Sengketa Informasi Melonjak Satu Kasus Kasasi ke MA

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi mencatat lonjakan signifikan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik pada semester pertama 2026. Hingga akhir Juni 2026, KI Jambi telah menerima 45 permohonan sengketa informasi, atau meningkat sekitar 543 persen dibandingkan periode Triwulan ke II Januari – Juni Tahun 2025

Data tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, didampingi Wakil Ketua Almunawar dan Komisioner Siti Masidardalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan, permohonan sengketa informasi diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari media online, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat perorangan.

Sementara itu, badan publik yang menjadi termohon dalam sengketa informasi juga beragam, mulai dari kepala desa, kepala sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten/kota, OPD Pemerintah Provinsi Jambi, instansi vertikal, hingga perbankan.

Dari total 45 perkara yang diterima, sebagian besar telah diselesaikan melalui berbagai mekanisme, baik putusan sela, putusan akhir, maupun mediasi. Namun, masih terdapat sejumlah perkara yang saat ini sedang berproses dalam tahap persidangan sebanyak 14 Perkara lagi.

Adapun jenis informasi yang paling banyak dimohonkan masyarakat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan Dana BOS, Dana Desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta dokumen perizinan usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Taufiq, peningkatan jumlah sengketa informasi menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat Jambi terhadap hak memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Naiknya permohonan sengketa hingga 543 persen menjadi indikator bahwa masyarakat Jambi semakin memahami haknya untuk memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengakui masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban memberikan pelayanan informasi.

“Masih ada badan publik yang lambat merespons permohonan informasi. Bahkan, sebagian belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi yang memadai dan masih menganggap sejumlah informasi sebagai sesuatu yang bersifat rahasia, padahal berdasarkan ketentuan merupakan informasi yang terbuka,” katanya.

Taufiq juga mengungkapkan, saat ini terdapat satu perkara sengketa informasi tahun 2025 yang yang masih berlanjut hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan informasi mengenai pembangunan Islamic Center Kabupaten Batanghari, dengan pihak pemohon Media Suaralugas.Com melawan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batanghari.

Dalam perkara tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jambi memutuskan bahwa informasi yang dimohon merupakan informasi terbuka dan harus diberikan kepada pemohon. Namun, pihak termohon mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi.

PTUN Jambi kemudian menguatkan putusan Komisi Informasi. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena pihak termohon mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Perkara tersebut hingga kini masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. (Red)




Kepsek Diduga Ancam Berhentikan Guru Honor

Batang Hari, Jambi – Pasca viral soal kinerjanya kepala sekolah SMK N 9 Batang Hari, kini ia diduga ancam berhentikan guru honorer. Isu ancaman itu tersebar di kalangan masyarakat Desa Ampelu Mudo, Senin (29/06/2026).

Masyarakat setempat mengatakan, kepala sekolah menyebutkan akan memberhentikan guru honor karena laporan dari guru PPPK bahwa yang honor melaporkan kinerja kepala sekolah.

“Guru PPPK menyebutkan guru honorer ini yang berani melaporkan kinerja kepala sekolah. Sehingga ada guru honor yang menangis ketakutan karena akan diberhentikan,” ucapnya.

Lima wali kelas SMK N 9 Batang Hari yang merupakan guru honorer berani menyebutkan bahwa kepala sekolah tidak pernah hadir saat ujian bahkan tanda tangan rapor murid hanya stempel.

Masyarakat setempat menambahkan, tidak hanya soal tanda tangan kehadiran bahkan rapat internal kepala sekolah hanya sekedar saja dan tidak ada arahan yang baik dari kepala sekolah.

“Tanpa ada bimbingan kepala sekolah kepada para guru untuk ujian murid dan penerimaan siswa baru. Jelas terlihat bahwa kepala sekolah lepas tangan dari tanggung jawab yang diembannya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMK N 9 Batang Hari Lukman, S.Ag. masih belum bisa dikonfirmasi dan guru PPPK belum memberikan tanggapan resmi. (Red)




Informasi Lelang

PENGUMUMAN LELANG

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi

Bekerja sama dengan KPKNL Jambi

DAFTAR BARANG MILIK NEGARA YANG DILELANG

LOT 1

Objek Lelang:

1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa inventaris, peralatan, dan mesin (Generator Set dan Mesin Absensi) pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp1.500.000,-

Uang Jaminan:

Rp1.000.000,-

 

LOT 2

Objek Lelang:

1 (satu) unit Barang Milik Negara berupa kendaraan dinas operasional roda 4 (empat) dengan merek/tipe Toyota Kijang KF 60.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp15.143.000,-

Uang Jaminan:

Rp10.000.000,-

 

LOT 3

Objek Lelang:

1 (satu) paket Barang Milik Negara berupa inventaris, peralatan, dan mesin pada Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Kondisi Barang:

Rusak berat / apa adanya (As Is).

Nilai Limit Lelang:

Rp870.000,-

Uang Jaminan:

Rp700.000,-

 

PELAKSANAAN LELANG

Hari dan Tanggal

Senin, 29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.

Waktu Penawaran

Sejak tayang pada aplikasi lelang sampai dengan batas akhir penawaran.

Batas Akhir Penawaran

29 Juni 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server).

Alamat Domain

lelang.go.id

Tempat Lelang

Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, Jalan Jambi–Muara Bungo KM 4, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Penetapan Pemenang

Dilaksanakan setelah batas akhir penawaran.

Bea Lelang Pembeli

Sebesar 2% (dua persen) dari harga lelang.

SYARAT DAN KETENTUAN

Penawaran lelang hanya dapat dilakukan melalui aplikasi lelang di https://www.lelang.go.id dengan memilih menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan”.

Peserta lelang mendaftar dengan mengisi data KTP, NPWP, nomor rekening tabungan, dan mengunggah KTP, NPWP (bila dipersyaratkan), serta buku tabungan atas nama sendiri.

Setelah proses pendaftaran selesai, peserta memperoleh Nomor Virtual Account dari PT BRI melalui menu Status Lelang.

Calon peserta lelang wajib menyetor uang jaminan melalui nomor Virtual Account yang tersedia pada masing-masing akun peserta sesuai nominal yang ditentukan dalam pengumuman ini. Uang jaminan harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.

Segala biaya transaksi perbankan (RTGS, transfer, kliring) menjadi tanggung jawab peserta dan tidak boleh mengurangi jumlah uang jaminan.

Setelah nomor Virtual Account dan uang jaminan terverifikasi, peserta dapat mengikuti penawaran lelang melalui aplikasi lelang.go.id selama masa penawaran. Penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit akan disahkan oleh Pejabat Lelang setelah batas akhir penawaran.

Peserta wajib melihat langsung objek lelang. Apabila tidak melakukan pemeriksaan, peserta dianggap telah mengetahui dan menyetujui kondisi objek lelang.

Barang dijual dalam kondisi apa adanya (As Is). Segala kerusakan, kekurangan, atau risiko lainnya yang tampak maupun tidak tampak menjadi tanggung jawab pembeli.

Keabsahan dokumen formal, materi objek lelang, nilai limit, foto, serta penyerahan objek menjadi tanggung jawab Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Peserta dapat melihat langsung objek lelang sejak pengumuman diterbitkan hingga H-1 pelaksanaan lelang. Koordinasi dilakukan dengan Panitia Lelang Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun atau petugas yang tercantum pada pengumuman.

Penjelasan objek lelang (Aanwijzing) dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2026 bertempat di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi.

Uang jaminan milik peserta yang tidak menjadi pemenang akan dikembalikan seluruhnya ke rekening peserta. Biaya transfer pengembalian menjadi tanggung jawab peserta.

Seluruh biaya pengangkutan, bongkar muat, pembersihan, serah terima, dan biaya lain setelah barang diserahkan menjadi tanggung jawab pemenang lelang.

Harga lelang yang dibayarkan pemenang belum termasuk Bea Lelang Pembeli sebesar 2% dari harga lelang.

Pemenang wajib melunasi harga lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.

Pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan mengikuti lelang, seluruh peserta dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang dan tidak akan mengajukan keberatan maupun tuntutan kepada Pejabat Lelang, KPKNL, maupun pihak terkait apabila di kemudian hari terdapat pembatalan atau permasalahan sesuai ketentuan.

Informasi lebih lanjut mengenai lelang dapat menghubungi Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi di Jalan Dr. Soetomo No. 17, Jambi atau melalui telepon (0741) 22028–23980.

CARA MENGIKUTI LELANG

Kunjungi situs www.lelang.go.id.

Daftar dan lengkapi data diri (KTP, NPWP, nomor rekening, dan data lainnya).

Dapatkan Nomor Virtual Account (VA) PT Bank BRI melalui menu Status Lelang.

Setorkan uang jaminan sesuai nominal yang ditentukan dalam pengumuman.

Ikuti dan lakukan penawaran melalui aplikasi lelang.go.id.

INFORMASI

Informasi Objek Lelang

Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi

WhatsApp: 0821-7524-0694

Informasi Teknis Lelang

KPKNL Jambi

Telepon: (0741) 22028 / 23980

Catatan Penting

Uang jaminan lelang harus telah dibayarkan dan efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melewati batas waktu tersebut, peserta tidak dapat mengikuti pelaksanaan lelang.




Lima Wali Kelas Akui Tanda Tangan Kepala Sekolah Stempel Bukan Asli

Batang Hari, Jambi – Kinerja kepala sekolah SMKN 9 Batang Hari menjadi sorotan masyarakat. Kali ini bukan soal absensi dirinya yang jarang masuk sekolah, tanda tangannya untuk rapor murid pun dibuat dari stempel, Kamis (25/06/2026).

Alhasil lima wali kelas SMKN 9 Batang Hari kompak membuat surat pernyataan bahwa rapor siswa bukan tanda tangan basah kepala sekolah melainkan stempel.

Salah satu wali kelas mengatakan, langkah itu diambil agar tidak menjadi kesalahan wali kelas jika suatu saat rapor murid tidak diterima saat naik ke jenjang yang lebih tinggi gara-gara tanda tangan kepala sekolah stempel.

“Kalau suatu saat ada masalah dengan rapor tersebut terkait tanda tangan, kami sebagai wali kelas menyatakan bahwa rapor itu memang bukan tanda tangan basah kepala sekolah. Bahwa memang kepala sekolah tidak pernah hadir bahkan saat penerimaan lapor dan ia tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk tanda tangan rapor murid,” ungkapnya.

Beberapa masyarakat menilai kepala sekolah SMKN 9 Batang Hari Lukman, S.Ag., layak untuk dievaluasi dan diistirahatkan.

“Sudah hampir satu bulan hanya absen pagi bahkan ada yang tiga hari berturut-turut tidak masuk sekolah saat murid ujian, malah rapor murid dicetak dari stempel bukan tanda tangan basah. Bukti bahwa Lukman tidak mampu dan tidak layak jadi kepala sekolah,” kesalnya.

Stempel tanda tangan itu dititipkan kepada salah satu guru PPPK dan memerintahkan para guru agar menggantikan tanda tangan kepala sekolah.

Masyarakat berpendapat, secara administratif tanda tangan stempel di rapor berpotensi merugikan murid.

Saat pemberian rapor murid kepala sekolah sama sekali tidak hadir, seolah tidak penting baginya bertemu dengan para wali murid.

“Memang sudah kelewatan, lebih baik Lukman mundur sendiri dari pada jadi beban negara,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan kepala sekolah SMKN 9 Batang Hari Lukman belum memberikan tanggapan resmi. (Red)




Sopir Tangki PT WEP Akui Bawa Minyak Gudang

Batang Hari, Jambi – Aktivitas mobil tangki biru putih bernomor polisi BH 8566 FL dengan kapasitas sekitar 10.000 liter yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri kembali menjadi perhatian publik. Kendaraan tersebut terpantau melintas di ruas Jalan Lintas Bungo–Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Rabu (24/06/2026).

Terpantau mobil tangki PT William Energy Pratama hendak mendistribusikan BBM Industri jenis solar ke PT Frans Jaya Pertama di kawasan Jalan Lintas KM 9 Muaro Bungo.

Saat dikonfirmasi sopir mengakui bahwa BBM tersebut berasal dari gudang yang ada di tempino.

“Minyak dari gudang yang ada di tempino bang, milik Lembong dan dikawal oleh TNI bernama Siburian,” ungkapnya.

Menurutnya, Siburian,m tersebut bertugas di salah satu koramil di sekitar kawasan Pasar Angso Duo Kota Jambi.

Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Selain itu, beredar pula informasi bahwa perusahaan pemilik merek BBM industri tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang dikenal dengan panggilan Lembong. Informasi tersebut juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Jika terbukti terdapat pengangkutan atau distribusi BBM tanpa dokumen yang sah, perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelanggaran di sektor niaga dan pengangkutan BBM dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi energi, dan pihak terkait melakukan pemeriksaan terhadap legalitas pengangkutan, asal-usul BBM, dokumen perizinan, serta pihak-pihak yang terlibat guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara maupun masyarakat.

Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)




Propam Polres Cek Komplek Perumahan Mutiara Indah

Batang Hari, Jambi – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial TikTok melalui akun Sepekan Jambi terkait dugaan adanya aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Komplek Perumahan Mutiara Indah RT 01/02, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi. Jajaran Polsek Muara Tembesi bersama Propam Polres Batang Hari telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi, Sabtu (20 Juni 2026).

Pengecekan dilakukan secara terbuka, profesional, dan objektif dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Aiptu Agus Pramono, Aipda Didik Suparjan, Ketua RT 01/02 Raden Herbundra, Bapak Agusmas, serta disaksikan oleh warga Komplek Mutiara Indah.

Lokasi yang dikaitkan dengan inisial DA turut dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, dan yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses pengecekan berlangsung.

Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap mengatakan, hasil pemeriksaan oleh Propam Polres di lapangan tidak ditemukan adanya aktivitas penimbunan maupun pengoplosan BBM ilegal, serta tidak ditemukan barang bukti ataupun sarana yang berkaitan dengan dugaan kegiatan tersebut.

“Selain itu, hasil klarifikasi di lapangan juga menyatakan bahwa bangunan atau rumah yang berpagar seng sebagaimana ditampilkan dan dikaitkan dalam pemberitaan di media sosial bukan merupakan rumah milik saudara berinisial DA,” ungkapnya.

Fakta tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengecekan langsung bersama perangkat lingkungan dan warga setempat.

Di tempat yang sama, Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng mengatakan, menghargai setiap informasi dan laporan yang disampaikan masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Namun demikian, setiap informasi perlu diverifikasi melalui proses pengecekan dan investigasi yang cermat agar fakta yang disampaikan kepada publik benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Ia menegaskan, mengajak pengelola media sosial, dan seluruh masyarakat untuk menyajikan informasi yang berimbang, objektif, dan didasarkan pada investigasi yang mendalam serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan nama baik seseorang tanpa dasar fakta yang jelas.

Polsek Muara Tembesi mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengedepankan prinsip cek, ricek, dan saring sebelum sharing.

“Kepolisian akan terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Iptu Sugeng.

“Mari bersama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan mengedepankan fakta, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan secara akurat dan berdasarkan hasil investigasi yang mendalam akan membangun kepercayaan publik serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat,” tutupnya. (Red)




Diduga Kongkalikong Pertamina Dengan PT Putra Gadjah Mada Perkasa Salurkan BBM Subsidi

Batang Hari, Jambi – Penyaluran BBM subsidi dengan angkutan mobil tangki biru putih (industri) jadi sorotan. Pertamina Patra Niaga Jambi menyerahkan mobil angkutan BBM industri PT Putra Gadjah Mada Perkasa (PGMP) mengangkut BBM subsidi berjenis Pertalite.

Diduga modus operandi antara Pertamina Patra Niaga Jambi beralasan mobil sebagai angkutan bantuan.

Sementara banyak contoh kasus yang bisa dipelajari dari angkutan PT Elnusa Petrofin yang dilengkapi dengan GPS dan kamera, masih saja tertangkap menyalahgunakan BBM subsidi. Apalagi dengan angkutan dari PT PGMP Perkasa yang tidak dilengkapi alat pengawasan.

Kerja sama tersebut dilengkapi dengan surat dari Pertamina Patra Niaga dengan No. 19*****/OQ-8****/IS-2026 tanggal 20 Juni 2026 yang menyatakan, sehubungan dengan kelancaran pendistribusian BBM ke SPBU wilayah Jambi, kami perbantukan mobil tangki angkutan industri (biru) untuk mengangkut BBM ke SPBU wilayah Provinsi Jambi.

Angkutan mobil tangki PT PGMP bernopol BH8141MV mengangkut BBM berjenis Pertalite dengan kapasitas tangki 8 Kl mendistribusikan ke SPBU 2436686 di Maro Sebo Ulu.

Salah satu sopir membenarkan angkutan tersebut tidak dilengkapi kamera.

“Kalau kamera mobil ini tidak ada bang, cuma ada gps,” ungkapnya.

Sementara pihak SPBU membenarkan angkutan tersebut membawa BBM Jenis Pertalite Subsidi.

“Benar Bang, mobil ini mengangkut BBM jenis Pertalite Subsidi dan sudah dilakukan pengecekan tera serta kualitas minyak yang sampai,” tuturnya.

Menurutnya, telah dilakukan pengecekan kualitias minyak terdapat selisih 0,0015 yang masih dalam kewajaran.

“Kalau hasilnya sudah 0,50 itu kami boleh tidak menerima minyak ini bang,” ungkapnya.

Di sisi lain, isu beredar PT PGMP memiliki gudang mobil yang berada di depan perumahan Aston Villa. Beberapa masyarakat melihat angkutan tangki PT PGMP bermuatan masuk ke dalam gudang tersebut diduga mengoplos minyak subsidi sendiri.

Tidak hanya itu, rekam jejak PT PGMP ini sudah pernah bermasalah pada tahun 2021 lalu.

Dikutip dari medcom.id, Polisi menemukan belasan tangki berisi minyak mentah dan mobil tangki agen BBM nonsubsidi milik PT Putra Gadjah Mada Perkasa yang diduga sebagai pemasok.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan tanggapan resmi dari Pertamina Patra Niaga dan pihak PT Putra Gadjah Mada Perkasa. (Red)




Darwin Alias Astok Baron Resmi Lapor Oknum ke Propam Polda

Batang Hari, Jambi – Menurut pengakuan Darwin Irianto, pada Rabu malam (17/06/2026) sekitar pukul 22.30 WIB dirinya kembali menerima panggilan telepon yang diduga berasal dari oknum anggota kepolisian berinisial HM yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan terkait dugaan pengawalan angkutan Batu Bara, Sabtu (20/06/2026).

Darwin mengaku dalam percakapan tersebut dirinya menerima sejumlah ucapan bernada ancaman dan intimidasi. Menurut keterangannya, penelepon menyampaikan kalimat yang membuat dirinya merasa terancam dan tidak nyaman.

“Saya dak senang kamu bertiga yang jadi dalang ini, hati-hati kamu ya, aku petik satu-satu, aku tembak kamu,” demikian isi ancaman yang diakui Darwin diterimanya melalui sambungan telepon.

Selain itu, Darwin juga mengaku mendapat kata-kata kasar yang dinilai tidak pantas, sehingga menambah kekhawatiran dirinya dan keluarga.

Darwin menyebutkan bahwa saat percakapan telepon berlangsung, ucapan tersebut turut didengar oleh istri dan anaknya yang berada di rumah. Menurut pengakuannya, anaknya bahkan sempat bertanya dengan nada cemas dan ketakutan, “Ngapa ayah, polisi itu begitu?”

Merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam, pada Kamis (18/06/2026) Darwin Irianto mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi untuk membuat laporan resmi serta meminta perlindungan hukum.

Darwin berharap laporan yang disampaikannya dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami hanya berharap ada perlindungan hukum dan masalah ini dapat diselesaikan secara adil. Saya meminta Polda Jambi dan Polres Batang Hari segera mengambil langkah agar persoalan ini tidak semakin berkembang dan menimbulkan keresahan,” ujar Darwin.

Ia juga meminta agar dugaan ancaman yang diterimanya serta dugaan keterlibatan oknum dalam pengawalan angkutan batu bara dapat diperiksa secara menyeluruh oleh institusi yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diperbarui, pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi atas tudingan dan dugaan yang disampaikan. Redaksi Matajurnalis.co.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.Bagian ini dapat ditempatkan setelah paragraf tentang intimidasi terhadap redaksi agar alur berita lebih kuat dan tetap berimbang. (Red)




Penerimaan Rapor Tanpa Kepala Sekolah, Tanda Tangan Hanya Stempel

Batang Hari, Jambi – Kepala SMK N 9 Batang Hari tidak juga kunjung hadir dalam pemberian rapor siswa/i. Alhasil, wali murid hadir untuk mengambil rapor anaknya tanpa ada sambutan sepatah kata dari Kepala Sekolah, Jumat (19/06/2026).

Sikap lalai yang terlihat sengaja dilakukan oleh Kepala SMK N 9 Batang Hari memang sudah tidak dapat ditoleransi. Ia hanya memegang jabatan tapi tidak mampu bertanggung jawab.

Bukan hanya itu saja, selain tidak hadir dalam pemberian rapor siswa/i, tanda tangan rapor murid terlihat seperti stempel yang sudah dicetak persis dengan tanda tangannya.

Hal itu menjadi geram beberapa kalangan masyarakat. Ia menganggap perbuatan kepala sekolah sudah kelewatan batas.

“Dengan sengaja ia tidak hadir saat wali murid berbondong-bondong mengambil rapor. Padahal wali murid berharap ada sepatah kata sambutan kepala sekolah mengenai perkembangan anak didik atau kemajuan sekolah,” ungkap salah satu wali murid.

Tidak hanya itu, beberapa masyarakat menilai bahwa tanda tangan sekolah hanya cap stempel bukan basah dari pena.

“Tanda tangannya seperti stempel yang sudah dicetak, bukan langsung dari kepala sekolah,” tambah beberapa masyarakat.

Informasi yang berkembang stempel itu dititipkan kepada salah satu guru PPPK bernama Yuni, yang dipercaya mengerjakan tanda tangan rapor murid.

Sementara, Yuni guru PPPK saat dikonfirmasi bungkam. (Red)




Kejari Batang Hari Diduga Kaburkan Skandal Korupsi Pupuk Subsidi Istri Sekdis Dispora

Batang Hari, Jambi – Penanganan skandal korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari semakin terang-benderang menunjukkan kejanggalan, Jumat (19/06/2026).

Saat Kejaksaan Negeri Muara Bungo telah menetapkan 10 tersangka dan Tiga di antaranya telah divonis penjara, Kejaksaan Negeri Batang Hari justru terkesan membungkam kasus serupa yang menjerat pengecer atas nama istri dari Sekretaris Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Batang Hari Rinto Saputra. Publik pun bertanya-tanya, ada permainan apa di balik meja penyidikan?.

Fakta hukum di Bungo menjadi pukulan telak bagi Kejari Batang Hari. Di wilayah hukum yang bertetangga itu, penyalahgunaan pupuk bersubsidi dibongkar hingga ke akarnya.

Modus operandinya jelas, manipulasi RDKK, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penjualan di luar data petani, hingga pungutan liar.

Hasilnya, satu pengecer dan dua anggota Tim Perval telah divonis pada tahun 2025, sementara Enam anggota Tim Perval dan Satu pengecer lainnya kini berstatus tersangka di tahun 2026.

Kontras tajam terjadi di Batang Hari. Para aktivis mencium aroma busuk dalam pengusutan kasus yang diduga melibatkan oknum pejabat.

Salah satu yang paling disorot adalah dugaan keterlibatan mantan Camat Mersam yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dispora.

Modusnya rapi, bisnis curang ini menyandera nama sang istri, NH, sebagai distributor pupuk subsidi. NH diduga hanyalah boneka, sementara dalang sebenarnya adalah sang suami, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang justru seharusnya mengawasi, bukan menjadi bagian dari masalah.

Informasi beredar di kalangan masyarakat, Rinto Saputra sebagai pemodal besar yang mampu menebus pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ilir, dan dijual oleh Rinto ke orang lain demi keuntungan pribadi.

Kejanggalan ini semakin nyata mengingat Kejari Batang Hari pernah begitu garang di bawah komando Kepala Kejaksaan saat itu, Muhammad Zubair, SH. Pada tahun 2023, ia berjanji penanganan perkara akan transparan dan akuntabel.

“Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” tegasnya. Nyatanya, janji itu seperti angin lalu. Rentetan penggeledahan masif di 10 titik mulai dari Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan, Dinas Koperasi, hingga puluhan kios pengecer di hampir seluruh kecamatan tak kunjung membuahkan satu pun nama tersangka.

Bukti penyidikan kala itu sangat masif. Surat Perintah Penyidikan terbit pada 21 Juni 2023. Total 15 saksi diperiksa. Penggeledahan dilakukan di gudang Dinas Pangan, Dinas Koperasi, hingga 27 kios pengecer yang tersebar di Kecamatan Muara Bulian, Bajubang, Pemayung, Maro Sebo Ilir, Batin XXIV, Tembesi, dan Maro Sebo Hulu. Puncaknya, enam kios di Kecamatan Mersam lokasi tempat NH beroperasi juga digeledah.

Namun, setelah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan, semua hasil penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu seperti menguap tanpa jejak. Kasus ini berubah menjadi kuburan informasi. Tak ada satu pun kejelasan yang sampai ke publik.

Para aktivis mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam perkara ini. Mereka mendesak Kejari Batang Hari untuk berkaca dari Kejari Bungo. Jika di Bungo 10 tersangka bisa ditetapkan, mengapa di Batang Hari, dengan bukti penggeledahan dan saksi yang jauh lebih masif, justru nol besar?

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari dan Sekretaris Dinas Dispora Rinto Saputra masih bungkam seribu bahasa. Tak ada konfirmasi atau penjelasan seujung kuku pun yang diberikan.

Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika bukti kuat sudah di tangan, jangan ada lagi upaya membungkam kebenaran. (Red)