Diduga Salah Satu Warga Simpang Rantau Gedang Aniaya Wartawan

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga Simpang Rantau Gedang diduga menganiaya wartawan dengan menggunakan besi aluminium, Sabtu (17/12/2022).

Korban penganiayaan bernama Robi Saputra yang merupakan wartawan media online inspirasijambi.com.

Ia mengaku dianaiaya saat melakukan investigasi di rumah warga Simpang Rantau Gedang kecamatan Mersam inisial DL. Pada saat itu ditemukan puluhan tabung gas berisi 3 kg yang sudah disegel dengan nama PT. Paris Surya Buana.

Saat dirinya menanyakan dari mana mendapatkan gas tersebut, DL berdalih dengan mengatakan didapat dari toko-toko kecil.

“Belum sempat mengambil dokumentasi dan sempat adu argumen, saya langsung diserang oleh suami DL menggunakan besi aluminium dan mengenai dibagian kepala serta punggung,” tuturnya.

“Pelaku berjumlah 1 orang yang merupakan suami dari DL, dia memukul dibagian kepala dan punggung saya dengan menggunakan besi aluminium saat saya ingin melakukan investigasi,” tambahnya.

Beruntung korban dapat menyelamatkan diri dari amukan suami DL. Namun, akibat kejadian ini RS mengalami luka lebam dan memar.

Setelah melakukan tindakan visum, Robi Saputra mengatakan akan berkoordinasi bersama keluarga dan akan segera membuat laporan ke Polsek Mersam guna untuk mendapat perlakuan hukum.

“Kejadian ini akan kita laporkan ke Mapolsek Mersam agar segera diusut tuntas, saya berharap nantinya Polisi segera mengungkap sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Robi. (Red)




Ini Dia Besaran Pendapatan Asli Daerah dari Dinas Perhubungan Kabupaten Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang Hari TA 2022 hingga bulan November dari dinas Perhubungan mencapai 59,88% dari target.

Dengan rincian seperti, Retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan target Rp. 156.360.000,00 yang tercapai Rp. 141.257.000,00 (90,34%).

Retribusi Pemakaian Kendaraan Bermotor dengan target Rp. 25.000.000,00 yang tercapai Rp. 20.250.000,00 (81,00%).

Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Parkir untuk Kendaraan Penumpang dan Bus Umum dengan target Rp. 2.750.000.000,00 yang tercapai Rp. 1.652.230.000,00 (60,08%).

Retribusi Pelayanan Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha dengan target Rp. 46.050.000,00 yang tercapai Rp. 23.671.000,00 (51,40%).

Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan target Rp. 350.605.000,00 yang tercapai Rp. 155.268.000,00 (44,29%).

Kepala Bakeuda melalui Kabid Penagihan dan Administrasi Pendapatan dan Retribusi Daerah mengatakan, total keseluruhan dari target dari Dinas Perhubungan TA 2022 sebesar Rp. 3.328.015.000,00 sampai dengan November tercapai Rp. 1.992.676.000,00 (59,88%). (Red)




Kuota Produksi 40 Juta Ton, Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara Tidak Kunjung Punya Jalan Sendiri

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Republik Indonesia memberikan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi sebanyak 40 Juta Ton di tahun 2022, sedangkan saat ini masyarakat Batang Hari  mengeluh dengan angkutan batu bara yang masih menggunakan Jalan Umum, Rabu (14/12/2022).

Dilansir dari Tribunjambi.com, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM RI Lana Saria mengatakan, Pemerintah memberikan kuota 40 juta ton produksi batubara di Provinsi Jambi tahun 2022. Namun, hingga saat ini jumlah produksi baru mencapai 13,2 juta ton.

Dengan kuota sebanyak itu, menurut Lana memburuhkan waktu lama dalam mendistribusikannya.

“Di mana diketahui saat ini, hanya maksimal 8 ton per mobil angkutan yang dapat dimuat. Dimana artinya membutuhkan puluh ribuan truk angkutan barubara mendisitribusikannya dalam satu tahun,” ucapnya.

“Ya artinya kita semuanya itu dilihat dari daya dukung sesuai rekomendasi dari daerah artinya mereka punya haknya, kan kegiatan ini tidak terlepas dari daerah. Sejauh ini kan, ini masih jauh dari RKAB yang disetujui,” ujarnya Lana Saria.

Disisilain dikutip dari jambiseru.com, harapan masyarakat Bumi Serentak Bak Regam pupus agar terlepas dari kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batu bara.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada jalur khusus untuk angkutan batu bara di Kabupaten Batang Hari yang dibangun baik oleh Pemerintah ataupun pihak perusahaan.

Tentunya hal tersebut membuat kecewa masyarakat Kabupaten Batang Hari yang sangat berkeinginan dapat terlepas dari kemacetan selama ini.

“Kita berharap adanya pembangunan jalan khusus tersebut, tapi nyatanya tidak ada. Yang ada hanya jalan alternatif, yang peruntukannya sebagai jalan produksi,” kata Ade salah satu masyarakat Muara Tembesi.

Dikatakan Ade, seharusnya pemerintah harus segera mengambil solusi untuk dapat mengatasi permasalah yang terjadi sudah sangat lama ini.

“Saat ini kita nilai, pemerintah tidak ada memiliki solusi mengatasi masalah yang sudah sangat kacau ini. Yang kita tanya sampai kapan kami masyarakat menderita,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Riki, masyarakat sudah sangat jenuh dengan kondisi seperti ini. Karena setiap hari harus berjibaku dengan kemacetan yang disebabkan oleh angkutan transportasi barang tambang tersebut.

“Lihat saja kejadian baru-baru ini, sudah ada mobil angkutan batu bara yang dibakar. Itu tandanya masyarakat sudah muak dengan kondisi seperti ini, akhirnya main hakim sendiri yang muncul,” kata Riki.

Disebutkan Riki, masyarakat Batanghari saat ini sudah berpikir bahwa pemerintah saat ini dinilai tidak layak lagi, dalam hal melayani masyarakat.

“Kita sudah berpikir harus mencari pemimpin yang benar-benar mampu untuk mengatasi masalah ini. Jika ada calon gubernur yang berani, menekan fakta integritas penyelesaian kemacetan itu yang akan kita dukung,” sebutnya.

Seperti diketahui, jalan yang diresmikan oleh Gubernur Jambi Al Haris dari Desa Simpang Karmeo beberapa bulan lalu merupakan jalan Karya Bhakti yang diperuntukkan untuk jalan produksi. (Red)

Sumber: Tribunjambi.com dan jambiseru.com




Ajukan 30 Miliar, Pemprov Jambi Hanya Dapat 9 Miliar dari CSR Batu Bara

Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM senilai Rp 30 miliar yang akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak, namun yang diterima hanya Rp. 9 Miliar, Selasa (13/12/2022).

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Ia mengatakan, dari jumlah yang diajukan, Pemerintah Provinsi Jambi hanya mendapatkan alokasi dana CSR dari perusahaan batu bara melalui Kementerian ESDM sebesar Rp 9 miliar.

“Dana ini nantinya akan digunakan untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang ada di Provinsi Jambi,” imbuhnya.

Dari alokasi Rp 9 miliar, menurut Sudirman akan dipilah-pilih lokasi-lokasi mana yang masih ada kerusakan, karena kemarin dari BPJN juga sudah melakukan perbaikan.

Mengenai alokasi dana CSR yang jauh di bawah nilai yang diajukan Pemprov, Sudirman menyebutkan karena terbatasnya waktu yang hanya di periode Oktober dan November.

“Kemarin kan kita ajukan untuk empat belas titik perbaikan jalan rusak, nanti kita lihat apakah dananya akan diberikan ke kita, dan kita yang lakukan perbaikan, atau langsung dikelola oleh Kementerian ESDM,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi secara resmi mengajukan dana CSR ke Kementerian ESDM untuk diteruskan kepada perusahaan pemegang IUP Batu Bara yang ada di Provinsi Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menjelaskan bahwa pihak skema pengajuan CSR ini dibagi menjadi dalam dua tahap, untuk tahun ini dan tahun 2023 mendatang.

“Untuk tahun ini, kita fokus untuk mengajukan anggaran CSR kepada Kementerian ESDM untuk pendukung infrastruktur seperti rambu-rambu jalan dan kantong parkir, jumlahnya sekitar Rp 5 miliar lebih dan itu domainnya dari Dinas Perhubungan,”  kata Sudirman pada Senin, 21 Oktober 2022 lalu.

Dijelaskan Sudirman, untuk tahun ini juga pihaknya mengajukan anggaran CSR sebesar Rp 30 Miliar untuk perbaikan jalan Provinsi.

“Dalam periode ini juga, kita ajukan dana CSR untuk perbaikan infrastruktur jalan Provinsi itu sebesar Rp 30 Miliar lebih itu dan masuk dalam domainnya Dinas PU, itu kita ajukan untuk periode November dan Desember tahun ini,” tambahnya.

Sementara untuk tahun 2023 mendatang, dijelaskan Sekda bahwa pihaknya pihaknya akan mengajukan CSR sebesar Rp 600 Miliar lebih.

“Dari Rp 600 Miliar lebih ini kita ajukan untuk perbaikan jalan nasional dan provinsi di 14 titik yang ada, dari Sarolangun sampai ke Pelabuhan Talangduku,” katanya.

Menurutnya, dana Rp 600 Miliar ini nantinya diperuntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 93 Kilometer.

“Untuk perusahaan mana saja yang harus membayar CSR itu masuk domainnya Kementerian ESDM, nanti mereka yang akan menentukan perusahaan mana saja yang terlibat,” pungkasnya. (Red)

Sumber: jambiindependent.disway.id




Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Jambi – Pra peradilan kasus korupsi Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari yang dilakukan pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn kepada termohon Satreskrim Polres Batang Hari digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (12/12/2022).

Pra peradilan dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan,  Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh Elfi Yennie.

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Diketahui, pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batang Hari.

Pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta  Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

Sedangkan, Polres Batang Hari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim  terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH. (Red)

Sumber: benuajambi.com




PT Delimuda Perkasa Beroperasi Kajari Batang Hari Terkesan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Heboh berita mengenai Pabrik Kelapa Sawit PT Delimuda Perkasa di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dan perkebunan yang disita Kejagung pada Agustus 2022 lalu saat ini masih beropeasi, Kepala Kejaksaan Negeri terkesan tutup mata, Jumat (09/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut, adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

“Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 ha. Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset,” kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.

Ia menambahkan, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:

Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sugih Carvallo, S.H., M.H., tidak ada di kantor karena sedang cuti.

Diketahui berita sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022.

Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah disita maupun sebudang tanah masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari. (Red/Tim)




FAJI Batang Hari Raih Peringkat Dua Umum Nasional 2022

Batang Hari, Jambi – Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Batang Hari meraih  peringkat kedua umum Nasional di Jawa Timur tahun 2022, Kamis (08/12/2022).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Arung Jeram Batang Hari M.Ridwan kepada media suaralugas.com.

Ia mengatakan, FAJI Batang Hari baru selesai mengikuti kejuaraan nasional Arung Jeram di Jatim tahun 2022. Dimana tim putra dan putri berhasil meraih peringkat kedua umum Nasional.

“Putra menyabet empat perak dan tim putri menyabet dua perak dan dua perunggu. Hasil ini didapat berkat keseriusan dan kegigihan atlet dalam berlatih,” ungkapnya.

“Alhamdulillah tim Arung Jeram Batang Hari mampu menjaga tradisi podiumnya. Pada tahun 2021 lalu Tim Arung Jeram kita berada peringkat tiga Nasional pada kejurnas di Lampung,” tambahnya.

Lebih jelas, Ridwan menuturkan, sejak berdiri FAJI Batang Hari sudah menorehkan banyak prestasi, pada tahun 2018 Tim Arung Jeram Batang Hari keluar sebagai juara umum pada Porprov Jambi.

Kemudian pada open competisi tahun 2019 lagi dan lagi Arung Jeram Batang Hari keluar sebagai juara umum pada Kejurprov. Di tahun 2000 tim Batang Hari juga sebagai juara umum.

“Dengan kata lain tim Arung Jeram Batang Hari menjadi tim terbaik yang ada di Jambi. Pengalaman berkompetisi baik ditingkat daerah maupun di level Nasional menjadikan tim syarat akan pengalaman dan memiliki mental juara,” jelasnya.

Ridwan juga mengajak kaum muda-mudi yang berminat menjadi atlet penerus untuk bergabung bersama timnya.

“Untuk perekruitan atlet Arung Jeram terbuka seluas-luasnya kepada generasi muda Batang Hari dengan ketentuan memiliki kemampuan dasar berenang dan mendayung, selain itu harus sehat jasmani dan rohani memiliki semangat dan disiplin yang baik,” tutupnya. (Red)




Perkebunan dan Pabrik Aset Perusahaan Duta Palma Group yang Disita Kejagung Masih Diolah

Batang Hari, Jambi – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022. Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam yang telah disita maupun perkebunan di Kecamatan Maro Sebo Ulu masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari.

Dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Kepala Pabrik Kelapa Sawit maupun perkebunan tidak bisa dikonfirmasi, karena karyawan tidak memberi nomor Hp yang bersangkutan.(Red/Tim)




Tidak Hanya Sebagai Petarung, Paddy Pimblett Juga Aktif Kampanye Kesehatan Mental Pria

Olahraga, Suaralugas.com – Paddy “The Baddy” Pimblett adalah petarung sensasional asal Liverpool, Inggris. Ketertarikannya pada seni bela diri bermula sejak umurnya masih sangat muda. Perpindahnnya ke MMA terjadi pada saat dia berumur 14 tahun karena terinspirasi pertarungan Vitor Belfort dan Rich Franklin, Kamis (08/12/2022).

Tidak hanya sebagai petarung, Paddy juga dikenal sebagai sosok yang aktif mengampenyakan kesehatan mental pria. Pada sajian Pub Talk buatan Mola, Paddy membahas secara terbuka soal pengalaman pribadinya. Dirinya berambisi untuk mengubah stigma yang ada di masyarakat soal kesehatan mental pria.

Dalam tiga pertandingannya di UFC, Paddy selalu menang dan bahkan menyabet penghargaan Performance of the Night. Sebelum bergabung dengan UFC pada tahun 2021, petarung asal Liverpool ini berkompetisi di Cage Warriors, dia sukses menjadi juara pemegang sabuk juara kelas featherweight.

Pada pertandingan terakhirnya di ring Oktagon, Paddy mendedikasikan kemenangannya pada sahabatnya yang merenggut nyawanya sendiri. Sekarang, dia pun aktif mengampanyekan isu kesehatan mental pria. Dia juga membentuk yayasan bernama The Baddy Foundation untuk melawan stigma yang ada pada kesehatan mental pria dan membantu anak-anak di komunitasnya untuk memenuhi kebutuhan utamanya.

Dikutip dari hallosehat.com mengenai mental kesehatan pria. Selama ini pria digambarkan sebagai sosok kuat, dominan, dan pemegang kendali. Meski tak sepenuhnya buruk, pemikiran ini membuat pria tidak mau membuka diri terkait kondisi mereka.

Beberapa penelitian menyebut, pria yang tidak dapat berbicara terbuka mengenai emosinya mungkin kurang mampu mengenali gejala gangguan mental dalam diri mereka.

Tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya sadar sedang mengalami gangguan mental tertentu, tetapi cenderung tidak mencari bantuan.

Stigma di masyarakat membuat pria berat hati untuk mengakui gangguan mental yang mereka alami. Akibatnya, kondisinya akan semakin parah karena dibiarkan begitu saja.

Dibandingkan bicara ke orang terdekat soal kesehatan mentalnya, kebanyakan pria cenderung memilih mengatasi stres dengan tindakan berbahaya, seperti minum alkohol atau obat-obatan.

Risiko bunuh didi pada pria juga lebih tinggi. American Foundation for Suicide Prevention dalam laman National Alliance on Mental Illness menyebut, sekitar 70% kasus bunuh diri dilakukan oleh pria.

Sumber: molanewsid




Permintaan Ferdy Sambo Untuk Bharada E dan Pengacara Keluarga Yosua

Jakarta – Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf, Rabu (07/12/2022).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buntut dari proses hukum Ferdy Sambo, ia meminta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E turut dipecat dari Polri dan pengacara keluarga Yosua tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan.

“Bharada E harusnya dipecat juga karena dia yang menembak kan, jangan cuma saya,” ucap Sambo setelah sidang di PN Jakarta selatan (06/12).

Tidak hanya itu, ia juga mengomentari perihal pernyataan pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak. Sambo meminta semua pihak tidak mengatakan hal yang tidak benar di luar persidangan jika tidak bisa membuktikan kebenarannya.

“Dia sudah dikasih kesempatan bersaksi di persidangan. Informasi sudah bisa dibuktikan, sekarang menyampaikan hal-hal di luar persidangan, tidak benar menurut saya,” ucap Sambo.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (Red)

Sumber: news.detik.com