Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Lelang Merupakan Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Bupati, Tetapi

Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi tidak dengan dasar yang kuat, Jumat (19/12/2025).

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)




Polda Jambi Terima Laporan Wartawan Korban Kekerasan di Batang Hari

Batang Hari, Jambi — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Pada Senin (15/12) lalu, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.

Pelapor diketahui bernama Kartiko seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sempat terjadi percekcokan dengan dua orang supir diduga membawa minyak ilegal. 

Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat diduga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan diduga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batang Hari. 

Namun, secara tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Red)




Tipidter Tangkap Pelansir BBM Solar Subsidi di SPBU Rantau Puri

Batang Hari, Jambi – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari menemukan salah satu pelaku pelansir BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.36672 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Minggu (14/12/2025).

Kepala Unit Tipidter Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 wib di SPBU 24.36672 ditemukan adanya satu unit kendaran roda empat bermerek Mitshubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis solar bersubsidi.

“Unit Tipidter Polres Batanghari Membuntuti Kendaraan tersebut sampai di RT 01 Desa Serasah Kecamatan Pemayung sekira pukul 13.30 wib ditemukan satu orang yang mengaku bernama HARDI SUSANTO Bin NASRI sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Ipda Ferdinan Ginting, Hardi menyalin dari tangki mobil tersebut ke jerigen menggunakan selang dan satu buah corong.

“Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Tipidter mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, dua buah jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak lebih kurang 58 liter dan 29 liter, satu buah selang diperkirakan dengan panjang 150 cm, satu buah toples plastik bening.

Pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL telah diamankan Tipidter.

Hardi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal  40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang  cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liqiefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Red)




Stockpile Batu Bara PT Sumber Cahaya Mineral Diduga Tidak Kantongi Izin

Batang Hari, Jambi – Stockpile Batu Bara milik PT Sumber Cahaya Mineral (PT SCM) di Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV diduga tidak mengantongi izin, Jumat (12/12/2025).

Terpantau Stockpile berada di pinggir jalinsum, yang belum diketahui bagaimana amdal lalin Stockpile tersebut.

Selain itu, tidak memiliki papan informasi perizinan yang mencantumkan titik koordinat untuk usaha tempat penumpukan Batu Bara. Termasuk bangunan yang berada di dalamnya diduga belum memiliki izin PBG dan SLF.

Bekas tempat penumpukan Batu Bara juga tidak memiliki drainase yang mengarahkan limbah lindi ke settling pond.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT SCM belum bisa dikonfirmasi.

Catatan redaksi: meminta agar Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. (Red)




Mobil Agen Gas LPG Subsidi Turunkan Gas ke Dump Truck, Diduga Diselewengkan

Batang Hari, Jambi – Satu unit mobil agen gas LPG subsidi 3KG terpantau sedang menurunkan langsung gas ke dalam mobil dump truck di halaman pangkalan gas, diduga disewelengkan, Rabu (10 Desember 2025)

Kejadian itu terekam dan tersebar di media sosial yang memperlihatkan satu unit mobil agen LPG bernopol BH8290YW sedang memuat gas subsidi ke dalam satu unit mobil dump truck tanpa nopol di pekarangan rumah pangkalan Sinta Dewi. Diperkirakan mencapai puluhan tabung dipindahkan kedalam mobil tersebut.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hal itu sering terjadi.

“Mobil itu sering di situ untuk menunggu kedatangan mobil agen. Jadi sebelum diturunkan atau didistribusikan kepada masyarakat, gas nya langsung dimuat ke dalam mobil dump truck itu,” ungkapnya.

“Bukan cuma itu saja, kami masyarakat sekitar kadang tidak mendapatkan bagian kalau telat sedikit untuk membeli di sana. harga yang mereka jual mencapai Rp. 24.000/ tabung untuk pengecer, sedangkan masyarakat bisa mencapai Rp. 20.000/tabung,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa lokasi pangkalan tersebut sangat tertutup dari pinggir jalan, karena berada di dalam halaman alias belakang rumah.

“Kalau dari pinggir jalan tidak terlihat papan merek pangkalannya, coba masuk ke dalam, baru lah kelihatan itu,” jelasnya.

Ia berharap APH dapat menindaklanjuti oknum pangakalan yang nakal ini, karena sangat merugikan masyarakat banyak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari agen dan pangkalan tersebut. (Red)




PUTR Batang Hari Tutupi Informasi Islamic Centre Dengan Keputusan Menteri PUPR

Jambi – Sengketa informasi antara redaksi media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Batang Hari bergulir dalam sidang ke 2. Dinas PUTR bersikukuh menggunakan Keputusan Menteri PUPR mengenai dokumen informasi dikecualikan sebagai dasar tidak memberikan informasi kepada pemohon, Selasa (09/12/2025).

Sidang kali ini Kepala Dinas PUTR Batang Hari diwakili oleh Kabid Cipta Karya Purwanto berdasarkan surat kuasa dari Kepala Dinas.

Dalam agenda sidang kedua, Ketua Majelis Komisioner Informasi Ahmad Taufiq Helmi memeriksa legal standing pemohon dan termohon, kewenangan absolut, kewenangan relatif dan jangka waktu.

“Jangka waktu permohonan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi sebagai sengketa. Dan dilanjutkan dengan menanyakan tujuan pemohon dan alasan termohon tidak menjawab permohonan yang diajukan,” ungkapnya.

Pimpinan Redaksi Suaralugas.com, Randy Pratama, S.Pd., menegaskan, tujuan permohonan informasi ini adalah untuk melakukan cek dan ricek terhadap pekerjaan pembangunan Islamic Centre tahap I.

“Pembangunan Islamic Centre tahap I ini kontroversial di masyarakat. Jadi untuk membuktikan kebenaran atas kejanggalan tersebut tentunya harus memegang data agar tidak ada salah persepsi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Pembangunan Islamic Centre ini merupakan pembangunan mesjid sebagai fasilitas ibadah umat muslim. Yang seyogyanya terbuka informasinya secara umum apalagi dibangun dari anggaran APBD Kabupaten Batang Hari.”

“Jika nanti ada penyelewengan dana yang mengakibatkan kerugian negara tentu akan saya laporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Randy.

Di tempat yang sama, Kabid Cipta Karya Purwanto memberikan keterangan bahwa apa yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Berkaitan dengan KAK dan dokumen kontrak itu informasi yang dikecualikan sesuai dengan pasal 2 ayat 2 berdasarkan UU KIP tahun 2008 informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Begitu juga pasal 6 ayat 2 badan publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Karena menurut kami, sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor: 451/KPTS/M/2017 tentang daftar informasi yang dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Menyebutkan dokumen kontrak dan dokumen lelang termasuk KAK dan spesifikasi termasuk informasi yang dikecualikan. Karena peraturan dari kepala dinas mau pun Bupati mengenai Daftar Informasi yang dikecualikan belum ada, jadi kami mengacu kepada peraturan yang paling atas,” tambah Purwanto.

Meski sempat dipertegas oleh ketua majelis komisioner informasi publik mengenai kedudukan Dinas PUTR merupakan instansi horizontal dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari bukan langsung dari kementerian. Selain itu belum ada daftar informasi yang dikecualikan dari pemerintah setempat, Purwanto tetap kukuh berpendapat menggunakan Peraturan Menteri PUTR.

Ketua Majelis menunda sidang dan dilanjutkan pada Kamis 18 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan dasar hukum dan alasan Dinas PUTR Batang Hari menganggap informasi itu merupakan daftar yang dikecualikan.

Sementara, berdasarkan Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 pasal (11) ayat (1) badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi: rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Peraturan Komisi Informasi Publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, pasal 15 ayat (9) menerangkan informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf i paling sedikit terdiri atas: kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri (hps) serta riwayat hps, spesifikasi teknis, surat perjanjian kemitraan. (Red)




Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai gelondongan kayu yang terdampar pasca banjir di Sumatera, masyarakat menilai bahwa adanya ilegal logging atau perusakan hutan. Baru-baru ini viral beberapa mobil pengangkut kayu bebas melintas di provinsi Jambi, khususnya di jalan Batang Hari – Jambi, Sabtu (06/12/2025).

Kegiatan itu seperti bebas dari pantauan APH maupun Gakkum Kehutanan Provinsi Jambi. Modus operandi yang digunakan pelaku usaha beroperasi pada malam dan dini hari.

Tersebar sebuah video di TikTok yang memperlihatkan satu buah truck tanpa nopol membawa kayu besar mencapai kurang lebih 3 meter.

Beberapa komentar netizen menyebutkan salah satu nama pemain kayu yang tidak pernah tersentuh hukum.

“Itu boos -nya pakam @nyonya irm,” tulis akun TikTok @anakmak05.

“@irma578489,” tulis @bibi312hjq.

“Mobil kito bos @irma578489,” tulis @duniatipu_tipu11.

Maraknya lalu lalang angkutan mobil kayu membuat masyarakat bertanya-tanya akan peran dan fungsi APH maupun Gakkum Kehutanan.

“Melihat kejadian banjir di Sumatera Barat banyak kayu bekas tebangan, sama seperti mobil kayu yang sering lewat ke arah Jambi,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, “Coba lah angkutan itu ditindak oleh APH dan Gakkum Kehutanan Jambi, jangan sampai ada bencana baru sadar.”

Hingga berita ini diterbitkan, bos IR yang disebut netizen belum memberikan tanggapan. (Red)




Salah Satu Anggota Koperasi Laporkan Dugaan Mafia Tanah, Korupsi SHU dan Penggelapan

Batang Hari, Jambi – Salah satu anggota Koperasi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu melaporkan adanya dugaan mafia tanah, korupsi SHU dan Penggelapan ke pada Aparat Penegak Hukum (APH), Jumat (05/12/2025).

Salah satu anggota yang meminta identitasnya untuk disembunyikan melaporkan atas dugaan mafia tanah dan penggelapan aliran dana milik masyarakat plasma serta kesalahan dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dilakukan oleh Koperasi Lubuk Intan di Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari Tahun 2022 s/d 2024 sebesar Rp.4.151.152.428,- (Empat milyar seratus lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).

“Melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan/wewenang yang dilakukan oleh Perangkat Desa Peninjauan Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari,” tambahnya.

Kami meminta APH untuk memeriksa Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.

Karena kami menduga adanya perbuatan Mark Up Kuitansi maupun Cap Stempel yang Diduga sengaja dipermainkan oleh Pihak Koperasi beserta Perangkat Desa Peninjauan Kecamatan Maro sebo Ulu Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Hingga ada Dugaan laporan Palsu dan Dugaan Fiktif.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus koperasi belum memberikan tanggapan. (Red)




LPKNI Serukan Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Cagar Budaya Nasional Muaro Jambi

Jambi – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) resmi menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serius di Kawasan Cagar Budaya Nasional Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Laporan tersebut menyoroti keberadaan aktivitas industri yang dinilai melanggar zonasi, merusak lingkungan situs purbakala, dan berpotensi mengancam kelestarian warisan budaya Melayu Kuno.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, LPKNI memaparkan bahwa sejumlah perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan cagar budaya diduga tidak memiliki izin lengkap, bahkan terdapat indikasi tidak membayar pajak usaha sesuai ketentuan, serta adanya dugaan praktik koordinasi ilegal atau suap kepada pihak tertentu demi memuluskan perizinan.

Selain itu, perluasan perkebunan sawit dan alih fungsi lahan di area yang seharusnya menjadi zona perlindungan turut memperparah kondisi lingkungan situs. LPKNI juga menemukan adanya aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara, pergerakan alat berat, lalu lintas truk, hingga operasi jetty, kapal besar, dan tongkang yang masuk ke dalam atau dekat zona penyangga cagar budaya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah sebuah candi yang dipagari seng, dan di dalamnya ditemukan aktivitas terkait tambang batubara.

LPKNI menilai aktivitas industri tersebut berpotensi menyebabkan sejumlah kerusakan situs bersejarah, antara lain:

Getaran alat berat yang dapat merusak struktur candi dan artefak bersejarah. Erosi tanah yang mengancam kelestarian kanal kuno dan lanskap situs. Gangguan terhadap ekosistem lingkungan yang semula berperan sebagai penyangga alami.

Degradasi nilai historis dan budaya, yang dapat mengganggu fungsi kawasan sebagai pusat penelitian peradaban Melayu Kuno. Turunnya kredibilitas pemerintah daerah dalam menjaga kawasan warisan budaya nasional.

Dalam laporan tersebut, LPKNI menegaskan bahwa berbagai aktivitas yang ditemukan diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, antara lain:

Pasal 66: Larangan merusak cagar budaya. Pasal 67: Larangan memindahkan cagar budaya tanpa izin. Pasal 81: Larangan mengubah fungsi ruang situs cagar budaya.

Pasal 101: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar bagi pengalihan kepemilikan tanpa izin. Pasal 104: Sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pihak yang menghalangi upaya pelestarian.

Pasal 105, 108, 110, dan 111: Berbagai sanksi pidana atas perusakan, pemisahan bagian cagar budaya, mengubah fungsi ruang, hingga pendokumentasian tanpa izin. Pasal 112: Larangan memanfaatkan cagar budaya secara komersial tanpa ketentuan.

LPKNI menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya berpotensi melanggar regulasi nasional, tetapi juga dapat dianggap bertentangan dengan standar pelestarian internasional.

Seruan LPKNI: Hentikan Aktivitas dan Kembalikan Fungsi Kawasan

Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, menegaskan bahwa Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi adalah warisan kebudayaan kelas dunia yang wajib dijaga keberlanjutannya.

“Kawasan ini bukan sekadar situs arkeologi, tetapi jejak peradaban dan pusat spiritual masa lampau yang memiliki nilai universal bagi sejarah Nusantara,” ujarnya.

Kurniadi juga menegaskan hubungan antara pelestarian cagar budaya dengan perlindungan konsumen:

“Harus dipahami hubungan antara cagar budaya dan perlindungan konsumen sangat erat, terutama dalam konteks pemanfaatan cagar budaya untuk pariwisata dan perdagangan produk terkait, di mana hak dan keselamatan konsumen harus dijamin tanpa mengorbankan kelestarian warisan budaya itu sendiri,” tegasnya.

LPKNI meminta seluruh aktivitas industri yang melanggar ketentuan agar dihentikan dan dipindahkan, serta meminta peningkatan pengawasan lintas instansi, termasuk pelibatan masyarakat.

Ruang Lingkup Kawasan Cagar Budaya. Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi memiliki luas 3.981 hektare, dengan batas wilayah:

Utara: Sungai Berembang dan Desa Danau Lamo, Timur: Desa Teluk Jambu serta Desa Dusun Mudo, Selatan: Desa Kemingking Dalam dan Desa Tebat Patah, Barat: Desa Danau Lamo dan Desa Baru.

Kawasan ini telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional berdasarkan Keputusan Mendikbud Nomor 259/M/2013.

Tembusan Laporan, LPKNI menyampaikan tembusan laporan kepada: Presiden RI, ICOMOS, UNESCO, Kemendagri, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kapolri. (Red)




Kartu SPTI Diduga Ladang Bisnis Bongkar Muat di PT MSS

Batang Hari, Jambi — Diduga terjadi praktik monopoli kartu anggota oleh oknum pengurus Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) bongkar muat di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mutiara Sawit Semesta (MSS).

Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa ketua SPTI berinisial ML diduga memegang hingga 10 kartu anggota untuk dijadikan alat bisnis dengan menyerahkannya kepada pihak lain, Selasa (02/12/2025).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa oknum ketua diduga memberikan kartu anggota tersebut kepada orang luar untuk bekerja melakukan bongkar muat di lingkungan PKS PT MSS. Hasil upah kerja bongkar muat kemudian diduga dibagi dua antara pemegang kartu dan oknum ketua SPTI tersebut.

Tidak hanya ML, sumber juga menyebutkan bahwa beberapa pengurus lain berinisial MS, SB, dan LI turut memegang sekitar 10 kartu anggota yang diduga digunakan dengan pola serupa, sehingga praktik tersebut berlangsung secara terstruktur.

Dalam aturan keorganisasian, masa jabatan pengurus SPTI umumnya berkisar 3 hingga 5 tahun sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Namun, menurut sumber, kepengurusan SPTI bongkar muat di PT MSS telah berjalan lebih dari 8 tahun tanpa pernah diganti atau dilakukan pemilihan ulang.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa struktur kepengurusan dibiarkan berjalan tanpa evaluasi, sehingga membuka ruang terjadinya praktik monopoli dan penyalahgunaan kewenangan.

Sumber juga menyatakan bahwa buruh bongkar muat seharusnya didaftarkan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui organisasi SPTI. Namun, kenyataannya sebagian besar pekerja yang memiliki BPJS justru mendaftar secara mandiri, bukan melalui organisasi.

Selain itu, setiap mobil yang keluar dari PKS PT MSS setelah melakukan bongkar muat disebut diwajibkan membayar Rp40.000 per mobil kepada SPTI. Padahal, upah bongkar muat telah dibayarkan oleh pihak perusahaan. Praktik pungutan ini disebut memberatkan dan tidak memiliki dasar yang jelas.

 ML ketua pengurus SPTI saat di hubungi melalui pesan whatsaap, posisi nya lagi umroh, Maaf saya masih umroh katanya, saat di hubungi. (Red)