Pihak Perusahaan PKS di Desa Rantau Kapas Tuo Mangkir Saat Dipanggil Sat Pol PP

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sedang dibangun di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, menjadi sorotan masyarakat, Kamis (27/02/2025).

Pasalnya, banyak tokoh masyarakat dan pejabat Desa setempat tidak mengetahui nama dari Perusahaan tersebut. Kemungkinan besar, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemda Batang Hari dan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana kegiatan berusaha.

Menanggapi gejolak ditengah masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol Pp) memanggil pihak perusahaan untuk dilakukan penyelidikan.

Kepala Sat Pol-Pp Adnan melalui Kabid PUD Saipul Anwar saat dikonfirmasi mengatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.

“Kita sudah memanggil pihak perusahaan tersebut guna melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Ternyata, pihak Perusahaan PKS itu mangkir saat dipanggil.

“Mereka tidak datang saat pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan kenapa tidak datang. Selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan ke dua,” tambah Saipul.

Saipul menuturkan pada Agustus 2024 lalu ketika perusahaan PKS tersebut melakukan pembukaan lahan telah memberikan surat pemberitahuan untuk segera melengkapi dokumen izin usaha dan telah ditembuskan ke OPD terkait.

“Sebelum pemanggilan kemarin, PPNS Sat Pol-Pp sudah turun ke lokasi perusahaan PKS untuk menanyakan dokumen yang sudah ada, akan tetapi pihak perusahaan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen yang mereka miliki. Makanya kami lalukan pemanggilan, sampai pemanggilan 3. Jika mereka tidak datang juga maka akan dilakukan penyegelan,” singkatnya.

Diketahui, izin pengelolaan kelapa sawit dibagi tiga sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 21/ 2017, meliputi:

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (“IUP-B”).

Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan kelapa sawit, teh dan tebu dengan kapasitas sama atau melebihi 5 ton TBS per jam, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (“IUP-P”).

Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terintegrasi dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, yaitu wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (“IUP”).

Diduga pihak Perusahaan PKS tersebut belum mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS dan penerbitan NIB dari lembaga OSS.

Tidak hanya itu, Perusahaan PKS itu juga diduga belum mendapatkan rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan dan pembangunan perkebunan dari Bupati Batang Hari.

Hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan PKS tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Lalu Lalang Mobil Angkutan Berat ke Pabrik Kelapa Sawit Jadi Sorotan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Pelayangan menyoroti aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) berondol yang ada di lingkungan mereka. Pasalnya, banyak angkutan berat melintas di jalan Pemda yang tidak selayaknya dilewati oleh angkutan itu, Rabu (26/02/2024).

Am warga setempat melihat beberapa angkutan truk besar melintas ke arah PKS yang baru dibangun itu dan mencoba menghalau keluar karena jalan itu bukan untuk angkutan berat.

“Kemarin ada mobil berat, seperti membawa peralatan perusahaan masuk ke pabrik itu. Setelah itu ada lagi, sekitar empat truk besar seperti membawa batu masuk ke sini,” ujarnya.

“Saat saya tanya sopir itu tidak mau menjawab ke mana tujuannya, lalu mobil seperti mengangkut batu itu pun keluar dari jalan itu,” beber Am.

Masyarakat setempat berharap agar perusahaan itu tidak lagi mendatangkan mobil dengan kapasitas yang melebihi tonase, karena dikhawatirkan akan merusak jalan yang baru diperbaiki itu.

“Jalan ini sudah bagus, jadi jangan mencoba untuk merusaknya. Kalau masih juga, kami bersama masyarakat lain akan menahan mobil itu,” tegasnya.

Sementara pihak pabrik berondol tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Masyarakat Minta Pemda Segel Pabrik Hantu

Batang Hari, Jambi – Terpantau di lapangan ada pembangunan pabrik yang tidak diketahui identitasnya. Bangunan pabrik itu berada di Desa Rantau Kapas Tuo Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari diduga belum mengantongi izin dari Pemda setempat, Kamis (13/02/2025).

Berdasarkan informasi yang didapat, banyak masyarakat yang tidak mengetahui nama perusahaan dari bangunan pabrik itu. Issu yang berkembang, itu merupakan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) skala kecil (mini) dan sedang dalam proses pembangunan. Diperkirakan pembangunan pabrik tersebut hampir 80% selesai.

Kepala Desa Rantau Kapas Tuo Fitri Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya bakal pabrik yang akan beroperasi di wilayahnya. Namun, tidak tahu pasti nama pabrik itu dan belum ada ikut rapat pembahasan mengenai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Perusahaan tersebut memang sudah pernah melapor kegiatannya. Meminta izin lokasi dan masyarakat setempat, tapi mengenai izin lainnya kami tidak tahu karena itu yang mengeluarkan adalah Pemda,” ujarnya.

“Perusahaan tersebut berkomitmen untuk mempekerjakan masyarakat Desa Pelayangan dan Rantau Kapas Tuo di Perusahaan itu,” tambahnya.

Terpisah, Thomas yang mengaku utusan dari perusahaan saat disambangi di Pabrik itu mengatakan, tidak memegang data administrasi mengenai izin yang sudah ada.

“Kalau soal data izin kami tidak tahu, kalau ada yang bertanya soal izin atasan perusahaan mengarahkan ke R salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang Hari,” tuturnya.

“Kami hanya ditugaskan untuk mengawasi proses pembangunannya saja,” tambah Thomas.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Novery saat dikonfirmasi mengaku belum ada laporan mengenai izin dari perusahaan tersebut.

“Perusahaan yang mana itu, setahu saya belum ada laporan izin yang masuk,” singkatnya.

Menanggapi hal itu, salah satu masyarakat setempat meminta kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti perusahaan itu.

“Ini perusahaan hantu, beraninya melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemda,” ucapnya.

Kami masyarakat menyampaikan agar Pihak berwenang memeriksa kelengkapan dokumen perusahaan itu, mulai dari BPHTP (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) serta memeriksa segala pajak kontrak kerja dengan tukang yang mengerjakan bangunan itu.

“Bila perlu disegel sampai dengan izinnya sudah lengkap,” tegasnya. (Red)




Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah kembali ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat, Sabtu (08/02/2025).

Kali ini, Hafiz berkunjung ke Desa Sukaramai Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menjalankan kewajibannya sebagai Anggota Dewan untuk melaksanakan reses.

Dalam sambutannya, Hafiz sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mempercayainya menjadi anggota DPRD tingkat Provinsi.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur sekali karena telah dipercayai menjadi anggota DPRD Provinsi. Apalagi saat ini mendapat kepercayaan lagi menjadi Ketua DPRD,” ucapnya.

Ini adalah sejarah, karena di usia Provinsi Jambi ke 68 tahun baru kali ini orang Batang Hari dipercaya sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi.

“Jadi dengan kesempatan ini, mari kita bekerjasama untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Batang Hari,” tutur Hafiz.

Pada kesempatan itu, dilanjutkan dengan kegiatan diskusi bersama masyarakat setempat.

Dalam kegiatan diskusi tersebut masyarakat Desa Sukaramai menyampaikan aspirasinya meminta pemerintah Provinsi Jambi atau Kabupaten Batang Hari diantaranya untuk membantu membuka dan memanfaatkan lahan tidur di Desa Sukaramai.

“Kami minta pemerintah untuk memberikan program percetakan sawah di payo Danau Abu. Karena dari dulu sampai saat ini lahan itu belum dilirik pemerintah untuk dilakukan percetakan sawah,” ujar masyakat.

Selain itu, “Kami juga minta dibuatkan box irigasi di sebelah mesjid, karena kalau hujan deras air yang mengalir menghantam pondasi mesjid.”

Kegiatan berjalan dengan hikmad, masyakat Desa Sukaramai dengan antusias mengikuti kegiatan reses. Setelah diskusi, Hafiz memberikan hadiah berupa bibit kelengkeng, matoa dan mangga.

Terpantau, reses itu dihadiri oleh Kepala Desa Sukaramai beserta jajarannya, Ketua BPD, imam mesjid dan tokoh masyarakat. (Red)




Kades Kecewa Usulan Kegiatan Menjadi Prioritas RKPD Namun Tidak Terealisasi

Batang Hari, Jambi – Salah satu Kades kecewa dengan kegiatan Musrenbang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) di Kecamatan, lantaran kegiatan yang pernah menjadi skala prioritas pertama namun sampai saat ini tidak terealisasi, Selasa (04/02/2026).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pelayangan Sutiono saat kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari tahun 2026 Kecamatan Muara Tembesi tahun 2025.

Dalam kegiatan penyampaian usulan kegiatan pembangunan Desa, Sutiono merasa enggan untuk memaparkan apa saja kegiatan di Desanya untuk diusulkan dalam RKPD.

“Sebenarnya saya enggan untuk memaparkan apa yang menjadi usulan kami, mungkin apa yang kami usulkan ini sangat jauh dari prioritas. Sedangkan, kegiatan pembangunan jalan di Desa Sukaramai yang menjadi prioritas di tahun-tahun sebelumnya saja tidak terealisasi sampai saat ini, apalagi usulan kami,” ucapnya dengan kecewa.

Ia sangat berharap apa yang sudah disepakati saat ini bisa terealisasi dalam tahun berjalan.

“Saya sangat berharap paling tidak satu saja dari sekian banyak usulan yang diprioritaskan dapat terealisasi di tahun berjalan. Usulan prioritas pertama saja belum apalagi yang kedua dan ketiga,” bebernya Sutiono.

Meskipun enggan memaparkan kegiatan apa yang diusulkan dalam RKPD, Sutiono mengharapkan adanya dorongan dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat agar memperhatikan aset Nasional yang ada diwilayahnya.

“Ada aset nasional yang harus diperhatikan, yaitu jembatan. Saat ini keadaan jembatan sudah memprihatinkan, baik dari dampak usaha maupun dari usia,” tambahnya.

Walaupun itu bukan kewenangan di Pemda, namun ia berharap jembatan itu bisa dilakukan peremajaan.

“Salah satunya aspal dasar jembatan itu sudah sangat rusak untuk bisa diperbaiki,” singkatnya.

Menanggapi kekecewaan dari Kades Sutiono, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Batang Hari, Kurniadi menyebutkan bahwa perencanaan pembangunan itu nanti diramu (diaduk) dan dipilih lagi berdasarkan kebutuhan.

“Karena adanya keterbatasan anggaran jadi semua kegiatan yang menjadi usulan nanti diramu (diaduk) dan dipilih berdasarkan yang paling membutuhkan. Itu lah gunanya kegiatan Musrenbang ini, untuk mengusulkan apa yang menjadi skala prioritas di Kecamatan,” bebernya.

Menurut Kurniadi, sistem perencanaan ini nantinya akan dibahas bersama-sama anggota Dewan berdasarkan anggaran yang ada.

“Setiap kepala Dinas tentu memiliki egonya sendiri, contoh kepala Dinas PU menginginkan banyaknya pembangunan jalan yang bagus. Begitupun Kepala Dinas Pertanian yang menginginkan kegiatan pertanian yang maju.”

Tidak hanya itu, anggota DPRD tentunya memiliki keinginan adanya pembangunan yang banyak di setiap daerah basis suaranya.

Bupati pun juga seperti itu, ada kegiatan yang harus dikerjakannya sesuai dengan janji politiknya.

“Namun, semua usulan kegiatan itu tidak boleh ada label seperti itu, karena menjadi subjektif tidak objektif lagi. Jadi yang diupayakan adalah apa yang sangat dibutuhkan bukan apa yang diinginkan,” imbuhnya.

Terkait masalah jembatan, Kurniadi menegaskan bahwa itu tetap dibawa sampai ke Provinsi mau pun skala Nasional.

“Dulu sudah pernah dibahas akan ada perencanaan pemerintah pusat untuk menduplikatkan jembatan pelayangan itu cuma belum tahu kapan, jadi kita tunggu saja,” tutupnya. (Red)




Kecamatan Muara Tembesi Gelar Musrenbang RKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Batang Hari, Jambi – Pemerintahan Kecamatan Muara Tembesi menggelar Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Batang Hari tahun 2026, Selasa (04/02/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Camat Muara Tembesi, dihadiri oleh asisten II dan III Setda Batang Hari beserta unsur Forkopimda, Forkopimcam, Anggota DPRD, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Muara Tembesi Edi Purwanto, S.P., mengucapkan terima kasih kepada seluruh kepala Desa dan Masyarakat yang telah berhasil dan sukses melaksanakan kegiatan Musrenbangdes di masing-masing Desa pada Juli-Agustus 2024 lalu.

“Hari ini adalah pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kecamatan Muara Tembesi untuk musyawarah membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan (DU),” ucapnya.

Musrenbang RKPD ini merupakan forum yang penting dalam merumuskan program dari kegiatan pembangunan di Kecamatan Muara Tembesi.

“Dengan tujuan utama adalah agar adanya satu pandangan dan persepsi yang sama serta lebih siap untuk mengantisipasi tantangan dan peluang pembangunan yang akan dihadapi,” jelas Edi.

Ia berharap, Musrenbang Kecamatan ini menghasilkan dokumen perencanaan pembangunan yang mampu menampung aspirasi masyarakat.

“Semoga perencanaan pembangunan yang dihasilkan bersifat komprehensif baik dari sisi kepentingan nasional maupun kepentingan daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Batang Hari untuk lima tahun mendatang,” singkatnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian usulan-usulan dari pemerintah Desa/Kelurahan se Kecamatan Muara Tembesi. (Red)




Cibiran Masyarakat Tidak Gentarkan Semangat Kapolsek Batin XXIV untuk Sita Kendaraan Debitur

Batang Hari, Jambi – Belum ada itikad baik dari Kapolsek Batin XXIV Polres Batang Hari untuk memberikan kendaraan Debitur yang dititipkannya di Mapolsek, meskipun hal itu menjadi cibiran ditengah masyarakat, Minggu (12/01/2025).

Masyarakat menilai Kapolsek Batin XXIV AKP Fernando Gultom telah merangkap jabatan sebagai juru sita peradilan.

Ada juga yang beranggapan bahwa ia sudah menjadi Polisinya Leasing, membela korporasi dan tidak memahami UU Fidusia serta putusan MK terkait tata cara eksekusi jaminan fidusia.

Viralnya pemberitaan mengenai tindakannya yang menyita barang jaminan hutang piutang sampai saat ini belum ada tekanan dari pihak Provos Batang Hari atau pun Polda Jambi.

Masyarakat meminta Kapolda Jambi untuk kembali menguji pemahaman anggotanya dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam butir lainnya dalam Undang-undang tersebut tidak ada kuasa menjadi juru sita kendaraan yang menunggak di Leasing.

Tidak hanya itu, Polri juga mengucapkap sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing-masing ketika diangkat menjadi anggota Polri.

Bunyi sumpahnya,  Demi Allah, saya bersumpah/berjanji :

bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah.

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya.

AKP Fernando Gultom juga diduga mengangkangi Pasal 11 ayat 1 huruf  (i) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum.”

Ternyata anggota Polsek Batin XXIV menyaksikan kejadian keributan di jalan, antara sopir mobil dengan DC.

Dikutip dari tribratanewsresbatanghari.wordpress.com , Pihak Supir An. AAN datang ke Polsek Batin XXIV dan melaporkan adanya keributan karena ada yang mau mengambil Mobil yg dikendarainya. Menanggapi hal tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Propam Polsek langsung ke lokasi percekcokan tersebut. Dan setelah Personil Polsek Batin XXIV sampai di Lokasi situasi masih ribut meskipun Pihak dari Polsek Batin XXIV telah datang dan menangani percekcokan tersebut.

Namun mengapa, AKP Fernando Gultom ikut serta menyita bahkan menunjukkan sertifikat jaminan Fidusia kepada Debitur layaknya DC berseragam Polri.

“Terlihat ada indikasi main mata, Kapolsek Batin XXIV,” ungkap masyarakat. (Red)




Tahan Mobil Debitur yang Menunggak, Kapolsek: Akan Dikembalikan Kalau Ada Persetujuan Leasing

Batang Hari, Jambi – Tidak hanya menjadi tempat penegakan hukum dan pengayoman masyarakat, Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Batin XXIV Batang Hari juga menjadi tempat penitipan unit mobil leasing yang nunggak pembayarannya. Rastra Sewakottama Kapolsek Batin XXIV wajib dipertanyakan, Sabtu (11/01/2025).

Satu Unit mobil truk jenis Canter bernopol BH 8943 SF diamankan oleh Kapolsek setempat karena tersangkut hutang piutang dengan PT Mandiri Utama Finance.

Alih-alih mendapatkan pertolongan dari Kepolisian karena telah dihadang oleh Debt Collector (DC), ternyata unitnya malah ditahan di Mapolsek.

Hal itu disampaikan oleh Aan sang sopir warga Sarolangun yang merupakan anak dari debitur Unit Canter tersebut.

Aan bersama keluarganya didampingi awak media mendatangi Mapolsek Batin XXIV untuk mengambil mobil yang dititipkan.

Ia menceritakan bahwa pada malam hari sekitar pukul 11 malam dihadang oleh DC ketika hendak pulang setelah bekerja.

“Malam itu saya dihadang oleh DC, akhirnya saya tidur ditempat kejadian, karena mereka ramai dan berupaya untuk mengambil mobil saya secara paksa,” tuturnya.

Sampai di pagi harinya, DC tersebut masih berupaya untuk merampas mobil saya. Karena jumlah mereka banyak, saya memanggil keluarga saya untuk membantu.

“DC juga membawa masa. Suasana semakin memanas karena sempat saling merebut kunci mobil, warga yang ramai melerai dan menyarankan untuk mengamankan mobil saya di Mapolsek setempat,” beber Aan.

Keributan itu terekam oleh salah satu keluarga Aan yang melihat aksi saling rebut yang dilakukan oleh DC.

Setelah dititipkan di Mapolsek Batin XXIV, ternyata tidak membuat Aan aman dari perampasan. Malah tertahan oleh modus-modus yang tidak masuk akal.

Kapolsek Batin XXIV, AKP Fernando Gultom tidak bersedia memberikan mobil yang telah dititipkan Aan dengan alasan bahwa mobil itu juga hak dari leasing.

“Kalau pihak debitur mau ambil itu tidak bisa, karena itu juga ada hak dari leasing. Jadi selesaikan urusan sama leasing nya nanti baru saya serahkan, karena saya juga tidak ada kepentingan di situ,” beber Gultom.

AKP Fernando Gultom juga bersikukuh bahwa leasing boleh saja mengambil kendaraan yang tidak membayar kewajibannya karena itu sudah ada dalam fidusia.

“Mana aturan yang menyebutkan bahwa DC tidak boleh mengambil kendaraan yang menunggak, coba tunjukkan ke saya. Itu sudah jelas ada dalam fidusia, jadi pengalihan hak sudah jelas dalam fidusia itu. Tidak perlu lagi juru sita atau pun putusan pengadilan,” tantang Gultom sambil memperlihatkan fidusia kepada Aan.

Anehnya, Gultom memperlihatkan dua jenis fidusia dengan pemilik dan objek yang sama, namun beda nomor.

“Silahkan saja dicek antara dua itu mana yang benarnya,” kelah Gultom.

Pihak keluarga mencoba menjelaskan kronologi kenapa mobil itu dititipkan ke Polsek Batin XXIV dan memperlihatkan vidio percobaan perampasan oleh DC, AKP Gultom tidak menerima kronologi yang ada.

“Kalau ada tindakan pidana lainnya silahkan buat laporan,” ucapnya.

“Yang pasti nanti, kalau mobil ini diambil oleh leasing tetap kami memberitahukan ke pihak debitur,” singkatnya.

Mendengarkan pernyataan tersebut, salah satu keluarga Aan menilai bahwa Kapolsek sudah bertambah tugasnya menyelesaikan hutang piutang.

“Hutang piutang itu diselesaikan di rumah debitur atau di kantor kreditur. Tidak ada urusannya dengan Polisi. Seharusnya polisi itu menyerahkan mobil itu kepada debitur, biar diselesaikan kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan,” beber keluarga Aan.

“Kenapa Kapolsek bersikukuh menahan mobil itu, dan meminta untuk menyelesaikan hutang piutang? Ini sudah bentuk intimidasi dari polisi. Padahal mobil ini bukan dari hasil tindak pidana atau pun mobil lakalantas yang memakan korban,” tambah keluarga Aan.

“Tindakan oknum Polisi ini akan kami laporkan ke Propam Polda Jambi,” ucapnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Wakil Ketua MK Aswanto yang membacakan pertimbangan hukum menyebutkan, bahwa dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah telah jelas menguraikan mengenai prosedur penyerahan objek fidusia. Maka, kekhawatiran para Pemohon mengenai akan timbulnya eksekusi secara sepihak atau penarikan semena-mena yang dilakukan oleh kreditur, tidak akan terjadi.

Sebab, Mahkamah juga telah mempertimbangkan mengenai tata cara eksekusi sertifikat jaminan fidusia yang diatur dalam ketentuan lain dalam UU 42/1999 agar disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Pihak kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sendiri secara paksa misalnya dengan meminta bantuan aparat kepolisian, apabila mengenai cidera janji (wanprestasi) oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur yang masih belum diakui oleh debitur dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia.

“Dalam hal ini, Mahkamah telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri,” terang Aswanto. (Red)




Lukber Jaksa RJ Tembesi, Kini Jadi Kasidik Asisten Pidsus Kejati Jambi

Batang Hari, Jambi – Muhammad Lukber Liantama, SH, MH, mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) di Muara Tembesi, kini berpindah tugas ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (07/01/2025).

Selama lebih kurang dua tahun menjabat sebagai Kacabjari di Muara Tembesi, Lukber terkenal sebagai jaksa RJ (Restorative Justice).

Ia juga mendapatkan penghargaan langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi saat kegiatan Rakerda tahun 2024, sebagai jaksa yang banyak menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Tidak dipungkiri, atas pengabdiannya selama ini, ia pun mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam acara serah terima jabatan di Aula Kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Zubair, SH, sangat bangga terhadap kinerja Lukber dan para anggotanya.

“Alhamdulillah, banyak anggota saya yang pindah dari Batang Hari mendapatkan promosi jabatan yang bagus. Salah satunya Lukber yang saat ini menjadi Kasidik Asisten Pidsus di Kejati Jambi,” ungkapnya.

“Tentunya kegiatan hari ini bukanlah pisah sambut, karena kita tidak berpisah dengan Lukber. Dia hanya pindah tugas di Kejati Jambi saja, tinggal nanti kita antar saja dia ke Jambi,” tutur Zubair dengan nada bercanda.

Ia berpesan kepada Lukber dan para anggotanya untuk tidak mengeluh pada tugas yang menumpuk dan menjadi jaksa yang tidak zalim.

“Saya berpesan  jangan pernah mengeluh atas tugas yang menumpuk, karena itu lah tugas kita sebagai Jaksa. Kita juga jangan pernah zalim dalam menjalankan tugas, hadirkan keadilan untuk masyarakat,” pesannya.

“Di zaman kepemimpinan saya, alhamdulillah, saya tidak menerima ada pengaduan tentang jaksa yang memeras. Semoga ini selalu dijaga sampai zaman kepemimpinan selanjutnya,” tambah Zubair.

Ditempat yang sama, Muhammad Lukber Liantama mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh jajaran di Kejari dan Cabang di Muara Tembesi, apabila selama bertugas ada hal-hal yang tidak berkenan di hati.

“Saya mohon maaf apabila selama ini ada hal-hal yang tidak berkenan di hati teman-teman. Mungkin karena saya orangnya terlalu vokal, itu semua karena saya sayang kalian semua,” tuturnya.

“Tetaplah menjaga sinergi dan silaturahmi, karena Kejari Batang Hari dan Cabang Muara Tembesi masih dalam lingkup kerja saya,” pesan Lukber.

Kegiatan serah terima jabatan berlangsung dengan khidmat, dan diakhiri dengan pemberian kenang-kenangan.

Dalam prosesi tersebut, Bakti Suryantoro, S.H. resmi dilantik sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi menggantikan M. Lukber Liantama, S.H., M.H. (Red)




Polres Batang Hari Belum Menindak Pungli

Batang Hari, Jambi – Menjelang pergantian tahun, kapolres Batang Hari beserta jajarannya melaksanakan kegiatan konferensi pers di Aula Mapolres, Senin (30/12/2024).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Singgih Hermawan menyampaikan kinerja Polres Batang Hari di tahun 2024.

Dalam penyampaiannya tersebut tidak ada penegakan hukum terkait perkara pungli yang ada di Kabupaten Batang Hari.

Kasatreskrim AKP Husni Abda mewakili Kapolres menyebutkan bahwa belum ada laporan terkait tindak pidana pungli.

“Laporan terkait tindak pidana pungli belum ada ke kami, upaya yang kami lakukan ialah berupa pembinaan terlebih dahulu,” ungkapnya.

“Dalam group Satgas pungli kami terus memantau adanya pungli dari juru parkir di tempat umum mau pun wisata,” tambah Husni.

Sementara itu, sudah heboh dalam pemberitaan online adanya dugaan pungli pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari.

Terkait hal itu, AKP Husni menuturkan belum ada laporan resmi dari korban pungli. Jadi, yang berhak menindaklanjuti itu terlebih dahulu dari Apip (Inspektorat).

“Karena sudah adanya MoU antara Polri, Kejagung dengan Kemendagri, semua hal yang perkaitan dengan pungli di instansi pemerintah daerah itu yang diutamakan dari inspektorat. Apabila pemeriksaan Inspektorat adanya tindak pidana maka dilanjutkan ke Polisi,” beber Husni.

Diketahui, beberapa dugaan praktik pungli yang terjadi yakni, mulai dari pungutan dana BOS guna menjalankan kegiatan literasi, pungutan terhadap tenaga PPPK, setoran sukarela dari guru yang menerima dana sertifikasi dan juga sumbangan sukarela sebagai uang jasa print out absen SIKEPO.

Seperti yang diungkapkan oleh salah satu sumber yang dikutip dari beberapa awak media, salah satu dugaan praktek pungli yang dilakukan oleh Dinas PdK Batanghari yakni menaikkan anggaran program literasi yang dipotong dari dana BOS.

Penganggaran tersebut yang awalnya hanya senilai Rp.50.000,-, lalu naik menjadi Rp.75.000,-. Naiknya besaran pungutan tersebut dianggap memaksa setiap kepala sekolah untuk menuruti kebijakan yang dikeluarkan oleh Dinas PdK Batang Hari.

“Sebelumnya kami sempat menghadiri rapat sosialisasi program literasi ini, pihak penyelenggaranya yakni Nyalanesia. Dalam rapat itu pihak ketiga menganggarkan senilai Rp 50 ribu, kemudian muncul kenaikan sebesar Rp 75 ribu persiswanya. Dan itu harus diikuti oleh 50 orang siswa di setiap sekolah,” ungkap narasumber.

Dugaan pungli lainnya yaitu, adanya keluhan yang disampaikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana, para pegawai tersebut diminta uang sebesar Rp.100.000,- oleh oknum pegawai PdK Batanghari sebagai uang jasa meng-entry gaji ke aplikasi dengan modus sumbangan sukarela.

“Kalau sekedar Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu masih tidak maslah bagi kami. Jadi kami harap jangan sewenang-wenang meminta uang, mana kami belum gajian sampai sekarang ini,” ungkap sumber.

Sementara itu, dugaan pungli yang ditarik dari guru sertifikasi yakni, uang senilai Rp. 100.000,- yang akan disetor kepada oknum pengawas dan pejabat dinas PdK Batang Hari.

“Pencairan sertifikasi itu 3 bulan sekali, nah biasanya di setiap sekolah ada koordinatornya yang ditugaskan oleh dinas PdK untuk memungut. Uang tersebut disetor kepada pengawas dan dinas, masing-masing menerima Rp 50 ribu dari setiap guru sertifikasi,” ungkap narasumber saat dibincangi Bulian.Id, Sabtu (16/09) lalu. (Red)