Diduga Sepasang Kekasih Oknum Dokter Gigi dan Doktor UIN Jambi Lakukan Penipuan dan Penggelapan

Batang Hari, Jambi – Seorang Dokter Gigi yang bertugas di Puskesmas Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, berinisial FIA diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 600.000.000,-.

Dalam dugaan tersebut, salah seorang Doktor Universitas Islam Negeri (UIN) Jambi berinisial KMN ikut terlibat karena mereka berdua merupakan pasangan suami istri, Selasa (19/08/2025).

Hal itu disampaikan oleh Heriyanto, S.H.,C.L.A, selaku Ketua Lembaga Hukum Bantuan (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) di Batang Hari.

“Korban dari penipuan dan penggelapan ini adalah klien saya bernama Ricky Wijaya, salah seorang pedagang elektronik di Kota Muara Bulian,” ucap pria yang akrab di sapa Heri.

Menurut Heri, modus operandi yang dilakukan oleh FIA ialah dengan menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian.

“Sebelumnya klien saya ini ditawarkan untuk membeli tanah dan bangunan senilai 1,4 Miliar Rupiah oleh FIA. Menurut keterangannya harta ini adalah milik orang tuanya dengan menunjukkan foto copy sertifikat bangunan dengan luas 677 M2 (enam ratus tujuh puluh tuju meter bujur sangkar) berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 06/Muara Bulian terdaftar atas nama Syahrial yang di keluarkan oleh Kepala Sub Direktorat Agraria tertanggal 30 April 1977,” kata Heri.

Dia juga mengatakan, selain sertifikat FIA juga menunjukkan surat keterangan ahli waris. Di mana, surat keterang ahli waris yang ditunjukkannya tersebut terdapat ada nama Hj Asmeri, Toni Ardiansyah, Supriyansyah dan FIA yang dibenarkan oleh Lurah Rengas Condong dikuatkan oleh Camat Muara Bulian, tertanggal 18 Maret 2025.

“FIA sudah menipu dan menggelapkan uang klien saya sebesar 600 Juta Rupiah dengan modus uang tersebut untuk balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tambah Heri.

“Kami juga sudah mengirim surat somasi pada Rabu tanggal 13 Agustus kemarin dan besok akan kami laporkan ke Polres Batang Hari.”

“Terkait surat keterangan ahli waris yang diberikan oleh FIA kepada klain kami, juga diduga palsu. Kemudian, FIA ini tidak sendiri dan dia ditemani oleh salah seorang doktor UIN Jambi berinisal MKN, yang katanya suaminya FIA,” tegasnya.

Sementara itu, untuk bukti yang akan dilaporkan ke Polres Batang Hari berupa bukti pengiriman melalui transfer ke rekening Bank Mandiri dan Rekening BRI dengan total 600 juta.

“Selain itu, bukti tambahan juga melalui pertemuan yang terekam di CCTV toko, rekaman percakapan suara dan juga melalui percakapan di Whatapps, terkait bujuk janji dari FIA dan MKM ini,” jelas Heri.

Hingga berita ini diterbitkan, FIA dan MKM belum bisa untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. (Tim)




Rahmad Hasrofi Pimpin Paripurna Kenegaraan

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025 dan Pidato Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 Beserta Nota Keuangannya.

Sidang Rapat yang Dipimpin Oleh:
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus beserta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan: Bupati Muhammad Fadhil Arief, Wakil Bupati Batang Hari, Bapak H. Bakhtiar, S.P., Ka. Kejaksaan, Dandim, Kapolres, Pengadilan Negeri dan tamu undangan lainnya.




Paripurna DPRD Batang Hari Dengarkan Pidato Kenegaraan

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Tahun 2025 dan Pidato Penyampaian RAPBN Tahun Anggaran 2026 Beserta Nota Keuangannya.

Sidang Rapat yang Dipimpin Oleh:
Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus beserta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan: Bupati, Bapak Muhammad Fadhil Arief, Wakil Bupati Batang Hari, Bapak H. Bakhtiar, S.P., Ka. Kejaksaan, Dandim, Kapolres, Pengadilan Negeri dan tamu undangan lainnya. (red)




Hasrofi Ketua DPRD Batang Hari Bacakan Naskah Proklamasi

Batang Hari, Jambi – Pengibaran Bendera Merah Putih Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Kabupaten Batang Hari tahun 2025. Minggu, 17 Agustus 2025.

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, S.E. dalam pelaksanaan Upacara ini membacakan Naskah Proklamasi dengan lantang disuarakan.

Bertempat di Alun-alun Kabupaten Batang Har, Pemerintah Kabupaten Batang Hari menggelar Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025. Upacara langsung dipimpin langsung oleh Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief bertindak sebagai Inspektur Upacara dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju”.

Di Hadiri Oleh: Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, Kapolres Batang Hari, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Pewira Penghubung TNI Batang Hari, Kepala Pengadilan Agama, Kepala BNNK Batang Hari, Perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian. Kalapas IIb Muara Bulian Danramil Muara Bulian, Asisten dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Batang Hari, OPD lingkup Pemerintah Batang Hari, Ketua MUI Batang Hari, Tokoh Masyarakat, Ketua TP-PKK/Pengurus dan undangan.




LBH MKM Bantu Seorang Penyalahgunaan Narkoba

Batang Hari, Jambi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Media Keadilan Masyarakat (MKM) kembali membantu salah seorang pengguna narkoba jenis sabu di Sat Narkoba Polres Batang Hari.

Di mana sebelumnya jajaran Satres Narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan tiga orang yang diduga mengedar dan menyalahgunakan Narkoba di wilayah Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam pada Jumat (08/08/2025) malam pekan lalu.

Heriyanto, S.H.,C.L.A, Ketua LBH MKM saat ditemui di ruang Satres Narkoba mengatakan, bahwa kliennya salah seorang pengguna Narkoba berinisial ANG merupakan korban. Dan menurut keterangan dari orang tua korban penyalahgunaan narkoba, bahwa anaknya baru mengenal barang haram tersebut.

“Tahun ini, korban baru lulus sekolah menengah atas dan umurnya juga baru masuk 18 Tahun. Dan berdasarkan keterangan dari korban di depan penyidik bahwa dia di ajak oleh saudara Benjol, yang merupakan pengedar atau bandar, untuk memakai sabu dan kini saudara Benjol sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Batang Hari,” katanya.

Dia juga mengatakan, untuk saat ini pihak penyidik Polres Batang Hari meminta membuat surat permohonan untuk di rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Batang Hari. Sebab saudara ANG adalah korban dari penyalahgunaan narkoba.

“Menurut keterangan dari korban, bahwa dia baru mengenal barang haram tersebut sekitar 3 bulan lalu. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Sat Narkoba yang sudah begitu gencar dalam mengatasi narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan surat permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh LBH MKM sudah diberitahukan oleh pihak penyidik Polres kepada pihak BBN.

Dan insyaallah proses rehabilitasi ini berjalan lancar dan terima kasih juga kepada pihak penyidik Sat Narkoba memberi kemudahan kepada kliennya. (Red)




Mahasiswi Unja Lakukan Penelitian Terhadap Legalitas KSP Manunggal Jaya di Desa Penerokan

Artikel Suaralugas.com – Salah satu mahasiswi semester akhir melakukan penelitian mengenai legalitas Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Cabang Muara Tembesi.

Sebagai syarat kelulusan, mahasiswi akhir harus melakukan penelitian yang dikaji berdasarkan keilmuan mereka.

Chofifatun Ngaliya mahasiswi Universitas Jambi Fakultas Hukum memilih KSP Manunggal Jaya sebagai tempat untuk dilakukan penelitian.

Dalam penulisannya, Chofifa berfokus kepada legalitas dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari dan bagaimana implikasi dari badan usaha Koperasi Simpan Pinjam yang tidak memenuhi aspek legal terhadap peminjam.

Penelitiannya ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi status dari keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi Desa Penerokan Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk mengidentifikasi dan menjelaskan implikasi hukum atau konsekuensi atau bahkan dampak yang timbul dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam yang ilegal.

Chofifa menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, merupakan suatu metode penelitian hukum yang berfungsi agar dapat melihat hukum tersebut dalam artian nyata dan juga mampu meneliti bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum ditengah-tengah masyarakat.

Dalam penelitian ini nantinya penulis akan mengkaji kegiatan pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi yang.

Dalam skripsinya, Chofifa memaparkan fakta di lapangan yang ia temukan.

Dari pengertian Koperasi mencerminkan bahwa Koperasi merupakan suatu bentuk dari badan usaha yang kegiatannya tidak untuk mencari keuntungan semata.

Lain halnya dengan Koperasi Simpan Pinjam yang ada di salah satu daerah Kabupaten Batang Hari yakni di Desa Penerokan, Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya Cabang Muara Tembesi, yang mana Koperasi ini bergerak dengan semata-mata untuk mencari keuntungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi nasabah Koperasi mereka.

Fungsi dan peran Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi sangat menjunjung tinggi nilai gotong royong dan kekeluargaan. Tetapi praktik lapangannya sering tidak terimplementasi dengan baik.

Berdasarkan pada hasil wawancara kepada Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari, 60 diperoleh pada tahun 2024 jumlah keseluruhan Koperasi yang terdapat di Batang Hari sebanyak 375 Koperasi.

Di mana diantaranya 112 Koperasi yang masih aktif dan 263 Koperasi yang tidak aktif. Data tersebut menunjukkan bahwasannya ternyata di Batang Hari banyak sekali Koperasi yang berdiri akan tetapi mereka banyak juga yang tidak mematuhi aturan atau tidak memiliki izin usaha.

Salah satunya yaitu Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi di Desa Penerokan.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak masuk kedalam data Koperasi Kabupaten Batang Hari, akan tetapi Koperasi ini berdiri di kalangan masyarakat Desa Penerokan.

Koperasi ini berdiri layaknya sebuah Koperasi, akan tetapi tidak menjalankan aturan yang sebenarnya.

Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yang mengaburkan fungsi Koperasi.

Seperti seharusnya Koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan justru praktiknya pinjam-meminjam dituju kepada masyarakat atau non-anggota, dengan suku bunga tinggi, hal ini berdasarkan hasil wawancara kepada peminjam Koperasi.

Ketika Koperasi sudah melenceng dari fungsi dan perannya sendiri, maka keberadaannya akan merusak citra Koperasi dan menghilangkan kepercayaan publik terhadap Koperasi.

Dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi berdasarkan hasil dari wawancara oleh Kepala Bidang Koperasi dan masyarakat sekitar, ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.

Yakni, Koperasi melayani masyarakat umum yang bukan anggota, yang sudah sangat jelas bertentangan dengan keanggotaan sukarela dan terbuka.

Kedua, Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) berdasarkan hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Batang Hari. Tidak adanya RAT menunjukkan pengelolaan Koperasi tidak dilakukan secara demokratis dan transparan.

Ketiga, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tidak dapat diverifikasi karena tidak adanya laporan (berdasarkan hasil wawancara, tidak ada laporan atau data yang masuk mengenai Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi), yang berarti prinsip keadilan dalam pembagian hasil usaha telah diabaikan.

Keempat, Koperasi menetapkan suku bunga yang tinggi (berdasarkan hasil wawancara dari peminjam Koperasi) sehingga tidak mencerminkan semangat Koperasi dan justru praktinya menyerupai lembaga keuangan Bank.

Terakhir, Koperasi tidak terdaftar pada Dinas Koperasi terkait62 dan tidak adanya transparansi informasi yang tidak menunjukkan adanya prinsip kemandirian yang sehat.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (3) telah menjelaskan mengenai system suku bunga pada Koperasi, yaitu:

Dalam menyalurkan Pinjaman, KSP dan USP Koperasi menetapkan suku bunga Pinjaman yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Pengurus, dalam rentang suku bunga yang disetujui oleh Rapat Anggota.

Suku Bunga Pinjaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) per tahun.

Suku bunga yang diterapkan Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi, yaitu misalkan pinjamam Rp. 10.000.000,- dalam masa kredit satu tahun dikenakan bunga hingga 52,64%, maka pengembaliannya Rp. 15.264.000,-.

Sehingga dari sini, sangat terlihat jelas bahwa Koperasi ini tidak seperti Koperasi Simpan Pinjam pada umumnya yang seharusnya beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Koperasi yang memiliki fokus kepada anggotanya, bukan berfokus untuk mencari keuntungan semata.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan segala bentuk upaya dalam menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi suatu perlindungan kepada konsumen.

Akan tetapi perlindungan peminjam Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi masih belum memiliki kepastian hukum karena tidak memenuhi aspek legalitas dari Koperasi.

Di Indonesia perlindungan konsumen atau peminjam hanya berlaku jika pelaku usaha (Koperasi) memenuhi ketentuan legal formal.

Koperasi yang tidak berbadan hukum secara sah tidak memiliki dasar yuridis untuk melakukan hubungan keperdataan, termasuk perjanjian pinjam meminjam.

Hal ini berarti bahwa perjanjian pinjaman yang dibuat antara Koperasi ilegal dan peminjam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara sah, dan dapat dibatalkan.

Chofifa menyimpulkan bahwa tujuan awal dari didirikannya Koperasi adalah dari anggota dan untuk anggota.

Tapi pada nyatanya banyak kegiatan Koperasi yang tidak sesuai salah satunya ada di daerah Desa Penerokan, yakni pada Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi.

Pada Koperasi ini kegiatan yang dilakukan tidak memenuhi syarat legalitas Koperasi seperti, dari Akta Pendirian Koperasi, Status Badan Hukum, Nomor Induk Koperasi, Nomor Induk Berusaha, Izin Usaha Koperasi, dan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Hasil wawancara bersama Kepala Bidang Koperasi menunjukkan bahwa Koperasi Simpan Pinjam Manungggal Jaya cabang Muara Tembesi tidak memiliki data dan tidak memiliki izin usaha kepada Dinas Koperasi Kabupaten Batang Hari, sehingga kegiantannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Implikasi yang terjadi dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Manunggal Jaya cabang Muara Tembesi adalah kegiatan yang dilakukan menjadi tidak sah atau dapat dibatalkan. Karena tidak memenuhi syarat objektif penelitian yaitu dalam Pasal 1320 KUHPer.

Di mana tidak memenuhi syarat sah perjanjian kesepakatan dan kecakapan hukum. Karena Koperasi melakukan penipuan dan badan hukum Koperasi tidak cakap karena tidak memenuhi syarat legalitas dari Koperasi.

Ia juga menyarankan agar adanya penegakan dan pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait dalam menjalankan aturan hukum, supaya tidak ada Koperasi yang sewenang-wenang dalam menjalankan kegiatannya.

Karena percuma jika hukum itu sudah jelas dan bagus akan tetapi penerapannya tidak sesuai maka, hukum itu akan menjadi kosong.

Perlunya sosialisasi atau peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait Koperasi yang tidak memenuhi syarat legalitas yang nantinya akan merugikan masyarakat itu sendiri.

Pemerintah terkait harus lebih jeli lagi dalam kasus seperti ini supaya masyarakat tidak menjadi korban.




Dinas PUTR Tidak Transparan Dalam Pekejaan Proyek Pembangunan Islamic Centre

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Islamic Centre menjadi sorotan perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak). Sementara, terkait dalam proses pekerjaannya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari tidak mau transparan kepada publik, Kamis (14/08/2025).

Seyogianya pembangunan untuk tempat ibadah adalah hal yang lumrah untuk diketahui oleh publik. Mulai dari tahapan pertama hingga ke tahapan penyelesaian adalah informasi yang wajar untuk diberikan ke pada masyarakat.

Apalagi pekerjaan tahapan I ini sudah dilaksanakan dan sudah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jambi. Yang mana, anggaran lebih kurang 20 Miliar itu hanya ditemukan kekurangan volume dalam 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15

Informasi mengenai tahapan dan item pekerjaan yang telah dilakukan, merupakan informasi yang sifatnya umum bukan secara teknis.

Sehingga tidak ada asumsi masyarakat kalau pembangunan mesjid menjadi ajang mencari keuntungan pribadi.

Alih-alih mendapatkan informasi yang terbuka, pegawai di Bidang Cipta Karya Dinas PUTR enggan memberikan informasi mengenai proses pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I yang telah dikerjakan.

“Kalau informasi mengenai pembangunan itu silakan tanyakan langsung ke kepala bidang, karena kami tidak berani memberikan informasi apa pun,” ungkap para pegawai.

Sementara Kepala Bidang Cipta Karya Purwanto tidak pernah bisa dihubungi melalui WhatsApp pribadinya. Setiap ditemui awak media ini, Purwanto selalu tidak berapa di kantornya.

Terlebih lagi Kepala Dinas PUTR yang kemungkinan akan sibuk karena juga merangkap jadi PPK dalam beberapa proyek pembangunan di tahun 2025 ini. Pesan WhatsApp dan telepon pun tidak pernah digubris olehnya.

Dikutip dari media jurnalishukum.com Abdurrahman Sayuti, S. H., M. H., C. L. A Ketua Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi menyoroti terkait anggaran pembangunan Islamic Center sebesar Rp20 miliar itu hanya terlihat sebatas timbunan tanah yang selayaknya anggaran sebesar itu tidak hanya dibuat timbunan, akan tetapi pembangunan.

“Kalau di lihat timbunan yang sudah dilakukan itu cukup besar anggarannya, apakah uang sebesar itu hanya dibuat timbunan dan pembelian tiang pancang saja. Kalau begini, habis uang daerah batanghari hanya sebatas memenuhi janji politik, sedangkan hak pegawai dan honorer belum selesai di bayar,” ujarnya. (Red)




Kunjungan Kerja Kapolres ke Mapolsek Muara Tembesi Sekaligus Pemberian Sembako Murah

Batang Hari, Jambi – Kapolres Batang Hari AKBP Handoyo Yudhy Santosa, SIK, MIK.,  melakukan kunjungan kerja ke Mapolsek Muara Tembesi, Selasa (12/08/2025).

Dalam sambutanya Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, SH., menyampaikan situasi terkini di wilayah hukumnya dan memperkenalkan seluruh anggota yang bertugas di mapolsek muara Tembesi.

“Situasi dan kondisi terkini dalam kurun waktu 1×24 jam di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi berjalan aman dan terkendali,” ucap Kapolsek.

AKBP Handoyo Yudhy Santosa mengatakan, sangat senang dapat hadir dalam ajang silaturahmi di sini, terutama bisa bersilaturahmi langsung dengan Personil Polsek Muara Tembesi dan Para tokoh di Muara Tembesi.

“Polsek adalah garda terdepan , saya berharap kunjungan kerja hari ini menjadi momentum dan menjadi sarana menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tuturnya.

Di sini Kapolres juga membawa personil dari Polres Batang Hari diantaranya, Waka Polres, Kabagops, Kabagsumda, Kasad Lantas, Kanitpaminal, Kasatreskrim dan masih banyak lagi yang tidak dapat sebutkan satu-persatu.

Kapolres juga mengingatkan untuk mendukung penuh program pemerintah Pusat, Program asta cita, ketahanan pangan, kepada semua stocholder yang ada dan menjaga khamtibmas.

Acara dilanjutkan dengan kegiatan gerakan pangan murah atau pemberian sembako murah, pemberian bendera merah putih, pemberian sayur-mayur secara gratis dalam bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat dan di akhiri dengan pembacaan doa sekaligus ramah tamah.

Turut hadir dalam ajang silaturrahmi tersebut diantaranya, Danramil Muara Tembesi, Kacabjari Muara Tembesi, Anggota DPRD Dapil 3 Batanghari Fraksi Nasdem, Risno SH.,MH,. Ferkompicam, Lurah dalam kecamatan Muara Tembesi, kepala desa dalam kecamatan Muara Tembesi, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pokdar Muara Tembesi, dan Para tamu undangan. (Red)




Ini Rincian Kekurangan Volume Pekerjaan Islamic Centre Batang Hari Tahap I dan Anggaran Lainnya

Batang Hari, Jambi – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) Perwakilan Jambi telah melakukan audit pemeriksaan terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre Batang Hari tahap I, Selasa (12/08/2025).

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menemukan 7 item pekerjaan yang memiliki kekurangan.

Pertama, pekerjaan timbunan tanah peninggi kawasan mesjid dipadatkan dengan nilai yang dibayarkan Rp. 1.162.988.015,49, nilai terpasang Rp. 1.074.806.326,20, nilai kekurangan volume Rp. 88.181.689,29.

Kedua, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KX) Uk.210x100x50cm (44titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 169.928.489,38, nilai terpasang Rp. 157.289.119,26, nilai kekurangan volume Rp. 12.639.370,12.

Ketiga, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KY) Uk.150x100x50cm (42titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 120.253.668,86, nilai terpasang Rp. 110.554.530,58, nilai kekurangan volume Rp. 9.699.138,28

Keempat, pekerjaan struktur pondasi pile cap tipe (KR) Uk.120x120x50cm (54titik) besi beton ulir dengan nilai yang dibayarkan Rp. 144.980.166,76, nilai terpasang Rp. 133.016.813,80, nilai kekurangan volume Rp. 11.963.352,96.

Kelima, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KX) Uk.30cmx70cmx60cm (34titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 14.650.341,94, nilai terpasang Rp. 6.511.145,94, nilai kekurangan volume Rp. 8.139.196,00.

Keenam, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KY) Uk.40x40x60cm (42titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 14.163.255,34, nilai terpasang Rp. 6.294.592,72, nilai kekurangan volume Rp. 7.868.662,62.

Ketujuh, pekerjaan struktur pondasi pedestal tipe (KR) Uk.50x50x60cm (64titik) besi beton polos dengan nilai yang dibayarkan Rp. 27.577.114,24, nilai terpasang Rp. 12.256.448,36, nilai kekurangan volume Rp. 15.320.665,88.

Jumlah keseluruhan Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Untuk diketahui, Pemda Batang Hari mengucurkan dana pembangunan Islamic Centre tahap I dari dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 19.974.948.778.-. Sebagai kontraktor PT Tunas Medan Jaya dan Konsultan CV Citra Nugraha Konsultant.

Selain dana pembangunan, Pemda juga mengajukan dana jasa konsultasi pengawasan berkala pembangunan Islamic Centre dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 60.317.279 dengan metode pemilihan pengadaan langsung.

Tidak hanya itu, Pemda juga mengajukan dana jasa konsultasi supervisi pembangunan Islamic Centre dana APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 898.284.150,00. Dimenangkan oleh CV Citra Nugraha Konsultan.

Dapat diperkirakan, Pemda Batang Hari di Tahun 2024 mengucurkan dana sebesar kurang lebih Rp. 20.933.550.207,-.

Di tahun 2025 ini, Pemda Batang Hari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kembali akan menganggarkan dana bersumber dari APBD untuk supervisi lanjutan pembangunan Islamic Center sebesar Rp. 902.000.000,- dan lanjutan pembangunan Islamic Center tahap II sebesar Rp. 21.125.621.723,-. Anggaran tersebut tertuang dalam portal Batanghari sirup.lkpp.go.id.

Hingga berita ini diterbitkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari Ir. H. Ajrisa Windra, ST. MM tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Tidak Hanya Sebagai PA Kadis PUTR Batang Hari Juga Merangkap Sebagai PPK

Batang Hari, Jambi – Double Job atau rangkap jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batang Hari menjadi tanda tanya penuh. Pasalnya apakah jajaran di Dinas PUTR tidak ada pegawai yang memenuhi syarat menjadi PPK, Sabtu (09/07/2025).

Merangkap dua jabatan tentunya membuat kepala Dinas PUTR banyak tanggung jawab. Apakah karena Kadis baru saja mendapatkan gelar insinyur profesional sehingga ia harus mengambil semua beban pekerjaan? Hal itu tentunya juga menjadi pertanyaan masyarakat.

Berdasarkan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa menyebutkan pengguna anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah (kepala dinas).

Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Dalam hal tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat (2), PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.

PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut, menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi spesifikasi teknis Barang/Jasa, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan rancangan Kontrak.

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa. Menandatangani Kontrak. Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa. Mengendalikan pelaksanaan Kontrak.

Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA. Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan. Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

Selain tugas pokok dan kewenangan dalam hal diperlukan. PPK dapat mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pekerjaan dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan.

Menetapkan tim pendukung, menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP dan menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUTR IR. H. Ajrisa Windra, ST. MM belum bisa dikonfirmasi. (Red)