Anggota DPRD Batang Hari Bersama Masyarakat Sepakat Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Kegiatan tambang batubara yang dikelola oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang yang ingin armada angkutannya menempuh jalan kabupaten menimbulkan polemik di masyarakat sekitar saat ini sudah menemukan hasil kesepakatan, Selasa (11/04/2023).

 

Setelah adanya rapat pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Para tokoh pemuda dan masyarakat telah menyepakati bersama bahwa jalan Pemda tidak bisa digunakan sebagai jalan lalu lintas angkutan batubara.

 

Hal tersebut tertuang didalam berita acara Musyawarah Desa Pompa Air nomor: 06/BA-PA/2023, dengan keputusan akhir musyawarah yaitu Masyarakat Desa Pompa Air menolak untuk mobil batu bara  menggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan hasil tambang berapapun jumlah tonasenya.

 

Berita acara tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang juga disaksikan oleh Camat Bajubang Ikhwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari M Zen, Ketua BPD dan para kadus dan RT setempat.

 

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, dirinya sangat puas dengan keputusan akhir rapat tersebut.

 

“Kami puas dengan hasil rapat hari ini, Pak Camat sama bapak Anggota Dewan M Zen ikut menolak”, Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

 

Tokoh Masyarakat juga menambahkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya mereka harus membuat jalan sendiri,karana pada tahun 2014 yang lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada Masyarakat.

 

“Karena jalan ini baru saja diperbaiki, puluhan tahun lamanya kami merindukan jalan bagus baru tahun ini kami rasakan. Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar lagi, pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang) kalau mereka masih menggunakan jalan pemda ini, bikin jalan sendiri, pokoknya harga mati itu keputusan kami”, tegasnya.  (Red)




Aturan Angkutan Batubara Kembali Berubah, Jamhuri: Kebijakan Cucuk Cabut Bagaikan Kelinci Percobaan Penegakan Hukum

Opini, Suaralugas.com, oleh Direktur Eksekutif LSM Sembilan, Jamhuri – Kembali ditutupnya aktifitas angkutan batubara oleh Dirlantas Polda Jambi menuai kontroversi dari salah satu aktivis yang ada di Provinsi Jambi, Sabtu (08/04/2023).

 

Menurut Jamhuri, Kebijakan pihak Dirlantas Polda Jambi yang kembali akan menutup aktivitas angkutan batubara tak ubahnya seperti rengekan anak kecil kehilangan mainan.

 

Amat disayangkan kebijakan tersebut terkesan tidak sama sekali memberikan kepastian hukum bahkan cenderung sebagai kelinci percobaan serta tidak mencerminkan suatu sikap Aparat Penegak Hukum yang kredible dan akuntable .

 

Suatu kebijakan yang memberikan isyarat wibawah dan kredibilitas institusi penegakan hukum amatiran yang tidak sama sekali memiliki sifat-sifat hukum serta dapat dianggap ataupun disepelehkan oleh sebagian masyarakat.

 

Masyarakat dan para oknum yang memiliki pandangan dan keyakinan hukum di buat untuk dilanggar.

 

Sepertinya Pihak Dirlantas Polda Jambi terjebak dalam kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.

 

Disinyalir sepertinya oknum yang bersangkutan telah benar-benar gagal memahami konsep negara kesejahteraan dari perspektive negara hadir di tengah-tengah masyarakat guna menjamin hak dan kepentingan kesejahteraan umum.

 

Kebijakan yang menimbulkan kesan betapa lemah dan rapuhnya kwalitas penegakan hukum, seakan-akan pihak Dirlantas Polda Jambi sedang berada dipersimpangan jalan antara penegakan hukum dan membela kepentingan kekuasaan kebijakan.

 

Suatu sikap yang tidak mencerminkan penegakan hukum dengan segala sifat hukum yang berlaku di semua negara yang menganut paham negara hukum (rechtsstaat) di atas muka bumi ini.

 

Kebijakan oknum dimaksud terkesan hanya suatu sikap kepura-puraan belaka atau pura-pura tegas, seperti ada sesuatu kekhawatiran yang dihadapinya alias hanya sekedar upaya untuk menyenangkan hati masyarakat sesaat dan selamat dari kekhawatiran dan ketakutan yang dihadapi.

 

Mungkin saja yang bersangkutan mengalami faktor pshykis yang berawal dari kesimpulan RDP Komisi V DPR-RI beberapa waktu yang lalu juga tidak memberikan solusi apapun untuk masalah polemik angkutan batubara.

 

Pada umumnya ataupun sebagian besar masyarakat Provinsi Jambi menunggu dan berharap kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat yang diwakili kebijakan-kebijakan penegakan hukum yang memiliki kepastian hukum.

 

Kebijakan yang menempatkan hukum berada diantara kepentingan kesempatan dan keberlangsungan kekuasaan jabatan. (Red)




Islah Bahrawi: Mahfud MD Selalu Membangkang dari Kejahatan yang Hampir Disepakati

Opini Suaralugas.com oleh Islah Bahrawi – Korupsi, Radikalisme dan Separatisme, semuanya adalah penyakit kronis suatu bangsa. Terlebih lagi bagi negara besar dan majemuk seperti Indonesia. Tiga hal tersebut adalah skala prioritas untuk ditanggulangi bangsa Indonesia hari ini dan semuanya ada dalam komitmen dasar Prof. Dr. Mahfud MD.

 

Pak @mohmahfudmd pernah bekerja sebagai anggota legislatif, yudikatif dan hari ini sebagai eksekutif. Lengkap. Dan semua pekerjaan itu ditekuni dengan komitmen kejujuran dan keilmuan. Putra Madura ini menjalankan tugas apa adanya dan mengalir sesuai kemampuannya.

 

Pak Mahfud tak pernah punya keinginan untuk menyerang siapapun karena dia telah memenangkan pertempuran melawan dirinya sendiri. “Probi homines praesentiam veritatis numquam timent”, orang jujur tak akan pernah gentar atas hadirnya kebenaran.

 

Dalam banyak perkara pak Mahfud selalu membangkang dari kejahatan yang hampir disepakati. Dia muncul ketika rasionalitas berpikir suatu kejadian terasa dilanggar, dan dia akan mendobrak semua itu dengan suara lantang. Bahkan pak Mahfud tidak segan untuk berdiri sendirian di sudut sempit, melawan kebohongan yang dinyanyikan seisi ruang dengan orkestrasi memukau.

 

“Cogito ergo sum”; aku berfikir maka aku ada, kata Descartes. Pak Mahfud bukan penyidik perkara, atau ahli forensik yang harus datang ke TKP untuk mengukur bias pantul peluru yg telah ditembakkan. Bukan itu. Dia hanya perlu duduk untuk berfikir, dan lantas akan berdiri melawan jika ada yang mencoba-coba untuk meringkus kebenaran.

 

Suatu waktu saya bertemu dengan pak Mahfud di Tegalrejo, di kediaman Kyai Yusuf Chudlori. “Kebenaran itu harus jauh melebihi kepentingan politik, beyond of politics”, katanya. “Makanya jangan pernah hitung-hitungan untuk menyuarakan kebenaran di tengah ruang politik, karena kesepakatan politik itu seharusnya tunduk, setunduk-tunduknya kepada kebenaran,” tegasnya lagi.

 

Sumber: Twitter @islah_bahrawi




Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Jambi – Beredar di Facebook yang di-posting oleh Deni Firmansyah sebuah potongan foto kesepakatan rapat yang ditandatangani oleh pejabat tentang beroperasinya angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Jumat (07/04/2023).

 

Kesimpulan dalam rapat tersebut yakni, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

 

Disepakati di Jakarta, 29 Maret 2023. Ditandatangani oleh: KETUA RAPAT, LASARUS. GUBERNUR PROVINSI JAMBI, AL HARIS. PEMBINA PEMBANGUNAN DAERAH SDITJEN BINA BANGDA INTERIAN DALAM NEGERI, SRI PURWANINGSIH.

 

DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, HENDRO SUGIATNO. DIRJEN BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR, HEDY RAHADIAN.

 

Tidak hanya foto, Deni Firmansyah pun juga menambahkan pendapatnya pada keterangan foto.

 

“Berarti ngajarin masyarakatnya melanggar undang-undang dan aturan ni.. Omongan tak terbukti… Gagal total di lapangan.. Penipuan publik… Kita di jajah oleh negara sendiri… Peraturan bisa dibeli… Ingat saat dilantik dan angkat sumpah…30 juz lho…” tulisnya.

 

Beberapa netizen juga ikut berkomentar, diantaranya:

 

Ardi Putra Enjoii: Hebat Bapak Ni Dapat Bae Copy an Peraturan Rapat Ikut Rapat Tahapo Mungkin Serba Tau, Cocok ni klo nyalon Menang Sy Raso….Mantap, Tando Tangan Gubernur Kito asli apo Palsu Pak.

 

Lungguh Prasetyo: Itu surat belom nyampe ke dinas yg dituju bos Makanya dinas setempat tetap membuka jalan Angel wes.

 

Tommy Boriel: Macan ompong.

 

Junarni Sarolangun: Mano yg elok lah.

 

Arjron Bae: Bapak yg tidak bisa bergerak… Untg aku dak nyonlos dio k maren.

 

Pian Asoyy: perusahaan dak telap klo nak ngasih thr sebulan butuh pemasukan jugo perusaan ni lagi pulo kayak nyo pak wo haris lah tepening.

 

Azman Japaruddin : Baco i yasin fadilah be rame2 mudah2 an dio tobat. (Red)




Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

Batang Hari, Jambi – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian handphone ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh Polsek Maro Sebo Ulu Polres Batang Hari, Kamis (06/04/2023).

 

Rumah M. Khotil warga RT 04/RW02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu menjadi sasaran maling, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB (06/04).

 

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K., melalui Kapolsek Marosebo Ulu AKP Parlindungan Sagala, S.H., M.H., mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban pada saat sedang sahur sekira pukul sekira pukul 04.30 WIB.

 

“Saat itu korban ingin melihat jam di HP nya, namun HP nya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

 

“Setelah melihat HP nya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada adiknya dan adiknya juga tidak mengetahui kemana HP korban tersebut.”

 

Setelah siang sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menemui tetangganya untuk melihat CCTV guna untuk melihat siapa yang sudah masuk ke rumahnya.

 

“Lalu di siang hari korban dipanggil tetangganya bahwa ada maling yang ketangkap warga,” ujarnya.

 

“Tak berselang lama korban langsung pergi ketempat pelaku yang ketangkap oleh warga. Dan pihak kita sudah berada di lokasi,” tambah Kapolsek.

 

Disitulah korban menemukan dikantong pelaku ada hp miliknya yang hilang. Untuk sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Marosebo Ulu untuk proses hukum.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.000.000. Dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/19/IV/2023/SPKT di Polsek Marosebo Ulu,” tutup Kapolsek. (Red)




Jalan Kota Jambi Ditanami Pohon Pisang, Jamhuri: Filosofi Pahat Rezim Cacat Logika

Opini, Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan.

Pernyataan PPK jalan Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi sebagaimana yang di lansir oleh Tribun Jambi edisi selasa 4 April 2023 merupakan suatu kesombongan dan bahasa keangkuhan yang dikemas dalam kalimat kejujuran tak bernilai.

 

Pengakuan tentang betapa rendah dan tidak kredibilitas oknum Kontraktor pelaksana yang dimenangkan dalam lelang tender kegiatan dimaksud serta yang tidak memiliki akuntabilitas sebagai pejabat negara/daerah.

 

Disinyalir Nama Badan Hukum (kontraktor) tersebut merupakan hasil dari asal tunjuk hingga pelaksanaan kegiatan menunggu alat berat yang masih berada di Merlung (Tanjab Barat).

 

Sekaligus merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa Pemerintahan rezim Jambi Mantal merupakan pemerintahan yang tidak memiliki wibawah dan ettos kerja yang rendah.

 

Batang pisang itu sendiri merupakan ungakapan pemberian simbolisasi oleh masyarakat tentang cacat logika dari Nalar yang sakit oknum pemerintah dalam menyelesaikan masalah yang dirasakan oleh masyarakat.

 

Atau semacam filosofi mata Pahat, bergerak setelah dihantam keras dan beratnya palu pendorong gerakannya.

 

Pernyataan yang bersangkutan mengenai volume jalan dan akumulasi anggaran tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan keterangan pada dokumen lelang yang menyatakan dana tersebut dengan peruntukan bagi perbaikan ruas jalan dari jalan Ade Irma Suryani dan jalan syiwabessi, artinya dana itu untuk ruas jalan yang lebih dari 1 KM.

 

Sekaligus merupakan petunjuk agung dari Sang Kholik tentang Kabinet Jambi Mantap yang diisi oleh orang-orang amatiran dan sama sekali tidak memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

 

Kabinet Pemerintah rezim Jambi Mantap gagal memahami arti daripada kata Pengabdian dan Tupoksi Pemerintah. (Red)




Antisipasi Keamanan Informasi dari Penyadapan, Asintel Kejati Jambi Kunjungi Cabjari Tembesi

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menyambut kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (04/04/2023).

 

Kacabjari Tembesi, M. LUKBER LIANTAMA, S.H., M.H., menyambut kunjungan Kejati Jambi melaui Asisten Intelijen (Asintel) beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kontra penginderaan/counter surveillance pada satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri

 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi ancaman penyadapan dan kerawanan kebocoran informasi terhadap objek yang dilakukan kontra penginderaan.

 

Asintel Kejati Jambi, NOPHY TENNOPHERO SUOTH, S.H., M.H., menyampaikan kepada semua anggota Personil Cabjari Tembesi Agar menjaga keamanan kantor untuk menjelang libur panjang idul fitri 1444 H.

 

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat libur panjang Idul Fitri,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan agar semua anggota personil Cabjari Tembesi menjaga kesehatannya.

 

“Untuk semua personil, tetap menjaga kesehatan supaya bugar tetap dalam menjalankan ibadah puasa,” singkatnya. (Red)




Lebih Kapasitas atau Tidak Memperkirakan Ketinggian Air Sungai, Muatan Tongkang TB Dwi Rangga Tabrak Jembatan

Batang Hari, Jambi – Tongkang TB Dwi Rangga merupakan angkutan batubara jalur laut yang melintasi sungai Batanghari diduga bermuatan lebih atau tidak memperkirakan ketinggian air sehingga menabrak besi di bawah jembatan Muara Tembesi, Senin (03/04/2023).

 

Kejadian itu terekam oleh kamera salah satu warga setempat yang melihat saat tongkang tersebut lewat di bawah jembatan.

 

Dalam Vidio tersebut, terekam bunyi benturan besi yang ada di bawah jembatan.

 

“Aduh min, kena min, kena min, (sambil terdengar suara benturan besi). Muatan tu,” ucap perekam.

 

Terlihat tongkang tersebut membawa batubara menggunung saat air sungai sedang tinggi dan tanpa kapal asis di belakangnya.

 

Atas kejadian tersebut awak media mengecek langsung kondisi bawah jembatan ditemukan beberapa besi yang sudah bengkok dan pengunci besi yang lepas.

 

Salah satu warga yang dekat dengan jembatan mengatakan kepada awak media, memang sering sekali terjadi hal demikian.

 

“Seringkali kami mendengar suara benturan di bawah jembatan itu saat tongkang batubara melintas. Apalagi yang melintas itu pada malam hari,” ujarnya.

 

Warga tersebut khawatir dengan keadaan jembatan Muara Tembesi jika terlalu sering terkena benturan di bawahnya.

 

“Ini kan jembatan tua, aset negara yang paling berharga. Kalau sempat terjadi apa-apa, dampaknya sangat besar,” tuturnya.

 

Ia berharap pihak berwenang memeriksa keadaan jembatan dan memberikan sanksi kepada pengangkut yang terekam oleh warga tadi.

 

“Kalau bisa diperiksa keadaan jembatan, dan diberi perawatan. Untuk yang tongkang yang terekam itu harus diperiksa juga,” harapnya.

 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengendalian Transportasi di Jalur Pelayaran yang dijadikan acuan bagi pengaturan kapal-kapal yang melintas di perairan tertentu, termasuk melintasi jembatan.

 

Peraturan tentang Kapal Tongkang Melintas di Bawah Jembatan adalah aturan yang mengatur tentang kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya meliputi:

 

1. Kapal tongkang dilarang melintas di bawah jembatan jika ketinggian air pada saat itu tidak memadai.

 

2. Kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib melapor kepada pihak berwenang dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

 

3. Kapal tongkang yang akan melintas di bawah jembatan harus mematuhi peraturan keamanan dan keselamatan laut.

 

4. Jika kapal tongkang melampaui batas waktu yang ditetapkan atau melanggar peraturan maka dapat dikenai sanksi yang ditentukan oleh pihak berwenang.

 

5. Pada kondisi tertentu, pihak berwenang dapat menutup jembatan untuk kapal tongkang yang melintas di bawahnya.

 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan yang baik dan terawat dengan baik. Kepatuhan terhadap undang-undang ini sangat penting untuk menjamin kelancaran transportasi di laut dan kelancaran ekonomi di wilayah terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TB Dwi Rangga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red/Tim)




Kapolsek Pelawan Singkut Beserta Jajaran Bagi-bagi Takjil

Sarolangun, Jambi – Indahnya berbagi di bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan, Kapolsek Pelawan Singkut Resort Sarolangun bersama jajarannya membagi-bagikan takjil untuk masyarakat sekitar, Senin (03/04/2023).

 

Kegiatan pembagian takjil untuk masyarakat yang berpuasa berlangsung sekira pukul 17.15 Wib sampai dengan selesai, di Jalan Lintas Sumatera Km. 26 Depan Mako Polsek Pelawan Singkut berlangsung dengan tertib dan lancar situasi dalam keadaan aman kondusif.

 

Kapolsek Pelawan Singkut, Iptu Amran, S.H., mengatakan, hal ini merupakan kegiatan sosial keagamaan polsek yang dilakukan saat bulan Ramadan.

 

“Semoga dengan bagi-bagi takjil bisa menambah silaturahmi, dan membantu masyarakat yang ingin berbuka puasa,” ucapnya.

 

Ditambahkannya, “Semoga kita semua diberikan kesehatan saat beribadah puasa hingga hari kemenangan nanti.”

 

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Wakapolsek Pelawan Singkut Ipda Agung Pamuji, PS. Kasi Umum Aipda Slamet, Para Kanit, dan Personil Polsek. (Red)




Tanggapi Jawaban Bambang Wuryanto Diminta Menegakkan UU Perampasan Aset, Najwa Shihab: Wakil Rakyat atau Juragan

Suaralugas.com – Najwa Shihab yang dikenal sebagai seorang jurnalis dengan programnya Mata Najwa pastinya menjadi sorotan publik. Melalui akun Instagram pribadinya @najwashihab , ia seringkali membagikan vidio-vidio perkembangan republik Indonesia agar masyarakat Indonesia ataupun pengikut Instagramnya bisa update berita terbaru.

 

Salah satunya percakapan Mahfud MD Menkopolhukam dengan Bambang Wuryanto Ketua Komisi III DPR RI, yang diposting pada 31 Maret 2023.

 

Dalam Postingannya tersebut Najwa menuliskan keterangan, kerap mengatasnamakan rakyat tapi hanya siap pada juragan, sang Ketum partai. Jadi mereka ini Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Juragan? | Mata Najwa.

 

Di vidio, Mahfud MD mengatakan, sulit memberantas korupsi itu.

 

“Tolong melalui pak Bambang Pacul, pak. Tolong pak. Undang-undang perampasan aset tolong didukung pak. Biar kami bisa mengambil yang begini-begini, pak.” Ucap Mahfud MD.

 

Menanggapi ucapan tersebut, Bambang Wuryanto yang kerap dikenal sebagai Bambang Pacul mengatakan, pak Mahfud tanya pada kita tolong dong undang-undang perampasan aset dijalanin.

 

“Republik di sini, ini gampang pak. Senayan ini lobinya jangan di sini pak. Ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing-masing. Disini boleh ngomong galak pak.” Ucapnya

 

“Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap.’, ‘Ini laksanakan!’, Laksanakan, pak,” tambahnya.

 

Masih ucapan Bambang, Mungkin UU Perampasan Aset bisa disahkan, tapi harus bicara dengan para Ketum partai dulu. Kalau disini enggak bisa.

 

Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan.

 

Mana perintahnya, enggak berani pak. Sama to? (Bertanya kepada peserta rapat), Lah Iyo.

 

Unggahan tersebut mendapatkan like 529rb, komentar 48,5rb, dibagikan 50,6rb. Beberapa komentar yang disematkan olehnya:

 

@bijakmemilih.id : inilah saatnya untuk kita lebih bijak dalam memilih. Supaya punya anggota legislatif yang benar-benar mewakili rakyat, bukan sekedar wakil partai.

 

@bintangemon : Jiaaakhhh, fungsinya apa berarti.

 

@pandhu_picahyo : Kita harus berterima kasih kepada pak Bambang, yang mau terbuka, kalau pak Bambang tidak terbuka, maka selamanya kita tidak akan tahu ternyata ada juragan di belakang mereka yang bisa memutuskan mau UU apa yang dibentuk/disahkan. (Red)