Oknum PPPK Guru SD Diduga Poliandri Bebas Melenggang

Batang Hari, Jambi – Salah satu oknum PPPK guru SD di Kabupaten Batang Hari sebagai terlapor dugaan poliandri bebas melenggang tanpa beban, Minggu (14/06/2026).

Suami sah resmi melaporkan perbuatan istrinya ke Inspektorat Kabupaten Batang Hari untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik seorang ASN PPPK Guru SD di Desa Koto Boyo berinisal N.

Meski sudah di sidang melalui Lembaga Adat Desa Simpang Terusan melakukan nikah siri sebelum resmi bercerai, oknum guru tersebut seperti merasa tidak bersalah dan tebal muka.

Di hadapan Lembaga Adat, Perangkat Desa dan tokoh masyarakat, perbuatan menikah siri itu disaksikan oleh orang banyak dan diakui oleh seorang yang dijadikan wali saat menikah.

Dalam putusan sidang adat tersebut, lembaga dan beserta tokoh masyarakat memutuskan bahwa pernikahan siri yang dilangsungkan oleh N adalah haram. Dan mereka berdua dilarang untuk satu rumah bersama.

Atas putusan sidang adat tersebut, oknum PPPK Guru SD berinisal N tersebut dan pasangannya meninggalkan Desa Simpang Terusan kabur ke tempat yang belum diketahui keberadaannya. Sang istri itu pun meninggalkan rumah dan anaknya demi hidup dengan pria yang lain.

Tidak punya rasa malu, ia tetap berdua dengan pasangan barunya di tempat yang tersembunyi dari keluarga dan anak-anaknya.

Sementara, Inspektorat membentuk tim investigasi atas laporan suami dan wali yang melakukan pernikahan untuk segera diproses.

Terlihat beberapa bulan yang lalu tim Inspektorat Kabupaten Batang Hari telah mendatangi Kantor Desa Simpang Terusan memanggil Ketua Lembaga Adat dan Wali yang menikahkan untuk dimintai keterangan.

Hal itu disampaikan oleh salah satu keluarga dari pihak suami yang merasa heran terkait laporan resmi yang sudah disampaikan.

Namun, sampai saat ini pihak Suami dan keluarganya sangat menantikan tindakan tegas Inspektorat Kabupaten Batang Hari atas laporannya tersebut.

“Kami sangat berharap oknum PPPK Guru SD ini dapat diberikan sanksi yang berat, karena tidak mencerminkan seorang guru. Jangan sampai perbuatan poliandri menjadi hal yang biasa saja dan dapat dimaklumi, ini adalah pelanggaran berat yang menodai etika seorang PPPK Guru,” tegas salah satu keluarga Suami.

Untuk diketahui, status PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang berbunyi, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Yang berarti wajib mematuhi kode etik ASN.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa pegawai negeri sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Hingga berita ini diterbitkan, Oknum PPPK Guru SD inisial N tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Kasus BPK di Muara Enim, Prisal Minta KPK Juga Usut di Kabupaten Batang Hari

Opini, Suaralugas.com – OTT KPK di Muara Enim adalah pengakuan dosa yang telanjang, Opini WTP sudah menjadi komoditas yang diperjualbelikan!

Empat ASN BPK ditetapkan sebagai tersangka suap pengondisian temuan audit. Ini bukan lagi sekadar penyimpangan, ini adalah pembusukan akut di jantung institusi audit negara.

Jika satu ruangan saja sudah berhasil disuap, berapa banyak lagi auditor yang sudah takluk oleh kekuasaan dan amplop? Muara Enim hanyalah satu bisul yang pecah, sementara borok yang sama bisa jadi sudah menyebar ke sekujur tubuh BPK di seluruh Indonesia!

Kini Para Aktivis menuding dengan penuh kemarahan, Bagaimana dengan Kabupaten Batang Hari?

Daerah yang gemar berkoar-koar meraih 13 kali WTP berturut-turut di bawah rezim Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Wakil Bupati Bakhtiar!

Apakah 13 trofi kepatuhan itu lahir dari keajaiban tata kelola, atau lahir dari kamar gelap negosiasi yang sama dengan yang terjadi di Muara Enim

Publik berhak curiga busuk, jangan-jangan BPK Perwakilan Jambi juga sudah terkapar dalam kubangan transaksional yang sama!

Dan inilah bukti kebiadaban moral di balik mahkota WTP itu, gaji perangkat desa ditunggak lebih dari lima bulan!

THR ribuan ASN sekadar janji! Honorer menjerit kelaparan sambil menunggu haknya yang tak kunjung dibayar sejak tahun 2025 lalu!

Sementara itu, proyek-proyek APBD bertebaran bagai sampah tak berbekas, tak jelas wujud dan manfaatnya. Inikah yang disebut “laporan keuangan wajar dan patuh”?

Sebuah laporan yang rapi di atas kertas, tapi dipenuhi darah dan air mata rakyat kecil yang dirampok hak-haknya? Opini WTP 13 kali ini adalah pengkhianatan terstruktur yang dibungkus dengan pita akuntansi!

Wakil Ketua DPC PERMAHI Jambi, Prisal Herpani, S.H., telah membuka borok ini dengan pisau analisis yang tajam.

WTP hanyalah topeng kepatuhan administratif, bukan sertifikat anti-korupsi! Empat parameter syarat WTP penyajian standar, informasi lengkap, kepatuhan regulasi, sistem pengamanan aset hanyalah candu birokrasi yang membuat daerah terlena.

Di balik itu semua, gratifikasi bisa mengalir, mark-up bisa merajalela, dan pengadaan fiktif bisa berpesta pora!

Jadi, buat apa membusungkan dada dengan 13 WTP, jika rakyat sendiri menjadi korban paling beringas dari kebohongan akuntansi ini?

Mari kita telanjangi tanpa ampun. APBD Batang Hari defisit. Pembangunan banyak yang mangkrak.

Hak-hak dasar pegawai diinjak-injak. Tetapi, ajaibnya, laporan keuangannya selalu “Wajar Tanpa Pengecualian” selama 13 tahun berturut-turut.

Ada apa dengan auditor BPK Perwakilan Jambi? Apakah mereka buta? Atau justru mata dan telinga mereka sudah tersumpal oleh sesuatu yang lebih basah?

Jangan-jangan, 13 WTP ini adalah hasil dari “pengondisian” yang lebih canggih dan lebih senyap dari yang terjadi di Muara Enim!

KPK sudah menyatakan bahwa OTT di Muara Enim adalah entry point untuk membongkar audit-audit pengadaan lainnya.

Maka, kami menuntut KPK untuk segera mengarahkan radar investigasinya ke Kabupaten Batang Hari!

Bongkar seluruh proses audit yang menghasilkan 13 WTP itu! Periksa setiap transaksi antara Pemkab dan BPK Perwakilan Jambi!

Jangan biarkan Batang Hari menjadi kerajaan kecil yang aman dari sikat antikorupsi, berlindung di balik piala-piala kepatuhan yang sudah busuk kredibilitasnya!

Rakyat tidak butuh opini audit! Rakyat butuh gaji mereka dibayar, butuh pembangunan yang nyata, butuh pemimpin yang tak menjadikan penderitaan mereka sebagai tumbal estetika laporan keuangan!

13 kali WTP adalah mosi tidak percaya bagi Pemkab Batang Hari, jika semua itu hanya menjadi perisai untuk menyembunyikan kebejatan fiskal di baliknya. Copot topengmu, Batang Hari! Jangan lagi jualan WTP di atas penderitaan rakyatmu sendiri!

Penulis: Prisal Herpani, S.H, Wakil Ketua DPC PERMAHI Jambi




Disinyalir Kongkalikong Guru PPPK Tutupi Kehadiran Kepala Sekolah dan Dana Bos Tidak Diketahui Peruntukannya

Batang Hari, Jambi – Heboh soal kinerja Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari yang tidak pernah hadir selama lima hari kerja berturut-turut menjadi tanda tanya guru honorer. Disinyalir ditutupi oleh guru PPPK dan beberapa jumlah dari kelebihan uang dana BOS tidak ketahui peruntukannya, Kamis (11/06/2026).

Berdasarkan data hasil rekap yang berhasil dihimpun, kepala sekolah tanpa keterangan tidak masuk. Padahal, jadwal pendidikan saat ini sedang melaksanakan ujian kenaikan kelas dan penerimaan siswa/i baru.

Beberapa guru honorer terkesan seperti ditekan saat dikonfirmasi mengenai kinerja kepala sekolah oleh beberapa oknum guru yang berstatus PPPK.

Guru PPPK kompak menjawab kepala sekolah sedang ke jambi bertemu gubernur menanyakan regulasi penggunaan dana BOS untuk para honorer.

Namun, bukan hanya di situ. Beberapa guru lain secara diam-diam mengatakan bahwa tidak ada SPPD kepala sekolah dinas luar.

Ada juga yang menyebutkan bahwa ada kelebihan dana bos yang uangnya tidak tahu ke mana dan harus dikembalikan.

Bahkan, dari pagi hingga sore kepala sekolah Lukman, S.Ag., tanpa keterangan meninggalkan tanggung jawabnya.

Sementara itu, istri dari Kepala Sekolah Yarlianis mengatakan bahwa sang suami tidak kunjung pulang ke rumah.

“Suami saya selaku kepala sekolah itu juga tidak kunjung pulang ke rumah. Berdasarkan hasil rekap kehadiran beliau memang tanpa keterangan tidak KEPO di sekolah selama 12 hari,” ungkapnya.

Menurutnya, Lukman selaku kepala sekolah juga ada Kepo di tengah hutan belakang sekolah.

“Anehnya dia juga ada kepo di tengah hutan. Dia tidak pulang ke rumah karena ketahuan meminjam uang dari bendahara komite dengan alasan untuk keperluan saya berobat. Namun, itu hanya akal-akalan Lukman saja, saya tidak pernah minta meminjam uang orang lain atau komite untuk berobat,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan beberapa guru PPPK saat ditemui di sekolah menghindar dari awak media. Kepala sekolah tidak masuk tanpa keterangan, sehingga belum ada jawaban resmi dari mereka. (Red)




Kepsek Jarang Masuk Guru Resah

Batang Hari, Jambi – Kepala Sekolah SMK N 9 Batang Hari di Desa Ampelu Mudo diduga jarang masuk dan tidak dapat dikonfirmasi, beberapa guru menjadi resah atas ulah pimpinannya, Rabu (10/06/2026).

Hal itu disampaikan oleh beberapa guru yang enggan disebutkan namanya. Mereka membenarkan bahwa kepala sekolah jarang masuk dan tidak bisa dihubungi secara intens.

“Benar bang, kepala sekolah jarang masuk diakhir bulan Mei sampai saat ini. Apalagi saat ini masuk ke tahap ujian siswa banyak membutuhkan tanda tangan kepala sekolah dan lainnya,” tutur mereka.

Tidak hanya itu, mereka menuturkan bahwa kepala sekolah juga tidak bisa dihubungi melalui via WA. Karena kehadiran kepala sekolah sangat dibutuhkan sebagai pengawas kegiatan ujian dan penerimaan siswa baru.

“Dari WA juga tidak bisa dihubungi dan menemui beliau ditempat biasa beliau singgah juga tidak ada,” ucapnya kecewa.

Sementara beberapa guru yang berstatus sebagai PPPK mengatakan kepala sekolah sedang dinas luar bertemu dengan gubernur.

“Kepala sekolah kemarin dinas keluar langsung bertemu dengan gubernur mengatasi permasalahan internal sekolah dan juga ke Jakarta langsung. Tidak ada masalah dengan kepala sekolah,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMKN9 Batang Hari, Lukman, S.Ag., tidak ada di sekolah dan tidak bisa dikonfirmasi.




Pengajuan Kasasi Bukti PUTR dan Bupati Batang Hari Mati-matian Sembunyikan Informasi Pembangunan Mesjid

Opini, Suaralugas.com – Tidak mau kalah di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, Kepala Dinas PUTR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait objek sengketa informasi publik kegiatan pembangunan mesjid Islamic Centre.

Langkah hukum yang dilakukan oleh kepala dinas PUTR ini terlihat disokong penuh oleh Bupati Batang Hari sebagai upaya untuk menutup informasi pembangunan rumah ibadah umat muslim.

Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra melalui kuasa hukum Vernandus Hamonangan mengajukan permohonan kasasi dengan nomor perkara tingkat pertama 3/G/KI/2026/PTUN.JBI tanggal putusan 13 Mei 2026.

Pengacara Vernandus Hamonangan tercatat pernah menjadi pengacara pemerintah daerah dalam berbagai sengketa di MK, MA, hingga PTUN.

Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Muhammad Fadhil Arief Bupati Batang Hari yang menggugat Sekda, Inspektorat dan Bakeuda beberapa waktu lalu terkait sengketa tanah pribadi milik Muhammad Fadhil Arief.

Upaya yang dilakukan Bupati Batang Hari ini menjadi tanda tanya besar dalam pembangunan sebuah mesjid.

Berapa besar biaya negara yang digelontorkan Bupati Batang Hari untuk seorang pengacara dalam beberapa gugatan yang dinilai kepentingan pribadinya.

Apakah Vernandus Hamonangan ada kontrak kerja sama dengan Pemda Batang Hari menggunakan dana APBD atau kah kontrak pribadi.

Opini redaksi Suaralugas.com.




DPRD Tolak Jawaban TIMDU, Disinyalir Berpihak Kepada Perusahaan

Batang Hari, Jambi – Suara kekecewaan meluap keras dari kalangan mahasiswa, tokoh adat, dan masyarakat Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batang Hari. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batang Hari justru memunculkan polemik baru, Selasa (02/06/2026)

Kehadiran Tim Pengawasan dan Pengendalian (TIMDU) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai penengah. Sebaliknya, tim tersebut dituding berpihak penuh pada perusahaan dan secara sepihak mematahkan seluruh laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan warga.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batang Hari, Muhammad Firdaus, S.E.,Dihadiri manajemen PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) – bagian dari Wings Group. Pimpinan JDR Jambi Ihsan, DC Bulian Pedrik beserta rombongan, dari pemerintah pihak Terkait Dan Anggota Komisi 2 DPRD.

Dari sisi masyarakat, hadir langsung Boy Marsukun, S.E (Ketua PLK.SP.J.BMJ Desa Sungai Buluh), Ketua Aliansi Masyarakat, perwakilan organisasi mahasiswa HMI dan GMNI, serta tokoh masyarakat seperti Ketua RT dan para Tuo Tengganai (tokoh adat).

Alih-alih menemukan titik terang, pertemuan ini justru menegaskan kecurigaan warga. TIMDU yang seharusnya mengawal agar aturan berjalan benar, dinilai bersikap seolah menjadi juru bicara perusahaan. Seluruh operasional PT JDR dinyatakan berjalan 100% benar oleh tim tersebut, sementara semua tudingan dan laporan pelanggaran warga dianggap tidak berdasar—fakta ini bahkan diakui secara terbuka dalam forum rapat.

“Kami sangat kecewa. TIMDU yang kami harapkan hadir memberi solusi, malah menuding kami masyarakat ini salah dan tak tahu arah. Itu yang tak kami terima. Kami memang masyarakat kecil, tapi kami tahu hak kami. Pemerintah seharusnya menengahi, tapi di forum RDP justru terlihat seolah menjadi mulut dan juru bicara perusahaan. Semua kegiatan disebut benar, sementara dugaan kami ditolak mentah-mentah begitu saja,” ungkap Boy Marsukun dengan nada tinggi dan penuh emosi mewakili warga.

Dalam forum tersebut, warga membeberkan sederet masalah pelik yang dialami warga setempat yang bekerja di perusahaan itu. Tuntutan utama mereka sangat jelas: bukan mengusir perusahaan, melainkan menuntut keadilan dan kepatuhan hukum. Dua poin besar menjadi sorotan tajam: pemotongan gaji yang tak wajar dan praktik intimidasi yang mencekik karyawan.

Warga menceritakan ironi pahit yang terjadi di lapangan: dengan gaji pokok yang relatif kecil, para pekerja kerap mengalami pemotongan yang nilainya fantastis—mulai dari ratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah—tanpa dasar perhitungan atau alasan hukum yang jelas.

Belum lagi praktik tekanan psikologis, ancaman, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Bahkan disebutkan ada warga yang baru saja kembali bekerja, tiba-tiba dipecat dengan dalih yang mengada-ada. Ancaman pembubaran tim kerja atau pemecatan kerap dilontarkan jika ada yang berani menyuarakan keluhan.

“Bagaimana kami mau hidup nyaman? Kami orang tua harus menyaksikan anak-anak kami bekerja keras membanting tulang, tapi haknya dirampas begitu saja. Kalau ada yang berani bersuara, ancaman pemecatan langsung diterima. Ini namanya penindasan, bukan tempat bekerja,” tegas perwakilan Aliansi Masyarakat.

Ketidakberpihakan TIMDU ini pun disorot tajam oleh sejumlah anggota dewan lainnya. H. Hendro  mempertanyakan kehadiran CV Bariang yang dipimpin Imroni (rekanan bongkar muat) yang tak dihadirkan dalam pembahasan, namun TIMDU sudah terkesan mengambil keputusan sepihak.

Puncak ketegangan terjadi saat Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Amin Hudori, menyuarakan sikap tegasnya di hadapan ruang rapat. Ia menilai keberadaan TIMDU yang dulunya dibentuk di bawah pimpinan Zamhuri dari Badan Kesbangpol adalah langkah yang keliru karena sepihak dan jelas-jelas tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Menurutnya, TIMDU justru berubah menjadi pembela kepentingan pengusaha.

“RDP ini tidak bisa dilanjutkan seperti ini. Kami pihak DPR harus turun mengecek langsung ke lokasi. Karena TIMDU yang dibentuk kemarin itu adalah sepihak. Mereka tidak berpihak ke masyarakat, tapi malah jadi juru bicara perusahaan. Ini harus diluruskan, jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” tegas Amin Hudori memecah kebisuan forum.

Merespons reaksi keras dari anggota dewan dan masyarakat, pimpinan rapat Muhammad Firdaus akhirnya menyepakati penundaan pembahasan lebih lanjut. RDP mengenai dugaan pelanggaran di PT Jambi Distribusindo Raya ini akan dilanjutkan kembali setelah para anggota dewan melakukan peninjauan langsung ke lokasi operasional perusahaan. Jadwal pertemuan ulang pun akan disusun secepatnya.

Bagi warga Sungai Buluh, keputusan penundaan ini adalah awal langkah, bukan akhir perjuangan. Mereka mengingatkan DPRD dan Pemerintah Kabupaten agar tidak bersikap sepihak. Jika wakil rakyat gagal berpikir objektif, maka nasib masyarakat kecillah yang bakal terancam masa depannya.

“Kami punya pesan keras untuk Bapak Bupati: jika jajarannya tidak beres atau bermain mata, tolong segera ditindak. Kalau dibiarkan terus seperti ini, hancurlah kami. Adik-adik kami kehilangan hak, abang-abang kami tak bisa kerja karena sistem yang tak relevan dan melanggar aturan,” seru Boy Marsukun menegaskan posisi warga.

Dengan tegas mereka menyatakan, tak ada kata berhenti sebelum keadilan benar-benar dirasakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi lebih rinci dari pihak manajemen PT Jambi Distribusindo Raya maupun TIMDU terkait tudingan pemotongan gaji dan praktik intimidasi tersebut. Redaksi tetap berkomitmen mengedepankan prinsip keseimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang terlibat. (Red)




Gangguan Psikis Berjamaah

Opini, suaralugas.com – Menilik perkembangan pemberitaan yang merasuki ruang berpikir public menyangkut adadnya gerakan bersama Kepala Sekolah dalam llingkungan Otonomi Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi ramai-ramai mengundurkan diri, pada hal baru 3 (Tiga) hari pasca dilakukan pelantikan untuk diberikan kedudukan dan/atau jabatan.

Jika dipandang dengan perspective psikologi hal tersebut menunjukan adanya suatu respons emosional dan mental yang kompleks terhadap stres kerja, ketidakpuasan, atau perubahan nilai hidup yang kebetulan dirasakan secara berjama’ah oleh puluhan tenaga ASN sang penerima pelantikan kekuasaan. 

Hal itu sendiri tentunya tidak hanya sebatas disebabkan oleh rasa puas dan/atau tidak puas, akan tetapi sepertinya ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan dan/atau penetapan kebijakan pemberian kedudukan atau jabatan yang dimaksud.

Akan tetapi telah terjadi sesuatu keadaan yang identict dengan pandangan Jhon Locke tentang Hukum dan Kekacauan dengan narasi atau kalimat singkat: “Tanpa hukum, tindakan manusia tidak memiliki batas yang jelas, sehingga justru membuka ruang bagi kekacauan dan penyalahgunaan kekuasaan.”

Lebih lanjut sang filosofis berbicara tentang Pendidikan sebagai suatu standart jaminan akan kwalitas manusia dengan quotes “Pendidikan menjadi penentu utama sembilan dari sepuluh manusia, entah mereka menjadi baik atau buruk, berguna atau tidak.”.

Secara normative patut diduga kuat untuk diyakini bahwa kondisi psikis berjamaah tersebut terjadi karena adanya benturan kepentingan politik kekuasaan yang rindu menanti kehadiran tindakan hukum, yang akan membuktikan kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), atau hal-hal perbuatan lainnya yang perlu dilakukan proses hukum agar tercapai maksud dan tujuan, fungsi serta kemanfaatan hukum, dengan cara melakukan proses Penelitian Khusus (LITSUS).  

Agar hukum benar-benar menjadi Panglima Kekuasaan bagi semua Penguasa Kekuasaan, sederhananya agar pada wilayah kekuasaan Pemerintahan khususnya Kabupaten Muaro Jambi terjadi dan/atau benar-benar tercipta suasana sebagaimana pandangan Jhon Locke dengan ungkapan “Kebebasan alami manusia adalah untuk bebas dari segala kekuatan superior di bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia, tetapi hanya memiliki hukum alam untuk pemerintahannya”.

Masih seperti pandangan ahli yang dimaksud dilakukan terhadap semua pihak berkompeten dalam terciptanya barisan jamaah psikis dimaksud tanpa memandang buluh baik terhadap Penyelenggara Negara, Pejabat Daerah pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Lembaga Kekuasaan. 

Diharapkan proses hukum dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen): yaitu suatu proses penegakan hukum yang dilakukan dengan menunjukkan kepada seseorang bahwa dia salah, dan sekaligus untuk menempatkannya dalam suatu kebenaran.

Dengan kesimpulan bahwa sebagaimana pandangan Jhon Locke yang menyatakan dengan lebih kurang pengertiannya yaitu: Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, akan tetapi untuk memelihara dan memperbesar wujud kebebasan. Karena di semua negara tempat para makhluk diciptakan, kemampuan hukum, yang berarti tidak ada hukum tidak ada kebebasan.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan




Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Batang Hari, Jambi – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai ini disambut langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, SE, beserta staf terkait di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Batang Hari.

​Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk saling berbagi informasi, bertukar pengalaman, serta membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola pemerintahan dan fungsi kesekretariatan.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terpilihnya Kabupaten Batang Hari sebagai lokus kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kapuas.

​”Kami sangat menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari DPRD Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan ruang yang sangat baik untuk saling bertukar pengalaman, mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices), serta mempererat tali silaturahmi antarlembaga,” ujar Asriyal.

​Selain menjadi wadah studi banding mengenai optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan, pertemuan ini juga difokuskan pada upaya mempererat kerjasama kelembagaan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi dan kolaborasi antar-daerah merupakan kunci penting dalam melahirkan inovasi pelayanan publik demi kemajuan Pemerintah Daerah masing-masing.

​Pertemuan lintas provinsi ini diakhiri dengan sesi dialog interaktif, foto bersama, serta penyerahan cinderamata sebagai simbol eratnya hubungan kemitraan dan komitmen kerjasama yang berkelanjutan antara Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Kapuas. (Red)




Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Muaro Jambi – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jeluko), Kabupaten Muara Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara ilegal dan hingga kini belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN itu berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren. Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan diduga lebih sering dilakukan pada malam hari, bahkan di atas pukul 00.00 WIB.

Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk gudang pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena berlangsung tanpa adanya papan izin usaha maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas gudang tersebut bukan lagi hal baru di lingkungan mereka.

“Kalau malam aktivitasnya lebih ramai. Kadang lewat tengah malam masih ada mobil tangki keluar masuk. Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya.

Masyarakat menduga aktivitas malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik dan aparat. Dugaan praktik penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut. Salah satu nama yang disebut warga adalah oknum tertentu.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat meminta Polsek Jeluko dan Polres Muara Jambi segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang. (Red)




Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari diduga ilegal. Pasalnya tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jambi ditemukan alokasi dana hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari bersumber dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Besaran nilai hibah tersebut bertentangan dengan daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah pada tahun anggaran 2024 dalam lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tanggal 22 Desember 2023.

Hibah pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, pelaksanaan koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, etika budaya dan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah, hibah Polri/polres Batang Hari sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

Artinya selisih Rp. 2.400.000.000,- dari ketentuan hibah berdasarkan dalam lampiran tersebut.

Sementara dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman mengenai selisih dana hibah dan pakta integritas laporan dari penerima hibah sesuai dengan NPHD serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (Red)