Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua

 

Batang Hari, Jambi – Mobil operasional Bank BRI terlibat lakalantas dengan satu unit kendaraan roda dua. Dua kendaraan dititipkan di Mapolres setempat sebagai barang bukti, Jumat (26/09/2025).

Kecelakaan itu terjadi di jalan Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian sekitar pukul 16.00 WIB Kamis (25/09) lalu.

Pengendara roda dua, Aidil warga Desa Bajubang laut mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan, mobil dikemudikan Kariawan Bank Cabang BRI Muara Bulian mengalami penyok di bagian depan sebelah kanan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka-luka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap salah satu warga.

Berdasarkan keterangan saksi mobil operasional Bank BRI bermerek Toyota Hilux warna hitam Nopol BH 8523 BQ, sedangkan motor bermerek Yamaha MX KING.

“Kedua kendaraan tersebut berlawanan arah alias beradu kambing. Sehingga kendaraan roda dua mengalami kerusakan yang cukup parah,” ungkap warga setempat.

Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kemudian, penanganannya di serahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Batang hari untuk di tindak lanjuti. (Red)




LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai Stockpile Batu Bara dan Jetty yang diduga tidak memiliki izin di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV tepatnya di depan pasar Rabu.

LSM Kompihtal mengecam keras karena aktivitas terus berjalan tanpa hambatan dan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/09/2025).

Diduga karena posisi yang sangat strategis dekat dengan dengan bibir sungai Batang Tembesi jadi mempermudah aktivitas pengangkutan Batu Bara melalui jalur sungai.

Sayangnya, perusahaan diduga mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku karena dekat dengan pasar tradisional dan pemukiman warga. Namun, masih aman untuk beroperasi.

Bahkan, saat ini masyarakat setempat pun tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas Stockpile dan Jetty tersebut.

“Setahu saya PT Best, cuma tidak tau itu singkatan atau nama aslinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Kalau tidak salah pengurusnya itu Bapak IS (inisial),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi IS yang dimaksud oleh warga tersebut tidak mau menjawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) mengecam keras tindakan perusahaan yang seakan kebal hukum.

“Perusahaan Batu Bara jangan semena-mena melakukan aktivitas Stockpile atau pun membuat pelabuhan khusus,” ungkapnya kesal.

Mereka para perusahaan ini berkedok izin langsung dari pusat bahkan izin Stockpile -nya bergabung dengan IUP.

“Tentunya alibi mereka sangat lucu sekali,” jelas Usman.

Menurut Usman, seharusnya seluruh aktivitas stockpile harus dihentikan, tidak boleh lagi beraktivitas.

“Sampai semua perizinan selesai dan yang paling penting itu terkait tata ruang, harus sesuai peruntukan. Kalau tata ruang sudah oke, bisa dilanjutkan yang lainnya,” katanya.

Untuk Stockpile batubara, katanya, perusahaan tak cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) saja.

“Perusahaan harus melengkapi izin/persetujuan lingkungan yang lebih tinggi dari SPPL, minimal harus memiliki UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) agar bisa beroperasi dan pemerintah bisa mengawasi aktivitas perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batu Bara.

Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Usman menegaskan agar pemerintah daerah cek izin stockpile Batu Bara. Karena, akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi yang ini di belakang rumah warga dan dekat dengan pasar tradisional, tentunya ambigu kalau izinnya terbit. Tidak hanya itu, untuk jarak Stockpile Batu Bara dengan sungai mengacu pada peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015,” tegas aktivis lingkungan Batang Hari. (Red)




Mediasi Sengketa Tanah Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Minta LAD Segera Sidang Adat

Batang Hari, Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi bernama Saryono menggugat saudara SM yang diduga telah menggarap tanah yang pernah dibelinya sejak 2013 silam.

Permasalahan tersebut telah dilaporkannya ke Pemerintah Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada (15/07) lalu.

Namun, ketika undangan panggilan untuk mediasi ke Desa, saudara SM tidak datang lagi, bahkan tidak mau memperlihatkan surat-surat dasar kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa.

Hal itu disampaikan oleh Saryono, ia merasa heran karena pada saat cek fisik ke lapangan sudah jelas pemerintah desa meminta surat dasar pembeliannya, namun tidak kunjung diperlihatkannya, Selasa (23/09/2025).

“Seharusnya kalau memang berniat baik secara kekeluargaan tinggal beberkan saja alas hak tanah. Jadi permasalahan selesai,” bebernya dengan kesal.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah pernah cek fisik kelapangan bersama pemerintah desa dan pemilik asal tanah.

“Saat itu sempat dibuka alas hak tanah yang dimiliki SM sempat dibaca. Pada saat itu praduga objek tanah yang dibeli berdasarkan surat berbeda dengan fakta di lapangan,” tutur Saryono.

Namun itu belum final, jadi tinggal rapat lagi di desa untuk sama-sama membuka surat jual beli yang dimiliki SM.

“Sampai saat ini tidak kunjung dikasih bukti alas haknya ke pemerintah desa, tentunya menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya sudah juga dilayangkan surat somasi agar segera datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

“Tidak juga diindahkan, seperti kebal hukum.”

Ia berharap Pemerintah Desa segera melakukan sidang adat, karena perbuatan dari SM tidak kooperatif untuk mediasi.

“Saya harap Pemerintah dan Lembaga Adat Desa untuk segera menggelar sidang adat, agar masalah ini selesai dan menemukan titik terang,” tegas Saryono. (Red)




Diduga Mau Mencuri, Kapolsek: Ternyata Pasangan Sejenis

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi digegerkan dengan dua orang pria yang awalnya diduga hendak mencuri di rumah kosong, ternyata pasangan sejenis hendak memadu kasih, Senin (21/09/2025).

Aksi kedua orang pria tersebut ditangkap oleh warga setempat dan diamankan di Kantor Desa selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Muara Tembesi sekitar pukul 21.30 WIB.

Quick Respon Personel Polsek Muara Tembesi segera mendatangi TKP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi mengatakan, dari hasil keterangan bahwa keduanya tidak ingin melakukan pencurian dan benar mereka masuk ke salah satu rumah kosong di Desa Ampelu Mudo

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata tidak ada korban atau pelapor dalam perkara pencurian. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau agar tidak main hakim sendiri, serta bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menjaga Kamtibmas.

Atas kejadian ini Iptu Sugeng meminta kepada seluruh Potmas (Potensi Masyarakat) baik itu tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda agar senantiasa mengajak dalam hal kebaikan dan saling mengingatkan sesama masyarakat dan pentingnya Ilmu Agama yang baik agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Diketahui dua pria tersebut warga Desa Rantau Kapas Tuo dan satu pria berparas seperti wanita warga pendatang yang tinggal di Desa Ampelu Mudo. (Red)




Paripurna Jawaban DPRD Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Batang Hari, Jambi – DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi memimpin Rapat Paripurna tentang Jawaban DPRD Kabupaten Batang Hari atas pemandangan umum Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan Jawaban Pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Senin (22/09/2025)

Bertempat Ruang Pola Kantor DPRD Batang Hari dan dihadiri Wakil Bupati Batang Hari, Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli Setda Batang Hari, OPD Lingkup Batang Hari, TP-PKK Batang Hari dan Undangan.




Diduga Stockpile dan Jetty Ilegal, Seorang Pria Larang Wartawan Ambil Foto di Lokasi

Batang Hari, Jambi – Terpantau ada aktivitas yang mencurigakan di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV. Tepatnya di belakang rumah warga dan di depan pasar Durian Luncuk diduga ada aktivitas tertutup yang tidak boleh diketahui publik, pasalnya ada seorang pria yang melarang awak media untuk mengambil foto di lokasi, Senin (22/09/2025).

Tepatnya di belakang rumah warga dengan pintu masuk terbuat dari seng tinggi terlihat ada tumpukan Batu Bara, Dump Truck dan alat berat yang sedang bekerja.

Diduga stockpile Batu Bara dan jetty khusus diduga tidak memenuhi aturan standar perusahaan perseroan, izin amdal dan rekomendasi dari otoritas seperti syahbandar dan Gubernur dan Bupati.

Salah seorang pria yang berada di lokasi saat ditanya, ia melarang untuk mengambil gambar aktivitas di dalam.

“Kalau wartawan mau pun lsm jangan ambil foto bang. Karena kemarin ada lsm yang datang sempat ribut, untung be dak kami pecahkan kaca lensa kameranya,” ungkap salah satu pria yang di lokasi.

Belum diketahui pasti siapakah pria tersebut bagian pihak perusahaan atau pun orang lain. Namun, ia mengetahui dan menyebutkan nama-nama pengurusnya.

“Di dalam kontainer timbangan itu ada pengurusnya,” ungkapnya.

Sementara orang yang ditunjuknya mengaku tidak tahu apa-apa.

“Kami cuma bagian timbangan bang, kalau pengurusnya jauh di lokasi tambang bukan di sini,” bebernya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak pengurus Stockpile dan jetty belum bisa dikonfirmasi.

Untuk diketahui, Jetty khusus adalah sebuah fasilitas terminal, termasuk dermaga atau fasilitas pelabuhan, yang dibangun untuk melayani kepentingan sendiri dari suatu perusahaan atau usaha pokoknya, dan biasanya terletak di luar kawasan pelabuhan umum.

Terminal khusus dibangun untuk kegiatan yang membutuhkan pelayanan khusus, atau lokasi yang sulit dijangkau pelabuhan, sehingga pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkannya. (Red)




Hadirnya KTU Tepis Isu PT DMP Kolaps, Pemda dan APH Jangan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Pasca aksi pengamanan unit pembawa TBS dari kebun PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam oleh eks karyawan, tentunya menepis isu bahwa perusahaan tersebut sedang kolaps atau pailit, Rabu (17/09/2025).

Beberapa eks karyawan mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung berdasarkan tuntutan kasasi dari PT DMP, kini melakukan aksi pengamanan terhadap unit pengangkut TBS.

Pengamanan tersebut dipicu karena PT DMP tidak menjalankan putusan dari Mahkamah Agung.

Junaidi bersama rekannya mengatakan telah ditemui oleh salah satu orang yang mengaku sebagai KTU PT DMP.

“Hari ini sudah ada datang perwakilan yang mengaku sebagai KTU PT DMP untuk negosiasi dengan kami,” ungkapnya.

“Kami bersama rekan-rekan yang namanya ada dalam putusan mahkamah agung saat menerima kedatangan dari pihak PT DMP.”

Namun, Junaidi menyayangkan kedatangan dari KTU ini tidak bisa memutuskan apa yang menjadi tuntutan.

“Kami berharap atasan perusahaan untuk datang ke sini dan melihat langsung kondisi di bawah, jangan hanya mengutus bawahan yang tidak bisa memutuskan permasalahan,” tegas Junaidi.

Sudah dari dulu Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari memanggil pihak perusahaan namun selalu mangkir alias tidak pernah hadir.

“Kami juga sudah mendapatkan isu bahwa PT DMP ini kolaps atau sedang dalam penanganan Kejagung sehingga Pemda mau pun pihak berwajib tidak terlalu melirik permasalahan yang kami alami ini.”

“Ini lah fakta sebenarnya, masyarakat luas harus tahu, perusahaan PT DMP ini masih beroperasi meskipun masih dalam status sitaan Kejagung!”

“Jadi jangan lagi beralasan bahwa atasan perusahaan ini sudah menjalani hukuman dan lain sebagainya,” jelas Junaidi.

Ironinya mereka tidak melihat bahwa masih ada direktur utama PT DMP ini yang melakukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi yang kami tuntut kemarin.

“Miris sekali mereka tidak tahu atau pura-pura tak tahu bahwa masih ada direktur PT DMP yang memberikan kuasa alias muncul saat persidangan. Kalau kolaps tentunya mereka sudah tidak memiliki manajemen dan sudah ada putusan pengadilan,” tambah Junaidi. (Red)




Pabrik Kelapa Sawit PT MSS Diduga Terima Tandan Buah Segar Bermasalah

Batang Hari, Jambi – Baru-baru ini viral aksi dari eks karyawan yang menahan angkutan tandan buah segar TBS milik kebun PT Delimuda Perkasa.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa yang masih dalam sitaan Kejagung menjual TBS ke Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Sawit Semesta (MSS). Perbuatan itu diduga PT MSS menjadi penampung TBS dari perkebunan yang bermasalah, Rabu (17/09/2025).

PT DMP merupakan perusahaan yang telah disita oleh Kejagung Republik Indonesia atas dugaan hasil dari tindak pidana korupsi dan tidak taat hukum dalam menjalankan putusan Mahkamah Agung. Sehingga kuat dugaan bahwa TBS -nya bermasalah.

Baru-baru ini satu dua unit mobil truck pengangkut TBS PT DMP diamankan oleh eks karyawan yang menuntut pihak perusahaan untuk membayar pesangon sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Salah satu eks karyawan Junaidi dan rekannya membenarkan bahwa buahnya dijual ke PT MSS.

“Ya benar, dua unit tersebut hendak membawa tandan buah segarnya ke PT MSS, dan kami mengamankan karena selama ini PT DMP tidak taat atas putusan Mahkamah Agung,” bebernya.

Dikutip dari media batangharipedia.com , Humas PT MSS Bagastra Khosy membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan, sebelumnya pernah kontrak kerja sama dengan PT DMP dan terputus, untuk saat ini kontrak kerja samanya baru di lakukan kembali dengan PT DMP.

“Iya sempat di putuskan kontrak bersama PT DMP karna masih dalam sengketa, dan DMP kembali mengajukan kontrak yang memenuhi syarat,” katanya.

Padahal sebelumnya, PKS PT Dharmasraya Palma Sejahtera (DPS) telah memutuskan kerja sama menerima TBS dari PT DMP.

“Setelah kami melihat beberapa riwayat dari PT DMP kami berencana akan menghentikan dan menolak buah darinya. Karena takut ikut bermasalah,” jelas Untung Sutrisno salah satu pihak dari PT DPS.

Beberapa sumber menyatakan bahwa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dilarang menerima buah yang bermasalah, seperti Tandan Buah Segar (TBS) hasil pencurian, penjarahan, atau yang tidak berasal dari kebun terverifikasi, berdasarkan edaran dari asosiasi pengusaha (GAPKI) dan aturan pemerintah daerah, untuk mencegah tindakan ilegal dan menjaga tatanan kemitraan.

Dikutip dari laman gapki.id , Wakil Ketua Gapki Kalteng Siswanto secara tegas meminta anggotanya maupun yang belum menjadi anggota yang memiliki pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menerima atau membeli tandan buah segar (TBS) yang berasal dari hasil pencurian.

“Kita pertegas untuk anggota Gapki atau yang belum menjadi anggota yang mempunyai pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS hasil pencurian yang tidak jelas atau hasil penjarahan,” ujar Siswanto.

Sementara itu, Kapolres Kotim, AKBP Sarpani menyebutkan bahwa tidak dibenarkan menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana.

Menurutnya, pembelian buah sawit hasil jarahan bisa di kenakan pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. “Kita akan tindak tegas setiap ada laporan dalam pelanggaran hukum. Terkait adanya imbauan dari Gapki itu sudah sesuai aturan,” terangnya. (Red)




Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Pemandangan Umum Pemerintah Terhadap Nota Pengantar 2 Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Batang Hari Terhadap Nota Pengantar Perubahan Atas Perda Nomor 10 2022 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Tahun 2025. Senin (15/09/2025)

Sidang rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, S.E., yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Unsur Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli, Kepala OPD, TP-PKK Batang Hari, Pejabat Eselon III dan IV Kabupaten Batang Hari, serta tamu undangan Lainnya.




Eks Karyawan Tahan Mobil Pengangkut Sawit PT DMP

Batang Hari, Jambi – Sejumlah mantan karyawan perkebunan kelapa sawit eks PT Delimuda Perkasa di Kecamatan Mersam melakukan penahanan terhadap mobil pengangkut TBS (tandan buah segar) dari perkebunan PT DMP, Senin (15/09/2025).

Aksi ini dipicu karena PT DMP belum juga melaksanakan putusan Mahkamah Agung atas perkara perdata khusus yang mereka tuntut.

Salah satu eks karyawan Danru Security Junaidi perkebunan mengaku sudah resah terhadap perusahaan yang tidak taat pada putusan Mahkamah Agung.

“Kami menahan satu unit dump truk beserta TBS milik PT DMP yang akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT MSS agar permasalahan tuntutan kami dapat diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.

Junaidi mengaku, ia bersama delapan rekannya hanya melakukan penahan yang disaksikan langsung oleh Security PT DMP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami bersama Security PT DMP menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Diketahui, putusan Mahkamah Agung itu bernomor: 213 K/Pdt.Sus-PHI/2025, nomor: 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 15/Pdt.Sus-PHI/2024/PN JMB, nomor: 14/Pdt.Sus-PHI/2024/ PN JMB, nomor: 164 K/Pdt.Sus-PHI/2025 dan nomor: 163 K/Pdt.Sus-PHI2025. (Red)