Gangguan Psikis Berjamaah

Opini, suaralugas.com – Menilik perkembangan pemberitaan yang merasuki ruang berpikir public menyangkut adadnya gerakan bersama Kepala Sekolah dalam llingkungan Otonomi Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi ramai-ramai mengundurkan diri, pada hal baru 3 (Tiga) hari pasca dilakukan pelantikan untuk diberikan kedudukan dan/atau jabatan.

Jika dipandang dengan perspective psikologi hal tersebut menunjukan adanya suatu respons emosional dan mental yang kompleks terhadap stres kerja, ketidakpuasan, atau perubahan nilai hidup yang kebetulan dirasakan secara berjama’ah oleh puluhan tenaga ASN sang penerima pelantikan kekuasaan. 

Hal itu sendiri tentunya tidak hanya sebatas disebabkan oleh rasa puas dan/atau tidak puas, akan tetapi sepertinya ada sesuatu yang salah dalam proses pengambilan dan/atau penetapan kebijakan pemberian kedudukan atau jabatan yang dimaksud.

Akan tetapi telah terjadi sesuatu keadaan yang identict dengan pandangan Jhon Locke tentang Hukum dan Kekacauan dengan narasi atau kalimat singkat: “Tanpa hukum, tindakan manusia tidak memiliki batas yang jelas, sehingga justru membuka ruang bagi kekacauan dan penyalahgunaan kekuasaan.”

Lebih lanjut sang filosofis berbicara tentang Pendidikan sebagai suatu standart jaminan akan kwalitas manusia dengan quotes “Pendidikan menjadi penentu utama sembilan dari sepuluh manusia, entah mereka menjadi baik atau buruk, berguna atau tidak.”.

Secara normative patut diduga kuat untuk diyakini bahwa kondisi psikis berjamaah tersebut terjadi karena adanya benturan kepentingan politik kekuasaan yang rindu menanti kehadiran tindakan hukum, yang akan membuktikan kemungkinan-kemungkinan adanya pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), atau hal-hal perbuatan lainnya yang perlu dilakukan proses hukum agar tercapai maksud dan tujuan, fungsi serta kemanfaatan hukum, dengan cara melakukan proses Penelitian Khusus (LITSUS).  

Agar hukum benar-benar menjadi Panglima Kekuasaan bagi semua Penguasa Kekuasaan, sederhananya agar pada wilayah kekuasaan Pemerintahan khususnya Kabupaten Muaro Jambi terjadi dan/atau benar-benar tercipta suasana sebagaimana pandangan Jhon Locke dengan ungkapan “Kebebasan alami manusia adalah untuk bebas dari segala kekuatan superior di bumi, dan tidak berada di bawah kehendak atau otoritas legislatif manusia, tetapi hanya memiliki hukum alam untuk pemerintahannya”.

Masih seperti pandangan ahli yang dimaksud dilakukan terhadap semua pihak berkompeten dalam terciptanya barisan jamaah psikis dimaksud tanpa memandang buluh baik terhadap Penyelenggara Negara, Pejabat Daerah pada lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Muaro Jambi sebagai Lembaga Kekuasaan. 

Diharapkan proses hukum dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Irjen Kemendikdasmen): yaitu suatu proses penegakan hukum yang dilakukan dengan menunjukkan kepada seseorang bahwa dia salah, dan sekaligus untuk menempatkannya dalam suatu kebenaran.

Dengan kesimpulan bahwa sebagaimana pandangan Jhon Locke yang menyatakan dengan lebih kurang pengertiannya yaitu: Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, akan tetapi untuk memelihara dan memperbesar wujud kebebasan. Karena di semua negara tempat para makhluk diciptakan, kemampuan hukum, yang berarti tidak ada hukum tidak ada kebebasan.

Oleh: Jamhuri-Direktur Eksekutive LSM Sembilan




Sekretariat Dewan Batang Hari Terima Kunker DPRD Kapuas

Batang Hari, Jambi – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menerima kunjungan kerja (kunker) dari jajaran DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kedatangan rombongan wakil rakyat dari Bumi Tambun Bungai ini disambut langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, SE, beserta staf terkait di ruang pertemuan Sekretariat DPRD Batang Hari.

​Pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini menjadi momentum penting bagi kedua lembaga untuk saling berbagi informasi, bertukar pengalaman, serta membahas berbagai isu strategis terkait tata kelola pemerintahan dan fungsi kesekretariatan.

Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Batang Hari, Asriyal, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas terpilihnya Kabupaten Batang Hari sebagai lokus kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kapuas.

​”Kami sangat menyambut baik kehadiran rekan-rekan dari DPRD Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini bukan sekadar agenda formalitas, melainkan ruang yang sangat baik untuk saling bertukar pengalaman, mengadopsi praktik-praktik terbaik (best practices), serta mempererat tali silaturahmi antarlembaga,” ujar Asriyal.

​Selain menjadi wadah studi banding mengenai optimalisasi tugas dan fungsi kedewanan, pertemuan ini juga difokuskan pada upaya mempererat kerjasama kelembagaan.

Kedua belah pihak sepakat bahwa sinergi dan kolaborasi antar-daerah merupakan kunci penting dalam melahirkan inovasi pelayanan publik demi kemajuan Pemerintah Daerah masing-masing.

​Pertemuan lintas provinsi ini diakhiri dengan sesi dialog interaktif, foto bersama, serta penyerahan cinderamata sebagai simbol eratnya hubungan kemitraan dan komitmen kerjasama yang berkelanjutan antara Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Kapuas. (Red)




Masyarakat Desak Polisi Tutup Gudang Minyak Ilegal Sebelum Terbakar

Muaro Jambi – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan minyak di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jeluko), Kabupaten Muara Jambi, menjadi perhatian masyarakat. Gudang tersebut diduga telah lama beroperasi secara ilegal dan hingga kini belum pernah tersentuh penindakan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi awak media, gudang yang diduga milik seorang warga berinisial SLN itu berada di RT 014 Dusun Simpang Sungai Duren. Aktivitas di lokasi disebut berlangsung tertutup dan diduga lebih sering dilakukan pada malam hari, bahkan di atas pukul 00.00 WIB.

Warga sekitar mengaku kerap melihat kendaraan tangki berwarna merah putih yang menyerupai armada milik PT Pertamina keluar masuk gudang pada waktu-waktu tertentu. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena berlangsung tanpa adanya papan izin usaha maupun pengawasan terbuka dari instansi terkait.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas gudang tersebut bukan lagi hal baru di lingkungan mereka.

“Kalau malam aktivitasnya lebih ramai. Kadang lewat tengah malam masih ada mobil tangki keluar masuk. Sudah lama berjalan, tapi kami heran kenapa tidak pernah ada pemeriksaan,” ujarnya.

Masyarakat menduga aktivitas malam hari sengaja dilakukan untuk menghindari perhatian publik dan aparat. Dugaan praktik penimbunan maupun distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal pun semakin menguat karena kegiatan tersebut disebut berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.

Selain itu, beredar pula dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi operasional gudang tersebut. Salah satu nama yang disebut warga adalah oknum tertentu.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Apabila terbukti melakukan penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 53 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara dugaan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Masyarakat meminta Polsek Jeluko dan Polres Muara Jambi segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas gudang minyak tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang. (Red)




Diduga Dana Hibah Pemkab Batang Hari ke Polres Ilegal

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari diduga ilegal. Pasalnya tidak sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan, Rabu (20/05/2026).

Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Jambi ditemukan alokasi dana hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari bersumber dana APBD Tahun 2024 sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Besaran nilai hibah tersebut bertentangan dengan daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah pada tahun anggaran 2024 dalam lampiran IIa Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Tanggal 22 Desember 2023.

Hibah pada SKPD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik, pelaksanaan koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, etika budaya dan politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, serta pemantauan situasi politik di daerah, hibah Polri/polres Batang Hari sebesar Rp. 1.500.000.000,-.

Artinya selisih Rp. 2.400.000.000,- dari ketentuan hibah berdasarkan dalam lampiran tersebut.

Sementara dalam pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 pemberian hibah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 18 pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih melakukan pendalaman mengenai selisih dana hibah dan pakta integritas laporan dari penerima hibah sesuai dengan NPHD serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak. (Red)




Pemkab Batang Hari Jor-joran Hibah ke Polres, KPK Baru Ingatkan Sekarang

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memberikan hibah ke Polres dengan angka yang fantastis. KPK baru ingatkan sekarang agar kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan, Senin (18/05/2026).

Hibah tersebut berhasil dirangkum redaksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batang Hari tahun 2024.

Dalam lampiran daftar anggaran dan realisasi belanja modal – gedung dan bangunan pada dinas PUTR yang seharusnya dianggarkan pada belanja barang dan jasa, merincikan sebagai berikut:

  1. Rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 2.969.947.080,-.
  2. DED rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 81.082.170,-.
  3. Supervisi rehabilitasi asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 53.836.000,-.
  4. Rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 1.049.396.220,-.
  5. DED rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 52.308.750,-.
  6. Supervisi rehabilitasi asrama Polsek Muara Bulian dengan realisasi Rp. 34.854.000,-.
  7. Pekerjaan lanjutan gedung dokkes Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 124.852.237,-.
  8. Supervisi pekerjaan lanjutan gedung dokkes Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 12.104.550,-.
  9. Penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 270.000.001.-.
  10. DED penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 45.034.920,-.
  11. Supervisi penataan taman dan jalan lingkungan asrama Polres Batang Hari dengan realisasi Rp. 30.880.200,-.

Tidak hanya dalam penduk bangunan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga memberikan belanja hibah bantuan keuangan kepada Polres Batang Hari sebesar Rp. 3.900.000.000,-, sesuai dengan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) nomor: 276.5/59/ADD.NPHD/BAKESBANGPOL/2024.

Total keseluruhan APBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Batang Hari yang dihibahkan ke Polres senilai Rp. 8.624.296.128,-.

Di tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari juga memberikan merealisasikan rehab rumah dinas Kapolres Batang Hari dengan realisasi anggaran Rp. 909.484.706,-.

Sementara baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah.

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK, ya disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 12 Mei 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan ratusan kepala dan wakil kepala daerah dalam acara Peluncuran Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang digelar Kementerian Dalam Negeri secara luring maupun daring. Menurut Setyo, instansi vertikal di daerah telah memperoleh pembiayaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga kepala daerah tidak perlu memberikan dana hibah tambahan.

“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujar dia.

Dia menilai kepala daerah justru tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola anggaran daerah di tengah terbatasnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” kata dia. (Red)




Polres Batang Hari Diduga Tebang Pilih Perkara

Batang Hari, Jambi – Ketimpangan perkara di Polres Batang Hari mencuat. Polres Batang Hari diduga tebang pilih perkara, Senin (18/05/2026).

Salah satu kasus tindak pidana ringan pencurian kelapa sawit di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kecamatan Maro Sebo Ulu tidak kunjung disidangkan. Terlapor diperintah melapor terus ke Polres Batang Hari.

Kasus pengeroyokan terhadap pemungut brondol yang dilakukan oknum karyawan PT DMP yang terjadi sejak Oktober 2025 lalu masih mandek di Polres Batang Hari.

Ada juga laporan dugaan penyerobotan lahan tidak kunjung diperiksa.

Seorang pria berinisial R yang menjadi terlapor atas kasus dugaan pencurian kelapa sawit oleh salah satu perusahaan mengaku resah karena tidak kunjung diselesaikan.

“Kasus saya masuk kategori tipiring, namun tidak kunjung diselesaikan sampai motor saya yang jadi barang bukti tidak kunjung dikeluarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, “Ia diperintahkan untuk melapor diri sampai dengan buku laporan tersebut penuh tidak ada tempat lagi untuk mencatat tanggal laporan.”

Pria R yang tidak memiliki penghasilan tetap mengeluh karena permasalahan terhadap dirinya tidak kunjung diselesaikan polisi.

“Motor saya masih tertahan di Polres Batang Hari, padahal saya sangat butuh kendaraan untuk bekerja,” tuturnya.

Ia berharap permasalahan dapat diselesaikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Disisi lain, kasus dugaan pengeroyokan brutal yang terjadi di lingkungan PT Deli Muda Perkasa (PT DMP) kembali disorot tajam publik. Alih-alih menunjukkan kemajuan berarti, penanganan perkara ini justru terkesan berputar-putar di tempat.

Berdasarkan surat resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batang Hari, Polsek Maro Sebo Ulu tertanggal 03 Februari 2026, penyidik memanggil dua orang saksi, yakni Neldi Yusra dan Hamdani, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP—pasal yang sejatinya mengatur kekerasan secara bersama-sama dan ancaman pidana berat.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di kebun kelapa sawit PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Artinya, perkara ini telah berumur lebih dari lima bulan, namun hingga kini belum juga menyentuh tahap penetapan tersangka.

Ironisnya, meski Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak 12 November 2025, penanganan perkara justru tampak lamban dan minim transparansi. Publik pun mulai mempertanyakan: apa sebenarnya yang menghambat proses hukum kasus ini?

Lebih memprihatinkan lagi, sejumlah oknum karyawan PT DMP yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan justru disebut-sebut tidak memenuhi panggilan polisi.

Namun anehnya, absennya pihak terduga tersebut seolah tidak berimplikasi apa pun secara hukum. Tidak ada upaya jemput paksa, tidak ada tindakan tegas—sebuah potret penegakan hukum yang memantik kecurigaan publik.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, melalui Kanit Reskrim Aipda FBM Farhusip, menyatakan bahwa perkara masih menunggu keterangan saksi ahli medis dari pihak kesehatan sebagai kelengkapan berkas penyelidikan.

Pernyataan ini justru menambah daftar tanda tanya. Pasalnya, publik menilai alasan administratif semacam ini tidak seharusnya menjadi dalih berlarut-larutnya penanganan perkara pidana, terlebih kasus pengeroyokan yang telah memiliki korban, saksi, serta lokasi kejadian yang jelas.

Ketimpangan perkara kembali terlihat setelah aksi saling lapor SYN dengan SHM yang merupakan wujud upaya penerangan suatu perkara tidak digubris Polisi.

Dua perkara tersebut merupakan salah satu sebab akibat suatu peristiwa terjadinya dugaan perbuatan tindak pidana yang harus diterangkan oleh Polisi sebagai pengayom masyarakat.

Polres Batang Hari hanya melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pencurian yang dilakukan SHM, sementara laporan SYN atas dugaan penyerobotan lahan tidak diproses sama sekali.

Situasi ini pun memicu desakan keras dari berbagai elemen masyarakat agar Polres Batang Hari dan Polda Jambi turun tangan melakukan pengawasan ketat. Penegak hukum diminta memastikan tidak ada pembiaran, intervensi kepentingan, atau praktik tebang pilih hukum dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar tersebut.

Jika hukum terus dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka keadilan hanya akan menjadi jargon kosong dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum kian tergerus. 

Hingga berita ini diterbitkan masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Batang Hari. (Red)




Kejari Batang Hari Kembangkan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Nama Oknum Pejabat Mersam Mencuat

Batang Hari, Jambi – Kejaksaan Negeri Batang Hari dikabarkan mulai melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Pupuk Subsidi yang telah lama jalan di tempat, Senin (18/05/2026).

Isu beredar, tim kejaksaan mulai menyisir ke Inspektorat terkait data-data pemeriksaan APIP atas beredarnya pupuk subsidi tersebut.

Salah satu nama oknum pejabat di Mersam kembali ramai jadi perbincangan publik, pasalnya diduga mengendalikan distribusi pupuk mengatas namakan istrinya.

Beberapa waktu lalu terlihat oknum pejabat Mersam datang mendampingi istrinya NH ke Kejaksaan Negeri Batang Hari pada (13/11/2025).

Tidak hanya itu, LHPKN oknum pejabat ini menjadi sorotan masyarakat karena dinilai pejabat terkaya yang setara nya.

Hingga berita ini disiarkan, Kejaksaan Negeri Batang Hari belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (Red)




Polres Batang Hari Terus Panggil Kasus Tipiring Sementara Laporan Penyerobotan Tidak Digubris

Batang Hari, Jambi – Polres Batang Hari terus panggil terlapor dugaan pencurian kelapa sawit yang terjadi di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi, sementara laporan terlapor terkait dugaan penyerobotan lahan tidak digubris sama sekali, Senin (18/05/2026).

Salah satu warga Pasar Muara Tembesi merasa kecewa atas penegakan hukum di Wilayah Polres Batang Hari, terkesan tebang pilih tanpa pengayoman.

Sebut saja pria berinisial SYN yang menjadi terlapor dalam kasus pencurian sedangkan lembaga adat dan LID memutuskan bahwa tanah perkebunan kelapa sawit tersebut merupakan hak dari SYN.

“Beberapa kali sudah dipanggil di Polres kita jelaskan mengenai kejadian tersebut. Bahwa tanah yang dikuasai oleh pelapor SHM sudah dilakukan sidang adat untuk mengetahui hak atas tanah,” ungkapnya.

Menurut SYN, SHM sebagai tergugat di sidang adat tidak hadir untuk menjelaskan asal usul tanahnya dan para saksinya atau memberikan pembelaan.

“Karena tidak ada itikad baik dari SHM lembaga adat dan LID Desa Pelayangan memutuskan bahwa tanah tersebut jelas milik saya,” tuturnya.

“Tentunya sebelum ada tanaman di atasnya sudah ada tindak pidana duluan. Sementara laporan kami terhadap dugaan penyerobotan lahan sampai saat ini masih tidak diproses. Karena kami mau kejelasan hak atas tanah tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Kalau lah memang Polres sebagai pengayom masyarakat tentu dia melihat duduk perkara dan menjelaskan para pihak siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut.”

“Kami tidak pernah diajak melakukan cek tanah dengan orang BPN, tiba-tiba sudah dicek pelapor dengan Polres. Padahal jelas, dalam perkara tersebut Lembaga Adat harus dilibatkan agar jelas bukti kepemilikan yang sesungguhnya.”

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu tanggapan pihak Polres Batang Hari. (Red)




Ketua DPRD Ikuti Pelepasan Jemaah Haji

Batang Hari, Jambi – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi menghadiri sekaligus mengikuti pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Batang Hari tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kegiatan itu yang digelar di serambi rumah dinas Bupati Batang Hari, Jambi, Minggu (17/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Rahmad Hasrofi bersama Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief secara resmi melepas keberangkatan 213 jamaah calon haji asal Kabupaten Batang Hari menuju Tanah Suci.

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi mengatakan harapannya kepada seluruh jamaah haji agar diberikan kesehatan, kekuatan dan kelancaran selama menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji.

“Kita berharap seluruh jamaah selalu diberikan kesehatan dan kekuatan sehingga dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk,” katanya.

Menurutnya, kondisi kesehatan menjadi faktor penting agar para jamaah dapat menjalankan ibadah dengan maksimal, terlebih jamaah yang diberangkatkan tahun ini memiliki rentang usia mulai dari 20 tahun hingga 80 tahun.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim kesehatan dan para petugas pendamping yang telah membantu mempersiapkan serta memastikan kondisi jamaah tetap sehat sebelum keberangkatan.

Rahmad Hasrofi turut mendoakan agar para petugas pendamping jamaah selalu diberikan kesehatan dan kemudahan selama mendampingi jamaah di Tanah Suci. (Red)




Debu Batubara Beterbangan Saat Helikopter Terbang Rendah di Atas Pelabuhan PT BHJ

Batang Hari, Jambi – Sebuah video viral di media sosial TikTok memperlihatkan debu batubara beterbangan ditiup oleh baling-baling helikopter, Kamis (14/05/2026).

Video itu diunggah oleh akun @stel.kalem.02 pada 12 Mei 2026 lalu mendapatkan jumlah tayangan sebanyak 67,3 ribu.

Terlihat satu unit helikopter terbang dengan ketinggian yang sangat rendah di atas tumpukan batubara seperti hendak mendarat, terbang beberapa detik lalu menjauh dan terlihat debu batubara beterbangan.

Beberapa netizen berkomentar, “itu untuk memberhentikan di tambang tu, kan sudah Ado edaran, stop beroperasi sementara karena orang NK naik haji TPI mobil tetap muat jugo,” tulis akun @asmwt.

Tidak hanya itu, akun @cartelism menuliskan “pencemaran udara dan lingkungan neh.. akan sy laporkan ke DLH Provinsi”.

“Polda jambi tu,” tulis akun @dragongoldofwars.

Berdasarkan video tersebut seperti terlihat pelabuhan dan Stockpile batubara sangat dengan dengan bibir sungai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu informasi yang jelas dari pihak PT BHJ. (Red)