Salah Satu Warga Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Kilangan ke Mapolres Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Salah satu masyarakat Desa Kilangan melaporkan ke Mapolres Batang Hari terkait adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh Pemerintah Desa setempat, Senin (23/12/2024).

Salah satu narasumber mewakili warga yang enggan disebutkan namanya menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang disengaja.

Ia menilai, Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan yang berasal dari Dana Desa TA 2023 diduga ada mark up material.

“Pelaksanaan Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan Pada Tahun Anggaran 2023 diduga tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB. Terlihat seng yang digunakan tidak memenuhi syarat ketebalan, diduga hanya menggunakan seng dengan ketebalan 0,18 ml. Material seperti batu bata, semen, pasir, dan berbagai perlengakapan lainnya diduga di mark up oleh Kepala Desa,” ujar salah narasumber.

Tidak hanya itu, menurutnya realisasi anggaran kegiatan ketahanan pangan di bidang perikanan (Kolam Terpal) diduga tidak sesuai RAB.

“Di dalam RAB tertulis 250 Orang peserta, sementara hanya berkisaran kurang lebih 50 Orang,” tuturnya.

“Pemberdayaan Masyarakat Baju Stelan 210 Stel diduga Fiktif dan di mark up, sementara diduga peserta yang menggunakan baju stelan kurang lebih 100 Stel,” tambahnya.

Narasumber berharap, Polres Batang Hari bisa mengungkapkan kebenaran atas laporan yang dilayangkannya.

“Kami sebagai masyarakat yang ikut mengontrol penggunaan Dana Desa, meminta agar pihak kepolisian dapat memeriksa temuan kami di lapangan,” singkatnya. (Red)




Fakta Baru Jalan Khusus Batu Bara Koto Boyo Diduga Garap Aset Desa dan Pemda

Batang Hari, Jambi – Heboh mengenai pengoperasian dan pembangunan jalan khusus di Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diketahui dibangun oleh pribadi (perorangan) kini menemukan kejanggalan yang baru. Diduga jalan tersebut menggarap aset milik Desa dan Pemda Batang Hari, Jumat (20/12/2024).

Salah satu Narasumber terpercaya yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Koto Boyo mengutarakan bahwa jalan yang mengatas namakan dibangun secara pribadi (perorangan) itu menggarap jalan aset Desa dan Pemda.

“Ada jalan setapak milik desa yang kini terputus akibat pembangunan jalan pribadi tersebut,” ungkapnya.

Jalan setapak milik Desa itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 2008 lalu, tepatnya di sebelah SD setempat, tembus ke arah jalan setapak dekat mesjid.

“Jalan itu juga menghubungkan ke rumah pertama milik ketua BPD Baki. Rumah yang sekarang ini, rumah baru nya yang dibangun ketika jalan khusus itu dibuka,” tambahnya.

Jalan setapak milik desa tersebut terputus sepanjang ruas jalan itu, diperkirakan lebih kurang 10 meter. Terihat di sebelah kanan dan kiri lokasi ada bekas jalan setapak yang berusia sudah lama.

Berjarak beberapa ratus meter kemudian, ada jalan milik Pemda Batang Hari.

“Sekitar tahun 1992 lalu, Desa Koto Boyo mendapatkan proyek bencana alam berupa perumahan transosial dan percetakan sawah dari Dinas Transmigrasi Sosial, PU, dan Dinas Pertanian. Saat itu sudah ada jalan ke wilayah proyek tersebut menuju Desa Karmeo,” ungkapnya.

Bekas jalan itu pun masih ada, tidak ada yang berani menanam apa pun di lintasan jalan itu dan masih digunakan oleh masyarakat.

“Lebar jalan itu kurang lebih 8 meter dengan panjang 2,5 KM menuju sungai panjang ke Desa Karmeo,” jelas narasumber tersebut.

Menurutnya, kebun sawit yang ada di samping jalan itu lebih muda usianya daripada jalan itu. Kemungkinan besar surat kepemilikan kebun itu berbatasan dengan jalan.

“Jalan yang dibuka di lokasi jalan Pemda itu bukan lah tanah yang baru dibuat atau ditebang, melainkan hanya tinggal menimbun dan melebarkan jalannya saja,” ujarnya.

Narasumber menambahkan, “Sambungan dari jalan itu merupakan tanah ulayat, atau tanah gambut (payo) yang sudah lama tertinggal. Pembuka jalan yang mengataskan nama pribadi itu hanya menimbun tanah payo itu.”

Karena status kegiatan pembangunan jalan itu diduga ilegal, maka pemerintah daerah harus menguji kebenaran kepemilikan tanah.

“Kami mewakili masyarakat meminta kepada pemerintah daerah bersama APH untuk melakukan pemeriksaan pembebasan lahan yang digunakan untuk memperkaya diri sendiri itu,” harapnya.

Terpisah, Kepala Desa Karmeo Edimar membenarkan adanya jalan Pemda penghubung Desa Karmeo menuju Desa Koto Boyo.

“Pembangunan jalan itu tidak ada sosialisasi atau apa pun sama kami. Seingat saya sejarah jalan itu berawal dari perusahaan TLS menuju Karmeo – Pulau. Mungkin jalan itu sudah diambil oleh Pemda, saya juga kurang tahu, karena zaman itu saya belum jadi Kades,” jelasnya. (Red)




Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Batang Hari, Jambi – Efrin anak warga Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX bernopol B 9288 KDE oleh oknum Debt Collector/matel leasing DIPO, Rabu (18/12/2024).

Laporan pengaduan tersebut bernomor: reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUM Polda Jambi pada Selasa (17/12) lalu.

Yuda selaku sopir mobil tersebut menyebutkan kronologi kejadian diwaktu dirinya sudah membongkar muatan di talang duku.

“Ketika saya putar balik mau menuju arah bulian, di belakang bandara tiba-tiba saya distop oleh oknum Debcollector/matel,” ujarnya.

“Debt Collector meminta STNK, kebetulan saya tidak membawa STNK. Cuma ada fotonya saja di hp. Setelah itu dia merampas kunci mobil seperti orang mau merampok,” tambahnya.

Akhirnya karena merasa takut yuda mengikuti permintaan Debt Collector bersama rombongannya untuk membawa mobil ke gudang JBA belakang bandara.

“Sesampainya di gudang, tak lama kemudian datanglah grab, entah siapa yang memesan, lalu memerintahkan saya untuk naik dan diantarkan ke simpang rimbo,” imbuhnya.

Diketahui, bawah Kapolda telah menghimbau Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang.

Melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:

1. Bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Kalo ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubah nya seperti para begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.

Kita bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

Jadi, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan mendaraan akan dilelang oleh Pengadilan.

Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4. (Red)




Polda Jambi Diminta Segera Selidiki Dugaan Tindak Pidana Jalan Khusus Koto Boyo

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas pungutan retribusi di Jalan Khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV yang diduga pembangunan dan operasionalnya ilegal. Masyarakat minta Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana dalam bidang jalan, Rabu (18/12/2024).

Diamnya pihak berwenang di Kabupaten Batang Hari diduga kuat menjadi syarat korupsi, pasalnya tidak menjalankan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

Amanat penyidikan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Penyidik pegawai negeri sipil (Polisi) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana da-lam bidang Jalan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Jalan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Jalan;

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen- dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Jalan;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana da-lam bidang Jalan; dan

f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Jalan.

Jalan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dengan tarif Rp. 50.000/ mobil. Pembangunan jalan tersebut diduga tidak memiliki dokumen-dokumen pendukung seperti yang tertuang dalam amanat UU nomor 2 Tahun 2022 tentang jalan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 11/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan jalan khusus.

Ilegalnya aktivitas retribusi tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara karena terlepasnya dari pajak-pajak yang telah ditentukan.

Diketahui bahwa, penyelenggara jalan khusus di Indonesia dikenakan pajak dan retribusi berdasarkan jenis pendapatan yang diperoleh dari operasional jalan tersebut serta aset yang dikelola. Berikut adalah komponen pajak yang relevan:

Pajak Penghasilan (PPh), PPh Badan: Jika penyelenggara adalah badan usaha (seperti PT atau koperasi), maka dikenakan PPh Badan dengan tarif sebesar 22% dari laba kena pajak. PPh Final (UMKM): Jika penyelenggara termasuk kategori UMKM (dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar), dikenakan tarif 0,5% dari omzet bruto sesuai PP No. 23 Tahun 2018.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika jalan khusus digunakan untuk layanan komersial dan dikenakan biaya (misalnya, tarif akses atau sewa jalan), maka penghasilan dari layanan tersebut dikenakan PPN sebesar 11%. Penyelenggara harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet usaha melebihi Rp500 juta per tahun.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari jalan khusus dikenakan PBB maksimal 0,3% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP dihitung berdasarkan luas dan lokasi lahan. Untuk jalan khusus di kawasan tambang atau perkebunan, nilai NJOP mungkin cukup tinggi tergantung wilayahnya.

Retribusi Daerah. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Biaya izin pembangunan jalan khusus biasanya dikenakan oleh pemerintah daerah sesuai tarif retribusi lokal. Retribusi Lingkungan: Jika jalan berada di kawasan tertentu atau menggunakan fasilitas daerah, pemerintah daerah dapat menetapkan retribusi tambahan.

Pajak Penghasilan dari Sewa (Jika Relevan). Jika penyelenggara mendapatkan penghasilan dari menyewakan jalan khusus kepada pihak ketiga, pajak penghasilan sewa dikenakan sebesar 10% dari nilai sewa bruto (PPh Pasal 4 ayat 2, bersifat final).

Pajak dan Royalti Sektor Tertentu. Jika jalan khusus digunakan untuk sektor tertentu, seperti tambang atau energi, ada kewajiban tambahan seperti: Iuran Produksi dan Eksplorasi Tambang (Royalti): Sesuai dengan aturan sektor pertambangan.

Pajak Khusus Infrastruktur: Di beberapa daerah, ada pajak tambahan untuk infrastruktur khusus.

Sanksi Jika Tidak Mematuhi Kewajiban Pajak Berdasarkan UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), pelanggaran atas kewajiban perpajakan dapat dikenakan: Denda administratif (misalnya, 2% per bulan untuk pajak yang belum dibayar).

Sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan (penjara hingga 6 tahun dan denda hingga 4 kali pajak terutang). (Red)




Diduga Bangunan Jalan Khusus Koto Boyo Ilegal, Pungutannya Juga Namun Pemda dan APH Pejam Mata

Batang Hari, Jambi – Meskipun banyak orang-orang penting yang menganggap pungutan di jalan khusus Koto Boyo adalah legal atau wajar-wajar saja, kini menemukan fakta baru. Pembangunan jalan itu pun ilegal, karena tidak memiliki izin-izin dari Pemda, Rabu (18/12/2024).

Kepala Bidang Perizinan DPMPTS Novery, di ruang kerjanya mengaku baru ini mendengar adanya aktivitas jalan khusus milik pribadi di Koto Boyo.

“Baru kali ini dengar, belum ada yang bertanya atau konsultasi mengenai prosedur pembangunan jalan khusus,” ujarnya.

Izin pembangunan khusus memang ada, itu domainnya di Provinsi Jambi, tetapi tetap melalui rekomendasi Bupati.

“Rekomendasi itu pun dari teknis yang ada di Dinas PU. Sedangkan yang baru berproses saat ini jalan khusus batu bara yang tembus ke dermaga Desa Tenam, itu pun izin operasionalnya belum terbit,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUTR Batang Hari Andri Wisnu mengatakan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk jalan khusus batu bara, karna itu terbit otomatis melalui sistem oss.

“Jalan khusus itu kewenangan pusat, PKKPR mereka bisa terbit otomatis. Jalan khusus masuk ke dalam PSN (proyek strategis nasional),” tambahnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Batang Hari Ricky mengatakan, silahkan langsung bertanya dengan pimpinan.

“Saya kurang paham cerita alurnya,” ujarnya singkat.

Sayangnya, Kadis Perhubungan Baidawi sangat sulit ditemui untuk bertanya kenapa Dishub tutup mata mengenai peralihan arus jalan ke jalan milik pribadi yang belum diketahui izin operasionalnya.

Diketahui, Pasal 15 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 11 /PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN JALAN KHUSUS menyebutkan, pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b harus mengikuti rencana umum jaringan jalan. Pengoperasian jalan khusus yang diizinkan digunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diizinkan oleh Bupati/Walikota.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c karena alasan tertentu, terlebih dahulu mendapat izin dari penyelenggara jalan khusus.

Jalan khusus yang akan dipergunakan untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat izin pengoperasian dari Bupati/Walikota.

Izin pengoperasian dari Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah jalan khusus tersebut memenuhi persyaratan laik fungsi jalan secara teknis dan administrasi.

Pemenuhan persyaratan laik fungsi jalan pada jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010.

Dalam hal jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a digunakan oleh umum tanpa izin, maka penyelenggara jalan khusus dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Perubahan Status Jalan Khusus Menjadi Jalan Umum. (Red)




Pembangunan Poskesdes Desa Kilangan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Batang Hari, Jambi – Desa Kilangan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari melaksanakan pembangunan Poskesdes Tahun Anggaran 2023. Masyarakat setempat menilai pembangunan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi, Selasa (17/12/2024).

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, menilai adanya mark up dalam pembangunan Poskesdes itu.

“Kalau kita hitung bangunan dengan ukuran itu tidak banyak memakan bahan material seperti yang ada dalam RAB. Tentunya banyak kelebihan anggaran,” ujar narasumber.

“Salah satu material yang sangat kelihatan itu ada pada seng. Sengnya yang digunakan itu kualitasnya rendah, dan besi balok bangunan itu campuran sama yang banci,” tambahnya.

Bangunan itu adalah ilmu pasti, yang secara Kasat mata bisa kita hitung berapa bahan material yang digunakan mulai dari batu bata dan pasirnya, serta dana yang bebenar-benar terealisasi.

Tidak hanya itu, temuan awak media di lapangan banyak kejanggalan tidak sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Seperti pengadaan ampere listrik ada dalam RAB pembangunan dan pengadaan barang Poskesdes.

Sementara itu, mantan Kasi Kesra Tahun 2023 yang kini menjabat sebagai bendahara Desa Kilangan Santi, mengelak akan adanya dugaan tersebut.

“Saya selalu mengecek kelapangan ketika kegiatan pembangunan itu, dan saya sendiri yang membeli bahan material,” ucapnya.

Kalau perihal seng, Santi tidak menjawab panjang lebar mengapa yang dibeli itu harga yang paling murah.

“Biasanya kami itu telpon dulu sama penjual, di RAB kami sekian, jadi diberi seng yang sesuai dengan RAB kami bukan seng dengan ukuran berapa milimeter,” jelasnya.

Santi menambahkan, perihal seng-seng itu sudah diperiksa inspektorat juga, jadi tinggal menunggu LHPnya.

Kalau ampere listrik, Santi menyampaikan hanya ada satu, itu dengan daya 1300, bukan dua. Sedangkan pengadaan barang lainnya yang ada di Poskesdes kami cuma nanya sama bidannya saja dan cek di toko online, kadang ada yang sesuai ada juga yang lebih dari RAB.

Dana silva dari pembangunan Poskesdes sebesar Rp. 19.500.000,- dari pagu Rp. 314 jutaan. (Red)




Cabjari Geledah Toko Gentar Tani dan BPP Batin XXIV

Batang Hari, Jambi – Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi melakukan penggeledahan di Toko Gentar Tani dan Kantor Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Batin XXIV, Selasa (17/12/2024).

Operasi penggeledahan langsung dipimpin oleh M. Lukber Liantama, S.H., M.H selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi.

“Hari ini Tim Penyidik mengamankan barang bukti dengan cara menggeledah toko gentar tani dan balai penyuluh pertanian dengan tujuan agar barang bukti tidak rusak, hilang, atau disembunyikan,” Ujar Lukber.

Penyidik Cabjari juga melakukan penyitaan dengan dilengkapi persetujuan ole Pengadilan Negeri Muara Bulian.

“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai rangkaian lenyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani/kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022,” tambahnya.

Lukber juga menyampaikan bahwa penyidikan dalam perkara ini telah bergulir sejak bulan september yang lalu. Penyidik telah melakukan pemeriksaan atas ratusan saksi dan ahli guna mencari titik terang dalam dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini.

“Jaksa pada cabjari Muara Tembesi tengah memperjuangkan keadilan bagi petani dan kelompok tani di Kecamatan Batin XXIV. Kami mohon dukungan moril dari masyarakat agar kami dapat mengungkapkan dugaan korupsi yang masif ini,” tutup Lukber. (Red)




Humas Jalan Khusus Minta Awak Media Naikan Terus Pungutan di Jalan Koto Boyo

Batang Hari, Jambi – M Baki Ketua BPD Koto Boyo sekaligus humas dalam kegiatan pungutan jalan, meminta awak media untuk menaikkan terus berita tentang pungutan di jalan khusus Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari, Selasa (17/12/2024).

“Kato ke kawan-kawan naikan trus, bukan  kebal hukum yang dibilang pungli seperti apa  dan jalan Pemda yang mana. Kalau jalan pungutan limo puluh itu jalan pribadi kalau orang memberi konfirmasi keberatan bayar tidak usah lewat jalan itu,” tulisnya melalui via WA.

“Buatlah jalan sendiri dan alasan punglinyo dimano. Kami limo puluh belum. Tigo bulan mobil BB kapasitas jalan cor beton sedangkan jalan Pemda cuma 8 ton, maka dengan itu Pemda melarang yang berkapasitas 8 ton. Yang asli pungutan di jalan nasional diam,” tambahnya.

Baki membeberkan nama-nama kepemilikan jalan tersebut yakni, Hopis  500m, Aku 500m, Pak suhai  300m, Pendi 700m, Tanah misman 100m, Saliah 100m.

“Izin pembangunan jalan itu tidak ada dari Pemda,” singkatnya.

Informasi yang didapat dari warga setempat, di tahun yang lalau sebelum adanya pungutan, memang ada rapat, membahas pungutan itu. Sayangnya Baki tidak mau menjawab lebih jelas siapa saja pihak-pihak yang ikut rapat.

Terindikasi kuat pungutan jalan itu sudah mendapatkan restu dari APH maupun Pemda, pasalnya sudah kurang lebih satu tahun beroperasi. Disinyalir kuat jalan khusus Koto Boyo menjadi syarat korupsi, karena diduga kuat adanya pihak-pihak pejabat maupun yang berwenang mendapatkan upeti dari hasil pungutan.

Diketahui, Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Jalan Khusus dikategorikan menjadi 3 (tiga):

a. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang tidak sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum;

b. Jalan Khusus yang hanya digunakan sendiri dengan jenis, ukuran, dan muatan sumbu terberat kendaraan yang sama dengan kendaraan yang digunakan untuk Jalan Umum; dan

c. Jalan Khusus yang digunakan sendiri dan diizinkan digunakan untuk Jalan Umum. (Red)




Asisten III Bupati Batang Hari Tutup Festival Serentak Bak Regam 2024

Batang Hari, Jambi – Asisten III Setda Batanghari Asri Yonalsyah mewakili Bupati Muhammad Fadhil Arief menutup secara resmi kegiatan festival serentak bak regam Batanghari Expo tahun 2024, Senin (16/12/2024).

Kegiatan yang berpusat di lokasi aek meliuk tersebut langsung dihadiri Asisten II Setda Batanghari, para kepala OPD, ketua Dekranasda serta para tamu undangan lainnya.

Sambutan Bupati yang di bacakan Asisten III menyampaikan bahwa aktivitas ekonomi selama enam hari pameran bazar Batanghari Expo ini menggambarkan betapa pentingnya peran UMKM dalam memajukan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, mulai dari infrastruktur hingga ke memajukan para pelaku UMKM yang ada di bumi serentak bak regam.

Melalui Asisten III Setda Batanghari Bupati M Fadhil Arief juga berharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menimbulkan semangat baru dalam menjalankan aktivitas sehari – hari.

”Pada kesempatan ini saya atas nama pemerintah Kabupaten Batanghari mengucapakan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan Batanghari Expo tahun 2024,” Pungkasnya.

Diketahui kegiatan Batanghari Expo yang diselenggarakan mulai dari tanggal 11 hingga 16 Desember 2024 tersebut merupakan rangkain acara peringatan hari jadi Kabupaten Batanghari ke 76. (Red)




Jalan Khusus di Koto Boyo Diduga Menjadi Syarat Korupsi

Batang Hari, Jambi – Sempat viral setahun yang lalu mengenai adanya dugaan praktik pungli di jalan khusus angkutan Desa Koto Boyo Kecamatan Batin XXIV. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang maupun pemerintah daerah setempat, Jumat (13/12/2024).

Pihak berwenang maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari seolah tidak melihat kejanggalan aktivitas pungutan di Jalan tersebut, diduga kuat menjadi praktik korupsi berjamaah.

Larangan melintas di jalan milik Pemda yang berada di Desa Koto Boyo menuju lokasi pertambangan batu bara, disinyalir kuat menjadi alibi berjalannya praktik korupsi bertopeng kan jalan milik pribadi.

Pemerintah membiarkan jalan tersebut beroperasi sedangkan belum diketahui standar kelayakan dan keselamatan kelayakan suatu jalan.

Pasalnya, kendaraan angkutan batu bara mau pun kendaraan hasil industri lainnya dialihkan ke jalan khusus sebelah jalan Pemda Desa Koto Boyo.

Berdasarkan informasi warga setempat, sejarah adanya jalan tersebut berawal dari dibuatnya kantong parkir angkutan batu bara yang diizinkan oleh Pemda.

“Awalnya dulu kantong parkir. Karena adanya dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat dan jalan yang baru direhab tersebut tidak kuat untuk tonase batu bara. Akhirnya, dibuat jalan khusus angkutan berdekatan dengan kantong parkir menuju jalan Koto Boyo (jalan menuju pertambangan),” ujar narasumber.

Terpantau di lokasi jalan khusus itu ada petugas yang mengambil pungutan sebesar Rp. 50.000,00/mobil angkutan (batu bara/ sawit) yang mau keluar.

Petugas tersebut mengatakan bahwa jalan yang dilintasi itu merupakan milik pribadi.

“Ini jalan milik pribadi, yang punya dua orang. Salah satunya milik orang Jambi,” ungkap petugas setempat.

Ia menambahkan, “Terkait uang hasil kutipan ini ke mana saja silahkan tanya sama bos kami, karena saya hanya bekerja saja. Salah satu pemilik jalan pribadi ini orang Jambi, itu ada utusannya disini.”

Menurut petugas itu, satu malam bisa mencapai 500 mobil truk angkutan batu bara yang melintas.

Dapat diperkirakan penghasilan jalan tersebut mencapai Rp. 25.000.000/ malam. Kegiatan tersebut tentunya menjadi tanda tanya di masyarakat, kenapa tidak berbadan hukum?

Terpisah, IN salah satu utusan dari pemilik jalan orang Jambi mengatakan, kalau persoalan mengenai kutipan itu, terus rapat dengan masyarakat langsung tanyakan kepada Bakhi (ketua BPD Desa Koto Boyo) karena saya tidak ikut dia yang pegang semua berkas-berkas.

IN mengklaim bahwa jalan tersebut punya perusahaan.

“Nama perusahaannya PT Bangoen Djipta Djambi. Tulisan perusahaannya seperti ejaan lama,” tuturnya.

Aktifnya jalan ini sejak adanya pembangunan di jalan Pemda itu. Karena selama ini masyarakat merasakan dampak dari aktivitas angkutan batu bara, mulai dari debu, sampai air sumur yang menjadi hitam ketika hujan. Sepesifikasi jalan tersebut juga bukan untuk angkutan batu bara, makanya dialihkan ke jalan bawah ini (jalan khusus).

“Saya tidak tahu mengenai ada apa tidaknya Pemda ikut alih dalam pembangunan jalan ini. Soalnya saya baru diperintahkan untuk ke sini,” jelas IN.

Mengenai karcis kutipan tidak bermerek perusahaan, IN tidak menjawab dan melemparkan kepada Bakhi.

“Terkait hal-hal yang lainnya, silahkan tanyakan ke Humas kami, bang Bakhi,” singkatnya.

Hal itu tentunya menjadi tanda tanya, adanya pengakuan dari IN bahwa jalan tersebut milik perusahaan. (Red)