Kuota Produksi 40 Juta Ton, Masyarakat Keluhkan Angkutan Batu Bara Tidak Kunjung Punya Jalan Sendiri

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Republik Indonesia memberikan kuota produksi batu bara di Provinsi Jambi sebanyak 40 Juta Ton di tahun 2022, sedangkan saat ini masyarakat Batang Hari  mengeluh dengan angkutan batu bara yang masih menggunakan Jalan Umum, Rabu (14/12/2022).

Dilansir dari Tribunjambi.com, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu bara Kementerian ESDM RI Lana Saria mengatakan, Pemerintah memberikan kuota 40 juta ton produksi batubara di Provinsi Jambi tahun 2022. Namun, hingga saat ini jumlah produksi baru mencapai 13,2 juta ton.

Dengan kuota sebanyak itu, menurut Lana memburuhkan waktu lama dalam mendistribusikannya.

“Di mana diketahui saat ini, hanya maksimal 8 ton per mobil angkutan yang dapat dimuat. Dimana artinya membutuhkan puluh ribuan truk angkutan barubara mendisitribusikannya dalam satu tahun,” ucapnya.

“Ya artinya kita semuanya itu dilihat dari daya dukung sesuai rekomendasi dari daerah artinya mereka punya haknya, kan kegiatan ini tidak terlepas dari daerah. Sejauh ini kan, ini masih jauh dari RKAB yang disetujui,” ujarnya Lana Saria.

Disisilain dikutip dari jambiseru.com, harapan masyarakat Bumi Serentak Bak Regam pupus agar terlepas dari kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batu bara.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada jalur khusus untuk angkutan batu bara di Kabupaten Batang Hari yang dibangun baik oleh Pemerintah ataupun pihak perusahaan.

Tentunya hal tersebut membuat kecewa masyarakat Kabupaten Batang Hari yang sangat berkeinginan dapat terlepas dari kemacetan selama ini.

“Kita berharap adanya pembangunan jalan khusus tersebut, tapi nyatanya tidak ada. Yang ada hanya jalan alternatif, yang peruntukannya sebagai jalan produksi,” kata Ade salah satu masyarakat Muara Tembesi.

Dikatakan Ade, seharusnya pemerintah harus segera mengambil solusi untuk dapat mengatasi permasalah yang terjadi sudah sangat lama ini.

“Saat ini kita nilai, pemerintah tidak ada memiliki solusi mengatasi masalah yang sudah sangat kacau ini. Yang kita tanya sampai kapan kami masyarakat menderita,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Riki, masyarakat sudah sangat jenuh dengan kondisi seperti ini. Karena setiap hari harus berjibaku dengan kemacetan yang disebabkan oleh angkutan transportasi barang tambang tersebut.

“Lihat saja kejadian baru-baru ini, sudah ada mobil angkutan batu bara yang dibakar. Itu tandanya masyarakat sudah muak dengan kondisi seperti ini, akhirnya main hakim sendiri yang muncul,” kata Riki.

Disebutkan Riki, masyarakat Batanghari saat ini sudah berpikir bahwa pemerintah saat ini dinilai tidak layak lagi, dalam hal melayani masyarakat.

“Kita sudah berpikir harus mencari pemimpin yang benar-benar mampu untuk mengatasi masalah ini. Jika ada calon gubernur yang berani, menekan fakta integritas penyelesaian kemacetan itu yang akan kita dukung,” sebutnya.

Seperti diketahui, jalan yang diresmikan oleh Gubernur Jambi Al Haris dari Desa Simpang Karmeo beberapa bulan lalu merupakan jalan Karya Bhakti yang diperuntukkan untuk jalan produksi. (Red)

Sumber: Tribunjambi.com dan jambiseru.com




Pra Peradilan Kasus Korupsi Puskesmas Bungku, Polda Sebut Kemenangan Bukti Professional Dalam Bertindak

Jambi – Pra peradilan kasus korupsi Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari yang dilakukan pemohon Elfi Yennie Binti Boestami Manan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan dengan perkara Nomor : 01/Pid.Pra/2022/PN.Mbn kepada termohon Satreskrim Polres Batang Hari digelar di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Senin (12/12/2022).

Pra peradilan dipimpin Subiar Teguh Wijaya, S.H dan Panitera Pengganti Antoni Panjaitan, SH, M.H., menyatakan bahwa penetapan tersangka Pemohon adalah SAH.

“Menyatakan permohonan praperadilan GUGUR karena perkara pokok Pemohon telah disidangkan,  Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini NIHIL,” ungkap Hakim Subiar Teguh Wijaya.

Kabid Humas Kapolda Jambi Kompes Pol Mulia Prianto membenarkan pihaknya memenangkan Pra Pradilan yang dimohonkan oleh Elfi Yennie.

“Kemenangan Polda Jambi, Satreskrim Polres Batanghari dalam menghadapi kasus pra peradilan ini merupakan bukti professional anggota Polri dalam bertindak, karena semua anggota Polri khususnya penyidik telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan,” imbuhnya

Diketahui, pra pradilan yang dilakukan oleh Pemohon terhait Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Pelaksanaan Proyek Pembangunan Puskesmas Bungku), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Daerah Jambi Resor Batang Hari.

Pihak pemohon dihadiri oleh PH dari Kantor Hukum NOBEL LAW FIRM diantaranya Arie Nobetta  Kaban, SH. SE.CFE. CA.M.Sc., Muhammad Syahlan SA. OSIR, SH, MH., Rahman, S.Sy, MH dan Bayu Anugrah, SH.

Sedangkan, Polres Batang Hari yang diwakili oleh Bidkum Polda Jambi sebagai kuasa Hukum Kapolri cq Kapolda Jambi cq Kapolres Batanghari, Tim  terdiri dari Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol John H Ginting, AKBP Yohannes Herry Tugas. TI, SH, AKBP Desrizal, SH, PEMBINA TK I Martino Roy Ginting, SH, PEMBINA Hendri Sitompul, SH dan IPDA H. Sirait, SH, MH. (Red)

Sumber: benuajambi.com




PT Delimuda Perkasa Beroperasi Kajari Batang Hari Terkesan Tutup Mata

Batang Hari, Jambi – Heboh berita mengenai Pabrik Kelapa Sawit PT Delimuda Perkasa di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari dan perkebunan yang disita Kejagung pada Agustus 2022 lalu saat ini masih beropeasi, Kepala Kejaksaan Negeri terkesan tutup mata, Jumat (09/12/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan pelang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut, adapun kegiatan penyitaan dilaksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Batang Hari.

“Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri Batanghari untuk membantu proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terutama aset yang terkait dengan PT Duta Palma Group dan tersangka SD, yang telah dilaksanakan penyitaan 1.002 ha. Pada saat ini, juga sedang melakukan penyitaan juga terhadap pabrik CPO yang terafiliasi dengan PT Duta Palma Group serta kembali menegaskan agar ikut juga membatu melakukan pelacakan aset,” kata Ketut menyampaikan pesan Burhanuddin.

Ia menambahkan, Jaksa Agung berpesan agar jajaran Kejaksaan Negeri Batang Hari menjaga semangat pemberantasan korupsi. Meskipun dengan jumlah Sumber Daya Manusia/pegawai yang minim sebanyak 31 orang, Burhanuddin meminta jajarannya menegakkan marwah Kejaksaan dengan memberantas korupsi.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per – 027/A/JA/ 10/2014 tentang pedoman pemulihan aset berbunyi:

Kepala Kejaksaan Negeri berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan barang sitaan.

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik atau penuntut umum atau pengacara negara untuk mengambil alih dan/atau menyimpan aset terkait kejahatan/tindak pidana atau aset lainnya di bawah penguasaannya, baik untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan maupun untuk kepentingan pemulihan aset, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Jaksa selaku penyidik/penuntut umum dan Petugas barang bukti sitaan, bertanggung jawab terhadap barang bukti sitaan yang sedang digunakan dalam proses peradilan/penyidikan dan berada di luar gedung barang sitaan.

Barang sitaan berupa tanah dan bangunan diamankan dengan cara dibuatkan papan penyitaan dan dimintakan pemblokiran ke kantor Badan Pertanahan setempat, atau pihak berwenang lainnya untuk mencegah barang sitaan tersebut berpindah tangan, serta meminta bantuan pemerintahan desa/kelurahan/aparat keamanan setempat untuk menjaga agar barang sitaan tersebut tidak berpindah tangan.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Sugih Carvallo, S.H., M.H., tidak ada di kantor karena sedang cuti.

Diketahui berita sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022.

Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah disita maupun sebudang tanah masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari. (Red/Tim)




FAJI Batang Hari Raih Peringkat Dua Umum Nasional 2022

Batang Hari, Jambi – Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Batang Hari meraih  peringkat kedua umum Nasional di Jawa Timur tahun 2022, Kamis (08/12/2022).

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Arung Jeram Batang Hari M.Ridwan kepada media suaralugas.com.

Ia mengatakan, FAJI Batang Hari baru selesai mengikuti kejuaraan nasional Arung Jeram di Jatim tahun 2022. Dimana tim putra dan putri berhasil meraih peringkat kedua umum Nasional.

“Putra menyabet empat perak dan tim putri menyabet dua perak dan dua perunggu. Hasil ini didapat berkat keseriusan dan kegigihan atlet dalam berlatih,” ungkapnya.

“Alhamdulillah tim Arung Jeram Batang Hari mampu menjaga tradisi podiumnya. Pada tahun 2021 lalu Tim Arung Jeram kita berada peringkat tiga Nasional pada kejurnas di Lampung,” tambahnya.

Lebih jelas, Ridwan menuturkan, sejak berdiri FAJI Batang Hari sudah menorehkan banyak prestasi, pada tahun 2018 Tim Arung Jeram Batang Hari keluar sebagai juara umum pada Porprov Jambi.

Kemudian pada open competisi tahun 2019 lagi dan lagi Arung Jeram Batang Hari keluar sebagai juara umum pada Kejurprov. Di tahun 2000 tim Batang Hari juga sebagai juara umum.

“Dengan kata lain tim Arung Jeram Batang Hari menjadi tim terbaik yang ada di Jambi. Pengalaman berkompetisi baik ditingkat daerah maupun di level Nasional menjadikan tim syarat akan pengalaman dan memiliki mental juara,” jelasnya.

Ridwan juga mengajak kaum muda-mudi yang berminat menjadi atlet penerus untuk bergabung bersama timnya.

“Untuk perekruitan atlet Arung Jeram terbuka seluas-luasnya kepada generasi muda Batang Hari dengan ketentuan memiliki kemampuan dasar berenang dan mendayung, selain itu harus sehat jasmani dan rohani memiliki semangat dan disiplin yang baik,” tutupnya. (Red)




Perkebunan dan Pabrik Aset Perusahaan Duta Palma Group yang Disita Kejagung Masih Diolah

Batang Hari, Jambi – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan berupa satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGU) Nomor 8 dengan luas 1.002 Ha PT Delimuda Perkasa yang terafiliasi PT Duta Palma Group di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi pada 28 Agustus 2022. Aset tersebut merupakan milik tersangka Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group, namun hingga saat ini masih diolah, Kamis (08/12/2022).

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Nomor Print -160/F.2/Fd/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 jo Print-233/F.2/Fd/07/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Hingga saat ini, bangunan berupa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam yang telah disita maupun perkebunan di Kecamatan Maro Sebo Ulu masih diolah oleh pihak Perusahaan.

Salah satu karyawan mengatakan, untuk pabrik sawit masih beroperasi, namun tidak seperti dulu lagi, karena masih ada sangkut paut dengan hukum.

“Masih beroperasi, namun paling hanya satu jam untuk kapasitas buah 60ton. Itupun dari buah perkebunannya sendiri, tidak menerima buah dari luar,” imbuhnya.

“Untuk perkebunannya masih dipanen, dan ini baru sudah manennya,” ucapnya sambil menunjuk ke arah sawit yang berada disekitar pabrik.

Lebih lanjut, selama ia bekerja disana tidak pernah melihat pihak kejaksaan yang memantau.

“Setahu saya tidak pernah saya melihat kejaksaan memantau disini, entah kalau pihak intelijennya yang berpakaian sipil, cuma yang berpakaian dinas belum ada saya lihat,” tuturnya.

Salah satu karyawan yang lain mengaku, pabrik itu beroperasi ketika malam hari.

Dilansir dari media Antaranews.com Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD,” tutur Ketut Sumedana.

Hingga berita ini diterbitkan, Asisten Kepala Pabrik Kelapa Sawit maupun perkebunan tidak bisa dikonfirmasi, karena karyawan tidak memberi nomor Hp yang bersangkutan.(Red/Tim)




Ini Harga Batubara Perton

Suaralugas.com – Harga batubara per-November menurun dibanding bulan juni, namun lebih meningkat jika dibanding Januari 2022, Selasa (06/12/2022).

Dilansir dari tabel harga mineral dan batubara acuan minerba.esdm.go.id pada bulan November harga batubara 308.2 USD/ton, dengan perbandingan 1 dolar Amerika Serikat Rp. 15.636,05., totalnya Rp. 4.819.030,61.,/ton.

Pada Januari 2022, harga batubara 158.5 USD/ton, dan meningkat pada Juni 2022 mencapai 323.91 USD/ton.

Berbeda dengan harga batubara di pasar ICE Newcastle, dilansir dari CNBC Indonesia pada perdagangan Senin (05/12/2022) harga pasir hitam mencapai 400.0 USD/ton. Harganya menguat hingga 1,88% dibanding pada Januari. (Red)




Apakah Masyarakat Batang Hari Bisa Menikmati Konser Armada Ditengah Kepadatan Truk Batu Bara

Batang Hari, Jambi – Kemeriahan Hari Ulang Tahun Batang Hari ke 74 yang digelar oleh Pemkab tentunya juga menjadi kemeriahan masyarakat setempat, apalagi adanya konser Armada Band dan pameran, Selasa (06/12/2022).

Konser Armada Band yang akan berlangsung di Lapangan Garuda Muara Bulian pada 10 Desember 2022. Selain konser ada juga Bazar produk-produk UMKM, Hiburan Rakyat, Pameran Stand Program Kerja Pemerintah.

Tidak heran, masyarakat bertanya-tanya dan berfikir dua kali jika hendak ke bulian di malam hari, apalagi masyarakat wilayah Kecamatan Muara Tembesi yang sangat terdampak dengan aktivitas pengangkutan batu bara.

Salah satu warga Muara Tembesi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, apa iya konser Armada Band itu bisa dinikmati masyarakat kita Batang Hari.

“Melihat kemacetan yang kembali terjadi, rasanya saya berfikir dua kali mau nonton Armada Band. Padahal hiburan seperti itu yang ditunggu-tunggu,” ujarnya sambil melihat kemacetan yang ada.

Ia menambahkan, untuk kembali ke rumah saja susahnya minta ampun, apalagi kalau pergi pulang dari Tembesi ke Bulian.

“Saya berharap kepada Bupati, adanya himbauan konser Armada itu juga dihimbau kalau malam itu bebas batu bara, jadi saya yakin, banyak masyarakat yang mau nonton ke sana, membawa keluarga dan saudara lainnya,” ucapnya.

Salah satu warga lain membenarkan hal itu, dengan adanya himbauan bebas truk batu bara saya yakin banyak warga dusun yang mau kesana.

“Banyak warga yang antusias dengan konser Band papan atas. Apalagi selama masa pandemi ini masyakat kurang sekali hiburan, setidaknya bisa menikmati HUT Batang Hari” tambahnya. (Red)




Azwar Amirhamzah Nahkodai SPRI Batang Hari

Batang Hari, Jambi – Pemilihan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Batang Hari dipimpin oleh Ketua DPD SPRI Provinsi di Kantor DPD Jambi Simpang Rimbo berjalan sukses, Minggu (04/12/2022).

Azwar Amirhamzah resmi terpilih menjadi ketua DPC SPRI Kabupaten Batang Hari yang beranggotakan lima belas media.

Ketua DPD SPRI Provinsi Jambi H. Leman Burhan, S.H., mengatakan, “Dengan terpilihnya Ketua DPC SPRI Kabupaten Batang Hari yang baru, kita harus bangkit supaya DPC SPRI di Kabupaten Batang Hari bisa berjaya lagi, bersinergi dan disegani,” katanya.

Azwar Amirhamzah selaku ketua yang terpilih, mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah mempercayainya untuk memimpin DPC SPRI Kabupaten Batang Hari.

“InsyaAllah dengan kepercayaan rekan-rekan, saya mengajak dan menghimbau untuk menjadikan (SPRI) semakin berjaya di Bumi Serentak Bakregam dan disegani bukan ditakuti,” ucapnya.

Azwar menambahkan, “Kepada anggota yang tergabung di DPC SPRI Kabupaten Batang Hari, bisa bekerja sama dan saling membantu untuk membesarkan nama DPC SPRI di Kabupaten Batang Hari.”

Berikut struktur Organisasi DPC SPRI Batang Hari: Ketua : Azwar Amirhamzah. Wakil ketua : Abdul Hassan. Sektaris : Mulyadi. Bendahara : Muchadi MKA. (Red)




Heboh, Pembangunan Jalan Lingkungan di Batin XXIV Terkesan Asal-asalan

Batang Hari, Jambi – Heboh di Facebook pembangunan jalan lingkungan di RT 04-03 Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari yang dibangun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan nilai kontrak Rp. 368.619.000 APBD (pinjaman) TA 2022, Minggu (04/12/2022).

Pemilik akun Robby Zulhad S mengunggah beberapa foto pekerjaan pembangunan jalan tersebut.

“Kalau kemaren di kecamatan Pemayung di pulau raman 11.2 M, ini di kecamatan batin 24 proyek ratusan juta, pekerjaan nya asal asalan yang dirugikan tetap masyarakat, uang rakyat,” tulisnya di unggahan foto proyek pembangunan jalan di Kecamatan Batin XXIV.

Ia menambahkan, “Kedepan lihat kreteria kontraktornya, profesional apa kontraktor dadakan. Jangan nanti jalan di bangun habis masa pemeliharaan jalan nya hancur dan masyarakat hanya menikmati nya sesaat, padahal pengerjaan nya yang tidak benar. Jangan lupa bahagia,” ungkap Robby Zulhad S.

Unggahan tersebut mendapat respon dari warganet lainnya, dengan memberikan berbagai komentar.

“Ini kerjaan nya tidak benar ini ngabisi uang rakyat ini tapu susah juga sudah tau salah kadang oknum kadisnya melindungi konraktor nya susah omong paya ucap,” komentar Robydarwis.

Sulaiman Bakar mengatakan, “kelemahan kita om..kalau kita minta RAB ke dinas, dia tidak mau memberi, jadi masyarakat tidak bisa ngawasi konraktor saat dio berkerja. Padahal sekarang sudah zaman keterbukaan publik,” tulisnya.

Dengan unggahan tersebut, Kadis Perkim Kabupaten Batang Hari A. Somad dengan akun facebook miliknya (Messy Neymar) menanggapi unggahan Robby Zulhad S dan komentar warganet lain.

“Maaf saya selaku kepala dinas tidak pernah melindungi oknum kontraktor bahkan kami minta peran masyarakat untuk sama-sama mengawasi agar pekerjaan sesuai spek,” ucapnya.

Ditambahkannya, “Satu hal lagi setiap pembayaran kita akan uji lab kalau tidak sesuai tentunya kita tidak akan dibayarkan karena ini uang negara bukan pribadi,” tulis Kadis Perkim.

Terhadap kritikan masyarakat dan warganet A. Somad (Messy Neymar) mengatakan, Dirinya tidak tersingung dan tidak pernah alergi dengan kritikan.

“Justru kami berterima kasih untuk kritik sarannya agar pekerjaan sesuai spek,” imbuhnya.

Ia menegaskan terkait pekerjaan jalan tersebut akan dilakukan uji laboratorium.

“Kita investigasi karena ada uji Lab klao tidak sesuai dengan spek yang kami minta akan kita bongkar. Kita ada mekanismenya nanti tetap diuji Lab terkadang kasat mata dengan hasil Lab tidak sama, kalau hasil uji Lab tidak sesuai tentunya kita bongkar,” tegas A Somad (Messy Neymar). (Red)




Fadhil: Keberhasilan Membangun Batang Hari Tidak Lepas dari Kebersamaan dan Gotongroyong

Batang Hari, Jambi – Di bulan Bakti Gotong Royong, Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengangkat tema ‘keberhasilan pembangunan di Batang Hari tidak lepas dari peran serta dan dukungan masyarakat dalam menumbuhkan keberhasilan kebersamaan dan kegotongroyongan’, Minggu (04/12/2022).

Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menghadiri kegiatan bulan bakti gotong royong masyarakat tahun 2022 di Desa Sungai Puar kecamatan Mersam pada Sabtu (3/12).

Muhammad Fadhil Arief mengatakan, semangat gotong royong mes ditanam sejak dini.

“Semangat gotong royong mesti ditanam sejak dini, memang tidak mudah untuk menjalankan semangat gotong royong ditengah-tengah kecenderungan masyarakat sekarang, tetapi dengan momen ini dapat mengingatkan kita betapa pentingnya arti gotong royong”. ujar MFA.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari, Kepala OPD, Forkopimcam Mersam, Kepala Desa se-kecamatan Mersam serta tamu undangan lainnya. (Red)