Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Jambi – Diduga angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi alias industri berwarna biru putih bermerek Samaritan SG ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Provinsi Jambi, Senin (01/12/2025).

Terpantau, mobil tangki biru putih Samaritan SG mengangkut minyak yang diduga ilegal oplosan minyak masakan dan solar murni.

Disinyalir ilegal, karena angkutan tersebut tidak seusai dengan spesifikasi aturan angkutan khusus B3. Diduga kuat tidak memiliki sertifikat BUJP dan SLO. Yakni, mengangkut dengan kendaraan roda enam kapasitas 10.000 Liter.

Maraknya praktik ilegal penjualan minyak di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian khusus bagi Polda.

Modus operandi yang pelaku dengan menggunakan angkutan yang seperti resmi agar bisa mengelabui masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mencari kantor dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Samaritan SG. (Red)




Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar tiga sidang sengketa informasi publik dalam satu hari, Kamis (27/11/2025).

Tiga register yang disidangkan tersebut antara lain : Aprizal vs Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Media Suara Lugas vs Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari dan SuaraJambi.com vs SMPN 11 Kota Jambi.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa rangkaian persidangan hari ini berlangsung cukup padat, dengan agenda dan substansi sengketa yang berbeda-beda pada tiap perkara.

“Perkara pertama terkait permintaan informasi mengenai IUP, Amdal, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar PT Bukit Bintang Sawit. Untuk perkara kedua, yang berkaitan dengan informasi pembangunan Islamic Center Batang Hari, pihak termohon tidak hadir sehingga sidang akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, pada perkara ketiga yang terkait penggunaan dana BOS, para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi,” jelas Zamharir.

Ia menegaskan bahwa KI Jambi tetap berkomitmen menjalankan proses persidangan secara independen, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik dapat terjamin sepenuhnya. (Red)




Korban Pengeroyokan Mengaku Ditodongkan Pistol Oleh Oknum Karyawan PT DMP

Batang Hari, Jambi — Sebuah video berdurasi 36 detik viral di media sosial memperlihatkan aksi dugaan pengeroyokan terhadap dua warga Sengkati Mudo dan Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam.

Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan dan security PT DMP di area lahan perkebunan perusahaan yang saat ini berstatus sitaan Kejaksaan Agung, Selasa (25/11/2025).

Fakta baru muncul dari kasus ini. Salah satu korban mengaku sempat ditodongkan pistol ke kepala, ketika terjadi pengeroyokan. 

Dalam video yang beredar, terlihat korban berinisial ND dianiaya oleh beberapa orang. Lehernya dicekik, kedua tangannya dipegang paksa, dan korban dibentak dengan nada tinggi.

Terekam suara percakapan mengatakan, “Kau merasa bagak kau? Abang Dinal ketahuan baru ko. Elok-elok kau. Borgoli diam, jangan melawan.”

Tak hanya ND, rekannya HD juga menjadi korban pengeroyokan di lokasi terpisah yang jaraknya tidak jauh dari tempat kejadian pertama.

Kedua korban—HD dan ND—mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui wartawan di rumah mereka. Kejadian itu terjadi pada 26 September 2025.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka dan harus dijahit. Pelakunya saya ingat berinisial DS, AZ, DD, dan AD,” ujar HD.

HD juga mengaku sempat ditodongkan pistol ke kepala oleh salah satu pelaku.

“Saya tidak ingat jelas siapa yang menodongkan pistol itu, tapi saya yakin di antara mereka ada yang membawa senjata jenis pistol,” tambahnya.

Korban berharap kepolisian mengusut tidak hanya pengeroyokan, tetapi juga dugaan penggunaan senjata api oleh para pelaku.

Atas kejadian tersebut, para korban telah melapor ke Polsek Maro Sebo Ulu beberapa pekan lalu. Mereka meminta agar laporan tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap pihak kepolisian memproses laporan kami dan mengungkap siapa yang menodongkan pistol itu,” tegas HD. (Red)




Angkutan B3 PT Surabah Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Sugih Rahayu Bahagia (Surabah) terpantau melintas membawa bahan cair mudah terbakar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Selasa (25/11/2025).

Tangki mobil PT Surabah bertuliskan tanda bahan bakar cair mudah terbakar, namun menggunakan angkutan berjenis truk 6×4 dengan kapasitas tangki seperti melebihi 16.000 liter.

Membawa bahan bakar cair mudah terbakar merupakan pengangkutan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Angkutan ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan Dishub tidak terjaring sebagai angkutan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Surabah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sementara, aktivitas pengangkutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) di jalan. (Red)




PT CSBS Diduga Tidak Jalankan Ketentuan SMKK

Batang Hari, Jambi – Perusahaan konstruksi PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, Senin (24/11/2025).

Pekerjaan peningkatan jalan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi, dengan masa pelaksana 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Terpantau di lapangan terlihat para pekerja tidak menggunakan APD, bahkan yang tidak memakai helm, sepatu bot dan sarung tangan.

Sementara, salah satu pengawas di lokasi seperti tidak mau menjawab secara rinci mengenai penerapan SMKK.

“Bisa dilihat sendiri,” jawabnya singkat ketika ditanyakan mengenai fakta di lapangan.

Diketahui penerapan SMK3 atau SMKK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1): Badan usaha jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Pasal 96 – 99: Terdapat sanksi administratif, termasuk: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara pekerjaan, pencabutan izin usaha.

Pasal 88 – 90: Pengguna jasa dapat memutus kontrak jika penyedia tidak memenuhi ketentuan standar kerja termasuk K3.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Pasal 26 – 30: Mengatur lebih rinci kewajiban penerapan SMK3 di setiap proyek dan Pasal 109 – 113: Mengatur sanksi administratif bagi penyedia jasa konstruksi bila tidak menjalankan standar keselamatan dan K3.

Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi, Bab VI – Pengendalian Kecelakaan: Kegiatan konstruksi harus mengikuti rencana manajemen risiko.

Bab VIII – Tindakan Koreksi dan Sanksi: Dapat diberikan tindakan penghentian sementara, Penolakan pekerjaan, Evaluasi dan sanksi kepada penyedia jasa jika tidak memenuhi SMK3.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 1996 & Permenaker No. 8 Tahun 2010 (APD) menyebutkan, Semua pemberi kerja wajib menyediakan APD dan memastikan penggunaannya. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai UU Ketenagakerjaan. (Red)




PT Alam Deras Tiara Tinggalkan Danau Buatan

Batang Hari, Jambi – Perusahaan pertambangan Batu Bara PT Alam Deras Tiara meninggalkan jejak danau buatan di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV, Minggu (23/11/2025).

Informasi dari masyarakat sekitar perusahaan tersebut melakukan penambangan di IUP SSKB.

“Bekas PT Alam Deras Tiara, IUP SSKB,” ungkap warga sekitar.

Beberapa informasi juga mengatakan bahwa perusahaan tersebut sepertinya tidak lagi melakukan aktivitas penambangan dan telah meninggal lokasi.

“Sepertinya tidak beraktivitas lagi, karena sudah tidak ada alat berat di lokasi,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, lokasi pertambangan dekat dengan jalan nasional mau pun pemukiman warga setempat.

Belum diketahui secara pasti bagaimana perizinan eksplorasinya. Hingga berita ini diterbitkan, PT Alam Deras Tiara belum memberikan tanggapan. (Red)




Hari Jadi LPKNI Beri Bantuan Korban Kebakaran

Jambi – Di hari jadi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) peduli terhadap korban kebakaran.

LPKNI membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga RT05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Sabtu (22/11/2025).

Apalagi sejumlah rumah warga di RT 05 ini, pada Jumat 31 Oktober 2025 dilanda kebakaran. Lantas, hal tersebut membuat hati Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat bergerak.

Tepat HUT LPKNI ke-9, Kurniadi Hidayat berserta anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan 19 paket sembako kepada penerima manfaat disana.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan, bahwa setiap hari ulang tahun, LPKNI sendiri selalu membagikan bantuan berupa paket sembako kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah, hari ini HUT LPKNI ke-9. Untuk tahun ini cukup sederhana, cukup memberikan bantuan sembako kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Selain itu, LPKNI sendiri ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha apabila hak-haknya dirampas.

Menurutnya, hak-hak konsumen ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Indonesia, khususnya Jambi sendiri masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti dan memahami kewajiban mereka.

“Ketidak pahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” katanya.

Oleh karena itu, di HUT LPKNI ke-9 ini ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jambi untuk menjadi konsumen cerdas. Karena, konsumen cerdas ini memiliki peran besar dalam memajukan bangsa.

“Semoga dengan bertambahnya usia LPKNI ini, terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menjadi konsumen cerdas,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Rawasari Repulis turut memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada warga RT05.

“Atas bantuannya ini, kami mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako ini,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPKNI sendiri dinilai sangat bermanfaat kepada penerima manfaat, khususnya yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.

“Karena ini sangat bermanfaat sekali untuk warga kami yang menjadi korban kebakaran beberapa hari yang lalu. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih banyak,” terangnya.

Terpisah, Ketua RT05 Wiwin juga turut mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan perhatian khusus kepada warganya.

“Terimakasih banyak LPKNI yang telah membantu warga RT05, yang telah terkena musibah kebakaran minggu lalu,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bantuan berupa paket sembako yang diberikan oleh LPKNI kepada warga RT05 ini sangat membantu dan bermanfaat.

“Intinya saya mengucapkan terimakasih banyak, bantuan ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga saya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Babinsa, Lurah Rawasari, ibu Rt. 05 dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jambi.

Di HUT LPKNI ke-9 ini juga turut mendapatkan ucapan dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Walikota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta yang lainnya. (Red)




PT Batu Bara Makmur Mandiri Diduga Tidak Bayar Pajak, Stockpile Menumpuk

Batang Hari, Jambi – Salah satu Stockpile Batu Bara milik PT Batu Bara Makmur Mandiri (BBMM) di Desa Mata Gual Kecamatan Batin XXIV terlihat menumpuk, isu beredar perusahaan tersebut tidak membayar pajak, Jumat (21/11/2025).

Tidak hanya diisukan bermasalah soal pajak. Stockpile PT BBMM diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat alias seperti berada di kawasan pemukiman dan areal wilayah perkebunan/pertanian.

Diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.

Terpantau di lapangan, Stockpile Batu Bara tetap beroperasi seperti biasanya, angkutan Batu Bara terlihat tetap melakukan bongkar muatan di lokasi.

“Iya, Batu Bara -nya tidak bisa dijual, karena dokumennya bermasalah terhadap pajak,” ungkap salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.

“Informasinya perusahaan itu tidak membayar pajak sebesar Rp. 40 Miliar, tetapi tetap melakukan penumpukan batu. Yang dikhawatirkan ada kongkalikong dari para perusahaan Batu Bara yang menyisipkan batu milik PT BBMM, sehingga tetap terjual,” tambah narasumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BBMM belum memberikan keterangan resmi. (Red)




Truck Tangki BBM Industri PT Putra Mauli Energi Terbakar Satu Orang Tewas

Jambi – Satu unit mobil tangki milik PT Putra Mauli Energi dengan nomor polisi BH 8219 LA terbakar, menghebohkan warga Bagan Pete, Kota Jambi, Kami (20/11/2025).

Mobil tangki berwarna biru–putih itu terbakar di dalam sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang.

Terpantau, api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang datang tak lama setelah laporan masuk.

Pasca pemadaman, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Proses identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung hingga malam hari.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mobil transportir dengan nama PT Putra Mauli Energi. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah bangunan tempat mobil itu terbakar adalah gudang atau lokasi operasional perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, tim masih melakukan identifikasi. Kita belum bisa pastikan ini gudang atau tempat transportir tersebut beraktivitas. Di area kebakaran juga belum ditemukan adanya BBM,” ujarnya.

AKP Jimi menambahkan, untuk dugaan korban jiwa maupun kondisi lain di sekitar lokasi, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan satu orang ditemukan tewas dengan kondisi terbakar. Identitas korban sedang ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui, dan proses penyelidikan terus dilakukan.

Sementara, beredar sebuah video di TikTok milik akun @wartapembaruan Jambi menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar tersebut diduga merupakan gudang penyimpangan minyak ilegal milik ritonga.

Screenshot

(Red)




Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Batang Hari, Jambi – Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk, Senin (17/11/2025).

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.

Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa,” kata Saiful Roswandi. 

Untuk itu, penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan.

Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.

“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi, tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat,” tegas Saiful Roswandi. 

Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.

“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat” Tutup Saiful Roswandi. (Red)