Ketua DPRD Batang Hari Dukung Swasembada Pangan

Batang Hari, Jambi – Visi-Misi Kabupaten Batang Hari yang pertama pengembangan Ekonomi berbasis pertanian dan agrowisata lebih maju.

Bupati Batang Hari bersama Ketua DPRD dan Unsur Forkopimda serta OPD melakukan Panen Raya dan Percepatan Tanam Padi ke-2 di Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari tahun 2025.

Tak hanya itu, panen raya tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi H.Erpan, Pj. Swasembada Pangan Prov.Jambi, Pewira Penghubung Batang Hari, Pj.Sekda Batang Hari, dan Kepala Dinas Pangan Pertanian dan perikanan Batang Hari melakukan simbolis Panen raya.

Jenis Padi yang di panen di Desa Pasar Terusan saat ini adalah Himpari 32 dengan kisaran luas sawah yang di panen sekitar 360 Ha. Sabtu (13/09/2025).

Dalam sambutan Bupati, dahulu tanam padi di sawah merupakan tradisi masyarakat. Hal ini harus di tingkatkan menjadi komoditi ekonomi pertanian yang harus di tingkatkan di masyarakat.

“Komoditi pertanian dalam hal ini padi, bukan lagi hanya untuk pemenuhan kebutuahan pangan keluarga saja, melaikan komoditi ekonomi pertanian berbasis pemenuhan kebutuhan pangan Kabupaten Batang Hari,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD berharap kedepan Kabupaten Batang Hari dapat ber-Swasembada Pangan dan menjadi sentra penghasil padi/beras di Provinsi Jambi.

Ia juga ke depan generasi muda ikut berperan aktif dalam pengembangan pertanian di Desa Pasar Terusan dengan Kepala Desa Hidatullah, sehingga dapat mencetak lahan sawah-sawah yang lebih maju serta modern.




Mobil Tangki BBM Industri PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Oplos Minyak

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Diandra Kharisma Abadi terpantau masuk ke arah gudang minyak ilegal, diduga mengoplos minyak murni dengan minyak masakan ilegal, Sabtu (13/09/2025).

Sebuah gambar tersebar di media TikTok memperlihatkan satu unit mobil tangki biru putih PT Diandra Kharisma Abadi bernopol BH 8314 MV sedang masuk ke dalam lokasi yang dikelilingi pagar seng wilayah lingkar selatan 2 Kota Jambi.

Gambar tersebut bertuliskan bahwa PT Diandra Kharisma Abadi merupakan sebuah perusahaan transportasi angkutan BBM Industri yang terdaftar di Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Mana pihak pengawas dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Pertamina mau pun Polsek setempat. Diduga hanya tutup mata lantaran ada oknum Brimob berinisial End, tanggal 02/09/2025,” tulis dalam gambar tersebut.

Bangunan yang berpagar seng tinggi bukan hal yang aneh lagi untuk di wilayah provinsi jambi. Karena, diduga ada aktivitas gelap di dalam bangunan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PT Diandra Kharisma Abadi dan Polsek setempat. (Red)




Disinyalir Ada Permainan dalam Tender Pemkab Batang Hari Alias Bagi-bagi Kue

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melaksanakan proyek pembangunan, disinyalir dalam proses tendernya ada permainan. Dugaan kuat tender itu merupakan bagi-bagi kue alias bagi-bagi proyek, sehingga tidak ditemukan adanya proses persaingan dalam penawaran harga, Kamis (11/08/2025).

Kali ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan, pasalnya dinas tersebut banyak melakukan kegiatan pengadaan pekerjaan konstruksi. Selain itu, kepala dinas merangkap jadi PPK dalam semua lini pekerjaan.

Tahun anggaran 2025, Dinas PUTR melaksanakan kurang lebih 12 kegiatan pembangunan.

Dalam proses lelang pekerjaan tersebut disinyalir para peserta yang ikut hanya sebagai pelengkap, karena tidak ada yang melakukan penawaran.

Para peserta yang lain itu di dalam beberapa kegiatan juga melakukan hal yang sama, hanya satu yang melakukan penawaran yang lain hanya diam.

Sehingga pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam beberapa kegiatan tidak menemukan harga terendah, rata-rata penawaran hanya berkurang sekitar 10 jutaan dari harga yang ditentukan penyelenggara.

Sepertinya para peserta kompak, ketika ada PT/CV yang melakukan penawaran mereka tidak ikut melakukan penawaran harga terendah, karena mereka juga akan dapat dalam kegiatan lainnya.

Diketahui, lelang tender kegiatan pemerintah adalah mekanisme formal yang digunakan instansi pemerintah untuk mendapatkan barang, pekerjaan konstruksi, atau jasa lainnya melalui proses pengadaan yang transparan, adil, dan kompetitif.

Melalui proses tender, pemerintah mengundang penyedia (vendor) untuk mengajukan penawaran harga dan kualitas, yang kemudian dievaluasi untuk menemukan penawaran terbaik yang memenuhi spesifikasi kebutuhan.

Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pemerataan ekonomi.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari PPK, UKPBJ dan APIP. (Red)




Pemkab Batang Hari Bangun Islamic Centre Tidak Transparan Apalagi Yang Lainnya

Batang Hari, Jambi – Islamic Centre bukan hanya sekedar ikon suatu daerah, melainkan tempat ibadah umat muslim dan menjadi sentral keagamaan. Sayangnya, proses pembangunan itu tidak transparan dan terkesan ada yang dirahasiakan oleh Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari, Selasa (02/09/2025).

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief pernah mengatakan, Islamic Center bertujuan untuk menjadi pusat peradaban Islam yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitarnya. Juga menjadi tempat ibadah, belajar, berdiskusi, bermusyawarah, berinteraksi, dan bersilaturahmi bagi umat Islam dan masyarakat.

Islamic Centre adalah sebuah kompleks yang berisi masjid, lembaga pendidikan, lembaga pengkajian dan pengembangan Islam, serta fasilitas sosial dan budaya lainnya.

Dan juga nanti akan bisa menjadi pesantren kilat apabila orang pengen mengembalikan atau ngecas imannya. Dan pemerintah juga akan menyediakan guru ngaji di sana.

Pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari menggunakan dana APBD yang sewajarnya untuk terbuka ke publik dan bersih dari korupsi.

Namun, proses pembangunannya saat ini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, di tahap I Pemkab Batang Hari telah menganggarkan sebesar Rp. 19.974.948.778,-, bersumber dana APBD tahun anggaran 2024.

Sementara, pekerjaan tahapan I ini sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi.

BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa ada 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp. 1.500.728.976,86,-. Dengan kelebihan pembayaran Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Dari rincian tersebut tentunya ada selisih antara pagu anggaran dan pekerjaan yang diperiksa oleh BPK.

Lebih kurang Rp. 18.474.219.801,14, dana selisih dari pemeriksaan BPK itu belum tau dihabiskan untuk item pekerjaan apa saja.

Alih-alih mendapatkan informasi yang akurat dan transparan mengenai perencanaan kegiatan pembangunan Islamic Centre tahap I, Kadis PUTR Batang Hari Ir. H. Ajrisa Windra, S.T., MM., yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat diajukan surat permohonan informasi publik malah memilih untuk bungkam.

Saat ditemui di kantor PUTR Kabupaten Batang Hari para pegawai mengatakan, untuk mendapatkan informasi yang akurat langsung ke kepala Dinas.

“Langsung saja ke Pak Kadis. Surat yang dimasukkan masih di Pak Kadis belum ada arahan,” ungkap salah satu pegawai.

Sedangkan sudah seharian penuh awak media menunggu di kantornya tidak kunjung bertemu dengan kepala dinas.

Beberapa sumber Google menyebutkan ciri-ciri tindakan korupsi antara lain melibatkan lebih dari satu orang, dilakukan secara rahasia dengan motif keuntungan pribadi atau golongan, adanya unsur penipuan, mengkhianati kepercayaan, serta pelaku berupaya menyembunyikan perbuatan dengan dalih pembenaran hukum atau prosedur.

Selain itu, korupsi juga melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang berujung pada kerugian keuangan negara atau perekonomian. (Red)




Babak Baru, Abang Kandung Lapor Adiknya Dokter Gigi Diduga Palsukan Tandatangan

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Dokter Gigi berinisial FIA Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Mersam bersama suaminya dosen UIN menemukan babak baru, Jumat (29/08/2025).

Kali ini, Toni Ardiansyah abang kandung dari FIA laporkan FIA ke Polres Batang Hari. Pasalnya, tandatangan Toni Ardiansyah yang dibuat oleh FIA di dalam surat keterangan ahli waris dipalsukan olehnya dan dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dan dikuatkan oleh Camat Muara Bulian.

“Biar dia adik saya sendiri, tapi dia sudah menghalalkan segala cara dan saya ingin dia masuk ke penjara, karena selama ini kerjaan tidak pernah benar dan selalu menipu kami di dalam keluarga,” kata Toni Ardiansyah.

Dia juga mengatakan, bahwa selain dokter gigi ini, suaminya yang berinisial KMN juga ikut terlibat di dalam proses penjualan sepihak pada bangunan dan tanah warisan milik orang tuanya. Dan ini sudah viral di berbagai media, bahwa suami istri ini ingin mencoba menggelapkan tanah warisan yang merupakan harta warisan.

“Saya tidak tahu bahwa mereka sudah mengambil uang orang dan merupakan pembeli harta warisan orang tua saya dan kabarnya suaminya ini adalah dosen yang mengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi. Dan saya juga belum kenal dengan suaminya ini,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, terkait dengan persoalan pemalsuan tandatangan yang dibuat oleh dokter gigi ini harus segera di tindaklanjuti dan dirinya minta pihak kepolisian profesional di dalam menangani perkara ini.

“Tidak saya kasih ampun dan ini sudah berkali-kali, kami sebagai adik beradik nya ditipu dengan cara yang seperti ini.”

“Saya harap kedua suami istri ini masuk ke penjara, karena mereka orang yang berpendidikan tidak mengetahui aturan agama dalam hak waris yang saat ini mereka coba jual ke salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari,” jelasnya.

Supriyansyah, yang merupakan adik kandung dari Dokter gigi ini juga meminta kepada pihak kepolisian segara memproses Dokter gigi dan juga dosen UIN Jambi.

Karena selama ini mereka berdua ingin mencoba menggelapkan dengan cara menjual harta warisan peninggalan orang tuanya.

“Saya juga sudah mendatangi UIN Jambi dengan niat ingin ketemu langsung dengan dosen ini, karena dia terlibat membenarkan bahwa bangunan dan tanah itu adalah harta istrinya, lalu mereka berdua mencoba meminta uang sebesar Rp600 kepada si pembeli dengan alasan ingin mengembalikan nama sertifikat atas nama orang tua saya ke pembeli,” paparnya.

Sementara itu, terkait dengan laporan Toni Ardiansyah, berdasarkan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor STBPP/ 305/ VIII/ 2025/ Reskrim. Toni benar melaporkan suatu peristiwa yang diduga tindakpidana Pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. (Tim)




Saudara Kandung Tidak Setuju Harta Warisan Dijual Oleh Adik Bersama Suaminya Yang Merupakan Dosen UIN

Batang Hari, Jambi – Saudara Kandung Oknum Dokter Gigi, yakni Supriyansah dan Kuasa Hukum Korban Penipuan Heriyanto kembali mendatangi Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi, Kamis (28/08/2025).

Kedatangan saudara kandung Dokter Gigi dan Kuasa Hukum korban dugaan penipuan bernama Ricky Wijaya ingin menjelaskan keterlibatan dosen UIN bernama Muhammad Kumaini Umasugi yang merupakan suami dari Dokter Gigi ini dalam menjual harta warisan berupa bangunan dan tanah di Kota Muara bulian Kabupaten Batang Hari.

“Saya sebelumnya sudah pernah menelepon dosen ini dan menjelaskan bahwa harta warisan kami yang dijual sepihak bersama kakak saya itu harus di pertanggungjawabkan, sebab saya sebagai adik kandung dari Dokter gigi ini tidak membenarkan bangunan dan tanah tersebut dijual,” kata Supriyansah di Kantor UIN Jambi.

Dia juga mengatakan, dirinya memiliki 4 orang bersaudara, yang pertama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Fitri Azizah dan Supriyansah. Dan ke 4 saudara ini adalah pemilik harta warisan yang tidak bisa di jual sepihak kepada orang lain.

“Diantara kami ini, Fitri Azizah ini adalah orang yang bijak dan kami meresa dia juga merupakan korban dari dosen yang merupakan suaminya sendiri.”

“Berdasarkan rekaman CCTV di toko korban atas nama Ricky Wijaya ini, terlihat kedua suami istri ini sedang melobi bahwa bangunan dan bangunan tersebut tidak dalam sengketa dan seolah-olah harta tersebut adalah milik Fitri Azizah,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, keterlibatan dosen UIN ini jelas berdasarkan bukti yang dilaporkan korban ke Polres Batang Hari, baik itu dalam bukti kepengurusan notaris dan percakapan di Via Ponsel antara dirinya dan oknum dosen ini.

Salah seorang saudaranya yang bernama Toni Ardiansyah juga meminta oknum dosen ini ikut bertanggungjawab terhadap penjual bangunan dan tanah kepada si pembeli.

“Dapat saya sampaikan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Fitri Azizah dan oknum dosen ini tidak mendapat persetujuan dari kami dan kami minta uang korban dikembalikan, sebab ini merupakan penipuan. Kemudian nomor handpone saya juga sudah di blokir oleh keduanya,” paparnya.

Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum Ricky Wijaya yang merupakan korban dugaan penipuan mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan ini harus segera di selesaikan. Baik secara kekeluargaan dan hukum yang berlaku.

“Biar jelas duduknya persoalan ini, kami juga harus klarifikasi langsung ke UIN, karena oknum Doktor yang terlibat di dalam menjual harta warisan harus ikut bertanggungjawab,” katanya.

Ditempat terpisah, Toni Ardiansyah, Kakak kandung juga dari Fitri Azizah juga mengatakan, bahwa Fitri Azizah sudah memalsukan tandatangannya di surat keterangan ahli waris dan besok dirinya akan melaporkan pemalsuan tandatangan tersebut ke Polres Batang Hari.

“Perbuatan Fitri Azizah ini akan saya laporkan ke Polres Batang Hari dan saya sudah membuat surat pernyataan melalui Ketua RT01 Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian, bahwa bangunan dan tanah yang dijual mereka itu adalah harta warisan kami,” kata Toni Ardiansyah.

Heri Noveldi, seorang Staf Khusus Rektor UIN Jambi mengatakan, terkait dengan keterlibatan oknum dosen ini, terlebih dahulu menyurati pihak UIN Jambi. Tujuan dari surat tersebut ditujukan langsung ke Rektor dan nanti akan turun ke Wakil Rektor.

“Ya, nanti dengan adanya surat tersebut, maka kami segera menindaklanjuti terkait bagaimana keterlibatan oknum ini di dalam perkara yang viral itu,” kata Heri. 

Perlu diketahui, bahwa seorang oknum Dokter Gigi yang bekerja di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA dan Doktor UIN Jambi berinisial KMN yang merupakan suami istri resmi di laporkan ke Polres Batang Hari. Dimana laporan tersebut terkait soal dugaan penipuan uang Ricky Wijaya, salah seorang pengusaha elektronik di Batang Hari sebesar Rp. 600 juta dengan modus ingin menjual tanah dan bangunan yang terletak di Kota Muara Bulian.

Sementara itu, untuk kronologis dari persoalan penipuan ini, kedua oknum ini menawarkan tanah dan bangunan yang merupakan harta warisan orang tua dari oknum Dokter Gigi sebesar Rp1,4 miliar dengan Perjanjiannya, sertifikat dari tanah dan bangunan tersebut dialihkan ke nama Ricky Wijaya.

Modus ini terlihat rapi, tanah dan bangunan yang mereka jual itu adalah harta warisan orang tua yang sudah almarhum.

Di mana almarhum orang tuanya ini memiliki 4 orang anak, termasuk oknum Dokter Gigi ini. Setelah mengetahui bahwa harta tersebut adalah harta warisan, Ricky Wijaya mencoba menghubungi diantara kakak dam adik dari Dokter gigi ini dan ternyata tanah dan bangunan tersebut tidak untuk dijual.

Dsamping itu, kedua oknum ini sudah mengambil uang sebesar Rp. 600 juta dan sudah diketahui oleh kakak beradik dari oknum Dokter Gigi ini.

Kemudian, salah seorang dari adik dari Dokter gigi ini bernama usuf sudah menelepon kedua oknum ini dan memarahi oknum Doktor UIN Jambi ini, sudah ikut campur dalam persoalan menjual harta warisan orang tuanya kepada Ricky Wijaya. (Tim)




Ketua DPRD Beserta Istri Hadir di Pelantikan PPPK

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melantik sebanyak 1.742 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Tahun 2025. Jum’at (22/08/25) .

Usai secara resmi dilakukan pelantikan PPPK tahap-II acara dilanjutkan dengan pembacaan puisi yang di bacakan secara langsung oleh salah satu perwakilan PPPK, sebagai ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Suasana meriah dan gembira memenuhi Alun-alun Batang Hari, dengan sorak-sorai dan tepuk tangan dari para tamu undangan dan keluarga yang hadir.

Ketua DPRD tampak hadir dengan didampingi istri juga ikut gembira melihat ribuan PPPK yang baru dilantik pada malam itu. Tak hanya itu, Bupati dan istri terlihat sangat bahagia dan antusias dalam menyambut para PPPK baru.

“Dengan momen suka cita ini, Bupati Batang Hari berharap para PPPK baru dapat merasa termotivasi dan siap untuk mengabdi kepada masyarakat Batang Hari dengan penuh semangat dan dedikasi.” Kata Bupati. (red)




Curanmor Garap Tiga Unit Motor Dalam Satu Tempat di Kota Jambi

Jambi – Tiga motor yang terparkir di kosannya raib digarap oleh pencuri. Kerugian diperkirakan kurang lebih lima puluh jutaan, Kamis (21/08/2025).

Tempat kejadian perkara di Jl Simpang Rimbo RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Terkait pencurian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Kota Baru Kota Jambi dengan nomor : STTP/404/VIII/2025/SPKT II tertanda tangan Bripka Widodo Prastyo.

Kronologi singkat kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Gar Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap barang milik pelapor berupa 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor.

Merek Yamaha N-Max warna buru Nopol: BH 4631 VT milik RDW. Honda Beat warna hitam Nopol: BH 5131 IH, Milik MT. Honda Beat warna biru Nopol : F 3852 FIW milik MDA.

Pada saat pelapor yang memakirkan sepeda motor pelapor di halaman kos-kosan tempat pelapor bersama teman pelapor sekira pukul 22.00 Wib.

Lalu, pelapor masuk kedalam kosan untuk beristirahat dan lalu sekira pukul 02.30 wib pelapor bangun tidur hendak kekamar mandi dan melihat sepeda motor milik pelapor masih ada di halaman kosan.

Sekira pukul 06.00 wib saat pelapor bangun tidur dan mendengar suara ribut kehilangan sepeda motor lalu pelapor melihat sepeda motor milik pelapor juga sudah hilang beserta 2 (dua) Motor milik teman kos pelapor.

Akibat kejadian tersebut Pelapor Kerugian Sebesar Rp 56.000.000.- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan selanjutnya pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

RDW salah satu pelapor berharap Polisi segera mengusut tuntas pelaku agar tidak ada lagi korban pencurian.

“Kami menduga ini merupakan komplotan pencuri yang sudah sering beroperasi, karena mampu menggarap tiga unit motor sekaligus,” Ucapnya.

“Semoga kasus pencurian ini menjadi perhatian serius untuk Polresta Kota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” harapnya. (Red)




Samsir Lapor ke Polisi Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan

Batang Hari, Jambi – Samsir adik kandung AQ (Alm) warga Desa Malapari melaporkan ke Polres Batang Hari dugaan penyerobotan tanah warisan ayahnya Hamid (Alm), Rabu (20/08/2025).

Tanah dengan luas lebih kurang dua puluh tumbuk yang diwariskan oleh sang ayah ke pada Abangnya telah dikuasai oleh orang lain. Pasalnya Samsir merasa tidak pernah menjual tanah itu kepada siapapun. Saat ini tanah tersebut sudah dikelilingi pagar dan ditanami sayuran.

Samsir mengatakan, tanah tersebut adalah pembagian dari harta warisan untuk Kakak kandung nya insial AQ, selama ini tidak ada orang lain yang menguasai tanah itu.

Di beberapa tahun belakang ini, setiap pohon durian yang ada di tanah itu berbuah, selalu di jaga oleh nya maupun anak-anak kakak nya. 

“Selama ini tanah itu tidak pernah ada bermasalah. Namun, sekitar tahun 2022 lalu saya mendapat informasi kalau tanah itu telah dibuatkan pagar oleh orang lain,” ungkapnya.

Samsir sempat bertanya kepada orang yang membuat pagar, atas dasar apa dia membuat pagar.

Ternyata, tanah itu diduga telah dijual oleh AS dan dijual ke orang lain.

Ia sempat melaporkan masalah tanah itu ke pihak desa dan sudah dilakukan mediasi di tingkat desa. Hasil keputusan lahan tersebut di bagi dua, tetap Samsir tidak terima karena ia merasa tanah itu milik orang tua nya. 

Samsir merasa dirugikan dan melaporkan penyerobotan itu kepada Polres Batang hari dengan Nomor: STBPP/287/VIII/2025/Satreskrim Batang Hari. 

“Saya tidak terima tanah tersebut diserobot oleh orang lain, karena itu merupakan warisan dari orang tua kami untuk di bagikan kepada abang saya AQ (Alm),” ujarnya. 

“Semua kita serahkan kepada pihak penegak hukum dan saya berharap kepada polres Batang Hari untuk memproses kasus ini.”

“Sebagai pembelajaran bagi orang lain agar kedepan nya tidak ada lagi melakukan penyerobotan tanah yang seperti di alami nya,” harap Samsir.

Untuk diketahui, Pasal 385 KUHP mengatur tentang tindakan curang terkait hak atas tanah, seperti menjual, menyewakan, menggadaikan, atau menjadikan sebagai jaminan utang, suatu hak milik orang lain tanpa hak dan akan di Ancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red)




Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)