Anggota DPRD Batang Hari Temui Wamen ATR BPN di Jakarta

Batang Hari, Jambi – Terkait konflik Agraria masyarakat Desa Kuap,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari dengan PT WKS, Anggota DPRD Kabupaten Batanghari menemui Wakil Menteri(Wamen) ATR/BPN-RI Osy Dermawan di Jakarta, Jumat (27/02/2026).

Kehadiran anggota DPRD Batang Hari itu di pimpin oleh Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) Kabupaten Batang Hari, Kms.Supriyadi, dan Wakil Ketua Yogi Verly Pratama serta Perwakilan Masyarakat Kelompok Tani Desa Kuap.

Konflik yang berkepanjangan antara Masyarakat Desa Kuap dengan PT WKS hingga terjadi penggusuran lahan masyarakat itu di sampaikan oleh Ketua Pansus RTRW dihadapan Wamen ATR BPN dan Direktur Dirjen ATR.

” Salah satu poin yang di sampaikan dihadapan Pak Wamen adalah Bagaimana mekanisme pelepasan tanah masyarakat yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP)yang ditetapkan Oleh Kementerian Kehutanan sementara ada Sertifikat Masyarakat didalamnya.” Ujar Supriyadi.

Lebih lanjut dikatakan Politisi Partai Demokrat itu, Kawasan Hutan Produksi seluas 1.600 hektar yang di klaim milik masyarakat Desa Kuap, telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari No.16. Tahun 2013.

“Dengan bukti bukti kepemilikan tanah yang di miliki masyarakat sejak tahun 1970 sampai Tahun 80 an mereka mempertahankan hak milik dan warisan leluhurnya . Sebelum wilayah itu ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi, dan terbitnya izin konsesi,masyarakat tersebut lebih dahulu menguasainya.”Sebutnya

“Dari hasil diskusi bersama Wamen, bahwa persoalan ini, kata Wamen diminta untuk di diskusikan, ditelaah dan di Pelajari di Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan, permohonan masyarakat untuk di lakukan pelepasan status kawasan Hutan Produksi, karena objek kawasan juga terbit sertifikat masyarakat didalamnya,”Kata Supriyadi.

Demi menyampaikan aspirasi masyarakat Desa Kuap,Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari terkait konflik dgn PT WKS yang tidak berkesudahan, DPRD Batanghari mendampingi Masyarakat Kuap, pada Kamis 26/02/2026 menemui Direktur Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan RI, di Jakarta. (Red)




Kontroversi Liputan Persidangan: PERMA 6/2020 dan UU PERS

Opini, Suaralugas.com – Insiden penghalangan wartawan meliput sidang perdata di Pengadilan Negeri Muara Bulian memicu perdebatan sengit. Sejumlah jurnalis mengaku dihalangi oleh sekretaris pengadilan dan hakim saat mengambil dokumentasi sidang sengketa antara Muhammad Fadhil Arief versus Pemda Batang Hari.

Prisal Herpani, SH, Wakil Ketua Umum DPC PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) Jambi, menegaskan persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan benturan antara dua regulasi.

“Di satu sisi, UU Pers menjamin kebebasan wartawan. Di sisi lain, hakim berlindung di balik Perma Nomor 6 Tahun 2020 yang mewajibkan izin bagi jurnalis atau pengunjung sebelum merekam jalannya sidang. Regulasi ini dinilai menghambat peliputan sidang yang sejatinya terbuka untuk umum. Ini benturan norma yang harus segera diatasi,” tegasnya.

DUA REGULASI SALING BERTOLAK BELAKANG : UU PERS MENJAMIN, PERMA MEMBATASI

Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan jelas mengancam siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Sebaliknya, Perma Nomor 6 Tahun 2020 justru mewajibkan wartawan meminta izin hakim sebelum mendokumentasikan jalannya sidang. Mahkamah Agung beralasan aturan ini untuk menjaga ketertiban dan kewibawaan pengadilan.

Akibatnya, frasa “seizin hakim” menjadi pasal karet. Di lapangan, banyak hakim menafsirkannya secara sempit—bahkan cenderung menghalangi akses jurnalis.

Padahal, KUHAP dan KUHP menjamin bahwa sidang pidana dan perdata terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu seperti kesusilaan atau perkara anak. Perma 6/2020 tidak membatalkan sifat terbuka tersebut, tetapi mengatur teknis pengambilan gambar di dalamnya.

DESAKAN PERMAHI: PERLUNYA HARMONISASI REGULASI

Menyikapi permasalahan ini, atas nama organisasi PERMAHI, Prisal Herpani mendesak dua hal:

1. Mahkamah Agung dan Dewan Pers segera duduk bersama merumuskan aturan main yang jelas, agar tidak ada lagi interpretasi sepihak di ruang sidang.

2. Hakim tidak boleh alergi terhadap kamera. Sidang terbuka untuk umum artinya publik berhak tahu, dan wartawan adalah perpanjangan tangan publik.

“Jangan jadikan Perma sebagai tameng untuk menutup ruang publik dari pengawasan. Jika wartawan dihalangi, itu namanya pembusukan demokrasi,” tandas Prisal.

Prisal menyimpulkan, insiden di PN Muara Bulian adalah alarm bagi semua pihak. Selama aturan main tidak diperjelas, konflik antara hakim dan wartawan akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, tapi regulasi yang tegas dan adil bagi kedua belah pihak.

Karena pada akhirnya, baik peradilan maupun pers punya tujuan yang sama: mewujudkan keadilan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Penulis : Prisal Herpani,SH. Pengurus DPC Perhinpunan Mahasiswa Hukum Indonesia – Jambi.




Persepsi Gugatan MFA Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari

Opini, Suaralugas.com – Gugatan perdata yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari resmi tercatat di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Perkara dengan nomor registrasi 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut validitas aset daerah dan potensi kerugian negara.

Berdasarkan dokumen petitum yang diperoleh tim redaksi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, penggugat menggugat tiga institusi daerah, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Inspektorat Kabupaten Batang Hari selaku para tergugat.

Inti sengketa bermuara pada klaim kepemilikan tanah yang dinyatakan penggugat sebagai hak miliknya, namun justru dikategorikan sebagai aset daerah dalam laporan keuangan pemerintah.

Dalam gugatannya, Muhammad Fadhil Arief selaku penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02962 atas nama MUHAMMAD FADHIL ARIEF, seluas lebih kurang 1.283 meter persegi, berikut Surat Ukur Nomor: 02988 tanggal 8 Januari 2019.Obyek sengketa terletak di Jalan Jambi-Pijoan KM 18, RT 02, Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan batas-batas:

   · Utara: Jalan Lingkungan;

   · Timur: Kantor Dukcapil;

   · Barat: Asri;

   · Selatan: Dinas Lingkungan Hidup.

3. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang mencantumkan SHM Nomor 02962 ke dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk pencatatan aset terhadap bidang tanah milik Penggugat, karena terbukti bukan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

5. Menghukum Para Tergugat untuk mengajukan revisi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi Nomor 15.B/LHP/XVIII.JMB/5/2021 tanggal 7 Mei 2021, sepanjang terkait pencantuman SHM Nomor 02962 yang bukan barang milik daerah.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Tentunya, gugatan tersebut menimbul beragam persepsi. Redaksi menilai gugatan tersebut rancu alias keliru.

Karena berdasarkan sejarah asal usul tanah yang sudah beredar di berbagai pemberitaan, tanah itu berasal dari salah satu mantan penjabat Pemkab Batang Hari yang pernah menduduki jabatan Sekda berinisial HS, mengajukan permohonan izin penghunian dan pemakaian tanah atas aset Pemkab Batanghari pada 2 Oktober 2012.

Dalam surat pernyataan yang bertanda tangan olehnya, pensiunan PNS tersebut juga menyatakan bahwa dirinya telah menempati aset tanah dan bangunan Pemkab Batanghari itu sejak tahun 1996 dengan cakupan panjang bangunan sekitar 17 Meter persegi, lebar 15 Meter persegi dan panjang luasan tanah 57 meter persegi dengan lebar 25 meter persegi yang kala itu berdasarkan izin dari Bupati Batang Hari.

Angka-angka tersebut sebagaimana dituliskan pemohon HS dalam surat permohonannya kepada Pemkab Batanghari di tahun 2012.

Selanjutnya, Keputusan Bupati dengan Nomor 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Batanghari, terbit pada 26 Desember 2012 dengan memperhatikan sejumlah regulasi perundang-undangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya terdapat 59 daftar nama penghuni/pemakai tanah dan bangunan Pemkab Batanghari di Muara Bulian sebagaimana Lampiran dari Keputusan Bupati Batanghari No 799 tahun 2012.

Aset tanah bangunan yang di pakai HS di Jl Prof Sri Sudewi itu, diperoleh data luas bangunan mencapai 255 Meter persegi dengan luas tanah 1425 Meter persegi.

Nominal harga sewanya kepada Pemkab sebagaimana Perda No 4 tahun 2012 pun jadi yang tertinggi dari 59 pemakai kala itu yakni Rp 3.825.000

Masalahnya, pada tahun 2019 muncul pula sertifikat hak milik atas tanah yang berlokasi di kawasan Jl Prof Sri Sudewi, Rengas Condong, Muara Bulian.

Sertifikat yang ditandatangani dan berstempel oleh Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kala itu terbit atas nama anak dari HS sendiri yakni MFA. Diduga Tanpa adanya alas hak yang jelas.

Setelah ditelusuri dari berbagai temuan mengarahkan ada nya dugaan, bahwa aset dan bangunan yang dipinjam HS dari Pemkab Batang Hari pada Oktober 2022 telah dialihkan sedemikian rupa pada rentang waktu 2016, hingga dihibahkan kepada anaknya hingga jadi aset pribadi.

Dari berita yang beredar banyak, belum ada klarifikasi resmi dari Muhammad Fadhil Arief mengenai isu sejarah asal usul tanah yang dimilikinya.

Bahkan, di tahun 2019 (sebelum terbitnya sertifikat) pemerintah daerah belum mengeluarkan surat untuk dihapus, dilelang atau hibah di atas objek tanah tersebut.

Seharusnya, Pemerintah daerah yang melakukan gugatan atas dirinya karena menguasai aset daerah tersebut.

Mengenai gugatan Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekda, Kepala Bakeuda dan Inspektorat, tentu menjadi tanda tanya besar.

Siapa sesungguhnya yang ia gugat? Diketahui baru-baru ini, Muhammad Fadhil Arief sebagai bupati aktif baru saja melantik Mula P Rambe menjabat sebagai Sekda.

Sekretaris Daerah merupakan jabatan dari seseorang yang menduduki atau berada dalam posisi resmi dalam suatu struktur organisasi atau pemerintahan yang memiliki tugas, wewenang, tanggung jawab, fungsi tertentu, masa berlaku sesuai aturan.

Sementara, orang yang menjabat adalah individu atau subjek hukum yang sedang mengisi atau menduduki jabatan tersebut.

Apakah Sekda yang baru dilantik maju dan menguasai duduk perkara dalam gugatan Muhammad Fadhil Arief?

Sertifikat kepemilikan Muhammad Fadhil Arief terbit di tahun 2019. Pada masa itu, H Bakhtiar yang merupakan Wakil Bupati saat ini menjabat sebagai Sekda sejak 2017 sampai 2020.

Publik berharap proses pengadilan tersebut terbuka untuk umum agar menghindari tindakan penyalahgunaan wewenang dari para pihak.

Opini redaksi Suaralugas.com




Ketua DPRD Tegaskan Siap Bersinergi dengan Pemda Seluruh Aspek Pembangunan

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Batang Hari, Hasrofi, menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam seluruh aspek pembangunan daerah.

Menurutnya, kolaborasi yang solid antara legislatif dan eksekutif sangat penting demi mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hasrofi menyampaikan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi yang harus berjalan seiring dengan program pemerintah daerah. Dengan sinergi yang kuat, setiap kebijakan yang diambil diharapkan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.

“Pembangunan daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah agar seluruh program dapat terealisasi secara maksimal,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, DPRD Batang Hari akan terus mendukung program-program prioritas yang berorientasi pada peningkatan infrastruktur, pelayanan publik, serta pertumbuhan ekonomi daerah. (Red)




Gugatan Misterius Diduga Ada Skenario Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian

Batang Hari, Jambi – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Batang Hari yang misterius diduga ada skenario persidangan di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Selasa (24/02/2026).

Gugatan dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN MBN yang didaftarkan pada 10 Februari 2026 ini mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur negara, yang dituntut oleh pimpinannya sendiri.

Saat proses persidangan, pengumuman pemanggilan para pihak untuk dimulainya persidangan tiba-tiba menghilang. Awak media menemukan persidangan tiba-tiba telah berlangsung dan dilarang untuk mengambil dokumentasi.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu awak media bacahukum.com. Ia terkejut saat persidangan telah berlangsung.

“Tidak ada pemberitahuan seperti biasanya, tiba-tiba persidangan berlangsung. Tidak hanya itu, setelah ikut melihat proses persidangan para media dilarang untuk mengambil dokumentasi dan hakim menolak untuk didokumentasikan,” ungkap Prisal Herpani.

Sehingga, dirinya bersama rekan media yang lain tidak dapat mendokumentasikan proses persidangan.

Terpantau, sidang pertama ini hanya dihadiri oleh penasehat hukum dari para pihak. Publik menilai persidangan ini penuh dengan skenario.

Sorotan tajam publik tertuju pada aksi kolektif Muhammad Fadhil Arief Bupati aktif sebagai penggugat utama dan para petinggi daerah sebagai tergugat yang memilih mangkir dari panggilan sidang pertamanya. Sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelecehan serius terhadap proses peradilan yang sah.

Mangkirnya dari sidang pertama, dinilai tidak menunjukkan itikad baik sebagai abdi negara, Sekretaris Daerah (Sekda) Batang Hari, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda), serta Inspektur Daerah Batang Hari justru menghilang dari panggilan sidang begitu Muhammad Fadhil Arief.

Ketidakhadiran kolektif ini tidak hanya mencederai asas praduga tak bersalah yang semestinya dibuktikan di muka hakim, tetapi juga mengirim sinyal buruk tentang komitmen birokrasi terhadap supremasi hukum.

Belum diketahui apa isi dari gugatan dan petitum dari orang nomor satu di Batang Hari ini terhadap anak buahnya.

Alih-alih untuk terbuka, kuasa hukum penggugat Vernandus Hamonangan justru memilih bungkam saat ditanyakan mengenai perbuatan melawan hukum seperti apa yang digugat oleh Muhammad Fadhil Arief.

“Dakdo, aku bukan tempat bertanya. No comment!” sambil acuh saat dicecar beberapa pertanyaan.

“No Coment,” lanjutnya dengan nada lemah gemulai dan bercengkok di depan semua awak media.

Di tempat yang sama, juru bicara Pengadilan Negeri Muara Bulian Sultan Agung menyebutkan, sidang sengketa itu terbuka untuk umum.

“Kalau merasa ada yang ditutupi, toh ini kan sidang pertama. Ada sidang-sidang selanjutnya dan masih boleh mengikuti persidangan,” tuturnya.

“Jika tadi ada majelis hakim yang tidak ingin didokumentasikan itu karena persidangan sudah selesai, dan tidak ada kewajiban majelis hakim melayani dokumentasi,” tambah Sultan.

Terkait pemberitahuan panggilan para pihak untuk memasuki ruang persidangan, Sultan menyebutkan itu juga bukan kewajiban.

Meski tidak dihadiri oleh para pihak, setelah persidangan perdana dilanjutkan dengan tahapan mediasi. Terlihat kuasa hukum Muhammad Fadhil Arief dan Pemda memasuki ruang mediasi tanpa dihadiri oleh para pihak.

Belum diketahui hasil mediasi, sang mediator dengan cepat meninggalkan ruangan.

Berdasarkan, Pasal 6 PERMA 1/2016 ditegaskan bahwa para pihak wajib hadir secara langsung dalam mediasi. Kehadiran tersebut harus dengan itikad baik. (Red)




Oknum Lurah Diduga Timbun Minyak Kita

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) kembali membongkar dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi.

Dugaan skandal tersebut berhasil terungkap ketika tim investigasi lembaga itu menyambangi salah satu rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, Alam Barajo, yang tengah melakukan bongkar muat kardus MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video milik LPKNI yang dilihat oleh redaksi tampak beberapa unit truk berisi penuh kardus MinyaKita terparkir dihalaman rumah yang diduga milik seorang oknum Lurah di Kota Jambi berinisial MH.

Anehnya, truk pengangkut minyak goreng tersebut terdapat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025.”

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, yang ikut langsung dalam operasi tangkap tangan oleh tim investigasinya itu, mengatakan bahwa terdapat 1.000 dus MinyaKita kemasan 1 liter.

Yang jelas, kata Kurniadi, pihaknya akan mengambil langkah tegas atas dugaan praktik mafia minyak goreng, yang telah berhasil diungkap oleh tim investigasi LPKNI.

“1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah” katanya, Senin 23 Februari 2026.

Kemudian, ia menceritakan bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng ini berawal dari informasi adanya salah satu Rumah Pangan Kita (RPK) binaan Perum Bulog Jambi yang mendapatkan kuota minyak goreng dengan jumlah fantastis.

Atas dasar informasi tersebut Kurniadi langsung membentuk tim investigasi untuk mendalami informasi tersebut. Kurniadi menegaskan pihaknya akan membuat laporan resmi ke pihak berwajib.

“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum Lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua Minggu” sebutnya.

“RPK inikan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalo ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal, kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual diatas HET” tambahnya.

Kurniadi melanjutkan, bahwa dugaan praktik mafia minyak goreng yang berhasil diungkap tersebut, nantinya akan dipasarkan diluar wilayah Kota Jambi.

“[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET.” katanya.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok” timpalnya.

Dalam kasus ini Kurniadi juga mencurigai adanya permainan di bidang bisnis yang ada di Perum Bulog Jambi, pasalnya Kurniadi menjelaskan, bahwa setiap RPK binaan Bulog Jambi harus memiliki toko dan titik lokasi yang telah di data.

“Kami [LPKNI] meminta kepada Perum Bulog Pusat untuk mengevaluasi para pejabat Perum Bulog Jambi karena di duga banyak permainan yang akan merugikan masyarakat, inikan tidak ada spanduk RPK, padahal RPK itu harus ada toko, didata bahkan sampai ke titik koordinat lokasi toko” ujarnya.

Disamping itu, Ketum LPKNI juga meminta Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana untuk mengevaluasi dan mencopot MH dari jabatan Lurah diwilayahnya.

“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kurniadi. (Red)




PUTR Gugat Keputusan Komisi Informasi, Kepentingan Besar di Balik Pembangunan Mesjid?

Batang Hari, Jambi – PUTR Kabupaten Batang Hari menggugat putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Disinyalir bersikukuh menyembunyikan kepentingan besar di balik bangunan mesjid di kawasan Islamic Centre, Sabtu (21/02/2026).

Dalam putusan Komisi Informasi Provinsi Jambi Nomor : 024/KIP-JBI/PSI/XI/2025 berbunyi mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh pemohon terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II serta ringkasan kontrak Pembangunan Islamic Centre tahap I dan II merupakan informasi yang terbuka dan dapat diberikan oleh pemohon.

Memerintahkan kepada termohon untuk memberikan salinan informasi sebagaimana yang dimaksud dalam bentuk soft copy dan/atau hard copy kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menetapkan biaya pengadaan dokumen dibebankan kepada pemohon.

Informasi dari WA PTUN Jambi, PATIN menyebutkan gugatan PUTR terdaftar dengan Nomor 3/G/KI/2026/PTUN.JBI.

Belum diketahui pasti ada apa dibalik upaya keras menyembunyikan informasi KAK mesjid, kepala dinas PUTR Kabupaten Batang Hari H. Ajrisa Windra tidak dapat dihubungi karena masih memblokir kontak awak media ini. (Red)




Ketua DPRD Tegas Kawal Kebijakan Pemda

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah agar benar-benar berpihak pada masyarakat.

Menurut Hasrofi, kerja sama antara legislatif dan eksekutif harus dibangun atas komitmen nyata, bukan sekadar formalitas, sehingga kebijakan yang dijalankan lebih efektif, terarah, dan berdampak langsung bagi warga.

Politisi Fraksi PPP ini menambahkan, DPRD akan mendukung penuh seluruh program pemerintah yang pro-rakyat, namun tetap menjalankan fungsi pengawasan secara optimal untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Dia menegaskan bahwa prioritas utama adalah kesejahteraan masyarakat Batang Hari, sehingga setiap langkah dan kolaborasi harus fokus pada hal tersebut.

Dengan sinergi yang solid, Hasrofi berharap pembangunan di Kabupaten Batang Hari dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga.




Angkutan BBM Industri Bodong Bebas Melenggang di Jambi, Polisi Belum Ungkap PT Ecall Samudera Energi

Jambi – Terpantau lalu lalang aktivitas angkutan BBM industri di wilayah Provinsi Jambi. Diduga kurangnya pengawasan membuat aktivitas ilegal tersebut berjalan terstruktur dan masif, Senin (16/02/2026).

Berdasarkan hasil pengamatan di jalan, angkutan BBM industri mencapai hampir 50 dengan merek PT yang berbeda. Ada yang menuliskan nama perusahaan lengkap, ada juga yang menuliskan dengan singkatan tiga kata.

Hal ini tentunya menjadi tanda tanya besar aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Tidak tanggung-tanggung, para pelaku usaha juga melanggar ketentuan angkutan B3.

Pasca kecelakaan lalu lintas, angkutan BBM industri milik PT Ecall Samudera Energi beberapa bulan yang lalu, polisi belum ungkap legalitas minyak dan perizinan perusahaan tersebut.

Padahal video kecelakaan itu viral, dan terlihat minyak yang diangkut tumpah ke jalan raya. Dan mendapatkan ragam komentar dari warganet yang menyebutkan bahwa mungkin setoran kencang aman jadinya.

Warganet juga meminta polisi untuk memeriksa apakah minyak itu dari masakan ilegal atau memang murni solar industri Pertamina.

Berdasarkan data dari Pertamina, angkutan bbm industri region II Sumbagsel hanya ada tiga perusahaan angkutan BBM industri untuk wilayah jambi.

Berikut nama angkutan BBM industri yang terpantau awak media:

PT Ratu Ardha Namora

PT Anugrah Salbi Sejahtera

PT Empat Pilar Energi

PT Ecall Samudera Energi

PT Mitra Garuda Energi

PT Dulur Raya Abadi

PT Cahaya Delima Energi

PT Kerinci Toba Abadi

PT Anugrah Salbi Sejahtera

PT Putra Mauli Energi

PT Fatih Pratama Sejahtera

PT Jaya Muaro Mandiri

PT Rajawali Wira Energi

PT WEP

PT ASS

PT BSR

PT Jaya Muaro Mandiri

PT Putra Laskar Merdeka

PT Tata Kurnia Pratama

PT Titu Perkasa Energi

PT Kesatria Nusa wKencana

PT Sinergi Persada Sakti

PT Catur Perkasa Energy

PT Oil Nusantara Energi

PT Tata Kurnia Palma

PT Agam Partindo Daya Energi

PT Fajar Gelora Semesta

PT Mitra Garuda Energi

PT Patra Andalas Sukses

PT Osil Indo Energi

PT Kahar Utama

PT Batanghari Petro Perkasa

PT Kasih Karunia Raharja

PT Niaga Energi Bersama

PT Samaritan Solare Gemilang

PT Ksatria Nusa Kencana

PT Dafrizo Agritama Energi

PT Berkat Sahabat Persada

PT Pelita Emas Energi

PT Samaritan SG

PT KIP

PT NHE

PT Surabah

PT Dulur Raya Abadi

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Polda Jambi. (Red)




Publik Desak Polda Jambi Ungkap Izin Tambang Dalam HGU PT SDM

Jambi – Sempat viral pemberitaan mengenai adanya aktivitas penambangan dalam wilayah HGU perkebunan kelapa sawit PT SDM di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, sampai saat ini belum ditemukan kepastian hukum mengenai permasalahan tersebut, Sabtu (14/02/2026).

Sekretaris Perkumpulan Wana Andalas Lestari (LSM-Lingkungan) Fikhy Riandy mendesak aparat kepolisian segera berikan kepastian hukum.

“Jelas ini ada mens rea, karena ada pembiaran oleh pemilik HGU itu sendiri. Karena tidak ada pemberitahuan mengenai pelepasan HGU, pelaku tambang tidak mempunyai IUP yang sah dan berpotensi kerusakan lingkungan yang serius karena tidak ada AMDAL tambang yang disetujui,” ungkapnya.

Terpantau, sejak tahun 2025 lalu hingga kini, belum ada perkembangan yang signifikan dari APH mau pun pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

“Belum ada perkembangan yang signifikan dari pemerintah mau pun APH, tentu mencederai penegakan hukum yang sudah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar,” bebernya.

Dikutip dari pemberitaan media online Jambilink.id, Setelah investigasi yang dilakukan bersama Perkumpulan Hijau dipublikasikan, aparat akhirnya turun ke lapangan untuk mengecek kondisi lingkungan di Koto Boyo, Batanghari, Kamis 6 Februari 2025.

Hasil peninjauan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, Kementerian ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi menguak fakta yang mengkhawatirkan.

Namun, Direktur Perkumpulan Hijau, Feri Irawan, meminta hasil pengecekan itu mesti dibuka ke publik melalui konferensi pers. Jangan sampai, kata Feri, peninjauan itu hanya terkesan sebatas kunjungan kerja (kungker) tanpa investigasi yang menyeluruh.

“Kami dan publik secara luas berharap kunjungan Polda Jambi dan pihak terkait ke PT BBMM tidak hanya sekedar formalitas. Jangan hanya menerima keterangan sepihak dari perusahaan, sementara fakta di lapangan menunjukkan ada kegiatan tambang ilegal di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)!” tegas Feri.

Dalam investigasi Perkumpulan Hijau, ditemukan fakta hanya 3 dari 126 perusahaan tambang batubara di Jambi yang melakukan reklamasi. Sisanya, bekas tambang dibiarkan menganga dan sudah menelan korban jiwa akibat tenggelam di lubang eks tambang.

“Kami menemukan ada perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di luar izin konsesi IUP. Polda juga harus selidiki itu, siapa pelakunya? Karena ini berdampingan langsung dengan IUP PT. BBMM,” jelas Feri.

Feri juga mempertanyakan Kenapa DLH dan Kementerian ESDM terkesan menutup-nutupi kejahatan lingkungan ini? Ia berharap semua hasil uji sampel air di lokasi PT BBMM dibuka ke publik agar transparan.

“Dan lahan yang tidak direklamasi harus segera direklamasi, pelakunya diusut tuntas!” lanjut Feri.

Selain itu, hasil investigasi Perkumpulan Hijau juga mengungkap 9 perusahaan tambang yang beroperasi di dalam HGU PT Sawit Desa Makmur (SDM). Lima di antaranya dimiliki oleh Rizal Senangsyah, yang merupakan saudara kandung dari Andi Senangsyah, direksi PT SDM.

9 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di HGU PT SDM: 

1️⃣ PT Tambang Bukit Tambi (TBT)

2️⃣ PT Bumi Makmur Sejati (BMS)

3️⃣ PT Batu Hitam Sukses (BHS)

4️⃣ PT Bumi Bara Bangun Mandiri (BBMM)

5️⃣ PT Kurnia Alam Investama

6️⃣ PT Alam Semesta Sukses Batu Bara (ASSBB)

7️⃣ PT Batu Hitam Jaya (BHJ)

8️⃣ PT Devanadi Karunia Cahaya (DKC)

9️⃣ PT Kasongan Mining Mills (KMM)

🔟 PT Gual Nusantara Perkasa (GNP)

Menurut Perkumpulan Hijau, izin HGU PT SDM yang seharusnya digunakan untuk perkebunan sawit, ternyata dikavling-kavling untuk bancaan tambang batubara. Akal-akalan ini membuat izin HGU PT SDM semakin sulit dicabut, karena telah menjadi lahan eksploitasi tambang.

“Ini jelas modus! PT SDM sejak awal tidak berniat menanam sawit, mereka hanya menjadikan izin HGU sebagai kedok untuk menguasai tambang batubara. Ini kejahatan lingkungan yang terstruktur dan dibiarkan!” ujar Feri.

Tak hanya merusak lingkungan, tambang batubara yang beroperasi di dalam HGU PT SDM, menurut Feri, telah menyebabkan penderitaan bagi Suku Anak Dalam (SAD)/Orang Rimba.

Akibat pencemaran air sungai oleh aktivitas tambang, pada tahun 2019 lima anggota kelompok Tumenggung Minang meninggal dunia setelah mengonsumsi air yang diduga tercemar limbah tambang.

Dampak tambang terhadap SAD: 

🔹 Sungai tercemar, menyebabkan penyakit dan kematian
🔹 Kehilangan ruang hidup karena hutan berubah jadi tambang
🔹 Konflik berkepanjangan akibat penerbitan izin HGU PT SDM
🔹 Debu tambang menyebabkan gangguan pernapasan bagi SAD

“Sejak awal izin HGU PT SDM telah merampas ruang hidup Orang Rimba. Sekarang mereka kehilangan tanah, kehilangan budaya, bahkan kehilangan nyawa!” tegas Feri.

Atas temuan ini, Perkumpulan Hijau mendesak Komisi XII DPR RI turun langsung ke Koto Boyo. Mereka meminta hearing dan investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang melanggar hukum.

“Kami ingin DPR RI turun ke lapangan! Jangan hanya percaya laporan di atas kertas. Ini kejahatan lingkungan yang masif, dan harus dihentikan!” pungkas Feri.

Publik kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dan penegak hukum. Apakah kasus ini hanya akan berakhir di meja pertemuan, atau ada tindakan tegas untuk menghentikan penghancuran lingkungan di Koto Boyo? (Red)