Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Batang Hari, Jambi – Terpantau ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Tepatnya di belakang rumah warga dan di depan pasar Durian Luncuk diduga ada aktivitas tertutup yang tidak boleh diketahui publik, pasalnya ada seorang pria yang melarang awak media untuk mengambil foto di lokasi, Senin (22/09/2025).

Tepatnya di belakang rumah warga dengan pintu masuk terbuat dari seng tinggi terlihat ada tumpukan Batu Bara, Dump Truck dan alat berat yang sedang bekerja.

Diduga stockpile Batu Bara dan jetty khusus diduga tidak memenuhi aturan standar perusahaan perseroan, izin amdal dan rekomendasi dari otoritas seperti syahbandar dan Gubernur dan Bupati.

Salah seorang pria yang berada di lokasi saat ditanya, ia melarang untuk mengambil gambar aktivitas di dalam.

“Kalau wartawan mau pun lsm jangan ambil foto bang. Karena kemarin ada lsm yang datang sempat ribut, untung be dak kami pecahkan kaca lensa kameranya,” ungkap salah satu pria yang di lokasi.

Belum diketahui pasti siapakah pria tersebut bagian pihak perusahaan atau pun orang lain. Namun, ia mengetahui dan menyebutkan nama-nama pengurusnya.

“Di dalam kontainer timbangan itu ada pengurusnya,” ungkapnya.

Sementara orang yang ditunjuknya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma bagian timbangan bang, kalau pengurusnya jauh di lokasi tambang bukan di sini,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengurus Stockpile dan jetty belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Jetty khusus adalah sebuah fasilitas terminal, termasuk dermaga atau fasilitas pelabuhan, yang dibangun untuk melayani kepentingan sendiri dari suatu perusahaan atau usaha pokoknya, dan biasanya terletak di luar kawasan pelabuhan umum.

Terminal khusus dibangun untuk kegiatan yang membutuhkan pelayanan khusus, atau lokasi yang sulit dijangkau pelabuhan, sehingga pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkannya. (Red)




Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Jambi – Para jurnalis di Jambi yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi, menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/09/2025).

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)

Aksi dilakukan bentuk protes atas tindakan dugaan penghalangan liputan yang dialami jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Gerakan itu, menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.

Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis :

1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku

2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi. (Red)




Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah, apalagi melibatkan institusi penegak hukum. Namun, ia menilai implementasinya masih dianggap bermasalah, Rabu (17/08/2025).

LPKNI turut andil menyoroti proses pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM), dalam upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Yang mana program ini dinilai tidak tepat sasaran dan justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Selasa (16/9/2025).

“Yang sangat disayangkan, penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya.

Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00.

Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.

Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu yang ikut menjual dengan harga lebih rendah. Akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.

Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP. 

Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Beras SPHP dengan harga Rp.63.000, 00 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.

Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.

Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, LPKNI menekankan dan berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan para ritel dan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog. (Red)




Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Pasca aksi pengamanan unit pembawa TBS dari kebun PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam oleh eks karyawan, tentunya menepis isu bahwa perusahaan tersebut sedang kolaps atau pailit, Rabu (17/09/2025).

Beberapa eks karyawan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berdasarkan tuntutan kasasi dari PT DMP, kini melakukan aksi pengamanan terhadap unit pengangkut TBS.

Pengamanan tersebut dipicu karena PT DMP tidak menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Junaidi bersama rekannya mengatakan telah ditemui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai KTU PT DMP.

“Hari ini sudah ada datang perwakilan yang mengaku sebagai KTU PT DMP untuk negosiasi dengan kami,” ungkapnya.

“Kami bersama rekan-rekan yang namanya ada dalam putusan mahkamah agung saat menerima kedatangan dari pihak PT DMP.”

Namun, Junaidi menyayangkan kedatangan dari KTU ini tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan.

“Kami berharap atasan perusahaan untuk datang ke sini dan melihat langsung kondisi di bawah, jangan hanya mengutus bawahan yang tidak bisa memutuskan permasalahan,” tegas Junaidi.

Sudah dari dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memanggil pihak perusahaan namun selalu mangkir alias tidak pernah hadir.

“Kami juga sudah mendapatkan isu bahwa PT DMP ini kolaps atau sedang dalam penanganan Kejagung sehingga Pemda mau pun pihak berwajib tidak terlalu melirik permasalahan yang kami alami ini.”

“Ini lah fakta sebenarnya, masyarakat luas harus tahu, perusahaan PT DMP ini masih beroperasi meskipun masih dalam status sitaan Kejagung!”

“Jadi jangan lagi beralasan bahwa atasan perusahaan ini sudah menjalani hukuman dan lain sebagainya,” jelas Junaidi.

Ironinya mereka tidak melihat bahwa masih ada direktur utama PT DMP ini yang melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang kami tuntut kemarin.

“Miris sekali mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu bahwa masih ada direktur PT DMP yang memberikan kuasa alias muncul saat persidangan. Kalau kolaps tentunya mereka sudah tidak memiliki manajemen dan sudah ada putusan pengadilan,” tambah Junaidi. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Batang Hari, Jambi – Baru-baru ini viral aksi dari eks karyawan yang menahan angkutan tandan buah segar TBS milik kebun PT Delimuda Perkasa.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang masih dalam sitaan Kejagung menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Sawit Semesta (MSS). Perbuatan itu diduga PT MSS menjadi penampung TBS dari perkebunan yang bermasalah, Rabu (17/09/2025).

PT DMP merupakan perusahaan yang telah disita oleh Kejagung Republik Indonesia atas dugaan hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak taat hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga kuat dugaan bahwa TBS -nya bermasalah.

Baru-baru ini satu dua unit mobil truck pengangkut TBS PT DMP diamankan oleh eks karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Salah satu eks karyawan Junaidi dan rekannya membenarkan bahwa buahnya dijual ke PT MSS.

“Ya benar, dua unit tersebut hendak membawa tandan buah segarnya ke PT MSS, dan kami mengamankan karena selama ini PT DMP tidak taat atas putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Dikutip dari media batangharipedia.com , Humas PT MSS Bagastra Khosy membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.

“Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat,” katanya.

Padahal sebelumnya, PKS PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS) telah memutuskan kerja sama menerima TBS dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelas Untung Sutrisno salah satu pihak dari PT DPS.

Beberapa sumber menyatakan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah yang bermasalah, seperti Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, penjarahan, atau yang tidak berasal dari kebun terverifikasi, berdasarkan edaran dari asosiasi pengusaha (GAPKI) dan aturan pemerintah daerah, untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga tatanan kemitraan.

Dikutip dari laman gapki.id , Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (Red)




Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Pemandangan Umum Pemerintah Terhadap Nota Pengantar 2 Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari Terhadap Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Nomor 10 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2025. Senin (15/09/2025)

Sidang rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Unsur Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli, Kepala OPD, TP-PKK Batang Hari, Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan Lainnya.




Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)




Ketua DPRD Batang Hari Dukung Swasembada Pangan

Batang Hari, Jambi – Visi-Misi Kabupaten Batang Hari yang pertama pengembangan Ekonomi berbasis pertanian dan agrowisata lebih maju.

Bupati Batang Hari bersama Ketua DPRD dan Unsur Forkopimda serta OPD melakukan Panen Raya dan Percepatan Tanam Padi ke-2 di Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari tahun 2025.

Tak hanya itu, panen raya tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi H.Erpan, Pj. Swasembada Pangan Prov.Jambi, Pewira Penghubung Batang Hari, Pj.Sekda Batang Hari, dan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan perikanan Batang Hari melakukan simbolis Panen raya.

Jenis Padi yang di panen di Desa Pasar Terusan saat ini adalah Himpari 32 dengan kisaran luas sawah yang di panen sekitar 360 Ha. Sabtu (13/09/2025).

Dalam sambutan Bupati, dahulu tanam padi di sawah merupakan tradisi masyarakat. Hal ini harus di tingkatkan menjadi komoditi ekonomi pertanian yang harus di tingkatkan di masyarakat.

“Komoditi pertanian dalam hal ini padi, bukan lagi hanya untuk pemenuhan kebutuahan pangan keluarga saja, melaikan komoditi ekonomi pertanian berbasis pemenuhan kebutuhan pangan Kabupaten Batang Hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD berharap kedepan Kabupaten Batang Hari dapat ber-Swasembada Pangan dan menjadi sentra penghasil padi/beras di Provinsi Jambi.

Ia juga ke depan generasi muda ikut berperan aktif dalam pengembangan pertanian di Desa Pasar Terusan dengan Kepala Desa Hidatullah, sehingga dapat mencetak lahan sawah-sawah yang lebih maju serta modern.




Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Diandra Kharisma Abadi terpantau masuk ke arah gudang minyak ilegal, diduga mengoplos minyak murni dengan minyak masakan ilegal, Sabtu (13/09/2025).

Sebuah gambar tersebar di media TikTok memperlihatkan satu unit mobil tangki biru putih PT Diandra Kharisma Abadi bernopol BH 8314 MV sedang masuk ke dalam lokasi yang dikelilingi pagar seng wilayah lingkar selatan 2 Kota Jambi.

Gambar tersebut bertuliskan bahwa PT Diandra Kharisma Abadi merupakan sebuah perusahaan transportasi angkutan BBM Industri yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Mana pihak pengawas dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Pertamina mau pun Polsek setempat. Diduga hanya tutup mata lantaran ada oknum Brimob berinisial End, tanggal 02/09/2025,” tulis dalam gambar tersebut.

Bangunan yang berpagar seng tinggi bukan hal yang aneh lagi untuk di wilayah provinsi jambi. Karena, diduga ada aktivitas gelap di dalam bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Polsek setempat. (Red)




Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melaksanakan proyek pembangunan, disinyalir dalam proses tendernya ada permainan. Dugaan kuat tender itu merupakan bagi-bagi kue alias bagi-bagi proyek, sehingga tidak ditemukan adanya proses persaingan dalam penawaran harga, Kamis (11/08/2025).

Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan, pasalnya dinas tersebut banyak melakukan kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, kepala dinas merangkap jadi PPK dalam semua lini pekerjaan.

Tahun anggaran 2025, Dinas PUTR melaksanakan kurang lebih 12 kegiatan pembangunan.

Dalam proses lelang pekerjaan tersebut disinyalir para peserta yang ikut hanya sebagai pelengkap, karena tidak ada yang melakukan penawaran.

Para peserta yang lain itu di dalam beberapa kegiatan juga melakukan hal yang sama, hanya satu yang melakukan penawaran yang lain hanya diam.

Sehingga pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam beberapa kegiatan tidak menemukan harga terendah, rata-rata penawaran hanya berkurang sekitar 10 jutaan dari harga yang ditentukan penyelenggara.

Sepertinya para peserta kompak, ketika ada PT/CV yang melakukan penawaran mereka tidak ikut melakukan penawaran harga terendah, karena mereka juga akan dapat dalam kegiatan lainnya.

Diketahui, lelang tender kegiatan pemerintah adalah mekanisme formal yang digunakan instansi pemerintah untuk mendapatkan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya melalui proses pengadaan yang transparan, adil, dan kompetitif.

Melalui proses tender, pemerintah mengundang penyedia (vendor) untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas, yang kemudian dievaluasi untuk menemukan penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi kebutuhan.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pemerataan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PPK, UKPBJ dan APIP. (Red)