LPKNI Menduga Oknum PNS Muaro Jambi Beserta Istri Timbun Beras SPHP

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penimbunan beras subsidi merk SPHP ke Polda Jambi. Sesuai dengan surat laporan pengaduan dengan Nomor : 016/S-Klr/LPKNI/11/2025 kepada Kapolda Jambi, Irjen Rusdi Hartono, pada awal bulan lalu, Rabu (12/03/2025).

Dalam surat laporan tersebut, LPKNI yang berkantor pusat di Jambi itu menyampaikan tentang adanya dugaan penimbunan beras bersubsidi merk SPHP di gudang pribadi yang diduga kuat milik seorang oknum PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

“Sesuai keterangan dugaan masyarakat, kami melakukan investigasi, dimana telah terjadi penimbunan beras SPHP serta pengoplosan beras SPHP di gudang pribadi dan juga diduga tidak memiliki Izin Usaha/Merk Dagang milik oknum Pegawai Negeri Sipil tersebut,” kutipan surat laporan pengaduan LPKNI.

LPKNI juga terang-terangan menduga bahwa oknum PNS berinisial DH dan Istrinya E, telah bekerjasama dengan oknum Bulog untuk melancarkan aksinya dalam melakukan penimbunan beras SPHP tersebut.

Berdasarkan keterangan LPKNI beras SPHP tersebut di antarkan ke gudang pribadi milik DH dan E dengan jumlah tonase yang dinilai tidak wajar yaitu bisa mencapai 10 hingga 12 Ton.

“Untuk itu kami meminta pihak penyelidik Polda Jambi untuk dapat menindak hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di Republik Indonesia” bunyinya.

Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat mengaku telah menghubungi Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono agar dapat menindaklanjuti laporan dugaan penimbunan beras SPHP.

“Hari ini tepat satu bulan laporan pengaduan itu kami layangkan ke Polda Jambi, kami meminta agar Kapolda Jambi memerintahkan penyelidikan atas penimbunan beras bersubsidi SPHP ini sehingga merugikan masyarakat” kata Kurniadi, Rabu (12/03/2025).

Ia juga mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan perkembangan terbaru atas dugaan perkara yang dilaporkan oleh lembaganya pada awal Februari lalu.

“Tepat 1 bulan yang lalu kami buat laporan di Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi, tapi sampai saat ini jangankan SP2HP, STPLP aja kami tidak menerima, alasan Kasubdit dalam pendalaman.” kata Ketum LPKNI.

Kurniadi menilai setiap ada laporan masuk dari lembaga atau masyarakat harus ada tanda terima, seraya menambahkan, “jika terbukti bisa di naikan P 21 dan jika tidak terbukti maka tinggal terbitkan SP3.”

Dalam surat laporan yang diterima oleh awak media, LPKNI juga melampirkan bukti dokumentasi berupa foto truk berisikan penuh beras subsidi SPHP beserta adanya aktivitas pekerja tengah menurunkan beras SPHP ke gudang pribadi yang diduga milik DH dan E.

Hingga berita ini diterbitkan DH dan E belum dapat dikonfirmasi. (Red)




Toko Sumatra Diduga Tempat Penampung Rokok Ilegal

Batang Hari, Jambi – Maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Polsek Muara Tembesi Polres Batanghari masih beredar bebas. Seperti di salah satu toko bernama Sumatra di Pal 5 Muara Tembesi diduga menjadi tempat penampungan rokok ilegal, Rabu (12/03/2025).

Terpantau di lapangan, toko tersebut menyimpan berbagai macam rokok tanpa pita bea cukai dan terjual bebas.

Saat transaksi jual beli, pemilik toko dengan bebas menjual ke pembeli secara terang-terangan dan pemilik toko mengakui di gudang masih ada lagi.

“Ini baru sebagian, di gudang masih ada lagi,” ucapnya.

Maraknya peredaran rokok ilegal ini seperti kurangnya pengawasan dari instansi terkait.

Dilansir dari website beacukai.go.id memaparkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai. Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya. Pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan, sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Ciri kedua adalah rokok dengan pita cukai palsu. Rokok ilegal dengan pita cukai palsu merupakan rokok yang telah dikemas tetapi dilekati pita cukai tidak resmi yang diterbitkan Bea Cukai. Pita cukai palsu biasanya dicetak pribadi menggunakan kertas biasa, dan tidak memenuhi ciri-ciri khusus dan unik yang seharusnya ada dalam setiap pita cukai.

“Untuk memastikan keaslian pita cukai, salah satu caranya adalah menggunakan sinar UV. Dengan bantuan sinar UV, pita cukai yang dilengkapi teknologi hologram akan memancarkan kode unik yang dapat dijadikan patokan keaslian pita cukai tersebut,” jelas Encep.

Ciri ketiga adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai. Rokok dengan pita cukai bekas pakai berarti rokok tersebut dilekati dengan pita cukai yang pernah dipakai dalam produk sebelumnya atau produk lain. Untuk memastikan bahwa pita cukai itu bekas, perhatikan kondisi pita cukainya. Pita cukai bekas biasanya memiliki kondisi yang tidak bagus atau tampak tidak baru lagi. Selain itu biasanya juga terdapat sedikit bekas robekan di ujung-ujung pita cukai.

Kemudian ciri keempat dan kelima adalah rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi. Pahami bahwa kedua rokok ilegal tersebut sebenarnya dilekati dengan pita cukai yang asli, tetapi tidak sesuai peruntukan rokoknya. Setiap pita cukai memiliki ciri yang khas sesuai dengan produknya. Pita cukai akan memuat beberapa data yang sesuai dengan produk yang akan ditempel, contohnya seperti jumlah batang rokok, jenis rokok, bahkan personalisasi perusahaan.

“Personalisasi pita cukai sendiri adalah cetakan pada setiap keping pita cukai berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari sepuluh karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. Jadi setiap pabrik akan memiliki masing-masing personalisasinya,” jelas Encep.

Ia juga menegaskan bahwa desain pita cukai akan diperbarui setiap tahunnya. Di 2024, desain pita cukai mengangkat tema fauna endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yang merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang cukai.

“Mari bersama kenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya. Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, kika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya.




LPKNI Berupaya Tidak Ada Masyarakat Terzalimi Atas Aktivitas Angkutan Batubara

Jambi – Berdasarkan Surat pengaduan masyarakat LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia) Nomor: 12/LP-LPKNI/XI/2024, terkait perihal Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, direspon dan akan ditindak lanjuti, Sabtu (08/03/2025).

Dan tindak lanjut Surat Perintah Kapolda Jambi Nomor : Sprin/3277/XINWAS.2.4./2024 tanggal 05 November 2024.

Pihak Polda Jambi melalui Bidang Profesi dan Keamanan telah memberikan jawaban klarifikasi melalui Surat Nomor : SP2HP2/29/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam, perihal mengirimkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam).

Dengan isi pemberitahuan, diberitahukan kepada saudara bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi dan terkait adanya Instruksi Gubernur Jambi tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi telah diberikan Jukrah ke Ditlantas Polda Jambi agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan dimaksud.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia ( LPKNI) Kurniadi Hidayat mengucapkan terima kasih atas jawabannya dan respon dari Bidpropam Polda.

“Saya berharap terkait hal yang berhubungan dengan keamanan masyarakat umum pengguna jalan yang sesuai dengan tujuan dari isi Intrusi Gubernur tentang pembatasan angkutan Batu bara di Provinsi Jambi, yang sudah diterbitkan. Agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan jangan hanya seperti kegiatan seremonial belaka,” ungkap Kurniadi.

Hal ini menimbang persoalan polemik angkutan batubara di Jambi sudah dinilai dilevel memprihatinkan dan juga sudah termasuk persoalan yang urgent.

Sehingga menurut Kurniadi, memang selayaknya butuh penanganan serius dengan kajian yang sudah dipertimbangkan sematang mungkin.

Tentang teknis penerbitan produk Hukum perihal Instruksi Gubernur ( INGUB) terkait angkutan batubara di Jambi, sepatunya dapat dijalankan sesuai perencanaan yang sesuai dengan norma hukum dan demi kepentingan umum masyarakat pengguna jalan.

“Sekiranya INGUB tersebut dipaksakan dilanggar, akibatnya akan berdampak buruk terhadap kinerja Gubenur itu sendiri. Persolan ini terpaksa kami angkat agar masyarakat tidak merasa resah dengan keberadaan sumberdaya batu bara di Provinsi Jambi,” tambahnya.

Menimbang potensi batu bara di Provinsi Jambi adalah termasuk sumber pendapatan bagi daerah Jambi. Ada baiknya dimanfaatkan dengan menghormati hak-hak sesama berkaitan dengan dampak dari aktivitasnya.

“Kami berharap tidak ada masyarakat di Provinsi Jambi yang merasa terzolimi oleh aktivitas pemanfaat batu bara,” tutupnya. (Red)




Polsek Muara Tembesi Antisipasi Balap Liar dan Genk Motor

Batang Hari, Jambi – Polsek Muara Tembesi melaksanakan patroli guna mencegah terjadinya balap liar yang kerap dilakukan oleh para pemuda menjelang buka puasa dan usai sahur. Personil Polsek menyusuri lokasi rawan balap liar seperti jalan baru KM VI Kelurahan Kampung Baru,Selasa (4/3/2025)

“Titik-titik rawan balapan liar atau trek trekan, mencegah terjadinya balap liar dan antisipasi Gank Motor  yang menganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar Kapolsek Maura Tembesi Iptu Sugeng S.H.

Patroli dan pemantauan jalur yang digelar oleh jajaran Polsek Muara Tembesi guna memberikan rasa aman dan nyaman serta menjaga dan memelihara keamanan sekaligus memberiman keamanan berkendara bagi pengguna jalan lainnya.

Kapolsek menjelaskan selain patroli jajarannya juga menghimbauan kepada para pemuda yang kedapatan nongkrong atau melintas dilokasi lokasi rawan balapan liar untuk tidak menggangu pengguna jalan lain dengan melakukan balapan motor secara ilegal.

“Untuk meminimalisir terjadi kecelakaan gara-gara aksi balapan liar yang dapat mengganggu masyarakat dan pengguna jalan lainnya,” singkatnya. (Red)




Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Terancam Tidak Dapat Beroperasi

Batang Hari, Jambi – Babak baru mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi menjadi perbincangan hangat. Perusahaan tersebut terancam tidak bisa beroperasi, pasalnya kegiatan usaha dengan modal cukup besar dan resiko menengah ke atas itu semakin jelas bahwa sama sekali belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari, Kamis (27/02/2025).

Kepala Dinas PUTR melalui Kabid Tata Ruang Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah memproses pengajuan izin tata ruang dari Perusahaan PKS tersebut.

“Pengajuan izin dari sistem OSS yang terintegrasi dari SITARU secara otomatis masuk ke Bidang Tata Ruang bila sesuai dengan kategori. Di situlah proses mekanisme pembuatan Pertek, pembayaran PNBP dan lainnya,” beber Andri.

Setelah proses mekanisme itu berjalan, menurut Andi akan ada lagi Forum Pemanfaatan Ruang (FPR).

“Di FPR ini lah penentuan apakah zonasi pemohon berusaha ini layak dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak,” jelasnya.

Terkait permasalahan Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo yang telah dibangun duluan sebelum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), menurutnya bisa terancam tidak dapat beroperasi.

“Kalau dibangun duluan sebelum adanya PKKPR, itu bisa terancam tidak dapat beroperasi. Karena bisa jadi lokasi yang dimohonkan itu tidak sesuai dengan Perda RTRW yang sudah ada, kemudian FPR menilai bahwa lokasi yang dimaksud tidak layak untuk kegiatan industri,” ucap Kabid Tata Ruang.

Tahapan wajib saat ingin melakukan kegiatan usaha itu ialah izin dari tata ruang (PKKPR), izin lingkungan kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Tahapan itu tidak bisa dirubah dan harus sesuai dengan urutannya, kalau izin dari tata ruang belum ada, pasti izin selanjutnya tidak dapat diproses,” tegas Andri.

Kecuali untuk izin usaha yang berbasis UMKM, dengan kategori resiko menengah ke bawah itu secara otomatis di sistem OSS langsung ada pernyataan mandiri mengenai tata ruang. (Red)




Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat, Kamis (27/02/2025).

Pasalnya, banyak tokoh masyarakat dan pejabat Desa setempat tidak mengetahui nama dari Perusahaan tersebut. Kemungkinan besar, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari dan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan berusaha.

Menanggapi gejolak ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Sat Pol-Pp Adnan melalui Kabid PUD Saipul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Kita sudah memanggil pihak perusahaan tersebut guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ternyata, pihak Perusahaan PKS itu mangkir saat dipanggil.

“Mereka tidak datang saat pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan ke dua,” tambah Saipul.

Saipul menuturkan pada Agustus 2024 lalu ketika perusahaan PKS tersebut melakukan pembukaan lahan telah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen izin usaha dan telah ditembuskan ke OPD terkait.

“Sebelum pemanggilan kemarin, PPNS Sat Pol-Pp sudah turun ke lokasi perusahaan PKS untuk menanyakan dokumen yang sudah ada, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Makanya kami lalukan pemanggilan, sampai pemanggilan 3. Jika mereka tidak datang juga maka akan dilakukan penyegelan,” singkatnya.

Diketahui, izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Diduga pihak Perusahaan PKS tersebut belum mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan penerbitan NIB dari lembaga OSS.

Tidak hanya itu, Perusahaan PKS itu juga diduga belum mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan dan pembangunan perkebunan dari Bupati Batang Hari.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PKS tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Pelayangan menyoroti aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berondol yang ada di lingkungan mereka. Pasalnya, banyak angkutan berat melintas di jalan Pemda yang tidak selayaknya dilewati oleh angkutan itu, Rabu (26/02/2024).

Am warga setempat melihat beberapa angkutan truk besar melintas ke arah PKS yang baru dibangun itu dan mencoba menghalau keluar karena jalan itu bukan untuk angkutan berat.

“Kemarin ada mobil berat, seperti membawa peralatan perusahaan masuk ke pabrik itu. Setelah itu ada lagi, sekitar empat truk besar seperti membawa batu masuk ke sini,” ujarnya.

“Saat saya tanya sopir itu tidak mau menjawab ke mana tujuannya, lalu mobil seperti mengangkut batu itu pun keluar dari jalan itu,” beber Am.

Masyarakat setempat berharap agar perusahaan itu tidak lagi mendatangkan mobil dengan kapasitas yang melebihi tonase, karena dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru diperbaiki itu.

“Jalan ini sudah bagus, jadi jangan mencoba untuk merusaknya. Kalau masih juga, kami bersama masyarakat lain akan menahan mobil itu,” tegasnya.

Sementara pihak pabrik berondol tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Lagi-lagi Kejati Sita 1,7 Miliar Tindak Pidana Korupsi MTN Bank Jambi

Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Bank Jambi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Demi penegakan hukum yang adil, kepastian hukum dalam penanganannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman namun juga pada pemulihan/ penyelamatan keuangan negara, Rabu (19/02/2025).

Tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada periode tahun 2017-2018 pada Bank Jambi.

Tim penyidik Kejati Jambi kembali melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp. 1.700.000.000 (satu milyar tujuh ratus juta rupiah).

Penyitaan tersebut dilengkapi barang bukti dan telah dilakukan penitipan sementara di Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI Cabang Jambi.

Uang tersebut berasal  salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank 9 Jambi Tahun 2017-2018 atas nama Tersangka AE.

Tersangka AE disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

 

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Perkara ini melibatkan Tersangka AE yang diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa pihak yakni, Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm) telah dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Dadang Suryanto Bin Supandi dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun. Andri Irvandi Bin Djohan dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan Leo Darwin diputuskan pidna penjara 16 tahun yang saat ini sedang proses pengajuan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Jambi. (Red)




Tergugat Mangkir Sidang Pertama, LPKNI: Tidak Taat Hukum

Jambi – Gugatan perkara Instruksi Gubernur Jambi soal angkutan batubara yang dilayangkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di Pengadilan Negeri Jambi bergulir di meja hijau, Senin (17/02/2025).

Sayangnya, Gubernur Jambi sebagai tergugat dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi dalam hal ini Dirlantas Polda Jambi serta Sekretaris Daerah Provinsi sebagai turut tergugat justru mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri Jambi pada sidang pertama ini.

“Pengadilan Negeri Jambi sudah memanggil Gubernur Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kapolda Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, tidak hadir” kata Ketua Majelis Hakim saat memeriksa satu persatu tergugat dan turut tergugat.

Hanya perwakilan dari Komandan Korem 042/GAPU dan Kejaksaan Tinggi Jambi yang hadir dalam sidang pertama dengan agenda  pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim.

“Berarti persidangan belum bisa diteruskan karena masih ada legal standing yang belum dipenuhi, untuk yang belum hadir akan kami panggil lagi. Sidang ditunda hingga 3 Maret 2025” katanya sembari mengetuk palu.

LPKNI menggugat Gubernur Jambi dan beberapa unsur Forkopimda Jambi lainnya dalam perkara nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, karena Instruksi Gubernur Jambi dan komitmen bersama pengendalian permasalahan angkutan umum batubara dinilai tidak ditaati oleh pengusaha pertambangan batubara di Jambi.

Hal ini membuat Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat berang, bahkan Kurniadi menilai tergugat dan pihak turut tergugat yang mangkir pada sidang pertama ini tidak taat hukum.

“Kami [LPKNI] melakukan upaya hukum terhadap InGub Jambi tentang angkutan batubara, Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi tidak hadir, ini tidak taat kepada hukum” kata Kurniadi didampingi kuasa hukumnya.

Sementara itu, kuasa hukum LPKNI Zainal mengatakan inti dari gugatan perdata dilayangkan karena masih ada angkutan batubara yang tidak mentaati Instruksi Gubernur Jambi yang telah dikeluarkan pada awal tahun lalu.

“Ini memaksa kami untuk menyuarakan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, InGub sudah diterbitkan tetapi masih ada angkutan batubara yang melintas di jalan-jalan nasional” sebutnya.

“Apabila proses hukum sudah kita jalankan tapi masih beroperasi maka kami akan melakukan tindakan turun langsung kelapangan untuk menertibkan, karena masyarakat kita terganggu dengan angkutan batubara yang melintas di jalan nasional” timpal Zainal kepada awak media.

Kurniadi Hidayat turut menambahkan bahwa dalam persidangan berikutnya, LPKNI akan menampilkan bukti-bukti pelanggaran dilapangan bahwa angkutan batu bara masih banyak yang beroperasional di jalan-jalan umum. (Red)




Masyarakat Minta Pemda Segel Pabrik Hantu

Batang Hari, Jambi – Terpantau di lapangan ada pembangunan pabrik yang tidak diketahui identitasnya. Bangunan pabrik itu berada di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari diduga belum mengantongi izin dari Pemda setempat, Kamis (13/02/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui nama perusahaan dari bangunan pabrik itu. Issu yang berkembang, itu merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) skala kecil (mini) dan sedang dalam proses pembangunan. Diperkirakan pembangunan pabrik tersebut hampir 80% selesai.

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal pabrik yang akan beroperasi di wilayahnya. Namun, tidak tahu pasti nama pabrik itu dan belum ada ikut rapat pembahasan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” ujarnya.

“Perusahaan tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan masyarakat Desa Pelayangan dan Rantau Kapas Tuo di Perusahaan itu,” tambahnya.

Terpisah, Thomas yang mengaku utusan dari perusahaan saat disambangi di Pabrik itu mengatakan, tidak memegang data administrasi mengenai izin yang sudah ada.

“Kalau soal data izin kami tidak tahu, kalau ada yang bertanya soal izin atasan perusahaan mengarahkan ke R salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

“Kami hanya ditugaskan untuk mengawasi proses pembangunannya saja,” tambah Thomas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, salah satu masyarakat setempat meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti perusahaan itu.

“Ini perusahaan hantu, beraninya melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemda,” ucapnya.

Kami masyarakat menyampaikan agar Pihak berwenang memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan itu, mulai dari BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta memeriksa segala pajak kontrak kerja dengan tukang yang mengerjakan bangunan itu.

“Bila perlu disegel sampai dengan izinnya sudah lengkap,” tegasnya. (Red)