Opini, suaralugas.com, oleh Randy Pratama, S.Pd – Sebelumnya penulis mengucapkan selamat hari buruh yang jatuh pada 1 Mei, sebagai hari perayaan perjuangan seluruh pekerja atau buruh yang ada di tanah air tercinta Indonesia.
Bertahun-tahun kita memperingati hari buruh, apakah buruh sudah sejahtera? Ataukah hanya buruh yang berada di pusat kota yang merasakan sejahtera, karena dekat dengan pusat pemerintahan sehingga pengawasan terhadap tenaga kerja bisa ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbanding terbalik dengan buruh yang berada di pelosok negeri ini. Karena untuk bersuara pun mereka takut. Akhirnya mereka ditekan sehingga berfikir hanya untuk mencari makan, tanpa memperdulikan hak-hak yang seharusnya mereka dapat.
Hak-hak buruh yang seringkali tidak terpenuhi diantaranya, jam kerja, upah lembur, tunjangan hari raya, keselamatan dan kesehatan kerja, bahkan jaminan kesehatan yang masih ada tidak terpenuhi.
Penulis bermaksud tidak menuduh salah satu perusahaan ataupun menyamakan satu dengan yang lainnya, namun ada beberapa perusahaan yang masih membangkang.
Bahkan, masih ada juga yang menerapkan kerja paksa, dengan memberikan doktrin, ‘Disini hanya untuk pekerja yang kuat jika tidak kuat silahkan berhenti, masih banyak orang yang mau bekerja di sini. Kalau putera daerah tidak kuat bekerja maka jangan salah kan kami (pihak management perusahaan) mendatangkan pekerja dari luar’.
Itulah salah satu doktrin yang seringkali terdengar.
Sehingga ketika buruh ingin bersuara maka siap-siap untuk kehilangan pekerjaannya. Sedangkan pemerintah tidak memiliki solusi atas hal itu. Terpaksa mereka menjadi pekerja paksa seperti zaman penjajahan.
Meskipun buruh bersuara kepada awak media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menyembunyikan identitas narasumber, aduan tersebut tidaklah berlaku. Karena pengawas ketenagakerjaan meminta identitas narasumber (buruh) yang bersangkutan.
Tentunya aduan itu bagaikan angin yang berlalu.
Seharusnya pengawas ketenagakerjaan bekerja sama dengan media atau LSM selalu kontrol sosial untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi nasib buruh yang tidak mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Jika tidak, maka negeri ini bukan dijajah oleh negara lain, tapi dijajah investor.