Diduga Kawasan HTR Dirambah dan Diperjual Belikan, UPTD Kehutanan Batang Hari Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) merupakan hutan produksi Yang dibangun oleh kelompok Masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan, Kamis (12/01/2023).

 

Dikutip dari media Lsmdankriminal.com, HTR di wilayah Kecamatan Mersam yang terbit pada (25/12/2022) lalu, diduga HTR tersebut dirambah dan diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

Tidak hanya itu, diduga ada beberapa oknum mengatas namakan koperasi maupun kelompok tani mengambil keuntungan dengan hutan memperjual belikan hasil kayu hutan HTR tanpa izin.

 

Dari sumber yang terpercaya mengatakan, di wilayah Kabupaten Batang Hari khususnya wilayah Kecamatan Mersam di Desa Belanti Jaya dan Desa sekitarnya kurang lebih ada 3.000 Hektar yang termasuk dalam kawasan hutan HTR.

 

“Ada lima koperasi Desa yang bernaung di sana dan ada juga salah satu kelompok tani yang bernama kelompok tani PANGLIMO BERAMBAI yang di Payungi Oleh satu organisasi PPJ (Persatuan Petani Jambi) di kawasan Hutan HTR itu,” katanya.

 

Ia menambahkan, dari pantauan yang saya lihat sudah sebagian lahan HTR yang diduga diperjual belikan oleh Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dengan modus tertentu kepada masyarakat setempat maupun warga dari luar daerah.

 

Ia menjelaskan, “Sebagian hutan HTR juga sudah ditanami ribuan batang kelapa Sawit, apakah itu diperbolehkan?” tanya sumber.

 

Mereka yang diduga menjual lahan dikawasan hutan HTR mengatasnamakan salah satu kelompok tani yang bernaung di hutan HTR itu.

 

Narasumber juga memperlihatkan salah satu bukti surat yang dibuat oleh salah satu oknum kelompok tani, yang berbunyi: SURAT KETERANGAN PENGALIHAN HAK.

 

Hak tersebut terletak di kawasan salah satu kelompok tani dengan luas kurang lebih 4 Hektar, dengan bunyi, PIHAK PERTAMA TELAH MENERIMA UANG GANTI RUGI SEBAGAIMANA TELAH TERCANTUM DALAM KWITANSI PEMBAYARAN SEBAGAI GANTI RUGI TANAH TERSEBUT.

 

Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan setejui oleh salah satu oknum ketua kelompok Tani dan beberapa orang saksi.

 

“Warga berharap kepada Penegak hukum dan intansi terkait untuk mengungkap cepat kasus ini, supaya kedepannya kawasan hutan HTR ini tetap terjaga dan tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab dan Para Mafia Tanah ungkapnya.

 

Terpisah, kepala UPTD Kehutanan Kabupaten Batang Hari Feri bersama salah satu staffnya saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, permasalahan tersebut mencuat ketika di akhir tahun, sehingga belum ada anggaran dana untuk ke sana.

 

“Belum ada anggaran untuk turun kesana karena akhir tahun, dan di tahun ini akan dianggarkan,” ujarnya.

 

Mereka juga menjelaskan bahwa koperasi yang dinaungi PPJ tidak terdata di UPTD Kehutanan Batang Hari, namun hingga saat ini pihak PPJ mengklaim bahwa mereka juga memiliki izin.

 

“Sampai saat ini PPJ belum memberikan surat-surat yang mereka miliki. Permasalahan ini juga sudah diketahui pihak provinsi, jadi biar provinsi yang menyelesaikan,” ujarnya. (Red)




Volume Jalan Lingkungan di Desa Rambutan Masam Berkurang, Kadis: Kebijakan Teknisi

Batang Hari, Jambi – Salah satu pembangunan Kabupaten Batang Hari melalui dana Pinjaman Daerah berupa jalan lingkungan di Desa Rambutan Masam Kecamatan Muara Tembesi volumenya tidak sesuai yang direncanakan alias berkurang, Kamis (12/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh salah satu warga setempat yang merasa heran atas pengurangan volume tersebut.

 

“Volumenya berkurang bang, panjang dan lebarnya tidak sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya,” ucapnya.

 

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Batang Hari A Somad saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan hal tersebut.

 

“Benar sekali, pengurangan itu berdasarkan naikknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM), saat itu penyetujuan perencanaan sebelum adanya kenaikkan harga BBM,” katanya.

 

Menurutnya, apabila tidak dilakukan perubahan harga didalam RAB maka banyak rekanan yang tidak sanggup mengambil pekerjaan tersebut.

 

“Kalau tidak ada perubahan maka banyak rekanan yang tidak mau mengambil pekerjaan itu, yang pasti rekanan juga mau keuntungan. Jadi, dilakukan perubahan dari RAB nya, dan tender pekerjaan jalan itu juga sudah pernah gagal,” imbuh Somad.

 

Ia menambahkan, “Jika tidak ada rekanan yang mau mengerjakan rehab jalan tersebut maka yang dirugikan juga Pemerintah. Jadi, tidak mungkin merubah perencanaan yang sudah ada dalam DPA, terpaksa dilakukan pengurangan volume jalan tersebut.”

 

Ia menjelaskan salah satu yang mengalami kenaikan ialah Batching plan. Batching plan sendiri digunakan agar kualitas rigid beton sesuai dengan spek K175. Semua pekerjaan perkim tidak lagi mengaduk semen secara manual, karena tidak ingin adanya resiko pengurangan kualitas beton.

 

“Batching plan sendiri harga awal sebelum kenaikkan BBM sebesar Rp. 1.250.000, sedangkan saat BBM naik harga itu juga ikut naik, mulai dari Rp. 1.800.000 untuk wilayah kota (yang terjangkau dari kendaraan pecing plan) sedangkan untuk di luar Kota Muara Bulian bisa mencapai Rp. 2.000.000, hingga 2.200.000.,” tuturnya.

 

Atas dasar itu maka OPD Perkim melalui teknisinya menaikkan harga satuan tersebut.

 

“Maka teknisi OPD boleh menaikkan harga satuan itu. DPRD pun pasti ada juga yang setuju, karena itu dampak positif negatifnya, kalaupun dipaksakan siapa yang akan mau mengerjakannya. Yang penting metodenya tidak Mark up,” terangnya.

 

Untuk diketahui, pekerjaan jalan di Desa Rambutan Masam dikerjakan oleh CV Graha Cipta Karya dengan perencanaan panjang 226m, lebar 4m, dan realisasinya dengan panjang 198m lebar 3m. (Red)




Simpang Tiga Muara Tembesi Kembali Memakan Korban

Batang Hari, Jambi – Kecelakaan lalulintas di Simpang Tiga Kecamatan Muara Tembesi kembali memakan korban. Kali ini juga seorang pelajar menghembuskan nafas terakhirnya di tempat kejadian perkara, Senin (09/01/2023).

Informasi yang awak media dapat, korban tersebut berinisial AG (17) seorang pelajar yang ingin magang di Bank BRI Kecamatan setempat.

Kronologis kejadian itu ketika kendaraan roda dua yang ditumpangi korban disenggol oleh mobil tangki hingga terjatuh

Pengendara yang merupakan ayahnya sendiri jatuh ke sebelah kiri, sedangkan korban jatuh ke sebelah kanan. Ketika korban terjatuh ada mobil tangki roda sepuluh minyak melintas melindasnya.

Kasatlantas Polres Batang Hari AKP Sudiharsono membenarkan kecelakaan tersebut.

“Sebelum terjadi lakalantas kendaraan roda sepuluh Marcedes Benz Nopol BM 8392 AU dan roda dua Revo BH 4510 VO berjalan dari Jambi menuju Muara Bungo. Sementara roda dua berjalan di bahu jalan sebelah kiri, sesampainya di TKP kendaraan roda dua naik ke badan jalan,” jelasnya.

“Lalu secara bersamaan datang kendaraan roda sepuluh dari arah belakang belok ke kiri arah Sarolangun sehingga menyenggol motor Revo tersebut sehingga menyebabkan pengemudi mengalami luka ringan dan penumpang meninggal dunia di tempat,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa tahun yang lalu (29/09/2018) kecelakaan juga terjadi di Simpang Tiga Muara Tembesi yang memakan korban seorang pelajar berinisial Y warga Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi.




Selaku Ketua DPRD Batang Hari, Anita Yasmin Tidak Pernah Menyesal Tandatangani Pinda

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin mengklaim esensi pinjaman daerah (PinDa) tahun anggaran 2022, hilang gegara proyek pembangunan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku dengan nilai kontrak Rp32.129.035.400, gagal dinikmati masyarakat.

 

“Saya tak pernah menyesal menandatangani PinDa. Kalau gagal semua tidak, ya, tapi esensinya tidak sempurna. Itu poinnya,” kata Anita, Senin (9/1/2023).

 

“Maksudnya, kalau bicara gagal, tidak. Karena 85 persen proyek berjalan, kan gitu. Meskipun dengan kekurangan, biasalah kan gitu, karena yang sempurna gak ada,” imbuhnya.

 

Anita mengaku mengikuti Musrenbang delapan kecamatan. Prioritas jalan sebenarnya kalau bicara yang sangat hakiki, kata Anita adalah jalan Bungku, kemudian senami dan di Maro Sebo Ulu.

 

“Sekali lagi saya katakan esensi terpenting PinDa hilang gitu lho, karena enggak ada jalan Bungku ini. Tapi Sungai Ruan sudah masuk. Itu kan kalau bicara hakikinya. Walaupun ada jalan-jalan lainnya. Cuma kalau bicara prioritas, jalan itu sudah top three lah,” ujarnya.

 

Alasan rekanan terkendala dana, Anita bilang sangat tidak logis. Ketika rekanan siap bertarung memperebutkan suatu proyek, tentu rekanan sudah siap dengan segala konsekuensinya, termasuk dana.

 

“Saya agak kecewa itu muncul alasan itu dari PU. Harusnya tidak muncul, walaupun itu alasan rekanan. Ini bukan konsumsi internal, PU sudah berstatemen kendalanya masalah dana. Artinya bukan konsumsi internal, ini sudah menjadi konsumsi publik. Siapa yang salah, kenapa berkontrak dengan rekanan tak punya dana,” ujar Anita.

 

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Batang Hari bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), siang kemarin menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Suasana RDP begitu tegang. Dinas PUPR jadi sasaran kritik pedas Dewan.

 

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari, Dedi Susandi dalam RDP menjelaskan sejumlah kendala pemicu rekanan paket pekerjaan Jalan Desa Pompa Air – Desa Bungku yang cuma terealisasi 1,319%.

 

Berdasarkan keterangan rekanan kepada dia, ada tiga kendala penghambat, pertama masalah modal, kedua masalah kelangkaan material, dan ketiga masalah cuaca. “Kami sudah berusaha, kami juga tak mau kinerja kami gagal. Kami sudah berusaha sekuat tenaga, tapi rekanan tak mampu,” jawab Dedi. (Red)




Anita Yasmin Soroti Pekerjaan Pembangunan Rehabilitas Jalan Desa Kilangan – Pompa Air

Batang Hari, Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin ragu dengan proses penyelesaian pembangunan rehabilitasi jalan Desa Kilangan-Desa Pompa Air yang dikerjakan oleh PT Marino Putra Mandiri.

 

Hal ini diungkapkannya saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (09/01/2023) lalu, dengan beberapa OPD, terkait progres pembangunan beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Batanghari yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

 

“Bagaimana tidak, pembangunan ruas jalan yang dianggarkan sebesar Rp.19.035.010.300, tersebut, progres pembangunannya hingga tanggal 15 Desember 2022 hanya sebatas 9,13 persen saja,” kata Anita Yasmin.

 

Dikatakan Anita, dengan progres di bawah 50 persen tersebut, merupakan warning dan harus menjadi perhatian bagi PUPR Batanghari. Agar proyek jalan ini tidak gagal seperti halnya di Desa Bungku.

 

“Jika kita bicara denda, hitungan-hitungannya sudah tidak masuk lagi. Karena denda adendumnya 90 persen dari anggaran kegiatan. Berarti sekitar Rp 19 jutaan/hari,” ujarnya.

 

Sebagai dewan perwakilan rakyat, Anita pun merasa cemas dengan cara bekerja PT Marino Putra Mandiri tersebut. Sebab dengan denda yang cukup besar itu pasti akan berimbas dengan kualitas bangunan.

 

“Maaf, jangan sampai ada kejadian seperti Puskesmas Bungku. Jangan barang tu jadi tapi asal jadi. Ini harus jadi perhatian penting bagi Kadis PUPR selaku pengguna anggaran,” cetusnya.

 

Masih dikata Anita, dengan jadwal addendum selama 50 hari, jika hitung total selama 50 hari, hampir Rp 1 Miliar denda yang dikenakan kepada PT Marino Putra Mandiri ini.

 

“Sudah ada belum PUPR mem-follow up ini, atau sudah ada ancang ancang mau putus kontrak juga,” tegas Anita.

 

Sebagai legislatif, kata Anita, anggota dewan tentunya sangat sayang dan perhatian kepada Dinas PUPR Batanghari, karena sudah bekerja keras untuk membangun Kabupaten Batang Hari.

 

“Kita di sini semua menyayangi OPD yang sudah bekerja keras. Tapi kalau hasil kerjanya zonk, keringat kita jadi tidak terbayarkan. Bagaimana pun keringat yang dikeluarkan harus berakhir dengan air mata kebahagian, kalau sia sia ya sayang sekali,” pungkasnya.

 

Menanggapi itu, Kabid Bina Marga PUPR Batanghari, Dedi Susandi menyebutkan, untuk saat ini pembangunan jalan Desa Kilangan – Pompa Air sudah menunjukkan progress yang cukup signifikan.

 

 

“Hitungan 9,13 persen ini beberapa minggu yang lalu pimpinan, saat ini mereka sudah bekerja dan progresnya sudah naik walaupun sedikit. Kemarin kita juga sudah memanggil rekanan, dia berusaha agar pekerjaan ini selesai,” ujar Dedi.

 

Lanjut Dedi, dari awal kontrak pengerjaan, pihak rekanan sudah menyetok material dan saat ini sudah masuk ke tahap pengerasan jalan.

 

“Jika sudah pengerasan, nanti langsung diaspal. Ini kan aspal AC WC dan aspal AC BC, nah itu nanti mulai nampak persentase meningkat. Dalam dua puluh hari pengaspalan akan selesai,” tutupnya. (LAN)

 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Anita Yasmin ragu dengan proses penyelesaian pembangunan rehabilitasi jalan Desa Kilangan-Desa Pompa Air yang dikerjakan oleh PT Marino Putra Mandiri.

 

Hal ini diungkapkannya saat gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (09/01/2023) lalu, dengan beberapa OPD, terkait progres pembangunan beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Batanghari yang bersumber dari dana pinjaman daerah.

 

“Bagaimana tidak, pembangunan ruas jalan yang dianggarkan sebesar Rp.19.035.010.300, tersebut, progres pembangunannya hingga tanggal 15 Desember 2022 hanya sebatas 9,13 persen saja,” kata Anita Yasmin.

 

Dikatakan Anita, dengan progres di bawah 50 persen tersebut, merupakan warning dan harus menjadi perhatian bagi PUPR Batanghari. Agar proyek jalan ini tidak gagal seperti halnya di Desa Bungku.

 

“Jika kita bicara denda, hitungan-hitungannya sudah tidak masuk lagi. Karena denda adendumnya 90 persen dari anggaran kegiatan. Berarti sekitar Rp 19 jutaan/hari,” ujarnya.

 

Sebagai dewan perwakilan rakyat, Anita pun merasa cemas dengan cara bekerja PT Marino Putra Mandiri tersebut. Sebab dengan denda yang cukup besar itu pasti akan berimbas dengan kualitas bangunan.

 

“Maaf, jangan sampai ada kejadian seperti Puskesmas Bungku. Jangan barang tu jadi tapi asal jadi. Ini harus jadi perhatian penting bagi Kadis PUPR selaku pengguna anggaran,” cetusnya

 

Masih dikata Anita, dengan jadwal addendum selama 50 hari, jika hitung total selama 50 hari, hampir Rp 1 Miliar denda yang dikenakan kepada PT Marino Putra Mandiri ini.

 

“Sudah ada belum PUPR mem-follow up ini, atau sudah ada ancang ancang mau putus kontrak juga,” tegas Anita.

 

Sebagai legislatif, kata Anita, anggota dewan tentunya sangat sayang dan perhatian kepada Dinas PUPR Batanghari, karena sudah bekerja keras untuk membangun Kabupaten Batanghari.

 

“Kita di sini semua menyayangi OPD yang sudah bekerja keras. Tapi kalau hasil kerjanya zonk, keringat kita jadi tidak terbayarkan. Bagaimana pun keringat yang dikeluarkan harus berakhir dengan air mata kebahagian, kalau sia sia ya sayang sekali kan,” pungkasnya.

 

Menanggapi itu, Kabid Bina Marga PUPR Batanghari, Dedi Susandi menyebutkan, untuk saat ini pembangunan jalan Desa Kilangan – Pompa Air sudah menunjukkan progress yang cukup signifikan.

 

“Hitungan 9,13 persen ini beberapa minggu yang lalu pimpinan, saat ini mereka sudah bekerja dan progresnya sudah naik walaupun sedikit. Kemarin kita juga sudah memanggil rekanan, dia berusaha agar pekerjaan ini selesai,” ujar Dedi.

 

Lanjut Dedi, dari awal kontrak pengerjaan, pihak rekanan sudah menyetok material dan saat ini sudah masuk ke tahap pengerasan jalan.

 

“Jika sudah pengerasan, nanti langsung diaspal. Ini kan aspal AC WC dan aspal AC BC, nah itu nanti mulai nampak persentase meningkat. Dalam dua puluh hari pengaspalan akan selesai,” tutupnya. (Red)




Untuk Meningkatkan Kinerja dan Tata Kelola Pemerintah, Wabup Batang Hari Lantik 45 Pejabat

Batang Hari, Jambi – Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik Bupati Batang Hari diwakili Wakilnya melantik 45 pejabat eselon III dan IV di serambi rumah dinas Bupati, Jumat (06/01/2023).

 

Wakil Bupati Bakhtiar mengatakan, guna meningkatkan kinerja dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah Kabupaten perlu melakukan penataan kembali terhadap susunan perangkat daerah.

 

Sesuai dengan visi misi perubahan menuju arah baru Batang Hari Tangguh, dengan pertimbangan mewujudkan perangkat daerah yang proporsional, efektif dan efisien.

 

Menurutnya, perubahan adalah suatu keniscayaan dan tidak dapat kita hindari tak ada satu hal yang abadi dan kemajuan tak akan mungkin terjadi tanpa adanya perubahan.

 

“Selain itu, perubahan perangkat daerah ini dimaksudkan dalam rangka percepatan pencapaian visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batanghari tahun 2021-2026, untuk mewujudkan Batanghari Tangguh terdepan, agamis, nyaman, gotong royong, bermutu dan harmonis,” ujarnya.

 

“Terdepan dalam penguatan ketahanan ekonomi berbasis daya saing pertanian dan agrowisata untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” tuturnya.

 

Tidak hanya itu, Bakhtiar juga mengingatkan untuk memperkuat akhlakul karimah, sinergitas umaro dan ulama, semangat gotong royong dan kemandirian masyarakat sebagai agen perubahan dalam mempercepat pembangunan dan tatanan kehidupan masyarakat yang agamis.

 

“Menciptakan ruang kota yang nyaman dan aman, serta menjamin tumbuhnya ruang berusaha dan iklim investasi yang sehat. Mewujudkan peningkatan sumber daya manusia yang bermutu dan kompetitif,” imbuhnya.

 

“Mengembangkan budaya birokrasi yang harmonis, serta sinergitas pembangunan daerah dan desa,” ujarnya.

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten dan Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Kepala OPD, Petugas rohaniawan dan para pejabat yang dilantik. (Red)




Ketua Koordinator Penyuluhan Pertanian Kecamatan Muara Tembesi Keluhkan Hal Ini

Batang Hari, Jambi – Ketua koordinator penyuluhan pertanian di Kecamatan Muara Tembesi menyampaikan keluhannya kepada awak media, Kamis (05/01/2023).

 

Muhammad Ketua koordinator saat dijumpai di kantornya yang berada di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Muara Tembesi menceritakan keluhannya dalam menjalankan tugasnya mengenai petani-petani yang ada di wilayah kerjanya.

 

Ia mengatakan, “Kami berharap di pertanian itu dibantu dalam konteks yang pasti untuk petani itu tepat waktu, dan juga dalam SDMnya masih kekurangan tenaga penyuluh sebanyak dua orang.”

 

Tidak hanya hal itu, Muhammad juga mengeluhkan mengenai operasional balai yang hingga saat ini masih nol.

 

“Operasional balai yang masih nol, masih tergantung di dinas. Harapannya agar penyuluhan pertanian ini lebih maju lagi karena kami langsung ke petani yang langsung mendengarkan keluhannya,” ungkapnya.

 

Dijelaskannya, kekurangan alat-alat kantor seperti komputer, akses internet, dan kantor yang banyak bocor.

 

Ia juga menceritakan keluhan dari petani sayur-mayur yaitu kurangnya alat seperti traktor yang berukuran kecil seperti capung rawa, yang notabenenya untuk lahan yang tidak terlalu luas. Karena kalau yang besar itu mobilitasnya sulit belum lagi kalau terpuruk.

 

“Mudah-mudahan di tahun 2013 ini dinas dapat membantu, karena semuanya sudah diinput sudah didata semua, baik dari baik dari Tim, SDA, maupun pertanian yang sudah pernah datang kesini. Apapun bunyinya semoga di 2023 dapat dibantu,” imbuhnya. (Red)




Pelapor Dirut PT JBS Terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan

Batang Hari, Jambi – Pelapor Ladi Bin Radin atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS) berinisial MGN di Polres Batanghari pada tanggal (28/12/2022) lalu, sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batang Hari, Rabu (01/01/2023).

 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya Heriyanto, S.H., C.L.A.

 

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batang Hari.”

 

“Terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.”

 

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

 

Menurut Heri, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan.

 

“Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” tuturnya.

 

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

 

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” jelasnya.

 

Heri menjelaskan, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batang Hari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

 

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” paparnya.

 

Perlu diketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

 

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

 

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

 

“Menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batang Hari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” tandasnya.

 

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres, Kasatreskrim Polres dan Pengawas Penyidik, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Red)




Purwanto Anggota Dewan Mahasiswa KKN dan Dosen Pembimbing Tidak Pernah Terlihat Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Purwanto salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari yang juga merupakan mahasiswa aktif di Institut Agama Islam Nusantara (IAIN). Saat ini ia juga merupakan peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Bajubang Laut, namun tidak pernah masuk posko, Selasa (03/01/2023).

Pembimbing para peserta KKN IAIN Posko Desa Bajubang Laut Zulqarnain,S.Ag.,M.Hum,.Ph.D., merupakan Rektor juga tidak pernah terlihat dalam kegiatan atau pendampingan para peserta di Posko Desa Bajubang Laut.

Salah satu Tokoh Pemuda Desa Bajubang Laut mengatakan, peserta KKN dari IAIN Batang Hari terkesan acuh dan tidak peduli terhadap kegiatan di masyarakat dan pemuda. Apalagi kampus yang dikenal oleh masyarakat lebih agamis tersebut terkesan saat ini jauh dari nilai keagamaan oleh para peserta KKN di Desa Bajubang Laut.

“Para peserta KKN ini kan dari kampus yang notabenenya lebih kepada agamis, tetapi ini seperti tidak dimunculkan dalam kepribadian para peserta, kemudian juga program kerja harian mereka juga belum ada terlihat, padahal sudah satu bulan mengabdi di sini,” ujar Tokoh Pemuda yang tidak ingin namanya dituliskan.

Jumlah para peserta KKN di Posko Desa Bajubang Laut tersebut mencapai dua puluh lebih. Hingga sampai saat ini, menurut salah satu tokoh pemuda tersebut belum ada program kerja sesuai program dan jurusan studinya Masing-masing.

Menariknya lagi salah satu peserta KKN IAIN di Posko Desa Bajubang Laut ada Purwanto anggota DPRD Kabupaten Batang Hari dari fraksi PDIP tidak pernah masuk ke Posko. Mulai dari pengantaran peserta KKN hingga berjalan satu bulan ini. Dan ini tentunya menjadi pertanyaan oleh masyarakat terhadap Kampus yang di pimpin oleh Zulqarnain.

Sementara itu Sopian, M.H., yang juga pembimbing KKN mengatakan bahwa setiap anak KKN harus ada di posko.

“Terkait dengan Purwanto memang benar anggota DPRD, namun selaku anak KKN setidaknya harus ada berbaur di desa,” ucapnya.

Dikatakan Sopian dirinya akan segera ke desa terkait hal tersebut.

“saya akan segera ke desa Bajubang Laut, dan semua anak KKN harus aktif dan berbaur dengan masyarakat,” tutupnya.

Diketahui, Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan program studi wajib bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di tingkat Strata Satu (S1). Dalam studi Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini mahasiswa diminta untuk aktif dan mengimplementasikan pembelajaran di bangku kuliah kepada masyarakat. (Red/Tim).

 

 




Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Seorang Warga Resah Saat Ditanya Proyek Pembangunan Jalan Lalu Intimidasi Wartawan

Batang Hari, Jambi – Seorang warga setempat resah saat ditanya mengenai pembangunan proyek jalan di Jalan Simpang Bukit Paku Desa Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir Kabupaten Batang Hari, lalu intimidasi wartawan, Minggu (01/01/2023).

Salah seorang wartawan media online Endang Suliso mendapat perlakuan yang tidak semestinya.

Endang mendapatkan pesan masuk melalui WhatsApp dari YG yang dinilai merupakan kalimat intimidasi.

“Endang apa yang kamu sibukkan masalah jalan D.E (Danau Embat) jangan kamu sibukkan lagi dari kemarin aku dengar kamu yang lapor masalah jalan, ini aku genjer jangan kamu sibuk,” tulis YG.

YG diduga merupakan pengawas keamanan proyek.

Diketahui, hasil investigasi (AY) anggota LSM Nusantara bersama Tim nya menyebutkan adanya cor rigid beton yang tidak menggunakan besi dual, dasar tanah yang becek dan tergenang air, tapi tetap dicor lantai dasarnya dan timbunan bahu jalan yang tidak menggunakan tanah timbun, tapi menggunakan tanah sampah galian dari parit disebelahnya.

Atas dasar itu Endang melakukan investigasi secara langsung melalui video untuk check and balance dan selanjutnya meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batanghari serta Kontraktor.

“Beberapa kali saya melakukan panggilan via telepon seluler kepada mereka, tapi tidak diangkat. Namun, ketika dikirim pesan melalui pesan WhatsApp, justru jawaban yang masuk melalui perpesanan WhatsApp dari YG yang notabene bukan orang teknis,” ujarnya.

Ia menduga YG merupakan orang keamanan proyek dengan inti kalimat, jangan sibuk-sibuk lapor terkait proyek jalan didesa.

Sementara itu Supan Sopian, ketua organisasi Media online JOIN di Batang Hari mengecam keras tindakan tersebut.

“Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas. Supaya kedepanya tidak ada lagi intimidasi terhadap Jurnalis,” terang Sopian.

Senada disampaikan Wistaria Ketua LSM Nusantara bahwa tidak boleh ada intervensi dan intimidasi kepada awak media maupun LSM.

Terutama tupoksi jurnalis sudah diatur dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Karena itu jelas-jelas menghalangi tugas jurnalis sesuai pasal (18) ayat (1) menyebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dengan pidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Itu berarti sudah jelas tupoksi kita diatur oleh undang-undang dan mempunyai payung hukum,” sebutnya dengan nada geram. (Tim)