Ketua DPRD Tunjukkan Dukungan Kejurnas GOKASI

Batang Hari, Jambi – Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari hadir dalam acara Welcome Dinner Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate GOKASI Tahun 2026, yang berlangsung di Serambi Rumah Dinas Bupati Batang Hari.Kehadiran Ketua DPRD menunjukkan dukungan legislatif terhadap penyelenggaraan kegiatan olahraga berskala nasional di Bumi Serentak Bak Regam.Jumat(16/01/2026)

Kejurnas Karate GOKASI 2026 diikuti peserta dari 12 provinsi, mencakup wilayah Sumatera maupun luar Pulau Sumatera. Welcome dinner digelar sebagai ajang ramah tamah antara pengurus, atlet, dan pihak penyelenggara, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta untuk saling mengenal sebelum kompetisi dimulai.

Ketua Umum DPP GOKASI, Suradi Agung Slamet, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari atas dukungan dan fasilitas yang diberikan, sehingga Kejurnas Karate GOKASI dapat terselenggara dengan lancar di Kabupaten Batang Hari.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Batang Hari menyampaikan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Batang Hari sebagai tuan rumah kejuaraan. Ia menekankan bahwa kegiatan olahraga seperti ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pengembangan prestasi atlet, pembinaan karakter, dan promosi daerah.

“Kehadiran Kejurnas Karate GOKASI di Kabupaten Batang Hari merupakan momentum bagi kita semua untuk mendukung pengembangan olahraga, sekaligus memperkenalkan potensi dan budaya daerah kepada peserta dari berbagai provinsi,” kata Ketua DPRD.

Acara ini turut dihadiri Forkopimda Kabupaten Batang Hari, Asisten I Setda Batang Hari, Ketua Umum DPD GOKASI Jambi, Ketua KONI Batang Hari, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengurus GOKASI, serta tamu undangan lainnya. (Red)




Keterbukaan Informasi Publik Demi Mewujudkan Good Government

 

Opini, Suaralugas.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prasyarat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Dalam konteks negara hukum modern, transparansi bukan sekadar nilai etik, melainkan kewajiban konstitusional yang melekat pada setiap badan publik.

Tanpa keterbukaan informasi, prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum, konsep good government akan kehilangan makna.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya”.

Ketentuan konstitusional ini kemudian dioperasionalkan melalui Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi juga sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government), khususnya asas transparansi dan akuntabilitas.

Keterbukaan informasi berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial terhadap penggunaan kewenangan oleh pejabat publik. Dengan terbukanya informasi, ruang bagi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan praktik korupsi dapat ditekan secara sistemik.

PEGHAMBAT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Penghambat keterbukaan informasi publik tidak dapat dilepaskan dari aspek psikologis dan politis pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya.

Ketakutan terhadap keterbukaan informasi sering kali berakar pada asumsi bahwa transparansi akan membuka ruang kritik, gugatan, dan pengawasan yang lebih ketat dari masyarakat.

Dalam birokrasi yang belum sepenuhnya berbasis merit dan integritas, kondisi ini dianggap sebagai ancaman terhadap kenyamanan jabatan.

Pertama, pejabat publik kerap merasa keterbukaan informasi dapat mengungkap kelemahan dalam proses pengambilan keputusan.

Keputusan yang tidak didukung kajian akademik yang memadai berpotensi dipersoalkan secara hukum maupun etis.

Kedua, ketakutan pejabat juga dipengaruhi oleh masih kuatnya budaya impunitas dalam birokrasi.

Selama ini, kesalahan administratif sering kali tidak ditindak secara tegas, sehingga keterbukaan justru dianggap memperbesar risiko pertanggungjawaban hukum.

Ketiga, Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat, media, dan lembaga pengawas melakukan kontrol secara simultan, sehingga memperlemah posisi tawar pejabat dalam relasi kekuasaan.

Keempat, faktor politik turut memperkuat resistensi terhadap keterbukaan informasi. Pejabat publik yang memiliki afiliasi politik tertentu sering kali khawatir bahwa keterbukaan akan dimanfaatkan sebagai alat delegitimasi oleh lawan politik.

Kelima, ketakutan terhadap keterbukaan juga berkaitan dengan potensi terungkapnya praktik maladministrasi.

Informasi yang terbuka dapat mengungkap prosedur yang menyimpang, konflik kepentingan, hingga praktik koruptif.

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TIDAK ABSOLUT 

Keterbukaan informasi publik dalam kerangka good government tidak bersifat absolut. Hukum memberikan batasan yang jelas melalui konsep informasi publik yang dikecualikan, yaitu jenis informasi tertentu yang tidak dapat dibuka kepada publik demi melindungi kepentingan hukum yang lebih besar.

Pengecualian ini dimaksudkan bukan untuk melemahkan transparansi, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara hak atas informasi dan perlindungan kepentingan negara, masyarakat, serta individu.

Secara yuridis, dasar hukum utama mengenai informasi publik yang dikecualikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17.

Pasal ini menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi, kecuali informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan konsekuensi hukum, sosial, politik, dan keamanan yang serius.

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum.

Hal ini meliputi informasi mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga strategi penegakan hukum yang masih berjalan.

Selanjutnya adalah informasi yang berkaitan dengan hak pribadi seseorang. Informasi mengenai riwayat kesehatan, data keuangan, rekam jejak pribadi, dan informasi sensitif lainnya dilindungi untuk menjaga hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Selain itu, informasi internal badan publik yang bersifat rahasia, seperti memorandum internal atau dokumen yang belum final dan bersifat strategis, juga dapat dikecualikan sepanjang memenuhi uji konsekuensi (consequence test).

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) UU KIP yang menyatakan bahwa informasi dikecualikan apabila setelah dilakukan pengujian, keterbukaannya menimbulkan dampak yang lebih besar dibanding manfaatnya bagi kepentingan publik.

Dengan demikian, informasi publik yang dikecualikan harus dipahami sebagai pengecualian yang sah dan rasional, bukan sebagai alat untuk menutup-nutupi penyelenggaraan pemerintahan.

Penetapan informasi yang dikecualikan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji melalui mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

PUBLIC TRUST SEBAGAI SOLUSI STRATEGIS

Kepercayaan publik (public trust) merupakan konsep fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis yang menempatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Kepercayaan publik dapat dimaknai sebagai keyakinan masyarakat bahwa pejabat publik menjalankan kewenangannya secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan hukum dan etika pemerintahan.

kepercayaan publik lahir dari konsistensi antara norma hukum, kebijakan, dan praktik penyelenggaraan kekuasaan.

Kepercayaan publik berfungsi sebagai modal sosial (social capital) bagi pejabat publik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Ketika masyarakat percaya terhadap institusi dan pejabat negara, proses pengawasan tidak selalu dimaknai sebagai ancaman, melainkan sebagai mekanisme korektif yang konstruktif.

Dalam kondisi ini, keterbukaan informasi justru menjadi sarana memperkuat legitimasi kebijakan, bukan sumber ketakutan yang melemahkan posisi pejabat publik.

Bagi pejabat publik yang selama ini takut terhadap keterbukaan informasi, pembangunan kepercayaan public (public trust) merupakan solusi strategis dan berkelanjutan.

Keterbukaan yang dilakukan secara konsisten akan menciptakan persepsi positif bahwa pejabat tidak memiliki agenda tersembunyi dalam pengambilan keputusan.

Kepercayaan yang terbangun akan menurunkan intensitas kecurigaan, kritik destruktif, serta potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat.

Penulis: Othman Ballan, S.H,M.Kn (Dosen prodi Hukum, Fakultas Hukum, Ekonomi & Bisnis, Universitas Graha Karya Muara Bulian)




Sejak Awal Sudah Tertutup, Aktivis: Pernyataan Kadis PUTR Hanya Gimik

Batang Hari, Jambi – Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batang Hari, Ajrisa Windra, yang menyatakan kesiapannya terbuka dan tidak anti-kritik, aktivis anti-korupsi memberikan respons keras.

Windra sebelumnya menegaskan bahwa dalam menjalankan amanah, pihaknya harus memenuhi unsur kehati-hatian. “Kami sangat terbuka dan tidak anti-kritik. Namun, dalam menjalankan amanah, kami harus memenuhi unsur kehati-hatian. Ini semata-mata karena apa yang kami kerjakan menyangkut hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut ditanggapi kritis oleh Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., dari Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK). Ia menilai sikap Dinas PUTR justru bertolak belakang dengan pernyataan keterbukaan.

“Sejak awal kami menilai Kadis PUTR Kabupaten Batang Hari ini tertutup. Pernyataan terbuka itu hanya gimik (rekayasa) saja. Mereka mungkin takut nanti terbongkar praktik korupsinya,” tegas Sayuti.

Lebih lanjut, ia menjelaskan alasan sorotan publik terhadap proyek Islamic Centre Batanghari. Menurutnya, wajar masyarakat menyoroti pembangunan tersebut karena menelan anggaran besar dari APBD Murni Kabupaten Batanghari.

“Banyak kepentingan masyarakat lain yang diabaikan dengan adanya proyek ini. Sumber dananya adalah APBD murni, jadi harus benar-benar transparan dan dipertanggungjawabkan untuk kepentingan rakyat,” pungkas Abdurrahman Sayuti.




Ketua Majelis Kaget Pemkab Batang Hari Selesaikan Uji Konsekuensi DIK Rampung Satu Hari

Batang Hari, Jambi – Sengketa informasi antara redaksi Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung hingga sidang ajudikasi ke empat. Kali ini, ketua Mejelis Komisioner Informasi Provinsi Jambi dikagetkan dengan rampungnya Dokumen Informasi Dikecualikan (DIK) dalam satu hari, Rabu (07/01/2026).

Sidang kali ini yang bertindak sebagai ketua mejelis komisioner/mediator Ahmad Taufik Helmi, Siti Masnidar dan Zamharir sebagai anggota, H.M Almunawar sebagai mediator dan panitera/panitera pengganti Irwan Sandy Saputra.

Dalam proses sidang, ketua majelis mengatakan bahwa sidang ini terbuka untuk umum dan dilanjutkan dengan pertanyaan untuk PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dan PPID Utama Diskominfo.

PPID Dinas PUTR Ajrisa Windra dalam pemaparannya menyampaikan, Perbub Nomor 42 Tahun 2019 masih berlaku, dan sudah melakukan uji konsekuensi Dokumen Informasi Dikecualikan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2021.

“Karena berdasarkan aturan itu DIK harus dilakukan uji konsekuensi, jadi saya buat surat permohonan untuk dilakukan uji konsekuensi kepada PPID Utama. Dan sekarang sudah selesai,” ucapnya.

Ia memaparkan, bahwa KAK Islamic Centre Tahap I dan II beserta komitmen dengan pihak ketiga sesuai yang diajukan pemohon itu adalah informasi yang dikecualikan.

Dengan dasar UU Rahasia Dagang Nomor 30 Tahun 2030, yang apabila dibuka akan berakibat menimbulkan persaingan dagang yang tidak sehat.

Keputusan Kepala LKPP Nomor 129 Tahun 2025 tentang daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan, KAK atau dokumen kontrak adalah informasi yang dikecualikan.

Tidak hanya itu, Ajrisa Windra juga menganggap bahwa pemohon tidak berkepentingan untuk meminta dokumen tersebut.

“Kapasitas pemohon untuk dokumen tersebut tidak ada kepentingan, karena ini soal teknis yang sulit pahami orang biasa,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Diskominfo selaku PPID utama diwakilkan oleh Roni sekretaris Kominfo mengatakan bahwa uji konsekuensi baru dilakukan kemarin.

“Uji konsekuensi kemarin pada tanggal 05 Januari 2026 karena ada surat permohonan dari PPID Dinas PUTR. Atas dasar itu kami melakukan uji konsekuensi KAK sebagai Dokumen Informasi Dikecualikan,” paparnya.

Ia menyebutkan, uji konsekuensi ini tentang KAK Islamic Centre tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga sebagai mana yang diminta oleh pemohon.

“Dalam uji konsekuensi ini memang dibunyikan KAK Islamic Centre Tahap I dan II serta komitmen dengan pihak ketiga,” paparnya.

Sementara, PPID Utama saat ditanya ketua majelis mengenai mekanisme uji konsekuensi, ia menjawab tidak mengetahui.

Seketika itu, ketua Majelis Komisi Informasi Ahmad Taufik Helmi terkejut uji konsekuensi rampung dalam satu hari.

“Uji konsekuensi itu tidak selesai dalam satu atau dua hari. Dalam aturan ada tiga tahapan uji konsekuensi. Yakni, sebelum persidangan, ketika persidangan dan perintah dari majelis,” ucapnya tegas.

Kemudian, informasi yang dikecualikan disebutkan apa-apa saja yang dikunci, apa dampak yang ditimbulkan dan ada batas waktunya.

“Sementara, ini disebutkan secara spesifik KAK Islamic Centre tahap I dan II, kalau kegiatan Islamic Centre tidak lagi, apakah uji konsekuensi itu masih berlaku juga. Uji konsekuensi ini bukan untuk subtansi yang dimohonkan saja,” tuturnya.

“Misalnya besok ada lagi permohonan KAK dari jalan, maka akan ada lagi uji konsekuensi,” ucapnya sambil nahan nafas.

Di kesempatan yang sama Siti Masnidar mengatakan, ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan.

“Ada kepentingan besar apa sehingga KAK Islamic Centre ini dikecualikan,” ucapnya heran.

“Karena jelas dalam Perki Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pasal 15 angka 9 menyebutkan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah paling sedikit terdiri atas tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan tahap pemilihan, meliputi kerangka acuan kerja (KAK) dan surat perjanjian kemitraan,” tegasnya.

Menurut Siti Masnidar, Kalau ada informasi mengenai data pribadi atau lain sebagainya bisa dikaburkan.

“PPID bisa memberikan informasinya secara ringkas atau dengan menutup sebagian jika ada informasi yang bersifat data pribadi. Bukan menutup semuanya,” tuturnya.

Ketua Majelis Komisi Informasi menutup agenda sidang dan dilanjutkan tanggal 26 Januari 2026 untuk membaca putusan.

Proses persidangan tidak hanya dihadiri oleh Kadis PUTR dan Sekretaris, tetapi juga diikuti oleh Kabid Informasi Publikasi Diskominfo, Inspektorat dan Kepala Bagian Hukum Setda Batang Hari beserta jajarannya. (Red)




Pemda Batang Hari Diduga Tidak Jalankan Pengawasan Lingkungan Aktivitas Usaha PT RBE

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai aktivitas Stockpile PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, Pemerintah Batang Hari dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan di bidang lingkungan, Selasa (06/01/2026).

Terpantau lokasi kegiatan Stockpile Batu Bara yang sudah beroperasi hampir dua tahun itu tidak memiliki dokumen AMDAL yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam perizinan.

Sehingga kuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain dokumen AMDAL, secara tata ruang Stockpile sangat dekat dari pemukiman warga. Yang patut dinilai tidak akan terbit perizinan.

Dua tahun PT RBE beroperasi, Pemda Batang Hari diduga tidak menjalankan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 112 menyebutkan, Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, Kabupaten Batang Hari di Lingkup Dinas Lingkungan Hidup memiliki tiga pegawai yang menjabat sebagai PPLH yang memiliki kewenangan besar untuk mengawasi, memantau dan menghentikan pelanggaran lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari belum memberikan tanggapan resmi. (Red)




DLH Batang Hari Tidak Menerima Dokumen AMDAL Stockpile PT RBE

Batang Hari, Jambi – Viral soal Stockpile Batu Bara milik PT Rifal Bara Energi di Desa Pulau Kecamatan Muara Tembesi, ternyata Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari mengaku tidak menerima dokumen AMDAL, Selasa (06/01/2026).

Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kabupaten Batang Hari Soni mengatakan, tidak menerima dokumen AMDAL dari PT RBE.

“Berdasarkan data, AMDAL PT RBE tidak ada,” tuturnya.

Ia menambahkan, “Tidak ada dokumen AMDAL tentunya tidak ada laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara berkala.”

Terkait pernyataan tersebut, disinyalir bahwa kegiatan usaha Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi adalah ilegal dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang cukup serius.

Untuk diketahui, Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang telah memenuhi syarat-syarat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Setiap orang yang mengeluarkan IUP yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi, atau pencabutan IUP

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT RBE. (Red)




Diduga Tempat Sabung Ayam Bebas Tak Tersentuh Hukum

Batang Hari, Jambi – Salah satu tempat yang diduga menjadi lokasi judi gelanggang ayam (sabung ayam) bebas beroperasi di Desa Batin Kecamatan Bajubang, Sabtu (03/01/2026).

Informasi yang didapat dari masyarakat sekitar, lokasi perjudian berada di tengah kebun sawit. Motor di taruk di halaman pemancingan.

“Jadwal sabung biasanya hari Kamis dan Sabtu. Dari pagi kadang sampai malam,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Ia menambahkan, “Lokasi tersebut milik F dan tidak tersentuh oleh hukum dan diduga ada oknum nakal yang menjadi backing kegiatan sabung ayam.”

Ia berharap, APH untuk segera menghentikan aktivitas sabung ayam di lokasinya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu saudara F untuk dapat memberikan penjelasan lebih lanjut. (Red)




Islamic Centre Tahap II Gagal Rampung Tepat Waktu, Diduga Abaikan SMK3 Konstruksi

Batang Hari, Jambi – Kegiatan pembangunan Islamic Centre Kabupaten Batang Hari tahap II gagal selesai tepat waktu. Diduga para pekerja mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi, Selasa (30/12/2025).

Terpantau, para pekerja masih sibuk melakukan pekerjaan meski supervisi pengawas sudah meninggalkan lokasi dan tanpa diawasi oleh HSE/Safety Man.

Yang mana, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Selaras Restu Abadi dan diawasi oleh CV Dinamika Teknik, tertanggal kontrak 1 Agustus 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Di lapangan terlihat para pekerja tanpa mengenakan APD sedang sibuk memasang rangka baja untuk atap mesjid. Selain itu, masih ada penambahan pengecoran tiang pancang dan balok.

Salah satu kepala tukang mengatakan, pengawas K3 (HSE) jarang ke lokasi.

“HSE -nya pak IW langsung, dia jarang ke lokasi,” tuturnya.

Saat ditanya soal APD, kepala tukang menjawab “itu bekas safety kita (rompi) sudah tidak terpakai lagi, sudah habis semua. Kemarin pekerja waktu di atas pakai helm semua, sekarang sudah tidak mau pakai lagi.”

“Pekerja untuk pemasangan baja beda lagi safetynya,” tuturnya.

Sementara terlihat salah satu pekerja di ketinggian saat melakukan papan penyanggah balok tanpa menggunakan APD yang lengkap seperti Body Harness (tali pengaman). Tidak hanya itu, tamu yang berkunjung ke lokasi tidak dilengkapi APD.

Mengenai progres pekerjaan, kepala tukang mengklaim pekerjaan tersebut sudah 90 persen.

“Diperkirakan pekerjaan sudah 90 persen. Tinggal pemasangan baja untuk atap,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, target pekerjaan saat ini hanya sebatas tegak payung alias pemasangan atap.

“Cuma pemasangan atap saja yang belum. Dinding dan lantai tidak masuk dalam pekerjaan ini,” tambahnya.

Sementara itu, beredar di pemberitaan media online Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batang Hari H. Ir. Ajrisa Windra, ST, MM., optimis Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Batanghari tahap II (dua) ini akan terselesaikan sesuai target dan/atau tepat waktu dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya.

“Saya sangat Optimis pekerjaannya akan rampung sesuai target, pada tanggal 28 Desember 2025,” tegas Ajrisa.

Terkait kendala cuaca, Ajrisa menilai tidak terlalu menjadi kendala.

“Alhamdulillah wasyukurilah jika hujan turun di pagi atau siang hari maka akan dikerjakan pada malam hari dengan standar SOP APD dan kelengkapan lainnya sesuai kebutuhan.”

“Dengan kondisi ini Insya Allah target penyelesaian pekerjaan bisa tercapai sesuai jadwal”, ujarnya dengan penuh keyakinan.

Di tempat yang sama, disampaikan juga oleh manajemen konstruksi PT Selaras Restu Abadi Iwan kepada awak media terkait progres pembangunan Islamic Centre Batang Hari.

“Proses pengerjaannya kita akan memaksimalkan sesuai dengan schedule pekerjaan yang telah ditentukan rencanakan agar grafik pekerjaan kita terus meningkat”, ungkap Iwan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Selaras Restu Abadi dan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari terkait kegagalan menyelesaikan dalam waktu yang tepat dan dugaan mengabaikan SMK3 Konstruksi.

Untuk diketahui, pembangunan Islamic Center ada 3 (tiga) tahapan. Tahap pertama sudah selesai (Berfokus pada pondasi hingga kolom dengan nilai kontrak Rp. 19.974.948.778,-), tahap kedua difokuskan pada konstruksi masjid hingga membentuk tegak payung (struktur tanpa dinding dengan nilai kontrak Rp.21.045.560.277,-). (Red)




Terminal Khusus dan Stockpile Batu Bara PT RBE Diduga Tidak Sesuai Ketentuan, Mobil Lansir Tergelincir

Batang Hari, Jambi – Terminal Khusus (Jetty) dan Stockpile Batu Bara PT Rifal Bara Energi diduga kuat tidak memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satu mobil lansir tergelincir hampir masuk ke Sungai Batang Hari, Kamis (25/12/2025).

Terpantau, tumpukan Batu Bara di dekat dermaga khusus diduga bersentuhan langsung dengan sungai Batang Hari yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan pendangkalan sungai.

Stockpile tersebut dekat dengan pemukiman masyarakat, diduga tidak memiliki saluran air mencegah limbah lindi, tidak menggunakan penyiraman rutin atau penutup, tidak ada kantor, papan nama dan dokumen izin tidak ditampilkan di lokasi.

Jika dibiarkan terus menerus, aktivitas Stockpile Batu Bara dan Jetty Khusus berpotensi berdampak kerusakan lingkungan yang cukup serius dan membahayakan bagi keselamatan para pekerja.

Selain itu, diduga dermaga khusus milik PT RBE tidak sesuai standar dermaga pelabuhan khusus Batu Bara maupun K3.

Beredar video di TikTok memperlihatkan sebuah mobil langsir Batu Bara yang tergelincir hampir masuk ke sungai Batang Hari.

Terpantau jarak Stockpile Batu Bara dekat dengan bibir sungai Batanghari dan para pekerja tidak menggunakan APB sesuai dengan ketentuan pertambangan Batu Bara. Terlihat juga tumpahan Batu Bara langsung ke sungai.

Diketahui, berdasarkan sumber terpercaya menyebutkan Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk terminal batubara biasanya mencakup beberapa komponen penting berikut:

Identitas Pemrakarsa Informasi tentang perusahaan atau individu yang mengajukan dokumen, termasuk nama, alamat, dan kontak

Deskripsi Kegiatan: Deskripsi rinci tentang kegiatan terminal batubara, termasuk lokasi, kapasitas, dan proses operasional.

Analisis Dampak Lingkungan: Identifikasi dan analisis dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan terminal batubara, termasuk dampak pada kualitas udara, air, tanah, dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL): Strategi dan tindakan untuk mengelola dampak lingkungan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian polusi, dan rehabilitasi lingkungan.

Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL): Rencana untuk memantau dan mengukur dampak lingkungan, termasuk parameter yang akan dipantau, frekuensi pemantauan, dan tanggung jawab pelaksana.

Peta Lokasi dan Layout: Peta lokasi terminal batubara dan layout fasilitas, termasuk area penyimpanan batubara, jalan akses, dan fasilitas pendukung lainnya.

Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung lainnya, seperti surat izin usaha, sertifikat lingkungan, dan dokumen lainnya yang relevan.

Untuk terminal batubara, dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus mencakup analisis dampak lingkungan yang spesifik, seperti:

– Dampak pada kualitas udara dari emisi gas buang dan debu batubara

– Dampak pada kualitas air dari limbah cair dan kemungkinan pencemaran air tanah

– Dampak pada tanah dari penyimpanan batubara dan limbah padat

– Dampak sosial pada masyarakat sekitar, termasuk gangguan kebisingan dan perubahan lingkungan hidup

Dokumen ini harus disusun oleh tim ahli yang kompeten dan berpengalaman dalam bidang lingkungan hidup, dan harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lingkungan hidup yang berwenang.

Sementara, pada sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam pasal 161 UU no. 3 tahun 2020, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Diharapkan kepada pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera memeriksa dokumen perizinan PT RBE dalam upaya pencegahan dampak negatif yang akan terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT RBE belum bisa dikonfirmasi. (Red)




Di Tahun 2025 Hasil Panen Padi Meningkat Signifikan

Batang Hari, Jambi – Koordinator Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Pemayung mengucapkan terima kasih kepada brigade pangan yang sangat membantu para petani, sehingga mendapatkan hasil produksi yang meningkat, Kamis (25/12/2025).

“Terima kasih sekali kepada menteri pertanian dengan program brigade pangan. Karena sangat membantu sekali petani dalam melaksanakan program ketahanan pangan,” imbuh Maryati, S.P., koordinator BPP.

Brigade pangan yang dibentuk oleh daerah memiliki sarana prasana peralatan petani mulai dari pengolahan tanah sampai dengan pemanenan dan juga optimalisasi lahan.

“Itulah yang menjadi peluru kami dalam berkomunikasi dengan petani untuk meningkatkan dan mewujudkan swasembada pangan,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kabid Ketahanan Pangan Dinas PPP Romi mengatakan, Pemerintah Kabupaten Batang Hari tentunya mendukung sepenuhnya program-program pemerintah pusat.

“Di tahun 2025 ini Pemda mendapatkan bantuan benih dari pemerintah pusat 233 ton, sementara di tahun 2024 mendapatkan sebanyak 96 ton. Swasembada pangan mendapati bantuan berupa benih, alsintan,” tuturnya.

Untuk kegiatan optimalisasi lahan di tahun 2025, Romi menyebutkan seluas 948 Hektar. Di akhir tahun 2025 ini ada juga program cetak sawah masyarakat (CSM) seluas 783.000 hektar.

“Banyaknya bantuan alat pertanian, alhamdulillah mendapatkan hasil yang signifikan. Di tahun 2024 luas panen hanya 5.500 hektar, tahun ini mencapai 8.500 hektar. Produksi padi tahun 2024 hanya 19.186 ton di tahun 2025 ini dalam perhitungan kami berdasarkan data produktivitas dari dinas berada di angkat rata-rata 5 ton per hektar dengan total sekitar 28.000 ton,” jelas Romi.

Dengan prediksi hitung-hitungan tadi, Romi mengatakan, di tahun 2025 ini kebutuhan pangan mengalami penurunan defisit sekitar 704 ton.

“Tahun kemarin kekurangan beras 16.000 ton, di tahun ini hanya 704 ton. Mengalami kenaikan yang luar biasa. Bantuan pemerintah itu memang berdampak positif bagi masyarakat,” ucapnya.

Provinsi Jambi mendapatkan lapor peringkat tiga penyumbang kontribusi beras se Indonesia.

“Pencapaian itu sangat kita syukuri dan kita banggakan, karena itu harapan presiden untuk bisa memenuhi pencapaian swasembada pangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.”

Lahan pertanian di wilayah kabupaten Batang Hari berbeda dengan di jawa. Karena, di Jawa bisa panen 4x dalam setahun.

“Teman-teman yang di wilayah ulu sekarang sedang khawatir karena padi sedang kuning-kuningnya takut sawahnya terendam air banjir. Walaupun memang banjir semoga tidak merusak tanaman petani,” tutupnya.

Wawancara ini merupakan hasil dari kegiatan tahunan Jurnalis Turing Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Batang Hari, bertema “Dukungan pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian daerah dan bangsa” yang berkunjung ke Kelompok Petani Payo Dadap Desa Senaning Kecamatan Pemayung. (Red)