Pembangunan RTH Batin XXIV Dinilai Asal Jadi

Batang Hari, Jambi – Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun anggaran 2023 yang berada di Kecamatan Batin XXIV menjadi sorotan masyarakat setempat, dinilai asal jadi, Kamis (01/02/2024).

Terpantau keadaan conblok lantai RTH sudah banyak yang amblas, sisa conblok dan kayu terlihat berserakan, tanamannya juga terlihat sudah layu.

Tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat, Rinto yang saat itu menjabat sebagai camat Batin XXIV juga mengakui bahwa RTH tersebut banyak yang tidak selesai.

“Kalau pantauan saya banyak yang belum selesai dan kegiatan pekerjaan juga sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) A. Shomad saat dikonfirmasi mengatakan, pekerjaan RTH Batin XXIV memang belum dibayar oleh Pemerintah.

“Kami sudah memantau semua pekerjaan yang ada, terkait sesuai atau tidaknya pekerjaan tersebut dengan perjanjian kontrak, nanti akan dilihat setelah pembayaran dan serah terima pertama,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Nanti ada masa pemeliharaan yang menjadi kewajiban rekanan untuk memelihara pembangunan RTH tersebut. Masa pemeliharaan itu terhitung setelah serah terima pertama selama 180 hari kalender.”

“Setelah pembayaran nanti akan kita minta uang jaminan perawatan kepada rekanan yang bersangkutan.”

Untuk sementara ini, Shomad menuturkan akan kita monitor dan berterima kasih kepada masyarakat maupun media yang memberikan informasi pekerjaan RTH Batin XXIV.

“Mungkin kemarin kami lihat yang kurang satu, kemudian muncul lagi ada yang kurang yang lain dan jika ada kerusakan itu menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaikinya,” jelas Shomad. (Red)




Mangkir dari Musyawarah Bumdes, Ketua BPD Pematang V Suku Minta Inspektorat Audit

Batang Hari, Jambi – Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pematang Lima Suku Kecamatan Muara Tembesi merasa kesal lantaran Direktur dan Pengurus Bumdes tidak hadir dalam musyawarah laporan pertanggungjawaban tahun 2023, Kamis (01/02/2024).

Dalam rapat musyawarah dihadiri oleh pihak Kecamatan dan tokoh masyarakat.

“Padahal sudah deadline dengan jadwal yang diarahkan Kadis PMD untuk melakukan musyawarah pertanggungjawaban tahun 2023, rencana kegiatan tahun 2025, dan evaluasi Bumdes. Paling lambat minggu ke tiga bulan Januari ini,” tutur Kasful Anwar.

Karena tidak ada alasan tidak hadirnya Direktur Bumdes beserta pengurusnya, Kasful Anwar akan mengajukan permohonan audit.

“Insyaallah hari ini kami ke inspektorat dengan maksud permohonan audit secepatnya terhadap pengurus BUMDes,” tuturnya. (Red)




Kacabjari Muara Tembesi Bantu Mardiana dari Lilitan Hutang

Batang Hari, Jambi – Mardiana warga Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi terlilit hutang demi biaya berobat penyakit kanker yang ia derita.

Ia pun rela menjaminkan sebuah sertifikat peninggalan orangtuanya namun hanya mendapat uang pinjaman sekitar Rp. 3.500.000,-. Kemudian hutang tersebut harus dicil selama beberapa bulan dan apabila tidak dilunasi dalam tempo waktu tersebut sertifikat yang dijaminkan dianggap hangus.

Perlu menunggu waktu selama satu tahun untuk Mardiana merasa tenang karena selalu memikirkan cara menebus sertifikat milik almarhum orangtuanya sebagai jaminan hutang.

Mardiana telah berupaya untuk membayar hutangnya, namun sudah tidak sanggup karena ia diwajibkan membayar melebihi pokok pinjaman agar sertifikatnya kembali.

Akhirnya, karena merasa tidak menemui titik terang, Mardiana bermohon kepada Cabjari Tembesi untuk mendapatkan pelayanan hukum setelah mengetahui dari media sosial selama ini Kejaksaan RI mengutamakan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Alhasil, hutang Mardiana untuk berobat kanker dinyatakan lunas setelah difasilitasi Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi untuk mediasi dengan pemberi hutang di kantor Cabjari, Selasa (30/01/2024).

Kacabjari Muara Tembesi Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., mengatakan, Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

“Dalam memberikan pelayanan hukum ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, membantu masyarakat atas akses terhadap hukum, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, sekaligus menerima pengaduan hukum dari masyarakat,” tuturnya.

Lukber menilai persoalan yang dihadapi Mardiana dan pemberi hutang yang meminjamkan uang dengan wajib mengembalikan uang melebihi dari pokok pinjaman dinilai illegal dan menyalahi ketentuan yang dapat masuk ke ranah pidana.

Setelah difasilitasi, para pihak bersepakat bahwa hutang piutang antara keduanya dianggap telah lunas. Pemberi hutang berkenan mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan kepada Mardiana.

Akhirnya, Mardiana dengan uang semampunya dan berdasarkan persetujuan dari pemberi hutang tersebut menitipkan uang yang menjadi kewajiban Mardiana membayar hutang kepada pihak Cabjari Muara Tembesi.

Atas dasar dari persetujuan pemberi hutang tersebut juga, uang itu akan dimanfaatkan dalam kepentingan sosial yaitu membantu peralatan sekolah bagi anak yatim ataupun yatim piatu yang berada  di Desa Rantau Kapas Mudo.

“Dengan berhasilnya kesepakatan ini, para pihak terhindar dari konflik hukum dan menciptakan hubungan yang harmonis kembali di masyarakat,” harap Lukber. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Sosialisasi Pemilu ke Pengurus Pasar

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar sosialisasi Pemilu 2024 mendatang ke pengurus pasar, Selasa (23/01/2024).

Kegiatan dihadiri oleh koordinator pasar dan para pengurus pasar PU pal V dan Sungai Rengas.

Dalam sambutannya, Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi meminta pengurus pasar untuk menghimbau kepada pedagang untuk tetap memilih.

“Kita tahu bahwa di pasar itu merupakan kebutuhan para pedagang untuk mencari nafkah, jangan sampai di hari pemilu nanti banyak pedagang yang golput karena kegiatannya,” ungkapnya.

Untuk itu, Lukber meminta koordinator pasar bersama pengurus pasar membuat merek himbauan agar tetap memilih.

“Kita tidak memberhentikan kegiatan mereka, tetapi meminta para pedagang untuk berpartisipasi memilih saat pesta demokrasi ini,” jelasnya.

Lukber juga mengingatkan agar sama-sama menjaga pesta demokrasi yang bersih jujur dan adil, mencegah moneey politic.

“Kalau ada yang memberi uang untuk memilih kandidat tertentu tolong segera melapor ke saya, akan kita bawa ke gakkumdu,” singkatnya.

Koordinator pasar, Mudiarmis mengatakan, akan melakukan seperti yang disampaikan oleh Kacabjari Tembesi.

“Nanti akan kita buat himbauan di pasar, agar para pedagang ingat bahwa di hari Rabu 14 Februari besok untuk memilih di TPSnya masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan untuk pedagang pasar kalangan yang di Sungai Rengas kebetulan hari Rabu adalah hari pasaran di sana, agar melaksanakan pemilihan terlebih dahulu. (Red)




Diduga PT IKU Tidak Menjalankan Kewajiban TJSL/CSR

Batang Hari, Jambi – Diduga PT IKU yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit wilayah Desa Muaro Singoan Kecamatan Muara Bulian tidak menjalankan kewajiban Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) atau yang sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR), Senin (22/01/2024).

Kebijakan pemerintah mengenai pengaturan CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) yang mana telah mengubah paradigma CSR dari sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory).

Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) UUPT mengatur bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL, ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 15 huruf (b) UUPM mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan merupakan tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Informasi yang didapat media ini dari Baperida Kabupaten Batang Hari yang merupakan sekretariat TJSL/CSR, PT IKU tidak melaporkan penyaluran TJSL/CSR sejak 2022 sampai dengan 2023.

Sementara itu, Humas PT IKU Joshua mengatakan, penyaluran TJSL/CSR itu biasanya cuma berbentuk pengajuan proposal saja.

“Biasanya cuma melalui proposal yang diajukan itu lah,” ucapnya.

Mengenai besaran yang disalurkan, Joshua tidak memaparkan berapa besaran yang telah disalurkan.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Muaro Singoan Samadani mengatakan, kemarin pernah mengajukan proposal dan sudah dibantu oleh PT IKU.

“Betul kemarin kami sudah mengajukan proposal,” tuturnya, terkait besarannya dia juga tidak memberi tahu.

Mengenai kepedulian dalam penyaluran CSR, Samadani setuju bahwa perusahaan harus menyelitkan CSR sesuai dengan hasil yang di dapat.

“Kalau lahan yang di miliki itu sekitar ratusan hektare tidak mungkin juga menyalurkan CSR dalam satu atau dua juta rupiah,” singkatnya. (Red)




Pihak Kopertais Minta Yayasan Bersikap Tegas Sikapi Permasalahan IAI Nusantara

Batang Hari, Jambi – Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi, Prof. Dr. Asad Isma, M. Pd., langsung mengambil langkah cepat dalam merespon dinamika yang sedang terjadi di kampus Institut Agama Islam (IAI) Nusantara di Kabupaten Batang Hari.

Selaku Koordinator Kopertais Wilayah XIII yang menaungi perguruan tinggi keagamaan Islam swasta di Provinsi Jambi, Prof. Asad mengatakan, saat ini dirinya memang sudah mendapat informasi adanya persoalan dalam masa jabatan dan pergantian rektor di kampus tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung menugaskan Sekretaris Kopertais Wilayah XIII untuk langsung turun mengecek dan berkoordinasi ke kampus tersebut.

“Sabtu (19/1) sore kemarin Pak Dr. Jamrizal (Sekretaris Kopertais) sudah datang ke sana dan berkoordinasi dengan pihak Yayasan,” ucapnya.

Yang jelas, kata Prof. Asad, dia meminta agar pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Batang Hari yang menaungi kampus tersebut segera mengambil sikap. Dalam hal, pihak Yayasan hendaknya tetap berpedoman pada semua ketentuan yang berlaku.

“Pihak yayasan hendaknya tetap mematuhi ketentuan yang ada. Kalau memang setelah dicek, masa jabatan rektor sudah habis segera buat mekanisme pemilihan rektor yang baru. Jangan diperpanjang, karena nanti malah menimbulkan persoalan hukum dan muncul polemik baru lagi,” katanya.

Menurut Asad, lazimnya dalam suksesi rektor di perguruan tinggi keagamaan Islam swasta, pihak yayasan tidak bisa langsung menunjuk rektor. Tapi harus mengikuti proses dan mekanisme yang jelas dan terbuka.

“Tradisi kita di berbagai tempat, rektor itu dua periode,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Kopertais XIII, Dr. H. Jamrizal, M. Pd., mengakui pihaknya telah datang langsung ke kampus IAI N Batang Hari. Langkah ini dilakukan agar persoalan yang terjadi di kampus itu bisa cepat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Sesuai perintah Pak Rektor selaku Koordinator Kopertais Sabtu siang kemarin, Sabtu sore kita langsung ke Batang Hari. Kita sudah bertemu dengan pihak Yayasan,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu dia sudah menyampaikan sikap Kopertais Wilayah XIII untuk menyikapi hal ini. Pihak Yayasan sudah diminta untuk segera melakukan proses seleksi dan penjaringan.

“Sudah kita sampaikan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut karena itu tidak baik,” ujarnya.

Dia berharap kepada pihak Yayasan dan rektorat saat ini untuk menghormati segala ketentuan dan mekanisme yang ada. Hal ini demi menjaga keberlangsungan IAI N Batang Hari ke depan.

“Kampus IAI Nusantara Batang Hari ini adalah salah satu kampus yang perkembangannya sangat baik. Kita berharap ke depan terus seperti itu. Oleh karenanya kita ingin semuanya bisa terus berjalan lancar dan kita meminta kepada Yayasan untuk bisa berkoordinasi terus kepada Kopertais. Dalam waktu dekat ini kita akan terus memantau seperti apa perkembangannya,” katanya. (Red)




Lukber Pernah Jadi JPU Kasus Politik Uang, Timses Dituntut 36 Bulan Penjara

Batang Hari, Jambi – Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi ternyata pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus politik uang (Money Politics) di Kabupaten Lahat Provinsi Palembang pada tahun 2018, Sabtu (20/01/2024).

Dikutip dari news.okezone.com, dalam sidang mengagendakan tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, M. Lukber, didampingi Kasi Pidum Kejari Lahat Kristanto, SH. MH menuntut terdakwa Syahril dihukum 36 bulan penjara dan denda Rp200 juta sesuai Pasal 187a Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Menuntut tersangka Syahril terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 36 bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, disaksikan oleh puluhan masyarakat di ruang sidang dan langsung menyerahkan berkas tuntutan ke pihak hakim.

Seusai jaksa membacakan tuntutannya, Syahril berkomentar bahwa ia meminta majelis hakim dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut seluruh elemen yang terlibat.

“Saya mengakui kesalahan, tapi maunya saya jangan cuma saya saja yang dihukum ini mana Jukri (Pemberi dana yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto),” ujar tersangka Syahril memberikan pembelaan.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Persidangan Saiful Brown. SH, Verdian Martin SH Anggota 1, Shely Biveruyanti SH, Panitra Persidangan Mahmud SH.

Diketahui, kasus money politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan.

Di perkirakan ada 150 ribu amplop yang disebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.

Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang. (Red)

Sumber: news.okezone.com




Himbauan Bawaslu Kabupaten Batang Hari Mengenai Dewan Reses Sambil Kampanye

Batang Hari, Jambi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari memberikan beberapa arahan saat audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah Batang Hari di Sekretariatnya, Kamis (18/01/2024).

Menjadi perbincangan publik mengenai kandidat legislatif pertahana yang memanfaatkan dana reses untuk kampanye.

Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S) Bawaslu Batang Hari mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur dewan untuk mundur atau cuti jika ikut lagi dalam kontestasi politik sehingga sulit membedakan kegiatan Reses dengan Kampanye.

“Reses itu dari anggaran negara, tentunya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada yang reses tapi ada embel-embel kampanye yang merupakan kepentingan pribadinya, maka masyarakat dapat melaporkan ke Badan Kehormatan Dewan,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Dalam PKPU 15 Tahun 2023 aturan dalam kampanye, kandidat wajib membuat STTP (surat tanda terima pemberitahuan) ke Kepolisian. Jika tidak ada maka jajaran kami akan buat ini masuk dalam temuan pelanggaran administratif.”

Absor menegaskan, jika ada yang menemukan terkait pelanggaran itu, tentunya akan ia tindak lanjuti berdasarkan koridor ketentuan hukum. (Red)




Politik Uang Seperti Kentut, Baunya Ada Tapi Susah Dibuktikan

Batang Hari, Jambi – Mendekati hari Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang Hari melakukan audiensi bersama Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pengurus Daerah mengenai kesiapan menghadapi pesta demokrasi mendatang, Kamis (18/01/2024).

Audiensi berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu dihadiri oleh ketua Sekretariat Suhabli didampingi Ketua Bawaslu Kaspun Nazir, S.Hum., Absor S.H., M.H., sebagai Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses (P3S), Robiansyah, S.Hum., sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), bersama seluruh wartawan yang tergabung di Iwo Batang Hari.

Hal yang menarik dari pembahasan salah satunya mengenai upaya pencegahan dan penangan pelanggaran pemilu tentang politik uang.

Robiansyah selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) mengatakan, politik uang itu seperti kentut, baunya ada tapi susah untuk dibuktikan.

“Untuk membuktikan politik uang itu paling sulit, karena uang yang diberikan tidak langsung dari para kandidat melainkan dari tim sukses. Kalau pun terbukti, tidak mungkin pemberi mengaku bahwa uang itu untuk kepentingan mereka,” tuturnya.

Robiansyah yang sudah berpengalaman di Bawaslu sejak 2019 lalu menuturkan, banyak masyarakat yang memberikan pengaduan mengenai politik uang tersebut.

“Namun, saat dilakukan pendalaman sangat sulit menemukan bukti-bukti yang kuat dalam hal itu,” tuturnya.

Menurutnya, mereka sudah mengetahui celah-celah hukum yang dapat meloloskan dari perkara politik uang. Untuk memberantas hal itu tentu tidak mudah.

“Politik uang itu sendiri bisa saja terjadi karena kebutuhan masyarakat yang masih belum terpenuhi dan juga pemahaman masyarakat yang sangat minim,” imbuhnya.

Bawaslu sendiri telah melakukan strategi untuk mencegah politik uang dengan melibatkan ketua Lembaga Adat dan Tokoh Agama.

“Karena dengan pendekatan secara agama, pemberi dan penerima bisa sadar atas perbuatan tersebut. Kalau tidak ada yang menerima atau pun tidak memilih karena uang, maka mereka akan berfikir untuk memberikan uang,” jelasnya.

Jalan satu-satunya, menurut Robiansyah ialah masyarakat harus pintar dan jeli dalam memilih, jangan karena uang, tapi pilih berdasarkan hati nurani.

“Bawaslu Kabupaten Batang Hari berkomitmen untuk menurunkan indeks kerawanan politik uang dari peringkat lima nasional menjadi lebih baik lagi,” singkatnya. (Red)




Bupati Batang Hari Serahkan Alsintan untuk Kelompok Tani Karya Mulya Lapas II B

Batang Hari, Jambi – Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief SE kunjungi dan bersilahturahmi ke Lapas Kelas II B Muara Bulian serta penyerahan Alsintan (Cultivator dan Pompa Air) kepada Kelompok Tani Karya Mulya Lapas II B Muara Bulian, Rabu (17/01/2024).


Hal ini untuk mendukung Pengembangan kemampuan skill bagi warga binaan (WB) di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Adapun barang yang diserahkan Bupati Batang Hari, dua unit alat mesin pertanian, berupa cultivator dan pompa air.

Alat mesin pertanian tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian Dede Mulyadi.

“Mereka semua harus mendapatkan pelayanan yang sama. Bahwa aktivitas kehidupannya tetap berjalan walaupun sedang menjalani sanksi dari negara,” kata Bupati Fadhil memberikan sambutan kunjungan tersebut.

Bupati Fadhil mengungkapkan bahwa hak untuk belajar dan mengembangkan diri harus diberikan kepada seluruh masyarakat baik yang berada di luar maupun di dalam Lapas.

“Bahwa semua masyarakat wajib memiliki pelayanan baik dari kesehatan pendidikan dan penambahan skill. Sehingga hidupnya akan lebih baik,”ujarnya

Ke depannya Fadhil meminta agar pengembangan skill bagi warga binaan tidak hanya dibidang pertanian saja, tetapi ke bidang-bidang lainnya.

“Kenali lagi warga binaan ini minatnya ke mana, nanti ke depan akan didukung tidak hanya pada pertanian,” harapnya

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas II B Muara Bulian Dede Mulyadi berharap bahwa kerjasama ini dapat berlanjut ke depannya.

“Mudah mudahan ke depan kerjasama kita tetap bisa berlanjut,” ungkap Kepala Lapas. (Red)