Wakil Bupati Batang Hari Apresiasi Pembangunan Rumah Ibadah Suluk

Batang Hari, Jambi – Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, SP Menghadiri undangan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Ibadah Suluk (RIS) dan Majlis Dzikir di Nes KM. 11, RT. 07 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Jum’at (22/09/2023). 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Sungai Buluh, Ketua yayasan Darul Hikam Al Asnawiyah Al Daen, Dewan Mubyid dan para tokoh Agama tokoh Adat tokoh Masyarakat dan beserta undangan lainnya.  

Wakil Bupati Batang Hari, Bakhtiar menyampaikan atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, menyambut baik dan mengapresiasi, serta mendoakan peletakan batu pertama ini nantinya menjadi langkah awal kita bersama bersinergi menyelesaikan pembangunan. 

Selaras dengan misi kedua dari RPJMD Kabupaten Batang Hari dalam mewujudkan Batang Hari TANGGUH. Yaitu Memperkuat Akhlakul Karimah, Sinergitas umarah dan umara semangat Gotong Royong dan kemandirian Masyarakat sebagai agen perubahan dalam mempercepat pembangunan dan tatanan kehidupan Masyarakat yang Agamis, Kata Bakhtiar. (*) 




Bupati Batang Hari Sering Ucap Kata-kata Belanda, Aktivis: Belanda Itu yang Mengambil Tanah Negara

Batang Hari, Jambi – Beberapa kumpulan aktivis Batang Hari menggelar aksi unjuk rasa di beberapa titik, kali ini di depan Kantor Bupati. Mereka menyampaikan tuntutan kepada Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief salah satunya untuk mengembalikan tanah milik negara yang telah di bangun rumah pribadi dan sertifikat hak miliknya, Rabu (20/09/2023).

Para aktivis mendengar bahwa Bupati Batang Hari sering mengucapkan kata-kata Belanda, yang membuat mereka bertanya-tanya tentang ucapan tersebut.

“Bapak Bupati sering mengucap kata-kata Belanda. Sekarang kami mau tanya siapa yang Belanda? Belanda itu yang mengambil tanah milik negara. Kalau kami mengambil tanah nenek moyang, kalau tidak kami beli,” singgung aktivis Usman Yusup saat orasi.

Mereka meminta Bupati Batang Hari agar ikhlas (legowo) mengembalikan aset milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang telah menjadi hak milik Muhammad Fadhil Arief dengan sertifikat nomor 02692. Karena tanah tersebut jelas menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP 2021.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk memproses secepatnya temuan LHP BPK pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Apabila hingga 60 hari kerja sesuai dengan aturan BPK RI dana tersebut belum dikembalikan, kami meminta pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk memproses sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya.

Tidak hanya itu, para aktivis itu juga meminta Bupati untuk mencopot beberapa Kepala Dinas yang tidak mampu mengemban tugas sebagai pemimpin dalam instansinya masing-masing.

“Kami minta copot Kepala Dinas BKPSDMD bernama Mula P Rambe yang telah diduga melakukan praktik pungli. Copot Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bernama Zulpadli atas dugaan praktik KKN dan pungli terhadap pengambilan SK PPPK, sertifikasi guru, dan Jabatan Fungsional,” tambah Amir todak.

Ditambahkannya, “Serta mencopot Inspektur Kabupaten Batang Hari bernama Muhammad Rokim yang kami anggap tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparat pengawas internal pemerintah.”

Selain kritik yang dipaparkan oleh aktivis tersebut, mereka juga mengucapkan terima kasih atas kebijakan Bupati Batang Hari yang sudah terwujud.

“Kami juga pendukung Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief sehingga Bapak bisa duduk di kursi yang empuk. Tapi kami tidak akan tinggal diam melihat kesewenang-wenangan yang tampak pada saat ini, sehingga kami harus kembali lagi ke jalan untuk unjuk rasa,” ucap sopan Supian.

Saat demo sedang berlangsung, Bupati Batang Hati tidak berada di tempat. (Red)




Dinilai Tidak Mampu Menjalankan Tugas Sebagai Inspektur, Aktivis Batang Hari Minta Rokim Mundur atau Dicopot

Batang Hari, Jambi – Sekumpulan aktivis Batang Hari turun ke jalan unjuk rasa di beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan beberapa tuntutan salah satunya ke kantor Inspektorat, Rabu (20/09/2023).

Usman Yusuf selaku koordinator lapangan, menyampaikan bahwasanya Inspektorat Batang Hari nyaris tidak ada fungsi.

“Setiap kali dikonfirmasi oleh awak media tentang sejauh mana tindak lanjut pemkab Batang Hari atas LHP BPK selalu saja mengelak. Padahal jelas BPK Perwakilan Jambi merekomendasikan Inspektorat sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Usman mengaku sudah geram, karena APIP bungkam dan tutup mata atas berita dugaan pungli yang ada dilakukan oknum di beberapa OPD.

“Setiap ditanyakan oleh awak media, Rokim selalu mengatakan bukan kewenangan saya. Lalu kewenangan siapa yang menegakkan kedisiplinan ASN dan LHP BPK?” ucapnya lantang.

Ia menambahkan, “Kalau tidak mampu mengemban amanah menjadi APIP silakan mundur secara jantan, jangan jadi beban yang dapat mencoreng nama Pemerintahan Kabupaten Batang Hari.”

“Atau Bapak sudah masuk ke dalam lingkaran mereka, sehingga bapak terlihat menutup-nutupi membuat hal ini menjadi samar-samar tanpa kejelasan?” teriak Usman.

Saat aksi unjuk rasa, Muhammad Rokim selaku kepala Inspektorat Batang Hari tidak berada di tempat. (Red)




Demi Memotivasi Masyarakat, Fadhil Tetap Ikut Panen Raya Meski dalam Keadaan Cidera

Batang Hari, Jambi – Demi memotivasi masyarakatnya, Bupati Batang Hari tetap mengikuti panen raya Meski dalam keadaan cidera.

Terlihat tangan yang masih dalam kondisi sakit dan berbalut perban tak menghalangi Muhammad Fadhil Arief untuk hadir yang tengah petani melaksanakan panen raya di Desa Pematang lima suku, Senin (18/09/2023).

Sakit tangan inipun, terjadi ketika beliau mengikuti kegiatan trail adventure bersama masyarakat di Desa Tidar Kuranji, yang menyebabkan bahu tangannya bergeser dan beberapa urat terputus.

Panen raya ini, merupakan salah cara Fadhil memotivasi petani sawah agar lebih produktif lagi dalam mengelola sawah mereka, target swasembada pangan di Kabupaten Batang Hari adalah cita-cita yang ingin di wujudkan Fadhil di Kabupaten tanah kelahirannya tersebut.

Seperti kita ketahui, saat ini banyak masyarakat yang telah mengalih fungsikan lahan persawahan mereka ke komoditas lain seperti sawit, hal ini dilakukan karna lemahnya pengetahuan petani akan feedback ekonomi tentang hasil sawah kalau dilakukan secara profesional maka lebih besar dari hasil sawit itu sendiri.

Kabupaten Batang Hari merupakan daerah Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP), yang di tetapkan oleh Pemerintah Pusat, hal ini selaras dengan visi misi Batang Hari Tangguh yang dinahkodai Fadhil- Bakhtiar.

Karna dalam program unggulannya, terdapat Program Petani Cerdas yang di kawal oleh para penyuluh tangguh.

“Hari ini kita bersama masyarakat Desa Pematang Lima Suku melaksanakan panen raya di lahan seluas 130 ha, yang efektif baru tertanam sekita lebih kurang 80 ha, dan kita melihat semangat para petani untuk bersawah dan itu wajib kita apresiasi,” tuturnya.

“Saya juga menghimbau kepada petani untuk tidak mengalih fungsikan lahan ke jenis tanaman lain, karna hasil sawah ini kalau di kelola dengan baik akan menghasilkan sumber ekonomi yang mungkin lebih dari yang lain.”

“Kita fokus untuk mengawal para petani kita agar hasil mereka maksimal, melalui pemberian bibit terbaik dan bantuan lainnya yang di butuhkan petani, dan kita targetkan dengan hasil yang maksimal kabupaten batang hari bisa swasembada pangan” ujar Fadhil. (*)




Inspektorat Batang Hari Tidak Transparan Memberikan Informasi Tindak Lanjut LHP BPK

Batang Hari, Jambi – Salah satu fungsi Inspektorat Daerah ialah pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya.

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggung jawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.

Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat Daerah mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat Daerah menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Sayangnya, Inspektorat Batang Hari tidak transparan menyampaikan kepatuhan Pemkab dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi, Selasa (19/09/2023).

Muhammad Rokim, Inspektur Daerah Batang Hari lebih memilih bungkam dan mempersulit saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut Pemkab Batang Hari atas LHP BPK.

Saat dikonfirmasi secara tertulis melalui surat resmi melalui media ini tentang, Bagaimana tindak lanjut LHP BPK Terhadap aset tanah milik Pemkab Batang Hari yang telah bersertifikat hak milik pribadi dan Sanksi terhadap Kabag Perencanaan Periode 2021 atas iuran BPJS non ASN.

Rokim memilih belum bisa menjawab pertanyaan dengan alasan tidak melengkapi identitas kelembagaan.

“Menindak lanjuti Surat Saudara Redaktur Media Online Suara Lugas.com, Nomor 026.03/SLN/IX/2023 tanggal 14 September 2023 Perihal Konfirmasi tertulis. Berkenaan hal tersebut dapat di sampaikan bahwa kami belum dapat memenuhi permintaan saudara mengingat surat permintaan Saudara tidak melengkapi identitas kelembagaan yang Saudara wakili sesuai dengan Undang- Undang No 40 tahun 1999,” jawabnya melalui surat.

Menurutnya sesuai dengan pasal 9 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena bersurat sebaiknya lengkapi jika langsung biasanya menunjukkan kartu pers biar kami tahu lembaga yang bapak wakili,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

Saat ditanya apakah surat dengan kop dan stempel lengkap, juga memberikan identitas nama pemohon apakah masih belum lengkap, ia menjawab: mohon maaf Bapak lengkapi saja insya Allah kami jawab Pak.

Berbeda jauh dengan Badan Pengawasan Keuangan Perwakilan Jambi (BPKP Jambi) saat dikonfirmasi melalui surat resmi mereka menjawab tanpa ada syarat-syarat seperti Inspektorat Batang Hari.

Saat dikonfirmasi mengenai peran Inspektorat dalam menindaklanjuti LHP BKP. Kepala BPK Perwakilan Jambi, Rio Tirta menjawab:

Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam hubungannya dengan BPK Perwakilan Provinsi Jambi selain sebagai bagian dari entitas yang diaudit juga memiliki peran sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Sistem Informasi yang telah dibangun oleh BPK.

Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut, Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan ke DPRD dan Bupati wajib untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara sebagai berikut:

(1) Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (2) Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. (3) Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Beserta ketentuan sanksinya yang diatur dalam Pasal 20 ayat (5) dan 26 ayat (1).

Berkenaan sejauh mana tindak lanjut Pemkab Batang Hari, maka saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut terkait data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Kabupaten Batang Hari untuk Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 kepada Inspektorat selaku koordinator pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompihtal, Usman Yusup menantang Inspektorat Kabupaten Batang Hari terbuka kepada publik terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi.

Hal itu disampaikan olehnya karena mengingat sekarang sudah masuk tahun politik September 2024 masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir.

“Agar tidak menjadi bahan Black Campaign (kampanye hitam) bagi lawan politik. Saya minta kepada Inspektorat daerah kabupaten Batang hari agar membuka ke publik soal temuan BPK sejak tahun 2021 termasuk soal aset,” tutur Usman.

Menurut Usman, sudah bukan lagi rahasia umum, pada tahun 2021 rekomendasi BPK kepada Inspektorat Kabupaten Batang hari terdapat beberapa temuan soal aset daerah yang di kuasai oleh individu atau perorangan.

“Dalam rekomendasi tersebut jelas ditegaskan agar temuan tersebut dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari kerja. salah satunya adalah tanah milik pemerintah daerah (milik negara) bertempat di kelurahan teratai,” jelasnya.

Yang mana objek tanah tersebut, telah di bangun sebuah bangunan megah sejak tahun 2019 yang sering disebut gedung putih milik bupati batang hari yang terpilih pada masai tu.(Red)




Batang Hari Terbaik dalam Sistem pencegahan Korupsi

Jambi, Batang Hari -Pemerintah Kabupaten Batanghari kembali meraih nilai Monitoring Center For Prevention (MCP) tertinggi di Provinsi Jambi dari Komisi Pemberantasan Korupsi RI atas penilaian tahun 2022 dengan nilai 90,91, yang diserahkan langsung oleh KPK RI di Swis Bell Hotel Jambi, Kamis (14/09/2023).

 

Rapat koordinasi pemberantasan korupsi di Provinsi Jambi bersama kepala daerah dan ketua DPRD seluruh provinsi Jambi.

 

Tahun sebelumnya, Kabupaten yang di komandoi Fadhil ini juga mendapatkan prestasi yang sama tertinggi atas hal ini berhak mendapatkan apresiasi dari KPK RI dalam melakukan pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Jambi.

 

“Raihan nilai MCP tertinggi di Provinsi Jambi ini dijadikan sebagai motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, karena apa yang telah dicapai saat ini belum sampai kepada tingkatan ideal penerapan good governance,” kata Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief yang temui usai acara.

 

MCP sendiri merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK RI pada pemerintah daerah di seluruh Indonesia, yang meliputi delapan area intervensi sebagai bagian Reformasi Birokrasi secara Nasional.

 

Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset dan tata kelola Pemerintahan.

 

Penghargaan ini di terima langsung oleh Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, yang diserahkan langsung oleh Bapak Alexander Marwata Wakil Ketua KPK RI .

 

“Terimakasih kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Batanghari atas kerja bersama yang melakukan usaha perbaikan kinerja pemerintahan, jadikan ini motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja,” kata Fadhil Arief.

 

Penerimaan penghargaan dalam upaya pencegahan korupsi dari KPK RI tersebut dipersembahkan Pemerintah Kabupaten Batanghari untuk seluruh masyarakat Kabupaten Batanghari sebagai wujud kinerja Bupati Batanghari dan Wakil Bupati Batanghari sejak dilantik pada tanggal 26 Februari 2021.

 

“Kami menyadari bahwa penghargaan ini adalah suatu apresiasi atas kewajiban yang mesti kami lakukan, terima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kepercayaan kepada kami dalam bekerja dan mengemban amanah ini,” kata Fadhil Arief. (*)




Batang Hari Raih Pengamanan Aset Terbaik di Provinsi Jambi

Btang Hari, Jambi – Masalah carut marut pendataan aset yang sering di alami Kabupaten/ Kota sepertinya tidak terjadi Kabupaten Batang Hari, argumen tersebut di buktikan dengan di terimanya Penghargaan Pemerintah Daerah terbanyak dalam penerbitan sertifikat dalam wilayah Provinsi Jambi.

Penghargaan ini diterima oleh oleh Bupati Batang Hari sang Pemimpin Milenial Muhammad Fadhil Arief, yang di serahkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada acara rapat koordinasi pemberantasan korupsi di propinsi Jambi bersama kepala daerah dan ketua DPRD seluruh provinsi Jambi, yang dilaksanakan di Swiss bell Hotel, Kamis (14/09/2023).

 

Apresiasi ini diberikan KPK bukan tanpa alasan, hal atas pencapaian Pemkab Batang Hari atas penertiban aset daerah dengan membuat alas hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Fadhil yang ditemui di lokasi acara mengatakan, persoalan aset memang target utama saya ketika di Lantik pada tahun 2021.

 

“Usai dilantik saya langsung memerintahkan bidang aset untuk melakukan sensus atas aset yang di miliki pemerintah daerah, setelah jelas baru kita sertifikat, gunanya untuk pengamanan aset yang di miliki Pemerintah,” tegas Fadhil.

 

Dengan tertibnya administrasi aset daerah ini, menjadi point tersendiri bagi Kabupaten Batang Hari untuk melancarkan program pembangunan. (*)




Pemerintah Kabupaten Batang Hari Ikut Serta Pemusnahan Barang Bukti Kejari

Batang Hari, Jambi – Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Batang Hari menghadiri pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (inkrah) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari, Rabu (13/09/2023).

 

Sekretaris Daerah Batang Hari, M. Azan, SH., memberikan apresiasi dan permohonan maaf kepada Kepala Kejaksaan bahwasannya Bupati Batang Hari yang tidak bisa hadir dikarenakan ada kegiatan berbarengan.

 

“Semoga kegiatan ini tidak mengurangi rasa hormat, atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batan Hari dan mengajak Kepada semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana Kejahatan di kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

 

Azan menambahkan, “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan dari Stakeholder APH bagaimana melakukan penegakan hukum secara lebih baik lagi, lebih akuntabel lagi untuk Batang Hari yang lebih baik dimasa akan datang.”

 

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH., juga memberikan sambutan baik kepada para tamu undangan yang hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti.

 

“Sudah kedua kalinya Kejaksaan Negeri Batang Hari melakukan pemusnahan pada tahun 2023, yang sebelumnya dilaksanakan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak lagi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti agar barang yang di simpan tidak rusak dan tidak disalah gunakan oleh jaksa,” jelasnya.

 

Berdasarkan Laporan kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Batang Hari, Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) yaitu :

 

– 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan Peralatan.

 

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

 

– 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

 

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti

berupa pakaian.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, paralon dan cincin titanium.

 

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

 

– 2 (dua) perkara tindak pidana penambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa mesin sedot, selang, ambal/karpet, ember dan dulang.

 

“Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum,” jelas Zubair.

 

Serta cerminan adanya koordinasi dan sinergitas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutup Kajari. (*)




Belum Ada Pengumuman Pemenang, Lomba Gerak Jalan dan Pawai HUT RI Batang Hari Terkesan Pembohongan Publik

Batang Hari, Jambi – Kegiatan Rangkaian memeriahkan Hut RI ke 78 tahun 2023 yang dilaksanakan pada sabtu tanggal (19/08) lalu. Pemerintah Daerah Batang Hari, Provinsi Jambi melaksanakan berbagai kegiatan seperti kegiatan baris berbaris yang di ikuti dari janjang sekolah TK,SD,SMP SLTA dan juga dinas, namun sayangnya hingga sampai saat ini belum ada pengumuman pemenang peserta lomba tersebut, Rabu (13/09/2023).

Dalam formulir pendaftaran jelas ada perlombaan, dan ada tim penilai terutama di beberapa titik saat acara pawai dan gerak jalan dilaksanakan tanggal 19 Agustus kemarin.

Namun, sampai sekarang ini tidak pernah terdengar dan tidak pernah di umumkan siapa pemenang dalam perlombaan tersebut.

Sementara itu, beberapa OPD yang ikut melaksanakan perlombaan merasa kecewa karena persiapan itu butuh biaya dan tenaga, belum lagi sekolah yang telah latihan berminggu-minggu dan menelan biaya yang bukan sedikit dikeluarkan oleh orang tua mereka demi anak-anaknya.

Usman Yusup saat diminta tanggapannya mengatakan, kita sebagai orang tua dari anak2 yang ikut dalam kegiatan perlombaan saat memeriahkan HUT RI kemarin merasa kecewa.

“Karena kasihan dengan para anak-anak dan peserta lomba yang telah bersusah payah berminggu-minggu latihan demi tampil di acara perlombaan tersebut. Sampai saat ini hasil perlombaan tak pernah di umumkan bahkan terkesan bukanlah perlombaan,” jelasnya.

Kalau seperti ini, menurut Usman berarti pihak penyelenggara kegiatan melakukan pembohongan publik, peserta bukan hanya mengharapkan dapat juara tetapi ketika penilaian itu di umumkan pihak peserta bisa introspeksi diri di mana letak kekurangan mereka sehingga bisa menjadi motivasi mereka untuk tahun berikutnya.

“Kalau sekarang jadi pertanyaan semua pihak apakah pihak penyelenggara tidak mampu untuk mengadakan hadiah para pemenang itu tidak mungkin, karena acara HUT RI setiap tahun di anggarkan melalui anggaran APBD,” tambahnya.

Usman memaparkan, sampai saat ini belum ada pihak Pemerintah Daerah yang memberikan klarifikasi mengenai perlombaan itu. (Red)

 




Publik Menanti Hasil Rapat Pemda Setelah Tinjau PT LIS yang Diduga Belum Memiliki Izin 

Batang Hari, Jambi – Beredar pemberitaan mengenai dugaan PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi yang belum memiliki izin dari Pemerintah setempat. Pemkab Batang Hari membentuk tim untuk meninjau langsung ke lapangan pada (01/09) lalu, saat ini belum ada kepastian mengenai hasil keputusan rapat, Senin (11/09/2023). 

Tim yang turun ke lapangan, terdiri dari Kabag Sumber Daya Alam (SDA), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Dinas PUTR, Dinas PMPTSP, Satuan Polisi Pamong Praja, Camat Muara Tembesi, Pemerintah Desa Pelayangan. 

Camat Muara Tembesi, Edi Purwanto mengatakan, pihak perusahaan (PT LIS) belum pernah datang ke Kantor Camat untuk menginformasikan tentang aktivitas usahanya. 

“Kami belum memberikan rekomendasi apa pun untuk perusahaan tersebut. Sejauh ini yang kami tahu bahwa perizinan bisa melalui online,” tuturnya kepada tim sebelum turun ke lapangan. 

Di tempat yang sama, Kades Pelayangan Sutiono mengatakan, sebelum berdirinya perusahaan tersebut. Waktu itu sudah ia sampaikan melalui lisan bahwa yang pertama untuk mendirikan perusahaan itu harus jauh dari pemukiman, karena mengantisipasi dampak dari bau limbahnya. 

“Kedua, untuk melengkapi izin secara administrasi. Selain itu juga menanyakan mengenai kontribusi untuk masyarakat sekitar dan Pemerintah Desa,” tuturnya. 

Kemudian, Sutiono menambahkan, segala sesuatu yang ditimbulkan oleh perusahaan itu menjadi tanggung jawabnya dan perusahaan menyatakan siap. 

“Setelah berdiri dan beroperasi perusahaan tersebut, sudah sering kita panggil untuk menanyakan kegiatan ini, apakah rasional surat-suratnya. Terkait rekomendasi atau lainnya pemerintah desa belum mengeluarkan,” tambahnya. 

Lihayati Kabag SDA Pemkab Batang Hari selaku koordinator para tim yang turun ke lapangan memaparkan agar tidak melakukan diskusi apa pun dengan pihak perusahaan. 

“Saya ingatkan kepada rekan-rekan untuk tidak mendiskusikan apa pun ke pihak perusahaan. Hari ini kita hanya turun ke lapangan mengecek fakta di lapangan, mencatat dan memaparkannya saat rapat besok,” tuturnya. 

Hingga berita ini diterbitkan, Lihayati belum memberikan hasil rapat evaluasi lapangan kepada media ini.

“Lagi diketik, nanti disampaikan dulu kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan sebelum menjadi keputusan rapat. Nanti kalau sudah mendapatkan arahan dan persetujuan, akan diinformasikan,” jawabnya melalui via WhatsApp. (Red)