Ada yang Jualan Lontong Basi Ditahun Politik

Opini, Suaralugas.com, oleh Mohd Zamani Penasehat IWO Kabupaten Batang Hari.

 

KENAPA 2023 disebut dengan tahun politik? Jawabannya adalah karena aktivitas di dalamnya banyak diwarnai aktivitas politik berupa pencalonan para politikus untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.

 

Jawaban tersebut cukup beralasan, sebab agenda politik yang akan terjadi adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 2024. Di dalamnya ada politikus yang sangat berambisi menjadi penguasa baru, mulai dari bupati, wali kota, gubernur, anggota dewan, hingga presiden.

 

Demi tercapainya hasrat dan ambisi tersebut, maka bermacam cara dilakukan, tak peduli itu jualan program bermodus sejahterakan rakyat.

 

Padahal program itu hanya ‘Lontong Basi’ ini realitas yang akan terjadi disemua tingkatan, baik tingkat pusat maupun daerah.

 

Sama seperti perhelatan kontestasi pemilihan baik pada Pemilu maupun Pilkada sebelumnya sejuta janji ditebar, seribu jurus jitu dikerahkan, dan uang miliaran rupiah pun disiapkan, demi satu tujuan, menang menjadi pejabat baru atau berhasil mempertahankan jabatan.

 

Kini, janji itu sudah banyak yang ditebar di media sosial sebagai penyempurna safari politik dan blusukan dadakan demi meraih citra positif di mata masyarakat. Padahal, mayoritas masyarakat sesungguhnya sudah tahu, kalau janji politik kebanyakan ‘palsu’.

 

Biasanya, para kontestan berjualan kampanye dengan menjual perubahan yang erat kaitannya dengan hajat hidup orang banyak.

 

Namun, janji itu akan sirna seiring calon pejabat terpilih menjadi penguasa baru, seperti kepala daerah atau anggota dewan. Pengalaman membuktikan, perubahan yang dijanjikan hanya tinggal janji.

 

Sangat jarang ada para penguasa yang sungguh-sungguh berupaya memenuhi janji kampanye.

 

Kalaupun ada, jumlahnya bisa dihitung dengan jari, bahkan banyak kepala daerah yang menyerah dan gagal total membahagiakan warganya, mungkin karena program yang dijual itu hanya program ‘Lontong Basi’.

 

Kebanyakan, para pejabat hanya sibuk balas jasa dan mengembalikan modal selama kontestasi berlangsung serta berupaya memperkaya diri sendiri.

 

Sebenarnya, mudah melihat kinerja pejabat dengan rumus 2-1-2 yaitu dua tahun pertama untuk balas jasa pada pemodal dan partai pendukung; satu tahun untuk pencitraan; dua tahun terakhir untuk mengumpulkan biaya pencalonan berikutnya.

 

Kesimpulan dalam catatan Penulis, kekuasaan bisa jatuh bila penguasa dan pejabatnya tamak dalam menikmati apa yang dikuasainya.

 

Menurut Ibnu Khaldun (1332-1406), runtuhnya sebuah kekuasaan biasanya diawali kezaliman penguasa yang tidak lagi mempedulikan hak dan kesejahtraan rakyatnya, sehingga timbul rasa ketidakpuasan, kebencian, dan ketidakpedulian terhadap aturan yang ada.

 

Penulis berharap, tahun politik 2023 tidak hanya dihiasi dengan deklarasi penebar janji politik dan pemecah belah masyarakat.

 

Selain itu, kepala daerah yang menjabat dan berhasil mempertahankan jabatannya pada 2024 mendatang tidak tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Sebab, jika menyimak catatan pasca reformasi, lebih dari 361 kepala daerah (343 bupati/wali kota dan 18 gubernur) terjerat gelombang korupsi.

 

Hal ini akan membuat rusaknya citra daerah yang dipimpin dan akan menjadi catatan kelam sebuah daerah.




Anggota DPRD Batang Hari Bersama Masyarakat Sepakat Angkutan Batubara Tidak Boleh Melintas di Jalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Kegiatan tambang batubara yang dikelola oleh PT. Bara Jambi Utama (BJU) di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang yang ingin armada angkutannya menempuh jalan kabupaten menimbulkan polemik di masyarakat sekitar saat ini sudah menemukan hasil kesepakatan, Selasa (11/04/2023).

 

Setelah adanya rapat pertemuan antara Pihak perusahaan dengan Para tokoh pemuda dan masyarakat telah menyepakati bersama bahwa jalan Pemda tidak bisa digunakan sebagai jalan lalu lintas angkutan batubara.

 

Hal tersebut tertuang didalam berita acara Musyawarah Desa Pompa Air nomor: 06/BA-PA/2023, dengan keputusan akhir musyawarah yaitu Masyarakat Desa Pompa Air menolak untuk mobil batu bara  menggunaan jalan Kabupaten sebagai jalan pengangkutan hasil tambang berapapun jumlah tonasenya.

 

Berita acara tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak yang juga disaksikan oleh Camat Bajubang Ikhwan serta salah satu Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari M Zen, Ketua BPD dan para kadus dan RT setempat.

 

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat menyampaikan, dirinya sangat puas dengan keputusan akhir rapat tersebut.

 

“Kami puas dengan hasil rapat hari ini, Pak Camat sama bapak Anggota Dewan M Zen ikut menolak”, Tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

 

Tokoh Masyarakat juga menambahkan, apabila pihak perusahaan ingin mengeluarkan hasil tambangnya mereka harus membuat jalan sendiri,karana pada tahun 2014 yang lalu ada jalan yang telah dibebaskan dan sudah diganti rugi oleh perusahaan kepada Masyarakat.

 

“Karena jalan ini baru saja diperbaiki, puluhan tahun lamanya kami merindukan jalan bagus baru tahun ini kami rasakan. Apapun ceritanya, kami tidak mau tawar menawar lagi, pada intinya kami tuntut mereka (Pihak tambang) kalau mereka masih menggunakan jalan pemda ini, bikin jalan sendiri, pokoknya harga mati itu keputusan kami”, tegasnya.  (Red)




Netizen Dihebohkan Beredarnya Hasil Kesepakan Batubara Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Nasional, Namun Masih Beroperasi

Jambi – Beredar di Facebook yang di-posting oleh Deni Firmansyah sebuah potongan foto kesepakatan rapat yang ditandatangani oleh pejabat tentang beroperasinya angkutan Batubara di Provinsi Jambi, Jumat (07/04/2023).

 

Kesimpulan dalam rapat tersebut yakni, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup Jalan Nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin 1 (satu) dari kesimpulan RDP ini.

 

Disepakati di Jakarta, 29 Maret 2023. Ditandatangani oleh: KETUA RAPAT, LASARUS. GUBERNUR PROVINSI JAMBI, AL HARIS. PEMBINA PEMBANGUNAN DAERAH SDITJEN BINA BANGDA INTERIAN DALAM NEGERI, SRI PURWANINGSIH.

 

DIRJEN PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN, HENDRO SUGIATNO. DIRJEN BINA MARGA KEMENTERIAN PUPR, HEDY RAHADIAN.

 

Tidak hanya foto, Deni Firmansyah pun juga menambahkan pendapatnya pada keterangan foto.

 

“Berarti ngajarin masyarakatnya melanggar undang-undang dan aturan ni.. Omongan tak terbukti… Gagal total di lapangan.. Penipuan publik… Kita di jajah oleh negara sendiri… Peraturan bisa dibeli… Ingat saat dilantik dan angkat sumpah…30 juz lho…” tulisnya.

 

Beberapa netizen juga ikut berkomentar, diantaranya:

 

Ardi Putra Enjoii: Hebat Bapak Ni Dapat Bae Copy an Peraturan Rapat Ikut Rapat Tahapo Mungkin Serba Tau, Cocok ni klo nyalon Menang Sy Raso….Mantap, Tando Tangan Gubernur Kito asli apo Palsu Pak.

 

Lungguh Prasetyo: Itu surat belom nyampe ke dinas yg dituju bos Makanya dinas setempat tetap membuka jalan Angel wes.

 

Tommy Boriel: Macan ompong.

 

Junarni Sarolangun: Mano yg elok lah.

 

Arjron Bae: Bapak yg tidak bisa bergerak… Untg aku dak nyonlos dio k maren.

 

Pian Asoyy: perusahaan dak telap klo nak ngasih thr sebulan butuh pemasukan jugo perusaan ni lagi pulo kayak nyo pak wo haris lah tepening.

 

Azman Japaruddin : Baco i yasin fadilah be rame2 mudah2 an dio tobat. (Red)




Maling Hp di Rumah Orang, Seorang Pemuda Diaman Polisi

Batang Hari, Jambi – Seorang pemuda terduga pelaku pencurian handphone ditangkap oleh warga setempat dan diamankan oleh Polsek Maro Sebo Ulu Polres Batang Hari, Kamis (06/04/2023).

 

Rumah M. Khotil warga RT 04/RW02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas Kecamatan Marosebo Ulu menjadi sasaran maling, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB (06/04).

 

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K., melalui Kapolsek Marosebo Ulu AKP Parlindungan Sagala, S.H., M.H., mengatakan, kejadian tersebut baru diketahui korban pada saat sedang sahur sekira pukul sekira pukul 04.30 WIB.

 

“Saat itu korban ingin melihat jam di HP nya, namun HP nya sudah tidak ada lagi,” ucapnya.

 

“Setelah melihat HP nya sudah tidak ada, korban menanyakan kepada adiknya dan adiknya juga tidak mengetahui kemana HP korban tersebut.”

 

Setelah siang sekira pukul 06.00 WIB, lanjut Kapolsek, korban menemui tetangganya untuk melihat CCTV guna untuk melihat siapa yang sudah masuk ke rumahnya.

 

“Lalu di siang hari korban dipanggil tetangganya bahwa ada maling yang ketangkap warga,” ujarnya.

 

“Tak berselang lama korban langsung pergi ketempat pelaku yang ketangkap oleh warga. Dan pihak kita sudah berada di lokasi,” tambah Kapolsek.

 

Disitulah korban menemukan dikantong pelaku ada hp miliknya yang hilang. Untuk sementara pelaku langsung diamankan ke Polsek Marosebo Ulu untuk proses hukum.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3.000.000. Dan langsung membuat laporan dengan nomor LP/B/19/IV/2023/SPKT di Polsek Marosebo Ulu,” tutup Kapolsek. (Red)




Antisipasi Keamanan Informasi dari Penyadapan, Asintel Kejati Jambi Kunjungi Cabjari Tembesi

Batang Hari, Jambi – Cabang Kejaksaan Negeri Muara Tembesi Kabupaten Batang Hari menyambut kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (04/04/2023).

 

Kacabjari Tembesi, M. LUKBER LIANTAMA, S.H., M.H., menyambut kunjungan Kejati Jambi melaui Asisten Intelijen (Asintel) beserta rombongan dalam rangka pelaksanaan kegiatan kontra penginderaan/counter surveillance pada satuan kerja Cabang Kejaksaan Negeri

 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendeteksi ancaman penyadapan dan kerawanan kebocoran informasi terhadap objek yang dilakukan kontra penginderaan.

 

Asintel Kejati Jambi, NOPHY TENNOPHERO SUOTH, S.H., M.H., menyampaikan kepada semua anggota Personil Cabjari Tembesi Agar menjaga keamanan kantor untuk menjelang libur panjang idul fitri 1444 H.

 

“Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat libur panjang Idul Fitri,” ungkapnya.

 

Ia juga mengingatkan agar semua anggota personil Cabjari Tembesi menjaga kesehatannya.

 

“Untuk semua personil, tetap menjaga kesehatan supaya bugar tetap dalam menjalankan ibadah puasa,” singkatnya. (Red)




Lebih Kapasitas atau Tidak Memperkirakan Ketinggian Air Sungai, Muatan Tongkang TB Dwi Rangga Tabrak Jembatan

Batang Hari, Jambi – Tongkang TB Dwi Rangga merupakan angkutan batubara jalur laut yang melintasi sungai Batanghari diduga bermuatan lebih atau tidak memperkirakan ketinggian air sehingga menabrak besi di bawah jembatan Muara Tembesi, Senin (03/04/2023).

 

Kejadian itu terekam oleh kamera salah satu warga setempat yang melihat saat tongkang tersebut lewat di bawah jembatan.

 

Dalam Vidio tersebut, terekam bunyi benturan besi yang ada di bawah jembatan.

 

“Aduh min, kena min, kena min, (sambil terdengar suara benturan besi). Muatan tu,” ucap perekam.

 

Terlihat tongkang tersebut membawa batubara menggunung saat air sungai sedang tinggi dan tanpa kapal asis di belakangnya.

 

Atas kejadian tersebut awak media mengecek langsung kondisi bawah jembatan ditemukan beberapa besi yang sudah bengkok dan pengunci besi yang lepas.

 

Salah satu warga yang dekat dengan jembatan mengatakan kepada awak media, memang sering sekali terjadi hal demikian.

 

“Seringkali kami mendengar suara benturan di bawah jembatan itu saat tongkang batubara melintas. Apalagi yang melintas itu pada malam hari,” ujarnya.

 

Warga tersebut khawatir dengan keadaan jembatan Muara Tembesi jika terlalu sering terkena benturan di bawahnya.

 

“Ini kan jembatan tua, aset negara yang paling berharga. Kalau sempat terjadi apa-apa, dampaknya sangat besar,” tuturnya.

 

Ia berharap pihak berwenang memeriksa keadaan jembatan dan memberikan sanksi kepada pengangkut yang terekam oleh warga tadi.

 

“Kalau bisa diperiksa keadaan jembatan, dan diberi perawatan. Untuk yang tongkang yang terekam itu harus diperiksa juga,” harapnya.

 

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengendalian Transportasi di Jalur Pelayaran yang dijadikan acuan bagi pengaturan kapal-kapal yang melintas di perairan tertentu, termasuk melintasi jembatan.

 

Peraturan tentang Kapal Tongkang Melintas di Bawah Jembatan adalah aturan yang mengatur tentang kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan. Beberapa ketentuan yang diatur di antaranya meliputi:

 

1. Kapal tongkang dilarang melintas di bawah jembatan jika ketinggian air pada saat itu tidak memadai.

 

2. Kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan wajib melapor kepada pihak berwenang dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan.

 

3. Kapal tongkang yang akan melintas di bawah jembatan harus mematuhi peraturan keamanan dan keselamatan laut.

 

4. Jika kapal tongkang melampaui batas waktu yang ditetapkan atau melanggar peraturan maka dapat dikenai sanksi yang ditentukan oleh pihak berwenang.

 

5. Pada kondisi tertentu, pihak berwenang dapat menutup jembatan untuk kapal tongkang yang melintas di bawahnya.

 

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran dan infrastruktur jembatan yang baik dan terawat dengan baik. Kepatuhan terhadap undang-undang ini sangat penting untuk menjamin kelancaran transportasi di laut dan kelancaran ekonomi di wilayah terkait.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak TB Dwi Rangga belum bisa dihubungi untuk klarifikasi. (Red/Tim)




Warga Desa Pompa Air Menolak Truk Batubara Melintas Dijalan Kabupaten

Batang Hari, Jambi – Beroperasinya kegiatan penambangan batubara di Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang Kabupaten Batang Hari, menimbulkan polemik yang luar biasa terhadap masyarakat setempat.

 

Ratusan masyarakat Desa Pompa Air menolak penuh terhadap truk angkutan batubara yang dikabarkan akan melintasi jalan Kabupaten tepatnya Desa Kilangan-Pompa Air.

 

Dengan penolakan, masyarakat insiatif membuat surat penolakan, dan spaduk pemberitahuan penolakan. Seperti pantau awak media dilapangan bahwa spaduk sudah terpasang dibeberapa titik.

 

Juga surat penolakan ditanda-tangani kesepakatan bersama masyarakat. Dan akan ditembuskan kepada Bupati Batang Hari yang selaku pemangku kebijakan terhadap jalan kabupaten tersebut.

 

Tak hanya Desa Pompa Air, masyarakat Desa Singkawang, Kecamatan Muara Bulian, khususnya dusun II, RT 03 dan RT 08 juga membuat hal yang sama seperti yang dilakukan oleh masyarakat Pompa Air, dikarenakan sama terkena dampak akan pelintasan truk batubara nanti.

 

Ketua Pemuda Desa Pompa Air, Andi kepada awak media, menjelaskan bahwa masyarakat tidak melarang akan berdirinya tambang batubara itu, tetapi masyarakat hanya meminta kepada perusahaan tambang agar membuat jalan alternatif sendiri.

 

“Kalau masalah tambang itu kami setuju, silakan berinvestasi dan bertambang tidak ada larangan. Tapi yang kami tidak setuju hanya masalah jalan yang akan dilewatinya,” kata Andi, Kamis (30/03/23).

 

Menurutnya, jalan yang akan dilewati adalah jalan kabupaten, jalan itu, dilewati oleh beberapa masyarakat Desa, seperti Desa Bungku, Mekar Jaya, Singkawang, Kilangan.

 

Apalagi saat ini jalan itu baru saja direhabilitasi. Ketika nanti dilewati truk batubara tidak akan lama umurnya jalan tersebut.

 

“Puluhan tahun kami menunggu perbaikan jalan itu, bukan setahun dua tahun, sudah tiga kali pertukaran Bupati. Baru Bupati sekarang yang memperbaiki jalan itu. Masak ketika baru saja bangun kami akan kembali melewati jalan rusak,” jelasnya.

 

Bukan dampak jalan rusak saja yang mereka rasakan nantinya ketika truk batubara melintas disana. Pasti masyarakat terganggu seperti dalam menjalankan aktivitas diluar rumah, terkena debu, dan akan juga rawan kecelakaan, menimbang jalan itu terlalu kecil. (Red)




Rapat Istimewa Paripurna DPRD Batang Hari bersama Bupati dalam Penyampaian LKPJ 2022

Batang Hari, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari tahun anggaran 2022 di Ruang Pola Gedung DPRD, Rabu (29/3/2023).

 

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, S.E., didampingi Bupati dan Wakil Bupati Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar.

 

Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief, S.E., dalam kesempatan itu menyampaikan nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022.

 

Fadhil mengatakan, LKPJ ini merupakan progress report terhadap capaian pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Batanghari tahun 2022 yang tentunya sekaligus melihat sejauhmana capaian pembangunan sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang.

 

Fadhil juga menyebutkan Pemkab Batanghari sudah menetapkan koridor dari LKPJ ini melalui Perda nomor 2 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026, yang telah diturunkan ke RKPD disetiap tahunnya.

 

“Sudah pasti banyak yang kami laporkan, pastinya banyak yang kami sampaikan tentang apa yang dilakukan oleh Pemda Batang Hari di tahun 2022. Sudah kami bukukan untuk dipelajari dan dievaluasi oleh DPRD Batanghari,” terangnya.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Anita Yasmin, S.E., mengatakan, LKPJ ini nantinya akan di bahas dan dievaluasi dimasing-masing komisi di DPRD melalui hearing bersama mitra kerja.”

 

“Saya ucapkan selamat bekerja. Kita ketahui mitra kerja yang terbanyak yaitu komisi I, jadi komisi I harus lebih ekstra bekerja membagi waktu sehingga pembahasannya dapat berjalan baik,” kata Anita.

 

Anita berharap Pemkab Batang Hari dapat memberikan jawaban strategis atas kritik, saran dan rekomendasi yang disampaikan dewan. (Red)




Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ 2022, Fadhil Sampaikan Beberapa Capaian Peningkatan yang Harus Dipertahankan

Batang Hari, Jambi – Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, Muhammad Fadhil Arief, S.E., dan H. Bakhtiar, S.P., ikuti rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.

 

Dalam acara Bupati Fadhil menyampaikan bahwa LKPJ merupakan keharusan yang harus dilakukan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Karena instrumen ukurannya memang mengatakan harus seperti itu.

 

“Kita sudah menetapkan koridor dari LKPJ ini melalui peraturan daerah no 2 tahun 2021. Tentang RPJMD Kabupaten Batang Hari tahun 2021-2026 yang telah kita turunkan kepada RKPD setiap tahunnya. Termasuk RKPD tahun anggaran 2022 ini,” kata Bupati Fadhil, Rabu (29/3/23).

 

Ia menjelaskan pasti banyak yang pihaknya laporkan dan sampaikan tentang apa yang dilakukan Pemkab Batang Hari ditahun 2022. Dan tidak mungkin ia disampaikan disambutan itu semua.

 

“Ya nanti ketika sudah dibukukan, kami mohon agar kawan-kawan DPRD pelajari dan koreksi. Karena kami yakin dan percaya pekerja yang dilakukan oleh banyak orang pasti akan lebih sempurna dari pada dikerjakan oleh sedikit orang,” ujarnya.

 

Disebut Bupati, Ini menjadi komitmen bersama untuk saling melengkapi dan saling menjalankan semua kewenangan yang dimiliki dengan porsinya masing-masing.

 

Pihaknya juga telah menetapkan indikator tim kerja utama dalam RPJMD Kabupaten Batang Hari 2021-2026.

 

“Beberapa hal yang dapat kami sampaikan bahwa ada 9 indikator yang sudah tercapai saat ini dan mesti dipertahankan di tahun berikutnya,” ucap MFA.

 

Dijelaskannya, ada satu hal yang membahagiakan dan menyenangkan, nanti akan dipertahankan oleh pihaknya, dan nanti perlu sinergitas antara bersama.

 

“Pertama bahwa Batang Hari bisa meraih pertumbuhan ekonomi dua rijit 12,27%, ini hal yang sangat luar biasa. Karena dikeadaan normal saja dia luas biasa, apalagi selepas pandemi covid-19, dan ini menjadi tertinggi di Provinsi Jambi,” ungkapnya.

 

Ia juga berharap kalau bisa, Kabupaten Batang Hari bisa tertinggi se-Indonesia. Karena capaian dua rijit itu sangat sulit mencapainya.

 

Bupati juga menyebutkan semua itu tidak dari kinerja Bupati dan Wakil Bupati saja, yang pasti tidak terlepas kerja dari pihak lainnya juga. Ia juga menegaskan bahwa jindirasio Batang Hari membaik, yang sebelumnya 0,31% menjadi 0,25%.

 

“Artinya dengan mambaik jindirasio, berati pemerataannya semakin membaik ketimpangannya semakin berkurang. Dan ada juga indikator yang telah dicapai seperti target investasi kita ditahun 2022 sebesar 480 milyar yang tereasasi 1.3 triliun rupiah.” jelasnya.

 

Tak hanya itu, indeks pembangunan di Batang Hari juga membaik, yang dari sebelumnya 70,11% menjadi 70,21%. Juga angkat kemiskinan menurun dari angka 10 0,5% menjadi turun 9,63, dan angkat pengangguran terbuka dari angka 4,26%, menjadi 3,53%.

 

“Catatan positif tersebut mudah-mudahan dapat kita pertahankan,” pungkasnya. (Red)




Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pertama di Tahun 2023

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari Anita Yasmin pimpin rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batang Hari Tahun Anggaran 2022, Rabu (29/03/2023).

 

Adapun agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang Hari pada Hari ini, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019, tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 

Ketua DPRD Anita Yasmin dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah pada Pasal 19 ayat (1), bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban akhir tahun anggaran, disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan, setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Kami sampaikan bahwa Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022, akan dilaksanakan Pembahasannya oleh Komisi-Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari, melalui rapat-rapat (Hearing) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi,” tandasnya.

 

Ditempat yang sama Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, yang telah mengagendakan paripurna tersebut.

 

Selain itu, selaku kepala daerah, dirinya berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

“Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Batang Hari akhir Tahun Anggaran 2022 ini kami susun dengan mengacu pada peraturan daerah nomor 2 Tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026,” ujarnya. (Red)