Penempatan Guru PPPK yang Dekat Diduga Karena Gratifikasi

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) salah satunya bagi guru yang sudah honor (mengabdi) di sekolah. Sayangnya, penempatan guru yang lulus menjadi PPPK tahun 2022 diduga menjadi syarat gratifikasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Sabtu (03/02/2024).

Hal itu mencuat karena salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya merasa dirugikan karena penempatannya tidak sesuai dengan yang ia daftarkan.

“Saat itu kami para pelamar PPPK dapat memilih sekolah mana yang membutuhkan guru mata pelajaran yang linier dengan ijazah kuliah. Melalui portal online di situ terlihat semua sekolah mana yang membutuhkan,” ucapnya.

Lanjutnya, “Kami pelamar membuat surat lamaran untuk sekolah yang ditujukan ke Bupati atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, juga membuat e-materai. Pada saat itu, yang lulus PPPK pasti ditempatkan di sekolah yang dituju, karena sudah membuat surat lamaran.”

“Namun sayangnya, ketika penempatan, saya malah terempar jauh dari yang saya ajukan saat pendaftaran kemarin. Ketika SK penempatan keluar, saya malah disuruh buat lamaran ulang ke sekolah yang sudah ditempatkan saat ini,” jelasnya.

“Akhirnya sekolah yang saya tuju saat melamar kemarin saat ini tidak ada guru PPPK yang mengajar di sana,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa salah satu sekolah pada saat lamaran kemarin tidak membuka formasi guru mata pelajaran tertentu, tetapi ada PPPK yang lulus ditempatkan di sana.

“Kemarin sekolah itu tidak membuka untuk guru mata pelajaran BI dan SB. Tetapi kok tiba-tiba ada guru PPPK yang ditempatkan di sana,” ungkapnya.

Menurut salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya tadi, memang ada terendus bahwa disuruh menghadap oknum pegawai itu untuk menentukan penempatan kelulusan PPPK.

“Dulu ada memang yang cerita untuk bertemu dengan oknum tersebut, dan orang yang sudah bertemu ternyata memang ditempatkan ditempat sesuai pesanan. Bahkan, bisa ditempatkan di sekolah yang tidak membuka untuk guru Mata Pelajaran yang bersangkutan,” terangnya.

Isu yang ia dapat, pembayaran itu sekitar Rp. 5.000.000,-. Karena ditempatkan daerah yang jauh dan tidak sesuai yang ia daftar kemarin, ia merasa penyebabnya karena tidak ikut membayar sejumlah uang tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat dikonfirmasi mengenai hal itu mengatakan, tidak mengerti, coba tanya pak Kadis atau pak Hasan.

Kepala Seksi (Kasi) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Hasan saat dikonfirmasi dan diminta untuk membuka datanya, ia tidak menanggapi. (Red)




Bupati Batang Hari Ikuti Wawancara Program Teras Negeri Media Tempo

Batang Hari, Jambi – Progres pembangunan dan perubahan yang terjadi di Kabupaten Batang Hari, menjadi daya tarik tersendiri bagi Media besar bersekala nasional untuk menggali lebih dalam tentang kemajuan dan perubahan di Kabupaten Batang Hari, Jum’at (02/02/2024).

Bupati Batang Hari menghadiri undangan dari Media Tempo untuk mengikuti sesi wawancara dalam program ‘Teras Negeri’ di Tempo Media Grup.

Kehadiran Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief disambut langsung oleh Direktur Tempo Media Ade Liesnasari bersama dengan Tim Jurnalis dan redaktur majalah Tempo.

Bupati Batang Hari menyampaikan perkembangan dan peningkatan dari beberapa sektor yang ada dikabupaten Batang Hari dan capaian visi-misi Batang Hari Tangguh di hadapan direktur dan para tim

Dalam menjalankan visi-misi Batang Hari Tangguh terdapat 36 Program yang dijabarkan dalam RPJMD selama masa kepemimpinan Fadhil Bakhtiar, selama kurang lebih 3 Tahun ini terus mengalami peningkatan terhadap capaian tersebut.

“Ada beberapa sektor yang tergabung dalam 36 Program tersebut antara lain dalam Sektor Pertanian Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah melaksanakan penguatan SDM untuk mewujudkan Petani Cerdas, penyediaan bibit besubsidi serta pemenuhan insfratuktur berupa jalan usaha tani dan penyediaan alsintan untuk kelompok tani,” ucap Fadhil.

Kemudian, dalam sektor kesehatan Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah mencangkan Jaminann Kesehatan Gratis bagi seluruh masyarakat ditandai telah tercapai kepesertaan BPJS (UHC)  mencapai 98.85% selain itu juga untuk mendekatkan pelayanan kesehatan di masyarakat dengan di bentuknya Program Dokter Tangguh dimana Tahun 2023 telah melaksanakan 18.746 pelayanan yang langsung turun kunjungan kerumah.

“Upaya yang telah dilakukan dalam 36 program berupa Beasiswa bagi siswa dan mahasiswa masyarakat kurang mampu sebanyak 3.651 penerima manfaat,  bukan itu saja untuk beasiswa bagi siswa dan mahasiswa Hafiz/Hafizoh, Mufasir/mufasiroh, Qori/Qoriah sebanyak 406 penerima manfaat., disamping itu untuk meningkatkan di bidang olahraga fadhil bakhtiar juga telah mengangkat 15 orang pelatih tangguh olahraga, peningkatan kwalitas dan kesejahteraan guru pun tak luput menjadi perhatian pada sektor pendidikan,” jelas Bupati Batang Hari.

Selain melaksanakan dialog bersama direktur dan Tim Tempo Media,  Bupati Batang Hari juga diberikan kesempatan mengisi Talk Show bersama Mahasiswa Politeknik Tempo yang diakhiri dengan ucapan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh lapisan yang telah mendukung terhadap perubahan menuju Batang Hari Tangguh. (Red)




Kabag SDA Sebut PT IKU Tidak Mempedomani Amdal

Batang Hari, Jambi – Mencuatnya dugaan PT Indo Kebun Unggul (IKU) mengangkangi Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 32 Tahun 1990 yang telah menegaskan bahwa area sempadan sungai tidak boleh ada aktivitas baik pemukiman, perkebunan, industri dan lain sebagainya, Kamis (01/02/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Batang Hari Lihayati, di ruang kerjanya menuturkan bahwa saat turun ke PT IKU beberapa bulan yang lalu memang banyak kelapa sawit yang ditanami dekat dengan sungai. Padahal sudah ada analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada saat mengajukan perizinan penanaman kelapa sawit.

“Amdal mengenai Buffer Zone itu memang sudah ada, jadi memang terjadi kesalahan di lapangan. Berarti memang manajemen di lapangan dokumen amdal itu dipedomani, jangan-jangan dokumen itu entah disimpannya di mana,” tuturnya.

Menurutnya, sungai yang ada di PT IKU itu sungai kecil bukan sungai besar, dengan jarak penanaman 50 meter dari bibir sungai.

“Kemarin mereka (PT IKU) sudah mengakui itu dan akan menindaklanjuti untuk menghutankan kembali wilayah Buffer Zone itu. Namun, saat ini kita belum memeriksanya dan akan dijadwalkan kapan turun lagi melakukan pemantauan monitoring lagi,” jelasnya.

Lihayati memperkirakan kelapa sawit yang berada di Buffer Zone sudah berusia kurang lebih 10 tahun.

“Untuk sanksi penuntutan ganti rugi dampak lingkungan belum saya fikirkan karena belum ada arahan dari Dinas Lingkungan Hidup dan pimpinan, yang pasti saat ini masih dalam pembinaan dan fungsi hutannya dikembalikan,” tambahnya.

Perencanaan tahun ini pihak SDA diperintahkan oleh Sekda untuk menjadwalkan monitoring kembali.

“Kita diperintahkan untuk menjadwalkan monitoring kembali Daerah Aliran Sungai, baik yang sudah ditinjau tahun lalu, maupun yang belum,” tutupnya. (Red)




Wabup Yakin Pemuda Pancasila Cabang Batang Hari Memiliki Integritas dan Komitmen

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar, SP menghadiri acara pelantikan Majelis Pimpinan Cabang (MCP) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Batang Hari masa Bakti 2023 – 2027 di Gedung Pemuda Muara Bulian, Kamis (01/02/2024).

Wakil Bupati Batang Hari menyampaikan Pemuda Pancasila merupakan ormas yang memiliki peranan penting dalam pembangunan yang dilakukan Pemerintah.

Peran PP juga menjadi penyambung lidah pembangunan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Batang Hari, sampaikan kepada Masyarakat yang telah dicapai Pemerintah sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar.

“Saya percaya orang – orang yang dilantik hari ini adalah orang – orang pilihan yang punya integritas dan komitmen,” kata Wabup Bakhtiar.

Ketua MPC PP Batang Hari, Sapuan Ansori memaparkan visi dan misinya untuk memajukan organisasi ini dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari.

Sapuan Ansori, dengan penuh semangat dan tekad, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Batanghari.

“Kami siap untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Kami berkomitmen untuk menjadi mitra yang setia dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Ia juga menyentuh isu penting di wilayahnya, yaitu masalah batubara. Sapuan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencari solusi yang berkelanjutan terkait masalah ini.

“Kami akan berupaya keras untuk mengatasi masalah batubara di Batang Hari dengan pendekatan yang adil dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Dalam acara Pelantikan Majelis Pimpinan Cabang Kabupaten Batang Hari tersebut turut hadir Ketua MWP Provinsi Jambi beserta rombongan, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Batang Hari, Forkopimda atau yang mewakili serta para undangan lainnya. (Red)




Pembangunan RTH Batin XXIV Dinilai Asal Jadi

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2023 yang berada di Kecamatan Batin XXIV menjadi sorotan masyarakat setempat, dinilai asal jadi, Kamis (01/02/2024).

Terpantau keadaan conblok lantai RTH sudah banyak yang amblas, sisa conblok dan kayu terlihat berserakan, tanamannya juga terlihat sudah layu.

Tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat, Rinto yang saat itu menjabat sebagai camat Batin XXIV juga mengakui bahwa RTH tersebut banyak yang tidak selesai.

“Kalau pantauan saya banyak yang belum selesai dan kegiatan pekerjaan juga sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) A. Shomad saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan RTH Batin XXIV memang belum dibayar oleh Pemerintah.

“Kami sudah memantau semua pekerjaan yang ada, terkait sesuai atau tidaknya pekerjaan tersebut dengan perjanjian kontrak, nanti akan dilihat setelah pembayaran dan serah terima pertama,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Nanti ada masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban rekanan untuk memelihara pembangunan RTH tersebut. Masa pemeliharaan itu terhitung setelah serah terima pertama selama 180 hari kalender.”

“Setelah pembayaran nanti akan kita minta uang jaminan perawatan kepada rekanan yang bersangkutan.”

Untuk sementara ini, Shomad menuturkan akan kita monitor dan berterima kasih kepada masyarakat maupun media yang memberikan informasi pekerjaan RTH Batin XXIV.

“Mungkin kemarin kami lihat yang kurang satu, kemudian muncul lagi ada yang kurang yang lain dan jika ada kerusakan itu menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaikinya,” jelas Shomad. (Red)




Mangkir dari Musyawarah Bumdes, Ketua BPD Pematang V Suku Minta Inspektorat Audit

Batang Hari, Jambi – Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi merasa kesal lantaran Direktur dan Pengurus Bumdes tidak hadir dalam musyawarah laporan pertanggungjawaban tahun 2023, Kamis (01/02/2024).

Dalam rapat musyawarah dihadiri oleh pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat.

“Padahal sudah deadline dengan jadwal yang diarahkan Kadis PMD untuk melakukan musyawarah pertanggungjawaban tahun 2023, rencana kegiatan tahun 2025, dan evaluasi Bumdes. Paling lambat minggu ke tiga bulan Januari ini,” tutur Kasful Anwar.

Karena tidak ada alasan tidak hadirnya Direktur Bumdes beserta pengurusnya, Kasful Anwar akan mengajukan permohonan audit.

“Insyaallah hari ini kami ke inspektorat dengan maksud permohonan audit secepatnya terhadap pengurus BUMDes,” tuturnya. (Red)




Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Batang Hari, Jambi – Mardiana warga Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi terlilit hutang demi biaya berobat penyakit kanker yang ia derita.

Ia pun rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekitar Rp. 3.500.000,-. Kemudian hutang tersebut harus dicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

Perlu menunggu waktu selama satu tahun untuk Mardiana merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat milik almarhum orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya, karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Alhasil, hutang Mardiana untuk berobat kanker dinyatakan lunas setelah difasilitasi Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi untuk mediasi dengan pemberi hutang di kantor Cabjari, Selasa (30/01/2024).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” tuturnya.

Lukber menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman dinilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas. Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana.

Akhirnya, Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada  di Desa Rantau Kapas Mudo.

“Dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” harap Lukber. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Sosialisasi Pemilu ke Pengurus Pasar

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke pengurus pasar, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan dihadiri oleh koordinator pasar dan para pengurus pasar PU pal V dan Sungai Rengas.

Dalam sambutannya, Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi meminta pengurus pasar untuk menghimbau kepada pedagang untuk tetap memilih.

“Kita tahu bahwa di pasar itu merupakan kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, jangan sampai di hari pemilu nanti banyak pedagang yang golput karena kegiatannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Lukber meminta koordinator pasar bersama pengurus pasar membuat merek himbauan agar tetap memilih.

“Kita tidak memberhentikan kegiatan mereka, tetapi meminta para pedagang untuk berpartisipasi memilih saat pesta demokrasi ini,” jelasnya.

Lukber juga mengingatkan agar sama-sama menjaga pesta demokrasi yang bersih jujur dan adil, mencegah moneey politic.

“Kalau ada yang memberi uang untuk memilih kandidat tertentu tolong segera melapor ke saya, akan kita bawa ke gakkumdu,” singkatnya.

Koordinator pasar, Mudiarmis mengatakan, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Kacabjari Tembesi.

“Nanti akan kita buat himbauan di pasar, agar para pedagang ingat bahwa di hari Rabu 14 Februari besok untuk memilih di TPSnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk pedagang pasar kalangan yang di Sungai Rengas kebetulan hari Rabu adalah hari pasaran di sana, agar melaksanakan pemilihan terlebih dahulu. (Red)




Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)




Pihak Kopertais Minta Yayasan Bersikap Tegas Sikapi Permasalahan IAI Nusantara

Batang Hari, Jambi – Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. Asad Isma, M. Pd., langsung mengambil langkah cepat dalam merespon dinamika yang sedang terjadi di kampus Institut Agama Islam (IAI) Nusantara di Kabupaten Batang Hari.

Selaku Koordinator Kopertais Wilayah XIII yang menaungi perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Provinsi Jambi, Prof. Asad mengatakan, saat ini dirinya memang sudah mendapat informasi adanya persoalan dalam masa jabatan dan pergantian rektor di kampus tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung menugaskan Sekretaris Kopertais Wilayah XIII untuk langsung turun mengecek dan berkoordinasi ke kampus tersebut.

“Sabtu (19/1) sore kemarin Pak Dr. Jamrizal (Sekretaris Kopertais) sudah datang ke sana dan berkoordinasi dengan pihak Yayasan,” ucapnya.

Yang jelas, kata Prof. Asad, dia meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari yang menaungi kampus tersebut segera mengambil sikap. Dalam hal, pihak Yayasan hendaknya tetap berpedoman pada semua ketentuan yang berlaku.

“Pihak yayasan hendaknya tetap mematuhi ketentuan yang ada. Kalau memang setelah dicek, masa jabatan rektor sudah habis segera buat mekanisme pemilihan rektor yang baru. Jangan diperpanjang, karena nanti malah menimbulkan persoalan hukum dan muncul polemik baru lagi,” katanya.

Menurut Asad, lazimnya dalam suksesi rektor di perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, pihak yayasan tidak bisa langsung menunjuk rektor. Tapi harus mengikuti proses dan mekanisme yang jelas dan terbuka.

“Tradisi kita di berbagai tempat, rektor itu dua periode,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kopertais XIII, Dr. H. Jamrizal, M. Pd., mengakui pihaknya telah datang langsung ke kampus IAI N Batang Hari. Langkah ini dilakukan agar persoalan yang terjadi di kampus itu bisa cepat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Sesuai perintah Pak Rektor selaku Koordinator Kopertais Sabtu siang kemarin, Sabtu sore kita langsung ke Batang Hari. Kita sudah bertemu dengan pihak Yayasan,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu dia sudah menyampaikan sikap Kopertais Wilayah XIII untuk menyikapi hal ini. Pihak Yayasan sudah diminta untuk segera melakukan proses seleksi dan penjaringan.

“Sudah kita sampaikan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena itu tidak baik,” ujarnya.

Dia berharap kepada pihak Yayasan dan rektorat saat ini untuk menghormati segala ketentuan dan mekanisme yang ada. Hal ini demi menjaga keberlangsungan IAI N Batang Hari ke depan.

“Kampus IAI Nusantara Batang Hari ini adalah salah satu kampus yang perkembangannya sangat baik. Kita berharap ke depan terus seperti itu. Oleh karenanya kita ingin semuanya bisa terus berjalan lancar dan kita meminta kepada Yayasan untuk bisa berkoordinasi terus kepada Kopertais. Dalam waktu dekat ini kita akan terus memantau seperti apa perkembangannya,” katanya. (Red)