Ramadan Berkah, IWO Berbagi dan Bersinergi

Batang Hari, Jambi – Meski berada di penghujung bulan suci Ramadan, semangat berbagi kepada sesama umat muslim tetap ditunjukkan oleh Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batang Hari.

Belasan jurnalis yang tergabung dalam organisasi pers tersebut turun langsung ke kawasan Simpang Empat BBC Muara Bulian untuk membagikan paket takjil kepada para pengendara roda dua dan roda empat yang melintas, Sabtu sore (14/03/2026).

Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PD IWO Batang Hari, Rudi Siswanto, dan diikuti dengan antusias oleh seluruh jajaran pengurus serta anggota.

Aksi berbagi takjil ini merupakan bentuk kepedulian insan pers kepada masyarakat, khususnya bagi para pengguna jalan yang masih berada dalam perjalanan saat menjelang waktu berbuka puasa.

Ketua PD IWO Batang Hari, Rudi Siswanto, mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil tersebut merupakan agenda sosial yang dilaksanakan sebagai bentuk kebersamaan dan kepedulian kepada masyarakat di bulan penuh berkah.

“Melalui kegiatan ini kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama bagi para pengendara yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka puasa tiba,” ujarnya.

Ia juga berharap kegiatan tersebut dapat mempererat hubungan antara insan pers dengan masyarakat serta menumbuhkan semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan.

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari para pengendara yang melintas di kawasan Simpang Empat BBC Muara Bulian. Banyak di antara mereka yang mengapresiasi kepedulian para wartawan yang telah berbagi takjil di bulan Ramadan. (Red)




Saksi Kunci Sejarah Sewa Tanah HS yang Dihibahkan ke MFA Masih Hidup

Batang Hari, Jambi – Kerelaan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari zaman kepemimpinan Bupati Muhammad Fadhil Arief yang memutuskan bahwa aset tanah milik MFA adalah miliknya dan bukan aset daerah menjadi polemik di kalangan masyarakat, Sabtu (14/03/2026).

Publik sempat dihebohkan dengan putusan damai dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Muhammad Fadhil Arief terhadap Sekretaris Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Inspektorat Kabupaten Batanghari.

Perdamaian ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, karena menyangkut aset daerah yang proses hukumnya harus melibatkan DPRD dan Bupati.

Dugaan kuat muncul bahwa perdamaian tersebut justru merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dan indikasi pemufakatan jahat.

Dengan adanya putusan perdata yang berakhir damai, justru hal ini dapat menjadi bukti baru dan memperkuat dugaan unsur pidana yang tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jambi. Publik berharap proses hukum pidana tetap berjalan tanpa intervensi untuk memberikan keadilan dan mengembalikan aset daerah yang sah.

Berdasarkan penelusuran asal usul tanah yang di sewakan ke HS ditandatangani oleh eks pejabat kabupaten Batang Hari pada masa itu yang saat ini masih hidup.

Nota dinas yang diajukan untuk Kepala Sekretaris Daerah  Nomor: 593.1/044/Aset tertanggal 20 Desember 2012 perihal permohonan persetujuan sewa tanah milik Pemda Batang Hari ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengelolaan Aset Daerah Adnan., S.Sos., NIP 196508091986031006.

Nota dinas permohonan penandatanganan MINUT dan Keputusan Bupati Batang Hari Nomor: 799/SK/HK/2012 tanggal 26 Desember 2012 ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Farizal, S.H., M.H., NIP 196910191995121001.

Sekda Batang Hari tahun 2012 Drs. Ali Redo NIP 195711111977031004 ikut menandatangani kebenaran dalam lampiran Keputusan Bupati Batang Hari Nomor 799 Tahun 2012 Daftar nama-nama  penghuni/pemakaian tanah/bangunan milik pemerintah Kabupaten Batang Hari di Kecamatan Muara Bulian, nama HS di urutan nomor 59. 

Sejauh ini belum diketahui keseriusan Pemerintah Daerah melacak dan meminta keterangan dari eks pejabat mengenai riwayat kebenaran asal usul hibah tanah HS.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pejabat yang menandatangani nota dinas tersebut. (Red)




Angkutan BBM Industri 8.000 Liter PT Diandra Kharisma Abadi Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Batang Hari, Jambi – Sebuah angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) industri berjenis truck PS HD-L kapasitas 8.000 liter milik PT Diandra Kharisma Abadi diduga tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan angkutan B3, Kamis (12/03/2026).

Terpantau angkutan tersebut bebas beroperasi tanpa hambatan dan bertuliskan Pertamina.

Berdasarkan aturan, angkutan BBM kapasitas 8.000 liter hanya cocok untuk mobil berjenis truk medium duty fuso 4×2 bukan truk PS HDL, karena mengangkut B3.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Diandra Kharisma Abadi mengenai SLO dan KIR/uji kendaraan angkutannya. (Red)




DPRD Kabupaten Batang Hari: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah 2026 Masehi

Batang Hari, Jambi – Segenap Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Batanghari mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Semoga bulan suci Ramadan tahun ini membawa keberkahan, kedamaian, dan kebaikan bagi kita semua. Aamiin Yarobbal ‘Alamin.




Mantan Ketua KUD Tuo Sekato Diduga Gelapkan Dana Pupuk dan Gaji

Batang Hari, Jambi – Isu dugaan penggelapan dana mencuat di tubuh Koperasi Unit Desa (KUD) Tuo Sekato, Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Selasa (03/03/2026).

Mantan Ketua KUD tersebut diduga menggelapkan uang setoran pupuk serta tidak membayarkan gaji anggota koperasi untuk periode tertentu.

Informasi ini disampaikan salah seorang warga Desa Danau Embat kepada awak media melalui telepon via WhatsApp.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu mengungkapkan bahwa hingga saat ini pupuk yang telah dibayarkan oleh anggota maupun masyarakat belum juga terealisasi.

“Silakan tanya ke Badan Pengawas (BP) Desa Danau Embat. Bukan hanya pupuk yang tidak turun, gaji bulan Januari juga tidak dibayarkan. Padahal buah sudah masuk ke pihak inti dengan nilai sekitar 2,4 Miliar, tetapi uangnya tidak ada,” ujarnya.

Menurut keterangan tersebut, pembayaran gaji untuk bulan Februari telah diselesaikan oleh kepengurusan KUD yang baru. Namun, hak anggota untuk bulan Januari disebut belum dipenuhi.

“Kalau Februari sudah dibayar oleh ketua yang baru. Yang belum itu Januari,” tegasnya.

Tak hanya itu, sumber tersebut juga menyebutkan bahwa jumlah pupuk yang diduga belum dibayarkan mencapai sekitar 800 ton. Angka ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengingat pupuk merupakan kebutuhan vital bagi para petani setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak mantan Ketua KUD Tuo Sekato maupun pengurus terkait untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Masyarakat pun berharap agar persoalan ini dapat segera ditelusuri secara transparan demi menjaga kepercayaan anggota koperasi dan stabilitas ekonomi petani di Desa Danau Embat. (Red/Tim)




Perkumpulan WAL Desak Polda Jambi Periksa PT Indo Selaras Energi

Jambi – Maraknya dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri ilegal di Provinsi Jambi terus menerus melakukan kegiatannya seakan-akan tak tersentuh hukum sama sekali, Senin (02/03/2026).

Kali ini mobil tangki biru putih seperti angkutan resmi dengan nopol (BH 8304 LA) yang  bermerek tempelan PT Indo Selaras Energi terpantau aman beraktivitas melakukan pengantaran minyak.

Temuan di lapangan mengindikasikan pola distribusi yang terstruktur. Kendaraan tangki Biru putih membawa BBM industri kerap melintas di jalur Tembesi menuju Sarolangun maupun jalan Tembesi ke Tebo, rute yang selama ini disorot sebagai jalur suplai aktivitas ilegal yang tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi dari sumber mengatakan, kalau  mobil biru putih tersebut menuju arah Sarolangun minyaknya untuk alat tambang Emas yang ada di sana.

“Minyak tersebut seringkali di kawal oleh oknum Angota agar perjalanannya lancar sampai tujuan,” sebutnya.

Padahal, BBM industri hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan yang memiliki izin sah dan peruntukan jelas.

Dalam banyak kasus di Jambi, BBM jenis ini justru diduga dialirkan ke sektor ilegal, mulai dari tambang emas tanpa izin (PETI) hingga usaha tak berizin yang merugikan negara dan lingkungan.

Fakta ini memperkuat dugaan adanya perlindungan tak kasat mata dalam peredaran BBM industri ilegal di Jambi.

Jika benar melibatkan oknum aparat, maka praktik ini berpotensi memperkuat jaringan mafia energi yang selama ini sulit disentuh hukum.

Mengenai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Wana Andalas Lestari Randy Pratama, S.Pd mendesak Kapolda Jambi untuk memeriksa PT Indo Selaras Energi dan angkutannya.

“Kami sangat menginginkan tindak lanjut Kapolda Jambi untuk melakukan pemeriksaan terhadap angkutan tersebut. Karena kegiatan penjualan BBM ilegal berpotensi besar merusak lingkungan,” imbuhnya.

Dengan amannya aktivitas jual beli minyak ilegal maka memperbanyak pelaku penambang minyak ilegal.

Bukan hanya soal legalitas minyak yang diangkut, Ketua Perkumpulan WAL juga menyoroti angkutan yang diduga tidak sesuai dengan standar pengangkutan BBM dan dapat membahayakan masyarakat sekitar.

“Kami sangat menunggu keseriusan Polda Jambi membongkar praktik pengeboran minyak ilegal dan pendistribusiannya sebagai bentuk kepedulian Kapolda untuk menjaga kelestarian alam,” tutupnya. (Ags)




Ketua PWRI Kecam Keras Soal Kadis PUPR Gugat Putusan Komisi Informasi

Batang Hari, Jambi – Ketua PWRI Kabupaten Batang Hari angkat bicara soal tindakan kepala dinas PUTR yang menggugat keputusan Komisi Informasi ke PTUN, Senin (02/03/2026).

Azwar mengucapkan tindakan itu tentunya mencederai kepercayaan publik atas penggunaan anggaran negara, terlebih lagi bangunan itu mesjid tempat ibadah umat muslim.

“Itu adalah mesjid kok sejauh itu menutupi dokumen yang dipinta oleh suaralugas.com. Seharusnya Bupati menegur kepala Dinas PUTR untuk terbuka sesuai dengan UU keterbukaan informasi publik,” ucapnya.

Terlebih lagi, tahun 2025 kemarin Pemda Batang Hari mendapatkan peringkat cukup terbuka dari Komisi Informasi Provinsi Jambi.

“Artinya tidak ada transparansi penggunaan anggaran APBD di Kabupaten Batang Hari. Selain itu, lemahnya parlemen di Batang Hari yang tidak mampu mengawasi kinerja Bupati karena dia adalah anak buah nya dalam partai politik,” tegasnya.

Jadi, masyarakat harus memahami adanya potensi-potensi penyalahgunaan kewenangan dan harus bersama-sama melakukan pengawasan.

Sejauh ini belum ada tindakan nyata anggota DPRd menyikapi polemik Islamic Centre yang kontroversi di masyarakat.

“Saya berharap pemerintah Kabupaten Batang Hari harus terbuka atas penggunaan APBD dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya. (Red)




Paripurna LKPJ Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi – DPRD kabupaten Batang Hari wakil Bupati H.Bakhiar menghadiri rapat pari purna LKPJ tahun 2025. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari tersebut dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun anggaran 2025. Senin (02/03/2026)

LKPJ ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Batang Hari menyampaikan” Kami patut bersyukur bahwa pemerintahan Kabupaten Batang Hari telah berjalan baik segala dengan kelebihan dan kekurangannya.

“Kinerja pemerintah daerah pada tahun 2025 telah menunjukkan perkembangan yang baik dan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi semua pihak, baik pemerintah daerah, pimpinan dan anggota dewan, Forkopimda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Batang Hari,”Sebutnya.

Lanjutnya”LKPJ ini memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan, perubahan dan pengelolaan keuangan daerah, pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta desentralisasi, termasuk penyelenggaraan tugas pembantuan.

Dalam acara tersebut turut hadir Ketua DPRD beserta para Anggota Dewan, Forkominda Kabupaten Batang Hari, para Kepala OPD/Mewakili, Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Ibu Nuraini Bakhtiar serta para tamu undangan lainnya. (Red)




Polisi Ungkap Aktivitas PETI, Temukan Barang Bukti Mencapai Ratusan Juta

Batang Hari, Jambi – Reskrim Polres Batang Hari kembali ungkap aktivitas pengolahan emas ilegal. Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga berlangsung terang-terangan di dalam rumah warga di Desa Pematang Gadung, Kecamatan Mersam, Sabtu (28/02/2026).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu (25/2) lalu yang mencurigai sebuah rumah di RT 15 kerap dijadikan lokasi transaksi dan pengolahan emas ilegal.

Rumah milik seorang pria berinisial AG itu diduga bukan sekadar tempat tinggal, melainkan titik pengolahan sekaligus transaksi emas hasil tambang liar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mersam berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Batanghari. Tim gabungan kemudian bergerak pada Kamis (26/2) lalu dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, aktivitas di dalam rumah diduga sedang berjalan.

Polisi langsung mengamankan 12 orang yang berada di lokasi. Mereka terdiri dari satu orang yang diduga berperan sebagai pengepul/pembeli, dua pekerja pengolah, dan sembilan orang yang diduga penjual emas hasil tambang ilegal.

Dari lokasi, aparat menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pengolahan emas ilegal. Di antaranya uang tunai Rp.65.615.000,-, emas seberat 166,57 gram, peralatan pengolahan seperti pinset, alat bakar emas, dan batok alas bakar beserta satu toples berisi material pijar putih sekitar 1 kilogram yang diduga bahan proses pemurnian.

Temuan uang tunai dalam jumlah besar dan emas siap jual mengindikasikan aktivitas tersebut bukan skala kecil. Kuat dugaan rumah tersebut telah lama menjadi titik transaksi sekaligus pengolahan emas dari aktivitas PETI di wilayah sekitar.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batanghari untuk pemeriksaan intensif.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky Melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu, IPTU Perdinan Ginting SH, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik PETI yang merusak lingkungan dan berpotensi memicu jaringan ekonomi ilegal.

“Penindakan terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan. Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (Red)




Viral Penangkapan Sebelas Pelaku PETI di Mersam

Batang Hari, Jambi – Publik digegerkan dengan penangkapan sebelas orang terduga pelaku penambang emas dan penampung di Mersam depan balai Desa Pematang Gadung pada Kamis (26/02) lalu, Sabtu (28/02/2026).

Dikabarkan polisi mendapati barang bukti berupa uang dan emas yang sudah jadi dengan nilai sekitar Rp. 100 juta.

Informasi yang beredar para pelaku juga sudah di bawa ke Mapolres untuk diproses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu klarifikasi resmi dari Polres Batang Hari. (Red)