Angkutan BBM Non Subsidi PT FGS Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Batang Hari, Jambi – Dugaan praktik pengangkutan mobil tangki bertuliskan PT Fajar Gelora Semesta, bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Batang Hari, Kamis (26/03/2026).

Temuan ini mencurigakan setelah sebuah kendaraan tangki berskala 10.000 liter berjenis Mitsubishi PS kedapatan membawa muatan BBM berjenis B40 diduga tidak sesuai ketentuan angkutan B3 (Bahan Berbahaya Beracun). Namun pihak pengurus PT FGS tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi saat dikonfirmasi di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut mengangkut sekitar 5.000 liter BBM industri jenis Bio Solar b40 berasal dari PT Petro Andalan Nusantara Sumatera Selatan.

Berdasarkan surat jalan, BBM tersebut akan disalurkan ke PT Persada Harapan Kahuripan, Desa Teluk Rendah Ulu Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Tanpa dilengkapi dokumen legalitas pengangkutan BBM sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun, keabsahan dokumen tersebut masih diragukan karena tidak disertai izin resmi distribusi maupun pengangkutan dari instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, sopir dan pengurus tidak mampu menjelaskan secara rinci terkait legalitas muatan yang dibawanya.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi BBM non-subsidi.

Tidak hanya itu, pihak pengurus perusahaan melalui via telpon Whatsapp, mengklaim bahwa pengangkutan tersebut “resmi”.

Tetapi ketika diminta menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkannya. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas operasional pengiriman BBM tersebut.

Pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Migas. Meski disebut sebagai BBM non-subsidi, distribusinya tetap wajib memenuhi aspek perizinan, pengawasan, serta tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, seluruh pihak yang terlibat diminta diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan pengangkutan BBM tanpa izin tersebut. (Red)