Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Batang Hari, Jambi – Muhammad Lukber Liantama, SH, MH, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) di Muara Tembesi, kini berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (07/01/2025).

Selama lebih kurang dua tahun menjabat sebagai Kacabjari di Muara Tembesi, Lukber terkenal sebagai jaksa RJ (Restorative Justice).

Ia juga mendapatkan penghargaan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat kegiatan Rakerda tahun 2024, sebagai jaksa yang banyak menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Tidak dipungkiri, atas pengabdiannya selama ini, ia pun mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam acara serah terima jabatan di Aula Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH, sangat bangga terhadap kinerja Lukber dan para anggotanya.

“Alhamdulillah, banyak anggota saya yang pindah dari Batang Hari mendapatkan promosi jabatan yang bagus. Salah satunya Lukber yang saat ini menjadi Kasidik Asisten Pidsus di Kejati Jambi,” ungkapnya.

“Tentunya kegiatan hari ini bukanlah pisah sambut, karena kita tidak berpisah dengan Lukber. Dia hanya pindah tugas di Kejati Jambi saja, tinggal nanti kita antar saja dia ke Jambi,” tutur Zubair dengan nada bercanda.

Ia berpesan kepada Lukber dan para anggotanya untuk tidak mengeluh pada tugas yang menumpuk dan menjadi jaksa yang tidak zalim.

“Saya berpesan  jangan pernah mengeluh atas tugas yang menumpuk, karena itu lah tugas kita sebagai Jaksa. Kita juga jangan pernah zalim dalam menjalankan tugas, hadirkan keadilan untuk masyarakat,” pesannya.

“Di zaman kepemimpinan saya, alhamdulillah, saya tidak menerima ada pengaduan tentang jaksa yang memeras. Semoga ini selalu dijaga sampai zaman kepemimpinan selanjutnya,” tambah Zubair.

Ditempat yang sama, Muhammad Lukber Liantama mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di Kejari dan Cabang di Muara Tembesi, apabila selama bertugas ada hal-hal yang tidak berkenan di hati.

“Saya mohon maaf apabila selama ini ada hal-hal yang tidak berkenan di hati teman-teman. Mungkin karena saya orangnya terlalu vokal, itu semua karena saya sayang kalian semua,” tuturnya.

“Tetaplah menjaga sinergi dan silaturahmi, karena Kejari Batang Hari dan Cabang Muara Tembesi masih dalam lingkup kerja saya,” pesan Lukber.

Kegiatan serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat, dan diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan.

Dalam prosesi tersebut, Bakti Suryantoro, S.H. resmi dilantik sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi menggantikan M. Lukber Liantama, S.H., M.H. (Red)




Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Batang Hari, Jambi – Menjelang pergantian tahun, kapolres Batang Hari beserta jajarannya melaksanakan kegiatan konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (30/12/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Singgih Hermawan menyampaikan kinerja Polres Batang Hari di tahun 2024.

Dalam penyampaiannya tersebut tidak ada penegakan hukum terkait perkara pungli yang ada di Kabupaten Batang Hari.

Kasatreskrim AKP Husni Abda mewakili Kapolres menyebutkan bahwa belum ada laporan terkait tindak pidana pungli.

“Laporan terkait tindak pidana pungli belum ada ke kami, upaya yang kami lakukan ialah berupa pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Dalam group Satgas pungli kami terus memantau adanya pungli dari juru parkir di tempat umum mau pun wisata,” tambah Husni.

Sementara itu, sudah heboh dalam pemberitaan online adanya dugaan pungli pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari.

Terkait hal itu, AKP Husni menuturkan belum ada laporan resmi dari korban pungli. Jadi, yang berhak menindaklanjuti itu terlebih dahulu dari Apip (Inspektorat).

“Karena sudah adanya MoU antara Polri, Kejagung dengan Kemendagri, semua hal yang perkaitan dengan pungli di instansi pemerintah daerah itu yang diutamakan dari inspektorat. Apabila pemeriksaan Inspektorat adanya tindak pidana maka dilanjutkan ke Polisi,” beber Husni.

Diketahui, beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.

Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batang Hari.

“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu persiswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” ungkap narasumber.

Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela.

“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak maslah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,” ungkap sumber.

Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batang Hari.

“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,” ungkap narasumber saat dibincangi Bulian.Id, Sabtu (16/09) lalu. (Red)




Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Kilangan melaporkan ke Mapolres Batang Hari terkait adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Pemerintah Desa setempat, Senin (23/12/2024).

Salah satu narasumber mewakili warga yang enggan disebutkan namanya menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja.

Ia menilai, Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan yang berasal dari Dana Desa TA 2023 diduga ada mark up material.

“Pelaksanaan Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan Pada Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB. Terlihat seng yang digunakan tidak memenuhi syarat ketebalan, diduga hanya menggunakan seng dengan ketebalan 0,18 ml. Material seperti batu bata, semen, pasir, dan berbagai perlengakapan lainnya diduga di mark up oleh Kepala Desa,” ujar salah narasumber.

Tidak hanya itu, menurutnya realisasi anggaran kegiatan ketahanan pangan di bidang perikanan (Kolam Terpal) diduga tidak sesuai RAB.

“Di dalam RAB tertulis 250 Orang peserta, sementara hanya berkisaran kurang lebih 50 Orang,” tuturnya.

“Pemberdayaan Masyarakat Baju Stelan 210 Stel diduga Fiktif dan di mark up, sementara diduga peserta yang menggunakan baju stelan kurang lebih 100 Stel,” tambahnya.

Narasumber berharap, Polres Batang Hari bisa mengungkapkan kebenaran atas laporan yang dilayangkannya.

“Kami sebagai masyarakat yang ikut mengontrol penggunaan Dana Desa, meminta agar pihak kepolisian dapat memeriksa temuan kami di lapangan,” singkatnya. (Red)




LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi

Batang Hari, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat meminta aparat penegak hukum menindak tegas pungutan liar terhadap angkutan batu bara yang membandel.

Dugaan pungutan liar terhadap angkutan batu bara itu, diduga dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Jambi di Terminal Pall 10 Kota Jambi.

Kejadian ini bermula ketika Tim LPKNI melakukan investigasi terhadap angkutan batu bara yang nekat melintas pada jalan yang telah dilarang untuk dilintasi oleh kendaraan angkutan batu bara.

Berdasarkan video yang ditunjukan Ketum LPKNI kepada awak media ini telihat sopir kendaraan angkutan batu bara yang nekad melintas membayar sejumlah uang kepada petugas retribusi di Terminal Pall 10 Kota Jambi.

Video tersebut diambil pada Selasa (17/12/2024) malam, sekitar pukul 21.46 WIB. Kurniadi Hidayat menyebut bahwa angkutan batu bara yang nekad melintas tersebut menjadi ladang korupsi.

“Pungli yang dilakukan oleh instansi pemerintah sama dengan yang namanya korupsi. Tolong diberantas habis” sebutnya dengan nada geram. Rabu (18/12/2024).

Dia melanjutkan, bahwa LPKNI telah melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi agar dapat mengklarifikasi perihal tersebut.

“Kita sudah melayangkan surat ke instasi terkait” singkat Ketum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Kendati demikian,  Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat dengan tegas juga mengultimatum pihak pengusaha angkutan batu bara yang masih saja nekat melintas di darat.

“Angkutan batu bara inikan jelas dilarang melintas di jalur darat menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso, tapi ini tetap saja ada yang melintas, lebih parahnya lagi di tarik retribusinya tanpa menggunakan karcis” sebutnya. (Red)




Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Batang Hari, Jambi – Efrin anak warga Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX bernopol B 9288 KDE oleh oknum Debt Collector/matel leasing DIPO, Rabu (18/12/2024).

Laporan pengaduan tersebut bernomor: reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUM Polda Jambi pada Selasa (17/12) lalu.

Yuda selaku sopir mobil tersebut menyebutkan kronologi kejadian diwaktu dirinya sudah membongkar muatan di talang duku.

“Ketika saya putar balik mau menuju arah bulian, di belakang bandara tiba-tiba saya distop oleh oknum Debcollector/matel,” ujarnya.

“Debt Collector meminta STNK, kebetulan saya tidak membawa STNK. Cuma ada fotonya saja di hp. Setelah itu dia merampas kunci mobil seperti orang mau merampok,” tambahnya.

Akhirnya karena merasa takut yuda mengikuti permintaan Debt Collector bersama rombongannya untuk membawa mobil ke gudang JBA belakang bandara.

“Sesampainya di gudang, tak lama kemudian datanglah grab, entah siapa yang memesan, lalu memerintahkan saya untuk naik dan diantarkan ke simpang rimbo,” imbuhnya.

Diketahui, bawah Kapolda telah menghimbau Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang.

Melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:

1. Bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Kalo ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubah nya seperti para begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.

Kita bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

Jadi, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan mendaraan akan dilelang oleh Pengadilan.

Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4. (Red)




Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas pungutan retribusi di Jalan Khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diduga pembangunan dan operasionalnya ilegal. Masyarakat minta Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam bidang jalan, Rabu (18/12/2024).

Diamnya pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari diduga kuat menjadi syarat korupsi, pasalnya tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Amanat penyidikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Penyidik pegawai negeri sipil (Polisi) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana da-lam bidang Jalan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana da-lam bidang Jalan; dan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.

Jalan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan tarif Rp. 50.000/ mobil. Pembangunan jalan tersebut diduga tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti yang tertuang dalam amanat UU nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.

Ilegalnya aktivitas retribusi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terlepasnya dari pajak-pajak yang telah ditentukan.

Diketahui bahwa, penyelenggara jalan khusus di Indonesia dikenakan pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan yang diperoleh dari operasional jalan tersebut serta aset yang dikelola. Berikut adalah komponen pajak yang relevan:

Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan: Jika penyelenggara adalah badan usaha (seperti PT atau koperasi), maka dikenakan PPh Badan dengan tarif sebesar 22% dari laba kena pajak. PPh Final (UMKM): Jika penyelenggara termasuk kategori UMKM (dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar), dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika jalan khusus digunakan untuk layanan komersial dan dikenakan biaya (misalnya, tarif akses atau sewa jalan), maka penghasilan dari layanan tersebut dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha melebihi Rp500 juta per tahun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari jalan khusus dikenakan PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan luas dan lokasi lahan. Untuk jalan khusus di kawasan tambang atau perkebunan, nilai NJOP mungkin cukup tinggi tergantung wilayahnya.

Retribusi Daerah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Biaya izin pembangunan jalan khusus biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah sesuai tarif retribusi lokal. Retribusi Lingkungan: Jika jalan berada di kawasan tertentu atau menggunakan fasilitas daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan retribusi tambahan.

Pajak Penghasilan dari Sewa (Jika Relevan). Jika penyelenggara mendapatkan penghasilan dari menyewakan jalan khusus kepada pihak ketiga, pajak penghasilan sewa dikenakan sebesar 10% dari nilai sewa bruto (PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat final).

Pajak dan Royalti Sektor Tertentu. Jika jalan khusus digunakan untuk sektor tertentu, seperti tambang atau energi, ada kewajiban tambahan seperti: Iuran Produksi dan Eksplorasi Tambang (Royalti): Sesuai dengan aturan sektor pertambangan.

Pajak Khusus Infrastruktur: Di beberapa daerah, ada pajak tambahan untuk infrastruktur khusus.

Sanksi Jika Tidak Mematuhi Kewajiban Pajak Berdasarkan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenakan: Denda administratif (misalnya, 2% per bulan untuk pajak yang belum dibayar).

Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang). (Red)




Diduga Bangunan Jalan Khusus Koto Boyo Ilegal, Pungutannya Juga Namun Pemda dan APH Pejam Mata

Batang Hari, Jambi – Meskipun banyak orang-orang penting yang menganggap pungutan di jalan khusus Koto Boyo adalah legal atau wajar-wajar saja, kini menemukan fakta baru. Pembangunan jalan itu pun ilegal, karena tidak memiliki izin-izin dari Pemda, Rabu (18/12/2024).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTS Novery, di ruang kerjanya mengaku baru ini mendengar adanya aktivitas jalan khusus milik pribadi di Koto Boyo.

“Baru kali ini dengar, belum ada yang bertanya atau konsultasi mengenai prosedur pembangunan jalan khusus,” ujarnya.

Izin pembangunan khusus memang ada, itu domainnya di Provinsi Jambi, tetapi tetap melalui rekomendasi Bupati.

“Rekomendasi itu pun dari teknis yang ada di Dinas PU. Sedangkan yang baru berproses saat ini jalan khusus batu bara yang tembus ke dermaga Desa Tenam, itu pun izin operasionalnya belum terbit,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batang Hari Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jalan khusus batu bara, karna itu terbit otomatis melalui sistem oss.

“Jalan khusus itu kewenangan pusat, PKKPR mereka bisa terbit otomatis. Jalan khusus masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional),” tambahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Hari Ricky mengatakan, silahkan langsung bertanya dengan pimpinan.

“Saya kurang paham cerita alurnya,” ujarnya singkat.

Sayangnya, Kadis Perhubungan Baidawi sangat sulit ditemui untuk bertanya kenapa Dishub tutup mata mengenai peralihan arus jalan ke jalan milik pribadi yang belum diketahui izin operasionalnya.

Diketahui, Pasal 15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS menyebutkan, pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat izin pengoperasian dari Bupati/Walikota.

Izin pengoperasian dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jalan khusus tersebut memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.

Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan pada jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010.

Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan oleh umum tanpa izin, maka penyelenggara jalan khusus dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perubahan Status Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum. (Red)




Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Batang Hari, Jambi – Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari melaksanakan pembangunan Poskesdes Tahun Anggaran 2023. Masyarakat setempat menilai pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, Selasa (17/12/2024).

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, menilai adanya mark up dalam pembangunan Poskesdes itu.

“Kalau kita hitung bangunan dengan ukuran itu tidak banyak memakan bahan material seperti yang ada dalam RAB. Tentunya banyak kelebihan anggaran,” ujar narasumber.

“Salah satu material yang sangat kelihatan itu ada pada seng. Sengnya yang digunakan itu kualitasnya rendah, dan besi balok bangunan itu campuran sama yang banci,” tambahnya.

Bangunan itu adalah ilmu pasti, yang secara Kasat mata bisa kita hitung berapa bahan material yang digunakan mulai dari batu bata dan pasirnya, serta dana yang bebenar-benar terealisasi.

Tidak hanya itu, temuan awak media di lapangan banyak kejanggalan tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Seperti pengadaan ampere listrik ada dalam RAB pembangunan dan pengadaan barang Poskesdes.

Sementara itu, mantan Kasi Kesra Tahun 2023 yang kini menjabat sebagai bendahara Desa Kilangan Santi, mengelak akan adanya dugaan tersebut.

“Saya selalu mengecek kelapangan ketika kegiatan pembangunan itu, dan saya sendiri yang membeli bahan material,” ucapnya.

Kalau perihal seng, Santi tidak menjawab panjang lebar mengapa yang dibeli itu harga yang paling murah.

“Biasanya kami itu telpon dulu sama penjual, di RAB kami sekian, jadi diberi seng yang sesuai dengan RAB kami bukan seng dengan ukuran berapa milimeter,” jelasnya.

Santi menambahkan, perihal seng-seng itu sudah diperiksa inspektorat juga, jadi tinggal menunggu LHPnya.

Kalau ampere listrik, Santi menyampaikan hanya ada satu, itu dengan daya 1300, bukan dua. Sedangkan pengadaan barang lainnya yang ada di Poskesdes kami cuma nanya sama bidannya saja dan cek di toko online, kadang ada yang sesuai ada juga yang lebih dari RAB.

Dana silva dari pembangunan Poskesdes sebesar Rp. 19.500.000,- dari pagu Rp. 314 jutaan. (Red)




Cabjari Geledah Toko Gentar Tani dan BPP Batin XXIV

Batang Hari, Jambi – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi melakukan penggeledahan di Toko Gentar Tani dan Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Batin XXIV, Selasa (17/12/2024).

Operasi penggeledahan langsung dipimpin oleh M. Lukber Liantama, S.H., M.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

“Hari ini Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan cara menggeledah toko gentar tani dan balai penyuluh pertanian dengan tujuan agar barang bukti tidak rusak, hilang, atau disembunyikan,” Ujar Lukber.

Penyidik Cabjari juga melakukan penyitaan dengan dilengkapi persetujuan ole Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai rangkaian lenyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani/kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” tambahnya.

Lukber juga menyampaikan bahwa penyidikan dalam perkara ini telah bergulir sejak bulan september yang lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas ratusan saksi dan ahli guna mencari titik terang dalam dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini.

“Jaksa pada cabjari Muara Tembesi tengah memperjuangkan keadilan bagi petani dan kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV. Kami mohon dukungan moril dari masyarakat agar kami dapat mengungkapkan dugaan korupsi yang masif ini,” tutup Lukber. (Red)




Humas Jalan Khusus Minta Awak Media Naikan Terus Pungutan di Jalan Koto Boyo

Batang Hari, Jambi – M Baki Ketua BPD Koto Boyo sekaligus humas dalam kegiatan pungutan jalan, meminta awak media untuk menaikkan terus berita tentang pungutan di jalan khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Selasa (17/12/2024).

“Kato ke kawan-kawan naikan trus, bukan  kebal hukum yang dibilang pungli seperti apa  dan jalan Pemda yang mana. Kalau jalan pungutan limo puluh itu jalan pribadi kalau orang memberi konfirmasi keberatan bayar tidak usah lewat jalan itu,” tulisnya melalui via WA.

“Buatlah jalan sendiri dan alasan punglinyo dimano. Kami limo puluh belum. Tigo bulan mobil BB kapasitas jalan cor beton sedangkan jalan Pemda cuma 8 ton, maka dengan itu Pemda melarang yang berkapasitas 8 ton. Yang asli pungutan di jalan nasional diam,” tambahnya.

Baki membeberkan nama-nama kepemilikan jalan tersebut yakni, Hopis  500m, Aku 500m, Pak suhai  300m, Pendi 700m, Tanah misman 100m, Saliah 100m.

“Izin pembangunan jalan itu tidak ada dari Pemda,” singkatnya.

Informasi yang didapat dari warga setempat, di tahun yang lalau sebelum adanya pungutan, memang ada rapat, membahas pungutan itu. Sayangnya Baki tidak mau menjawab lebih jelas siapa saja pihak-pihak yang ikut rapat.

Terindikasi kuat pungutan jalan itu sudah mendapatkan restu dari APH maupun Pemda, pasalnya sudah kurang lebih satu tahun beroperasi. Disinyalir kuat jalan khusus Koto Boyo menjadi syarat korupsi, karena diduga kuat adanya pihak-pihak pejabat maupun yang berwenang mendapatkan upeti dari hasil pungutan.

Diketahui, Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):

a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;

b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan

c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum. (Red)