PT KTN Diduga Tidak Menjalankan Peraturan Pemerintah Tentang Kepelautan, Kapten Kapal Ditemukan Terapung

Jambi – Kapten kapal Deni Refki Sebayang (43) ditemukan terapung dengan kondisi tidak bernyawa di Aur Gading Olak Badar Kecamatan Kumpeh Ilir Muaro Jambi setelah tiga hari tenggelam di perairan sungai batanghari.

Meninggalnya kapten kapal tersebut tentunya menjadi perhatian khusus untuk Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi maupun dinas perhubungan untuk melakukan investigasi terkait penyebab meninggalnya Deni. Apakah adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga menimbulkan hilangnya nyawa seseorang.

Kepala kepolisian sektor Maro Sebo Ipda Jeffry Simamora mengatakan, untuk saat ini kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan sudah melakukan pemeriksaan kepada orang terdekat seperti rekan kerja dan saksi-saksi lain dan juga pemeriksaan terhadap pihak dari perusahaan.

“Masih dalam lidik, ada yang bilang terpeleset. Keluarga korban sudah tidak mau mempermasalahkan, infonya sudah dikasih santunan dan keluarga tidak mau divisum,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Selasa (08/03/2025).

Identitas DENI RIFKI SEBAYANG berjenis kelamin Laki – laki, berusia 43 Tahun, beragama Islam. Pekerjaan ABK kapal PT. KTN beralamat di Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui berdasarkan pasal 122 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan dan keamanan perlindungan lingkungan maritim.

Pekerja kapal juga dibekali pendidikan dan pelatihan di bidang pelayaran, yang tentu saja mengetahui bagaimana menggunakan alat perlindungan diri saat bekerja di dalam kapal dan melakukan pertolongan ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

PP Kepelautan juga mengatur tentang besarnya santunan jika terjadi kecelakaan saat bekerja.

Pasal 31 berbunyi, jika awak kapal meninggal dunia di atas kapal akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang diberikan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT KTN belum bisa dikonfirmasi.

Dikutip dari media benuajambi.com, Jenazah Deni ditemukan pada Jumat (14/03/25) tersebut sempat membuat heboh warga Dusun tersebut.

Kapten tersebut membawa tugboat Kurnia Tunggal delapan Jambi milik PT. KTN, dari informasi kejadian pada saat kapten kapal membersihkan kapal di PT.KTN tersebut diduga terpeleset dan terjatuh pada 12 Maret 2025.

Setelah hampir tiga hari menghilang seorang kapten kapal Kurnia delapan di temukan warga di tepian sungai Batanghari.

Kasubdit Gakkum Dirpolair Polda Jambi AKBP Ade Chandra yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya pada hari Jum’at 14 Maret 2025 membenarkan kejadian tersebut,” Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan,” Jelas’ Ade Chandra melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan melalui sambungan telepon juga membenarkan atas penemuan jasad kapten kapal, dan sekarang sudah diantarkan kepihak keluarga untuk dikebumikan “kata Kapolsek Kumpeh Ilir. (Red)




Sekretaris DPRD Pimpin Rapat Evaluasi Internal

Batang Hari, Jambi – Hari pertama masuk kerja, usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar Rapat Evaluasi Pegawai Sekretariat DPRD.

Rapat tersebut di pimpin Oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD, M. Ali, yang di gelar di Ruang Banggar, Selasa (08/04/2025).

Dalam rapat tersebut M. Ali, mengatakan bahwa rapat tersebut membahas terkait Evaluasi Kinerja Pegawai Sekretariat DPRD, dalam melaksanakan Tusi kegiatan dan tanggung jawab yang sudah di ditetapkan sesuai tupoksi selaku pegawai.

“Oleh karena itu mari sama-sama kita tingkatkan Kedisiplinan dan loyalitas terhadap kerjaan untuk lebih baik kedepannya,” kata Sekwan.

Selanjutnya, M. Ali berharap pada bulan Syawal ini saling memaafkan satu sama lain, sehingga kedepannya bisa lebih baik lagi dalam bekerja.

“Setelah selama sebulan Berpuasa dibulan Ramadhan dan Memasuki Syawal, pada dibulan yang penuh Bahagia ini yaitu Idul Fitri sejatinya manusia saling memaafkan di bulan yang penuh ampunan ini,” harap Sekwan.

Dihadiri Kabag Umum, Asriyal, Kabag Persidangan & Per-UU., Erma Suryani, Kabag FPP, Said Saipul Hampa, beserta Kasubag Tu & Kepegawaian, Vera Latu Sustri, para Fungsional tertentu, Pegawai ASN maupun Non ASN. (Red)




Toko Sumatra Muara Tembesi Diduga Jual Minol

Batanghari, Jambi – Toko Sumatra yang beralamat di Pal 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi diduga menjual minuman beralkohol di atas 5%, Selasa (08/04/2025).

Menurut informasi yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, merek minuman alkohol yang dijualnya diantaranya Asoka, anggur merah, newpot, dan bir bintang.

“Toko tersebut sudah cukup lama menjual minuman tersebut, belum pernah dirazia oleh Aparat Penegak Hukum,” imbuhnya narasumber.

Dapat kita ketahui Pasal 424 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda kategori II setara Rp10 juta bagi pelaku yang menjual minuman memabukkan.

Sehingga berita ini di tayangkan TO pihak Pemilik toko Sumatra belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Polda Jambi Tahan Pengusaha Batu Bara di Bandara

Jambi – Pengusaha tambang batu bara asal Jambi berinisial DC diamankan kepolisian atas dugaan pemalsuan surat di bandara Jambi, Kamis (27/03/2025).

DC (55) pada 07 Agustus 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana.

Surat Penetapan DC sebagai tersangka di terbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi berdasarkan Hasil Gelar Perkara yang telah dilaksanakan pada 01 Agustus 2024.

Dengan Laporan polisi dengan Nomor :LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi ditanggal 10 Juli 2023 dengan pelapor Herman Trisna.

Kabid Humas Polda Jambi Kombespol Mulia Prianto melalui Kaur Penmas Ipda Maulana membenarkan penahanan DC di rutan Mapolda Jambi.

“Iya benar tersangka dugaan kasus pemalsuan surat telah diamankan ditreskrimum Polda Jambi,” kata Ipda Maulana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Agustus 2024, DC tidak provokatif untuk memenuhi pemeriksaan panggilan penyidik.

Pada tanggal 25 Maret 2025 kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka DC secara diam diam pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat.

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi dengan pihak bandara dan berhasil mengamankan tersangka DC.

“Kini DC sudah diamankan dan ditahan di rutan Mapolda Jambi,” tegasnya. (Red)




Diduga Gudang BBM Ilegal Milik A dan S Terbakar

Muaro Jambi – Diduga gudang BBM ilegal milik oknum berinisial A dan S terbakar hebat di kawasan Desa Muaro Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota,  Rabu (26/03/2025) malam.

Terlihat satu unit mobil truk terbakar dan api melahap habis areal gudang BBM tersebut tanpa tersisa sedikitpun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa warga di lokasi kejadian, gudang itu meledak dan terbakar pada pukul 23.00 WIB.

“Sekitar Jam 11an tadi bang,” ujar salah seorang warga di TKP.

Di lokasi juga tampak Kapolsek Jaluko Iptu Yohannes Chandra, hingga Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan.

Dua armada pemadam telah tiba di lokasi dan tim damkar berjibaku memadamkan api yang masih membara di areal sekitar gudang minyak tersebut.

Sementara itu informasi dihimpun dari berbagai warga di TKP menyebutkan bahwa gudang BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi. Sosok pria inisial A diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang BBM sedangkan S sebagai pengurus.

Mengenai hal itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. (Red)




LSM Kompihtal Minta Inspektur Tambang Terbuka Soal Reklamasi Pasca Tambang

Jambi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Jambi bungkam saat dimintai data perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah konsesi IUP dan perencanaan reklamasi pasca tambang salah satu perusahaan di Kabupaten Batang Hari, Minggu (23/03/2025).

Tertutupnya kegiatan penambangan batu bara tentunya menjadi tanda tanya publik. Pasalnya, Pemda setempat pun tidak memiliki data yang konkrit mengenai Perusahaan (subcon) yang melakukan kegiatan penambangan.

“Kalau kegiatan penambangan batu bara itu langsung ke pusat, kami Pemda tidak ada kewenangan mengenai pemberian izin penambangan,” ungkap salah satu pejabat Pemda.

Tidak hanya itu, Pemda Batang Hari juga tidak mengetahui bagaimana kegiatan pasca tambang bagi perusahaan yang telah selesai produksi batu bara.

“Terkait kegiatan pasca tambang itu kami juga tidak tahu, sampai detik ini kami juga belum menerima informasi mengenai perencanaan pasca tambang perusahaan tersebut,” tambahnya.

Redaksi Suaralugas.com mencoba meminta data perusahaan tersebut dan kegiatan pasca tambang ke kantor perwakilan Jambi. Namun, diarahkan ke email pusat.

“Kata bapak, dia tidak bisa memberikan informasi yang bapak minta. Silahkan langsung saja kirim ke email pusat,” tutur satpam kantor inspektur tambang.

Pejabat bersangkutan juga tidak bisa ditemui dengan alasan sedang zoom meeting.

“Bapak di dalam sedang zoom meeting. Kalau minta nomor WA pribadi bapak Amril Koordinator itu saya tidak bisa memberi karena itu privasi,” tambah satpam.

Lemahnya pengawasan terhadap kegiatan penambangan Batu Bara di Provinsi Jambi Khususnya di Kabupaten Batang Hari menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya LSM Komunitas Peduli Hutan, Tahura dan Lingkungan (Kompihtal), yang mulai mempertanyakan kegiatan reklamasi pasca tambang batu bara.

“Pejabat berwenang saja seperti ini, bagaimana yang lainnya. Seharusnya mereka itu terbuka kepada publik dan pemerintah daerah setempat yang ada wilayah IUP,” ungkap ketua Kompihtal Usman Yusup warga Batang Hari.

“Kalau kantor perwakilan tidak berfungsi, lebih baik angkat kaki dari Provinsi Jambi dan kembali ke Pusat!,” tegasnya.

Apalagi, sesuai dengan peraturan menteri ESDM sebelum melakukan kegiatan penambangan ada dana jaminan untuk kegiatan pasca reklamasi.

“Dana reklamasi itu sudah ada, jadi wajib disalurkan untuk reklamasi tambang agar kegiatan tambang batu bara bukan lah eksploitasi yang berlebihan dan dapat merusak alam,” tambahnya.

Kemarin sudah ada turun dari pihak Polda Jambi ke lokasi penambangan di Koto Boyo dan ditemukan banyaknya danau bekas tambang yang belum direklamasi sebagaimana mestinya.

“Saya berharap, Polda Jambi memproses secara hukum perusahaan yang ada di Koto Boyo itu agar menjadi percontohan untuk pelaku usaha tambang yang lainnya,” tegas Usman. (Red)




Lagi-lagi PD IWO Batang Hari Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Batang Hari, Jambi – Seperti Ramadan tahun sebelumnya, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Batang Hari kali ini kembali memberikan takjil untuk pengguna jalan di dalam wilayah Kota Muara Bulian.

Adapun lokasi pembagian takjil tersebut yakni berada di dua lokasi diantaranya Simpang Empat Bulian Bisnis Center (BBC), dan destinasi wisata aek meliuk, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Kamis (20/03/2025).

Ketua PD IWO Kabupaten Batang Hari Rudi Siswanto mengatakan pemberian takjil ini merupakan agenda rutin yang selalu digelar oleh PD IWO Kabupaten Batang Hari dengan tujuan berbagi untuk sesama di bulan Ramadan.

“Pemberian takjil ini kita gelar tiap tahun dibulan suci Ramadan dan menjadi agenda tahunan oraganisasi PD IWO Batang Hari,” Ujar Rudi Siswanto yang juga merupakan owner media online Jurnalelite.co.id

Lanjut Ketua PD IWO Batang Hari, Ratusan takjil diberikan kepada terfokuskan kepada para pengguna jalan yang melintas dalam kota Muara Bulian.

“Ada beberapa titik yang menjadi lokasi pemberian takjil. Seperti Simpang BBC Muara Bulian dan kawasan wisata Aek Meliuk,” Pungkasnya.

Suparno satu pengguna jalan, yang mendapat takjil dari PD IWO Kabupaten Batang Hari mengaku senang mendapat takjil. Apalagi, dia sedang perjalan yang ditempuh masih jauh dan bisa berbuka di jalan.

“Alhamdulillah saya dan istri dapat takjil dari IWO, terima kasih saya bisa berbuka di jalan,” kata Suparno yang mengaku jalan pulang ke Muara Tebo.

Tak hanya itu saja, Agustina salah satu pengendara lainnya juga memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosial yang dilakukan oleh salah satu organisasi wartawan yang ada di Kabupaten Batang Hari.

“Saya sangat apresiasi kepada seluruh wartawan dan wartawati yang tergabung di PD IWO Batang Hari yang telah berbagi kepada sesama umat muslim di bulan suci ramadan,” Imbuhnya. (Red)




Ketum IWO: Teror Kepala Babi Ancaman Kebebasan Pers

Jakarta – Ikatan Wartawan Online (IWO) sangat mengecam teror kepala babi yang telah dikirimkan kepada redaksi Tempo. Tindakan ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta upaya untuk membungkam suara kritis media.

“IWO mengutuk tindakan teror ini sebagai bentuk intimidasi yang tidak dapat diterima dalam negara demokrasi. Teror ini kami nilai sebagai upaya untuk menekan dan membungkam media yang kritis, yang merupakan pilar penting demokrasi,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto, melalui keterangan tertulisnya, Kamis 20 Maret 2025.

“Hati dan pikiran kami bersama Tempo. IWO menyatakan solidaritas kami kepada rekan-rekan wartawan yang bekerja di redaksi Tempo serta seluruh jurnalis yang terus berjuang untuk kebenaran,” tambahnya.

Selanjutnya, iWO mendesak pengusutan tuntas atas kasus ini, agar dikemudian hari tidak terjadi intimidasi terhadap keberlangsungan pers di tanah air.

“IWO mendesak pihak aparat penegak hukum agar segera melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus ini dan menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik teror tersebut. Karena kami menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya, dan meminta kepada pemerintah untuk menjamin keselamatan rekan-rekan jurnalis,” pungkas Dwi.

“Dengan ini, IWO menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk bersatu melawan segala bentuk ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia,” ujar Dwi Christianto, yang juga merupakan dosen Ilmu Komunikasi di Universitas Budi Luhur, Jakarta.

Seperti  diketahui, Teror ini menambah daftar panjang kasus intimidasi yang terjadi terhadap media di Indonesia. Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi dengan styrofoam.

Kotak yang berisi kepala babi itu ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan untuk Francisca Christy Rosana, seorang wartawan di desk politik dan pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima paket tersebut pada pukul 15 pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran.

Ketika mendapatkan informasi mengenai paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor. Hussein adalah orang yang membuka kotak itu. Ia mencium aroma busuk ketika baru membuka bagian atas kotak kardus tersebut.

Ketika styrofoam dibuka, Hussein melihat isinya adalah kepala babi. Ia bersama Cica dan beberapa wartawan membawa kotak kardus itu keluar dari gedung. Setelah kotak kardus dibuka sepenuhnya, tampak di sana kepala babi yang telinganya sudah terpotong.

Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyatakan bahwa kiriman paket yang berisi kepala babi tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons terhadap peristiwa ini,” ungkap Setri. (Red)




Pertamina Patra Niaga Jambi Enggan Memberitahu Perusahaan Transportir BBM Industri yang Berkolaborasi

Batang Hari, Jambi – Viral di media sosial mengenai dugaan mobil angkutan BBM industi yang mampir di pagar seng atau gudang minyak ilegal, menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Manakah angkutan BBM industri yang benar-benar resmi dari Pertamina, Sabtu (15/03/2025).

Terpantau di lapangan ada kurang lebih 48 Unit angkutan BBM industri berbagai perusahaan lalu lalang mengantarkan minyak pesanan.

Sedangkan melalui website resmi migas.esdm.go.id , hanya ada beberapa perusahaan yang disebutkan khusus wilayah Provinsi Jambi.

Sayangnya, Pertamina Patra Niaga Jambi bungkam saat didatangi awak media untuk meminta data perusahaan transportir BBM industri yang bekerja sama dengan nya.

“Konfirmasi dulu ke Hiswana Migas, kalau memang dari Hiswana ngasih arahan ke sini ya kita arahkan,” ucap Satpam Pertamina Patra Niaga Jambi.

“Tidak bisa ke Pertamina Patra Niaga langsung. Sebelum ke sini kita harus tau dulu kepada siapa yang mau dihubungi,” tegas Satpam.

Padahal, Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), menjalankan rantai kegiatan bisnis hilir Pertamina mulai dari penerimaan, penimbunan dan penyaluran produk BBM, LPG, pelumas dan petrokimia untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun di luar negeri.

Dengan jaringan infrastruktur yang kuat dan luas, PT Pertamina Patra Niaga mendukung kelancaran distribusi energi ke berbagai sektor penting seperti ritel, industri, aviasi dan maritim. (Red)




Diduga Oknum Masyarakat Dapat Koordinasi Ilegal dan Sumur di Lahan Tahura

Batang Hari, Jambi – Polisi Daerah (Polda) Jambi beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban besar-besaran aktivitas ilegal Drilling  dikawasan Hutan Tahura Senami, Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, Jambi

Dalam penertiban itu, tim Polda Jambi berhasil meringkus beberapa oknum dan alat bukti pemain minyak ilegal Drilling di daerah kawasan tahura tersebut.

Menariknya, hingga saat ini para oknum pemain minyak ilegal Drilling itu masih tetap beroperasi layaknya tidak ada ketakutan atas aktivitas ilegal yang dilakukannya, yang usai penertiban besar-besaran oleh tim Polda Jambi beberapa waktu lalu.

Salah masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media melalui via WhatsApp mengatakan bahwa saat ini aktivitas tersebut masih terus beroperasi, dan ia mengatakan ada beberapa oknum masyarakat yang pemain legal Drilling tidak sedikitpun tersentuh hukum hingga saat ini.

” Kalau operasi, masih la pemain-pemain minyak tu pak, karno punyo koordinasi semua. Dan ado jugo pemain itu bernama TN pak, dio mempunyai sumur minyak, pokan minyak, dan lahan minyak, tapi tidak sedikitpun tersentuh hukum, layaknya kebal hukum,” kata warga kepada awak media, Jum’at (21/2).

Selain itu, ia masih menjelaskan bahwa dibalik mempunyai sumur dan lahan serta pokan minyak, pria bernama tonok juga dikabarkan mengambil uang koordinasi lahan tanah kawasan Tahura.

“Dio jugo mengambil uang koordinasi lahan kawasan tahura tu pak, kalau dak percayo boleh cek ke lokasi nyo pak,” ungkapnya

Hingga berita ini diterbitkan, TN belum dapat dikonfirmasi. Diharapkan Penegak Hukum (APH) menyelidiki terhadap oknum pelaku pemain minyak ilegal tersebut.

Didalam undang-undang sudah jelas para pelaku pengeboran minyak ilegal tersebut akan dijerat dengan Pasal 40 Angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman sanksi pidana paling lama 6 tahun penjara. (Red)