TP PKK Kecamatan Muara Tembesi Menang 6 Cabang Lomba Jambore dan Door Prize

Batang Hari, Jambi – TP PKK Kecamatan Muara Tembesi raih juara dari enam cabang lomba dan mendapatkan door prize Jambore TP PKK tingkat Kabupaten Batang Hari tahun 2022 yang digelar di Bulian Sport Center (BSC), Sabtu (19/11/2022).

Ketua TP PKK Kecamatan Muara Tembesi Savitri Farah Astuti mengucapkan terima kasih kepada TP PKK Kecamatan, Kelurahan/Desa, Camat, Sekcam, seluruh Kasi, staff, serta anak motivator tangguh atas kerjasama serta partipasi.

“Terima kasih, atas kerjasama serta partipasi dukungan dan waktu tenaga dan fikiran sehingga kita dapat menyelesaikan jambore PKK tingkat Kabupaten Batang Hari dengan meraih juara dari enam cabang lomba,” ucapnya.

Ia menjelaskan, enam cabang lomba tersebut, yakni simulasi PKBN, lomba masak, devile, bazar, stand up, baju adat pengantin.

“Juara 1 simulasi pkbn, Juara 1 lomba masak, Juara 2 devile, Juara 2 bazar, Juara 2 stand up, Juara 3 baju adat pengantin,” tuturnya.

Tidak hanya mendapatkan juara, ada juga yang mendapatkan door prize berupa kulkas.

Elina Apriani Sipayung salah satu pegawai kantor camat dalam unggahannya di Facebook mengucapkan, puji tuhan perjuangan tidak sia-sia tim TP PKK Kecamatan Muara Tembesi ditambah bonus door prize kulkas.

“Terima kasih buat semua semangat kita yang luar biasa, tembesi bangkit di bawah kepemimpinan Camat Edi Purwanto dan ketua TP PKK Savitri Farah Astuti,” imbuhnya. (Red)




Amin Melemper Warga SAD Diduga Tewas Tertembak Senjata Rakitan

Batang Hari, Jambi – Salah satu Warga Suku Anak Dalam (SAD) bernama Amin Melemper (35) tahun asal Desa Padang Kelapo menjadi korban Penembakan dengan senjata api jenis kecepek (senjata rakitan) hingga tewas, Sabtu (19/11/2022).

Penembakan terjadi di Jalan perbatasan antara PT. APL dengan Jalan batu bara Desa Padang Kelapo Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari sekira pukul 21.30 WIB Jumat (18/11).

Kapolsek Marosebo Ulu, IPTU Parlindungan Sagala, SH., MH saat dikonfirmasi, menjelaskan kronologis berawal saat AM (35) bersama kawan lainnya mengendarai motor dari arah Desa Padang Kelapo menuju balai adat.

“Namun, sampai di Jalan Perbatasan antara PT. APL dengan Jalan Batu Bara Desa Padang Kelapo, Saat itu AM (35) berhenti melihat ada senter, dan saat korban berhenti dari motor tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai Korban,” jelas Kapolsek.

Parlindungan Segala menambahkan, kejadian tersebut saksi Subur dan becayo yang ada dibelakang AM (35) langsung berhenti, dan melihat Korban AM (35) sudah jatuh ditanah.

“Kemudian, Saksi Subur dan Becayo membawa korban AM (35) ke puskesmas Sungai Rengas, setelah sampai di Puskesmas sungai rengas dilakukan Pemeriksaan oleh tenaga medis dan dinyatakan Korban AM Meninggal dunia.”

Menurutnya, korban mengalami luka terbuka di dada bagian tengah, luka terbuka dipaha sebelah kiri, luka terbuka di dada sebelah Kiri yang diduga luka tembak.

“Saat ini pihak kepolisian sektor Marosebo Ulu melalukan penggalangan terhadap Warga SAD dan Lidik Pelaku,” tutupnya. (Red)




LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Batang Hari, Jambi – Carut Marut tentang sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulua Palmo Lestari (APL) Kecamatan Maro sebo Ulu yang terbukti mencemari Sungai Geger anak aliran Sungai Batanghari, LSM Gerak paparkan pasal demi pasal agar Kadis LH pelajari, Jumat (18/11/2022).

Darmawan geram atas sanksi yang diberikan Dinas LH Batanghari yang diduga kurang maksimal dan bermain mata.

Ia mengatakan, bahwa banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batang Hari dan para Kabidnya.

“Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan perusahaan,” Ungkap Darmawan.

Menurutnya, Fungsi Sangsi Administratif Lingkungan Hidup dalam UU Ciptakerja itu, sanksi administratif yang berfungsi untuk memulihkan, Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum, Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri.

Contohnya seperti denda administratif.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat lagi, biasanya, sangsi ini digunakan jika pelanggar melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk regresif, maksud dari sanksi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.

Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.

Dalam penerapan sangsi administratif, diperlukannya peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sangsinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.

Jangan sampai sanksi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Jelas Darmawan.

Dikatakan Darmawan lagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif.

“Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,”kata Darmawan.

Darmawan juga mepaparkan, menurutnya, selain sanksi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Bagaimana caranya untuk mengetahui telah terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

Apakah yang dimaksud dengan Baku mutu lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Semua sanksi yang dijalankan, jika terjadi kembali suatu unsur pencemaran meskipun dalam bentuk kasus lain, maka sangsi yang diberikan selanjutnya, kesanksi yang lebih tinggi lagi,” tutup Darmawan.

Sementara Menurut Masrian, warga Desa Peninjauan menjelaskan, Menganalisa dari sanksi yang diberikan pihak DLH Batangh Hari, memang terkesan setengah hati, juga terkesan kurang mengikuti seperti sanksi yang tertuang pada pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Wajar saja, pihak masyarakat peninjawan terkesan krisis kepercayaan terhadap Dinas LH Batanghari, selain kurang pengawasan terhadap corporat, juga terkesan kurang serius dalam pemberian sanksi.”

Saat pembacaan sanksipun, Masrian menilai pihak DLH terkesan kucing-kucingan terhadap pelapor, sehingga ada dugaan pelanggaran terhadap UU tentang keterbukaan informasi publik, pihak pelapor tidak diberi tau tentang sanksi yang diberikan kepada PT. APL.

“Jadi, wajar saja, Plt Kadis LH beserta Kabidnya, diminta pelajari pasal demi pasal juga undang undang tentang sanksi ini,” ungkap Rian. (Tim)




PT APL Hanya Diberikan Sanksi Administratif, Dermawan Menduga Ada Main Mata

Batang Hari, Jambi – Setelah keluarnya hasil laboratorium yang terbukti ada pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulya Palmo Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menutup outlet yang dinilai ada main mata terhadap sanksi yang diberikan, Jumat (18/11/2022).

Hal ini diutarakan Darmawan anggota LSM Gerak yang juga merupakan warga Desa Peninjawan kepada media.

Menurutnya, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Dengan standar baku mutu kandungan COD menurut  Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab, baku mutu COD nya dari  limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,”

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjawan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sanksi, sehingga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

“DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.”

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini yang ia duga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

Darmawan juga sempat menyampaikan kecurigaannya terhadap pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP.

Plt Kadis LH Batang Hari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP., mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PT.APL sudah sesuai.

“PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari,” katanya.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT.APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa menberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” tutupnya. (Tim)




Tiga Bacalon Ketua Koni yang Siap Bertarung

Batang Hari, Jambi – Penyaringan Calon Ketua Koni Batang Hari Provinsi Jambi melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), yang akan berlangsung 12 Desember mendatang. Saat ini sudah tiga orang yang sudah mendaftar, Jumat (18/11/2022).

Ketua tim penyaringan Ketua Koni Batang Hari Baidillah mengatakan, sudah tiga bakal calon ketua yang mendaftarkan diri.


“Terhitung hari ini sudah Tiga bakal calon Ketua KONI Batanghari yang sudah mendapatkan diri. Mereka sudah mengambil formulir serta lembaran dokumen syarat-syarat kelengkapan menjadi calon Ketua KONI.”

“Kami tidak membatasi kuota, sepanjang bacalon mampu melobi cabor guna mendapatkan dukungan 10 persen, monggo daftar saja,” ujarnya.

Menurut Baidillah, dukungan empat cabor salah satu syarat utama, karena mengingat ini kan kepengurusan olahraga. Artinya, bacalon harus dapat rekomendasi dari cabor yang ada di bawah naungan KONI.

Ia menjelaskan, ada dua tahapan yang harus dilalui bacalon Ketua KONI Batang Hari sebelum pendaftaran berakhir 20 November. Pertama pengambilan formulir sembari menyetor uang muka pendaftaran sebesar Rp 1 juta.

“Sewaktu penyerahan formulir, bacalon harus menyetor sisa uang pendaftaran sebesar Rp 9 juta. Jadi, total uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.

Baidillah berujar pihaknya tak membatasi bacalon dalam hal lobi-lobi pengurus cabor Koni Batang Hari yang berjumlah 37.

“Kami tidak tahu hubungan emosional bacalon dengan cabor-cabor. Silahkan berlomba mendapat dukungan,” ucapnya.

Tiga nama bacalon Ketum KONI Batanghari yang telah mendaftar, kata Baidillah adalah; H. Martius, Tandri Syaputra dan Junaidi Nasaruddin. Gelaran Musorkab KONI Batang Hari akan berlangsung di Gedung Pemuda Muara Bulian. (Red)




Warga Kecewa dengan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Simpang Sungai Rengas

Batang Hari, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan rabat beton di RT 01, RT 016 Desa Simpang Sungai Rengas yang menggunakan Dana APBD tahun 2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari diduga dikerjakan asal jadi, Rabu (16/11/2022).

Pasalnya, pada pembangunan jalan lingkungan yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut dalam pengerjaannya banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya melakukan pengecoran diatas lumpur yang tidak dilakukan penyekrapan terlebih dahulu.

Salah satu warga Sungai Rengas yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada saat pengecoran dirinya melihat langsung.

Menurutnya, pengecoran yang dilakukan CV. Bukit Raya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana itu tidak lagi membersihkan terlebih dahulu pada bagian badan jalan sehingga lumpur masih tampak tergenang dan adukan coran di molen ditumpah begitu saja.

“Main tumpah aja corannya dalam lumpur tu, dak Ado di sekrap lagi,” ungkap warga dengan nada kesal.

Disebutkannya, dirinya selaku warga berharap, agar pada pembangunan dapat diawasi sehingga dana yang dipergunakan tidak sia-sia seperti yang terjadi saat ini.

“Kepada pihak berwenang tolonglah diawasi, jangan sampai nanti pembangunan jalan tersebut dibuat asal jadi dan tidak sesuai dengan mutu beton,” tutupnya. (Red)




PT APL Diberikan Sanksi Administratif, Komisi III DPRD Akan Turun ke Lokasi

Batang Hari, Jambi – Hasil laboraturium limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, satu dari tiga bagian outlet parameter COD melebihi baku mutu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari berikan sanksi administratif, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi III mengatakan, DLH mengambil tiga titik spot yang diuji. Dari tiga titik spot limbah yang diambil sampel, ada satu outlet pembuangan limbah akhir yang melebihi baku mutu.

“Dari tiga yang diambil tersebut ada satu titik outlet parameter COD melebihi baku mutu, yang di hulu dan hilir tidak tercemar. Jadi kalau dari keterangan mereka itu belum termasuk pencemaran lingkungan. Karena hanya satu outlet,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan DLH kalau cuma satu outlet belum termasuk pencemaran lingkungan karena belum ada dampak kepada masyarakat. Jadi diberikan sanksi administratif.

Sanksi yang diberikan berupa administratif atau paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Karena hanya satu parameter yang tercemar tidak tiga paramater.

Adison menjelaskan, PT APL diberikan waktu tiga hari untuk tutup outlet kemudian selama empat puluh lima hari kerja kita cek kembali. Dan saat ini sudah berjalan terhitung lima hari, tinggal empat belas hari lagi akan kita uji kembali.

“Sebelum pengujian mungkin kami komisi III akan turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan. Apakah benar dua outlet ini tidak tercemar. Dan sejauh mana dampak pencemaran lingkungannya,” pungkasnya.

Hearing Komisi III tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama para Kabid, dan para labor yang menguji sampel limbah PT. APL. (Red)




Pendaftar Peserta Lelang 10 JPT Pratama Kabupaten Batang Hari Hanya Sedikit

Batang Hari, Jambi – Pemerintah Kabupaten Batang Hari buka lelang Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama namun ASN yang mendaftar hanya sedikit hingga tidak mencukupi kuota, Rabu (16/11/2022).

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel), M RifaI mengatakan, akibat masih tak memenuhi kuota, maka panitia memperpanjangan penerimaan berkas pendaftaran calon selama tiga hari kedelan yang dimulai tanggal 16-18 November 2022.

“Padahal pendaftran sudah dari kamarin-kemarin dibuka, tetapi ternyata baru tiga puluh empat orang yang memasukkan berkas. Maka dari kita perpanjangan lagi selama tiga hari ke depan,” katanya.

Ia menambahkan, Jika dalam tiga hari ke depan kuota masih belum terpenuhi, maka langsung dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yaitu ujian.

“Hal ini berdasarkan surat edaran Menpan Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Seleksi JPT Pratama. Jadi masa perpanjangan hanya sekali yaitu selama tiga hari ke depan, Maka pada 21 November 2022 nanti,peserta langsung mengikuti pembukaan dan ujian,” ujarnya.

Akan tetapi Rifai tidak menjelaskan OPD mana saja yang kurang pelamar tersebut.

Padahal, jika dilihat dari OPD-OPD yang ada dalam lingkup Pemda Batanghari banyak kekosongan jabatan, apalagi, pada lelang jabatan yang belum lama ini digelar banyak peserta yang tidak mencapai standar gread yang sudah ditentukan. Hal ini mengakibatkan OPD tersebut harus ikut dilelang ulang.

Untuk diketahui, ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang jabatan pimpinannya dilelang, yakni Asisten Bagian Perekonimian dan Pembangunan Setda Batanghari, Inspektorat, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PU, Dispora, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dari data yang ada sebelum perpanjangan tersebut, ada lima orang pelamar berasal dari luar Kabupaten Batang Hari, namun mantan Kepala BKPSDM tidak menyebutkan dari daerah mana saja lima pelamar tersebut.

“Ada lima orang dari luar daerah. Namanya saja seleksi terbuka, selagi dia warga NKRI dan juga dapat memenuhi persyaratan yang ada bisa mendaftar,” pungkasnya. (Red)




Jelang Magrib Truk Angkutan Batu Bara Sudah Kuasai Satu Jalur

Batang Hari, Jambi – Lalu lintas di Batang Hari jelang magrib satu jalur sudah dikuasai truk angkutan batu bara, Selasa (15/11/2022).

Pantauan awak media pukul 17.59 WIB, truk batu bara seperti mengantri dan tersusun di jalur arah menuju jambi hingga empat kilometer, mulai dari Desa Simpang Terusan sampai Desa Tenam Kecamatan Muara Bulian.

Akibatnya pengendara yang hendak menuju Jambi terpaksa mengambil luar jalur kanan, karena jalur kiri sudah tersusun truk batu bara yang tidak bergerak sama sekali.

Tak hayal, beberapa kali kemacetan terjadi apabila ada kendaran yang terparkir di luar jalur yang membuat sempit jalan pengendara lain. (Red)




Kapolres Batang Hari Lakukan Kunjungan Kerja ke Mapolsek Muara Tembesi

Batang Hari, Jambi – Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K bersama Wakapolres dan jajarannya melakukan kunjungan kerja ke Mapolsek Muara Tembesi, Sabtu (12/11/2022).

Kunjungan kerja Kapolres dihadiri oleh seluruh personel Mapolsek Muara Tembesi, Danramil, Cabang Kejaksaan Negeri, Unsur Forkopincam, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat Muara Tembesi.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Muara Tembesi Iptu Amran memaparkan tingkat kriminalitas di wilayah Kecamatan Muara Tembesi berupa pencurian minyak solar dari kendaraan yang parkir.

“Tingkat kriminalitas yang banyak terjadi pencurian minyak solar, cuma belum ada yang melapor atas kejadian tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, selain itu permasalahan yang sering terjadi yaitu kemacetan.

“Untuk kemacetan masih kita usahakan bersama forkopimcam Bhabinkamtibmas dan para kades untuk perlahan-lahan mengatasinya,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto mengingatkan kepada masyarakat agar tetap berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Kapolsek setempat dalam mengatasi permasalahan.

“Dalam mengatasi permasalahan ada baiknya secara berjenjang, kalau tidak bisa diatasi baru ke saya langsung, atau ke Polres,” ucapnya.

“Mengenai kemacetan, kita belum menemukan formula yang pas, saat ini masih didiskusikan bersama Bupati Batang Hari.”

Ia menambahkan, dalam mengurai kemacetan sudah menurunkan beberapa anggota polri untuk berjaga dibeberapa titik, dan itu akan dievaluasi terus untuk mengatasi kemacetan.

Kunjungan kerja Kapolres dilanjutkan dengan diskusi bersama Unsur Forkopincam dan tokoh masyarakat di halaman Mapolsek Muara Tembesi. (Red)