Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memberikan hibah ke Polres dengan angka yang fantastis. KPK baru ingatkan sekarang agar kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan, Senin (18/05/2026).

Hibah tersebut berhasil dirangkum redaksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Hari tahun 2024.

Dalam lampiran daftar anggaran dan realisasi belanja modal – gedung dan bangunan pada dinas PUTR yang seharusnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa, merincikan sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 2.969.947.080,-.
  2. DED rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 81.082.170,-.
  3. Supervisi rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 53.836.000,-.
  4. Rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 1.049.396.220,-.
  5. DED rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 52.308.750,-.
  6. Supervisi rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 34.854.000,-.
  7. Pekerjaan lanjutan gedung dokkes Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 124.852.237,-.
  8. Supervisi pekerjaan lanjutan gedung dokkes Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 12.104.550,-.
  9. Penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 270.000.001.-.
  10. DED penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 45.034.920,-.
  11. Supervisi penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 30.880.200,-.

Tidak hanya dalam penduk bangunan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Total keseluruhan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batang Hari yang dihibahkan ke Polres senilai Rp. 8.624.296.128,-.

Di tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari juga memberikan merealisasikan rehab rumah dinas Kapolres Batang Hari dengan realisasi anggaran Rp. 909.484.706,-.

Sementara baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 12 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring. Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujar dia.

Dia menilai kepala daerah justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata dia. (Red)




Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Batang Hari, Jambi – Ketimpangan perkara di Polres Batang Hari mencuat. Polres Batang Hari diduga tebang pilih perkara, Senin (18/05/2026).

Salah satu kasus tindak pidana ringan pencurian kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ulu tidak kunjung disidangkan. Terlapor diperintah melapor terus ke Polres Batang Hari.

Kasus pengeroyokan terhadap pemungut brondol yang dilakukan oknum karyawan PT DMP yang terjadi sejak Oktober 2025 lalu masih mandek di Polres Batang Hari.

Ada juga laporan dugaan penyerobotan lahan tidak kunjung diperiksa.

Seorang pria berinisial R yang menjadi terlapor atas kasus dugaan pencurian kelapa sawit oleh salah satu perusahaan mengaku resah karena tidak kunjung diselesaikan.

“Kasus saya masuk kategori tipiring, namun tidak kunjung diselesaikan sampai motor saya yang jadi barang bukti tidak kunjung dikeluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, “Ia diperintahkan untuk melapor diri sampai dengan buku laporan tersebut penuh tidak ada tempat lagi untuk mencatat tanggal laporan.”

Pria R yang tidak memiliki penghasilan tetap mengeluh karena permasalahan terhadap dirinya tidak kunjung diselesaikan polisi.

“Motor saya masih tertahan di Polres Batang Hari, padahal saya sangat butuh kendaraan untuk bekerja,” tuturnya.

Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Disisi lain, kasus dugaan pengeroyokan brutal yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali disorot tajam publik. Alih-alih menunjukkan kemajuan berarti, penanganan perkara ini justru terkesan berputar-putar di tempat.

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP—pasal yang sejatinya mengatur kekerasan secara bersama-sama dan ancaman pidana berat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Artinya, perkara ini telah berumur lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum juga menyentuh tahap penetapan tersangka.

Ironisnya, meski Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak 12 November 2025, penanganan perkara justru tampak lamban dan minim transparansi. Publik pun mulai mempertanyakan: apa sebenarnya yang menghambat proses hukum kasus ini?

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah oknum karyawan PT DMP yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan justru disebut-sebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Namun anehnya, absennya pihak terduga tersebut seolah tidak berimplikasi apa pun secara hukum. Tidak ada upaya jemput paksa, tidak ada tindakan tegas—sebuah potret penegakan hukum yang memantik kecurigaan publik.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM Farhusip, menyatakan bahwa perkara masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai kelengkapan berkas penyelidikan.

Pernyataan ini justru menambah daftar tanda tanya. Pasalnya, publik menilai alasan administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi dalih berlarut-larutnya penanganan perkara pidana, terlebih kasus pengeroyokan yang telah memiliki korban, saksi, serta lokasi kejadian yang jelas.

Ketimpangan perkara kembali terlihat setelah aksi saling lapor SYN dengan SHM yang merupakan wujud upaya penerangan suatu perkara tidak digubris Polisi.

Dua perkara tersebut merupakan salah satu sebab akibat suatu peristiwa terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang harus diterangkan oleh Polisi sebagai pengayom masyarakat.

Polres Batang Hari hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pencurian yang dilakukan SHM, sementara laporan SYN atas dugaan penyerobotan lahan tidak diproses sama sekali.

Situasi ini pun memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi turun tangan melakukan pengawasan ketat. Penegak hukum diminta memastikan tidak ada pembiaran, intervensi kepentingan, atau praktik tebang pilih hukum dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar tersebut.

Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi jargon kosong dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kian tergerus. 

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Batang Hari. (Red)




Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri Batang Hari dikabarkan mulai melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Pupuk Subsidi yang telah lama jalan di tempat, Senin (18/05/2026).

Isu beredar, tim kejaksaan mulai menyisir ke Inspektorat terkait data-data pemeriksaan APIP atas beredarnya pupuk subsidi tersebut.

Salah satu nama oknum pejabat di Mersam kembali ramai jadi perbincangan publik, pasalnya diduga mengendalikan distribusi pupuk mengatas namakan istrinya.

Beberapa waktu lalu terlihat oknum pejabat Mersam datang mendampingi istrinya NH ke Kejaksaan Negeri Batang Hari pada (13/11/2025).

Tidak hanya itu, LHPKN oknum pejabat ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai pejabat terkaya yang setara nya.

Hingga berita ini disiarkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (Red)




Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Batang Hari, Jambi – Polres Batang Hari terus panggil terlapor dugaan pencurian kelapa sawit yang terjadi di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, sementara laporan terlapor terkait dugaan penyerobotan lahan tidak digubris sama sekali, Senin (18/05/2026).

Salah satu warga Pasar Muara Tembesi merasa kecewa atas penegakan hukum di Wilayah Polres Batang Hari, terkesan tebang pilih tanpa pengayoman.

Sebut saja pria berinisial SYN yang menjadi terlapor dalam kasus pencurian sedangkan lembaga adat dan LID memutuskan bahwa tanah perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan hak dari SYN.

“Beberapa kali sudah dipanggil di Polres kita jelaskan mengenai kejadian tersebut. Bahwa tanah yang dikuasai oleh pelapor SHM sudah dilakukan sidang adat untuk mengetahui hak atas tanah,” ungkapnya.

Menurut SYN, SHM sebagai tergugat di sidang adat tidak hadir untuk menjelaskan asal usul tanahnya dan para saksinya atau memberikan pembelaan.

“Karena tidak ada itikad baik dari SHM lembaga adat dan LID Desa Pelayangan memutuskan bahwa tanah tersebut jelas milik saya,” tuturnya.

“Tentunya sebelum ada tanaman di atasnya sudah ada tindak pidana duluan. Sementara laporan kami terhadap dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini masih tidak diproses. Karena kami mau kejelasan hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kalau lah memang Polres sebagai pengayom masyarakat tentu dia melihat duduk perkara dan menjelaskan para pihak siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut.”

“Kami tidak pernah diajak melakukan cek tanah dengan orang BPN, tiba-tiba sudah dicek pelapor dengan Polres. Padahal jelas, dalam perkara tersebut Lembaga Adat harus dilibatkan agar jelas bukti kepemilikan yang sesungguhnya.”

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan pihak Polres Batang Hari. (Red)




Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Batang Hari, Jambi – Sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan debu batubara beterbangan ditiup oleh baling-baling helikopter, Kamis (14/05/2026).

Video itu diunggah oleh akun @stel.kalem.02 pada 12 Mei 2026 lalu mendapatkan jumlah tayangan sebanyak 67,3 ribu.

Terlihat satu unit helikopter terbang dengan ketinggian yang sangat rendah di atas tumpukan batubara seperti hendak mendarat, terbang beberapa detik lalu menjauh dan terlihat debu batubara beterbangan.

Beberapa netizen berkomentar, “itu untuk memberhentikan di tambang tu, kan sudah Ado edaran, stop beroperasi sementara karena orang NK naik haji TPI mobil tetap muat jugo,” tulis akun @asmwt.

Tidak hanya itu, akun @cartelism menuliskan “pencemaran udara dan lingkungan neh.. akan sy laporkan ke DLH Provinsi”.

“Polda jambi tu,” tulis akun @dragongoldofwars.

Berdasarkan video tersebut seperti terlihat pelabuhan dan Stockpile batubara sangat dengan dengan bibir sungai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu informasi yang jelas dari pihak PT BHJ. (Red)




PTUN Jambi Kuatkan Putusan Komisi Informasi Jambi Perkara Keterbukaan Informasi Pembangunan Islamic Centre Batang Hari

Jambi – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jambi mengeluarkan putusan menolak permohonan pemohon seluruhnya atas objek sengketa putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026, Rabu (13/05/2026).

Gugatan di PTUN diajukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Dr. Vernandus Hamonangan, SH.MH., Atika Rumiris Sitorus, SH., M.H., Okto Suparman Simangunsong, SH., Martogi Simbolon, SH., dengan nomor: 3/G/KI/2026/PTUN.JBI terhadap putusan informasi dengan termohon Suaralugas.com.

Dalam perkara tersebut, amar putusan PTUN Jambi menolak keberatan pemohon keberatan untuk seluruhnya, menguatkan putusan Komisi Informasi Jambi Nomor:024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 tanggal 26 Januari 2026 dan menghukum pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp370.200,00.

Untuk diketahui isi putusan komisi informasi ialah mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre Tahap I dan II serta ringkasan kontrak pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana disebut dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengandaian dokumen dibebankan kepada pemohon. (Red)




Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari Turun ke Bantaran Sungai Tanggap Pengaduan WAL

Batang Hari, Jambi – Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari turun ke bantaran sungai batanghari wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, guna untuk meninjau langsung keadaan sesuai dengan laporan pengaduan Perkumpulan Wana Andalas Lestari (WAL) Senin (11/05/2026).

Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri oleh Amin Hudori dan H. Endro anggota komisi II DPRD dan Perkumpulan Wana Andalas Lestari didampingi oleh Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Lurah Pasar Muara Tembesi bersama tokoh masyarakat sekitar.

Anggota DPRD langsung menuju titik lokasi tanah milik Siti Roslina dan POS terpadu yang berada di RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Terlihat POS terpadu tersebut memakai atribut stiker lambang Provinsi Jambi, Dishub, Polairud dan bertuliskan slogan tolak premanisme.

Diketahui POS terpadu ini pernah menjadi pembahasan di RDP, karena Dishub Provinsi Jambi tidak mengetahui keberadaan POS itu.

Di tempat tersebut Lurah Pasar Muara Tembesi mengaku memang pernah ada omongan izin pendirian pos dari PPTB (Perhimpunan Pengusaha Tambang Batubara). Namun, sampai saat ini belum juga ada kejelasan.

“Kemarin memang ada katanya izin dari PPTB, namun sampai sekarang ditunggu-tunggu juga belum ada,” ujarnya.

Amin Hudori mengatakan, pemasangan rambu-rambu imbauan larangan untuk berlabuh di bantaran sungai sesuai tuntutan dari WAL merupakan kewenangan dari Provinsi.

“Hasil dari hari ini akan kami rapatkan di tingkat Kabupaten bersama Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Akan kita tindak lanjut ke Provinsi, dia yang ke sini atau kita yang ke sana, karena kita lihat wewenang provinsi bukan Kabupaten,” ungkapnya.

Amin menegaskan kepada pemilik lahan yang merasa tidak berkenan menjadi tempat berlabuh tongkang batubara untuk segera mengusir tongkang tersebut.

“Pemilik tanah punya hak untuk melarang kapal yang berlabuh karena tidak ada izin.”

“Ke depannya jangan ada lagi kapal yang berlabuh!” tegas Amin Hudori sambil mengingatkan ke Lurah Pasar Muara Tembesi.

“Kalau DPRD ini punya kewenangan untuk menutup aktivitas di sungai batanghari, maka hari ini akan saya tutup. Jadi yakin dan percayalah permasalahan ini akan kami tuntaskan,” singkat amin.

Di tempat yang sama, Ketua Wana Andalas Lestari Randy Pratama meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk melakukan pengecekan bantaran sungai dengan satelit.

“Kami minta Dinas Lingkungan Hidup untuk memeriksa menggunakan satelit rilisan tahun 2020 ke bawah atau yang lama agar bisa melihat fakta dan bukti erosi,” tuturnya.

“Selain itu kami juga minta DLH untuk mengambil sampel dasar sungai atau tanah di tebing untuk memeriksa apakah ada endapan batubara, minyak solar dan oli. Karena kemarin ada tongkang batubara yang hampir tenggalam saat berlabuh di tepi sungai ini dan terlihat batubara langsung masuk ke sungai,” tuturnya.

Salah satu warga setempat juga mengaku pernah melihat oknum ABK membuang oli bekas langsung ke sungai.

“Saya pernah melihat langsung oknum ABK pernah membuang oli bekas langsung ke sungai batanghari, sehingga kami tidak bisa menggunakan air sungai karena tercemar langsung oleh oli bekasnya,” singkatnya.

Dinas Lingkungan Hidup juga sempat menyisir lokasi bantaran sungai menyoroti tanah yang diduga ada tumpahan minyak dan bekas benturan di tebing tanah dengan badan kapal.

Dalam kegiatan tersebut terlihat pihak pengurus POS terpadu Pasar Muara Tembesi tidak ada di lokasi. Namun, setelah DPRD dan pihak lainnya meninggalkan lokasi pengurus POS terpadu datang bersama keluarganya mendatangi pihak rombongan Perkumpulan WAL dan sempat terjadi percekcokan ringan. (Ags)




Surat Tugas Sekda Penempatan Guru Agama Baru di SD Negeri 40/1 Ditolak Warga

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Desa Bajubang Laut, Kecamatan muara bulian, Kabupaten Batang Hari, menyatakan penolakan terhadap penempatan seorang guru agama baru di SD Negeri 40/1 Bajubang Laut atas nama Rohilawati, S.Pd.I.

Penolakan tersebut disampaikan karena warga menilai sekolah tersebut saat ini telah memiliki dua guru agama berstatus PNS dan PPPK yang telah bersertifikasi. Selain itu, kedua guru tersebut juga merupakan warga asli Desa Bajubang Laut. 

Salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa keberadaan guru tambahan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Di SD 40/1 bajubang laur sudah ada dua guru agama yang aktif dan bersertifikasi. Kami menilai penempatan guru baru ini tidak tepat sasaran,” ujarnya. 

Masyarakat juga menilai kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. 

Lebih lanjut, warga meminta kepada Bupati Batang Hari untuk mengevaluasi serta membatalkan Surat Keputusan (SK) penugasan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Dalam SK tersebut disebutkan bahwa penempatan dilakukan untuk optimalisasi tugas, namun warga menilai alasan tersebut tidak relevan dengan kondisi di SD 40/1 Bajubang Laut. 

Warga berharap agar guru yang bersangkutan dapat dikembalikan ke sekolah asalnya, yakni SD Negeri 155/1 Desa Sungai Buluh yang merupakan guru agama. 

“Kami meminta kebijakan ini ditinjau kembali agar penempatan guru benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambah perwakilan warga. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait penempatan tersebut. (Red)




Dishub Provinsi Jambi Tidak Tahu Pengarah Kapal Tongkang Batubara Bebas Berlabuh di Tepian DAS Pasar Tembesi

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait laporan dari Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) mengenai permasalahan bebasnya kapal tongkang berlabuh di tepian Daerah Aliran Sungai (DAS) wilayah Kelurahan Pasar Muara Tembesi, Senin (21/04/2026).

RDP ini dihadiri oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Dishub Batang Hari, Perwakilan DPRD Dapil III, Camat Muara Tembesi, Lurah Pasar Muara Tembesi, Perkumpulan Wana Andalas Lestari, masyarakat Desa Suka Ramai dan Kelurahan Pasar Muara Tembesi.

Dalam kegiatan rapat tersebut Perkumpulan WAL mendampingi perwakilan masyarakat dari Kelurahan Pasar Muara Tembesi dan Desa Suka Ramai untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntutan terhadap kerugian yang dialami.

Roslina warga RT 01 Kelurahan Pasar Muara Tembesi menyampaikan bahwa sudah berulang kali meminta tolong kepada pengurus pos pandu untuk jangan berlabuh di tepi sungai batang hari karena melihat tanah sudah banyak erosi.

“Kalau air surut itu, puluhan kapal bertambat di lokasi hampir sampai ke tengah sungai Batang Hari. Buntut tongkang batubara berada di posisi tebing tanah saya, jadi kadang tertumbur/tersenggol sehingga mengalami erosi yang signigfikan,” tuturnya.

Di tanah yang ada batang sawit, menurut Roslina kadang ada pohon sawit yang jatuh ke sungai sehingga ke mana lagi mencari hasil pohon sawit yang sudah di tanam selama ini.

“Saya tidak menuntut banyak, saya cuma minta keadilan,” ucapnya lantang di depan forum RDP.

Ketua Perkumpulan Wana Andalas Lestari menekankan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab ialah orang yang berwenang mengarahkan kapal tongkang batubara tersebut.

“Kami memohon kepada DPRD Batang Hari untuk mencari tahu siapa pihak-pihak yang mengarahkan tongkang batubara berlabuh bebas di bantaran DAS Kelurahan Pasar Muara Tembesi, dan menuntut untuk ganti rugi tanah masyarakat serta melakukan pemulihan DAS,” ungkap ketua WAL Randy Pratama, S.Pd.

Tidak hanya itu, Randy juga meminta DPRD untuk merekomendasikan Pemerintah membuat surat edaran larangan berlabuh di bantaran DAS sungai Batang Hari.

Hingga RDP selesai, Ketua WAL mengatakan tidak ada yang berani mengungkapkan siapa yang mengarahkan kapal tongkang bersandar di bantaran sungai batanghari wilayah Pasar Muara Tembesi.

“Dishub provinsi seolah tidak tahu dan melepaskan tanggung jawab soal pihak yang mengarahkan kapal tongkang batubara berlabuh bebas di sana,” tuturnya.

Berdasarkan pemantauan di lapangan, RDP akan digelar lagi dengan mengundang banyak pihak berdasarkan arahan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. (Ags)




PKB Belum Tentukan Sikap Terkait Status Terdakwa Ilhamsyah

Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dapil 3 Ilhamsyah dari fraksi PKB tersangkut masalah hukum. Sudah ditetapkan sebagai terdakwa namun Partai Kebangkitan Bangsa belum menentukan sikap, Minggu (19/04/2026).

Sikap ini diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat, Marwah dan integritas partai. Menghormati proses hukum, mencegah konflik kepentingan, menjaga stabilitas kelembagaan DPRD.

Salah satu sumber berdasarkan pandangan para pengamat politik dan aktivis anti-korupsi (seperti ICW/Formappi), jika kader partai yang menjadi anggota DPRD berstatus terdakwa, pendapat yang berkembang umumnya menekankan pada aspek etika, kepercayaan publik, dan pertanggungjawaban partai politik:

Pentingnya Sanksi Etika dan Nonaktif:Pengamat menilai partai politik tidak boleh hanya menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Partai seharusnya langsung mengambil tindakan tegas, seperti menonaktifkan kader yang bersangkutan dari keanggotaan DPRD agar tidak menggunakan fasilitas negara dan menjaga citra lembaga.

Ancaman terhadap Kepercayaan Publik: Kader yang menjadi terdakwa, apalagi dalam kasus korupsi, akan menurunkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik serta lembaga legislatif (DPRD) secara keseluruhan.

Pergantian Antarwaktu (PAW): Pengamat sering mendorong partai untuk melakukan PAW atau memberhentikan kader tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen yang diwakilinya.

Potensi Politik Uang dan Integritas: Kasus hukum pada anggota dewan sering dikaitkan dengan biaya politik yang tinggi saat pemilihan, yang kemudian memicu perilaku korupsi saat menjabat. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan sistem rekrutmen di internal partai.

Jangan Melindungi Kader: Partai politik didesak untuk tidak melindungi kader yang terjerat hukum dan bersikap transparan, serta mendukung proses hukum yang berjalan.

Secara ringkas, pengamat politik cenderung menuntut ketegasan sikap partai untuk memberhentikan sementara atau selamanya kader yang menjadi terdakwa demi menjaga marwah partai dan kepercayaan masyarakat.

Sumber lain juga menyebutkan beberapa hal yang dilakukan partai, berdasarkan praktik hukum dan politik di Indonesia:

Pemberhentian Sementara atau Nonaktif (Sanksi Internal). Partai politik sering kali menonaktifkan kader yang berstatus terdakwa. Secara hukum tata negara, istilah “nonaktif” tidak dikenal, namun dalam praktik politik, ini berarti kader tersebut dibebastugaskan dari jabatan strategis di DPR (seperti pimpinan komisi atau fraksi) untuk fokus menghadapi proses hukum.

Penggantian Antarwaktu (PAW). Partai memiliki kewenangan untuk melakukan recall atau memberhentikan anggota DPR yang berstatus terdakwa kasus tindak pidana berat (seperti korupsi) dan menggantinya melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW).

Verifikasi oleh MKD (Mahkamah Kehormatan DPR). Partai akan membiarkan MKD melakukan verifikasi terhadap anggota yang menjadi terdakwa, terutama jika kasusnya berkaitan dengan pelanggaran kode etik berat atau korupsi, untuk menentukan pemecatan tetap.

Pencabutan Keanggotaan Partai. Ketua umum partai politik dapat mencabut keanggotaan (memecat) anggota DPR yang bermasalah secara permanen.

Pemberhentian Sesuai UU MD, Sesuai Pasal 239 UU MD3, anggota DPR diberhentikan antarwaktu jika diusulkan oleh partai politiknya. Hal ini dilakukan jika kader tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Namun sejauh ini belum terlihat sikap nyata dari Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Batang Hari. Ketua PKB Batang Hari belum bisa dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan. (Red)