Kejari Batang Hari Tidak Tahu Legalitas Beroperasinya PT DMP

Batang Hari, Jambi – Pasca disitanya aset perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Delimuda Perkasa di Mersam pada 2022 silam oleh Kejagung, Kejaksaan Negeri Batang Hari tidak tahu legalitas perkebunan tersebut bisa beroperasi, Minggu (05/10/2025).

Beroperasinya perkebunan tersebut tentu menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat Batang Hari. Pasalnya, konflik antara eks karyawan dengan manajemen PT DMP tidak kunjung selesai. Sementara, perkebunan PT DMP terus produksi.

Tidak hanya itu saja, beberapa laporan PT DMP ke pihak kepolisian kerap kali diproses. Sementara, PT DMP kepada awak media ini tidak menjelaskan dasar hukum beroperasinya perkebunan miliknya.

Kejari Batang Hari yang merupakan perpanjangan tangan Kejaksaan Agung pun tidak mengetahui legalitas beroperasinya perusahaan tersebut.

Kasi Intel Michael didampingi Kasi Pidsus Kejari Batang Hari mengatakan, yang memberikan statemen itu seharusnya Kejagung. Karena, daerah tidak tergabung dalam tim penyelidikan dan penyidikan mereka.

“Karena itu produk pusat jadi kita tidak bisa berkomentar banyak dan masih menunggu petunjuk dari Kejagung. Karena pada saat penyitaan itu, bisa jadi Kejari hanya mendampingi Kejagung saja,” tutur Michael.

Michael menyarankan dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung atau mengirimkan suratnya melalui kami.

“Dengan adanya gejolak seperti ini, Pemda bisa langsung menyurati Kejagung langsung atau melalui kami,” ungkapnya.

Kasi Pidsus juga mengaku tidak ada dokumen apapun mengenai penanganan perkara PT DMP.

“Kami pun tidak menemukan dokumen perkara PT DMP, jadi tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” tegasnya.

Diketahui, PT Delimuda Perkasa terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

Sehingga tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002Ha dan Sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2 PT Deli Muda Perkasa  pada 28 Agustus 2022 lalu. (Red)




Laporan Dugaan Perampasan Mobil Oleh PT DMP Bak Bumerang

Batang Hari, Jambi – Eks Karyawan PT Delimuda Perkasa mendatangi Mapolres Batang Hari guna memenuhi undangan untuk gelar perkara tindak pidana perampasan mobil di wilayah hukum Polsek Mersam, Jumat (03/10/2025).

Eks karyawan beberapa waktu lalu telah menahan dua unit mobil pengangkut TBS milik perkebunan PT DMP.

PT DMP melaporkan tindakan yang dilakukan oleh eks karyawan itu merupakan tindak pidana perampasan, akhirnya laporan itu berbalik arah bak bumerang.

Setelah gelar perkara, manajemen PT DMP kembali dilaporkan secara resmi oleh eks karyawan.

Kedatangan eks karyawan didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli Napis (WK PD SPPP SPSI Jambi).

Zulkifli mengatakan, rombongan eks karyawan memenuhi undangan gelar perkara atas laporan perusahaan PT DMP.

“Eks karyawan dilaporkan oleh PT DMP atas tuduhan perampasan unit mobil pengangkut TBS, sehingga pihak kepolisian mengundang terlapor untuk ikut gelar perkara,” ungkapnya.

Menurutnya, eks karyawan dan rekannya menahan mobil bukan untuk keuntungan pribadi melainkan sebagai upaya mendesak pihak PT DMP membayar pesangon mereka sebagaimana putusan Mahkamah Agung.

“Karena mobil tidak dirusak/dijual karyawan oleh terlapor, bahkan kunci mobil di pegang sopir DMP sendiri. Alhasil, polisi tidak bisa menahan mobil yang dititipkan di Mapolsek mersam dan menyarankan pekerja eks DMP membuat laporan pidana manajemen DMP secara resmi,” ungkap Zulkifli.

Setelah gelar perkara, eks karyawan resmi melaporkan manajemen PT DMP berdasarkan UU Cipta Kerja (Omnibudslaw).

“Berdasarkan UU Cipta Kerja omnibudslaw perusahaan yang tidak menjalankan putusan pengadilan bisa dijerat pidana. Atas itu eks karyawan melapor balik manajemen PT DMP,” jelas Zulkifli.

Laporan tindak pidana prihal perusahaan tidak membayar pesangon, kata Zulkifli memang diatur dalam UU cipta kerja pasal 185 ayat 1 jo pasal 156.

“Laporan tindak pidana mungkin tidak bisa terbukti, karena pihak kepolisian cukup memahami kenapa hal seperti itu terjadi.”

Ia berharap perusahaan segera mematuhi putusan hukum yang sudah inkrah.

“Jika perusahaan tidak juga membayar pesangon karyawan yang di PHK dalam waktu dekat, kita berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak tegas dengan kewenangannya,” harapnya. (Red)




Komisi III DPRD Acuh Dengan Pembangunan Islamic Centre Tahap I Seolah Tak Ada Masalah

Batang Hari, Jambi – Proyek pembangunan Islamic Centre tahap I di Kabupaten Batang Hari jadi sorotan, komisi III DPRD sepertinya acuh dan tidak melakukan pemeriksaan mendalam dan dilanjutkan pembangunan dilanjutkan ke tahap II, Jumat (03/10/2025).

Beberapa waktu lalu proyek pembangunan Islamic Centre menjadi sorotan masyarakat, pasalnya pagu anggaran dan hasil pemeriksaan BPK menemukan kejanggalan yang mencolok.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari menganggap kontroversi di masyarakat bukanlah masalah, sehingga dinilai tidak menyuarakan kepentingan rakyat.

Dari pagu hampir 20 Miliar, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK hanya menemukan 7 item pekerjaan yang ditotalkan hanya menghabiskan kurang lebih 1,5 Miliar.

Tentunya menjadi pertanyaan besar yang belum dijelaskan secara rinci oleh Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari.

Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari pun enggan memberikan penjelasan ke mana sisa dana tersebut dan apa saja item pekerjaannya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari sebagai pengawas OPD Dinas PUTR merasa tidak ada kejanggalan mengenai hal tersebut. Pembangunan Islamic Centre tahap II dilanjutkan meskipun ada efisiensi anggaran.

“Iya, DPRD dalam hal ini Komisi III yang membidangi OPD tekhnis PUTR telah melakukan rapat dengar pendapat terkait pembangunan islamic centre,” tutur Doni Putra Ketua Komisi III dari Fraksi Nasdem.

“Selaku lembaga pengawasan kami mengharapkan pembangunan islamic centre selesai sesuai perencanaan,” singkatnya.

Ia pun enggan menjawab beberapa pertanyaan awak media mengenai kontroversi yang timbul mengenai LHP BPK dan fakta di lapangan.

“Untuk secara tekhnis tolong di konfirmasi ke OPD nya,” tambahnya.

Ia juga tidak mau menjelaskan secara detail kenapa Islamic Centre tahap II dilanjutkan tanpa memeriksa kejanggalan yang timbul sebelumnya.

Diketahui, salah satu tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Red)




Paripurna Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka jawaban pemerintah atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota pengantar Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perumda Tirta Batang Hari dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi. Rapat paripurna ini bertempat di Ruang Pola Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari pada Rabu (01/10/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Batang Hari, Muhammad Firdaus, serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Para Tamu Undangan:
‎Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan Para Undangan Lainya.

‎Dalam sambutannya, Wakil Bupati Menyampaikan jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD, yang mencakup Penjelasan dan Klarifikasi atas beberapa poin yang disampaikan oleh Fraksi-fraksi DPRD. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal pada Perumda Tirta Batang Hari bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada Masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Daerah.

‎Sementara itu, penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan bagi Masyarakat dan UMKM di Kabupaten Batang Hari. Wakil Bupati H. Bakhtiar juga menyampaikan Komitmen Pemerintah untuk terus Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dan Meningkatkan Pendapatan Daerah

‎Rapat paripurna ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pemerintah dan DPRD dalam menjalankan roda Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Batang Hari. (red)




Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Batang Hari, Jambi – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari dalam rangka “Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Batang Hari dan Ranperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Jambi dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari, Senin (29/09/2025).

Sidang rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batang Hari, Hj. El Firsta Nopsiamti, AR., S.H., serta Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, S.P., Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Staf Ahli Setda Kabupaten Batang Hari, Para Kepala OPD dan Jajaran, TP-PKK Kabupaten Batang Hari, Organisasi dan para undangan Lainnya.


‎Dalam penyampaian Nota Ranperda Wakil Bupati H. Bahktiar menyampaikan tentang penyertaan modal pada Perumda Air Minum Tirta Batang Hari dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Jambi. Beliau menjelaskan bahwa penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah.

‎Wakil Bupati H. Bahktiar, SP juga menyampaikan Apresiasi kepada Ketua dan wakil Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batang Hari atas komitmen dan kerja sama dalam membahas RAPBD yang tepat waktu. Beliau berharap kesepakatan RAPBD Tahun 2026 dapat menjawab Dinamika perubahan kondisi Nasional dan Makro Kabupaten Batang Hari, serta mencapai target-target program dan kegiatan pada masing-masing perangkat Daerah.

‎Dengan adanya rapat paripurna ini, diharapkan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Batang Hari dapat dilakukan dengan lebih baik dan efektif, serta dapat menjawab kebutuhan masyarakat Kabupaten Batang Hari. (red)




Mobil Operasional Bank BRI Terlibat Lakalantas Dengan Kendaraan Roda Dua

 

Batang Hari, Jambi – Mobil operasional Bank BRI terlibat lakalantas dengan satu unit kendaraan roda dua. Dua kendaraan dititipkan di Mapolres setempat sebagai barang bukti, Jumat (26/09/2025).

Kecelakaan itu terjadi di jalan Desa Bajubang Laut Kecamatan Muara Bulian sekitar pukul 16.00 WIB Kamis (25/09) lalu.

Pengendara roda dua, Aidil warga Desa Bajubang laut mengalami luka-luka dan di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sedangkan, mobil dikemudikan Kariawan Bank Cabang BRI Muara Bulian mengalami penyok di bagian depan sebelah kanan.

“Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami sejumlah luka-luka kemudian segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap salah satu warga.

Berdasarkan keterangan saksi mobil operasional Bank BRI bermerek Toyota Hilux warna hitam Nopol BH 8523 BQ, sedangkan motor bermerek Yamaha MX KING.

“Kedua kendaraan tersebut berlawanan arah alias beradu kambing. Sehingga kendaraan roda dua mengalami kerusakan yang cukup parah,” ungkap warga setempat.

Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo membenarkan kecelakaan lalu lintas tersebut. Kemudian, penanganannya di serahkan Unit Gakkum Satlantas Polres Batang hari untuk di tindak lanjuti. (Red)




LSM Kompihtal Kecam Stockpile Liar di Belakang Rumah Warga Akan Laporkan ke KLHK

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai Stockpile Batu Bara dan Jetty yang diduga tidak memiliki izin di Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV tepatnya di depan pasar Rabu.

LSM Kompihtal mengecam keras karena aktivitas terus berjalan tanpa hambatan dan akan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jumat (26/09/2025).

Diduga karena posisi yang sangat strategis dekat dengan dengan bibir sungai Batang Tembesi jadi mempermudah aktivitas pengangkutan Batu Bara melalui jalur sungai.

Sayangnya, perusahaan diduga mengabaikan aturan dan ketentuan yang berlaku karena dekat dengan pasar tradisional dan pemukiman warga. Namun, masih aman untuk beroperasi.

Bahkan, saat ini masyarakat setempat pun tidak mengetahui perusahaan mana yang bertanggung jawab atas Stockpile dan Jetty tersebut.

“Setahu saya PT Best, cuma tidak tau itu singkatan atau nama aslinya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat.

“Kalau tidak salah pengurusnya itu Bapak IS (inisial),” tambahnya.

Saat dikonfirmasi IS yang dimaksud oleh warga tersebut tidak mau menjawab.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hutan Tahura dan Lingkungan (Kompihtal) mengecam keras tindakan perusahaan yang seakan kebal hukum.

“Perusahaan Batu Bara jangan semena-mena melakukan aktivitas Stockpile atau pun membuat pelabuhan khusus,” ungkapnya kesal.

Mereka para perusahaan ini berkedok izin langsung dari pusat bahkan izin Stockpile -nya bergabung dengan IUP.

“Tentunya alibi mereka sangat lucu sekali,” jelas Usman.

Menurut Usman, seharusnya seluruh aktivitas stockpile harus dihentikan, tidak boleh lagi beraktivitas.

“Sampai semua perizinan selesai dan yang paling penting itu terkait tata ruang, harus sesuai peruntukan. Kalau tata ruang sudah oke, bisa dilanjutkan yang lainnya,” katanya.

Untuk Stockpile batubara, katanya, perusahaan tak cukup dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) saja.

“Perusahaan harus melengkapi izin/persetujuan lingkungan yang lebih tinggi dari SPPL, minimal harus memiliki UKL/UPL (upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup) atau amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) agar bisa beroperasi dan pemerintah bisa mengawasi aktivitas perusahaan,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang memiliki stockpile batubara harus mengantongi IUP (Izin Usaha Pertambangan) Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan Batu Bara.

Termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

Usman menegaskan agar pemerintah daerah cek izin stockpile Batu Bara. Karena, akan merugikan kesehatan dan lingkungan masyarakat, jika dikelola tidak sesuai dengan prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Apalagi yang ini di belakang rumah warga dan dekat dengan pasar tradisional, tentunya ambigu kalau izinnya terbit. Tidak hanya itu, untuk jarak Stockpile Batu Bara dengan sungai mengacu pada peraturan Menteri PUPR nomor 28/PRT/M/2015,” tegas aktivis lingkungan Batang Hari. (Red)




Mediasi Sengketa Tanah Tidak Menemukan Titik Terang, Warga Minta LAD Segera Sidang Adat

Batang Hari, Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi bernama Saryono menggugat saudara SM yang diduga telah menggarap tanah yang pernah dibelinya sejak 2013 silam.

Permasalahan tersebut telah dilaporkannya ke Pemerintah Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi pada (15/07) lalu.

Namun, ketika undangan panggilan untuk mediasi ke Desa, saudara SM tidak datang lagi, bahkan tidak mau memperlihatkan surat-surat dasar kepemilikan tanahnya ke Pemerintah Desa.

Hal itu disampaikan oleh Saryono, ia merasa heran karena pada saat cek fisik ke lapangan sudah jelas pemerintah desa meminta surat dasar pembeliannya, namun tidak kunjung diperlihatkannya, Selasa (23/09/2025).

“Seharusnya kalau memang berniat baik secara kekeluargaan tinggal beberkan saja alas hak tanah. Jadi permasalahan selesai,” bebernya dengan kesal.

Menurutnya, beberapa waktu lalu sudah pernah cek fisik kelapangan bersama pemerintah desa dan pemilik asal tanah.

“Saat itu sempat dibuka alas hak tanah yang dimiliki SM sempat dibaca. Pada saat itu praduga objek tanah yang dibeli berdasarkan surat berbeda dengan fakta di lapangan,” tutur Saryono.

Namun itu belum final, jadi tinggal rapat lagi di desa untuk sama-sama membuka surat jual beli yang dimiliki SM.

“Sampai saat ini tidak kunjung dikasih bukti alas haknya ke pemerintah desa, tentunya menjadi tanda tanya besar. Sebelumnya sudah juga dilayangkan surat somasi agar segera datang untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” tambahnya.

“Tidak juga diindahkan, seperti kebal hukum.”

Ia berharap Pemerintah Desa segera melakukan sidang adat, karena perbuatan dari SM tidak kooperatif untuk mediasi.

“Saya harap Pemerintah dan Lembaga Adat Desa untuk segera menggelar sidang adat, agar masalah ini selesai dan menemukan titik terang,” tegas Saryono. (Red)




Diduga Mau Mencuri, Kapolsek: Ternyata Pasangan Sejenis

Batang Hari, Jambi – Warga Desa Ampelu Mudo Kecamatan Muara Tembesi digegerkan dengan dua orang pria yang awalnya diduga hendak mencuri di rumah kosong, ternyata pasangan sejenis hendak memadu kasih, Senin (21/09/2025).

Aksi kedua orang pria tersebut ditangkap oleh warga setempat dan diamankan di Kantor Desa selanjutnya di bawa ke kantor Polsek Muara Tembesi sekitar pukul 21.30 WIB.

Quick Respon Personel Polsek Muara Tembesi segera mendatangi TKP guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Iptu Sugeng, S.H., Kapolsek Muara Tembesi mengatakan, dari hasil keterangan bahwa keduanya tidak ingin melakukan pencurian dan benar mereka masuk ke salah satu rumah kosong di Desa Ampelu Mudo

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ternyata tidak ada korban atau pelapor dalam perkara pencurian. Selanjutnya keduanya membuat surat pernyataan dan dikembalikan ke rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Kapolsek juga menghimbau agar tidak main hakim sendiri, serta bersama-sama meningkatkan kesadaran untuk menjaga Kamtibmas.

Atas kejadian ini Iptu Sugeng meminta kepada seluruh Potmas (Potensi Masyarakat) baik itu tokoh Agama,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda agar senantiasa mengajak dalam hal kebaikan dan saling mengingatkan sesama masyarakat dan pentingnya Ilmu Agama yang baik agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Diketahui dua pria tersebut warga Desa Rantau Kapas Tuo dan satu pria berparas seperti wanita warga pendatang yang tinggal di Desa Ampelu Mudo. (Red)




Paripurna Jawaban DPRD Pandangan Umum Nota Pengantar 2 Ranperda

Batang Hari, Jambi – DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi memimpin Rapat Paripurna tentang Jawaban DPRD Kabupaten Batang Hari atas pemandangan umum Pemerintah Kabupaten Batang Hari terhadap Nota Pengantar 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan Jawaban Pemerintah atas pemandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2022 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Senin (22/09/2025)

Bertempat Ruang Pola Kantor DPRD Batang Hari dan dihadiri Wakil Bupati Batang Hari, Forkopimda Batang Hari, Staf Ahli Setda Batang Hari, OPD Lingkup Batang Hari, TP-PKK Batang Hari dan Undangan.