Gerak Cepat Pemda dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA & PPAS Tahun Anggaran 2025, menjadi rapat tercepat, Jumat (13/06/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E dan dihadiri Wakil DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR.S.H dan Muhammad Firdaus beserta anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, dan Wakil Bupati, H. Bakhtiar, S.P, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur Polres dan Koramil, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.

Sementara itu Ketua DPRD Batang Hari Hasrofi dalam pernyataannya menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS perubahan ini akan segera dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk selanjutnya disepakati menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Batang Hari secara berkelanjutan.

“Dapat kami sampaikan bahwa Perubahan Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah pada Tahun Anggaran 2025 adalah yang semula sebesar Rp.1.500.552.419.694, menjadi Rp. 1.511.208.936.008,” terangnya.

Untuk melaksanakan program dan kegiatan dalam mencapai target kinerja pemerintah daerah di Tahun Anggaran 2025, Perubahan Belanja Daerah yang direncanakan semula sebesar Rp.1.476.319.151.070, berubah menjadi Rp.1.486.975.667.384.

Perubahan KUA PPAS ini dipastikan sebesar-besarnya diarahkan juga sesuai isu pembangunan prioritas Nasional yang meliputi, penguatan sumber daya manusia pendidikan dan kesehatan, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah, dukungan swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan.

Memfasilitasi dalam mempromosikan dan memastikan hasil industri kerajinan usaha mikro, kecil dan menengah. (Red)




Usman: Wartawan Pesanan Tidak Pantas Sebut yang Lain Untul-untul

Batang Hari, Jambi – Para wartawan Batang Hari murka terkait adanya opini dari salah satu wartawan yang menyebutkan bahwa ada wartawan untul-untul, Rabu (11/06/2025).

Opini tersebut timbul akibat adanya kebijakan Diskominfo Batang Hari yang menggunakan sistem Pakem sebagai aplikasi kerja sama dengan para media.

R seorang pengurus JMSI Jambi pemegang sertifikat madya jebolan LPDS itu berpendapat bahwa aplikasi pakem membumi hanguskan wartawan untul-untul.

“PAKEM baru berumur empat bulan. Amir Hamzah sebagai Kadis Kominfo ingin melahirkan penulis-penulis hebat yang menghasilkan informasi berkualitas dan teratur agar ekosistem pers semakin sehat.

Para wartawan diharapkan menjadi pelopor dengan kualitas demokratis cover both sides dan tidak mencampuradukkan antara opini dan fakta,” tulis R.

“Namun di balik itu semua, konon PAKEM justru bikin pusing oknum untul-untul yang tidak jelas legalitas perusahaan dan kualitas wartawannya,” tambahnya lagi.

R mendeskripsikan untul-untul biasanya menjalankan aksi di luar tugas dan fungsi. Tanduk kesana kemari. Keluar masuk kantor cuma nakut-nakuti dinas. Tidak berbadan hukum. Tidak memiliki etika jurnalistik. Tidak juga punya kompetensi, mulai dari muda, madya dan utama.

Opininya tersebut menimbulkan tanda tanya oleh kalangan aktivis Batang Hari, seberapa hebatkah R? Sehingga berani beropini seperti itu.

Dari hasil penelusuran tim aktivis, R merupakan salah satu penanggung jawab media online.

Dalam medianya tersebut terdapat kategori pemberitaan khusus daerah Batang Hari. Dalam liputannya, media R banyak memberitakan seremonial kegiatan Pemkab.

Sayangnya, beberapa wartawan yang ikut melakukan peliputan di lapangan mengaku tidak mengenal wartawan yang diutus oleh medianya.

Hal itu tentunya menjadi tanda tanya, apakah R mendapatkan tempat istimewa di hati Kadis Kominfo, sehingga tidak perlu melakukan peliputan mendapatkan rilisan kegiatan Pemkab dan dibayarkan setiap bulannya.

Usman Yusuf salah satu aktivis Batang Hari era 1998 menilai, kalau wartawan zaman dahulu tidak ada jebolan maupun sertifikat tapi mampu memberikan banyak kontribusi untuk negara.

“Kami tidak perlu sertifikat, tapi bukti kontribusi yang dibawa oleh siapa pun wartawannya. Kalau punya sertifikat hanya untuk berita pesanan untuk apa?,” ungkapnya dengan nada tinggi.

Jangan hanya makan nangkanya saja, sementara getahnya saja tidak mau dipegang.

“Itulah pepatah yang patut untuknya. Karena kami tahu media itu netral memberitakan hal baik mau pun menyampaikan fakta realita yang terjadi,” tegas pria yang sering menyuarakan hak rakyat.

“Dia tidak tahu keluhan masyarakat Batang Hari, tapi berani mengatakan untul-untul. Kalau tidak bisa independen minimal hargai orang lain,” imbuhnya.

Tidak hanya sampai di situ, para aktivis dan berbagai wartawan akan memeriksa tagihan Diskominfo khusus untuk media si R. (Red)




Polsek Muara Tembesi Panen Jagung

Batang Hari, Jambi – Dalam rangka menyukseskan program utama Polri swasembada jagung nasional 2025. Gugus tugas Polsek Muara Tembesi ikut melaksanakan panen raya jagung kuartal II, Kamis (05/06/2025).

Polsek Muara Tembesi berkolaborasi dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) menanam jagung di lahan PPL Kecamatan Muara Tembesi.

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng mengatakan, panen raya ini serentak dengan presiden yang dilakukan secara Zoom.

“Sebelumnya kami sudah juga memanen jagung di lahan Mapolsek, hari ini panen jagung di lahan PPL yang ukurannya lebih kurang 1 hektar,” ucapnya.

Dengan kegiatan ini Iptu Sugeng berharap bisa mendorong masyarakat maupun kelompok tani untuk mendukung program pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan jagung atau ketahanan pangan agar tercukupi di wilayah setempat.

“Semoga ini bisa menambahkan nilai ekonomis , meningkatkan taraf hidup maupun perekonomian masyarakat kita,” tambah Ipda Sugeng.

Kegiatan panen raya ini diikuti oleh Danramil, Cabang Kejaksaan, Camat beserta seluruh Kades di Kecamatan Muara Tembesi. (Red)




PT KBHB Akui Belum Miliki PBG dan SLF, ini Tanggapan Kabid Perizinan

Batang Hari, Jambi – Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karunia Batang Hari Berjaya (KBHB) yang berada di Desa Simpang Karmeo Kecamatan Batin XXIV mengakui belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Selasa (03/06/2025).

Hal itu disampaikan oleh Humas PT KBHB Sadli Yusuf saat dikonfirmasi.

“KBHB memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pada saat pengurusan izin bangunan gedung KBHB belum diberlakukan aturan hukum mengenai PBG,” bebernya.

Menurut Sadli, berdasarkan pasal 346 ayat (2) PP 16  Tahun 2021, Bangunan yang telah memperoleh IMB sebelum berlakunya PP 16/2021 dinyatakan tetap berlaku.

“Dalam pasal 364 ayat 2 PP 16 Tahun 2021 udah dijelaskan bahwa yang sudah memperoleh imb sebelum adanya PBG dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai adanya gedung baru, Sadli menjawab tidak ada bangunan baru.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP melalui Kabid Perizinan Novery mengatakan bahwa setiap perusahaan itu wajib memiliki PBG dan SLF.

“Bagi pelaku-pelaku usaha yang sudah memiliki IMB, mereka wajib migrasi data ke PBG dan SLF. Enaknya bagi perusahaan yang sudah memiliki IMB mereka tidak perlu lagi membayar retribusi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Tetapi kalau ada bangunan baru di luar IMB ia wajib PBG dan SLF dan nantinya ada lagi SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan dan Gedung).”

Sebelumnya Novery mengaku sudah melakukan sosialisasi terkait aturan yang terbaru tersebut termasuk kepada PT KBHB.

“Kami kemarin sudah mengundang pihak KBHB juga dalam sosialisasi mengenai PP Nomor 16 tahun 2021,” singkatnya.

PBG dan SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung.

Sementara, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi Bangunan Gedung sebelum dapat dimanfaatkan. (Red)




Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Jambi – Viral di media sosial pemilik akun TikTok Ghost_Root yang menamakan dirinya sebagai Anonimos. Ia membeberkan nama-nama terduga pelaku korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Selasa (03/06/2025).

Video tersebut diunggah oleh Ghost_Root beberapa hari yang lalu dan telah ditonton oleh jutaan netizen.

Dalam video tersebut terlihat seseorang mengenakan topeng mengucapkan salam untuk Jambi dan seluruh Indonesia.

“Halo Jambi dan seluruh Indonesia. Kami telah menyusup bukan hanya ke jaringan internal dinas pendidikan Provinsi Jambi, tapi juga ke jaringan pribadi calon-calon tersangka dari server utama di kantor dinas pendidikan hingga email pribadi dan akun cloud,” ucapnya dengan suara samaran.

Ia mengklaim telah menemukan jejak digital dan bukti aliran dana korup yang tidak bisa dibantah.

“Kejanggalan yang kami temukan server dinas pendidikan Provinsi Jambi log aktivitas internal menunjukkan proses tender rekayasa,” tambah Anonimos.

Ia juga memaparkan data-data dari berupa soft file seperti file.zip terenkripsi berjudul smk_dak_final_2022 berisi invoice palsu dan notulen rapat bayangan.

“Jaringan pribadi calon tersangka, backup percakapan WhatsApp milik Sahrul Azzam PPK menunjukkan transaksi gelap,” bebernya.

“Kalau audit BPK datang siapin SPJ palsu, gua beresin rekom di Dinas,” imbuh Anonimos menirukan isi percakapan.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan data lagi berupa file excel pembagian_17%.xls.

“Isinya mencantumkan aliran dana mencurigakan, termasuk 2,4 Miliar rupiah ke Fitria H, 1,7 Miliar rupiah ke aset, 400 Juta untuk biaya tutup mulut. Total kerugian negara Rp. 21.897.960.000,-,” jelas Anonimos.

Anonimos juga mengklaim bahwa angka kerugian negara itu bukan perkiraan, melainkan hasil manipulasi terstruktur sistematis dan masif yang ia bongkar dari balik server dan percakapan pribadi.

“Maka dari itu, kami Anonimos dengan bukti digital hasil peretasan menetapkan dengan tegas nama-nama tersangka utama.”

“Tersangka Sahrul Azzam – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asep Tarmizi – Broker Proyek pengatur fee vendor, Fitria Handayani – Pemilik Perusahaan Boneka Fiktif, Rifki Syahputra – Oknum Pengawas Proyek pemalsu laporan fisik,” ucapnya lagi.

Ia juga memberikan pesan untuk warga Jambi. Uang pendidikan anak kalian dijarah, guru kalian dibohongi, sementara mereka merayakan hasil curian di ruang dingin dan rapat palsu.

“Kami bukan malaikat, kami bukan kriminal, kami hanyalah rakyat yang marah. Kami adalah Anonimos, kami tidak lupa, kami tidak memaafkan, tunggu kami,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari orang yang namanya dicatut oleh Anonimos. (Red)




Perambahan Tahura STS Diduga Akibat Jual Beli

Batang Hari, Jambi – Banyaknya aktivitas perambahan di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Dusun Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi menjadi sorotan masyarakat, Minggu (01/06/2025).

Perambahan tersebut diduga tanpa izin dan diperjualbelikan secara bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya belum ada tindakan dari Pemda maupun aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Batang Hari.

Menurut informasi warga setempat praktek jual beli lahan tersebut dilakukan oleh Jul selaku ketua kelompok Tani Makmurjaya. Modus operandi mengeluarkan (SKT) dengan bayaran 5juta/SKT.

“Kenyataannya mereka melakukan jual beli terhadap areal kawasan hutan tahura tersebut, sehingga begitu banyak yang berminat dan pada berdatangan yang dari luar daerah maupun warga Batang Hari,” tuturnya.

”Akibatnya aktivitas merambah di dalam hutan tahura makin marak untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sampai saat ini belum ada tindakan dari pihak Pemda dan APH untuk menindak saudara Jul ketua Koperasi Makmurjaya,” tambah warga yang enggan disebutkan namanya.

Kami masyarakat berharap kepada UPTD KPHP Kabupaten Batang Hari, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata terkait hal ini.

“Agar memberi tindakan tegas terhadap pelaku serta penertiban terhadap pelaku perambah tanpa izin tersebut”, harap warga.

Mereka juga meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kehutan melalui dirjen penegak hukum kehutanan (KLHK) dan balai penegak hukum wilayah Provinsi Jambi untuk melakukan penyelidikan atas persoalan ini.

“Kami meminta segala bentuk tindak pidana di bidang kehutanan maupun perusakan Tahura ini dapat ditindak secara transparan dan tidak ditutup-tutupi,” tegasnya.

Berdasarkan, pasal 77 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan/atau undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) beserta perubahannya, berbunyi ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum.

Sebagaimana dimaksud pada pasal 50 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan menyebutkan, setiap orang dilarang merambah kawasan hutan. Terhadap perbuatannya dihukum pidana penjara 10 tahun dan/denda Rp 5 milyar (pasal 78 ayat 2).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Jul ketua kelompok Tani Makmurjaya. (Red)




Mahmud Laporkan Hakim Pengadilan Negeri Bulian ke Komisi Yudisial

Jakarta – Mahmud Irsyad melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian yang menangani perkara nomor: 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn ke Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (28/05/2025).

Mahmud merasa hasil keputusan pertimbangan hukumnya diduga keras tidak profesional. Sehingga, banyak merugikan  penggugat.

Berkas yang diserahkan langsung diterima oleh petugas di ruang pengaduan Komisi Yudisial Republik Indonesia yang seterusnya akan dikaji oleh ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Rifai.

“Berkas ini kita terima, dan disetujui, selanjutnya berkas pelaporan ini akan segera kami tindak lanjuti ke ketua, hingga nantinya akan diproses,” sebut petugas Komisi Yudisial RI yang menyambut laporan tersebut.

Petugas itu juga bertanya, “Apakah ada Intervensi pak? dan dijawab Mahmud, Ada pak salah satunya saat Pelaksanaan PS semua tergugat dan turut tergugat divasilitasi oleh tergugat utama yakni PT. Berkat sawit utama, sebut Mahmud saat dipertanyakan.”

Setelah berkas laporan hakim terlapor pengadilan negeri Muara Bulian diterima dan disetujui, Mahmud Irsyad selaku pelapor akan kembali dipanggil Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk mempresentasikan kerugiannya dalam dugaan keras ketidak profesionalnya hakim terlapor yang memutuskan pertimbangan hukumnya nomor 18/Pdt.G/2024/PN.Mbn.

Mahmud Irsyad selaku pelapor sengaja mendatangi Komisi Yudisial Republik Indonesia di Jakarta untuk melaporkan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian dalam pertimbangan hukumnya banyak merugikan pelapor. Dasar pertimbangan hukum yang di cetuskan hakim Ruben Barcelona Hariandja yang menangani perkara tersebut.

“Kita sengaja mendatangi KY untuk melaporkan hakim terlapor yang dalam keputusannya diduga keras tidak profesional, sehingga banyak menghilangkan fakta lapangan maupun fakta persidangan,” jelas Mahmud.

“Masih menunggu untuk Audiensi bersama Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, karena pelaporan kita sudah diinput, artinya sudah diterima,” sambungnya. (Red)




Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza

Jambi – Polda Jambi menyambut safari Dakwah Ustad Zacky Mirza, LC., di Masjid Al Ikhlas Kota Jambi. Safari Dakwah ini dalam rangka Program Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Quran, Selasa (27/05/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., para PJU Polda Jambi dan Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K. mengucapkan rasa syukur dan bangga dapat hadir dalam kegiatan Safari Dakwah ini. Ia juga berterima kasih kepada Ustad Zacky Mirza dan rombongan yang telah hadir di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.

“Salam hormat dari Bapak Kapolda Jambi kepada Ustadz, kebetulan Bapak Kapolda Jambi sedang ada kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini,” kata Wakapolda Jambi dalam sambutannya.

Brigjen Pol M. Mustaqim berharap ada masukkan dari Ustadz agar personel Polda Jambi bisa lebih baik lagi dalam segi moral guna menjalankan tugas Kepolisian.

Terpisah, Ust. Zacky Mirza, LC dalam tausiahnya mengatakan, perlunya melakukan evaluasi diri sebelum kita dievaluasi di padang masyar.

“Jadilah contoh suri tauladan seperti Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat, kata Ustad Zacky.

Ustad Zacky berpesan, perlunya melanggengkan sholawat nabi dalam kehidupan, karena sangat dahsyat pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah SWT yang menentukan,” ujarnya.

Pesan lainnya yang disampaikan, ada tiga hal yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu  Wakaf, Yatim Piatu dan Mengurus Haji & Umroh.

Diakhir tausiahnya, Ust Zacky menjelaskan, Program safari dakwah yang dilaksanakan  bertujuan untuk berwaqaf Al-Qur’an, sehingga tidak tergerus dari kemajuan digital.

Diakhir Safari Dakwahnya, dilanjutkan Penyerahan secara simbolis Waqaf Al’Qur’an dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi kepada Polda Jambi, dengan total keseluruhan Waqaf Al-Qur’an sebanyak 400 exemplar. (Red)




LSM GPKJ Minta Polda Jambi Transparan Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Jambi – Dugaan Korupsi pengadaan komputer disekolah pada dinas pendidikan kabupaten Batang Hari tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (LSM – GPKJ) meminta Pihak Aparat Kepolisian Polda Jambi Serius.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Supan sopian,SE (Ian) ketua Gerakan pemantau Korupsi Jambi kepada awak media, Minggu (25/05/2025).

Supan Sopian menjelaskan, ada dugaan korupsi pengadaan komputer untuk sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2022 dengan anggaran  Rp.14.715.000.000.

“Aparat penegak hukum kepolisian sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan resmi ke publik mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuhnya.

“Rilis resmi dari Polda Jambi terkait penyidikan dugaan korupsi  saat ini masih ditunggu,” Tambah Supan Sopian.

Pengadaan komputer yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp.14.715.000.000,- dengan setiap sekolah di alokasikan sebesar Rp.125.000.000,-.di setiap sekolah mendapatkan 15 unit Chromebook.

Ia menilai, chromebook tersebut seharga Rp.8.333.000 /unit nominal harga Chromebook nilainya sangat pantastis.

“Bila benar ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan barang  tersebut serta terbukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian Polda Jambi, publik berharap polisi bisa mempublikasikan secara transparan ini ke masyarakat,” tegasnya.

Gerakan pemantau Korupsi Jambi berharap kepada Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar untuk menjawab harapan masyarakat kabupaten batanghari dalam pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

Sampai saat ini awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak penyidik polda jambi, sudah berapa orang yang dipanggil dan sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. (Red)




Oknum Mengaku Pengurus IWO, Ketua Umum Angkat Bicara

Jakarta – Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) melalui Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. bersama-sama Sekretaris Jenderal Telly Nathalia menyatakan sikap tegas terhadap oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum IWO dan setiap pihak yang mengaku sebagai pengurus IWO yang dilakukan dengan cara-cara ilegal.

PP IWO menilai tindakan mereka di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, sama sekali tidak mempunyai dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.

Mereka mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namun dalam beraksi dan berkegiatan sejatinya bukan bagian dan sesuai dengan aturan organisasi IWO.

IWO sebagai sebuah organisasi profesi, memiliki legalitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementerian Hukum, serta telah diterbitkan sertifikat merek atas nama nama Ikatan Wartawan Online yang menetapkan logo yang telah digunakan oleh organisasi selama kurang lebih 13 tahun sejak pendirian organisasi oleh Ditjen KI pada April 2025, memperkuat legalitas organisasi di bawah Ketua Umum Dwi Christianto.

Sejauh ini, PP IWO mencatat terdapat tindakan oknum orang yang mengaku sebagai ketua umum, maupun pihak yang mengaku pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, sebagai berikut:

1. Seorang oknum mengaku sebagai ketua umum IWO, dengan membuat pernyataan dan pemberitaan yang kerap mengkritik satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

2. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.

3. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sulawesi Selatan, padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.

4. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, meski IWO telah memiliki kepengurusan di provinsi tersebut yang diketuai Edi Arsadad.

5. Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, padahal IWO telah memiliki kepengurusan di kota tersebut yang diketuai Roni Romahorbo.

Atas adanya tindakan yang mengatasnamakan IWO dari oknum orang dan/atau pihak tertentu yang dilakukan secara ilegal, Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta oknum dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak mengaku-aku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.

“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami. Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” ungkap Ketua Umum IWO Dwi Christianto melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025.

Menurut Dwi tindakan seorang oknum dan/atau para pihak tersebut merusak nama baik dan marwah IWO dan dapat mengakibatkan kerugian semua pihak, karena pernyataan dan tindakan mereka berpotensi pada pelanggaran hukum. Sehingga dengan tetap menjunjung rasa hormat dan menjaga semua kondusif, maka PP IWO menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Hingga saat ini, secara tegas kami nyatakan organisai IWO tetap utuh dan solid.

2. Hak Merek nama: ‘Ikatan Wartawan Online’ (IWO) beserta logo, telah resmi didaftarkan Perkumpulan Wartawan Online oleh Dwi Christianto sebagai ketua umum dan terdaftar oleh kementerian hukum, c.q. Ditjen Kekayaan Intelektual dan tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual di lama: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/, pada tanggal 30 Maret 2025.

3. Bahwa kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah, sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang tertera pada Adminstrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.

4. Bahwa ada beberapa pihak atau oknum yang mengaku, menyatakan dan/atau mengatasnamakan sebagai ketua/pengurus IWO, yang notabene adalah pihak luar — sama sekali bukan bagian dari pengurus dan/atau jajaran kami.

5. Kami anggap pernyataan dan tindakan mereka sebagai ilegal atau tidak sah, karena sebagai berikut:

a. Dasar pembentukan dan perolehan mandat jabatan dan kewenangan adalah ilegal dan sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Karena tidak melalui prosedur dan mekanisme yang ada dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) dan peraturan organusasi (PO) IWO.

b. Bahwa pihak luar tersebut, bahkan bukan merupakan perangkat atau bagian dari pengurus organisasi kami.

c. Mereka semata-mata pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi kami, atau dengan kata lain bersifat wadah organisasi liar.

6. Yang terjadi saat ini adalah ada segelintir orang (oknum) atau pihak yang tanpa dasar dan kewenanganya melakukan kegiatan-kegiatan ilegal dan melawan hukum dan bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan kami. Mereka telah menciptakan isu dan menyebarkan informasi secara terus-menerus, melakukan tindakan bersifat agitasi di luar organisasi IWO.

“Atas fakta tersebut demgan ini kami bersikap tegas, sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran intansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non pemerintahan,” tegas Dwi Christianto.

Mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto menjelaskan setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/ dan dapat menghubungi kontak hotline admin, di nomor: 08119911920.

Jajaran Pengurus Pusat IWO sekaligus menghimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dari oknum orang dan pihak yang mengaku dan/atau mengatasnamkan IWO.

“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut berperan aktif mencegah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi, yang juga merupakan aset bangsa,” jelas Dwi. (Red)