Diduga Palsukan Tandatangan Istri, Kepsek Dilaporkan ke Polisi

Batang Hari, Jambi – Tidak hanya bergulir soal dugaan pelanggaran kode etik seorang ASN, kepala sekolah SMKN 9 Batang Hari resmi dilaporkan ke Polres Batang Hari perihal dugaan pemalsuan tandatangan sang isteri demi mendapatkan pinjaman di Bank, Sabtu (18/07/2026).

Lukman Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari yang sebelumnya diduga tidak menjalankan tanggungjawab sebagai kepala sekolah, kini dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan. Laporan itu resmi diadukan Yarnialis dengan surat Nomor: STBPP/220/VII/2026/Sat.Reskrim/Res.Batanghari pada 17 Juli 2026.

Yarnialis mengatakan tandatangannya dipalsukan demi mendapatkan pinjaman di Bank Jambi.

“Demi mendapatkan pinjaman, tandatangan saya dipalsukan dengan sengaja. Sehingga, saya merasa dirugikan atas hal itu dan juga gaji ASN saya menjadi berkurang,” tuturnya.

Ia menuturkan, kejadian tersebut diketahui ketika sang suami Lukman mengakui adanya pinjaman di hadapan atasannya masa itu.

“Saat melakukan pinjaman itu, Lukman sempat meminta persetujuan kepada atasannya AR yakni kepala sekolah SMAN 10 Batang Hari. Saat itu Lukman masih menjadi guru di SMAN 10,” ungkapnya.

“Saya juga memegang surat pernyataan dari Lukman atas pinjaman itu dan diketahui oleh anak-anaknya,” tambah Yarnialis.

Perbuatan tersebut diduga termasuk kategori tindak pidana sesuai dengan Pasal 391 Ayat 1 KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal, dengan maksud untuk mengguanakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian”.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari Lukman selaku Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari. (Red)




Diduga Kesewenang-wenangan Kepsek dan RKAS Tersembunyi

Batang Hari, Jambi – Viral soal pembagian jam mengajar di SDN 187/I Teratai, diduga kesewenang-wenangan kepala sekolah menjadi sorotan tajam. Tidak hanya itu, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) disimpan dalam laptop, Kamis (16/07/2026).

Kesewenang-wenangan kepala sekolah tercium dalam menentukan jam belajar. Terlihat ketika notulen rapat berbeda dengan SK pembagian jam belajar.

Dalam notulen rapat musyawarah sekolah yang dilakukan pada Senin (15/06) lalu tidak secara eksplisit bermusyawarah soal pembagian jam belajar mengajar. Ada beberapa guru yang jam belajar mengajarnya tidak dibahas dalam rapat itu.

Namun ketika dalam SK guru tersebut mendapatkan jam belajar yang diduga tanpa ada mufakat bersama.

Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya bingung ketika ada beberapa guru yang namanya tidak disebutkan dalam notulen rapat ada mengajar di jam kelasnya.

Guru tersebut diam dan tidak bisa menjawab ketika ditanyakan soal proses musyawarah yang telah dilakukan, apakah itu berdasarkan mufakat bersama.

Diamnya guru tersebut disinyalir SK terbit berdasarkan kehendak kepala sekolah bukan mufakat bersama. Pasalnya, ada beberapa guru yang juga bingung menjawab proses musyawarah yang telah dilaksanakan tersebut.

Isu beredar bahwa musyawarah yang dilakukan bukanlah diskusi bersama melainkan memaparkan jam belajar yang telah ditentukan kepala sekolah.

Kepala sekolah juga pernah menyebutkan tidak akan memberikan jam belajar ke salah satu guru yang sudah sertifikasi.

Disisi lain, terlihat papan informasi rincian penggunaan dana bos yang terpampang adalah untuk anggaran tahun 2022 bukan 2026.

Beberapa guru yang ada di lokasi enggan memperlihatkan RKAS yang seyogyanya bersifat umum dan layak diketahui oleh masyarakat.

“Kalau soal RKAS ada di laptop, bukan kewenangan kami memperlihatkan nanti kami salah pula,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.

Mereka menambahkan, “Soal informasi yang lainnya mending langsung ke Kepala Sekolah saja.”

Tersembunyinya informasi RKAS menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat soal kinerja pengawas sekolah yang tidak menegur bahwa RKAS wajib terpublikasikan di papan informasi sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari kepala sekolah SDN 187/I Teratai Maria Fitri, S.Pd. (Red)




Inspektorat Akan Sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Kode Etik Oknum Guru Poliandri

Batang Hari, Jambi – Kasus viral dugaan seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batang Hari melakukan pernikahan siri dengan pria lain sebelum resmi bercerai dari suaminya, memasuki babak baru.

Oknum guru tersebut diduga melakukan poliandri, yakni menikah kembali saat status perkawinan dengan suami sebelumnya belum resmi berakhir secara hukum. Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Batang Hari karena menyangkut status dan disiplin seorang aparatur Sipil negara.

Kepala Inspektorat Kabupaten Batang Hari, Muhammad Rokim, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap perkara tersebut telah selesai. Saat ini, pihaknya tengah memasuki tahapan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dan pengawasan.

“Perlu kami sampaikan bahwa tahap pemeriksaan telah selesai dan akan dilanjutkan ke tahap laporan pemeriksaan dan pengawasan,” ungkap Muhammad Rokim, Rabu (15/7/2026).

Namun, ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan serta kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru PPPK tersebut, Rokim belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Kalau hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan sekarang, lihat saja nanti,” tuturnya.

Berdasarkan pantauan, Inspektorat Kabupaten Batang Hari sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pernikahan siri yang disebut berlangsung sebelum oknum guru PPPK tersebut resmi bercerai.

Oknum Guru tersebut juga sempat disidang adat oleh Ketua Lembaga Adat Desa Simpang Terusan Kecamatan Muara Bulian tempat berlangsungnya pernikahan.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pihak berwenang dalam menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemberian sanksi disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi aparatur pemerintah.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai bentuk sanksi yang akan diberikan. Publik masih menunggu hasil laporan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Batang Hari terkait dugaan kasus tersebut.
(Red)




Kios Pupuk Subsidi Paseban Tani Mersam Diduga Fiktif

Batang Hari, Jambi – Pasca pengungkapan kasus dugaan korupsi pupuk subsidi periode 2020-2022 pengecer pemilik kios Paseban Tani Mersam aman melenggang. Meskipun fakta di lapangan kios tersebut tidak diketahui publik, Rabu (08/07/2026).

Paseban Tani dimiliki oleh NS salah satu istri dari pejabat lingkup Kabupaten Batang Hari yang saat ini menjadi PPPK guru SD.

Salah satu masyarakat setempat menilai keberadaan kios tersebut fiktif belaka. Pasalnya, jika kios itu berbadan usaha perdagangan umum tentu terlihat menjual alat tani layaknya toko pertanian.

Namun sebaliknya, NS merupakan honorer guru SD yang kini diangkat menjadi PPPK, bukan lah seorang wiraswasta pedagang alat tani. Masyarakat juga menilai RDKK penerima pupuk subsidi hanya lah rekayasa semata.

Berdasarkan isu yang beredar Paseban Tani memasok pupuk di gudang bawah rumah panggung milik keluarga NS.

“Dulu bongkar muatnya di bawah rumah panggung ini, bekas garasi mobil dijadikan tempat pupuk. Kegiatan bongkar muat kadang malam hari. Gudang juga tidak bermerek kegiatan usaha paseban tani, sehingga baru ini diketahui adanya kios paseban tani,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, “Pejabat tersebut aktif mengendalikan usaha pupuk itu dan sering kali menebus pupuk subsidi dari pengecer yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ilir untuk diperjualbelikan secara bebas demi keuntungan pribadinya.”

Salah satu pejabat yang merupakan suami NS bungkam tidak memberikan keterangan apa pun mengenai kios milik istrinya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batang Hari telah mengungkap dan menetapkan tersangka kasus pupuk subsidi periode 2022 sampai 2023 dengan modus operandi RDKK fiktif dan menjual pupuk diatas HET.

Masyarakat meminta agar pengungkapan kasus ini berjalan adil tanpa ada intervensi politik di dalamnya. (Red)




Kepsek Potong Dana PIP Untuk Mushola

Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di MAN 2 Batang Hari. Pasalnya, para siswa penerima bantuan tersebut diminta membayar uang musholla sebesar Rp.100.000,-, sebelum dana PIP dicairkan, Senin (06/07/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, siswa penerima PIP diwajibkan mengumpulkan sejumlah dokumen, di antaranya fotokopi KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat keterangan aktif sebagai siswa, dua lembar materai, serta uang musholla sebesar Rp100 ribu yang harus dibayarkan di awal sebelum pencairan dana.

Kebijakan tersebut memicu reaksi dari sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan dasar penarikan uang Rp100 ribu yang dikaitkan dengan proses pencairan dana bantuan pemerintah tersebut.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku keberatan.

“Kalau memang itu sumbangan, kenapa harus dibayar sebelum dana PIP dicairkan? Kami khawatir ini menjadi syarat bagi siswa untuk menerima bantuan,” ujarnya.

Dana PIP merupakan program bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan pendidikan. Dalam pelaksanaannya, dana bantuan tersebut tidak boleh dipotong maupun dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Jika pembayaran Rp100 ribu tersebut bersifat wajib dan dijadikan syarat sebelum pencairan dana PIP, maka hal itu berpotensi mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang mencederai tujuan program bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu.

Saat dikonfirmasi, Kepala MAN 2 Batang Hari Khoirul Fahmi, membenarkan bahwa pencairan dana PIP akan dilakukan pada Selasa pagi dan dirinya telah menandatangani rekomendasi pencairan.

Terkait dugaan pungutan tersebut, pihak sekolah membantah adanya pungli dan menyebut uang Rp100 ribu itu hanyalah sumbangan untuk musholla, bukan pungutan yang diwajibkan.

Namun demikian, publik menilai perlu adanya transparansi dan penjelasan dari pihak sekolah mengenai dasar pengumpulan uang tersebut, terlebih karena penarikannya dilakukan bertepatan dengan proses pencairan dana PIP. 

Aparat penegak hukum dan instansi terkait juga diharapkan turun melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan dugaan adanya pungli berkedok sumbangan di lingkungan pendidikan. (Red)




Pertanian Presisi Dapat Meningkatkan Produktivitas Padi Sawah

Artikel Ilmiah – Provinsi Jambi memiliki potensi lahan sawah yang luas, baik irigasi teknis, irigasi setengah teknis, tadah hujan, maupun rawa pasang surut. Pada tahun 2023, luas panen padi sawah di Provinsi Jambi mencapai sekitar 284.000 ha dengan produksi1,28 juta ton GKG dan produktivitas rata- rata 4,51 ton GKG/ha (BPS Provinsi Jambi, 2024). Untuk meningkatkan produktivitas secara berkelanjutnan, diperlukan penerapan teknologi modern salah satunya pertanian presisi.

KONSEP PERTANIAN PRESISI

Pertanian presisi adalah pendekatan pengelolaan usaha tani berbasis teknologi informasi dan data spasial untuk mengoptimalkan penggunaan input (benih, pupuk air, pestisida) secara tepat, tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat cara. Tujuannya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan usha tani.

Peta Sawah Jambi

Screenshot

1. Pra Tanam

– Pemetaan lahan menggunakan drone/satelit.

– Analisis tanah.

– Rekomendasi varietas dan pemupukan dasar.

2. Masa Tanam

– Penanaman menggunakan alsintan modern.

– Pengaturan populasi tanaman sesuai rekomendasi.

3. Pemeliharaan

– Pemupukan presisi berdasarkan status hara tanah.

– Pemantauan tinggi muka air dan kelembapan tanah.

– Deteksi dini OPT melalui drone/Al.

– Penyemprotan presisi (spot spraying).

4. Panen

– Prediksi waktu panen menggunakan Al.

– Estimasi hasil panen.

– Pemetaan produktivitas setiap petak lahan.

Tantangan Utama:

  1. Penggunaan pupuk belum berdasarkan kebutuhan lahan.
  2. Pengelolaan air kurang efisien.
  3. Serangan hama dan penyakit tanaman.
  4. Perubahan iklim dan cuaca ekstrem.
  5. Keterlambatan tenaga kerja literasi digital petani

MANFAAT SAWAH:

– Meningkatkan produktivitas 10-20%.

– Efisiensi pupuk hingga 20-30%.

– Penggunaan air lebih hemat 15-25%.

– Mengurangi penggunaan pestisida.

– Menurunkan biaya produksi dan meningkatkan pendapatan petani.

– Mendukung keberlanjutan dan ramah lingkungan.

STRATEGI IMPLEMENTASI DI PROVINSI JAMBI:

  1. Peningkatan kapasitas petani dan penyuluh melalui pelatihan digital.
  2. Pembangunan infrastruktur digital dan internet di sentar produksi.
  3. Pengembangan demplot pertanian presisi di setiap kabupaten.
  4. Pemanfaatan data spasial dan basis data pertanian yang terintegrasi.
  5. Kolaborasi Pemerintah, perguruan tinggi, dan sektor swasta.
  6. Dukungan kebijakan dan pembiayaan untuk adopsi inovasi.

KESIMPULAN:

Pertanian presisi merupakan pendekatan inovatif untuk meningkatkan produktivitas padi sawah di Provinsi Jambi melalui pemanfaatn teknologi, dan data yang akurat. Penerapan teknologi seperti drone, sensor IoT, aplikasi digital, dan Al memungkinkan pengeloaan lahan yang lebih tepat, efisien, dan berkelanjutan. Dengan infrastruktur, kapasitas SDM, dan kebijakan yang tepat, pertanian presisi dapat menjadi solusi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Jambi.

Penulis: Sri Harimurti, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pertanian Program doktor Pascasarjana Universitas Jambi




GMBK: Kejari Jangan Alihkan Pengungkapan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi

Batang Hari, Jambi – Gerakan Masyarakat Buru Koruptor (GMBK) datang kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari pasca surat aksi damai. Kejari mengundang GMBK untuk melakukan audiensi (dialog) tentang tuntutan yang akan disampaikan secara patut dan kondusif, Rabu (01/07/2026).

Beberapa masyarakat tergabung dalam Gerakan Masyarakat Buru Koruptor bersama rekan LSM dan Media duduk berdialog bersama Kejari yang diwakili langsung oleh Kasi Pidsud dan Kasi Intel terkait tuntutan mengenai kasus korupsi pupuk subsidi yang masih bergulir tanpa ujung.

Dalam dialog tersebut fokus terhadap pengecer pupuk subsidi, salah satu istri pejabat Pemerintah Kabupaten Batang hari yang menjadi pengecer dan meminta agar menutup kasus korupsi terhadap pengecer jika tidak ditemukan alat bukti.

Kasi Pidsus Kejari Billi mengatakan bahwa kasus itu tetap bergulir dan masih dalam proses, karena sulit mengungkap para pengecer dan bisa menghabiskan waktu.

“Jadi fokus kami sekarang mengungkap aktor diatasnya, yakni distributor. Karena jika terlalu lama mengungkap distributornya berpotensi akan ada pemalsuan dokumen,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Billi juga menuturkan kesulitan mengungkap para pengecer karena keterbatasan personil yang hanya ada dua orang, dan ada 32 pengecer yang akan diperiksa.

“Kita periksa pengecer pasti periksa juga petani yang menerima satu persatu. Sedangkan petani banyak yang masih tidak mau memenuhi panggilan jaksa, jadi sulit dan membutuhkan waktu yang banyak,” tambahnya.

Menurutnya, jika distributor dari pupuk tersebut terungkap. Maka fakta di persidangan akan menjadi acuan untuk kembali mengungkap pengecer dan jika faktanya berkaitan.

“Tidak dipungkiri nanti kami akan kembali periksa pengecer,” tegasnya.

Sementara untuk salah satu pejabat yang menjadi pengecer ia mengatakan, informasi lengkapnya ada di berkas dan sulit untuk membukanya satu persatu.

“Salah satu pejabat tersebut memiliki toko bernama Paseban Tani di wilayah kelurahan kembang paseban. Dan akan memberikan data lainnya setelah penetapan tersangka yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini,” ucap Billi.

Billi mengaku yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil dan tidak membuka satu berkas pun mesti sudah diminta.

Terkait alasan yang dipaparkan oleh Kejari, Korlap II GMBK Randy Pratama, S.Pd., menganggap itu adalah upaya pengalihan isu yang terstruktur.

“Masa iya, dokumen dan saksi yang sudah banyak disita dan diperiksa lari kasusnya malah ke distributor. Saya menganggap bahwa pengecer yang sudah ditetapkan tersangka dan sudah jadi terpidana hanya sebagai kambing hitam alias tumbal,” tuturnya.

Karena jelas, fakta terungkap dari para tersangka modus yang digunakan itu sama yang tidak mungkin pengecer lain tidak melakukannya.

“Modus operandi yang dipakai jelas, data dalam RDKK penerima manfaat pupuk itu fiktif, banyak nama-nama yang diajukan tidak mendapatkan pupuk subsidi dan dijual bebas dengan harga yang tinggi demi keuntungan pribadi. Apalagi ada oknum PNS yang ikut jadi pengecer yang belum diketahui bahwa pupuk yang diecernya tepat sasaran atau tidak,” imbuhnya.

Potensi pemalsuan dokumen yang dipaparkan Kasi Pidsus, Randy berpendapat tidak mungkin karena semua dokumen sudah disita kejaksaan.

Ditempat yang sama, Azwa Amir Hamzah korlap I GMBK meminta Kejari untuk menetapkan status para pengecer jangan tebang pilih.

“Segera tetapkan para pengecer jangan gantung nasibnya. Sementara pengecer dipanggil terus dan sudah tahu arah dan tujuannya kemana. Terkait oknum pejabat yang menjadi pengecer itu untuk dibeberkan RDKKnya,” tegasnya.

Korap III Sabili menegaskan siap melakukan aksi dengan masa lebih banyak lagi jika tidak ada tindak lanjut dari aspirasi kami. (Red)




Diduga Kepsek Rampas Hak Sertifikasi Guru

Batang Hari – Persoalan pembagian jam mengajar yang berimbas pada hak sertifikasi guru diduga terjadi di SD Negeri 187/1 Teratai, Kabupaten Batang Hari. Seorang guru berinisial IS mengaku keberatan atas kebijakan kepala sekolah yang menurutnya menghilangkan jam mengajar yang selama ini menjadi dasar pemenuhan beban kerja sertifikasi.

Kepada wartawan, IS mengaku telah mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari satu tahun, dan selama itu memperoleh jam mengajar sesuai ketentuan sehingga dapat menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi).

Namun, pada semester berjalan, ia mengaku diminta melepaskan jam mengajar yang selama ini diampunya, untuk dialihkan kepada guru lain yang baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Menurut IS, ia juga mendapat tekanan agar menerima keputusan tersebut.

“Saya tidak takut dengan siapa pun, saya kepala sekolahnya, siap pasang badan dan siap dipindahkan ke mana pun,” ujar IS menirukan perkataan yang diduga disampaikan kepala sekolah.

Ia juga mengaku mendengar pernyataan, “Kalau tidak suka silakan pindah dari SD sini, cari sekolah yang ada jam kosongnya.”

Merasa haknya sebagai guru sertifikasi dirugikan, IS berharap Pemerintah Kabupaten Batang Hari, khususnya Bupati melalui Dinas Pendidikan, dapat turun tangan untuk menelusuri dan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala SDN 187/1 Teratai, Maria Fitri, membantah tuduhan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Maria Fitri menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Cerita itu tidak benar, tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. IS datang ke sekolah ketika posisi guru kami sudah berlebih. Dari awal kami sudah menolak dan menyarankan pindah karena sekolah tidak membutuhkan lagi, sebab guru kami sudah berlebih,” jelas Maria Fitri.

Menanggapi penjelasan tersebut, IS kembali memberikan klarifikasi. Menurutnya, persoalan yang dipermasalahkan bukan lagi mengenai penempatan dirinya saat pertama kali bertugas di sekolah tersebut, melainkan mengenai pembagian jam mengajar pada semester ini.

“Yang dibahas sekarang masalah jam mengajar semester ini, bukan waktu saya pertama masuk. Saya sudah lebih dari setahun di sekolah ini. Kalau memang dari awal tidak menghendaki saya di sekolah itu, mengapa selama setahun kemarin saya tetap diberikan jam mengajar?” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, persoalan ini juga menjadi pembahasan di grup WhatsApp para guru.

Redaksi telah menerima tangkapan layar percakapan tersebut sebagai bagian dari dokumen pendukung. Namun, isi percakapan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang disampaikan, sehingga masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari terkait polemik pembagian jam mengajar di SDN 187/1 Teratai. (Red)




Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat lonjakan signifikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni 2026, KI Jambi telah menerima 45 permohonan sengketa informasi, atau meningkat sekitar 543 persen dibandingkan periode Triwulan ke II Januari – Juni Tahun 2025

Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidardalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan, permohonan sengketa informasi diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat perorangan.

Sementara itu, badan publik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi juga beragam, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, hingga perbankan.

Dari total 45 perkara yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik putusan sela, putusan akhir, maupun mediasi. Namun, masih terdapat sejumlah perkara yang saat ini sedang berproses dalam tahap persidangan sebanyak 14 Perkara lagi.

Adapun jenis informasi yang paling banyak dimohonkan masyarakat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana BOS, Dana Desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dokumen perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Taufiq, peningkatan jumlah sengketa informasi menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Jambi terhadap hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Naiknya permohonan sengketa hingga 543 persen menjadi indikator bahwa masyarakat Jambi semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban memberikan pelayanan informasi.

“Masih ada badan publik yang lambat merespons permohonan informasi. Bahkan, sebagian belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang memadai dan masih menganggap sejumlah informasi sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, padahal berdasarkan ketentuan merupakan informasi yang terbuka,” katanya.

Taufiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat satu perkara sengketa informasi tahun 2025 yang yang masih berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai pembangunan Islamic Center Kabupaten Batanghari, dengan pihak pemohon Media Suaralugas.Com melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.

Dalam perkara tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan harus diberikan kepada pemohon. Namun, pihak termohon mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

PTUN Jambi kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak termohon mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara tersebut hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)




Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Batang Hari, Jambi – Pasca viral soal kinerjanya kepala sekolah SMK N 9 Batang Hari, kini ia diduga ancam berhentikan guru honorer. Isu ancaman itu tersebar di kalangan masyarakat Desa Ampelu Mudo, Senin (29/06/2026).

Masyarakat setempat mengatakan, kepala sekolah menyebutkan akan memberhentikan guru honor karena laporan dari guru PPPK bahwa yang honor melaporkan kinerja kepala sekolah.

“Guru PPPK menyebutkan guru honorer ini yang berani melaporkan kinerja kepala sekolah. Sehingga ada guru honor yang menangis ketakutan karena akan diberhentikan,” ucapnya.

Lima wali kelas SMK N 9 Batang Hari yang merupakan guru honorer berani menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak pernah hadir saat ujian bahkan tanda tangan rapor murid hanya stempel.

Masyarakat setempat menambahkan, tidak hanya soal tanda tangan kehadiran bahkan rapat internal kepala sekolah hanya sekedar saja dan tidak ada arahan yang baik dari kepala sekolah.

“Tanpa ada bimbingan kepala sekolah kepada para guru untuk ujian murid dan penerimaan siswa baru. Jelas terlihat bahwa kepala sekolah lepas tangan dari tanggung jawab yang diembannya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMK N 9 Batang Hari Lukman, S.Ag. masih belum bisa dikonfirmasi dan guru PPPK belum memberikan tanggapan resmi. (Red)