Opini: Bupati Batang Hari Dikepung Anak Buah Bermasalah

Opini Redaksi Suaralugas.com – Baru-baru ini viral beberapa Kepala Dinas sebagai anak buah Bupati Batang Hari yang menjadi sorotan tajam masyarakat. Yang mana, Kepala Dinas merupakan tampuk kepemimpinan terhadap instansi yang mereka naungi.

Pasalnya, beberapa anak buahnya diduga tidak menjalankan komitmen Bupati Batang Hari yang berintegritas memajukan kabupaten Batang Hari secara transparan bebas dari korupsi untuk menyejahterakan rakyatnya, Sabtu (08/11/2025).

Beberapa masalah timbul salah satunya dari Dinas PUTR Batang Hari, yang secara terang-terangan bungkam terhadap media yang mencoba mengklarifikasi terkait isu pembangunan Islamic Centre tahap I.

Pembangunan sebuah mesjid di dalam kawasan Islamic Centre, tentunya menjadi tanda tanya besar terkait diamnya Kepala Dinas PUTR terhadap sorotan tajam masyarakat.

Tanpa klarifikasi dan diamnya Bupati Batang Hari, seolah pekerjaan tersebut bukanlah menjadi persoalan. Sehingga terlihat bagaimana kondisi transparansi pemerintah dalam membangun dan mengelola anggaran masih tergolong lemah.

Seperti yang telah diberitakan media ini, pekerjaan Islamic Centre pada tahap I tidak ada yang berani menjawab ke mana anggaran yang telah dikucurkan dari selisih pemeriksaan pekerjaan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

Permohonan permintaan informasi publik mengenai Kerangka Acuan Kerja Islamic Centre tahap I telah diajukan oleh media ini di persidangan Komisi Informasi Provinsi Jambi sebagai sengketa informasi.

Hal itu, tentunya menjadi cambuk terhadap transparansi pengelolaan anggaran yang digunakan untuk pembangunan daerah.

Selain itu, rekam jejak Kepala Dinas PUTR Ajrisa Windra Ajrisa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi pada 2016 lalu.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan menyatakan sikap menuntut Ajrisa Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum, dikutip dari media online jambiekspose.com.

Rekam jejak tersebut akankah kembali terjadi di Kabupaten Batang Hari?

Sementara, banyak berita beredar bahwa Bupati Batang Hari telah banyak melakukan pembangunan dan perubahan nyata untuk kabupaten Batang Hari. Dibalik itu, belum ada bentuk transparansi penggunaan anggaran yang secara terbuka untuk publik.

Tidak hanya Dinas PUTR yang bermasalah terhadap transparansi, permasalahan kembali disusul oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari yang diduga melakukan pungli terhadap pegawai PPPK.

Pada tahun 2023 lalu, Beberapa dugaan praktik pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan muncul dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO sebesar Rp 100.000,00/orang.

“Pungli itu salah, tidak dibenarkan. Mungkin menurut mereka  kecil, karena setiap 3 bulan hanya 100 ribu, tapi jika dikalikan dengan jumlah seluruh guru yang sertifikasi, angkanya mencapai puluhan bahkan ratusan juta,” papar Anggota DPRD Sirojudin dikutip dari media online Bulian.id.

Di tahun 2025, rekam jejak pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali muncul. Sebelumnya anggota organisasi PGRI diminta sejumlah uang sebesar Rp.50 Ribu untuk membayar kartu keanggotaan yang harus dicetak di Dinas PdK. Kali ini sejumlah guru yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diminta uang senilai Rp.30 Ribu untuk penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Menurut informasi yang diperoleh oleh beberapa sumber, para PPPK diminta untuk menyetor uang tersebut kepada koordinator kecamatan. Dengan rincian Rp. 20 Ribu diperuntukan kepada Dinas PdK Batang Hari dan Rp. 10 Ribu untuk uang transportasi masing-masing koordinator kecamatan.

“Yang sudah jelas kami kirim ke koordinator kecamatan sebesar Rp.30 Ribu bang, dak tau kalau kecamatan lainnyo berapo,” ujar salah satu sumber yang dikutip dari media online Bulian.id.

Mengenai dugaan kasus pungli tersebut, memang harus ada pelapor. Sementara, apakah mungkin pegawai PPK berani melaporkan permasalahan itu ke penegak hukum?

Tentunya tidak ada. Jika permasalahan itu dibiarkan terus menerus, tentunya menjadi catatan kelam birokrasi pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Tugas berat bagi Kepala Dinas untuk menindak bawahannya atau memilih mundur jika tidak mampu.

Permasalahan ini tentunya membuat Bupati Batang Hari bak dikepung oleh anak buahnya yang bermasalah.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata Bupati Batang Hari untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya agar tetap berjalan atas slogan Batang Hari Super Tangguh.

Padahal, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief saat pelantikan PPPK mengatakan, Jadikan momentum ini sebagai pijakan untuk bekerja lebih baik, menjunjung tinggi disiplin, moral, dan etika, serta menjadi teladan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, Bupati juga mengingatkan agar seluruh aparatur bekerja maksimal sesuai bidang keahliannya demi memberikan solusi atas berbagai tantangan pembangunan daerah.

Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan Visi-Misi Batang Hari Super Tangguh: Sukses Perekonomian, Terdepan, Agamis, Nyaman, Gotong Royong, Bermutu, dan Harmonis, dikutip dari media online antarwaktu.com.

Pesan dan amanat Bupati Batang Hari di hadapan PPPK sepertinya belum terwujud oleh Kepala Dinas PUTR dan Dinas PdanK.

Catatan Redaksi: Bagi yang tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab, mundur adalah jalan yang lebih mulia dibanding jadi beban negara.

Penulis: Randy Pratama, S.Pd.




Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Artikel Suaralugas.com – Salah satu mahasiswi semester akhir melakukan penelitian mengenai legalitas Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Cabang Muara Tembesi.

Sebagai syarat kelulusan, mahasiswi akhir harus melakukan penelitian yang dikaji berdasarkan keilmuan mereka.

Chofifatun Ngaliya mahasiswi Universitas Jambi Fakultas Hukum memilih KSP Manunggal Jaya sebagai tempat untuk dilakukan penelitian.

Dalam penulisannya, Chofifa berfokus kepada legalitas dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari dan bagaimana implikasi dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang tidak memenuhi aspek legal terhadap peminjam.

Penelitiannya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi status dari keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengidentifikasi dan menjelaskan implikasi hukum atau konsekuensi atau bahkan dampak yang timbul dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang ilegal.

Chofifa menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi agar dapat melihat hukum tersebut dalam artian nyata dan juga mampu meneliti bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Dalam penelitian ini nantinya penulis akan mengkaji kegiatan pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi yang.

Dalam skripsinya, Chofifa memaparkan fakta di lapangan yang ia temukan.

Dari pengertian Koperasi mencerminkan bahwa Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang kegiatannya tidak untuk mencari keuntungan semata.

Lain halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang ada di salah satu daerah Kabupaten Batang Hari yakni di Desa Penerokan, Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya Cabang Muara Tembesi, yang mana Koperasi ini bergerak dengan semata-mata untuk mencari keuntungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi nasabah Koperasi mereka.

Fungsi dan peran Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi sangat menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tetapi praktik lapangannya sering tidak terimplementasi dengan baik.

Berdasarkan pada hasil wawancara kepada Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari, 60 diperoleh pada tahun 2024 jumlah keseluruhan Koperasi yang terdapat di Batang Hari sebanyak 375 Koperasi.

Di mana diantaranya 112 Koperasi yang masih aktif dan 263 Koperasi yang tidak aktif. Data tersebut menunjukkan bahwasannya ternyata di Batang Hari banyak sekali Koperasi yang berdiri akan tetapi mereka banyak juga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin usaha.

Salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak masuk kedalam data Koperasi Kabupaten Batang Hari, akan tetapi Koperasi ini berdiri di kalangan masyarakat Desa Penerokan.

Koperasi ini berdiri layaknya sebuah Koperasi, akan tetapi tidak menjalankan aturan yang sebenarnya.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yang mengaburkan fungsi Koperasi.

Seperti seharusnya Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan justru praktiknya pinjam-meminjam dituju kepada masyarakat atau non-anggota, dengan suku bunga tinggi, hal ini berdasarkan hasil wawancara kepada peminjam Koperasi.

Ketika Koperasi sudah melenceng dari fungsi dan perannya sendiri, maka keberadaannya akan merusak citra Koperasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Koperasi.

Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi berdasarkan hasil dari wawancara oleh Kepala Bidang Koperasi dan masyarakat sekitar, ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Yakni, Koperasi melayani masyarakat umum yang bukan anggota, yang sudah sangat jelas bertentangan dengan keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kedua, Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari. Tidak adanya RAT menunjukkan pengelolaan Koperasi tidak dilakukan secara demokratis dan transparan.

Ketiga, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dapat diverifikasi karena tidak adanya laporan (berdasarkan hasil wawancara, tidak ada laporan atau data yang masuk mengenai Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi), yang berarti prinsip keadilan dalam pembagian hasil usaha telah diabaikan.

Keempat, Koperasi menetapkan suku bunga yang tinggi (berdasarkan hasil wawancara dari peminjam Koperasi) sehingga tidak mencerminkan semangat Koperasi dan justru praktinya menyerupai lembaga keuangan Bank.

Terakhir, Koperasi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi terkait62 dan tidak adanya transparansi informasi yang tidak menunjukkan adanya prinsip kemandirian yang sehat.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) telah menjelaskan mengenai system suku bunga pada Koperasi, yaitu:

Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota.

Suku Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun.

Suku bunga yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yaitu misalkan pinjamam Rp. 10.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 52,64%, maka pengembaliannya Rp. 15.264.000,-.

Sehingga dari sini, sangat terlihat jelas bahwa Koperasi ini tidak seperti Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya yang seharusnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi yang memiliki fokus kepada anggotanya, bukan berfokus untuk mencari keuntungan semata.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi suatu perlindungan kepada konsumen.

Akan tetapi perlindungan peminjam Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi masih belum memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas dari Koperasi.

Di Indonesia perlindungan konsumen atau peminjam hanya berlaku jika pelaku usaha (Koperasi) memenuhi ketentuan legal formal.

Koperasi yang tidak berbadan hukum secara sah tidak memiliki dasar yuridis untuk melakukan hubungan keperdataan, termasuk perjanjian pinjam meminjam.

Hal ini berarti bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat antara Koperasi ilegal dan peminjam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, dan dapat dibatalkan.

Chofifa menyimpulkan bahwa tujuan awal dari didirikannya Koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota.

Tapi pada nyatanya banyak kegiatan Koperasi yang tidak sesuai salah satunya ada di daerah Desa Penerokan, yakni pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi.

Pada Koperasi ini kegiatan yang dilakukan tidak memenuhi syarat legalitas Koperasi seperti, dari Akta Pendirian Koperasi, Status Badan Hukum, Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Manungggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak memiliki data dan tidak memiliki izin usaha kepada Dinas Koperasi Kabupaten Batang Hari, sehingga kegiantannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi yang terjadi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi adalah kegiatan yang dilakukan menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Karena tidak memenuhi syarat objektif penelitian yaitu dalam Pasal 1320 KUHPer.

Di mana tidak memenuhi syarat sah perjanjian kesepakatan dan kecakapan hukum. Karena Koperasi melakukan penipuan dan badan hukum Koperasi tidak cakap karena tidak memenuhi syarat legalitas dari Koperasi.

Ia juga menyarankan agar adanya penegakan dan pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait dalam menjalankan aturan hukum, supaya tidak ada Koperasi yang sewenang-wenang dalam menjalankan kegiatannya.

Karena percuma jika hukum itu sudah jelas dan bagus akan tetapi penerapannya tidak sesuai maka, hukum itu akan menjadi kosong.

Perlunya sosialisasi atau peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait Koperasi yang tidak memenuhi syarat legalitas yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah terkait harus lebih jeli lagi dalam kasus seperti ini supaya masyarakat tidak menjadi korban.




Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

Oleh: Fadhil Raga

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban. Di dalamnya, pendidikan tinggi berperan penting sebagai wadah pembentukan generasi muda, baik dari sisi akademik maupun kesiapan menghadapi dunia kerja. Namun, belakangan ini muncul kegelisahan di kalangan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), terutama terkait peluang menjadi guru setelah lulus.

FKIP sejatinya dirancang untuk mencetak guru profesional. Sayangnya, sejak akhir 2023, kebijakan baru dikeluarkan: sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi ditutup untuk pendaftaran guru honorer baru. Kondisi ini menjadi tamparan bagi banyak mahasiswa FKIP yang masih menyangka bahwa jalur menjadi guru tetap terbuka seperti sebelumnya.

M. Fadhil Raga Ananda, mahasiswa Pendidikan Fisika FKIP angkatan 2022, mengungkapkan keresahannya.

“Banyak teman-teman belum tahu. Mereka pikir, lulus FKIP bisa langsung mengajar. Padahal sejak Desember 2023, sudah tidak semudah itu lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dapodik adalah sistem resmi yang merekam data tenaga kependidikan, siswa, dan sarana sekolah. Terdaftar di Dapodik merupakan syarat mutlak agar seorang guru diakui secara administratif oleh Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, lulusan FKIP bisa mengabdi sebagai guru honorer dan dicatat di Dapodik sebagai pijakan menuju status guru formal melalui skema P3K. Kini, pintu itu sudah ditutup.

Fadhil menjelaskan bahwa saat ini satu-satunya jalur resmi menjadi guru adalah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Program ini adalah gerbang utama menuju profesi guru. Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan mendapat sertifikat profesi dan bisa mengikuti seleksi P3K Guru,” jelasnya.

PPG Prajabatan adalah program satu tahun yang dirancang untuk menyiapkan guru profesional. Kabar baiknya, program ini dibiayai pemerintah dan terbuka untuk semua lulusan pendidikan. Meski proses seleksinya ketat, sistemnya transparan dan adil.

Sementara, pendaftaran PPG Prajabatan 2025 direncanakan dimulai pada bulan April atau Mei 2025. Informasi lengkap, mulai dari persyaratan administrasi, jadwal seleksi, hingga dokumen yang dibutuhkan, tersedia di situs resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain, Ijazah S1/D4, Transkrip nilai, Surat keterangan sehat, SKCK, Surat rekomendasi akademik, Pas foto dan identitas diri.

Melalui jalur PPG Prajabatan, lulusan FKIP memiliki kesempatan mengikuti seleksi P3K Guru, jalur resmi rekrutmen guru profesional dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja. Tanpa PPG, peluang mengajar sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi sangat terbatas.

Bagi mereka yang belum lolos atau belum siap mengikuti PPG, Fadhil menyarankan opsi lain seperti melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) untuk membuka peluang menjadi dosen, atau berkarier di bidang lain yang masih linier dengan pendidikan.

Fadhil berpendapat ada dua harapan untuk masa depan. Pertama, Fadhil mendorong mahasiswa FKIP untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan mempersiapkan diri menghadapi sistem baru.

“Kita harus adaptif. Dunia pendidikan berubah, kita juga harus sigap menyesuaikan,” tegasnya.

Kedua, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penutupan Dapodik.

“Jika tidak ada jalur honorer masuk Dapodik, sekolah bisa kekurangan guru saat yang lama pensiun, pindah, atau wafat. Harus ada mekanisme alternatif untuk menyerap lulusan FKIP,” tambahnya.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan matang, para calon guru tetap memiliki harapan besar untuk berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa, meskipun jalurnya kini tak lagi seperti dulu. (Red)




Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Opini Suaralugas.com – Era digital mempermudah masyarakat dalam segala hal. Salah satunya dalam mengakses informasi, baik perkembangan pemerintahan skala internasional (tingkat tertinggi) mau pun (tingkat terendah) seperti pemerintahan Desa.

Tidak dipungkiri, mudahnya mengakses internet membuat munculnya konten kreator mau pun penulis (penggiat media sosial) mengaplikasikan kemampuan dan hobinya dalam bidang berbagi informasi.

Hadirnya karya-karya para penggiat sosial tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra netizen.

Pro dan kontra merupakan hak bagi setiap manusia. Namun, informasi yang berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan merupakan hakikat dan tujuan yang utama bagi penggiat media sosial.

Dewasa ini, perkembangan kehidupan sosial sangat dapat dirasakan. Melalui platform digital yang setiap masyarakat dapat bercerita ataupun berkeluh kesah.

Hal itu, tentunya menjadi tugas mulia untuk penggiat media sosial dan wartawan meluruskan isu yang berkembang, agar menjadi informasi yang utuh dan nyata.

Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, jelas, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan.

Redaksi Suaralugas.com mengajak kepada rekan-rekan penggiat media sosial maupun wartawan untuk memberikan edukasi atau pun pemahaman yang menyejukkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan.

Sebaliknya, kepada masyarakat untuk tidak gegabah dalam memberikan tanggapan atau komentar terhadap isu yang belum dipahami sepenuhnya. (Redaksi Suaralugas.com)




Fadhil – Bakhtiar Sampaikan Pencapaiannya di Bidang Pertanian

Batang Hari, Jambi – Penyuluh Tangguh yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk memberikan penyuluhan dan pendampingan bagi para petani juga dihadirkan pada masa kepemipinan Fadhil dan H. Bakhtiar dengan penguatan SDM petani melalui tenaga PPL Tangguh Non ASN sebanyak 25 Orang, PPL ASN sebanyak 96 Orang PPL THL-TBPP sebanyak 16 Orang Total 137 orang.

Mendatangkan Investor untuk Membuka Lapangan Kerja dan Memprioritaskan Masyarakat Setempat dengan berbagai Upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam mendatangkan Investasi diantaranya Mempermudah Proses Pelayanan Perizinan Berusaha.

Melakukan Promosi secara massif melalui media-media maupun Pameran-Pameran Investasi, Memastikan kondusifitas keamanan daerah, Membuat Regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal sehingga pada tahun 2021 target realisasi investasi sebesar 350 Miliar dapat direalisasikan sebesar 1,086 triliun atau 310,29%.

sedangkan tahun 2022 target Realisasi Investasi Kabupaten Batang Hari ditetapkan sebesar 400 Miliar dan terealisasi sebesar 1,2 triliun atau sebesar 300% dari target. Sampai dengan Triwulan III Tahun 2023 total Investasi yang masuk ke Kabupaten Batang Hari sebesar 779,5 Miliar.

 




Fadhil – Bakhtiar Sampaikan Pencapaian di Bidang Pendidikan

Batang Hari, Jambi – Capaian program prioritas dibidang pendidikan melalui Peningkatan Kualitas dan Kesejahteraan Guru Tenaga Pendidik untuk login Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan hasil 100% telah login ke PMM pada tahun 2023 menjadi 67 orang, untuk tahun 2024 telah dipersiapkan 81 orang guru penggerak sehingga nanti diharapkan menjadi 198 orang guru penggerak di Kabupaten Batang Hari.

Tiga tahun dipimpin Fadhil -Bakhtiar, Kabupaten Batang Hari di bidang pendidikan banyak kemajuan baik itu pengajar, siswa ataupun penunjang lainnya.

Selanjutnya juga pemberian beasiswa bagi guru PAUD sebanyak 98 orang dan guru kelas sebanyak 43 orang, dengan total 141 guru.

Kemudian Gerakan Membaca Al-Qur’an melalui Penyediaan Guru Ngaji sebanak 59 orang yang tersebar di 124 sekolah diperuntukkan untuk Anak Kelas VI SD dengan capaian yang lancar baca tulis Al-Qur’an tahun 2022 sebesar 85,72 persen meningkat menjadi 86,38 persen, lalu yang tidak bisa baca tulis Al-Qur’an di tahun 2022 sebesar 13,34 persen menurun drastis menjadi 0,7 persen.

Capaian program prioritas dibidang olahraga dengan merekrut Pelatih Olahraga Tangguh sebanyak 15 orang.

Pelatih Sepak Bola sebanyak 8 orang jumlah atlit 1.791 orang.

Pelatih Bola Voli sebanyak 3 orang jumlah atlit 935 orang.

Pelatih Tenis Lapangan sebanyak 1 orang jmlah atlit 25 orang.

Pelatih Bulu Tangkis sebanyak 1 Orang jumlah atlit 143 orang.

Pelatih Karate sebanyak 1 Orang jmlah 203 orang.

Pelatih Basket sebanyak 1 Orang jumlah atlit 126 orang.

Pemberian Beasiswa Bagi Siswa dan Mahasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu/Miskin Tahun 2023 yang telah disalurkan kepada penerima manfaat sebanyak 3,651 siswa/mahasiswa.

Kemudian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa Hafiz/Hafizoh, Mufasir/Mufasiroh, Qori/Qori’ah, di tahun 2023 dengan penerima beasiswa sebanyak 406 siswa/mahasiswa.

Beasiswa Bagi Siswa dan Mahasiswa  Berprestasi Tahun 2023 penerima manfaat sebanyak 3,039 siswa/mahasiswa. (Red)




Perkembangan Kabupaten Batang Hari di Bidang Fisik Masa Kepemimpinan Fadhil Bakhtiar

Batang Hari, Jambi – Di bawah kepemimpinan Fadhil – Bakhtiar, walaupun baru menjabat sekitar tiga tahun, berkat tangan dinginnya Kabupaten Batang Hari berubah pesat.

dengan pembangunan yang merata di segala bidang dan dalam tempo dua tahun terakhir ini Kabupaten Batang Hari mengeliat membangun jalan yang menghubungkan antar desa/ kelurahan dan antar kecamatan sudah 120,75 km dibangun, selain itu juga juga pembangunan jalan lingkungan di setiap wilayah dalam Kabupaten Batang Hari.

Selain Pembangunan infrastruktur di Desa/ Kelurahan dan Kecamatan, Kabupaten Batang Hari dibawah Nahkoda Fadhil – Bakhtiar juga berhasil mengubah wajah Kota Muara Bulian.

dengan perubahan yang sangat signifikan di rasakan oleh Masyarakat Kabupaten Batang Hari, seperti pedestrian Tapa Malengang yang di depan rumah dinas Bupati Batang Hari, setiap hari ramai pengunjungnya dan tidak hanya orang Kabupaten Batang Hari saja yang berkunjung bahkan dari luar daerah pun mengejar untuk bersantai di Kawasan Tapa Malenggang.

Program prioritas bidang infrastruktur penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat miskin, terutama rumah dalam kebun bagi petani kecil tahun 2022 telah dilaksanakan pembangunan Rumah Kebun sebanyak 40 Unit, kemitraan dengan BAZNAS dibangun 6 unit rumah untuk Masyarakat kurang mampu.

Pembangunan Alun-Alun Ibu Kota Kabupaten Batanghari Tahun 2023 telah dibangun Alun-alun Ibukota Kabupaten di lokasi yang saat ini dikenal dengan Alun – Alun Garuda Muara Bulian.

Penerangan Jalan Seluruh Wilayah Batang Hari Tahun 2022 sebanyak 622 Titik PJU baru dan PJU sebanyak 325 titik dan pada tahun 2023 sebanyak 526 Titik dan Pemeliharaan 300 Titik. (Red)




Pencapaian Fadhil Bakhtiar di Bidang Kesehatan

Batang Hari, Jambi – Di bawah kepemimpinan Fadhil – Bakhtiar, walaupun baru menjabat sekitar tiga tahun, berkat kerja keras dan komitmen, Kabupaten Batang Hari berubah pesat, salah satunya di bidang kesehatan. Salah satu program unggulan seperti Dokter Tangguh juga terus berjalan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk memberikan pelayanan Kesehatan yang merata kepada seluruh Masyarakat.

Tidak hanya mencakup wilayah perkotaan, pelayanan dokter tangguh juga menyentuh ke pelosok desa, dari bulan Januari 2023 s.d 31 Desember 2023 telah memberikan pelayanan kesehatan sebanyak 1.192 dan sebanyak 18.746 pelayanan langsung kunjungan ke rumah-rumah.

Hal tersebut dibuktikan dengan capaian Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah memberikan jaminan kesehatan gratis kepada seluruh masyarakat kurang mampu yaitu pada tahun 2020 sebanyak 146.275 peserta, tahun 2021 sebanyak 152.252 peserta, tahun 2022 sebanyak 159.253 peserta, tahun 2023 sebanyak 303.972 peserta sehingga pada tahun 2023 yang berhasil mencapai kepesertaan BPJS Kesehatan (UHC) sebesar 98,85 persen.

Salah satu Warga desa teluk melintang kecamatan Mersam kabupaten Batang hari, merasakan manfaat nya pelayanan kesehatan ini, yang langsung turun ke desa di dampingi Dokter umum dan bidan desa untuk memberikan pelayanan kesehatan.

Kepala desa teluk melintang Nurdin melalui Sekdes Junaidi, mengatakan Program Dokter tangguh ini Sangat lah bermanfaat bagi masyarakat kami khususnya warga desa teluk melintang katanya.

Dalam program dokter tangguh ini ada juga senam sehat untuk anak paud, SD, lansia dan pemberian makanan sehat buah-buahan gratis. dan alhamdulillah nanti nya akan di periksa kembali untuk di lihat lagi kesehatan masyarakat. Dan ini sangat membantu sekali untuk jaminan kesehatan bagi masyarakat desa teluk melintang.

“Untuk selama ini kegiatan dokter tangguh yang sudah datang ke desa setiap bulan. gratis tidak di pungut biaya. Bagi warga yang mau berobat dan di periksa kesehatan nya  hanya membawa KTP dan Foto Copy Kartu keluarga, ungkapnya. (Red)




Kasus Pembunuhan di Rantau Puri, Kasat Reskrim Imbau Pelaku untuk Menyerahkan Diri

Batang Hari, Jambi – Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan M Nur (30) meninggal dunia terjadi di RT 06 desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Minggu (13/08/2023).

Korban M Nur (30) sempat dilarikan ke Rumah Sakit bahkan informasi yang didapat, korban sempat menyebutkan nama pelaku yang telah menusukkan pisau ke tubuhnya, yang akhirnya nyawanya tidak tertolong lagi.

Korban ditemukan warga dekat Masjid pinggir sungai RT 02 desa Rantau Puri dengan tubuh telah bersimbah darah, langsung dilarikan ke rumah sakit HAMBA Muara Bulian.

Ada beberapa tusukan pisau di tubuh korban yaitu di bagian dada kanan ada dua(2) tusukan juga ada di bagian punggung yang menurut hasil pemeriksaan dokter bagian dada menembus ke bagian paru-paru korban MN.

Menurut keterangan dari istri korban Reni andini, Pada hari minggu tanggal 13 Agustus 2023 berkisar pukul 18.00 WIB suaminya pamit keluar dari rumah dengan menggunakan sepeda motor tanpa memberi tahu mau ke mana suaminya pergi.

“Sekitar pukul 20.00 WIB saya dihubungi oleh sepupu saya baidillah yang tinggal di RT 03 desa Rantau Puri telah mengatakan suami saya telah di tujah orang, sekarang sudah di Rumah Sakit,” ucapnya

Begitu mengetahui hal tersebut Reni langsung menuju ke rumah sakit hamba Muara Bulian untuk memastikan keadaan suaminya.

Istri korban mengetahui asal dugaan awal peristiwa ini. Menurut Reni, suaminya pernah ada permasalahan hutang uang sebesar Rp 500.000 dengan terduga pelaku, namun suami saya hanya bisa membayar Rp 200.000 (nunggak).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar TKP yang enggan menyebutkan namanya, bahwa ada yang melihat kejadian tersebut. Dugaan pelakunya adalah OKT dan adiknya yang bernama DO warga pendatang yang bekerja di pabrik wilayah desa Rantau Puri.

Atas peristiwa ini Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi, S.E., M.H., mengimbau kepada terduga pelaku agar secepatnya menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pihak Kepolisian tetap akan memburu pelaku sampai ditemukan. Jika nanti pelaku bisa menyerahkan diri maka tidak akan pernah nanti kami sakiti atau dilukai dan akan kita tindak sesuai dengan hukum pidana yang berlaku sesuai perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim. (Red)




Pemicu Aksi Unras PK Hukatan Kabupaten Batang Hari

Opini – Kisruh pengajuan pencatatan yang diajukan oleh Usin dan Mahmud sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan mediasi duduk perkara pun terkesan lamban, Rabu (09/08/2023).

Kemungkinan ganda serikat yang membuat Usin dan Mahmud terjebak untuk berdiri dalam serikat yang saat ini dinaunginya.

Anehnya, Disnakerin Batang Hari tak mau menunjukkan bukti pengajuan Usin dan Mahmud dari SPTN, disimpan rapi oleh Kabid Hubungan Industrial dan Kelembagaan Ketenagakerjaan, Irma Hadisurya Harahap, S.H.

Berkali-kali awak media ini meminta bukti pengajuan tersebut agar tidak menjadi kesalahpahaman, namun sepertinya mereka enggan menuntaskan masalah dan membiarkan hal ini berlarut-larut hingga aksi unjuk rasa.

Pertama, Usin dan Mahmud membuat surat pernyataan dengan materai bahwa tidak pernah menjadi anggota serikat pekerja SPTN.

Pihak dinas masih kurang puas lalu meminta surat pemutusan kerja sama, dan dipenuhi oleh Usin dan Mahmud. Dengan surat pemutusan kerja sama oleh SPTN nomor: 04/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023.

Kemudian dalam surat pemberitahuan perlengkapan nomor 568/ /Disnakerin (01/08/2023), bermasalah lagi terhadap surat pemutusan kerja sama itu. Penandatanganan surat itu bukan MF yang ada dalam dokumen pengajuan November lalu, melainkan DM.

Saat ini mereka malah mempercayai bahwa Usin dan Mahmud masih anggota SPTN atas surat ralat yang dibuat oleh DM (bukan MF) (02/08/2023) beralamat Muaro Jambi bukan Batang Hari. Dengan surat ralat pemutusan kerja sama nomor: 05/DPP-SPTN/PD-SPTN/JBI/VII/2023. (Red)