Fraksi PPP DPRD Batanghari Apresiasi WTP yang Diraih Pemkab

BATANGHARI – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Batanghari atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih.

Apresiasi tersebut disampaikan pada saat rapat paripurna pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Penyampaian Nota Pengantar LKPD Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023.

Dihadapan para tamu undangan, Tarmizi DPRD perwakilan dari fraksi PPP memberikan apresiasi Pemerintah Daerah atas penghargaan gelar hasil pemeriksaan atas laporan keuangan daerah.

“Kami juga mengucapkan terimakasih karena telah menyusun kemudian menyampaikan laporan nota pengantar rancangan laporan keuangan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Tak hanya itu saja, Fraksi PPP juga memberi apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas perealisasian anggaran secara optimal ditengah beberapa kendala yang dihadapi.

“Kami dari fraksi PPP juga siap mendukung dan mengawal setiap langkah dan kebijakan Pemerintah Daerah serta siap bersinergi mewujudkan visi perubahan menuju Batanghari Tangguh,” Tambah Tarmizi.

Fraksi PPP juga berharap raihan opini WTP tersebut dapat terus dipertahankan dan dapat dioptimalkan lagi demi menuju Batanghari Tangguh.

“Untuk saran, pendapat maupun usulan yang mungkin belum disampaikan disini nantinya akan disampaikan oleh anggota DPRD Fraksi PPP dalam rapat pembahasan lainnya,” ungkap Tarmizi.

(Red)




Waka DPRD Batanghari Minta Dinsos dan Satpol-PP Lakukan Pembinaan Kepada SAD

BATANGHARI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batanghari, Ilhamudin menyayangkan kejadian beberapa waktu lalu dimana beberapa orang anak-anak Suku Anak Dalam (SAD) yang meminta uang dengan memaksa kepada sejumlah pengunjung di Taman Aek Meliuk.

Ia mengatakan bahwa masyarakat SAD juga merupakan bagian dari warga negara yang harus diperlakukan dengan baik dan mendapatkan pembinaan.

Ilhamudin meminta kepada dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk dapat melakukan pembinaan dengan cara-cara yang baik kepada masyarakat SAD tersebut.

“Kami berharap khususnya Dinsos harus bertanggung jawab, mereka warga negara kita. Silahkan dilakukan pembinaan,” ujarnya.

Ilhamudin mengatakan bahwa, Pedestrian Aek Meliuk yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari adalah salah satu objek wisata baru yang banyak mengundang pengunjung.

Ia berharap agar pengunjung yang datang dan berkunjung di lokasi-lokasi wisata tersebut dapat meras aman dan nyaman.

“Kita sayangkan sekali, pak bupati sudah membuat taman. Tapi hal yang terjadi. Tolong ini ditindak lanjuti, karena investasi kita terhadap taman itu cukup besar,” ujarnya.

(Red)




Perusahaan Tambang Akibatkan Ratusan Pohon Karet Warga Mati Terendam

Batang Hari, Jambi – Masifnya kegiatan usaha tambang batu bara di Provinsi Jambi khususnya Kabupaten Batang Hari menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, macetnya jalan umum Ketika angkutan batu bara melintas dan trakhir ada kebijakan pemerintah melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum.

Kemudian jalur angkutan batu bara melalui sungai yang juga menimbulkan permasalahan, rusaknya tiang jembatan Muara tembesi dan Jembatan Auduri karena tertabrak ponton yang bermuatan batubara, Minggu (26/05/2024).

Sementara itu di Lokasi Tambang juga tidak terlepas dari beragam permasalahan. Seperti yang terjadi di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Bathin XXIV Kabupaten Batang Hari, lahan kebun seluas lebih kurang 7 hektar milik warga terendam dan mengakibatkan ratusan pohon karet yang merupakan sumber penghasilan warga, mati terendam.

Ketika ditemui, Agus pemilik lahan menerangkan bahwa kejadian ini sudah lebih setahun.

“Iya, sudah lebih setahun kondisinya seperti ini, lahan kebun kami terendam dan mengakibatkan ratusan pohon karet kami mati.”

Kemudian Agus menjelaskan bahwa lahan ini terendam akibat galian tambang yang posisinya pas di sebelah kebun karet miliknya.

“Air tergenang akibat galian tambang yang ada disebelah kebun, kami sudah berupaya mengingatkan kepada pihak perusahaan, namun tidak ada upaya yang maksimal sehingga air tetap tergenang, ada upaya mereka membuat jalur pembuangan air tapi kondisi pohon karet kami sudah terlanjur mati.”

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kegiatan tambang ini dilakukan oleh PT. Mesa ArthaTama Sukses (MAS) dan berada dalam IUP PT. Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB). Dan sudah beberapa kali upaya mediasi dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

“Ada mediasi yang dilakukan, akan tetapi malah kami yang dintimidasi dan ditakut-takuti, kami masyarakat lemah tidak kuasa untuk menyelesaikan upaya ini, maka hal ini saya serahkan kepada kuasa hukum (Pengacara), pengacara kami Bernama Jarkasman SH yang beralamat di Kota Jambi,“ jelasnya.

Sementara itu, Jarkasman, S.H., Selaku Pengacara/ Kuasa Hukum Agus Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan Somasi kepada pihak perusahaan, akan tetapi tidak pernah direspon.

Somasi dilayangkan kepada PT. SSKB namun yang membalas dan mengundang mediasi adalah pihak PT. MAS, sebagaimana dicantumkan dalam undangan mediasi tanggal 08 Maret 2024, bahwa pertemuan dilakukan di Kantor PT. SSKB di Kelurahan Durian luncuk.

“Kami sudah melayangkan 2 kali Somasi kepada pihak Perusahaan (PT. SSKB) dan surat tembusannya juga kami sampaikan kepada Kementrian ESDM dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, yang mengundang kami adalah PT MAS dan tempat mediasi mereka yang menentukan, bukan kami tidak mau hadir,” terangnya.

“Karena sebelumnya sudah ada upaya penyelesaian di Kantor PT SSKB durian luncuk, namun klien kami di intimidasi, bukan solusi yang ditemukan malah klien kami ditakut-takuti. Bahkan sampai hari ini, somasi yang kami layangkan kepada PT. SSKB tidak digubris” jelasnya.

Ketika ditanya apa upaya selanjutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini, Pengacara Muda ini akan mengambil Langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan buat laporan ke Polda Jambi terkait rusaknya lahan warga tersebut,“ tegasnya. (Red)




Datang Temui Aksi Massa di Tembesi, Komisi III Langsung Komunikasi ke Pemprov Jambi

BATANGHARI – Dua Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani bersama Rukiya Alfa Robi diundang oleh ribuan masyarakat Desa Rantau Kapas Mudo, Rantau Kapas Tuo dan Pelayangan Muaro Tembesi yang berdekatan dengan jembatan bentang panjang Tembesi Kabupaten Batanghari. Pasalnya disana adanya aksi warga sampai dengan adanya insiden kapal batubara terbakar yang diduga dilempar oleh massa dari atas jembatan Tembesi.

Setelah tiba di lokasi, mereka berdua pun langsung menemui warga yang sudah menunggu dan langsung menggelar diskusi terkait apa yang menjadi tuntutan warga. Dimana warga dari tiga desa tersebut mendesak pihak terkait untuk sama sama menjaga aset negara yakni Jembatan dari hantaman Tongkang Batubara.

Abun Yani pun langsung berkomunikasi dengan Wakil Ketua Satgas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Wasgakkum) Provinsi Jambi Johansyah untuk dapat menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan amarah warga memuncak karena adanya salah satu tongkang batubara yang nekat melintas.

Padahal pada 16 Mei 2024 lalu pasca adanya penyangga tiang Jembatan Aurduri I Provinsi Jambi yang ditabrak tongkang sudah diumumkan bahwa, dilarang beroperasi di jalur sungai sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. “Artinya kita sama sama sudah tahu ada yang nama nya one prestasi ya, jadi kita sama sama berharap agar dapat menciptakan situasi yang kondusif di masyarakat dengan segera rapat kembali melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat untuk diajak,” kata Abun Yani.

Abun Yani bersama Robi juga diajak oleh warga untuk langsung melihat kondisi tiang penyangga Jembatan Tembesi tersebut dengan menggunakan tugbot. “Pertama kita datang kesini karena diminta oleh masyarakat, karena kita sebagai wakil rakyat juga ada kewajiban untuk turun ke masyarakat kita dan tadi kita sudah melihat kondisi bawah jembatan yang masyarakat khawatirkan,” ujarnya.

Menurut Abun Yani setelah melihat secara kasat mata, bahwa dapat diakui kondisi jembatan Tembesi sudah sangat memprihatinkan dan perlu untuk dijaga secara bersama sama.”Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih kepada masyarakat sini yang rela berjuang untuk kepentingan semua umat karena Jembatan urat nadi lalu lintas jalan nasional, kalau misalnya roboh siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Untuk itu, politisi dari Partai Gerindra tersebut meminta Pemerintah ada ketegasan terhadap pengusaha tambang. Bukan berarti menolak hasil tambang di Jambi untuk digeruk, akan tetapi bilamana ada kerusakan tolong diperbaiki. Bahkan Ia meminta segera melakukan investigasi yang melibatkan semua pihak, mulai dari Kementerian ESDM, APH, serta Pempov Jambi, karena sudah berapa kali tongkang batubara menabrak jembatan.

Artinya ini serius kata Abun Yani ada sikap tegas jika dijumpai pelanggaran maka cabut izinnya. Bila perlu Kementerian ESDM RI harus turun dan ikut bertanggung jawab. “Karena tuntutan masyarakat sebelum selesai karena ada pekerjaan di Jembatan itu, jangan dulu lewat. Jadi saya harap karena sudah ada insiden hari ini, dan kedepan tidak terulang lagi, ya duduk bareng yang difasilitasi oleh pemerintah dan juga pengusaha pengusaha tambang batubara nya dan masyarakat sini, bagusnya gimana, sehingga masyarakat nyaman, pengusaha juga baik jadi semua tidak ada yang tersakiti, mereka sudah rela berhari hari meninggalkan rutinitas nya untuk menjaga aset negara,” tegasnya.

Selanjutnya Rukiya Alfa Robi juga menegaskan apabila memang jalur sungai menjadi alternatif transportasi batubara maka Pemprov Jambi dan pihak terkait segera lah membuat kajian khusus serta analisa transportasi batubara melalui sungai, bukan hanya tentang kedalaman maupun kedangkalan sungai saja.”Seperti yang kita ketahui jalan khusus batubara lah yang menjadi solusi jangka panjang nya, kalau untuk sungai ya kalau sekarang mungkin masih dalam, ke depan kita nggak tahu. Daripada setelah jalur darat ribut karena macet, jalur sungai juga ribut , jadi solusinya ya itu Jalan khusus,” pintanya.

Tokoh Masyarakat dari 3 Desa di Kabupaten Batanghari Samsul Bahri mengatakan bahwa insiden hari ini terjadi karena ada kapal yang melintas sehingga amarah masyarakat pun memuncak karena sudah 9 hari mereka dipinggir sungai berjaga bersama masyarakat untuk menjaga keamanan jembatan Tembesi. “Tidak mungkin kapal ini lepas tanpa ada komando, kami harap tolong dihadirkan ke kami, kami ingin tahu ada apa dan siapa yang ada didalam sini, Alhamdulillah sebenarnya kita masih kondusif sampai dengan hari ini ya, kalaupun tadi ada gesekan tadi itu kita nggak sengaja kita nggak tahu, belum ada pihak batubara itu datang ke kita, solusinya apa kita tahu sekarang ini,” sebutnya.

Samsul juga tak menampik adanya kapal pembawa batubara yang terbakar saat melintas karena dilempar oleh masyarakat yang berjejer di Jembatan Tembesi. “Kita tidak tahu orang nya itu massa sendiri ya di atas (jembatan), saat itu saya sedang berada di bawah, jadi saya juga bawa aparat keamanan dalam hal ini anggota dari Koramil yang mengawal kita dan melihat kita bahwa kita tidak ada yang anarkis,” pungkasnya.

(Red)




Tim Gabungan Polda Jambi Bakar Rumah yang Terindikasi Tempat Transaksi Narkoba

JAMBI – Tim gabungan Polda Jambi terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang ada di Provinsi Jambi.

Kali ini, dipimpin Wadirresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan bersama Kasubdit I Kompol Yudha Lesmana, Kasubdit III AKBP Nurbani satu rumah yang diduga Basecamp yang kerap dijadikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di RT 24 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi dihancurkan serta dibakar oleh Tim Gabungan.

Saat petugas mendatangi rumah yang diduga Basecamp tersebut sudah dalam kondisi kosong, namun setelah dilakukan penggeledahan dan dibantu anjing pendeteksi narkoba, petugas menemukan jarum suntik, klip bekas diduga serta korek api.

Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan saat diwawancarai menyebutkan bahwa kedatangan tim gabungan operasi antik Polda Jambi ke Danau Sipin ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya rumah yang diduga Basecamp tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

“Kita datangi lokasi yang merupakan tempat peredaran narkoba, dan kita temukan adanya alat-alat beberapa peralatan narkoba,” ujarnya, Selasa (21/05/24).

Selanjutnya, rumah diduga Basecamp ini kita hancurkan serta kita bakar yang dibantu masyarakat sekitar yang bertujuan agar tidak digunakan kembali sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak hanya itu saja, Wadir Resnarkoba Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk saling pro aktif bilamana ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Provinsi Jambi untuk segera melaporkan ke Polda Jambi.

“Kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (Red)




Anita Yasmin Hadiri Pembukaan MTQ ke-28 di Batin XXIV

BATANGHARI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Anita Yasmin hadiri acara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) ke- 28 tingkat Kecamatan Bathin XXIV, yang berpusat di Desa Simpang Aur Gading, Kabupaten Batanghari.

Pada pembukaan MTQ tersebut, dihadiri oleh Bupati Kabupten Batanghari Muhammad Fadhil Arief, Para Asisten Setda, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Para Camat, Para Kades dan Lurah, serta pada tamu undangan lainnya.Acara MTQ tersebut di buka secara resmi dengan pemukulan beduk oleh Camat Bathin XXIV Abdul Kadir.

Pergelaran MTQ ini akan berlangsung selama tiga hari kedepan terhitung sejak tanggal 20 – 22 Mei 2024 mendatang.Untuk MTQ kali ini, ada 10 cabang perlombaan yang dilombakan, diikuti oleh 17 Desa dan Kelurahan yang ada di Bathin XXIV, dengan total peserta sebanyak 564 orang.

(Red)




IWO Tolak RUU Penyiaran, Dinilai Membatasi Kebebasan Pers

Nasional Ikatan Wartawan Online (IWO) menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran karena beberapa alasan utama terkait dengan kebebasan pers dan keberlanjutan media online.

IWO mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. IWO mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.

Ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.

“IWO berpendapat bahwa regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah,” kata Ketua Umum IWO Dwi Christianto.

Menurutnya, hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.

“Salah satu kekhawatiran terbesar IWO adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen ,” paparnya.

IWO berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online, dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.

Ikatan Wartawan Online (IWO) mengkritik Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang melarang penayangan laporan investigasi karena kami menilai ini akan mengancam kebebasan pers.

“IWO menilai bahwa larangan ini bisa menjadi bentuk pembungkaman pers dan menghambat fungsi media dalam mengawasi penyelewengan kekuasaan serta mengungkap kebenaran kepada publik.” pungkas Dwi Christianto.

Larangan tersebut dinilai IWO bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan transparansi yang harus dijaga oleh media.

Seperti diketahui, Organisasi pers lain seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Dewan Pers juga menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan bahwa kebebasan pers adalah pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat.

“IWO mendukung pernyataan tegas Dewan Pers, atas RUU Penyiaran dengan mengedepankan ekosistem kebebasan pers dan peliputan wartawan yang tetap mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sebagai _lex spesialis_ bagi profesi wartawan,” tegas Dwi.

Pasal-pasal Kontroversial RUU Penyiaran.

“IWO mencermati, terdapat dalam RUU Penyiaran Tahun 2024. Selain Pasal 25 ayat 1 dan Pasal 50 B ayat 2 huruf (c), masih ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran 2024 yang disorot karena dinilai bermasalah,” ungkap Dwi.

Berikut ini pasal-pasal dalam draf RUU Penyiaran 2024, yang dinilai IWO bermasalah:

1.Pasal 42 ayat 2

Menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI. Pasal ini tumpang tindih dengan UU Pers 40 Tahun 1999 yang menyebut bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan pers.

Berikut bunyi pasal 42 ayat 2:

Penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.Pasal 50 B ayat 2 huruf (c).

memuat aturan melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.

Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.”

3.Pasal 50 B ayat 2 huruf (k)

Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) mengatur soal larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik.

Seperti di UU ITE, pasal yang memuat istilah pencemaran nama baik dianggap sebagai “pasal karet” dan membatasi kebebasan pers.

Berikut bunyi Pasal 50B ayat 2 huruf (k):

Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.

4.Pasal 51 huruf E

Pasal 51 huruf E juga kontroversial lantaran RUU Penyiaran 2024 mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan. Pasal ini juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

Berikut bunyi pasal Pasal 51 huruf E :

Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“IWO berharap kebebasan pers harus selalu dijunjung tinggi di Indonesia. Karena UUD 1945 tengah mengamanahkan hal tersebut, sebagai panduan untuk meningkatkan peradaban serta kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutup Dwi Christianto. (Red)




Inafis Bungkam Setelah Periksa Kerusakan Jembatan Tembesi

Batang Hari, Jambi – Masyarakat Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari mendesak agar Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait untuk segera memperbaiki kerusakan jembatan Tembesi.

Menurut tokoh masyarakat Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari Samsul, pihak pemerintah harus tegas terhadap pemilik tongkang batubara yang menabrak jembatan Tembesi.

“Jembatan kita ini sudah tiga kali ditabrak tongkang angkutan batubara, kalau ini dibiarkan bakal roboh jembatan kita. Kita minta pihak terkait harus tegas,” ungkapnya, Sabtu (18/5/2024).

Sementara tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan pengecekan tiang jembatan yang dilabrak tongkang batubara.

Namun sayangnya, seharusnya awak media yang akan mendapat informasi untuk di konsumsi publik, tapi INAFIS melarang untuk ikut tagboat.

Tim INAFIS yang didampingi PUTR provinsi Jambi dan BPJN Jambi ini pengecekan tiang sefty jembatan muara Tembesi dampak dari di labraknya tiang sefty embatan Muara Tembesi beberapa waktu lalu.

Terlihat dua tiang sefty penyanggah utama jembatan roboh akibat di tabrak oleh tongkang batubara.

“INAFIS melarang kita mengambil dokumentasi bersama mereka dengan alasan tidak mau diganggu karena akan mengumpulkan bukti,” ungkap Dedi salah seorang wartawan.

Insan pers hanya dapat mengambil gambar dokumentasi dari jarak jauh, sehingga keretakan jembatan tidak terpantau.

Tidak hanya itu tim INAFIS tidak mau dimintai konfirmasi oleh jurnalis. Sementara dari kasat mata kerusakan tiang sefty penyanggah jembatan mengalami kerusakan parah yang segera harus diperbaiki.

Selain itu kekhawatiran jembatan robohnya jembatan Muara Tembesi bukan alasan, karena getaran jembatan dan bergoyang kuat bila dilintasi kendaraan yang bermuatan tonase tinggi.

Sementara itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diktorat Jenderal Bina Marga telah melayangkan surat kepada Gubernur Jambi Al Haris.

Dalam surat tersebut, Kementerian PUPR menyatakan, prmohonan penghentian sementara mobilltas angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran dibawah Jembatan Muara Tembesi dan Jembatan Batanghari I.

Lebih lanjut surat itu mengatakan, sehubungan dengan meningkatnya mobiltas tongkang/ ponton angkutan batubara yang melintas pada alur pelayaran di sunga batanghari .

Dalam surat juga disebut, guna memperhatikan bahwa pada alur pelayaran sepanjang sungai batanghari tersebut terdapat 3 (tiga) jembatan bentang panjang yang merupakan bagian dari jaringan jalan nasional

Serta mempertimbangkan bahwa telah terjadi beberapa kejadian tertabraknya fender pengaman jembatan maupun pondasi jembatan oleh tongkang /ponton angkutan batubara.

Kementerian PUPR menyampaikan kepada Gubernur Jambi Al Haris, sebagai berikut:

– Tiang pancang pondasi Jembatan Muara Tembesi tertabrak oleh ton kang/ ponton angkutan batubara terjadi pada hari minggu tanggal 05 mei 2024 yang mengakibatkan kerusakan pada tiang fancang pondasi yang dimuat di (Berita Online www.kabarjambikito.id), www.gemalantang.com; www.reportasenews.com; dll).

Fander Jembatan Batangharl I tertabrak oleh tongkang/ponton angkutan batubara terjadi pada hari kamis tanggal 28 desember 2023 yang mengakibatkan kerusakan pada fender pengaman pilar lembatan tomor 4 dari arah Jambi (Berita Online www.jambiupdate.co; www.jambiekspres.bacakoran.co; www.jambione.com; dll.

Pantau dilapangan, jajaran Polsek Muara Tembesi tampak hadir di lokasi ekitar pinggir sungai batanghari ikut monitoring dan penggalangan BKTM dan Banit Intel Polsek Muara Tembesi.

Untuk dilokasi pinggir sungai Batanghari di Kelurahan Pasar Tembesi Kecamatan Muara Tembesi termonitor masih bersandar kapal tugboat dan ponton muatan batubara sekitar 13 unit.

Untuk kapal tugboat dan ponton muatan batubara belum dapat melintas di wilayah perairan sungai Batanghari, karena masih adanya penolakan dari warga Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi sebelum adanya perbaikan / tanggung jawab dari pihak ponton yang menabrak fender tiang jembatan panjang.

Dalam kesempatan kali ini BKTM dan Banit Intel juga menghimbau kepada para nahkoda, ABK dan masyarakat untuk senantiasa menjaga Sitkamtibmas yang aman aman kondusif, situasi hingga saat ini dalam keadaan aman terkendali. (Red)




Debt Colector ACC Rampas Mobil Orang Lain, Diduga Punya BPKB Palsu

Jambi – Malang nasib Usin warga Batang Hari, pasalnya mobilnya sudah lunas terbayar namun dirampas oleh debt colector dari leasing lain yakni ACC. Diduga ACC memiliki BPKP palsu alias tidak terdata di Samsat DKI Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Kejadian tersebut terjadi di kota Jambi ketika mobil miliknya dikendarai oleh saudaranya sendiri bernama Endang pada 27 Februari 2024 lalu.

“Waktu itu saya lagi di Jamtos terus ditemui orang, saya kira dia sales. Singkat cerita orang tersebut ingin konfirmasi mengenai unit yang ia kendarai untuk di cek nomor mesin dan nomor rangka,” Endang.

“Setelah dicek mereka langsung beramai-ramai membawa saya ke kantor ACC Jambi. Setelah itu mereka melihatkan BPKB miliknya dan menahan kendaraan yang saya bawa dengan alasan kesadaran tersebut bermasalah dengan pembayaran,” tambahnya.

Sebelumnya pemilik bernama Usin membeli satu unit Toyota Avanza bernopol B 2114 IP di leasing Buana Finance Jambi. Setelah lunas dan memiliki BPKB namun dirampas oleh leasing ACC dengan surat kuasa pelaksanaan eksekusi kendaraan fidusia nomor: 01/100103/C01/2402/7602 dengan penerima kuasa PT Stacomitra Graha selaku petugas eksekusi objek jaminan fidusia.

Dalam surat yang dimiliki ACC terdapat perbedaan nopol dan kepemilikan. Namun, nomor rangka dan mesin sama. Sehingga, saat ini mobil tersebut berada dalam penguasaan pihak ACC.

Usin mengatakan, kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Mapolda Jambi dengan nomor: LP/B/54/II/2024/SPKT/Polda Jambi.

“Sudah kami laporkan ke Polda Jambi, saya harap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti,” ujarnya.

Usin merasa heran, kenapa mobilnya sudah lunas malah langsung dirampas oleh pihak ACC.

“Seharusnya mereka duduk bertemu dengan saya mencari solusi bersama dengan leasing buana Finance tempat saya beli. Jangan main rampas seperti, sampai saat ini belum ada itikad baik dari yang merampas,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saya mendapatkan mobil tersebut dengan cara yang sah dan jelas, ada bukti faktur pembelian dan BPKB.”

Ternyata, nomor polisi yang ada di BPKB milik ACC diduga tidak terdata di samsat DKI Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak leasing ACC tidak bisa dikonfirmasi. (Red)




SMA N 4 Batang Hari Gelar Pentas Seni dan Panen Karya

Batang Hari, Jambi – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kabupaten Batang Hari di Kecamatan Mersam menggelar acara pentas seni dan panen karya tahun ajaran 2023/2024, Selasa (14/05/2024).

Acara berlangsung di lapangan SMAN 4 Batang Hari, dihadiri oleh Kepala Sekolah SMKN 6 dan SMAN7 Batang Hari, Camat Mersam, Personil Polsek Mersam, dan para tamu undangan lainnya.

Kepala Sekolah SMA N 4 Batang Hari, Febridawati Asmi mengatakan, kegiatan ini menampilkan karya seni dan kreativitas anak didik selama belajar.

“Pentas seni dan panen raya ini menjadi kegiatan tahunan karena membangun karakteristik dan menjaring bakat dan minat siswa,” ucapnya.

Panen karya sendiri menurut Febri, merupakan salah satu pembelajaran pada kurikulum merdeka yang telah dilaksanakan selama tiga kali dalam setahun.

“Tujuannya ntuk membangun jiwa kebersamaan dan gotong royong dengan kolaborasi cinta tanah air,” tambahnya.

Bentuk pembelajaran panen karya SMA 4 Batang Hari menerapkan tiga jenis pembelajaran yaitu suara demokrasi, bangunlah jiwa ragamu dan kewirausahaan.

Bagaimana cara berdemokrasi dalam bentuk pemilihan umum tingkat sekolah seperti pemilihan ketua OSIS. Mulai dari tahapan pencalonan, kampanye hingga ke pemungutan suara.

Kedua, bangunlah jiwa dan ragamu dengan menerapkan perlombaan senam kreasi, vokal solo, musikalisasi puisi dan tarian kreasi. Pemenangnya akan ditampilkan pada pentas seni dan panen raya.

Ketiga, kewirausahaan pembelajaran dengan memanfaatkan barang bekas menjadi barang yang memiliki harga jual, seperti membuat lampion dari gelas pelastik minuman dan lainnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, siswa-siswi menampilkan vokal solo, musikalisasi puisi, tarian kreasi, senam kreasi dan film pendek. (Red)