Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Batang Hari, Jambi – Kisruh angkutan batu bara jalur sungai yang kembali menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Membuat publik berasumsi bahwa tidak ada yang mampu menghentikan bisnis pertambangan mutiara hitam di Provinsi Jambi.

Pasalnya, tidak hanya jalur darat, jalur sungai pun juga memberikan dampak yang sangat fatal. Sehingga para pengusaha disinyalir menutup mata dan telinga terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain InGub tahun 2024, para pengusaha tidak peduli terhadap Satwasgakkum dan Pemprov yang telah menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara jalur sungai.

Padahal ketetapan itu berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, dan unsur forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengusaha.

“Tentunya ini mencederai perasaan kita bersama karena ini sudah jelas sudah ada kesepakatan bersama dari banyak pihak,” tuturnya, Sabtu (08/01/2025).

“Setelah kegiatan reses ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ini agar kiranya nanti dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tambah Hafiz.

Selain masalah tambang batu bara, beredar berita bahwa ada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi meskipun izin konsesi kawasan hutannya telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor: S.K.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 mencabut izin konsesi kawasan hutan sebanyak 192 unit/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha. Diantaranya ada 5 unit/perusahaan berada di Jambi.

Menanggapi SK Menteri LHk tersebut Hafiz mengatakan, hari ini masih menunggu dan baru mendengar kabar itu.

“Sekarang ini kita menunggu pak Gubernur katanya kemarin menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. SK tersebut dikeluarkan sejak 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.

Dikutip dari betahita.id, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan menganggap, bila perusahaan benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.”

Dalam kasus PT PNM dan PT SRK (perusahaan yang dicabut izin), lanjut Adri, dua perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri. (Red)




Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (08/02/2025).

Kali ini, Hafiz berkunjung ke Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menjalankan kewajibannya sebagai Anggota Dewan untuk melaksanakan reses.

Dalam sambutannya, Hafiz sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya menjadi anggota DPRD tingkat Provinsi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur sekali karena telah dipercayai menjadi anggota DPRD Provinsi. Apalagi saat ini mendapat kepercayaan lagi menjadi Ketua DPRD,” ucapnya.

Ini adalah sejarah, karena di usia Provinsi Jambi ke 68 tahun baru kali ini orang Batang Hari dipercaya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Jadi dengan kesempatan ini, mari kita bekerjasama untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Batang Hari,” tutur Hafiz.

Pada kesempatan itu, dilanjutkan dengan kegiatan diskusi bersama masyarakat setempat.

Dalam kegiatan diskusi tersebut masyarakat Desa Sukaramai menyampaikan aspirasinya meminta pemerintah Provinsi Jambi atau Kabupaten Batang Hari diantaranya untuk membantu membuka dan memanfaatkan lahan tidur di Desa Sukaramai.

“Kami minta pemerintah untuk memberikan program percetakan sawah di payo Danau Abu. Karena dari dulu sampai saat ini lahan itu belum dilirik pemerintah untuk dilakukan percetakan sawah,” ujar masyakat.

Selain itu, “Kami juga minta dibuatkan box irigasi di sebelah mesjid, karena kalau hujan deras air yang mengalir menghantam pondasi mesjid.”

Kegiatan berjalan dengan hikmad, masyakat Desa Sukaramai dengan antusias mengikuti kegiatan reses. Setelah diskusi, Hafiz memberikan hadiah berupa bibit kelengkeng, matoa dan mangga.

Terpantau, reses itu dihadiri oleh Kepala Desa Sukaramai beserta jajarannya, Ketua BPD, imam mesjid dan tokoh masyarakat. (Red)




Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Batang Hari, Jambi – Salah satu Kades kecewa dengan kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan, lantaran kegiatan yang pernah menjadi skala prioritas pertama namun sampai saat ini tidak terealisasi, Selasa (04/02/2026).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari tahun 2026 Kecamatan Muara Tembesi tahun 2025.

Dalam kegiatan penyampaian usulan kegiatan pembangunan Desa, Sutiono merasa enggan untuk memaparkan apa saja kegiatan di Desanya untuk diusulkan dalam RKPD.

“Sebenarnya saya enggan untuk memaparkan apa yang menjadi usulan kami, mungkin apa yang kami usulkan ini sangat jauh dari prioritas. Sedangkan, kegiatan pembangunan jalan di Desa Sukaramai yang menjadi prioritas di tahun-tahun sebelumnya saja tidak terealisasi sampai saat ini, apalagi usulan kami,” ucapnya dengan kecewa.

Ia sangat berharap apa yang sudah disepakati saat ini bisa terealisasi dalam tahun berjalan.

“Saya sangat berharap paling tidak satu saja dari sekian banyak usulan yang diprioritaskan dapat terealisasi di tahun berjalan. Usulan prioritas pertama saja belum apalagi yang kedua dan ketiga,” bebernya Sutiono.

Meskipun enggan memaparkan kegiatan apa yang diusulkan dalam RKPD, Sutiono mengharapkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat agar memperhatikan aset Nasional yang ada diwilayahnya.

“Ada aset nasional yang harus diperhatikan, yaitu jembatan. Saat ini keadaan jembatan sudah memprihatinkan, baik dari dampak usaha maupun dari usia,” tambahnya.

Walaupun itu bukan kewenangan di Pemda, namun ia berharap jembatan itu bisa dilakukan peremajaan.

“Salah satunya aspal dasar jembatan itu sudah sangat rusak untuk bisa diperbaiki,” singkatnya.

Menanggapi kekecewaan dari Kades Sutiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Batang Hari, Kurniadi menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan itu nanti diramu (diaduk) dan dipilih lagi berdasarkan kebutuhan.

“Karena adanya keterbatasan anggaran jadi semua kegiatan yang menjadi usulan nanti diramu (diaduk) dan dipilih berdasarkan yang paling membutuhkan. Itu lah gunanya kegiatan Musrenbang ini, untuk mengusulkan apa yang menjadi skala prioritas di Kecamatan,” bebernya.

Menurut Kurniadi, sistem perencanaan ini nantinya akan dibahas bersama-sama anggota Dewan berdasarkan anggaran yang ada.

“Setiap kepala Dinas tentu memiliki egonya sendiri, contoh kepala Dinas PU menginginkan banyaknya pembangunan jalan yang bagus. Begitupun Kepala Dinas Pertanian yang menginginkan kegiatan pertanian yang maju.”

Tidak hanya itu, anggota DPRD tentunya memiliki keinginan adanya pembangunan yang banyak di setiap daerah basis suaranya.

Bupati pun juga seperti itu, ada kegiatan yang harus dikerjakannya sesuai dengan janji politiknya.

“Namun, semua usulan kegiatan itu tidak boleh ada label seperti itu, karena menjadi subjektif tidak objektif lagi. Jadi yang diupayakan adalah apa yang sangat dibutuhkan bukan apa yang diinginkan,” imbuhnya.

Terkait masalah jembatan, Kurniadi menegaskan bahwa itu tetap dibawa sampai ke Provinsi mau pun skala Nasional.

“Dulu sudah pernah dibahas akan ada perencanaan pemerintah pusat untuk menduplikatkan jembatan pelayangan itu cuma belum tahu kapan, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (Red)




Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kecamatan Muara Tembesi menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari tahun 2026, Selasa (04/02/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Camat Muara Tembesi, dihadiri oleh asisten II dan III Setda Batang Hari beserta unsur Forkopimda, Forkopimcam, Anggota DPRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Muara Tembesi Edi Purwanto, S.P., mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala Desa dan Masyarakat yang telah berhasil dan sukses melaksanakan kegiatan Musrenbangdes di masing-masing Desa pada Juli-Agustus 2024 lalu.

“Hari ini adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Muara Tembesi untuk musyawarah membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan (DU),” ucapnya.

Musrenbang RKPD ini merupakan forum yang penting dalam merumuskan program dari kegiatan pembangunan di Kecamatan Muara Tembesi.

“Dengan tujuan utama adalah agar adanya satu pandangan dan persepsi yang sama serta lebih siap untuk mengantisipasi tantangan dan peluang pembangunan yang akan dihadapi,” jelas Edi.

Ia berharap, Musrenbang Kecamatan ini menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang mampu menampung aspirasi masyarakat.

“Semoga perencanaan pembangunan yang dihasilkan bersifat komprehensif baik dari sisi kepentingan nasional maupun kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk lima tahun mendatang,” singkatnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian usulan-usulan dari pemerintah Desa/Kelurahan se Kecamatan Muara Tembesi. (Red)




Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jambi – Meskipun sudah pernah terjadi kebakaran akibat peninbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak membuat kapok para mafia.

Meskipun sudah pernah dilakukan razia atau penertiban gudang minyak ilegal, namun gudang milik Pendi tidak terusik.

Sepertinya, aparat penegak hukum harus bekerja keras dalam menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas penimbunan dan niaga minyak ilegal.

Informasi yang didapat, masyarakat sekitar sering kali melihat angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal Fendi yang berapa di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Kota Jambi.

Diketahui, pemilik Ko Fendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu FS yang asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

Terduga Mafia F merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang itu tertutup dengan ruko di sekitar, dan belakangnya tertutup oleh pagar seng tinggi. Dilihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarnakan ada sebuah bengkel  dan pintu gerbang menutupinya.

Di belakang ruko itu terlihat tengki biru putih sedang terparkir, yang diduga sebagai mobilitas pengangkutan BBM ilegal itu.

Masyarakat berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Berbunyi, pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  tanggapan dari pihak kelurahan, kecamatan, dandim, serta aparat penegak hukum, kita berharap bersama sama memberantas mafia mafia minyak yang sudah jelas merugikan negara serta kamtibmas sekitar. (Red)




Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi peringatkan Pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batubara direvisi atau tidak.

Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi jeli dalam mengambil kebijakan jika InGub yang dikeluarkan awal tahun 2024 itu harus  direvisi.

Ia mengatakan jalan khusus dan jalur sungai bagi angkutan batubara harus dikedepankan, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat banyak.

“Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan. Jangan fokusnya, bagaimana caranya dengan berbagai macam upaya tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum,” kata Dhafi, Jumat (17/01/2025).

Hal ini dikatakan Dhafi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang sudah terjadi selama ini.

Bahkan Dhafi merincikan bahwa situasi jalan umum atau nasional di Provinsi Jambi yang sempit tidak mungkin bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi,” terangnya.

Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh Gemalantang tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan jika InGub terkait angkutan batubara direvisi.

Respon yang sama juga dilontarkan elite PPTB Jambi itu saat Gemalantang meminta tanggapan PPTB tentang masukan yang diberikan Dirlantas Polda Jambi.

“Nanti ada jubirnya, untuk saat ini tidak ada statemen yang bisa saya keluarkan, hingga kepengurusan baru PPTB Jambi terbentuk,” pungkasnya. (Red)




PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Batang Hari, Jambi – Viral vidio aksi keributan di jalan, diduga Debt Collector (DC) bersama komplotannya ingin merampas kendaraan Colt Diesel Canter, Kamis (16/01/2025).

Keributan itu di rekam oleh keluarga supir (korban) saat dikepung oleh komplotan DC. Keributan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Batin XXIV Kelurahan Durian Luncuk pada beberapa hari lalu.

Terlihat, warga setempat melihat aksi saling rampas kunci mobil itu dan warga meminta agar tidak ada keributan di tempatnya.

DC tersebut ternyata merupakan karyawan penagihan dari PT Rajawali Fatih Nusantara yang dibekali Surat Kuasa Subtitusi oleh Direkturnya.

Hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum.

PT Rajawali Fatih Nusantara beralamat di Jl Lingkar Timur I No 33 RT 04 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Jambi.

Isi dalam surat kuasa sibtitusi tersebut yakni, Julian Jonson memberikan kuasa kepada Ahmad Izan untuk mewakili perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menagih atau melakukan eksekusi dari debitur atau pihak pemegang barang jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) unit kendarakaan beserta segala perlengkapannya dimanapun kendarakan tesebut berada, untuk kemudian diserahkan Kembali kepada PT Mandiri Utama Finance selaku kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor (060823004340) yang dibuat dan ditandatangani oleh A Rahman.

Membuat dan menyerahkan berita acara serah terima kendaraan (BASTK) kepada debitur atau yang bersangkutan sebagaimana mestinya pada waktu serah terima kendarakan di lakukan.

Melakukan tindakan lain yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan tanpa melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan penerima tugas bila mana tindakan tersebut melanggar SOP perusahan dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip dari laman media Tirto.id, OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan debt collector dengan cara yang melanggar hukum.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kutipan Tirto.id.

lg.php.gif

Mengenai aturan penagihan utang sendiri sebenarnya sudah tertulis secara rinci dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 48 poin 1-4 tertulis:

lg.php.gif

1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

lg.php.gif

2. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

3. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

lg.php.gif

  1. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
  2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
  3. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

4. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari aturan tersebut bisa dirumuskan bahwa skema penagihan tidak hanya menggunakan jasa SDM dengan wajah yang garang. Namun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia soroti Produk Israel yang masuk di pusat pembelanjaan Modern di Jambi, Fungsi Pengawasan Dinas perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Lemah.

Kurniadi Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan Sepengetahuan LPKNI Negara Indonesia Belum Ada Hubungan diplomatik untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan dengan Israel, Selasa (14/01/2025).

“Tapi di lapangan pengunjung Mall merasa dirugikan dan tertipu bahwa produk mainan yang dibelinya bertuliskan Made In Israel. Produk Mainan dibeli di Toko Salemba Mall Jamtos,” Kata Kurniadi.

Temuan AR warga kota Jambi ini langsung kita respon cepat, Keterangan Ar Menyebutkan Bukan Masalah Nominal harga barangnya yang dipermasalahkan. Namun, Tulisan Made In Israel yang menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa produk Israel masuk ke Kota Jambi.

Kata AR, dia mengajarkan anak-anak untuk memboikot produk Israel, karena telah membunuh jutaan warga Palestina di Gaza, malah ia sendiri yang membeli produk Israel.

“Saya benar-benar ditipu, sudah pasti barang ini ilegal, di kemasan buatan China, kok di produk tertulis Made in Israel,” tutur AR.

Dengan membeli produk Israel sama saja kita mendukung Israel untuk menghabiskan saudara saudari kita umat Muslim,yang sekarang lagi di Jajah Israel.

Aksi brutal yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ini sudah di soroti dunia, Bahkan seruan global pun untuk memboikot Produk produk Israel pun telah dilakukan,” sebutnya.

Lanjutnya Kami Dari  LPKNI juga Mendampingi  AR Untuk membuat Laporan Ke Polresta Jambi.

“Kenapa kami membuat laporan, karena konsumen merasa dirugikan terkait dugaan SNI palsu yang dipakai. Produk yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kemasan maupun buku petunjuk panduan berbahasa Indonesia pun tidak ada di dalam Produk. Artinya, tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” beber Kurniadi.

Selain masalah produk kita juga sangat menyayangkan fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diduga tidak menjalankannya tupoksinya.

Disini kita mencegah agar tidak timbul konflik ditengah masyarakat karena beredarnya produk Israel di Kota Jambi Khususnya.

Seperti dikutip dari Media Antara Beberapa waktu lalu, Kementerian Luar Negeri RI menepis isu Indonesia akan menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel agar bisa diterima sebagai anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Saya tegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini,” jelas juru bicara Kemlu Muhammad Iqbal dilansir dari Antara.com.

Dia menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kokoh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka solusi dua negara.

Kurniadi Hidayat meminta kepada pihak kepolisian dan intansi terkait agar produk  mainan di Toko Salemba Mall Jamtos segera ditarik bila perlu menyegel tempat tersebut dan juga memboikot produk Israel di Kota Jambi,” tegasnya. (Red)




Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Batang Hari, Jambi – Belum ada itikad baik dari Kapolsek Batin XXIV Polres Batang Hari untuk memberikan kendaraan Debitur yang dititipkannya di Mapolsek, meskipun hal itu menjadi cibiran ditengah masyarakat, Minggu (12/01/2025).

Masyarakat menilai Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom telah merangkap jabatan sebagai juru sita peradilan.

Ada juga yang beranggapan bahwa ia sudah menjadi Polisinya Leasing, membela korporasi dan tidak memahami UU Fidusia serta putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.

Viralnya pemberitaan mengenai tindakannya yang menyita barang jaminan hutang piutang sampai saat ini belum ada tekanan dari pihak Provos Batang Hari atau pun Polda Jambi.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk kembali menguji pemahaman anggotanya dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam butir lainnya dalam Undang-undang tersebut tidak ada kuasa menjadi juru sita kendaraan yang menunggak di Leasing.

Tidak hanya itu, Polri juga mengucapkap sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing-masing ketika diangkat menjadi anggota Polri.

Bunyi sumpahnya,  Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.

AKP Fernando Gultom juga diduga mengangkangi Pasal 11 ayat 1 huruf  (i) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.”

Ternyata anggota Polsek Batin XXIV menyaksikan kejadian keributan di jalan, antara sopir mobil dengan DC.

Dikutip dari tribratanewsresbatanghari.wordpress.com , Pihak Supir An. AAN datang ke Polsek Batin XXIV dan melaporkan adanya keributan karena ada yang mau mengambil Mobil yg dikendarainya. Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Propam Polsek langsung ke lokasi percekcokan tersebut. Dan setelah Personil Polsek Batin XXIV sampai di Lokasi situasi masih ribut meskipun Pihak dari Polsek Batin XXIV telah datang dan menangani percekcokan tersebut.

Namun mengapa, AKP Fernando Gultom ikut serta menyita bahkan menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia kepada Debitur layaknya DC berseragam Polri.

“Terlihat ada indikasi main mata, Kapolsek Batin XXIV,” ungkap masyarakat. (Red)




Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Batang Hari, Jambi – Tidak hanya menjadi tempat penegakan hukum dan pengayoman masyarakat, Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV Batang Hari juga menjadi tempat penitipan unit mobil leasing yang nunggak pembayarannya. Rastra Sewakottama Kapolsek Batin XXIV wajib dipertanyakan, Sabtu (11/01/2025).

Satu Unit mobil truk jenis Canter bernopol BH 8943 SF diamankan oleh Kapolsek setempat karena tersangkut hutang piutang dengan PT Mandiri Utama Finance.

Alih-alih mendapatkan pertolongan dari Kepolisian karena telah dihadang oleh Debt Collector (DC), ternyata unitnya malah ditahan di Mapolsek.

Hal itu disampaikan oleh Aan sang sopir warga Sarolangun yang merupakan anak dari debitur Unit Canter tersebut.

Aan bersama keluarganya didampingi awak media mendatangi Mapolsek Batin XXIV untuk mengambil mobil yang dititipkan.

Ia menceritakan bahwa pada malam hari sekitar pukul 11 malam dihadang oleh DC ketika hendak pulang setelah bekerja.

“Malam itu saya dihadang oleh DC, akhirnya saya tidur ditempat kejadian, karena mereka ramai dan berupaya untuk mengambil mobil saya secara paksa,” tuturnya.

Sampai di pagi harinya, DC tersebut masih berupaya untuk merampas mobil saya. Karena jumlah mereka banyak, saya memanggil keluarga saya untuk membantu.

“DC juga membawa masa. Suasana semakin memanas karena sempat saling merebut kunci mobil, warga yang ramai melerai dan menyarankan untuk mengamankan mobil saya di Mapolsek setempat,” beber Aan.

Keributan itu terekam oleh salah satu keluarga Aan yang melihat aksi saling rebut yang dilakukan oleh DC.

Setelah dititipkan di Mapolsek Batin XXIV, ternyata tidak membuat Aan aman dari perampasan. Malah tertahan oleh modus-modus yang tidak masuk akal.

Kapolsek Batin XXIV, AKP Fernando Gultom tidak bersedia memberikan mobil yang telah dititipkan Aan dengan alasan bahwa mobil itu juga hak dari leasing.

“Kalau pihak debitur mau ambil itu tidak bisa, karena itu juga ada hak dari leasing. Jadi selesaikan urusan sama leasing nya nanti baru saya serahkan, karena saya juga tidak ada kepentingan di situ,” beber Gultom.

AKP Fernando Gultom juga bersikukuh bahwa leasing boleh saja mengambil kendaraan yang tidak membayar kewajibannya karena itu sudah ada dalam fidusia.

“Mana aturan yang menyebutkan bahwa DC tidak boleh mengambil kendaraan yang menunggak, coba tunjukkan ke saya. Itu sudah jelas ada dalam fidusia, jadi pengalihan hak sudah jelas dalam fidusia itu. Tidak perlu lagi juru sita atau pun putusan pengadilan,” tantang Gultom sambil memperlihatkan fidusia kepada Aan.

Anehnya, Gultom memperlihatkan dua jenis fidusia dengan pemilik dan objek yang sama, namun beda nomor.

“Silahkan saja dicek antara dua itu mana yang benarnya,” kelah Gultom.

Pihak keluarga mencoba menjelaskan kronologi kenapa mobil itu dititipkan ke Polsek Batin XXIV dan memperlihatkan vidio percobaan perampasan oleh DC, AKP Gultom tidak menerima kronologi yang ada.

“Kalau ada tindakan pidana lainnya silahkan buat laporan,” ucapnya.

“Yang pasti nanti, kalau mobil ini diambil oleh leasing tetap kami memberitahukan ke pihak debitur,” singkatnya.

Mendengarkan pernyataan tersebut, salah satu keluarga Aan menilai bahwa Kapolsek sudah bertambah tugasnya menyelesaikan hutang piutang.

“Hutang piutang itu diselesaikan di rumah debitur atau di kantor kreditur. Tidak ada urusannya dengan Polisi. Seharusnya polisi itu menyerahkan mobil itu kepada debitur, biar diselesaikan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan,” beber keluarga Aan.

“Kenapa Kapolsek bersikukuh menahan mobil itu, dan meminta untuk menyelesaikan hutang piutang? Ini sudah bentuk intimidasi dari polisi. Padahal mobil ini bukan dari hasil tindak pidana atau pun mobil lakalantas yang memakan korban,” tambah keluarga Aan.

“Tindakan oknum Polisi ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jambi,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia. Maka, kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi.

Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

“Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Aswanto. (Red)