Sudah Ada Himbauan Larangan Melintas Truk Batu Bara Tetap Lewat, Ini Tanggapan Kapolres

Batang Hari, Jambi – Himbauan larangan melintas Sat Lantas Polres Batang Hari pada 21 November 2022 yang diinformasikan untuk pemilik IUP batu bara dan transportir, nampaknya tidak dihiraukan, Jumat (25/11/2022).

Salah satu pemilik akun Facebook Suhermadi mengunggah vidio adanya truk baru bara yang masih lewat pada (22/11), sedangkan himbauan sudah terbit sejak (21/11), membuat bingung warganet.

“Aturan tinggal aturan. Namun, setiap aturan dibuat selalu dilanggar oleh perusahaan dan sopir batu bara. Katanya mulai senin (21/11) truk batu bara tidak boleh keluar dari mulut tambang karena adanya perbaikan jalan di Batang Hari,” tulisnya.

Ia menambahkan, kenyataannya malam hari ini selasa (22/11) masih juga lewat. Jadi maunya apa?.

Unggahan vidionya mendapat respon dari warganet lainnya, dengan bermacam asumsi.

Salah satunya, Pap Lanjar dalam komentarnya mengatakan, itu sopir batu bara yang punya aparat dekengannya lebih tinggi dari Kapolres, makanya berani, sudah dikasih aturan tetap melanggar.

Ditambah lagi, Redo adi wardana dalam komentarnya mengatakan, mungkin dia mau balik ke RM tidak mungkin mau tidur di tambang lah selamanya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K mengatakan, truk batu bara yang lewat itu adalah sisa-sisa yang gantung atau parkir di jalan.

“Kami sampaikan yang lewat itu adalah sisa-sisa kendaraan batu bara yang gantung atau parkir di jalan,” katanya.

Mengenai statemen netizen pemilik sopir batu bara yang punya aparat lebih tinggi dari Kapolres.

Kapolres mengatakan, “Tidak ada itu,” tutupnya. (Red)




Akhirnya Kejari Batang Hari Konferensi Pers Lima Orang Tersangka Kasus Korupsi

Batang Hari, Jambi – Akhirnya Kejaksaan Negeri Batang Hari menjelaskan atas lima orang tersangka korupsi pembangunan Pukesmas Bungku, Jumat (25/11/2022).

Dalam konferensi Pers, Kepala Kejari Sugih Carvallo, S.H., M.H., menjelaskan, berkas lima tersangka yang dinyatakan sudah lengkap, sudah dilimpahkan dari Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Batang Hari dan pemohon telah menerima para tersangka berikut berkas perkaranya dari Reskrimsus Polda Jambi.

“Kegiatan dari siang tadi merupakan pengajuan dugaan dan barang bukti oleh penyidik Polda Jambi kepada Kejaksaan Negeri Batang hari, terkait masalah pembangunan Puskesmas Bungku,” ungkap Sugih.

Menurutnya, dengan berbagai pertimbangan dalam penyelesaian berkas kasus ini, maka dilakukan  tambahan penahanan selama 20 hari kedepan. Pada pukul 22.00 Wib, kelima tersangka kembali ke tahanan Polda Jambi.

“Tersangka tidak dititipkan di sel Mapolres Batang hari itu teknis untuk memudahkan proses selanjutnya hingga ke pengadilan. Nanti kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Tipikor  Jambi juga, makanya lima tersangka ini kami titipkan kembali di Polda Jambi,” ungkapnya.

Sugih menambahkan, dua orang tersangka belum ada pelimpahan ke kami, mungkin masih di Polda Jambi, yang kami terima pelimpahan hari ini lima orang tersangka.

“Kalau  pasal yang dikenakan lima orang tersangka sama tidak ada yang beda, ancaman kurungan lebih kurang limatahun penjara. Kalau totallos kerugian Negara lebih kurang enam koma tiga milyar rupiah (6,3 milyar)” tutup Kajari. (Red)




Disinyalir Pihak ex PT SP Catut Nama Bupati dan Kapolres Untuk Menekan Masyarakat

Batang Hari, Jambi – Pihak ex PT Secona Persada  (SP) Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari mencatut nama Bupati dan Kapolres untuk menekan masyarakat setempat, Jumat (25/11/2022).

Hal tersebut terekam pada video yang beredar berdurasi selama 2 menit.

Tampak didalam Video, sekelompok masyarakat sedang duduk mendengarkan ocehan seseorang yang diduga pihak perusahaan Ex PT Secona Persada.

Dalam video tersebut, terdengar ucapan arogan seseorang yang diduga Manager Ex PT. Secona Persada telah mencatut nama Bupati dan Kapolres Batang Hari.

“Ini ada juga perintah kita, dalam pelaksanaan pembersihan ini perintah Bupati dan Kapolres,” sebutnya.

Oknum yang diduga pihak perusahaan tersebut juga menyebutkan, bahwa kalau mau berjuang silahkan tapi jangan dilokasi lahan ex PT SP ini.

“Silahkan kalian berjuang tapi jangan disini, ini namanya bukan pejuang tapi menghambat kerjaan. Ingat ada pidananya,” ancamnya dalam Vidio tersebut.

Sedangkan, izin lokasi PT. Secona Persada dengan Surat Badan Pertanahan Nasional Batanghari Nomor 460/143 Tanggal 26 Maret 2003 menyatakan Surat keputusan Izin lokasi yang diberikan kepada PT. Secona Persada telah Batal Demi hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan perolehan tanah di lokasi tersebut.

Perusahaan PT SP bergerak dibidang perkebunan telah membuka lahan dilokasi yang disinyalir lahan tersebut sudah dikuasai kelompok tani dan masyarakat setempat sejak tahun 2016.

Mengenai pencatutan nama Kapolres Batang Hari, AKBP Bambang Purwanto, S.I.K saat dikonfirmasi menyebutkan terkait hal tersebut itu tidaklah benar.

“Tidak ada pak, tidak ada perintah saya seperti itu,” Katanya melalui via WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha untuk konfirmasi ke pihak ex PT Secona Persada. (Tim)




Wartawan Kecewa Kejari Batang Hari Tidak Kunjung Konferensi Pers

Batang Hari, Jambi – Wartawan menunggu konferensi pers Kejaksaan Negeri Batang Hari mengenai penahanan lima tersangka kasus korupsi Puskesmas Bungku Kecamatan Bajubang, Jumat (25/11/2022).

Kekecewaan itu bermula saat informasi dari Kejari yang akan konferensi Pers sebelum shalat Jumat, namun hingga sore tidak kunjung konferensi Pers.

Terlihat iring-iringan mobil memasuki halaman kantor Kejaksaan Negeri Batanghari, sekira pukul 11.30 Wib, Jumat (25/11). Beberapa saat kemudian terlihat petugas dari Polda Jambi berpakaian sipil keluar dari mobil dan disambut oleh pegawai dari Kajari Batang Hari.

Tak lama, tiga mobil bergerak ke halaman belakang kantor Kejari, selanjutnya lima tersangka kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku keluar dari mobil, dan langsung digiring ke satu ruangan penyidik. Sementara satu mobil lainnya berisi berkas-berkas perkara.

Sehabis shalat Jumat sejumlah pengacara dari kelima tersangka terlihat mondar mandir di sekitar ruang penyidik .Bahkan beberapa tersangkapun terlihat asik ngobrol dengan pengacara dan kerabat di teras ruangan penyidik dan juga terlihat beberapa wartawan yang menunggu jadwal konferensi pers masih tetap menunggu perkembangan informasi terkait penahanan ke lima tersangka tersebut.

Namun belum diketahui apakah berkas kelima tersangka sudah benar dilimpahkan ke Kejari atau belum, pasalnya sejauh ini belum ada penyataan dari Kajari hingga pukul 16.10 WIB belum juga ada konferensi Pers. Hal itu membuat para wartawan merasa kecewa.

Rahman pengacara mantan Kadinkes Batang Hari mengatakan, penahanan adalah hak penyidik. Itu kewenangan penyidik.

Wartawan Detikjambi.id mencoba menghubungi kasi pidsus dan mempertanyakan persoalan tersebut.

“coba konfirmasih aja ke kasih datun jawab nya singkat,” jawab Kasi Pidsus.

Sementara itu para wartawan mencoba untuk konfirmasi kepada Kasi Datun, namun sayang kasih datun yang ingin dikonfirmasi tidak ada di tempat. (Red)




Korupsi Pembangungan Puskesmas Bungku, Tersangka yang Ditahan Bertambah

Batang Hari, Jambi – Perkembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari kini tersangka yang ditahan Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi bertambah, Kamis, (25/11/2022).

Saat ini mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari EY resmi ditahan bersama rekan yang lain, yakni AT, MF, DH dan AG yang ikut terlibat dalam kegiatan pembangunan puskesmas.

Para pelaku yang melakukan korupsi sempat jadi tersangka dan saat pihak Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil kembali langsung ditahan oleh Polda Jambi dan tampak, lima para orang langsung dipakai rompi warna orange bertuliskan Tahanan seraya tangan di borgol.

Saat keluar dari ruangan Ditreskrimsus Polda Jambi, para tahanan sempat enggan memberikan komentar kepada para awak media dan hanya saja pihak kuasa hukum para tersangka akan rapat internal lagi terkait kasus yang dihadapi.

“Didukung dengan sejumlah dokumen, gedung ini ternyata sudah memiliki sertifikat laik yang direkomendasikan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, dan diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Batanghari,”ujarnya.

Sebelum sertifikat terbit, gedung puskesmas ini sudah melewati serangkaian pemeriksaan dari para ahli, termasuk ahli konstruksi dan ahli sipil.

“Penyidik menyebutkan bangunan ini total loss. Total loss, berarti gedung ini tidak bisa dimanfaatkan. Padahal, kesimpulan dari pemeriksaan sudah menyatakan gedung ini bisa difungsikan. Sudah terbit sertifikat laik fungsi, sebagai izin penggunaan Gedung,”jelasnya

Terpisah, Kubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman mengatakan pihaknya sudah melengkapi berkas yang diminta kejaksaan, dan akan melakukan pelimpahan tahap II.

“Kami melengkapi berkas, dalam Minggu ini akan berlanjut ke tahap II,” ujarnya.

Ade mengatakan, para tersangka ditahan di Mapolda Jambi sebelum sampai ke kejaksaan demi mempermudah dalam rangka tahap II danpenahanan ke pada 5 tersangka, terhitung mulai kamis, 24 november 2022 hari ini.

“Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar dan Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, diungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

“Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar,” terangnya.

Berdasarkan ahli konstruksi dari ITB, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, mengatakan bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.

“Ya pembangunan tidak memenuhi kelayakan,” katanya. (Red)

Sumber: benuajambi.com




Tidak Ikut Dalam Rekruitmen PPPK, Kepsek SDN 129/1: PPPK Hanya Untuk Guru Honorer

Batang Hari, Jambi – Beredar berita di media online mengenai tenaga honorer yang sudah mengabdi selama sepuluh tahun di SDN 129 Desa Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari yang tidak ikut rekruitmen PPPK. Kepala Sekolah SDN 129/1 beri penjelasan, Rabu (23/11/2022).

Dilansir dari berbagai berita di media online, Rodiana, S.Pd.I dan Suyini, S.Pd.I merasa dirugikan oleh oknum kepala sekolah yang mengutamakan honorer luar dalam rekruitmen PPPK.

“Kami (Rodiana S.Pd.I dan Suyini S.Pd.I) berdua ini guru honor di sekolah ini dengan masa kerja 10 tahun lebih. ketika ada pembukaan dan penjaringan seharusnya diutamakan internal sekolah, namun saat ini pihak sekolah mengutamakan guru honorer dari luar,” ucap mereka.

Menurut mereka, guru yang direkomendasikan oleh pihak sekolah SDN 129/1 ini bukan guru honor di sekolah tersebut, melainkan guru honorer mata pelajaran SBK di SDN 05/1 Sengkati Gedang, Kecamatan Mersam.

“Guru honor yang rekomendasikan kepala sekolah ini malahan tidak pernah sama sekali mengajar di sekolah SDN 129/1, hanya sekedar data saja,” Ujarnya mereka.

Mereka menduga, pihak sekolah melakukan nepotisme yang mengutamakan guru honorer luar untuk mengajukan program PPPK.

“Meskipun sudah diprotes oleh Tokoh masyarakat Khusaini Husen, Saleh, Samsu Ali, Sukirno dan M. Alwi selaku komite, mempertanyakan mengapa yang diutamakan itu tidak guru honorer yang sudah lama mengabdi, tetapi yang diutamakan adalah guru honorer yang berasal dari luar,” imbuh mereka.

Ditempat lain, Kepala Sekolah SDN 129/1 Fuad, S.Pd., saat dikonfirmasi mengatakan, dua orang tersebut merupakan tenaga honorer perpustakaan dan satpam.

“Sedangkan rekruitmen PPPK itu hanyalah untuk guru honorer yang sudah mengabdi selama tiga tahun. Dan mereka bukan dalam formasi guru, jadi mereka hanya ikut pendataan tenaga honorer saja,” ucapnya.

Ia menjelaskan, terkait guru honorer dari luar itu hanya dimutasikan saja, mengingat ada peluang di SDN 129/I makanya dipindahkan kesini.

“Karena disini ada peluang, makanya untuk mengisi kekosongan itu dimutasikan. Karena mengingat honorer dari luar tersebut sudah mengabdi sebagai guru selama tiga tahun,” tuturnya.

Iswanto yang hadir mediasi itu juga menjelaskan bahwa dirinya mantan guru SDN 129/I sejak tahun 2005, dan saat ini sudah menjadi Kepsek di SD 26/I Rantau Gedang.

“Saya mantan guru juga di SDN 129/I ini, jadi saya diundang untuk menjelaskan kronologi honorer disekolah ini, mengingat pak Fuad adalah Kepsek baru, jadi saya sedikit tau tentang tenaga honorer di SD 129 dan tidak ada maksud lain,” tuturnya. (Red)




Bacalon Ketua KONI Belum Kembalikan Berkas Pendaftaran

Batang Hari, Jambi – Empat Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Batang Hari belum mengembalikan berkas formulir pendaftaran ke Tim Penjaringan. Padahal, masa pengembalian sudah dibuka sejak Senin (21/11/2022).

Anggota Tim Penjaringan,  Mohd Zamani mengatakan, jika dilihat dari tahapan yang sudah dipublik oleh panitia, tahapan pengembalian formulir dari bakal calon kepada panitia penjaringan 21-25 November 2022. Hanya saja, sampai detik ini belum ada yang mengembalikan.

“Belum ada satu pun dari empat bakal calon yang mengembalikan formulir,” kata Zamani.

Pada tahapan sebelumnya, papar pria yang biasa disapa Muk Zam ini, ada empat bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. Mereka adalah H Martius, Tandri, Junaidi Nazaruddin dan Asep Husban Kamil.

Masing-masing mengambil formulir secara langsung dan ada pula melalui perwakilan. Namun, kata Muk Zam, untuk pengembalian berkas tersebut pihaknya menegaskan tidak boleh diwakili.

“Untuk pengembalian berkas tidak boleh diwakili melainkan harus bakal calon bersangkutan,” tegasnya.

Untuk lolos sebagai calon kata dia, masing-masing bakal calon harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.

“Setidaknya ada 13 poin yang harus dipenuhi sehingga bisa dinyatakan lolos sebagai calon,” pungkasnya. (Red)




Macet Total di TJM, Pedagang Kaki Lima: Polisi Harus Tindak Tegas

Batang Hari, Jambi – Kemacetan yang tak kunjung hilang di wilayah Kabupaten Batang Hari membuat para pedagang kaki lima menjerit lagi. Padahal sebelumnya sudah pernah diberitakan macet parah di arah Muara Tembesi-Sarolangun ketika pagi hari menghalangi aktivitas para pedagang, namun ini terjadi lagi, Senin (21/11/2022).

Kali ini macet panjang dimulai dari Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi menuju Sarolangun.

Para pedagang kaki lima (pedagang mingguan) meminta Polisi harus tindak tegas penyebab kemacetan.

Salah satu pedagang ayam Eni mengatakan, Polisi harusnya tindak tegas siapa penyebab kemacetan.

“Harus ada tindakan tegas dari Polisi, kalau tidak ada yang ditakuti mereka masih saja berulah. Contoh biasanya ada mobil truk yang berhenti atau rusak itu harus ditindak cepat,” ucapnya.

Ia menambahkan, sudah ada aturan mengenai kapasitas truk angkutan batu bara yaitu 8 ton. Jika ada yang patah serombong, itu harus ditilang jika muatannya melebihi 8 ton.

“Selama ini itulah yang menyebab kemacetan, kalau tidak ditilang maka kita sama-sama capek. Polisi capek mengatur lalu lintas, kami juga capek terjebak kemacetan,” ucapnya.

Menurutnya, jika sampai dipasar siang bagaimana dengan dagangan kami yang sifatnya mudah busuk. Harapan terjual dengan segar, namun lama dijalan kan baunya bisa tidak enak, kami bisa rugi.

“Kita sama-sama mencari rezeki, sopir batu bara harusnya ketika sudah subuh langsunglah cari kantong parkir, kita gantian cari rezeki,” tuturnya.

Ditambah lagi salah satu pedagang ikan mengatakan, kalau ikan hidup itu mahal dijual, namun kalau sudah mati kelamaan dijalan itu bisa jatuh sekali harganya.

“Pembeli maunya ikan segar, kalau dirumah segar lalu mati karena kelamaan macet dijalan, bisa-bisa kami rugi banyak,” katanya.

Ia juga mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal.

“Saya mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal, karena selama ini belum ada tindakan tegas, jadi hal ini masih saja terulang,” tutupnya. (Red)




Ada Voice dan WA Atas Pembunuhan Amin Melemper, Kasatreskrim: Tolong Berikan ke Penyidik

Batang Hari, Jambi – Tewasnya Amin Memper (35) salah satu warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo yang menuai perhatian, pasalnya penyebab kematian AM diduga adanya suruhan oleh pihak PT. Adimulia Palmo Lestari Letari (APL), Minggu (20/11/2022).

Hal ini disebabkan adanya percakapan voice di WhatsApp dengan penjaga keamanan. Bahkan, ada tulisan di whataps dengan pengancaman kepada suku anak dalam (SAD).

Heriyanto perwakilan Temenggung suku anak dalam bukit 12 saat mengatakan, pelaku penembakan itu warga Desa Padang Kelapo diduga atas suruhan pihak perusahaan PT. APL dari hasil bukti percakapan voice dan WhatsApp.

“Yang kami dapat hari ini bukti dari hasil percakapan WhatsApp penjaga keamanan dengan pihak perusahaan, kuat dugaan suruhan dari pihak perusahan PT. APL, dan pihak perusahan PT. APL berani menyewa pemuda Desa Padang kelapo untuk menakuti suku anak dalam,” Imbuhnya.

Heri menambahkan, AM (korban) saat pulang dari ikut persidangan sengketa PT.APL, setiba diperbatasan PT APL dan batu bara mau menuju ke balai adat.

“Setibanya disana ada senter menyala lalu ada bunyi tembakan kecepek, terlihat korban sudah tergeletak di tanah dengan luka tembakan,” ujarnya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP. Piet Yardi mengatakan, jika ada voice dari WhatsApp tolong diberikan kepada kami.

“Kami belum ada memiliki info seperti itu jika ada tolong diberikan kepada kami selaku penyidik sehingga kami bisa mendalami/mengungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga semuanya bisa diminta pertanggung jawaban hukum,” ucapnya melalui WhatsApp.

Terkait motif pembunuhan, Piet mengatakan belum terungkap karena masih ada satu diduga pelaku yang belum tertangkap, setelah itu pasti motifnya akan kami release ke rekan-rekan media.

“Mohon doanya semoga ketangkap pelakunya sehingga motif menjadi jelas dan terang benderang,” imbuhnya.

“Dari diduga pelaku yang sudah diamankan tidak mengetahui dan tidak berada di TKP saat kejadian,” jelasnya. (Red)




Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Ajwa Tour Umroh dan Haji Plus perusahaan yang bergerak dibidang jasa travel umroh di Batang Hari ikut mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Sabtu (19/11/2022).

Khusairozi, S.Pd.I., salah satu putera kelahiran Desa Padang Kelapo tahun 1988 itu ikut partisipasi untuk menjadi orang nomor satu di Desanya dan ingin mengabdi pada masyarakat pada pilkades 21 Desember 2022.

Selain menjadi pelayan tamu Allah yang ingin ke Baitullah, Khusairozi yang kerap disapa Ustadz ini juga ingin menjadi pelayan bagi masyarakat Desa Padang Kelapo untuk bersama-sama mensejaterahkan dan memajukan Desa.

“InsyaAllah, saya siap menjadi pelayan masyarakat tanah kelahiran saya, dengan visi misi yang sudah saya rencanakan,” ujarnya.

Ia memaparkan, visi menjadi Kepala Desa bersatu membangun Desa yang jujur, adil, sejahterah, religius dan berbudaya.

“Dengan misi, mewujudkan pemerintah desa yang jujur, adil dan bermatabat dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat,” imbuhnya.

Ditambahkannya, meningkatkan profesionalitas, mewujudkan sarana prasarana yang memadai, mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga Desa.

“Meningkatkan kehidupan desa yang dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan. Meningkatkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga Desa,” jelas Khusairozi.

Ia optimis dengan mengedepankan kejujuran dan berlandaskan musyawarah mufakat, warga Desa Padang Kelapo mendukung ia untuk dipercayai menjadi pemimpin di Desa.

“Optimis itu harus, karena dengan optimis bisa memberikan semangat yang besar. Bissmillahirrohmanirrohim hanya satu kata, satu hati, satu tujuan, nomor satu,” tutupnya. (Red)