Partai Nasdem Pertama Daftar Bacaleg ke KPU Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersama Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Nasdem, ikut menghantarkan para bakal calon legislatif dari empat dapil yang ada di Kabupaten Batang Hari, Jumat (12/05/2023).

 

Partai Nasdem menjadi yang pertama mendaftarkan bacaleg yang akan berkontastasi pada 2024 mendatang.

 

Terpantau, para caleg yang tergabung dalam partai Nasdem adalah caleg yang sudah masuk dalam penyaringan yang ketat dan berpotensi untuk meraup suara pemilu legislatif 2024.

 

Caleg yang tergabung terdiri dari mantan anggota Dewan, mantan Kades, mantan Kepala Dinas, mantan TNI, Pengusaha dan lain sebagainya.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang Hari, A Kadir, S.Ip., membenarkan partai Nasdem yang pertama mendaftarkan bacaleg.

 

“Yang pertama mendaftarkan bacaleg partai Nasdem, pada Kamis 11 Mei 2023 sekira pukul 13.59 WIB tadi,” singkatnya. (Red)




Perpisahan SMA N 2 Batang Hari Berjalan  Hikmat

Batang Hari, Jambi – Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMANDA) Batang Hari menggelar acara perpisahan anak didik kelas XII Tahun Ajaran 2022-2023 di lapangan sekolah, Senin (08/05/2023).

 

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diwakili oleh Kasi Didik, Moncot F Nasution, S.Pd., wali murid peserta didik, beserta tamu dan undangan lainnya.

 

Siswa-siswi SMA N 2 Batang Hari juga menampilkan kesenian berupa, tarian kreasi, drama, lagu, dan baca puisi.

 

Kepala Sekolah SMA 2 Batang Hari, Musmulyadi, S.Pd., mengatakan, semoga para alumni bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

 

“Bisa melanjutkan ke perguruan tinggi dan memberi contoh yang baik untuk adik-adiknya, agar bisa lebih semangat untuk belajar dalam menggapai cita-citanya,” tuturnya.

 

Ia juga berharap, agar bisa menjaga nama baik sekolah, nama baik guru, dan tetap membanggakan orang tua.

 

“Jadikan orang tua dan sekolah bangga menjadi lulusan dari SMA N 2 Batang Hari,” tambahnya.

 

Dengan penampilan kesenian dari anak didik, Musmulyadi sangat mengapresiasi usaha keras panitia yang melatih, karena walaupun persiapannya hanya sebentar tetapi bisa menampilkan yang terbaik, hingga berjalan sukses dan penuh hikmat

 

Walaupun masih ada kekurangan, Musmulyadi yakin perpisahan yang selanjutnya akan menjadi lebih baik lagi.

 

Terlihat suasana haru menyelimuti perpisahan antara anak didik dengan gurunya. Karena tiga tahun bercengkrama di kelas bersama guru dan teman akan menjadi suatu kenangan yang tidak terlupakan.

Salah satu siswi terbaik lulusan SMAN2 Batang Hari, Firanty, Ilham, Khairul, Nisa mengatakan akan merindukan suasana kelas.

 

“Pastinya akan rindu suasana di kelas, suasana praktikum di labor, suasana berdesak-desakan antrian meminjam buku di perpustakaan, suasana belajar bersama teman, bercengkrama dengan guru, dan lain-lainnya,” ucap Firanty.

 

“Jasamu (guru) akan ku kenang selalu. Dan untuk teman-teman selamat melanjutkan ke pendidikan selanjutnya, semoga kita semua sukses,” tambahnya. (Red)




Meskipun Ditolak Oleh Warga, Diduga Truk Angkutan Batubara PT BJU Bersikeras Akan Melewati Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Diduga PT Bara Jambi Utama (BJU) yang bergerak di perusahaan batubara Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari Jambi terus berupaya mencari ruang agar masyarakat sekitar bisa menyetujui untuk melewati jalan Kabupaten tepatnya jalan Desa Kilangan-Pompa Air, Selasa (09/05/2023).

 

Padahal, Pemerintah Desa Pompa Air sudah beberapa melakukan pertemuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk menyepakati bersamaan agar truk batubara PT BJU melewati jalan Kabupaten, alhasil masyarakat tetap tidak menyetujui.

 

Bahkan pertemuan tersebut terus mengundang pihak perusahaan. Terakhir mengudang pemerintah kabupaten beserta anggota DPRD Batang Hari Dapil II. Hasil tetap masyarakat menolak penuh. Apalagi jalan baru saja direhabilitasi dan baru dinikmati masyarakat.

 

Menjadi isu yang menarik saat ini di Desa Pompa Air, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa angkutan batubara akan melintasi jalan kabupaten pada malam Kamis mendatang.

 

” Ya, isu saya dengar bahwa truk batubara itu akan keluar pada malam kamis nanti,” kata warga.

 

Warga masih menjelaskan bahwa isu tersebut sudah melebar luas ke kalangan masyarakat, baik masyarakat Desa Pompa Air, hingga masyarakat Desa Singkawang.

 

“Isu itu sudah beredar, bahkan isunya lagi, pihak PT sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batang Hari. Kami tetap kompak menolak apabila nantinya masih melewati jalan kabupaten. Walaupun isunya mereka ada surat persetujuan dari Bupati, kami bersikeras tetap menolak,” ungkapnya.

 

Sementara itu, salah satu pemborong jalan rehabilitasi Kilangan-Pompa Air, menegaskan, selaku pihak pemborong merasa sangat keberatan apabila truk angkutan batubara melewati jalan Kabupaten yang baru saja direhabilitasnya itu.

 

“Kami merasa keberatan, apa lagi saat ini kami masih dalam proses pencairan dan masa pemeliharaan kami masih berjalan. Kalau masa pemelihara sudah habis kami tidak punya wewenang lagi, dan itupun tergantung pemerintah daerah apakah diberikan izin lewat atau tidak,” jelasnya.

 

Ia masih menyebutkan, yang jelas dari pihak pemborong untuk sementara ini tidak akan memberi izin mobil muatan batu bara melintas, kecuali mobil angkutan pertanian.

 

“Jika masih ngotot juga kami akan memasang portal sementara, sampai habis masa pemeliharaan kami. Sekelas jalan nasional saja hancur apa lagi jalan kabupaten.” tegasnya. (Red)




Sekda Batang Hari Serahkan Penghargaan Satyalancana Kepada Beberapa ASN

Batang Hari, Jambi – Mewakili Bupati Batang Hari, Sekertaris Daerah Muhammad Azan menyerahkan secara simbolis penghargaan Satyalancana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Batang Hari, Senin (08/05/2023).

 

Penghargaan Satyalencana tersebut diserahkan usai pelaksanaan kegiatan apel gabungan yang berpusat di halaman kantor Bupati Batang Hari.

 

“Memang setiap tahun Pemerintah mengambil kebijakan mengagendakan untuk memberikan penghargaan kepada ASN untuk jenjang pengabdian,” kata Muhammad Azan.

 

Moment ini, sambungnya, merupakan yang di nanti – nanti dikalangan ASN mengingat piagam penghargaan tersebut langsung ditanda tangani oleh Presiden Republik Indonesia.

 

Adapun ASN yang mendapatkan piagam tersebut yakni sebanyak 312 orang yang bertugas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Bang Hari.

 

“Tiga orang ASN tadi secara simbolis saja, di luar dari itu ada teman-teman yang lain juga siap mendapatkan penghargaan itu dan nanti pembagiannya di lain waktu yakni sebanyak 312 orang,” Papar Azan.

 

“Insya Allah tahun depan juga kita akan melakukan penilaian kembali, dalam artiannya nanti tidak ada seorang ASN pun yang tidak mendapatkan penghargaan berjenjang 10, 20 dan 30 tahun,” Pungkasnya.

 

Diketahui penghargaan tersebut berdasarkan petikan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor : 155/TK/Tahun 2022 tentang penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. (Red)




Setelah Viral, Dua Fakta Saung Tapa Melenggang Terkuak

Batang Hari, Jambi – Setelah viral mengenai dugaan cacat hukum perjanjian kontrak investor dengan Pemkab Batang Hari, dua fakta terkuak, Perbub BMD baru bisa dibaca, Investor Layri juga baru membayar ke kas daerah, Senin (08/05/2023).

 

Perbub mengenai BMD juga awak media ini dapatkan berupa soft file yang dikirimkan oleh sumber terpercaya, tidak melalui website jdih.batangharikab.go.id.

 

Sewa saung tapa melenggang diatur melalui Peraturan Bupati Batang Hari nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah.

 

Berdasarkan pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bagian ketiga informasi yang wajib tersedia setiap saat, diantaranya hasil keputusan badan publik dan pertimbangan, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya.

 

Visi Misi JDIH Kabupaten Batang Hari “Memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum yang mudah, cepat, akurat, transparan dan terintegrasi menuju masyarakat yang tahu sadar, dan tata hukum.”

 

Mengacu pada ayat 2 pasal 10 Perbub Nomor 67 Tahun 2021 tentang sewa barang milik daerah ini berbunyi:

 

Penyetoran uang sewa harus dilakukan sekaligus secara tunai paling lambat (2) dua hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian sewa BMD.

 

Tidak seperti yang diucapkan owner Layri, Panji, di media online inilahjambi.com menyebutkan sewa yang dibayarnya Rp. 15.0000.000,- (lima belas juta rupiah) pertahun, ternyata dia membayar sebesar Rp. 9.885.983 (sembilan juta delapan ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) pertahun.

 

Transaksi pembayaran dilakukan pada 04 Mei 2023 pukul 13.55 WIB, yang mana setelah viral pemberitaan media ini berjudul UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum, yang terbit pada 03 Mei 2023 lalu.

 

Sedangkan, 25 Februari 2023, Layri sudah mulai menempati saung tapa melenggang. (Red)




Cabang Kejaksaan Muara Tembesi Masuk Sekolah SMAN 3 Batang Hari 

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Batang Muara Tembesi melaksanakan kegiatan Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Batang Hari Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Senin (08/05/2023).

 

Kegiatan JMS dipimpin oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari Muara Tembesi, M. Lukber Liantama, S.H., MH,.

 

Kegiatan dihadiri Kasubsi Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari Sakti Yuharbi, S.H., Ratih Budiharti S.Pd., Kepala Sekolah SMAN 3 Batang Hari, Perwakilan guru dan peserta undangan yakni perwakilan para siswa-siswi kelas X dan XI.

 

Kacabjari Muara Tembesi M. Lukber Liantama dan tim menyampaikan bahaya kenakalan remaja dan cara pencegahannya, serta memperkenalkan tugas-tugas pokok jaksa kepada segenap Siswa-Siswi di SMAN 3 Batang Hari.

 

“Betapa pentingnya peran seorang penyuluh hukum untuk manyampaikan atau menginformasikan hukum kepada masyarakat yang belum mengetahui hukum,” ujar Lukber.

 

“Idealnya setiap warga Negara harus mengetahui dan melek hukum sejak dini.”

 

Dengan adanya kegiatan sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh kacabjari, siswa-siswi sangat antusias mengikuti penjelasan materi hukum. (Red)




Tidak Ada yang Memberi Izin Sewa Usaha di Saung Tapa Melenggang

Batang Hari, Jambi – Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, ikon Kabupaten Batang Hari yang baru dibangun sudah disewakan kepada Cafe Layri, sementara itu tidak ada OPD yang memberi izin, lalu siapa yang bertanggung jawab, Minggu (07/05/2023).

 

Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) Ijal Pahlevi mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Bakeuda Batang Hari, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan wewenang kabid sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, A Sargawi saat dikonfirmasi mengatakan, pemberian izin sewa tersebut di bidang perdangan dan UMKM.

 

“Samo Dinas Perdagangan dan UMKM,” tulisnya melalui via WhatsApp.

 

Kepala Bidang UMKM Diskoperindag Kabupaten Batang Hari, Maryati, mengatakan kalau saung bukan sama dirinya.

 

“Kalau saung tidak di kami, coba tanya ke Dispora,” tuturnya.

 

Begitupun Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag, Edi Sabara mengatakan izin tersebut bukan di sini.

 

“Setahu saya di Bakeuda,” ujarnya.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik.




Raih Penghargaan dari LPPL, Amir Ucapkan Terimakasih atas Support Bupati Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) berikan tiga penghargaan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang Hari Jambi, Kamis (04/05/2023).

 

Pemberian penghargaan saat perhelatan Rakornas ketiga Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan TV yang digelar pada 02 – 04 Mei 2023.

 

Kegiatan berlangsung di Grand Inna Samudera Beach Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat.

 

Penghargaan tersebut berupa, Kadis Kominfo Peduli Radio- Media Informasi, Juara Program Suara Nusantara Terbaik dan Juara Produksi Suara Nusantara Versi Audio Terbaik.

 

Kadis Kominfo Batang Hari Amir Hamzah, SE.M.Si bersama Direktur Radio Bahana, Husaini, mengatakan, pencapaian ini berkat dukungan penuh Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief.

 

“Ucapan terima kasih dan rasa hormat kami kepada Bapak Bupati Muhammad Fadhil Arief, atas support dan dukungan luar biasa, hingga radio kita bisa beroperasi hingga sekarang,” kata Amir.

 

Menurut Amir, penghargaan ini hanyalah sebuah motivasi untuk lebih giat lagi dalam bekerja. Karena seyogyanya sudah kewajibannya peduli dengan penyiaran dan penyebaran informasi.

 

“Semoga ke depannya kami makin lebih baik dan terdepan dalam penyebaran informasi,” harapnya.

 

Kegiatan yang berlangsung tiga hari ini, diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo dan Direktur Radio/ TV seluruh Indonesia. (*)




UMKM yang Investasi di Saung Tapa Melenggang Diduga Cacat Hukum

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang merupakan destinasi wisata yang dibangun Pemerintahan Kabupaten Batang Hari sebagai ikon kebanggaan daerah setempat, Rabu (03/05/2023).

 

Bangunan yang unik terbuat dari kayu dan beratapkan rumbai dengan anggaran Miliaran, menjadi salah satu tempat kekinian untuk para kaum milenial maupun kalangan orang tua.

 

Namun, ketika bangunan wisata tersebut diberikan untuk UMKM yang mengelola agar bisa meningkatkan perekonomian, taman wisata yang seharusnya terbuka untuk masyarakat, kini berubah menjadi taman yang dikuasai oknum UMKM.

 

Karena adanya himbauan untuk masyarakat yang duduk bersantai disana harus memesan kopi yang disediakan oleh pelaku UMKM. Tempat wisata itu juga ditutup ketika pukul 13.13 WIB.

 

Tidak hanya itu, pelaku UMKM diduga memanfaatkan situasi yang ada dengan melarang pengunjung yang tidak memesan minuman atau makanan yang tersedia untuk dapat duduk disana.

 

Tidak dipungkiri, beberapa masyarakat beranggapan bahwa tempat wisata yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Batang Hari malah dikuasai oleh investor.

 

Kontrak yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari dengan Pelaku UMKM Layri diduga cacat hukum, karena perbub mengenai sewa BMD tidak ada, dan juklak juknisnya tidak ada.

 

Dikutip dari media inilahjambi.com, Panji (investor) saung tapa melenggang dengan usahanya Cafe Layri mengatakan, Kami kontrak pertahun, tahun pertama ini uji coba, uji coba ini beda dengan tahun kedua.

 

“Uji coba pertama ini setor 15 juta yang tahun pertama. Kalau tahun kedua nanti bisa naik saat kami lihat setelah melihat hasil untuk investasi. Kalau misalnya penghasilan meningkat, di tahun Kedua akan lain lagi,” pungkasnya.

 

“Untuk kontrak ini tahun pertama kami langsung ke pihak aset pemkab,” tutup nya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Barang Milik Daerah (aset) mengatakan, tidak mengetahui perjanjian kontrak dengan pihak Layri.

 

“Kalau untuk mendata aset, itu benar dari kami, namun untuk regulasi perjanjian kontrak dan penerimaan uang kontrak, itu bukan dengan saya, tetapi dengan bagian pendapatan daerah,” tuturnya.

 

“Karena berdasarkan aturan terbaru dan rekomendasi BPK, bagian aset tidak lagi mengatur tentang pendapatan, masa dalam satu OPD ada dua yang mengatur tentang pendapatan,” tambahnya.

 

Ijal juga menjelaskan aset Pemkab yang ada di Saung Tapa Melenggang berupa bangunan dan lampu penerangan.

 

“Selain itu punya penyewa, seperti kursi meja dan alat-alat jualannya,” terangnya.

 

Ditempat lain, Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Apriyeldi saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan, mengesahkan proses kontrak BMD bukan level kabid

sesuai aturan main Perbup mekanisme sewa BMD.

 

“Setahu saya sudah termasuk sewa BMD, yang dinaungi Kabid BMD,” tuturnya.

 

Terkait izin usaha Cafe Layri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Henry Jumiral menyebutkan belum pernah mengajukan izin.

 

“Untuk izin belum pernah diajukannya kesini, coba tanya ke Dispora. Karena saat ini bangunan Saung Tapa Melenggang dikelola olehnya (Dispora), dan izin itu sendiri seharusnya direkomendasikan oleh Dispora karena berada diatas tempat wisata,” imbuhnya.

 

Belum tahu pasti bentuk perjanjian seperti apa yang dipegang oleh Panji (investor), karena yang bersangkutan saat dijumpai tidak ada ditempat. Managernya juga tidak mau memberikan nomor Handphone Panji.

 

Untuk diketahui, Perbub tentang sewa barang milik daerah juga tidak ada dalam jdih yang terbuka untuk publik. (Red)




Manager Cafe Layri juga Melarang Pengunjung Wisata Saung Tapa Melenggang Bawa Makanan dari Luar

Batang Hari, Jambi – Saung Tapa Melenggang yang berada di depan rumah dinas Bupati, salah satu ikon wisata kebanggaan Batang Hari kini dikontrakkan kepada pelaku UMKM Cafe Layri, Selasa (02/05/2023).

 

Sempat viral di sosial media spanduk yang dipajang Cafe Layri bertuliskan, ‘Mau Masuk? Cukup Beli Kopi’.

 

Spanduk tersebut menuai kontra dikalangan masyarakat, akhirnya tidak lagi di pajang.

 

Terpantau, pintu masuk objek wisata tapa Melenggang ditutup dengan kayu dan kursi.

 

Manager Cafe Layri, Asep, mengatakan, baru hari ini tutup cuma tiga jam.

 

“Kami lagi (GC) General Cleaning, membersihkan sampah-sampah semua yang ada disini. Yang membersihkan di area tapa melenggang ini kami semua bukan dari petugas kebersihan,” ucapnya.

 

Ia menambahkan, “Makanya kalau ada pengunjung yang masuk membawa makanan itu kami larang, karena sampahnya kemarin memang parah.”

 

Bukannya tidak boleh, lanjut Asep, tapi untuk makanan itu memang kami larang. Banyak faktornya, semuanya banyak datang, banyak lalat dan semacamnya.

 

Untuk diketahui, Asep (manager), dan juga Panji (investor) bukan asli Batang Hari.

 

Kalau mengenai bentuk perjanjian kontrak atau saham, Asep menjelaskan untuk langsung bertanya kepada Panji (investor).

 

Akan tetapi, Asep tidak memberikan nomor Handphone Panji (investor). (Red)