Keresahan Mahasiswa Lulusan FKIP Tidak Bisa Langsung Jadi Guru di 2025

Oleh: Fadhil Raga

Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban. Di dalamnya, pendidikan tinggi berperan penting sebagai wadah pembentukan generasi muda, baik dari sisi akademik maupun kesiapan menghadapi dunia kerja. Namun, belakangan ini muncul kegelisahan di kalangan mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), terutama terkait peluang menjadi guru setelah lulus.

FKIP sejatinya dirancang untuk mencetak guru profesional. Sayangnya, sejak akhir 2023, kebijakan baru dikeluarkan: sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) resmi ditutup untuk pendaftaran guru honorer baru. Kondisi ini menjadi tamparan bagi banyak mahasiswa FKIP yang masih menyangka bahwa jalur menjadi guru tetap terbuka seperti sebelumnya.

M. Fadhil Raga Ananda, mahasiswa Pendidikan Fisika FKIP angkatan 2022, mengungkapkan keresahannya.

“Banyak teman-teman belum tahu. Mereka pikir, lulus FKIP bisa langsung mengajar. Padahal sejak Desember 2023, sudah tidak semudah itu lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, Dapodik adalah sistem resmi yang merekam data tenaga kependidikan, siswa, dan sarana sekolah. Terdaftar di Dapodik merupakan syarat mutlak agar seorang guru diakui secara administratif oleh Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, lulusan FKIP bisa mengabdi sebagai guru honorer dan dicatat di Dapodik sebagai pijakan menuju status guru formal melalui skema P3K. Kini, pintu itu sudah ditutup.

Fadhil menjelaskan bahwa saat ini satu-satunya jalur resmi menjadi guru adalah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

“Program ini adalah gerbang utama menuju profesi guru. Setelah menyelesaikan PPG, peserta akan mendapat sertifikat profesi dan bisa mengikuti seleksi P3K Guru,” jelasnya.

PPG Prajabatan adalah program satu tahun yang dirancang untuk menyiapkan guru profesional. Kabar baiknya, program ini dibiayai pemerintah dan terbuka untuk semua lulusan pendidikan. Meski proses seleksinya ketat, sistemnya transparan dan adil.

Sementara, pendaftaran PPG Prajabatan 2025 direncanakan dimulai pada bulan April atau Mei 2025. Informasi lengkap, mulai dari persyaratan administrasi, jadwal seleksi, hingga dokumen yang dibutuhkan, tersedia di situs resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain, Ijazah S1/D4, Transkrip nilai, Surat keterangan sehat, SKCK, Surat rekomendasi akademik, Pas foto dan identitas diri.

Melalui jalur PPG Prajabatan, lulusan FKIP memiliki kesempatan mengikuti seleksi P3K Guru, jalur resmi rekrutmen guru profesional dengan status pegawai pemerintah perjanjian kerja. Tanpa PPG, peluang mengajar sebagai guru tetap, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi sangat terbatas.

Bagi mereka yang belum lolos atau belum siap mengikuti PPG, Fadhil menyarankan opsi lain seperti melanjutkan studi ke jenjang magister (S2) untuk membuka peluang menjadi dosen, atau berkarier di bidang lain yang masih linier dengan pendidikan.

Fadhil berpendapat ada dua harapan untuk masa depan. Pertama, Fadhil mendorong mahasiswa FKIP untuk lebih proaktif dalam mencari informasi dan mempersiapkan diri menghadapi sistem baru.

“Kita harus adaptif. Dunia pendidikan berubah, kita juga harus sigap menyesuaikan,” tegasnya.

Kedua, ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penutupan Dapodik.

“Jika tidak ada jalur honorer masuk Dapodik, sekolah bisa kekurangan guru saat yang lama pensiun, pindah, atau wafat. Harus ada mekanisme alternatif untuk menyerap lulusan FKIP,” tambahnya.

Dengan pemahaman yang tepat dan persiapan matang, para calon guru tetap memiliki harapan besar untuk berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa, meskipun jalurnya kini tak lagi seperti dulu. (Red)




DPW Tekab Gelar Deklarasi Aksi Damai

Jambi – DPW Tekab Provinsi Jambi menaungi komunitas driver Ojek Online (Ojol) menggelar deklarasi damai di Kota Jambi, Kamis (22/05/2025).

Acara ini merupakan wujud dukungan terhadap pemerintah dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Rangkaian kegiatan dimulai dari Rumah Kebangsaan Siginjai Polda Jambi, dilanjutkan ke sejumlah titik strategis di kota seperti Tugu Adipura, Tugu Keris, hingga Tugu Pers.

Dalam deklarasinya, para peserta menyuarakan komitmen untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme, dan geng motor, yang kerap meresahkan masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan tetap aman dan damai sebagai dasar pemulihan dan peningkatan ekonomi di Provinsi Jambi.

Sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas, para driver ojol membentangkan spanduk deklarasi di Tugu Adipura.

“Kami DPW Tekab Prov. Jambi siap mendukung Polri dan Pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme dan genk motor guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi,” bunyi spanduknya.

Mereka berharap deklarasi tersebut menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya peran masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Zaharudin, S.Pd (mewakili Dirintelkam Polda Jambi), Ketua DPW Tekab Provinsi Jambi, Sucipto A.B, para pengurus DPW Tekab, serta sekitar 50 driver ojol dari berbagai komunitas. (Red)




Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Jambi – Pertamina EP (PEP) Jambi Field pastikan tidak pernah menutup aliran air anak sungai di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.  Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa adanya dugaan penimbunan aliran air anak sungai akibat dari kegiatan operasi Pertamina di Desa Kota Karang, Selasa (20/05/2025).

PEP Jambi melakukan pengecekan sesuai dengan lokasi pada google earth yang ditautkan. Benar pada tautan tersebut terdapat lokasi sumur pemboran Pertamina, namun kegiatan pengeboran berada di sisi kolam warga dan tidak berbatasan langsung dengan badan sungai. Lokasi pengeboran berbatasan dengan area pemukiman serta pemakaman.

Selain itu, PEP Jambi juga melakukan penelusuran historis pada lokasi tersebut sebelum dilakukannya pengeboran. Berdasarkan dokumentasi foto udara sebelum pengeboran dilakukan, tidak ditemukan adanya aliran anak sungai di lokasi tersebut. Air berhenti di sekitar jembatan dan tidak mengalir ke area pengeboran.

“Hal ini diperkuat oleh citra Google Earth dan hasil survei topografi, yang menunjukkan bahwa elevasi lokasi pengeboran lebih tinggi dibanding area sekitar, sehingga secara alami air tidak mungkin mengalir ke sana,” ungkap Field Manager PEP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.

PEP Jambi yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan Zona 1 senantiasa mengutamakan pelaksanaan operasi yang aman, andal, dan bertanggung jawab, serta selalu memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga menghargai dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” imbuh Kurniawan Triyo Widodo. (Red)




Tugas Wartawan Menangkal dan Meluruskan Isu

Opini Suaralugas.com – Era digital mempermudah masyarakat dalam segala hal. Salah satunya dalam mengakses informasi, baik perkembangan pemerintahan skala internasional (tingkat tertinggi) mau pun (tingkat terendah) seperti pemerintahan Desa.

Tidak dipungkiri, mudahnya mengakses internet membuat munculnya konten kreator mau pun penulis (penggiat media sosial) mengaplikasikan kemampuan dan hobinya dalam bidang berbagi informasi.

Hadirnya karya-karya para penggiat sosial tentunya tidak terlepas dari pro dan kontra netizen.

Pro dan kontra merupakan hak bagi setiap manusia. Namun, informasi yang berimbang dan dapat dipertanggung jawabkan merupakan hakikat dan tujuan yang utama bagi penggiat media sosial.

Dewasa ini, perkembangan kehidupan sosial sangat dapat dirasakan. Melalui platform digital yang setiap masyarakat dapat bercerita ataupun berkeluh kesah.

Hal itu, tentunya menjadi tugas mulia untuk penggiat media sosial dan wartawan meluruskan isu yang berkembang, agar menjadi informasi yang utuh dan nyata.

Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, jelas, nyata dan dapat dipertanggung jawabkan.

Redaksi Suaralugas.com mengajak kepada rekan-rekan penggiat media sosial maupun wartawan untuk memberikan edukasi atau pun pemahaman yang menyejukkan kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang belum tentu dapat dipertanggung jawabkan.

Sebaliknya, kepada masyarakat untuk tidak gegabah dalam memberikan tanggapan atau komentar terhadap isu yang belum dipahami sepenuhnya. (Redaksi Suaralugas.com)




Diduga Jembatan Gantung Menuju Desa Pulau Proyek Gagal

Batang Hari, Jambi – Diduga pembangunan jembatan gantung dari Desa Sukaramai menuju Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi menjadi proyek yang gagal, hingga hampir pertengahan tahun 2025 belum ada progres kelanjutan pembangunannya, Senin (19/05/2025).

Pembangunan tersebut merupakan fokir dari salah satu anggota DPRD Provinsi Jambi dapil Batang Hari – Muaro Jambi Akmaludin fraksi PDIP.

Berdasarkan data LPSE Provinsi Jambi, pembangunan jembatan gantung tersebut dari satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan kode lelang 9703070 dengan pagu anggaran Rp. 6.300.000.000,00 dari anggaran APBD 2023 tanggal 31 Mei/07 Juli 2023.

Dikutip dari pemberitaan media online, Akmaludin menyampaikan bahwa ini tidak terlepas dari perjuangan masyarakat sehingga akses jalan tersebut telah dianggarkan dan siap direalisasikan pembangunannya pada 2023.

“Jembatan ini memang impian masyarakat Desa Pulau sejak lama dalam rangka mendukung perekonomian masyarakat untuk membawa hasil Perkebunan dan Perikanan ke Pusat ibu kota kecamatan,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan oleh Akmaludin bahwa dukungan dari masyarakat juga turut memperlancar pengajuan Jembatan Gantung ini dan untuk lokasi tanah sudah dihibahkan oleh Masyarakat Desa Pulau dan Desa Sukaramai.

Sementara, pantauan di lapangan jalan untuk jembatan gantung itu baru dibuat di lokasi Sukaramai saja, tetapi untuk di desa Pulau belum ada sama sekali.

“Jalan penghubung desa Pulau belum dibuat sama sekali. Kalau pun dibuat dengan tinggi yang sama dengan jalan yang ada di Sukaramai, tetap bakal terendam banjir. Karena hampir setiap tahun ketika musim hujan yang tinggi banjir menutupi jalan yang di Desa Sukaramai,” ucap salah satu warga.

Terkait dugaan proyek mangkrak, Akmaludin saat dikonfirmasi mengatakan, proyek jembatan gantung itu dibatalkan karena ada refocusing anggaran pada tahun 2023.

“Kalau proses pembangunan jalan itu satu paket dengan jalan desa pulau. Tidak paham saya berapa jumlah anggarannya,” tuturnya.

Mengenai nasib jembatan itu, menurut Akmaludin Masih menunggu anggaran karena sekarang kondisi APBD difisit jadi belum bisa dianggarkan, kalau anggaran baik nanti baru dilanjutkan.

“Menunggu anggaran tidak difisit lagi,” singkatnya. (Red)




LPKNI Luncurkan Ambulans Peduli

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) tidak hanya menjamin kepastian hukum bagi konsumen di seluruh Indonesia Kali ini LPKNI meluncurkan mobil Ambulans yang dapat digunakan secara gratis, Sabtu (17/05/2025).

Lembaga besutan Kurniadi Hidayat itu akhir-akhir ini banyak melakukan Program kegiatan sosial, diantaranya program yang sudah terealisasi seperti menggratiskan biaya pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dan kegiatan Jum’at Berkah makan kue gratis dibeberapa titik  Kota Jambi, dan Kali ini LPKNI Meluncurkan Mobil Ambulans Gratis Bagi Masyarakat Kota Jambi bertajuk ‘AMBULANCE LPKNI PEDULI’.

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di bawah kepemimpinan Kurniadi Hidayat terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat Jambi melalui berbagai kegiatan sosial. Dengan adanya ambulance gratis, warga Jambi dapat memperoleh akses transportasi medis yang lebih mudah dan tanpa biaya.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, mengingat pentingnya aksesibilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

LPKNI berharap layanan ambulance gratis ini dapat membantu meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jambi, terutama dalam situasi darurat dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan berbagai program sosial yang sudah dilakukan sebelumnya, LPKNI menunjukkan bahwa lembaga ini tidak hanya fokus pada perlindungan konsumen, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan masyarakat luas.

Saat ditemui wartawan Kurniadi hidayat mengatakan, Ambulans ini Gratis Bagi warga yang membutuhkan ,khususnya bagi warga kota Jambi” tegasnya.

“Kita tahu banyak kegiatan masyarakat ataupun kejadian-kejadian yang membutuhkan akan kehadiran ambulans, apakah itu laka lantas ataupun warga masyarakat yang membutuhkan ambulans ketika akan berobat ke rumah sakit dan lain sebagainya,” sambung ketua umum LPKNIz

Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan ambulance ini dapat menghubungi melalui layanan di Nomor : 0811-7447-899 / 0895-3430-68771 atau  Datang Langsung Ke Kantor Pusat LPKNI, Tutup Kurniadi. (Red)




Diduga Tongkang Batu Bara Melanggar Kesepakatan

Batang Hari, Jambi – Sempat viral aksi masyarakat Desa Sukaramai yang melakukan aksi penahanan terhadap aktivitas angkutan Batu Bara jalur sungai Batang Tembesi. Meski pun masalah itu selesai namun masih ada saja tongkang Batu Bara yang menambat di wilayah Desa Sukaramai, diduga melanggar kesepakatan, Kamis (15/05/2025).

Di lokasi tepi sungai wilayah Desa Sukaramai terpantau tongkang Batu Bara berseri XXI TB Makmur Selatan 88.

Kapten Kapal mengaku bersandar dari jam 17.00 sore karena tidak boleh melintas di bawah jembatan.

“Karena di Ilir lagi penuh jadi kami parkir di sini lah, saya juga orang sini. Kapal juga lagi rusak,” ungkap Kapten.

Kapten kapal mengaku atas inisiatif sendiri bersandar di Desa Sukaramai.

Di tempat yang sama, salah satu pemuda Desa Sukaramai Topan menganggap, pengusaha Batu Bara yang beraktivitas di jalur sungai mengangkangi kesepakatan yang sudah ada.

“Kemarin sudah berdamai dan ada poin-poin kesepakatan. Salah satunya setelah kejadian ini tongkang-tongkang Batu Bara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan,” ujarnya.

Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan kepala dinas perhubungan Batang Hari.

“Jadi hari ini belum ada kesepakatan kerjasama dari PPTB selaku pengusaha Batu Bara dan juga dari Dishub Batang hari. Jadi, jangan lagi bertambat di wilayah Desa Sukaramai,” ungkapnya.

Jangan sampai ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menikmati hasil dari tongkang yang menambat di wilayah Desa Sukaramai.

“Kalau memang kapal itu rusak tidak mungkin dari bawah bisa naik lagi ke atas. Jelas-jelas dia nyebut karena di bawah sudah banyak yang bertambat,” tuturnya.

“Jadi orang-orang yang seperti ini lah yang memancing keributan,” tegas Topan.

Menanggapi hal itu, Kabid Angkutan Sungai Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Bambang saat dikonfirmasi mengatakan, sebentar saya cek ke PPTB ya hasil terakhir dengan warga apakah warga mengijinkan atau tidak.

“Ndo coba konfirmasi juga ke Dishub Batanghari soalnya koordinator pengawasan sama Dishub Batanghari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari dapat di konfirmasi.

Kesepakatan antara warga Desa Sukaramai dengan tongkang Batu Bara yang diwakili oleh PPTB diketahui oleh Camat, Kapolsek Muara Tembesi, Kades Desa Sukaramai, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Tipidter, Kanit Ekonomi Polres Batang Hari, Kabid Laut Sungai Udara Dishub Provinsi Jambi beserta jajarannya. (Red)




Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Kritis, Mencuat Nama Pemodal

Jambi – Beredar video yang diduga sumur minyak ilegal di kawasan PT AAS Sarolangun telah terbakar hebat, dua orang pekerja mengalami kritis dan dilarikan ke RSUD Mitra Kota Jambi, Selasa (13/05/2025).

Dalam video yang beredar terlihat kondisi yang diduga berasal dari TKP sumur ilegal saat sebelum dan sesudah kebakaran. Tampak jelas minyak dengan meluing menyembur ke atas dan ditutupi dengan drum.

Mencuat nama-nama pemilik modal sumur yang terbakar itu, yakni inisial Z dan RJ. Tidak hanya itu, beredar isu bahwa ada oknum anggota Batalyon berinisial DSP dan intel Brimob berinisial OSB menjadi backing dalam kegiatan ilegal di kawasan tersebut.

Sementara itu, Z diduga sebagai pemilik saat dikonfirmasi tidak mengaku sebagai pemilik atau pemodal.

“Saya cuma pekerja,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (Red)




Pihak Tergugat dan Turut Tergugat LPKNI Seolah Cuci Tangan

Jambi – Perkara gugatan soal InGub Jambi tentang batubara di Provinsi Jambi terus bergulir di meja hijau, dalam gugatan class action yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sebagai penggugat terhadap Gubernur Jambi, Sabtu (10/05/2025).

Dalam perkara ini ada lima pihak sebagai turut tergugat, yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kejaksaan Tinggi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Dalam proses peradilan tersebut dapat dinilai bahwa tergugat dan turut tergugat seolah-olah hendak cuci tangan atas ikut sertanya menandatangani berita acara komitmen bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi.

Tergugat Gubenur Jambi melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasanya dalam perkara tersebut menyatakan bahwa tergugat membantah semua pendapat, tuntutan dan segala sesuatu yang dikemukakan oleh LPKNI sebagai penggugat.

Tim kuasa hukum Gubernur Jambi yang terdiri dari sembilan orang itu menyimpulkan bahwa gugatan LPKNI dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, tidak memenuhi syarat formil dan materil sebagai gugatan perwakilan kelompok (Class Action).

Mereka juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan gugatan tersebut tidak sah dan tidak memenuhi persyaratan sehingga pemeriksaan perkara ‘a quo’, dihentikan, seperti dalam surat tanggapan tergugat.

Ketua DPRD Provinsi Jambi yang turut diseret LPKNI dalam perkara ini sebagai turut tergugat I, dalam eksepsinya menjelaskan bahwa DPR bersifat legislatif dan pengawasan, bukan fungsi eksekusi atau implementasi teknis kebijakan yang sepenuhnya berada dalam ranah eksekutif di bawah kewenangan Gubernur Jambi sebagai kepala daerah.

Melalui kuasa hukumnya, Ketua Parlemen Provinsi Jambi beranggapan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI kabur atau tidak jelas (Obscuur libel), sehingga patut tidak dapat di terima karena tidak memenuhi syarat formil class action.

“Oleh karena itu, berdasarkan asas ‘locus standi’ (kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat I patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi surat eksepsi DPRD Provinsi Jambi.

Sementara itu, hal senada juga dilontarkan oleh delapan orang penerima kuasa yang bertindak atasnama Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi sebagai turut tergugat II dalam eksepsinya di perkara itu.

Tim dari Polda Jambi juga mengklaim bawah gugatan tersebut ‘Error In Persona’ karena ada pihak yang seharusnua ikut bertindak sebagai tergugat ataupun turut tergugat yakni Kementerian Energi Dan Sumberdaya Mineral RI, karena lembaga tersebut memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, pihak Polda Jambi membenarkan beberapa point dalil gugatan yang diperkarakan oleh LPKNI di Pengadilan Negeri Jambi. Mereka juga meminta majelis hakim memberikan putasan menolak gugatan ganti rugi yang diajukan LPKNI sebesar Rp 2 Miliar.

Sedangkan, Dandrem 042/GAPU sebagai turut tergugat III, melalui dua orang kuasanya dalam pokok perkara menolak gugatan yang dilayangkan LPKNI soal batubara di PN Jambi.

Karena Dandrem 042/GAPU mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan pembinaan territorial dalam rangka menyiapkan pertahanan di darat dan menjaga keamanan wilayah KOREM demi mendukung tugas pokok Kodam di wilayahnya.

“Oleh karena itu, berdasarkan azaz Locus Standi (Kedudukan pihak dalam perkara), turut tergugat III patut dikeluarkan dalam perkara ini” bunyi eksepsinya.

Sebagai turut tergugat IV, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tujuh orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasanya menyatakan gugatan LPKNI tidak sah dan pemeriksaan perkara ‘a quo’ dihentikan.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan oleh sembilan orang Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa dari tergugat V yakni Sekda Provinsi Jambi Jambi.

Terpisah, LPKNI sebagai penggugat dalam eksepsinya yang dilihat oleh Gemalantang menyatakan bahwa tergugat dan seluruh turut tergugat dalam perkara gugatan batubara itu tidak memahami apa yang digugat oleh pihaknya.

“Bahwa penggugat pada dasarnya menolak seluruh dalil-dalil atau pernyataan-pernyataan tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) dalam eksepsi kecuali di akuinya kebeneran tersebut.” katanya.

“Bahwa setelah penggugat mempelajari dan mencermati jawaban dari tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V), tampak jelas tergugat dan turut tergugat (I,II,III,IV,V) tidak memahami dan tidak mengerti gugatan penggugat” ucap Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang dipimpin Kurniadi Hidayat itu.

Dalam balasan Eksepsi, LPKNI juga mengklaim gugatan yang dilayangkan tersebut telah sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2002 adalah gugatan yang diajukan oleh satu orang atau lebih individu dan atasnama dirinya mewakili kepentingan orang lain yang memiliki kesamaan fakta dasar hukum dan kerugian.

Asal tahu saja, dalam perkara ini LPKNI telah menghadirkan beberapa kelompok dari dua wilayah kelompok yaitu dari Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari dalam persidang yang hingga kini masih bergulir.

Sementara untuk Turut Tergugat I DPRD Provinsi Jambi dan Turut Tergugat III Dandrem 042/GAPU, telah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka selayaknya mereka menjadi para Turut Tergugat.

Untuk Turut Tergugat II yaitu Polda Jambi yang menganggap Gugatan tersebut kurang Pihak yang mana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tidak menjadi Tergugat atau Turut Tergugat,

di dalam Repliknya LPKNI menjelaskan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik tidak pernah menyepakati dan ikut menandatangani Berita Acara Komitmen Bersama Pengendalian Permasalahan Angkutan Umum Batubara Menggunakan Jalan Umum di Larang Beroperasi, maka tidak dapat dijadiian Tergugat atau Turut Tergugat

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu 14 Mei 2025 melalui E-Court dengan agenda sidang Duplik dari Tergugat dan Para turut Tergugat. (Red)




Gerak Cepat Camat Muara Tembesi Selesaikan Keluhan Masyarakat Desa Sukaramai

Batang Hari, Jambi – Gerak cepat Camat Muara Tembesi memfasilitasi sengketa antara pengusaha angkutan Batu Bara dengan masyarakat Desa Sukaramai yang terdampak akibat tongkang yang bersandar di tanah milik mereka, Jumat (09/05/2025).

Lantaran hampir dua minggu permasalahan masyarakat Desa Sukaramai menuntut ganti rugi dengan pengusaha angkutan Batu Bara tidak kunjung selesai.

Di Aula Kantor Camat Muara Tembesi digelar pertemuan antara pengusaha angkutan Batu Bara yang diwakili oleh PPTB di dampingi Dishub Provinsi Jambi dan Batang Hari, dengan pemilik tanah.

Alhasil, pertemuan itu mengerucut hingga menemukan kesepakatan antara ke dua belah pihak dan tercatat dalam berita acara.

Edi Purwanto Camat Muara Tembesi mengatakan, dalam pertemuan itu ada 5 point yang menjadi pertimbangan dan persetujuan ke dua belah pihak diantaranya.

“Pihak PPTB, Owner kapal Jelita 03 dan Owner Kapal JM 50 bersedia menganti kerusakan yang diakibatkan oleh kapal-kapal yang bersandar di pinggir sungai kebun warga Desa Sukaramai. Masyarakat sepakat menerima sejumlah uang sebesar Rp. 150.000.000 atas pengganti kerusakan-kerusakan yang dimaksud,” ucapnya.

“Setelah kejadian ini kapal-kapal tongkang batubara tidak boleh bersandar sebelum ada kesepakatan.”

“Warga mengajukan kerjasama dengan pihak angkutan yang dikoordinasikan oleh kapal-kapal Dinas perhubungan Batanghari.

5. Setelah direalisasikan pembayaran kapal yang ditahan boleh dilepas,” tambahnya.

Kesepakatan tersebut diketahui juga oleh Kepala Desa Sukaramai, Jajaran Polres Batang Hari dan Polsek Tembesi. (Red)