Konsolidasi Pilar-Pilar Sosial Kabupaten Batang Hari Menindak Lanjuti Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Sosial

Batang Hari, Jambi – Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Pilar-Pilar Sosial Kabupaten Batang Hari Dalam Rangka Menindaklanjuti Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bantuan Sosial Pemerintah yang dilaksanakan oleh Desa dan Kelurahan. Rabu (29/11/23).

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief membuka Rapat konsilidasi fasilitator, operator dan pendamping sosial PKH Kabupaten Batang Hari Tahun 2023.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan saat ini kita di tuntut untuk bekerja lebih baik dan cepat dalam menyajikan data dengan baik dan akurat bagi penerima Bantuan Sosial Pemerintah.

Lanjut suami Zulva Fadhil, sehingga tidak ada lagi laporan Masyarakat bahwa penerima bantuan sosial di wilayah kita tidak tepat sasaran. Kalau semua tahapan ini telah kita laksanakan dengan baik, saya pastikan data yang kita sajikan akan baik dan akurat.

Masih kata mantan Sekda Muaro Jambi, Tugas ini merupakan tugas mulia yang dapat menjadikan ladang amal ibadah bila kita lakukan dengan penuh keihklasan.

” Kepada Bapak-bapak dan kawan-kawan atas dedikasinya yang telah sungguh-sungguh melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan Masyarakat Kabupaten Batang Hari yang kita cintai,” Imbuhnya.

Dalam acara tersebut turut hadir Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Bakeuda, Inspektorat, serta para Kepala OPD yang bersangkutan.




HUT Korpri ke 52, Bupati Batang Hari Sampaikan Temuan BPK Tentang Disiplin PNSD

Batang Hari, Jambi –  Dihadapan seluruh peserta upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-52 di Halaman Kantor Dinas nya pada Rabu (29/11/2023) lalu, Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief sebutkan ada beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap ketidak disiplin Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang gajinya dibayarkan.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Fadhil, saat mempertanyakan barisan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batanghari yang terlihat sedikit kepada Sekretaris Daerah saat upacara HUT Korpri sedang berlangsung.Kamis (30/11/2023).

“Bapak ibu semua ada berapa temuan BPK terhadap ketidak disiplin pegawai yang gajinya masih dibayarkan, nanti coba kita tertibkan. Jadi kita bayar gaji orang, kita salah dianggap memperkaya orang lain. Bapak ibu Kepala OPD, Kepala Bidang, Kasi yang menjadi atasan langsungnya itu, saat ini diminta untuk membayar gaji yang salah dibayarkan. Kalau pegawainya dituntut untuk, ditegakkan disiplin sesuai dengan pp yang berlaku,” kata Fadhil.

Bupati Batanghari meminta tolong agar kawan-kawan OPD tidak pernah memberikan toleransi kepada hal-hal yang berprinsipnya salah seperti itu, jangan pernah mengasihani pegawai yang tidak bisa mengasihani masyarakat yang semestinya ia (pegawai-red) layani.

“Kita kadang-kadang kasihan, oh kasihan kawan itu gini. Kita mengasihani orang lain dia tidak pernah kasihan dengan masyarakat yang dilayaninya. Pada saat kita kasihan cuma dengan satu orang, kita dzolim kepada 313.000 warga masyarakat Kabupaten Batanghari. Pilihan kita mana? mengasihani satu orang atau mengasihani 313.000 orang itu,” ujarnya.

Disebutkan Bupati, memang sulit untuk menegakkan disiplin kalau membawa perasaan emosional, namun hal demikian perlu dicoba agar kedepannya PNSD di Batanghari lebih baik serta disiplin dalam bekerja.

“Kalau kita memang ada hubungan emosional pasti sulit menegakkan sesuatu, itu perlu dicoba, ya kita coba. Saya selama ini membuka diri bagaimana kawan-kawan move on, move on dengan regulasi yang berlaku, move on dengan perubahan zaman, tapi ada yang tidak move on juga, gawenya (kerjanya) begitulah, ya sudah nak (mau) diapakan,” ucapnya.

Melihat sedikitnya salah satu barisan OPD yang mengikuti upacara, Bupati Fadhil menyebutkan akan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kontrak (PPPK).

“Kalau pegawai Sekretariat Dewan sebanyak inilah yang mau bekerja, ya sudahlah segitu be (saja), inggal kita angkat PPPK be kan, ada ruang baru dia,” sebutnya.

Orang nomor satu di Batanghari tersebut, berencana melakukan penyegaran bagi pegawai-pegawai yang malas.

“Ini kayaknya (sepertinya) harus banyak ini, mungkin dipindahkan ke kecamatan-kecamatan, minggu ini kita selesaikan ya pak Sekda,” tegasnya.




Kapolres Batang Hari Pimpin Sertijab Beberapa Kasat dan Kapolsek

Batang Hari, Jambi – Kepala Polisi Resor Batang Hari Provinsi Jambi memimpin serah terima jabatan beberapa Kepala Satuan dan Kepala Polisi Sektor, Rabu (29/11/2023).

AKBP Bambang Purwanto, S.I.K., menjadi inspektur upacara Sertijab tersebut yang berlangsung di gedung aula Mapolres Batang Hari.

Personel yang melakukan serah terima jabatan yakni:

Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, S.E., M.H., kepada AKP Husni Abda, S.I.K., M.H.

Kasat Lantas AKP Sudiharsono, S.H., kepada IPTU Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.K., S.I.K.

Kasat Samapta AKP Sujud, S.H., M.H., kepada AKP Nixon Pangihutan Bakara.

Kapolsek Maro Sebo Ilir Iptu Heriyanto, S.E., kepada Iptu Saryono, S.E., S.Pd., MM.

Kapolsek Mersam Iptu Roviansyah, S.H., kepada Iptu Hendro Gusfian, S.H., M.H.

Sertijab tersebut berdasarkan lampiran surat keputusan Kapolda Jambi nomor: KEP/530/XI/2023 tanggal 22 November 2023. (Red)




Minyak Menyembur dari Sumur Ilegal Desa Jebak, Masyarakat Minta APH Segera Bertindak

Batang Hari, Jambi – Aktivitas pengeboran minyak ilegal di Senami Desa Jebak Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari, masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti segera, Selasa (28/11/2023).

Dalam video yang diunggah oleh masyarakat sekitar, terlihat minyak sedang menyembur ke atas diduga merupakan hasil dari aktivitas ilegal Drilling.

Berdasarkan informasi sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu, ada 3 titik sumur yang baru beraktivitas yang terletak di bor delapan Rt 11.

Untuk itu, sumber berharap agar aparat penegak hukum Batang Hari untuk terus lebih mengoptimalkan strategi dalam melakukan penangkapan pelaku Ilegal Drilling dan menindak tegas bagi pelaku karena sudah merugikan negara.

Dapat diketahui, Bagi Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (Red)




Bupati Batang Hari Kembali Melantik Empat Orang Pejabat

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang Hari kembali melantik dan mengambil sumpah janji jabatan 4 (Empat) orang pejabat di ruang pola kecil kantor Bupati Batang Hari, Senin (27/11/2023).

Pelantikan itu diwakili Sekretaris Daerah H Muhamad Azan. Dihadiri oleh para Asisten Setda Batang Hari, Kepala OPD, 4 orang yang akan dilantik serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Azan mengatakan, pejabat yang baru dilantik ini, tidak perlu beradaptasi di lingkungan kerja mengingat program prioritas Batang Hari Tangguh masih berjalan.

“Mudah-mudahan dalam waktu satu tahun ini jajaran Pemkab Batang Hari dapat bekerja dengan baik, jadi teman-teman tidak ada waktu lagi untuk beradaptasi, langsung aksi kerja,” Katanya.

Azan juga mengucapkan selamat kepada 4 (empat) orang pejabat yang baru saja dilantik dan menempati Jabatan struktural di lingkup Pemkab Batang Hari

“Untuk pejabat yang baru saja dilantik kami ucapkan selamat dan diharapkan dapat melayani Masyarakat dengan baik,” Imbuhnya.

Berikut nama – nama pejabat yang baru saja dilantik:

AHMAD AGUNG BAYU AJI, S.T., sebagai Sekretaris Dinas Perkim. NASWIN, S.E., sebagai Sekretaris Dinas PdK. DIDING AIRLANGGA, S.T., sebagai Kabid SDA pada Dinas PUTR. FAKHRIZAL YULIANTO, S.E., sebagai Kasubbag Umum dan Kepeg pada Dinas DPMTSP. (Red)

 

 




Memperingati Hari Guru, Fadhil: Kesejahteraan Guru Menjadi Sorotan Penting Pemkab Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief memimpin secara langsung upacara peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-78 Tahun tingkat Kabupaten Batang Hari, Sabtu (25/11/2023).

Upacara tersebut dilaksanakan di SDN 64/I Batang Hari. Dalam pidatonya, Bupati mengatakan bahwa peningkatan kompetensi Guru di Kabupaten Batang Hari terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang ada di Kabupaten setempat.

“Kita tahu ini tugas yang mulia dan kita tahu bahwa ini akan mendatangkan legasi yang baik saat kita tidak menjabat lagi ada kepuasan kita melihat anak didik kita. Selian itu, kesejahteraan Guru juga menjadi sorotan penting Pemerintah Kabupaten Batang Hari,” kata Bupati Batanghari.

Bupati Fadhil mengatakan, bahwa ditahun depan pihaknya akan menggelontorkan anggaran lebih kurang Rp. 80 miliar untuk peningkatan fasilitas pendidikan di Kabupaten Batanghari. Sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap pendidikan di Kabupaten Batang Hari.

“Regulasi yang ada bagaimana anggaran kita support di samping kita juga harus memperbaiki sarana dan prasarana. Tahun depan kita akan gelontorkan lagi lebih kurang Rp. 80 miliar untuk sarana pendidikan di Kabupaten Batang Hari,” ujarnya.

“Harapannya, semua guru punya semangat yang sama seperti perasaan upacara pada hari ini, kita yakin Daerah ini akan maju Bangsa ini akan maju apabila gurunya bergerak bersama untuk memajukan,” tambahnya.

Upacara Hari Guru Nasional dan Hut PGRI Ke-78 tahun 2023 dilaksanakan secara serentak di setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Batang Hari. (Red)

 




Masyarakat Resah SPBU Rantau Puri Diduga Membiarkan Pelangsir

Batang Hari, Jambi – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, (SPBU) dengan nomor SPBU 24.366.72 yang berada di desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batang Hari diduga membiarkan pelangsir minyak subsidi, Sabtu (25/11/2023).

Maraknya pelangsir yang dilakukan di area SPBU tersebut membuat masyarakat jadi resah. Pasalnya para Pelangsir ini sangat mengganggu kendaraan umum yang hendak membeli BBM Subsidi Jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut.

Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya SPBU Diperuntukan untuk umum atau khusus untuk para pelangsir.

“Kalau diperuntukan untuk umum kenapa banyak mobil Pelangsir maupun Motor roda dua memadati didalam area SPBU, tidak adakah tindakan dari pihak manajemen SPBU itu sendiri,” ujarnya.

Sehingga masyarakat umum yang hendak membeli BBM berjenis solar dan pertalite merasa Resah, tergganggu dan harus menunggu berjam jam untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak tersebut.

“Saya berharap kepada pihak SPBU, Penegak hukum dan Pertamina menyikapi hal ini, Jangan ada lagi pembiaran seperti ini, kami sebagai masyarakat lain nya, Juga berhak mendapat kan BBM Bersubsidi,” ungkapnya.

Diketahui, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Sehingga Berita ini di tayangkan Pihak SPBU Belum dapat di konfirmasi. (Red)




HUT ke 75 Pemkab Batang Hari Hadirkan Tipe X Band 

Batang Hari, Jambi –Peringatan HUT ke-75 Kabupaten Batang Hari Pemerintah Daerah mengelar pesta rakyat Ribuan warga padatkan Lapangan KONI muara Bulian Jumat (24/11/2023) malam. 

Peringatan HUT Kabupaten Batang Hari ini berbagai rangkaian kegiatan dilaksanakan Batang Hari Expo di mulai tanggal 18 hingga 24 November 2023 pada penutupan Pemkab Melaksanakan kegiatan hiburan rakyat. 

Pada puncak peringatan HUT Kabupaten Batang Hari Pemkab menghadirkan Band papan atas dari ibu kota dengan mendatangkan TIPE-X untuk menghibur warga. 

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief didampingi istri Zulva Fadhil, meluangkan waktu bernyanyi bersama Band TIPE-X untuk menghibur ribuan rakyat yang terlihat padat. 

Bupati Fadhil Arief pada kesempatan itu menyampaikan ribuan terima kasih kepada masyarakat kabupaten Batang Hari yang telah hadir untuk memperingati hari lahirnya kabupaten Batang Hari tercinta dan tahun depan insya Allah rangkaian kegiatan ini kita akan laksanakan lebih meriah lagi, Ujar Fadhil Arief. 

“Terima kasih kepada masyarakat, yang telah hadir pada malam puncak HUT Kabupaten Batang Hari yang ke-75, semoga pada tahun berikutnya kita bisa memeriahkan HUT Batanghari ini lebih meriah lagi,” Tutur Fadhil Arief. (*) 

 




CABJARI Tembesi Tahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek BUMDES

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi kembali melakukan penahan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek milik Badan Usaha Milik Desa Terentang Baru Kecamatan Batin XXIV, Selasa (21/11/2023).

Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, penetapan tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan kegiatan pembangunan Pipanisasi (PAMSIMAS) TA 2021 BUMDES Maju Bersama Desa Terentang Baru.

“Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: 02 / L.5.11.7 / Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 telah melakukan rangkaian kegiatan penyidikan terhadap perkara tersebut,” ucapnya.

“Potensi kerugian negara sejumlah kurang lebih Rp. 204. 297. 880,- (dua ratus empat juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh rupiah),” tambahnya.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi, menurut Lukber, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka, dengan inisial JM selaku Pelaksana Teknis Kegiatan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Nomor: B-885/L.5.11.7/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023, dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print-01/L.5.11.7/Fd.1/11 /2023 Tanggal 21 November 2023,” jelasnya.

JM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subs. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukber menuturkan, JM sendiri merupakan pelaksana teknis proyek Pipanisasi dan juga salah satu ASN di Provinsi Jambi yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Atas Kabupaten Batang Hari.

“Saudara JM dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Bulian. Penahan tersangka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” imbuhnya. (Red)




Cabjari Tembesi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari, Selasa (21/11/2023).

M. Lukber liantama, S.H., M.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebanyak 25 Tindak Pidana wilayah kerjanya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Barang yang paling banyak dimusnahkan berupa keranjang, buah sawit, dan sebuah dodos, tojok, egrek,” katanya.

Pemusnahan berdasarkan pasal 11 dan pasal 12 keputusan jaksaan agung RI no. KEP-089/J.A/1988 Tentang penyelesaian Barang Rampasan.

“Apabila Satu putusan pengadilan Terdapat Barang Rampasan yang di ajukan untuk di musnahkan dan pasal 194 ayat (1) KUHAP Di jelaskan bahwa Barang bukti yang di rampas untuk di musnahkan atau di rusak adalah barang bukti yang biasanya di gunakan untuk melakukan suatu tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Sehubungan dengan ini Jaksa penuntut umum telah melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana atas nama terpidana andeski dwi prama bin srpan dengan nomor 30/Pidsus/2023/PN MBN tanggal 29 maret 2023 dan terpidana lain nya, sebagaimana di uraikan dalam berita acara pemusnahan barang bukti.”

“Alhamdulillah berkat kerja sama Kejaksaan dengan Kepolisian di lima Kecamatan wilayah Kerja Cabjari berjalan dengan baik, komunikasi yang lancar. Sehingga, dalam penanganan perkara Tindak Pidana belum ada kendala yang bisa menghambat,” tuturnya.

Kegiatan diikuti oleh Kapolsek Batin XXIV, Muara Tembesi, Mersam, Maro Sebo Ulu, Maro Sebo Ilir. (Red)