Buntut Panjang Penganiayaan Wartawan, Koalisi WIB Gelar Aksi Desak Kemendagri dan Mabes Polri

suaralugas.com – Beredar di berbagai sosial media pamflet yang mengatas namakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menyerukan aksi di Mabes Polri dan Kemendagri, atas penganiayaan dua wartawan karawang, Jakarta Jumat (30/09/2022).

Ratusan wartawan yang tergabung di dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe akhirnya turun gunung.

Aksi tersebut merupakan imbas dari penganiayaan, pengancaman, tindak kekerasan sampai disuruh minum air urine/air seni terhadap dua wartawan, Gusti Sevta Gumilar alias Junot dan Jaenal Mustofa yang terjadi hampir 2 pekan lalu.

“Penggalangan solidaritas dan aksi Nasional ini kami gelar sebagai bentuk keprihatinan insan Pers yang terjadi kepada dua wartawan Karawang,” kata Dankorlap Aksi, Alek di depan kantor Kemendagri RI, Kamis (29/9).

Alek juga menyebut dalam aksi kali ini didukung oleh berbagai organisasi Kewartawanan, lembaga kontrol sosial lainnya dan organisasi advokat.

“Sedikitnya ada dua puluh tiga organisasi dan lembaga yang mendukung gerakan kita,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Ferry Korlap aksi juga menyampaikan aksi solidaritas itu tidak mengatasnamakan satu atau dua organisasi dan media, akan tetapi semua menjadi satu dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

“Kita menyatu dan saling mendukung disini,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diterimanya, Ferry merinci aksi itu didukung oleh KWRI, AWDI, Kowappi, FWJ Indonesia, FORWABI, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis, P2B, FWBB, KPJI, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI.

Sementara, hasil yang di dapat paska Aksi, pengacara Koalisi Agustian Effendi, SH., yang didampingi Richard Wiliam menyampaikan beberapa tuntutan.

“Hasilnya cukup baik, perwakilan peserta aksi diterima oleh Hario selaku Inspektorat Kemendagri dan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah,” jelas Agustian.

Lanjut dia, ada beberapa tuntutan yang menjadi bahan Mendagri, yakni:

Mendesak Mendagri segera memanggil Bupati Karawang, mendesak Mendagri melalui Bupati Karawang mencopot Oknum Pemkab Karawang Asep Aang Rachmatullah selaku Kadis BKPSDM.

Mencopot Bupati Karawang yang dengan sengaja melindungi Oknum Pemkab Karawang dengan cara mau suap korban dengan jumlah nilai 100 juta rupiah.

Mendorong Mendagri untuk memproses hukum para oknum Pemkab Karawang untuk segera di proses hukum secara transparan dan dijalur kebenaran.

“Tadi inspektorat Kemendagri bersama Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Cheka Virgowansyah. Sudah menyatakan akan panggil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” imbuh Agustian.

Ia menjelaskan, Kemendagri akan segera mengambil langkah dan sikap tegas terhadap Bupati Karawang. Dalam pernyataannya, Kemendagri berjanji dalam waktu 2 hari kedepan sudah ada hasil pemanggilan terhadap Cellica Nurrachadiana.

“Kita tunggu senin besok, tanggal 3 Oktober, karena mereka berjanji akan berikan hasil laporan pemanggilan Bupati Karawang Senin depan, kita tunggu saja,” tutupnya.

Tuntutan peserta aksi yang mengatas namakan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga datangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk mendesak Kapolres Karawang segera dicopot.

Hasil yang diterima perwakilan aksi dari Divisi Humas Mabes Polri AKBP Rina Karmila Sari menyatakan, akan mendalami kasus tersebut dan segera menarik penanganan kasusnya di Mabes Polri.

“Disini kami meyakini Polres Karawang tidak benar-benar menjalankan fungsinya. Sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, namun oknum Pejabatnya si AA sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, faktanya AA itulah otak dari insiden terjadinya penganiayaan terhadap 2 wartawan,” ungkap Daniel Minggu di Mabes Polri yang juga Advokat Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

Hal itu dibenarkan Richard Wiliam yang juga pengacara Gapta. Dia menjelaskan, kasus tersebut sangat janggal dan ada 2 laporan dengan pasal yang berbeda.

“Kita sudah minta kasus ini ditarik ke Mabes Polri. Alasan kita cukup kuat kok, karena kita sudah tidak percaya dengan penanganan kasus ini di Polres Karawang dan Polda Jabar,” Beber Richard.

Richard menerangkan bahwa Mabes Polri menerima usulan dari perwakilan peserta aksi dan akan memberikan SP2HP dalam 2 hari kedepan.

“Ya kita tunggu saja senin depan atau paling lambatnya 1 minggu. Biarkan kawan-kawan Mabes Polri bekerja secara transparansi dan profesional,” ulasnya.

Sebelumnya dikabarkan Polres Karawang baru melakukan penetapan tersangka terhadap 3 pelaku penganiayaan, dan otak dari kejadian tersebut hingga sekarang masih bebas.

Dalam pemberitaan-pemberitaan yang dilakukan Polres Karawang, pihaknya hanya baru menetapkan status tersangka, namun belum ada satu pelaku pun yang ditahan. (***)




Dua Desa Tidak Dapat Program Sambungan Rumah MBR 2019 dari PDAM Tirta Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Masyarakat peduli Batang Hari melalui surat resminya yang dituju ke KPK pada 10 Februari 2022 menyampaikan dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Perumda Tirta, Selasa (27/09/2022).

Program sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dilaksanakan melalui Kementerian PUPR melalui Direktorat Cipta Karya bersama Perumda Tirta (PDAM) sudah dilaksanakan diberbagai tempat sejak tahun 2019 lalu.

Namun, Desa Singkawang dan Desa Rantau Puri belum mendapatkan manfaat sebagaimana mestinya. Dikarenakan sejak dipasang meteran hingga saat ini tidak ada air yang mengalir.

Desa singkawang sendiri mendapatkan kurang lebih 118 sambungan rumah dan Desa Rantau Puri kurang lebih 453 sambungan.

“Hingga saat ini pihak perumda tidak berani melakukan penagihan atas rekening yang sudah ada dikarenakan air tersebut memang tidak mengalir, berarti ada kesalahan saat proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan,” ungkap Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari.

Mereka menyimpulkan adanya indikasi manipulasi/kecurangan dalam program MBR ini secara teknis, administrasi dan regulasi.

Ditambah lagi, proses perifikasi yang hanya menggunakan mobil tangki untuk pengetesan. Seharusnya dari sisi teknis debit air harus mengalir terus menerus dan tekanan harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

“Untuk satu sambungan rumah akan didanai dari APBN sebesar Rp. 3.000.000., dimana untuk sambungan rumah diganti oleh Departemen Keuangan melalui pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kalau dihitung dari banyaknya sambungan rumah kurang lebih 571 x Rp. 3.000.000= 1.713.000.000 dana negara yang tidak bermanfaat yang terbuang percuma.

“Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana manipulasi/kecurangan yang merugikan negara, melanggar aturan dan perundang-undangan.”

Masyarakat Peduli Kabupaten Batang Hari berharap pihak berwenang dapat memeriksa/mengusut Direktur Perumda Air Minum Tirta dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur PDAM Abubakar Sidik tidak bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red)




SMKN PP Batang Hari Siapkan Lahan Satu Hektar untuk Tanam Cabai

Batang Hari, Jambi – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Pembangunan Pertanaian Jambi Desa Jembatan Mas Kabupaten Batang Hari, menyiapkan lahan seluas 1 Hektare untuk menanam cabai merah, Selasa (27/09/2022).

SMKN PP mendapatkan bantuan dari BI (Bank Indonesia) berupa biaya produksi pertanaian sebesar 70jt yang digunakan untuk keperluan tani.

Kepala Sekolah Didik Siswanto, M.Pd., melalui guru Abd Rahman, M.Pd., mengatakan, bantuan yang diberikan bukanlah berupa uang, namun berupa faktur pembelian peralatan dan bahan untuk pertanian.

“Bukan berupa uang, tapi dalam bentuk barang pupuk, benih dan obat-obatan hama yang selanjutnya dibayar oleh pihak Bank Indonesia sebesar nominal tersebut,” ujarnya.

Pihak sekolah sendiri selaku penerima bantuan tersebut hanya menyiapkan lahan dan mengurus tanaman.

“Saat ini sekolah sudah menyiapkan lahan untuk menanam cabai yang diperoleh dari bantuan Bank Indonesia beberapa waktu lalu, seluas satu hektar dengan estimasi 12.000 batang cabai,” ucapnya.

Penyiapan lahan sendiri ia menuturkan ada keterlibatan dari seluruh warga yang ada disekolah.

“Ada guru yang tugasnya menyiapkan lahan, menanam, memberikan pupuk, dan menyemprot hama. Tidak hanya guru, murid sekolah pun juga ikut terlibat dalam proses penanaman.”

“Terutama untuk murid yang dijurusan agri bisnis, karena selain belajar di kelas, mereka juga langsung praktek di lapangan sesuai dengan jurusan mereka,” jelas Abd Rahman.

Menurutnya, dengan adanya program bantuan ini dapat menekan kenaikan harga cabai, yang saat ini menjadi masalah khususnya untuk masyarakat provinsi jambi.

“Saya berharap, penanaman cabai ini bisa dilakukan secara berkelanjutan, karena apabila ketika cabai terlalu banyak di pasaran maka harga akan anjlok, sedangkan kalau bertahap secara berkelanjutan, maka harga akan stabil,” ucapnya.

Abd Rahman juga mengajak para emak-emak untuk mulai memanfaatkan lahan sekitar rumah untuk bertanam.

“Saya juga menghimbau untuk emak-emak agar bisa memanfaatkan lahannya di rumah atau menggunakan polibet untuk menanam bahan-bahan makanan, terutama cabai. Karena cabai adalah kebutuhan pokok, jadi walaupun sedikit tanaman cabai di rumah bisa menghemat keperluan sehari-hari,” tutupnya. (Red)




Walhi Jambi: Petani Dikorupsi, Tanah Rakyat Dirampas Mafia dan Korporasi

Jambi – Berbagai praktek-praktek perampasan tanah oleh mafia tanah masih subur dan jadi persoalan akut di Provinsi Jambi. Sejumlah petani yang jadi koban pun masih terus berjuang dan berharap peran pemerintah menuntaskan dalam membantu masalahnya.

Hal itu diungkapkan perwakilan masyarakat transmigran di Kabupaten Batang Hari angkat bicara saat konferensi pers Walhi Jambi dalam rangka Hari Tani 2022 bertajuk, “Petani Dikorupsi, Tanah Rakyat Dirampas Mafia dan Korporasi, Kejahatan Ekologi Semakin Menjadi”.

Ginda Harahap, staf Walhi Jambi yang bertindak sebagai moderator memandu jalannya konferensi pers mengatakan, saat ini konflik agraria di Provinsi Jambi umunya memiliki 2 tipologi yang melibatkan sektor perkebunan dan kehutanan.

“Pertama berkonfik dengan perusahaan yang diberikan izin oleh negara tanpa melihat aktivitas masyarakat di lokasi tersebut, kemudian terkait dengan masyarakat transmigrasi yang tanah-tanahnya hingga kini masih dikuasai oleh mafia tanah,” kata Ginda Harahap, Sabtu (24/09/2022).

Diwaktu yang sama, Jais Kepala Desa Mekar Sari, RT 4, W 1, Kec . Maro Sebo Ulu, Kab. Batang Hari bahkan menceritakan semenjak dirinya dan sejumlah masyarakat transmigran dari Pulau Jawa ditempatkan di desa tersebut. Sampai hari ini mereka masih berjuang untuk memperoleh apa yang jadi haknya, yaitu tanah untuk dikelola.

“Saya orang transmigrasi dari Jawa Tengah, Sukoarjo. Saya ditempatkan di daerah Tebing Tinggi, tahun 2005 untuk menempati dan mengembangkan suatu ekonomi, budaya, pendidikan. Sebagian untuk pekarangan sudah mendapat sertifikat.”

“Untuk permasalahan ini ada yang yang disita maupaun diambil mafia tanah yaitu saudara Judi sejak tahun 2012-sekarang sebanyak 108 hektare dengan jumlah KK 144. Dan yang 1 hektar yaitu lahan usaha yaitu untuk 200 KK sampai sekarang belum terselesaikan, walaupun upaya dengan kekuatan pemikiran dan tenaga kita masyarakat awam, kita sudah terombang-ambing kemana-mana,” kata Jais.

Menurut Jais, ia beserta sejumlah perwakilan masyarakat Desa Mekar Sari dengan didampingi pihak Walhi Jambi telah berjuang mulai dari tingkat Kabupaten hingga ke Pusat. Berbagai instasi pemerintahan maupun penegak hukum telah disambangi, namun sampai saat ini belum ada hasil yang memuaskan.

Dirinya pun mengungkap bahwa berbagai praktek intimidasi dari mafia tanah yang disebut sebagai preman kampung itu kerab menyasar warga. Berbagai laporan sudah dibuat namun, tanah untuk dimanfaatkan masih dibawah kuasa mafia tanah.

“Apapun yang diminta untuk mengentaskan permasalahan ini saya penuhi, kami terus berjuang maju untuk mempejuangkan suatu hak yang mutlak dikasih pemerintah. Maka hal-hal seperti ini kami minta tolong dengan bapak-bapak pers, ini bukan hohong, ini nyata dari masyarakat yang terluntah-luntah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, kita. Terhalang dengan konflk-konflik ini.

Sementara itu, Direktur Walhi Jambi Abdullah menilai bahwa persoalan agraria yang menimpa masyarakat transmigran di Desa Mekarsari Batang Hari, sarat akan pembiaran dari pemerintah dan hal ini tentu berpotensi menimbulkan akumulasi konflik yang lebih besar.

“Kita tentu menilai bahwa ini ada pembiaran, kita sudah beberapa kali menbawa persoaan ini ke beberapa instasi pemerintahan. Responnya, kita akan panggil pihak terkait. Berputar-putar disitu terus. Ini persoalan besar kita akan tetap kawal dengan melibatkan peran serta masyarakat.”

“Selagi kita punya basis massa yang mau berjuang, kita berharap bisa mempengaruhi kebijakan politik pemerintah untuk menuntaskan masalah ini. Dan selagi kita punya basis massa yang bisa diarahkan, jangan harap bisa duduk enak tanpa nelihat persoalan rakyat dibawah,” katanya. (***)




Sungai Bening Menjadi Hitam, Diduga Tercemar oleh PT Asian Agri

Batang Hari, Jambi – Anak sungai yang ada di sekitar PT Asian Agri Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari awalnya bening kini berubah menjadi hitam pekat, diduga sudah tercemar oleh perusahaan, Sabtu (24/09/2022).

Tidak hanya menghitam, disekitar sungai juga menimbulkan bau menyengat.

Menurut informasi, pencemaran ini terjadi sudah hampir 3 tahun dan sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait di Pemkab Batang Hari maupun Pemprov Jambi termasuk pemerhati lingkungan.

“Hampir setiap hari air di sungai bening ini hitam pekat. Diduga air ini tercemar kurang lebih hampir 3 tahun Sungai bening ini menjadi aliran limbah dari PT Asian Agri. Yang mana aliran sungai ini arahnya ke Sungai Rengas,” Ujar salah satu warga.

Saluran pipa yang berasal dari perusahaan diduga untuk pembuangan limbah ke sungai. (Red)




Tak Hanya Dapat Keuntungan yang Fantastis, LKS di SMAN 2 juga Diduga ada Unsur Pemaksaan

Batang Hari, Jambi – Seperti berita yang sudah diterbitkan media ini, disinyalir keuntungan penjualan LKS di SMAN 2 Batang Hari mencapai nilai yang fantastis ternyata juga diduga adanya unsur pemaksaan dalam penggunaannya, Jumat (23/09/2022).

Pernyataan Kepala Sekolah SMAN 2 Batang Hari Musmulyadi yang mengatakan bahwa tidak ada pemaksaan untuk murid dalam penggunaannya hanya bagi yang mampu dan juga adanya rapat orang tua untuk persetujuan menggunakan LKS.

Ternyata berbeda saat awak media menjumpai salah satu murid yang duduk di kelas 12 di kediamannya.

Salah satu murid itu didampingi orang tuanya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk kelas 12 harus mengambil LKS full tidak boleh setengah-setengah, LKS yang diambil pun untuk dua semester sekaligus.

“LKS yang diambil tidak boleh setengah-setengah dan harus full, LKS nya itu pun langsung untuk dua semester, total semua yang harus dibayar Rp. 336.000,” ungkapnya.

Ia menambahkan, di bulan ini harus terbayar sebanyak Rp. 200.000., dan di bulan sepuluh siswa harus lunas.

“Jika tidak lunas maka kartu ujiannya di tahan dan tidak bisa ikut ujian. Bahkan murid yang tidak mengambil LKS belajarnya dipisahkan di perpustakaan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, ada salah satu oknum guru yang mengatakan kepada siswanya bahwa semua anak kelas 12 itu harus mengambil LKS, kalau tidak mengambil malu sekolah kita.

Salah satu teman sekolahnya pernah ingin mengambil LKS hanya tiga buah tetapi tidak diperbolehkan dengan oknum guru tersebut.

Sedangkan temannya yang tidak mengambil LKS itu ialah seorang anak yang tidak mempunyai kedua orang tuanya, terpaksa belajar di perpustakaan (diasingkan).

“Terkadang saya sedih dengan teman saya itu, saya juga sering meminjamkan LKS untuknya.”

Tidak hanya murid yang diasingkan, bahkan ada juga murid yang mendapatkan bantuan PIP langsung dipotong uangnya dan dibebankan biaya pengambilan uangnya sebesar Rp. 50.000.

“Ada juga murid yang mendapatkan bantuan PIP langsung dipotong uangnya dan dibebankan biaya pengambilan uangnya sebesar Rp. 50.000.,” ungkapnya.

Orang Tua Murid

“Ini sudah pemaksaan bang, cuma mau diapakanlah. Kalau untuk anak mau tidak mau orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolahnya,” kata orang tua murid yang tidak mau sebutkan namanya.

Ia menambahkan, kalau ada dibayar langsung cuma kalau tidak ada terpaksa harus hutang sama orang lain.

“Selama ini saya tidak ada diundang untuk bahas persoalan LKS, saya pernah diundang cuma saat anak baru masuk sekolah membahas mengenai baju seragam, cuma itu,” ungkapnya.

“Terkadang saya harus hilang pekerjaan sehari demi ikut rapat disekolah, karena itukan untuk anak.”

“Prinsip saya, jangan sampai anak saya juga bodoh seperti bapaknya. Ia harus pintar, apapun akan saya usahakan demi anak. Walaupun terkadang disuruh bayar ini bayar itu akan dipenuhi walapun hutang,” ucapnya.

Untuk diketahui, keadaan rumah murid yang awak media temui ini terbuat dari beton belum di pelaster. Lantainya hanya dengan perlak, dan kalau hendak ke WC harus membawa sendal karena lantainya masih berpasir. (Red)




Disinyalir Keuntungan Jual Beli LKS SMA N 2 Batang Hari Capai Nilai yang Fantastis

Batang Hari, Jambi – SMA N 2 Batang Hari memberlakukan penggunaan LKS untuk muridnya. Karena kesepakatan antara wali murid melalui komite, pembelajaran menggunakan modul, Rabu (21/09/2022).

Salah satu murid yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan harga satu buku itu Rp. 13.000., dan kalau diambil seluruhnya bisa sampai 15 LKS, itu tergantung jurusan sekolahnya IPA atau IPS.

“Harganya Rp. 13.000., dan bisa sampai lima jenis lks permata pelajaran. Pembayarannya memang bisa dicicil,” katanya.

“Kopsis disekolah hanya mengurus tentang jajanan atau makanan yang ringan, sedangkan buku itu urusan guru. Paling kopsis hanya bagian mengantar LKS ke murid yang bersangkutan.”

Ia menambahkan, kalau untuk pembayaran nanti ada salah satu guru yang mencatat nama yang membayar tapi tidak diberikan nota pembayaran.

Sedangkan nota yang ia pegang hanyalah list dari buku yang diambil tanpa ada harga yang tertera disana.

Kepala sekolah SMAN 2 Batang Hari Musmulyadi membenarkan adanya penggunaan LKS disekolahnya berdasarkan kesepakatan orang tua.

“LKS untuk menunjang pendidikan, dan orang tua wali murid melalui komitenya beberapa waktu lalu saat rapat menyetujui penggunaan LKS,” katanya.

Terkait pernyataan ombudsman itu menurutnya ketika sekolah maupun kepala sekolah ataupun guru yang mengelola itu jelas tidak dibenarkan ombudsman.

“Tapi disekolah kita saat ini sekarang itu dikelola oleh kopsis, disitu ada siswa juga tapi memang ada guru juga sebagai pembimbingnya. Tapi memang koperasi sekolah itu juga ada jajan-jajang dan pena yang dijual oleh anak-anak pengurus kopsis.”

“Peminatnya pun lumayan banyak, sekira 80% dari jumlah murid keseluruhan membeli LKS tersebut. Dan bagi orang tua yang tidak mampu kita subsidikan LKS ini, bahkan kita bayar,” tuturnya.

Terkait dengan keuntungan dari LKS, Musmulyadi mengatakan, tidak tahu menahu mengenai hal itu. Dan jika memang ada uangnya akan digunakan untuk kegiatan siswa yang tidak tercover dari dana BOS.

Ditempat yang sama, wakil siswa bidang kurikulum Winarni mengatakan, dengan LKS pembelajaran bisa terarah.

“Kami sebagai guru memandang LKS itu sangat penting. Kami bisa saja mengajar dengan ceramah atau hanya berbicara saja didepan murid, tapi kemampuan murid yang kami utamakan,” katanya.

Walaupun pembelian LKS tidak dianjurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi jambi, ia berpendapat untuk menunjang pendidikan tidak harus menunggu anjuran siapapun.

“Jika pembelian LKS melalui dana bos itu tidak efektif, karena LKS barang habis pakai yang ditulis dan dinilai langsung didalam LKS tersebut.”

Winarni juga menyampaikan keluhan terhadap dunia pendidikan saat ini, karena masih ada yang beranggap negatif atas penggunaan LKS.

“Apabila tidak menggunakan LKS murid akan banyak fotocopy RKPD (rencana kerja peserta didik) yang malah akan memberatkan mereka,” ucapnya.

Terkait dengan adanya selisih atau keuntungan pendistribusian LKS, ia mengatakan tidak ada keuntungan yang didapat.

“Peserta didik langsung membayar ke penerbit, dan sekolah hanyalah fasilitator. Membayar ke penerbit dengan harga segitulah tanpa ada kelebihan,” katanya.

Ia menambahkan, “Kami tidak melihat nominal dari LKS tetapi dari sisi kebutuhan dan isi konten dari buku tersebut. Dan kami bersama guru-guru yang lain menyeleksi LKS yang diajukan penjual.”

Keuntungan

Disinyalir atas penjualan LKS tersebut terdapat keuntungan yang fantastis. Kenapa tidak, informasi yang didapat dari salah satu pemasok buku yang tidak mau disebutkan namanya, dengan jenis buku yang sama ia menjual LKS dengan harga Rp. 7000/LKS sampai ke lokasi Muara Tembesi.

Lalu wali murid membayar LKS dengan harga Rp. 13.000/LKS. Berarti selisih harga Rp. 6.000/LKS.

SMA N 2 Batang Hari sendiri yang dipimpin oleh Musmulyadi memiliki murid 685 Tahun Ajaran 2022.

Dengan gambaran, 15 LKS apabila diambil setengah dari jumlah siswa (15LKS x 342 = 5130LKS x 6.000 = 30.780.000).

Selisih harga yang mereka dapat hingga Rp. 30.780.000 persemester, karena LKS hanya berlaku untuk satu semester.

Ia selaku pemasok buku pun mengaku tidak mau mengisi LKS ke Sekolah Negeri karena itu tidak boleh.

“Kalau negeri tidak boleh, saya pun kalau disini tidak mau melayani sekolah negeri yang meminta LKS. Kalau berani ya sembunyi-sembunyilah,” kata penjual buku yang tidak mau disebutkan namanya.

Sedangkan terkait berapa jumlah buku LKS yang terdistribusi pihak sekolah tidak memberi datanya dan bukti pembayaran terhadap penjual, tidak ditunjukkan oleh pihak sekolah.

Pernyataan dari pihak penjual yang mendistribusikan LKS ke SMAN 2 belum diketahui berapa harga aslinya.

Untuk diketahui, Ombudsman RI dalam website resminya mengatakan, ada beberapa bentuk-bentuk pungutan di sekolah, baik pungutan resmi maupun pungutan liar.

Pungutan resmi adalah pungutan yang memiliki dasar hukum dan tidak melanggar peraturan yang ada, sementara pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan.

Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Beberapa pungutan dilakukan sejak tahap pendaftaran masuk sekolah, kegiatan belajar mengajar hingga lulus sekolah. Pungutan yang sering dilakukan saat pendaftaran sekolah seperti uang pendaftaran, uang bangku sekolah, uang baju sekolah, uang daftar ulang dan uang bangunan.

Sementara pungutan yang sering dilakukan saat kegiatan belajar mengajar di sekolah adalah uang SPP/uang komite, uang les, uang buku ajar, uang LKS, uang ekstrakurikuler, uang OSIS, uang study tour, uang perpustakaan, uang pramuka, uang PMI, uang kalender, dana kelas, uang koperasi dan uang denda tidak mengerjakan PR.

Pada tahap jelang lulus sekolah, terdapat berbagai pungutan seperti uang UNAS, uang try out, uang bimbingan belajar, uang perpisahan, uang foto, uang membeli kenang-kenangan, dan uang wisuda. (Red)




Ini Profil Kadinkes Batang Hari yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Batang Hari, Jambi – Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas bungku yang diungkap oleh Polda Jambi dalam jumpa persnya beberapa waktu yang lalu, menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Batang Hari menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (16/09/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, dalam kasus pembangunan gedung Puskesmas Bungku yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 7,2 miliar, terindikasi adanya kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar.

Berikut sekilas profil dr. Elfi Yennie, MARS., dikutip dari Linkedin.com miliknya.

Elfie Yennie pernah berkuliah di Universitas Andalas lulus sebagai Doctor of Medicine (MD).

Melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia sebagai Master of Hospital Administration Health, dengan meraih nilai Cum Laude pada Agustus 2015 – Januari 2007.

Pengalaman:

Sebagai Paktisi medis and pemilik Klinik Tanggo Rajo, sejak Juli 2005 – Maret 2022 (16 tahun 9 bulan).

Sebagai Pemilik dan Dokter Medis Tenaga Profesional di Mitra Medika Batang Hari, sejak Februari 2014 – Maret 2022 (8 tahun 2 bulan).

Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari, sejak November 2016 – Maret 2022 (5 tahun 5 bulan). (Red)




Lampu Tembak MTQ yang Tidak Ditemukan Keberadaannya, Ketua LSM Kompihtal Sebut Kelalaian Bagian Aset

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai temuan BPK Perwakilan Jambi, aset tetap peralatan dan mesin berupa lampu tembak MTQ sebesar Rp. 413.924.754 sebanyak tiga unit dengan nilai perunit Rp. 137.974.918 tidak ditemukan keberadaannya. Ketua LSM Kompihtal angkat bicara, Kamis (15/09/2022).

Usman Yusuf mengatakan, seharusnya pihak aset berkoordinasi dengan pihak Setda untuk melakukan pengamanan aset, maka Setda akan menginstruksikan kepada POL PP agar menempatkan personil di tempat-tempat yang harus dijaga atau yang dianggap rawan.

“Mengenai kehilangan apakah sudah ada laporan ke pihak Polisi, kalau tidak ada berarti itu kelalaian di aset,” ucapnya.

Usman ketua LSM Kompihtal menambahkan, bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak bisa beralasan karena sudah lama, ini harus ada yang bertanggung jawab.

“Karena nilai ekonomisnya cukup fantastis, berarti kelalaian dari pihak penanggung jawab. Yang di maksud dalam Permendagri itu barang yang bergerak dan yang dipakai,” terangnya.

“Seperti kendaraan dinas dan kantor yang di gunakan oleh OPD. Kalau barang yang tidak bergerak atau tidak dipakai ya tetap kembali ke aset,” tutup Usman. (Red)




Lampu Tembak MTQ Milik Pemda Batang Hari Senilai 413 Juta Tidak Ditemukan Keberadaannya

Batang Hari, Jambi – Aset tetap peralatan dan mesin berupa lampu tembak MTQ sebesar Rp. 413.924.754 sebanyak tiga unit dengan nilai perunit Rp. 137.974.918, tidak ditemukan keberadaannya, Kamis (15/09/2022).

Hal itu disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi dalam LHPnya tahun 2021.

BPK mengatakan, Dinas Perkim Batang Hari menyajikan aset tetap berupa lampu tembak MTQ sebanyak 3 unit, saat meyakini keberadaannya BPK melakukan pemeriksaan secara fisik pada 11 April 2022 diketahui ketiga lampu tersebut tidak berada pada posisinya.

BPK menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pengurus barang Dinas Perkim diketahui bahwa saat aset tersebut diserahterimakan dari Setda, posisi lampu tersebut memang tidak ada.

Lebih lanjut diketahui bahwa barang tersebut kemungkinan besar telah diambil oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mengingat gedung MTQ tersebut relatif jauh dari pusat keramaian dan tidak terdapat pos penjagaan.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkim Batang Hari A. Somad didampingi staff bagian aset membenarkan hal tersebut.

“Ia benar, saat kami terima memang lampu tersebut tidak ada, itu tertera dalam surat serah terima yang lalu. Untuk keberadaannya kami juga tidak tahu, jadi kami memang menerima barang tersebut sudah tidak ada,” katanya.

Untuk diketahui, Batang Hari pernah menjadi tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi yang ke 48 pada 19-26 Juli 2018 yang berpusat di Arena MTQ Batang Hari.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Rizal Pahlevi mengatakan, Kepala OPD sebagai pengguna barang wajib melakukan, pencatatan, pemeriharaan, penjagaan dan perawatan.

“Menurut bahasa permendagrinya Kepala OPD sebagai pengguna barang dan bidang pengelolaan barang milik darerah sebagai fungsi koordinasi.”

Ia menambahkan, “Sudah ada koordinasi sebelumnya namun solusinya belum ketemu karena kejadiannya sudah lama.”(Red)