Belum Resmi Bercerai, Oknum PPPK Umbar Kemesraan Dengan Pria Lain
Batang Hari, Jambi -Seorang oknum pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) berinisial E diterpa isu tak sedap.
Oknum ASN PPPK tersebut umbar kemesraan dengan pria lain diduga kuat telah melangsungkan pernikahan. padahal proses perceraian dengan suami sahnya belum diputus secara resmi oleh Pengadilan Agama, Selasa (21/07/2026).
Dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik ini mencuat berdasarkan keterangan dari mantan suami berinisial D. Kepada awak media, D mengaku terkejut dan tidak mengetahui perihal pernikahan mantan istrinya tersebut.
”Saya sama sekali tidak mengetahui hal ini. Kalaupun mereka memang mau menikah lagi, apa salahnya gugat cerai dulu secara resmi di Pengadilan Agama sampai keluar putusan yang sah dan juga kami belum ada panggilan dari pihak inspektorat terkait hal tersebut.”
“Yang jelas untuk resmi cerai kami belum ada dan saat ini masih dalam pengurusan di pengadilan agama (PA). Dalam beberapa hari kedapan ini kami dipanggil oleh lembaga adat desa setempat,” kata “D” saat memberikan keterangan kepada media.
Ancaman Sanksi Bagi PPPK yang Melanggar Aturan Perkawinan, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai PPPK terikat oleh regulasi kepegawaian dan kode etik yang ketat, termasuk tata cara perkawinan dan perceraian.
Melangsungkan pernikahan sebelum adanya Akta Cerai atau Putusan Cerai berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Agama merupakan pelanggaran serius.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah terkait Disiplin ASN dan Manajemen PPPK, oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ini terancam sejumlah sanksi tegas:
Sanksi Disiplin Berat: ASN/PPPK yang melanggar ketentuan perkawinan dan perceraian tanpa izin resmi dapat dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat.
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHK): Berdasarkan aturan tata kelola PPPK, pelanggaran disiplin berat dan pelanggaran kode etik secara berseri dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak atas permintaan sendiri (pemecatan).
Konsekuensi Hukum Pidana: Secara hukum negara, melangsungkan pernikahan baru saat status pernikahan sebelumnya belum resmi putus di mata hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar Pasal 279 KUHP tentang Pernikahan Tanpa Izin.
Hingga berita ini diturunkan, E tidak memberikan tanggapan. (Red)