Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari Didampingi Personel Polres Turun ke Pabrik PT APL, Ini yang Diambil

Batang Hari, Jambi – Adanya dugaan pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) ke sungai geger yang mengalir ke sungai Batanghari di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Rabu (26/10/2022).

Dinas lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari bersama pihak Polres turun ke lokasi melakukan pengecekan dan megambil sampel air di sungai geger, pada Selasa kemarin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari melalui ketua pelaksana Ade Okta Wahyuni Putri mengatakan, sampel yang diambil dari tiga titik.

“Saya bersama tim sudah mengambil sempel terhadap dugaan Air limbah itu. Sempel yang kami ambil berada ditiga titik lokasi, yaitu di ulu, di Ilir dan di outlet. Dan untuk hasil sempel yang kami ambil tadi, kita akan uji laboratorium terlebih dahulu,” kata Ade kepada awak media dilokasi.

Untuk hasil uji laboratorium Ade mengakatan akan keluar pada waktu dua minggu kedepan. Dan ia akan kembali menghubungi kawan-kawan media ketika hasil nanti keluar.

Menurutnya, kalau dengan kasat mata, air limbah pabrik kelapa sawit memang seperti itu.

“Kita lihat hasil laboratorium nanti, ketika uji, dan hasil baku mutunya dibawah berarti dia normal, tetapi kalu baku mutunya diatas, itu baru pencemaran lingkungan.”

“Hasil ini kami akan melapor kepada atasan terlebih dahulu, ketika nanti hasil baku mutunya diatas tetap atasan kami nanti akan mengambil tindakan terhadap PT tersebut,” ujarnya.

Sementara itu pihak PT APL, Pahmi Lubis mengatakan kedatangan Dinas LH disambut dengan baik. Dan ia juga menjelaskan komunikasi pihaknya bersama Dinas LH Provinsi dan LH Batang Hari terus terjalin.

“Mereka yang terus memonitoring kami. Jadi penentuan hari ini, kunjungan dari Dinas LH Batang Hari dan pihak Kepolisian Batang Hari untuk mengambil sempel, tinggal kita tunggu saja nanti. Dan sampai saat ini kami memiliki izin yang lengkap, dan apabila nantinya ada hal-hal yang sifatnya kekurangan itu yang akan menjadi perbaikan buat kami.” tegas Pahmi.




Limbah Pabrik Kelapa Sawit PT APL Diduga Sengaja Dibulang ke Aliran Sungai Batanghari

Batang Hari, Jambi – Limbah pabrik Kelapa Sawit PT Adimulia Palmo Lestari (APL) di Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu Kabupaten Batang Hari Jambi diduga mencemari lingkungan masyarakat.

Masyarakat setempat menilai pabrik APL diduga sengaja membuat parit aliran air untuk mengalirkan limbah cair hasil pengelolaan produksi sawit tersebut ke sungai Batanghari melalui aliran sungai.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan sangat menyesalkan kepada pihak perusahaan yang sengaja mengalirkan kotoran olahan pabrik itu ke aliran sungai geger menuju sungai Batanghari.

“Kita meminta kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batanghari agar mengecek kebenaran informasi ini, sebab dari aspek bentuk saja terlihat cairan hitam bebau mengalir ke dalam sungai, ini sudah merusak lingkungan,” kata warga ke awak media yang dikutip dari Jambiday.com, (21/10/22).

Warga masih mengungkapkan seharusnya pihak perusahaan memperhatikan aspek lingkungan dalam berbisnis, sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial di belakang hari.

“Alam akan kita wariskan ke anak cucu, jadi hari ini tanggung jawab kita bersama menjaga kelestariannya dan menjauhkan dari kerusakan,” ungkap warga.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) berbunyi kegiatan industri dan teknologi, air yang telah digunakan atau disebut air limbah tidak boleh langsung dibuang ke lingkungan, seperti ke sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran Lingkungan.

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi dari pihak perusahaan. (Red)




Ayo, Warga Batang Hari Ikuti Lelang Kendaraan Dinas Milik Pemkab, Ini Caranya

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang hari akan melaksanakan penjualan dimuka umum (Lelang) Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Dinas Operasional Milik Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Sabtu (22/10/2022).

Berikut rincian kendaraan dinas yang akan dilelang:

  1. Kendaraan Roda Dua, jumlah 75 Unit, yang terdiri dari 53 Unit Satuan dan 22 Unit Paket Scrap (Besi).
  2. Kendaraan Roda Tiga, jumlah 11 Unit, yang terdiri dari 3 Unit Satuan dan 8 Unit Paket Scrap (Besi).
  3. Kendaraan Roda Empat, jumlah 31 Unit.
  4. Alat Berat, jumlah 13 Unit.

Untuk seluruh Calon Peserta Lelang Ikuti Aanwijzing (Penjelasan Tatacara Pembuatan Akun dan Lelang).

Pada Hari Senin, 24 Oktober 2022, Pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. Tempat: Ruang Pola Besar Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, Jl. Jenderal Sudirman No. 01 Muara Bulian.

Lelang sendiri akan dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Oktober 2022, Penawaran Lelang Mulai Pukul 10.30 WIB s/d 12.30 WIB (Waktu Aplikasi Lelang Internet),(Penawaran Lelang selama 2 Jam Secara Open Bidding).

Penetapan Pemenang akan dilaksanakan Setelah Batas Akhir Penawaran. Alamat Domain lelang, kunjungi www.lelang.go.id .

Kepala Bidang Aset Milik Daerah Batang Hari Rizal Pahlevi mengajak masyarakat Kabupaten Batang Hari maupun di Luar Kabupaten untuk mengikuti Lelang Barang Milik Daerah Tahun 2022.

“Mari seluruh masyarakat Kabupaten Batang Hari maupun di Luar Kabupaten Batang Hari, ikuti Lelang Barang Milik Daerah Tahun 2022,” imbuhnya.

Info Objek Lelang BMD dapat menghubungi, Zainal Abidin (0853-6638-5623), T.Ratna.N (0823-7637-8887), Sdri. Mersi.S (0852-7936-1663).




Beberapa Pembangunan Jalan Lingkungan di Kabupaten Batang Hari Tender Ulang

Batang Hari, Jambi – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batang Hari salah satunya melalui pembangunan jalan oleh Pemerintah Kabupaten dengan alokasi APBD 2022 mengalami tender ulang, Kamis (20/10/2022).

Beberapa pembangunan jalan berstatus tender ulang yakni, Pembangunan jalan lingkungan Rt 06 dan Rt 08 Desa Batin (pinjaman) dengan HPS 281,7 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan sebelah Dinas Perhubungan Kelurahan Muara Bulian Lorong Merpati (pinjaman) dengan HPS 374 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Rt 14 Desa Penerokan (pinjaman) dengan HPS 282,4 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan lingkar pasar sengkati baru Rt 03 – Rt 04 Desa Sengkati Baru (pinjaman) dengan HPS 374,2 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Rt 07 Dusun Sido Rukun Desa Terentang Baru (pinjaman) dengan HPS 281,9 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Rt 06 Sebrang Bulian Kelurahan Muara Bulian (pinjaman) dengan HPS 283,5 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Desa Mekar Sari Nes Kecamatan Bajubang (pinjaman) dengan HPS 281,7 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Rt 01 – Rt 06 – Rt 26 Desa Penerokan (pinjaman) dengan HPS  281,7 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan lorong pensiun Rt 07 Kelurahan Kampung Baru (pinjaman) dengan HPS 281,8 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan yang tembus ke Amplu Mudo Rt 01 dan Rt 06 Desa Amplu Mudo (pinjaman) dengan HPS 282,3 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan Rt 04 Desa jelutih Kecamatan Batin XXIV samping SMP 30 (pinjaman) dengan HPS 374,9 Juta.

Pembangunan jalan lingkungan gudang asap Rt 20 Dusun Purwodadi Desa Penerokan (pinjaman) dengan HPS 694,8 Juta.

Pembangunan jalan produksi perkebunan di Kecamatan Muara Bulian (pinjaman) dengan HPS 299,7 Juta. (Red)

 

 




LSM Kompihtal Menilai Aspal di Jalan Kecamatan Mersam Batang Hari Asal Lengket Tidak Sesuai Spesifikasi

Batang Hari, Jambi – Pembangunan jalan di Kelurahan Kembang Paseban yang menjadi keluhan masyarakat setempat karena bertekstur kasar dan lembut, diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak tahan lama, Senin (10/10/2022).

Proyek pembangunan jalan berasal dari APBD Provinsi Jambi yang diissukan dari salah satu anggota DPRD Provinsi dapil Batang Hari dan Muaro Jambi.

Dari keluhan masyarakat setempat, Ketua Umum LSM Kompihtal Usman Yusuf menilai pembangunan jalan kecamatan mersam kelurahan peseban diduga asal asalan alias asal jadi dan aspalnya asal lengket.

“Mengenai soal pengaspalan jalan, pada proyek jalan sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis saat pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang sering kali disoroti dalam pekerjaan aspal antara lain komposisi campuran aspal, cara pemadatan aspal, dan suhu penghamparan aspal.

“Suhu merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan aspal. Salah satu dampak yang terjadi apabila suhu tidak sesuai dengan spesifikasi saat penghamparan adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak,” tambahnya.

Selanjutnya Usman menjelaskan, temperatur atau suhu aspal harus tetap terjaga oleh karena itu posisi AMP (Asphalt Mixing Plant) harus disesuaikan dengan lokasi proyek. Posisi AMP yang baik adalah sebisa mungkin dekat dengan lokasi sehingga bisa menjangkau titik terjauh tanpa mengurangi kualitas.

Tahapan pekerjaan aspal antara lain pencampuran, Menuangkan Aspal ke dump truck, Pemasokan ke alat penghampar (Asphalt finisher), Pemadatan awal, pemadatan kedua, dan pemadatan akhir. Semua tahapan tersebut mempunyai ketentuan temperatur/suhu yang berbeda-beda. Berikut suhu aspal saat pencampuran dan pemadatan.

No Prosedur Pelaksanaan Rentang Temperatur (derajat celcius):

1 Pencampuran Benda Uji Marshall 155 + 1

2 Pemadatan Benda Uji Marshall 145 + 1

3 Pencampuran 145 – 155

4 Menuangkan Aspal Ke truk 135 – 150

5 Pemasokan ke Alat Penghampar 130 – 150

6 Pemadatan Awal (Roda Baja) 125 – 145

7 Pemadatan Antara (Roda Karet) 100 – 125

8 Pemadatan Akhir (Roda Baja) Ø97

Pada penjelasan di atas mempunyai suhu yang berbeda-beda dengan rentang yang berbeda-beda.

Pada saat pelaksanaan pekerjaan di atas harus diukur terlebih dahulu suhunya oleh bagian Quality Control untuk memastikan suhu tidak berubah selama perjalanan dari AMP ke titik lokasi.

“Oleh karena itu nanti saat penghamparan aspal saya akan ajak teman teman media turun lansung ke lokasi kita bawa Thermometer untuk mengukur suhu aspal yang di hampar dan kita akan ambil sampel untuk menguji komponen campuran aspalnya,” tegas Usman Yusuf. (Red)




Tiga Kali Tender Gagal, Pekerjaan Revitalisasi Danau Sipin BWSS VI Dilakukan Secara Penunjukan Langsung

Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera VI lakukan pekerjaan revitalisasi danau sipin Kota Jambi sejak 2019. Tiga tender yang dibuat gagal dan akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung, Sabtu (08/10/2022).

Pada 9 Desember 2019 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan) Tahun Anggaran APBN 2020 dengan Pagu Rp. 19.350.000.000., berstatus batal tender.

Selanjutnya, 29 Oktober 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender (tender ulang).

Lagi, Pada 2 Desember 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender.

Terakhir, 1 Agustus 2022 Paket Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (penuntasan) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 24.400.000.000., dengan metode Penunjukan Langsung.

Berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Red)




Inilah Proyek BWSS 6 Senilai 24 M dengan Metode Penunjukan Langsung

Jambi – Paket proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, pekerjaan revitalisasi danau sipin Kota Jambi yang senilai 24 Miliar tidak ditenderkan, tetapi dengan metode Penunjukan Langsung (PL) sedang berjalan Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Air Panas Semurup yang berasal dari Kerinci, Sabtu (08/10/2022).

Dilokasi yang awak media datangi, tidak ada papn pagu anggaran informasi, sehingga tidak tahu berapa luas danau yang dikerjakan.

Tidak hanya itu, saat berada disana belum bisa bertemu dengan penanggungjawab pekerjaan maupun pengawas.

Issue yang awak media dapatkan dari salah satu kontraktor di wilayah Sumatera Barat mengatakan, paket tersebut ditawar-tawarkan kepada kontraktor yang mampu membayar fee 17%.

Padahal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Receptionis atau salah satu pekerja di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak mau memberikan nomor handphone kepala satuan kerja, sehingga awak media belum mendapatkan klarifikasi. (Red)




Diduga Paket Pekerjaan BWSS Revitalisasi Danau Sipin ada Fee 17%

Jambi – Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alam danau sebagai tampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan dikawasan daerah aliran sungai.

Dalam paket pekerjaan tersebut, diduga Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi minta fee 17 Persen ke pemegang proyek, Sabtu (08/10/2022).

Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun 2022 dengan paket revitalisasi danau sipin kota jambi (penuntasan) dilakukan dengan metode penunjukan langsung (PL) dengan pagu Rp. 24.400.000.000.

Berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Saat ini proyek tersebut sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan dengan tanggal paket selesai 31 Desember 2022.

Salah satu penghubung di salah satu balai provinsi lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, proyek tersebut dilakukan secara penunjukkan langsung untuk yang sanggup memberikan fee sebesar 17%.

“Mereka memberi proyek kepada yang berani memberikan fee sebesar 17%,” ucapnya.

Untuk mengetahui kebenarannya, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak bersedia dikonfirmasi oleh awak media mereka tidak mau dijumpai dan terkesan tertutup untuk wartawan. (Red)




Maki Danru Terminal Keluhkan Ada Oknum Wartawan yang Nakal, Rudi IWO Angkat Bicara

Batang Hari, Jambi – Ketua Pengurus Daerah Wartawan Online (PD-IWO) Batang Hari sesalkan pernyataan salah satu oknum Komandan Regu (DanRu) Dinas Perhubungan Batang Hari Jambi menyebut oknum wartawan yang kerap meresahkan petugas terminal ketika menjalankan tugas di Muara Bulian.

“Meskipun menyebut Oknum wartawan, tapi pernyataan itu sudah melukai para wartawan di Batang Hari,” Sesal Rudi Siswanto di Muara Bulian. Senin (03/10/2022).

Dikatakan Rudi, jika memang benar ada Oknum – oknum wartawan yang meresahkan petugas terminal, Dishub harus mengambil tindakan tegas.

“Laporkan saja, di Batang Hari ada Aparat Penegak Hukum, Kantor Polsek tidak jauh dari terminal, Mapolres juga dekat dari terminal,” tegasnya.

Sementara Wartawan di Wilayah Kabupaten Batang Hari berjummlah bukan puluhan lagi, dan rata-rata mereka mempunyai wadah atau Organisasi masing-masing, dan tentunya memiliki Kartu Pengenal.

Sebelumnya, Pernyataan Maki salah satu Komandan Regu Petugas Retribusi Terminal Muara Bulian, dilansir dari salah satu Media Online siasatinfo.co.id dengan Judul ‘Petugas Retribusi Terminal Keluhkan Sopir dan Oknum Wartawan Nakal’.

Tak hanya sopir, kedatangan oknum wartawan nakal yang kerap meresahkan petugas terminal kerap terjadi saat petugas retribusi terminal sedang bertugas.

Oknum-oknum wartawan nakal yang terkadang kurang menghargai kita ini juga sangat kita sayangkan, jika seperti ini kita jadi tidak nyaman dalam bekerja,” Ungkap Maki dengan nada kesal. (Tim)




Sampai Saat Ini Pihak Polres Tebo Belum Berikan Hasil Pemeriksaan Izin Usaha Angkut BBM

Tebo, Jambi – Sejak diterbitkannya berita mengenai kegiatan langsir Bahan Bakar Minyak (BBM) salah satunya oleh kelompok tani madu di SPBU Sungai Bengkal (06/09) yang mengangkut BBM hingga kurang lebih 4 Ton, sampai saat ini pihak Polres Tebo belum memberikan hasil pemeriksaan izin usaha hilir yang dimiliki kelompok tani tersebut, Minggu (02/10/2022).

Kegiatan pengangkutan Bahan Bakar Minyak tertuang dalam Undang-undang Minyak dan gas merupakan kegiatan usaha hilir yang harus memiliki izin dalam kegiatannya.

Terkait hal itu, hingga saat ini, awak media belum mendapatkan hasil pemeriksaan.

Padahal, Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Berwenang, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Terkait permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Tebo AKP Rezka mengatakan, kalau tidak salah kelompok tani madu tidak ada izin usaha pengangkutan BBM.

“Kalau tidak salah tidak ada izinnya,” ucapnya.

Ia menambahkan, ada perubahan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tanggal 2 November 2020.

Diundangkan tanggal 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hiiir tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud

“Pasal 23, dikenai sanksi administratif berupa penghentian usaha dan/atau kegiatan, denda, dan/atau paksaan Pemerintah Pusat,” ucap Kasatreskrim Tebo.

Terkait sanksi administratif, ia menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan pihak BPH Migas.

Berita yang sudah diterbitkan awak media ini sebelumnya, Manager SPBU mengklarifikasi bahwa yang bersangkutan bukanlah dari pihak perusahaan, namun kelompok tani madu.

“Itu bukan untuk perusahaan, tetapi untuk kelompok tani madu bengkal atau gultom, kalau untuk muatan hingga 10 ton itu tidak benar, dia hanya membawa kurang lebih 4 ton,” ujarnya.

Menurutnya, kalau pembelian BBM jenis dexlite yang tidak bersubsidi itu boleh dilakukan oleh siapa saja, tidak ada aturan yang melarang.

“Aturan pembelian menggunakan drum juga tidak ada,” ujarnya.

Sedangkan, Pasal 53 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 berbunyi, pengangukutan tanpa izin usaha Pengangkutan dipidana penjara paling lama 4 Tahun dan denda paling tinggi 40 Milyar.

Kapolsek Tebo Ulu Iptu Minarno mengatakan, belum mengetahui kelompok tani itu sudah memiliki izin atau belum.

“Terkait izin pengangkutan itu belum kami ketahui, dan akan melakukan penyidikan atas izinnya. Dan yang melakukan penyidikan adalah pihak dari polres,” ujarnya. (Red)