Diduga Kayu Ilegal Logging Bebas Beroperasi di Sungai Gelam

Muaro Jambi –  Maraknya truk pengangku kayu diduga hasil dari ilegal logging yang Melintas dijalan lintas Wilayah kecamatan Sungai gelam kabupaten Muaro Jambi.

Diketahui Para pelaku pemain Kayu ilegal logging diantaranya, berinisial (M alias A), dan  (Cr).

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun awak media, diduga Kayu ilegal logging tersebut setiap malam diperkirakan sekitar 10 kubik kayu ilegal di muat ke dalam Mobil truck PS dan selanjutnya menuju gudang penyimpanan.

Dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Kamis (06/11/2025) Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongora Siregar  mengatakan terkait maraknya Mobil Truck Pengangkut diduga Kayu Ilegal Loging di wilayah hukumnya.

“Masalah itu mungkin ada main yang kucing-kucingan, kalau ada yang nampak dengan kami pasti kami akan amankan dan laporkan ke Tipidter, karena Polsek tidak menangani ilegal logging, katanya.

Komunikasikan aja bang yang baik dengan C dan M, kita semua saling berteman,”Sebut Kapolsek Sungai Gelam saat melalui Via WA, Kamis,(06/11/2025) dikutip gematrandingnews.com.

Atas jawaban itu, dapat dinilai sikap pasif kepolisian menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum terhadap ilegal logging tersebut.

Untuk itu, kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Muaro Jambi diminta tindak tegas terhadap Aktivitas pengangkut Kayu diduga ilegal loging yang merugikan Masyarakat dan Negara. (Tim)




Skandal Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Seret Nama Oknum Camat

Batang Hari, Jambi – Skandal kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Batang Hari menyeret nama besar oknum Camat, Rabu (12/11/2025).

Modus operandi yang digunakan memakai nama sang istri berinisial NH sebagai distributor pupuk subsidi di salah satu wilayah Kecamatan dalam Kabupaten Batang Hari. Namun, dioperasikan langsung oleh sang suami seorang PNS yang saat ini menjabat sebagai Camat.

Hal itu disampaikan oleh salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.

“NH didampingi sang suami sudah pernah diperiksa oleh Kejari. Sampai saat ini NH masih melenggang bebas. Saya berharap Kejari Batang Hari bisa segera memutuskan bagaimana kejelasan kasus tersebut,” ungkap sumber.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan hasil pemeriksaan terhadap distributor NH oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari.

Pada tahun 2023 lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Muhammad Zubair, SH., menyampaikan ada beberapa tempat yang telah di lakukan penggeledahan dan dokumen dokumen apa yang kami peroleh dari penggeledahan tidak dalam waktu singkat.

“Bahwa ada dua perkara yang hari ini yang di sampaikan ke pada teman teman Pers agar penanganan perkara menjadi Clear dan Akuntabel tidak menjadi pertanyaan mengapa setelah kurang lebih dalam sebulan itu seolah olah tidak ada tindak lanjut. Saya menjamin ini masih tetap berjalan,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Batanghari beberapa waktu yang lalu telah menerbitkan surat perintah penyidikan tepatnya tanggal 21 Juni 2023.

Kemudian penyidikan ini sebagai tindak lanjut dari penyelidikan dan dua berkas ini hasil penyelidikanya, dari sinilah kami yakin bahwa ada peristiwa pidana, ada tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Batang Hari.

“Oleh karena itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi,” jelas Zubair.

Kemudian setelah melakukan pemeriksaan tersebut, di tindak lanjuti dengan penggeledahan tentu dengan petunjuk barang bukti atau alat bukti pra tindak pidana untuk kemudian nanti menemukan siapa yang menjadi tersangkanya.

Sejak tanggal 24 Agustus 2023 hingga 25 September 2023, Dua hari lalu masih ada kegiatan penggeledahan di beberapa tempat antara lain tanggal 24 Agustus di lakukan penggeledahan di :

•Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Batanghari

•kemudian selanjutnya di Dinas Koperasi,Usaha kecil menengah,perindustrian dan perdagangan Kabupaten Batanghari

•kemudian 1 ( satu ) Kios pengecer di kec. Muara Bulian

•Kemudian di lakukan lagi penggeledahan di 4 (empat ) Kios pengecer di kec. Bajubang

•Berikutnya dilakukan penggeledahan di 2 ( dua ) kios pengecer di kec. Pemayung

•Berikutnya di 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo ilir,

•Berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Batin XXIV.

•berikutnya 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Tembesi,

•Kemudian 6 ( enam ) kios pengecer di kec. Mersam

•Terakhir 3 ( tiga ) kios pengecer di kec. Maro sebo hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, NH atau oknum camat dan Kejari Batang Hari belum ada memberikan tanggapan resmi. (Red)




Masyarakat Beramai-ramai Datangi Pembukaan MTQ ke 21 di Desa Ladang Peris

Batang Hari, Jambi – Kegiatan lomba Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Bajubang ke-21 yang berlangsung Desa Ladang Peris resmi dibuka.

Ratusan kafilah yang akan mengikuti berbagai macam cabang lomba pun memadati Lapangan GOR Desa Ladang Peris, Jumat (07/11/2025) malam.

Sebelum dibuka secara resmi oleh Bupati Batang Hari yang diwakili Asisten I Setda Batang Hari, siang harinya para kafilah dan warga beberapa desa se-Kecamatan Bajubang melakukan pawai ta’ruf yang diikuti oleh seluruh kafilah MTQ dengan menampilkan kekompakan dan kekayaan budaya lokal. 

Setelah itu, suasana semakin semarak dengan penampilan kelompok hadrah dan sholawat yang menggugah semangat islami seluruh peserta dan tamu undangan.

Kepala Desa Ladang Peris, Rahmadi Suqron Zazilah mengatakan, selaku tuan rumah dirinya bersama perangkat desa dan segenap panitia merasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada desanya sebagai tuan rumah MTQ tingkat Kecamatan Bajubang ke-21.

“Selamat datang kepada para kafilah. Kami harap penyelenggaraan MTQ ini membawa dampak yang signifikan terhadap nilai sikap dan cara pandang kita. Dengan menjadikan Al-quran sebagai pedoman hidup yang hakiki,” ujarnya.

Suqron pun mengucapkan terima kasih kepada segenap panitia yang telah bekerja secara maksimal untuk mensukseskan acara tersebut.

“Tak lupa kami ucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh panitia dan pihak yang mensupport kami. Dan selamat bertanding bagi para kafilah dan insya allah akan hadiah umroh untuk satu orang kafilah terbaik, yang akan diberangkatkan bersama Makata Umrah,” pungkasnya.       

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati Batang Hari yang diwakili oleh Asisten I Setda Batang Hari juga dihadiri oleh Ketua DPRD Batang Hari, LPTQ Batang Hari, Camat dan stakeholder lainnya. (Red)




Lembaga Adat Desa Pelayangan Putuskan Tergugat Untuk Serahkan Sebidang Tanah Kepada Penggugat

Batang Hari, Jambi – Perihal sengketa tanah antara Saryono warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi sebagai Penggugat terhadap Suhaimi dan Anisa warga Kelurahan Kembang Paseban sebagai tergugat beserta Rinto Saputra Camat Mersam sebagai turut tergugat bergulir di meja sidang adat, Sabtu (01/11/2025).

Yang mana, sidang adat ini adalah jalan terakhir setelah jalur mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Lembaga Adat Tigo Tungku Sejerangan Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi mengeluarkan surat putusan dengan Nomor : 02/LID/LAD-PLY/X/2025.

Bertuliskan Demi Keadilan Berdasarkan Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah memutuskan :

Berdasarkan alasan-alasan silang sengketo tanah kebun sawit dikuatkan dengan bukti-bukti keterangan saksi-saksi Maka dapat dilayangkan,lah idak ado lagi tanah nang babingka, nang ado tanah nang bapayo tidak ado lagi kato nang batingkah nang ado kato nang saiyo, Bulat aek dek pembuluh,bulat kato dek mufakat, terhadap silang sengketo tanah kebun sawit disampaikan pertimbangan duduk putusan masing-masing sebagai berikut:

1) Bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir setelah diteliti surat panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat bahwa panggilan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat sudah dilakukan secara benar dan patut sehingga kami menyimpulkan Para Tergugat dan Turut Tergugat tidak mimilki itikat baik untuk menyelesaikan masalah silang sengketo ini;

2) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tergugat dan Turut Tergugat tersebut maka kami selaku LID dalam sidang adat ini berpendapat kami merasa tidak dihormati dan tidak dihargai oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat;

3) Bahwa berdasarkan alat bukti berupa Surat Jual Beli bermaterai cukup dan 6 (enam) lembar kwitansi pembayaran /pelunasan pembelian tanah antara Penggugat (Saryono) dengan saudara M.GAIB dengan luas ± 3,5 (tiga koma lima) hektar yang terletak di Lorong Jambu Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada tahun 2013 dan 2014 dengan batas-batas sebagai berikut:

➤ Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

➤ ➤ Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

➤ Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Maka kami selaku LID berpendapat terhadap Surat Jual Beli dan Kwitansi pelunasan pembayaran tanah objek silang sengketo dengan dikuatkan oleh 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Penggugat (Saryono) adalah SAH secara hukum adat yang tah eco tapakai di Desa Pelayangan.

4) Bahwa dengan ketidakhadiran Para Tegugat dan Turut Tergugat maka kami sebagai LID dalam sidang adat ini berpendapat terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Penggugat (Saryono) tidak ada sanggahan atau bantahan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat.

AMAR PUTUSAN:

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Pengaduan dari Penggugat (Saryono) mengenai silang sengketo tanah kebun sawit dengan luas ± 3,5 hektar yang terletak di RT.006 Dusun Bukit Paku Desa Pelayangan kecamatan Muara Tembesi Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara berbatasan dengan Sungai kecil/Abdul Hamid.

Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Akmal/Rinto/Suhaimi/Anisa

Sebelah Barat berbatasan dengan tanah M.Gaib/Rinto/Suhaimi/Anisa.

Sebelah Timur berbatasan dengan kanal/Minanto (Min)/Turi.

Adalah milik Penggugat (Saryono).

2. Menyatakan Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Adat yang taecoh tapakai di Desa Pelayangan yaitu telah salah mengarap dan menguasai tanah objek silang sengketo tanpa alas hak yang sah.

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah dengan luas ± 3,5 hektar yaitu tanah objek silang sengketo kepada Penggugat (Saryono) secara suka rela dan segera.

4. Menghukum Para Tergugat sebagai pihak yang kalah dalam sidang adat Desa Pelayangan untuk membayar semua biaya yang timbul dari akibat dalam proses penyelesaian silang sengketo tanah kebun sawit ini dengan nominal sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah).

5. Nan patuh balik ke bathin, nan ingkar belik ke rajo,

Demikian diputuskan dalam sidang LID pemutus : MUHAMAD SYAFRI,S.H.selaku ketua LID merangkap anggota, ZAINUDIN, S.Kom.I dan SAYUTI masing-masing sebagai anggota ,pada hari ini Selasa 14 Oktober 2025 bertepatan dengan tanggal Hijriah 22 Robiul Akhir 1447 Hijriah. Dan diucapkan dan dibacakan dalam sidang adat. (Red)




Plafon Sudah Ambruk, Masyarakat Sorot Pembangunan Makodim Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari memberikan hibah kepada TNI untuk pembangunan Markas Kodim di Kecamatan Muara Tembesi. Terpantau plafon kantor Kodim Batang Hari sudah ambruk, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, Jumat (31/10/2025).

Tidak hanya kantor Makodim, Pemda Batang Hari juga mengucurkan dana untuk pembangunan rumah dinas TA 2023. Kemudian, di tahun 2025 Pemda Kembali anggarkan untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan kodim.

Terpantau, Kondisi Kantor Makodim dari luar terlihat plafon sudah ambruk dan rumah dinas terlihat cat sudah mulai kusam.

“Diduga bangunan tersebut secara kasat mata tidak tahan lama seperti yang direncanakan. Karena kalau bangunan itu sesuai dengan perencanaan tidak mungkin plafon dan warna rumdis kusam,” ungkap salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Menurut masyarakat temuan ini baru dari luar, belum lagi instalasi listrik, air, pintu dan lantai yang ada di dalam kantor. Berfungsi dengan baik atau tidak.

“Kami berharap pihak terkait untuk melakukan audit investigasi terkait bangunan ini dan meningkatkan pengawasan terkait proyek yang sedang berlangsung,” harapnya.

Berikut anggaran pembangunan Makodim:

  1.  Rehabilitasi Rumah Dinas Dandim Type 120 (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 694.907.793,34, Pelaksana: CV. Karya Putra Bungsu, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  2. Pembangunan Rumah Dinas Kasdim dan Perwira Staf Kodim (Tahun 2023)Nilai kontrak: Rp 1.816.946.122,66, Pelaksana: CV. Akbar Putra Jaya, Pengawas: CV. Rekacipta Teknik Konsultan, Status: Selesai.
  3. Pembangunan Kantor Makodim Kabupaten Batang Hari (Tahun 2022)Berdasarkan data resmi LPSE, proyek ini dimenangkan oleh CV. Gapura Construction, beralamat di Jl. Kasuari No. 24, Kel. Pakuan Baru, Kota Jambi. Pagu anggaran: Rp 4.000.046.724,00, Harga terkoreksi: Rp 3.913.335.193,55, Jenis pekerjaan: Konstruksi, Satuan kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Status: pekerjaan telah usai.
  4. Pembangunan pekerjaan penataan bangunan dan lingkungan kawasan Makodim, Nomor kontrak: 643/48/KNT/APBD/CK.PUPR/2025. Tanggal kontrak: 3 Oktober 2025, Nilai kontrak: RP 4.981.185.781, Masa pelaksanaan: 75 Hari kalender, Kontraktor pelaksana: CV. Putra Jaya Perkasa, Konsultan pengawas: CV. Pertama Konsultan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat terkait dari Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari belum memberikan keterangan resmi. (Red)




Lebih dari 60 Hari Temuan BPK Pembangunan Jalan Desa Tenam-Ampelu Akan Dilaporkan ke Kejati

Batang Hari, Jambi – Tim Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) Jambi akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan Desa Tenam–Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Bulian-Kecamatan Muara Tembesi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Jumat (17/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jambi yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,16 miliar dalam proyek senilai Rp4,3 miliar tersebut.

Proyek yang dibiayai Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari dan dikerjakan oleh CV. DSP.

Ketua Gertak Jambi menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti kuat dan akan segera mendatangi Kejati Jambi.

“Kami tidak ingin temuan BPK ini hanya menjadi angka di atas kertas. Ada indikasi kuat mark-up, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif yang merugikan negara dan masyarakat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyidikan,” tegas ketua Gertak.

Sejumlah temuan di lapangan memperkuat dugaan penyimpangan. Jalan yang baru dibangun pertengahan 2024 tersebut sudah mengalami kerusakan parah sebelum genap berusia satu tahun. Permukaannya pecah-pecah, bergelombang, dan batu-batu pondasi sudah muncul ke permukaan.

“Bangunan kekurangan semen, lihat saja sudah hancur padahal baru dibangun tahun kemarin,” keluh seorang pengguna jalan setempat, ketika ditemui di lokasi pada artikel media ini sebelum nya.

Warga lainnya, menduga kuat adanya penyelewengan dana. “Dana banyak masuk kantong mungkin, makanya hasilnya seperti itu,” tambahnya.

Selain kerusakan dini, GERTAK Jambi juga menemukan bahwa drainase yang merupakan kewajiban dalam dokumen proyek, sama sekali tidak dibangun.

Pekerjaan tanah juga diduga di-mark-up karena kondisi jalan sebelum pengerjaan sudah relatif datar, tidak memerlukan pengerjaan tanah yang besar sebagaimana yang dibayarkan.

BPK tetapkan kelebihan pembayaran Rp1,16 Miliar. Temuan masyarakat dan GERTAK Jambi ini mendapatkan penguatan dari lembaga resmi negara.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya, BPK RI Perwakilan Jambi menetapkan adanya kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1,16 miliar yang harus dipulihkan dari kontraktor pelaksana, CV. DSP.

Temuan BPK ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi proses hukum selanjutnya. GERTAK Jambi mendesak agar tidak hanya CV. DSP yang ditindak, tetapi juga aparat pengawas di lingkungan PUTR Batang Hari yang diduga lalai dalam mengawasi pelaksanaan proyek.

Pihak Terkait Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari Ajrisa Windra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini belum membuahkan hasil.

Pihak Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan laporan dari GERTAK Jambi ini.

Kejaksaan Tinggi Jambi, ketika dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku setelah laporan resmi diterima. (Red)




Sudah Dianiaya, Dua Pria Terlapor Sebagai Pencuri Brondolan Sawit dan Motor Tertahan

Batang Hari, Jambi – Nasib nahas dua orang pria di Kecamatan Mersam bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, niat untuk menyambung hidup dengan mengutip berondolan kelapa sawit malah jadi petaka, Selasa (14/10/2025)

Dua orang pria ini berinisial ND dan HD diduga mengalami penganiayaan oleh karyawan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa sitaan Kejagung di Mersam.

Meskipun belum diketahui secara pasti legalitas PT DMP beroperasi, namun laporan ke kepolisian selalu diproses.

ND dan HD setelah dianiaya oleh karyawan dan satpam PT DMP ia diproses dengan tuduhan pencurian berondolan sawit. Sebagai barang bukti motor yang ia miliki ditahan di Mapolsek Maro Sebo Ulu sebagai barang bukti.

“Kejadian pengeroyokan itu pada Jumat (26/09) lalu, sampai saat ini belum juga diproses. Sementara, motor sebagai alat untuk mencari nafkah tertahan di Mapolsek sebagai barang bukti,” ungkap ND.

Tidak hanya itu, laporan mengenai penganiayaan yang ia alami pun terlihat jalan di tempat.

“Laporan mengenai pengeroyokan juga berjalan ditempat, sementara kami butuh kendaraan untuk bekerja,” keluhnya.

ND menceritakan kronologi pengeroyokan yang ia alami, pada saat melihat HD yang sudah babak belur.

“Saat itu saya melihat HD berdiri dengan posisi tangan di belakang lalu mendekatinya. Ternyata, saat itu lah saya dicekik dari belakang dan ditangkap beramai-ramai,” ungkapnya.

ND memperkirakan dirinya dikeroyok oleh lebih kurang sepuluh orang dengan kayu mau pun benda tumpul lainnya.

“Saya dipukuli dan dilempar kayu dengan brutal sampai kepala saya luka-luka lalu diborgol. Saat itu diduga pelaku yang hanya saya ingat dengan orang yang berinisial DS dan AZ, DD dan AD,” tuturnya.

Setelah dianiaya, salah satu karyawan menelepon keluarga meminta tebusan uang sebesar 2 juta untuk mengeluarkan motor.

“Salah satu dari mereka ada yang menelepon keluarga untuk meminta tebusan uang sebesar dua juta rupiah agar motornya dikembalikan, kalau tidak motornya dititipkan di Polsek,” jelasnya.

Karena tidak mempunyai uang itu, kata ND, dirinya dan HD diantarkan oleh salah satu karyawan pulang ke rumah dengan kondisi yang babak belur.

Akhirnya, ND dan HD melaporkan dugaan penganiayaan ke Mapolsek Maro Sebo Ulu karena TKP berada di wilayah MSU.

Kepada media ini, ND mengaku hanya memungut berondolan kelapa sawit bukan mencuri buah.

“Berondolan itu kira-kira kurang lebih 50 kg, kemarin sempat dituduh mencuri buah enam tandan. Sayangnya, buah itu jauh dari lokasi pengumpulan berondolan kami,” tambahnya.

Ia berharap ada keadilan untuk dirinya karena sudah dianiaya dan akan bertanggung jawab atas laporan dugaan pencurian berondolan dilaporkan pihak perusahaan.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Maro Sebo Ulu. (Red)




Oknum Brimob Bermain Minyak Ilegal Diduga Aniaya Warga Sipil

Batang Hari, Jambi – Salah satu warga sipil melaporkan kejadian dugaan penganiayaan yang ia alami ke Mapolres Batang Hari Nomor: STBPP/351/X/2025 Satreskrim Polres Batang hari, Senin (13/10/2025).

FRA mengaku dikeroyok oleh dua orang yang berinisial RM dan IS di lokasi sumur minyak ilegal Desa Bungku Kecamatan Bajubang pada Rabu (07/10) sekira pukul 11:00 WIB lalu.

“Keributan bermula ketika aku mau mengambil tedmon di penampungan minyak ilegal milik RM dan IS. Karena tidak terima tedmon punya saya, saya ambil, kedua pelaku langsung menyerang dengan brutal,” tuturnya FRA.

Menurut FRA, salah satu pelaku mencekik leher dan memukul di bagian hidung hingga membanting sampai terjatuh ke tanah. 

“Leher saya dicekik bang dan dipukul di bagian hidung saya, sampai-sampai saya di bantingnya terjatuh ke tanah dan sekarang sudah saya laporkan ke Mapolres Batang hari,” katanya. 

Dapat kita ketahui: Penganiayaan bersama diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023, yang menjerat pelaku yang secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, hingga lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian, di mana hukuman dapat mencapai 9 tahun atau 12 tahun penjara. (Tim/Red)




Diduga Kebal Hukum Sejak Kasus UPTD UPCA Kadis PUTR Bungkam Soal Islamic Centre

Batang Hari, Jambi – Kepala Dinas PUTR Batang Hari tidak berani terbuka ke publik soal anggaran pembangunan islamic centre Batang Hari tahap I. Ajirsa Windra Kadis PUTR diganyang-ganyang kebal hukum sejak kasus yang menjerat dirinya ketika menjabat sebagai UPTD UPCA 2016 silam, Minggu (12/10/2025).

Diketahui, Pemkab Batang Hari telah menganggarkan sebesar Rp. 19.974.948.778,-, bersumber dana APBD tahun anggaran 2024 pembangunan islamic centre tahap I.

BPK RI Perwakilan Jambi memeriksa ada 7 item pekerjaan dengan total jumlah keseluruhan Rp. 1.500.728.976,86,-. Dengan kelebihan pembayaran Rp.153.812.075,15, penyetoran sebagian Rp. 10.000.000,00, sisa nilai temuan Rp. 143.812.075,15.

Dari rincian tersebut tentunya ada selisih antara pagu anggaran dan pekerjaan yang diperiksa oleh BPK.

Lebih kurang Rp. 18.474.219.801,14, dana selisih dari pemeriksaan BPK itu belum tau dihabiskan untuk pekerjaan apa saja.

Ternyata, kepala Dinas PUTR Batang Hari Ajirsa Windra sejak 2024 lalu telah merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPA) dalam beberapa kegiatan pembangunan di Batang Hari.

Dalam proses tender, disinyalir ada tindakan korupsi. Pasalnya tender terlihat ada permainan yang dirancang secara masif dan terstruktur.

Beberapa peserta terlihat hanya jadi boneka dalam tender tersebut dan sudah tahu untuk siapa pekerjaan itu.

Sehingga, beberapa peserta tender hanya menurunkan harga sekitar 10 jutaan dari HPS yang ditentukan penyelenggara.

Ternyata, Ajirsa Windra pernah menjadi sorotan masyarakat ketika menjabat sebagai Kepala UPDT Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) pada 2016 lalu.

Dikutip dari jambiekspose.com , Delapan tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Ajisra Windra dan menguatkan temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Kepala UPTD Unit Pengolahan Campuran Aspal (UPCA) Kota Jambi ini masih terkatung-katung tanpa kejelasan.

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. (Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau) Provinsi Jambi, melalui Bidang Hukumnya, Adv. Aang Setia Budi, S.H., bersama jurnalis investigatif senior, Budi Harto, menyoroti mandeknya proses hukum ini sebagai cerminan nyata dari impunitas dan lemahnya supremasi hukum di Jambi.

“Kasus Ajisra Windra adalah sebuah luka bernanah dalam penegakan hukum di Jambi. Ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan ‘pembiaran’ sistematis yang melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Adv. Aang Setia Budi, S.H., dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh jurnalis Budi Harto, terungkap kronologi panjang yang penuh kejanggalan dan patut diduga menjadi alasan mengapa kasus ini ‘sengaja’ tidak ditindaklanjuti secara tegas.

Kronologi Skandal yang Dibungkam Waktu

30 Mei 2016: BPK RI Perwakilan Jambi menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Jambi Tahun 2015. LHP dengan Nomor 20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 tersebut secara spesifik memerintahkan Ajisra Windra, selaku Kepala UPTD UPCA saat itu, untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69.

Akhir 2016 – Awal 2017: Alih-alih mematuhi rekomendasi BPK, Ajisra Windra melakukan perlawanan hukum dengan menggugat LHP BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dan berhasil menang. Kemenangan ini kemudian dikuatkan oleh PTUN Medan.

30 Oktober 2017: Mahkamah Agung (MA) menjadi benteng terakhir keadilan. Melalui Putusan Kasasi Nomor 446 K/TUN/2017, MA membatalkan putusan PTUN Jambi dan PTUN Medan. Putusan MA ini bersifat final dan mengikat, yang secara hukum menegaskan keabsahan LHP BPK dan kewajiban Ajisra Windra untuk mengembalikan kerugian negara.

April 2018: Setelah putusan MA, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh praktisi hukum karena tidak adanya tanda-tanda penindaklanjutan dari aparat penegak hukum (APH) di Jambi.

Oktober 2019: Terungkap bahwa BPK telah melakukan audit investigasi atas permintaan APH. Hasilnya mencengangkan, nilai kerugian negara yang semula Rp5,12 Miliar membengkak menjadi sekitar Rp18 Miliar. Namun, anehnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi saat itu mengaku belum mengetahui detail hasil audit tersebut.

2019 – Sekarang: Alih-alih diproses hukum, karier Ajisra Windra di pemerintahan justru seolah tak tersentuh. Ia diketahui menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa “pelindung” Ajisra Windra?

Analisa Hukum: Pelanggaran yang Seharusnya Tidak Bisa Didiamkan

Adv. Aang Setia Budi, S.H. memaparkan sejumlah landasan hukum yang seharusnya menjadi dasar bagi APH untuk segera bertindak:

Kekuatan Hukum Tetap Putusan MA: Putusan Kasasi MA No. 446 K/TUN/2017 adalah bukti hukum tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat. Putusan ini menguatkan LHP BPK, yang berarti kerugian negara adalah fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti.

Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK: Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang terbukti menimbulkan kerugian negara wajib mengembalikan kerugian tersebut. Jika tidak dipenuhi, BPK menyerahkan temuannya kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK.

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Unsur “merugikan keuangan negara” dalam kasus ini sudah terang benderang berdasarkan LHP BPK dan putusan MA. Ketiadaan pengembalian kerugian negara dan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran UPCA seharusnya sudah cukup menjadi pintu masuk bagi penyidikan tindak pidana korupsi.

“Secara hukum, tidak ada alasan apapun bagi Kejati Jambi atau Polda Jambi untuk tidak memproses kasus ini. Laporan hasil audit investigasi BPK senilai Rp18 Miliar adalah bukti permulaan yang lebih dari cukup. Mandeknya kasus ini adalah preseden buruk yang menunjukkan bahwa hukum di Jambi bisa dinegosiasikan,” ujar Aang.

Mengapa Ajisra Windra Begitu Kebal Hukum?

Jurnalis investigatif Budi Harto, yang telah menelusuri kasus ini selama bertahun-tahun, menyajikan narasi yang lebih tajam. “Ini adalah potret klasik bagaimana kekuasaan dan dugaan jaringan politik mampu melumpuhkan hukum. Pertanyaan publik sangat sederhana: Mengapa setelah ada putusan MA dan audit investigasi BPK, Ajisra Windra tidak hanya bebas, tetapi kariernya terus menanjak di lingkungan pemerintahan?”

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. dan Budi Harto mendorong opini publik untuk mempertanyakan beberapa hal krusial:

Impotensi Kejati Jambi: Apa yang membuat Kejati Jambi seolah ‘tidak berdaya’ menangani kasus yang buktinya sudah disajikan di depan mata oleh lembaga negara sekelas BPK dan dikuatkan oleh MA? Apakah ada intervensi kekuasaan yang lebih besar?

Peran KPK: Laporan ke KPK sudah dilakukan sejak 2018 dan kembali disurati oleh berbagai elemen masyarakat. Apakah kasus ini akan terus mengendap di tumpukan berkas laporan, atau KPK akan melakukan supervisi dan mengambil alih kasus sebagai bukti nyata perlawanan terhadap korupsi di daerah?

Koneksi Politik: Bagaimana bisa seorang pejabat dengan beban kasus dugaan korupsi miliaran rupiah justru mendapatkan promosi jabatan? Ini mengindikasikan adanya sistem ‘perlindungan’ yang bobrok dan kultur birokrasi yang permisif terhadap korupsi.

Ajisra Windra dan Tuntut Penegakan Hukum!

Perkumpulan L.I.M.B.A.H. Provinsi Jambi dengan ini menyatakan sikap:

Mendesak Keras Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kapolda Jambi untuk segera membuka kembali penyidikan kasus dugaan korupsi di UPTD UPCA Kota Jambi yang melibatkan Ajisra Windra, berdasarkan LHP BPK dan Putusan MA.

Menuntut Ajisra Windra untuk segera mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp18 Miliar, sesuai hasil audit investigasi BPK, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum.

Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih penanganan kasus ini, mengingat proses di daerah yang telah berjalan bertahun-tahun tanpa ada kemajuan signifikan.

Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan media di Jambi untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Jangan biarkan uang rakyat dirampok dan pelakunya melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.

“Kami, dari Perkumpulan L.I.M.B.A.H., bersama jurnalis Budi Harto, akan terus mengawal kasus ini. Diamnya aparat penegak hukum adalah persetujuan bagi praktik korupsi untuk terus tumbuh subur. Sudah saatnya Ajisra Windra mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, bukan di atas kursi jabatannya,” tutup Adv. Aang Setia Budi, S.H.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ajirsa Windra. (Red)




Diduga Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Ikut Serta kegiatan PETI

Batang Hari, Jambi – Dua orang Oknum Perangkat Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo ulu, diduga serta dalam kegiatan PETI (Penambang Emas Tanpa Izin), Sabtu (11/10/2025).

Ironinya, oknum perangkat perangkat desa itu, seolah-olah kebal hukum, hingga kini masih santai meskipun melekat profesinya sebagai perangkat desa.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan bahwa dua oknum di sebut-sebut inisial AD dan MB yang berdinas sebagai perangkat Sekdes dan Kadus di Desa Padang Kelapo.

Padahal, seyogyanya mereka ikut mencegah aktifitas PETI sebagaimana berdasarkan UU larangan Penambangan Emas Tanpa Izin.

Terpisah, salah satu warga yang enggan ditulis namanya menyayangkan oknum perangkat desa yang ikut bermain PETI.

“Seharusnya mereka memberikan himbauan larangan kepada warga sekitar, karena PETI adalah perbuatan melanggar hukum yang merugikan masyarakat dan negara,” tuturnya.

“Kalau tidak diberantas secepatnya PETI di desa ini akan bertambah banyak bisa merusak lingkungan karena tidak jauh dari perkampungan dan perkebunan warga sekitar,” tambahnya.

Sehingga berita ini di terbitkan, kedua oknum perangkat desa dan Kadesnya belum memberikan klarifikasi.

Dapat kita ketahui, bagi pelaku PETI (pertambangan tanpa izin) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sanksi ini berlaku bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin, serta bagi mereka yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal (Pasal 161).

Selain itu, dapat dikenakan pidana tambahan seperti perampasan barang atau keuntungan dari tindak pidana, serta kewajiban membayar biaya yang timbul akibat perbuatan tersebut. (Red)