Macet Total di TJM, Pedagang Kaki Lima: Polisi Harus Tindak Tegas

Batang Hari, Jambi – Kemacetan yang tak kunjung hilang di wilayah Kabupaten Batang Hari membuat para pedagang kaki lima menjerit lagi. Padahal sebelumnya sudah pernah diberitakan macet parah di arah Muara Tembesi-Sarolangun ketika pagi hari menghalangi aktivitas para pedagang, namun ini terjadi lagi, Senin (21/11/2022).

Kali ini macet panjang dimulai dari Desa Tanjung Marwo Kecamatan Muara Tembesi menuju Sarolangun.

Para pedagang kaki lima (pedagang mingguan) meminta Polisi harus tindak tegas penyebab kemacetan.

Salah satu pedagang ayam Eni mengatakan, Polisi harusnya tindak tegas siapa penyebab kemacetan.

“Harus ada tindakan tegas dari Polisi, kalau tidak ada yang ditakuti mereka masih saja berulah. Contoh biasanya ada mobil truk yang berhenti atau rusak itu harus ditindak cepat,” ucapnya.

Ia menambahkan, sudah ada aturan mengenai kapasitas truk angkutan batu bara yaitu 8 ton. Jika ada yang patah serombong, itu harus ditilang jika muatannya melebihi 8 ton.

“Selama ini itulah yang menyebab kemacetan, kalau tidak ditilang maka kita sama-sama capek. Polisi capek mengatur lalu lintas, kami juga capek terjebak kemacetan,” ucapnya.

Menurutnya, jika sampai dipasar siang bagaimana dengan dagangan kami yang sifatnya mudah busuk. Harapan terjual dengan segar, namun lama dijalan kan baunya bisa tidak enak, kami bisa rugi.

“Kita sama-sama mencari rezeki, sopir batu bara harusnya ketika sudah subuh langsunglah cari kantong parkir, kita gantian cari rezeki,” tuturnya.

Ditambah lagi salah satu pedagang ikan mengatakan, kalau ikan hidup itu mahal dijual, namun kalau sudah mati kelamaan dijalan itu bisa jatuh sekali harganya.

“Pembeli maunya ikan segar, kalau dirumah segar lalu mati karena kelamaan macet dijalan, bisa-bisa kami rugi banyak,” katanya.

Ia juga mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal.

“Saya mendukung Polisi untuk tindak tegas penyebab kemacetan agar ada efek jera bagi yang nakal, karena selama ini belum ada tindakan tegas, jadi hal ini masih saja terulang,” tutupnya. (Red)




Ada Voice dan WA Atas Pembunuhan Amin Melemper, Kasatreskrim: Tolong Berikan ke Penyidik

Batang Hari, Jambi – Tewasnya Amin Memper (35) salah satu warga Suku Anak Dalam (SAD) Desa Padang Kelapo yang menuai perhatian, pasalnya penyebab kematian AM diduga adanya suruhan oleh pihak PT. Adimulia Palmo Lestari Letari (APL), Minggu (20/11/2022).

Hal ini disebabkan adanya percakapan voice di WhatsApp dengan penjaga keamanan. Bahkan, ada tulisan di whataps dengan pengancaman kepada suku anak dalam (SAD).

Heriyanto perwakilan Temenggung suku anak dalam bukit 12 saat mengatakan, pelaku penembakan itu warga Desa Padang Kelapo diduga atas suruhan pihak perusahaan PT. APL dari hasil bukti percakapan voice dan WhatsApp.

“Yang kami dapat hari ini bukti dari hasil percakapan WhatsApp penjaga keamanan dengan pihak perusahaan, kuat dugaan suruhan dari pihak perusahan PT. APL, dan pihak perusahan PT. APL berani menyewa pemuda Desa Padang kelapo untuk menakuti suku anak dalam,” Imbuhnya.

Heri menambahkan, AM (korban) saat pulang dari ikut persidangan sengketa PT.APL, setiba diperbatasan PT APL dan batu bara mau menuju ke balai adat.

“Setibanya disana ada senter menyala lalu ada bunyi tembakan kecepek, terlihat korban sudah tergeletak di tanah dengan luka tembakan,” ujarnya.

Kapolres Batang Hari AKBP Bambang Purwanto, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP. Piet Yardi mengatakan, jika ada voice dari WhatsApp tolong diberikan kepada kami.

“Kami belum ada memiliki info seperti itu jika ada tolong diberikan kepada kami selaku penyidik sehingga kami bisa mendalami/mengungkap fakta-fakta sebenarnya sehingga semuanya bisa diminta pertanggung jawaban hukum,” ucapnya melalui WhatsApp.

Terkait motif pembunuhan, Piet mengatakan belum terungkap karena masih ada satu diduga pelaku yang belum tertangkap, setelah itu pasti motifnya akan kami release ke rekan-rekan media.

“Mohon doanya semoga ketangkap pelakunya sehingga motif menjadi jelas dan terang benderang,” imbuhnya.

“Dari diduga pelaku yang sudah diamankan tidak mengetahui dan tidak berada di TKP saat kejadian,” jelasnya. (Red)




Kepala Cabang Tour Umroh Mencalonkan Diri Jadi Kades

Batang Hari, Jambi – Kepala Cabang Ajwa Tour Umroh dan Haji Plus perusahaan yang bergerak dibidang jasa travel umroh di Batang Hari ikut mencalonkan diri menjadi Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari, Sabtu (19/11/2022).

Khusairozi, S.Pd.I., salah satu putera kelahiran Desa Padang Kelapo tahun 1988 itu ikut partisipasi untuk menjadi orang nomor satu di Desanya dan ingin mengabdi pada masyarakat pada pilkades 21 Desember 2022.

Selain menjadi pelayan tamu Allah yang ingin ke Baitullah, Khusairozi yang kerap disapa Ustadz ini juga ingin menjadi pelayan bagi masyarakat Desa Padang Kelapo untuk bersama-sama mensejaterahkan dan memajukan Desa.

“InsyaAllah, saya siap menjadi pelayan masyarakat tanah kelahiran saya, dengan visi misi yang sudah saya rencanakan,” ujarnya.

Ia memaparkan, visi menjadi Kepala Desa bersatu membangun Desa yang jujur, adil, sejahterah, religius dan berbudaya.

“Dengan misi, mewujudkan pemerintah desa yang jujur, adil dan bermatabat dengan pengambilan keputusan yang cepat dan tepat. Mengedepankan kejujuran dan musyawarah mufakat,” imbuhnya.

Ditambahkannya, meningkatkan profesionalitas, mewujudkan sarana prasarana yang memadai, mewujudkan perekonomian dan kesejahteraan warga Desa.

“Meningkatkan kehidupan desa yang dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan. Meningkatkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga Desa,” jelas Khusairozi.

Ia optimis dengan mengedepankan kejujuran dan berlandaskan musyawarah mufakat, warga Desa Padang Kelapo mendukung ia untuk dipercayai menjadi pemimpin di Desa.

“Optimis itu harus, karena dengan optimis bisa memberikan semangat yang besar. Bissmillahirrohmanirrohim hanya satu kata, satu hati, satu tujuan, nomor satu,” tutupnya. (Red)




TP PKK Kecamatan Muara Tembesi Menang 6 Cabang Lomba Jambore dan Door Prize

Batang Hari, Jambi – TP PKK Kecamatan Muara Tembesi raih juara dari enam cabang lomba dan mendapatkan door prize Jambore TP PKK tingkat Kabupaten Batang Hari tahun 2022 yang digelar di Bulian Sport Center (BSC), Sabtu (19/11/2022).

Ketua TP PKK Kecamatan Muara Tembesi Savitri Farah Astuti mengucapkan terima kasih kepada TP PKK Kecamatan, Kelurahan/Desa, Camat, Sekcam, seluruh Kasi, staff, serta anak motivator tangguh atas kerjasama serta partipasi.

“Terima kasih, atas kerjasama serta partipasi dukungan dan waktu tenaga dan fikiran sehingga kita dapat menyelesaikan jambore PKK tingkat Kabupaten Batang Hari dengan meraih juara dari enam cabang lomba,” ucapnya.

Ia menjelaskan, enam cabang lomba tersebut, yakni simulasi PKBN, lomba masak, devile, bazar, stand up, baju adat pengantin.

“Juara 1 simulasi pkbn, Juara 1 lomba masak, Juara 2 devile, Juara 2 bazar, Juara 2 stand up, Juara 3 baju adat pengantin,” tuturnya.

Tidak hanya mendapatkan juara, ada juga yang mendapatkan door prize berupa kulkas.

Elina Apriani Sipayung salah satu pegawai kantor camat dalam unggahannya di Facebook mengucapkan, puji tuhan perjuangan tidak sia-sia tim TP PKK Kecamatan Muara Tembesi ditambah bonus door prize kulkas.

“Terima kasih buat semua semangat kita yang luar biasa, tembesi bangkit di bawah kepemimpinan Camat Edi Purwanto dan ketua TP PKK Savitri Farah Astuti,” imbuhnya. (Red)




Amin Melemper Warga SAD Diduga Tewas Tertembak Senjata Rakitan

Batang Hari, Jambi – Salah satu Warga Suku Anak Dalam (SAD) bernama Amin Melemper (35) tahun asal Desa Padang Kelapo menjadi korban Penembakan dengan senjata api jenis kecepek (senjata rakitan) hingga tewas, Sabtu (19/11/2022).

Penembakan terjadi di Jalan perbatasan antara PT. APL dengan Jalan batu bara Desa Padang Kelapo Kecamatan Marosebo Ulu Kabupaten Batang Hari sekira pukul 21.30 WIB Jumat (18/11).

Kapolsek Marosebo Ulu, IPTU Parlindungan Sagala, SH., MH saat dikonfirmasi, menjelaskan kronologis berawal saat AM (35) bersama kawan lainnya mengendarai motor dari arah Desa Padang Kelapo menuju balai adat.

“Namun, sampai di Jalan Perbatasan antara PT. APL dengan Jalan Batu Bara Desa Padang Kelapo, Saat itu AM (35) berhenti melihat ada senter, dan saat korban berhenti dari motor tiba-tiba ada suara ledakan senjata kecepek dan mengenai Korban,” jelas Kapolsek.

Parlindungan Segala menambahkan, kejadian tersebut saksi Subur dan becayo yang ada dibelakang AM (35) langsung berhenti, dan melihat Korban AM (35) sudah jatuh ditanah.

“Kemudian, Saksi Subur dan Becayo membawa korban AM (35) ke puskesmas Sungai Rengas, setelah sampai di Puskesmas sungai rengas dilakukan Pemeriksaan oleh tenaga medis dan dinyatakan Korban AM Meninggal dunia.”

Menurutnya, korban mengalami luka terbuka di dada bagian tengah, luka terbuka dipaha sebelah kiri, luka terbuka di dada sebelah Kiri yang diduga luka tembak.

“Saat ini pihak kepolisian sektor Marosebo Ulu melalukan penggalangan terhadap Warga SAD dan Lidik Pelaku,” tutupnya. (Red)




LSM Gerak Minta Kadis LH Batang Hari Belajar Hukum

Batang Hari, Jambi – Carut Marut tentang sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang Hari terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulua Palmo Lestari (APL) Kecamatan Maro sebo Ulu yang terbukti mencemari Sungai Geger anak aliran Sungai Batanghari, LSM Gerak paparkan pasal demi pasal agar Kadis LH pelajari, Jumat (18/11/2022).

Darmawan geram atas sanksi yang diberikan Dinas LH Batanghari yang diduga kurang maksimal dan bermain mata.

Ia mengatakan, bahwa banyak jenis-jenis sanksi administratif untuk sektor lingkungan hidup yang bisa untuk dipelajari oleh Kadis LH Batang Hari dan para Kabidnya.

“Kadis dan Kabid perlu pelajari ini, berdasarkan Pasal 82 C Ayat (1) UU Cipta Kerja, terdapat 5 jenis sanksi administratif lingkungan hidup yaitu diantaranya, Teguran tertulis; Paksaan pemerintah; Denda administratif; Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau Pencabutan perizinan perusahaan,” Ungkap Darmawan.

Menurutnya, Fungsi Sangsi Administratif Lingkungan Hidup dalam UU Ciptakerja itu, sanksi administratif yang berfungsi untuk memulihkan, Maksud dari memulihkan disini adalah untuk memperbaiki, mencegah serta meminimalisir akibat dari pelanggaran yang diperbuat. Contohnya seperti paksaan pemerintah yang ditindaklanjuti oleh uang paksa.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk menghukum, Tujuan dari sanksi ini juga untuk menghukum para pelanggar agar mereka jera terhadap perbuatan mereka dan juga untuk menambah penderitaan bagi pelanggar itu sendiri.

Contohnya seperti denda administratif.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk mencegah perbuatan yang lebih berat lagi, biasanya, sangsi ini digunakan jika pelanggar melakukan sebuah perbuatan, seperti kerusakan dan juga pencemaran lingkungan. Contoh dari sangsi ini adalah teguran tertulis.

Sanksi administratif yang berfungsi untuk regresif, maksud dari sanksi ini adalah mengembalikan ke dalam kondisi seperti sebelum terjadinya kondisi hukum yang menguntungkan. Contohnya seperti pencabutan izin.

Mengenai sanksi administratif dan sanksi pidana juga sebaiknya dielaborasi secara baik dan spesifik. Konsep dari ultimum remedium harus diterapkan untuk memastikan seberapa efektifkah sanksi yang sudah diterapkan.

Dalam penerapan sangsi administratif, diperlukannya peninjauan lebih lanjut mengenai setiap jenis-jenis sangsinya agar dapat terlaksana dengan baik. Peninjauan juga dilakukan agar instrumen hukum tersebut efektif dan lingkungan hidup menjadi lebih baik dan terjaga.

Jangan sampai sanksi administratif yang telah dibuat oleh pemerintah bersama DPR-RI ini tidak diterapkan bahkan berbeda dengan yang ada di lapangan atau bahkan hanya berpihak terhadap oknum-oknum tertentu karena sejatinya bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Jelas Darmawan.

Dikatakan Darmawan lagi, Simpulan nya, penegakan hukum dalam sektor lingkungan sebenarnya dapat dilakukan secara preventif dan juga represif.

“Instrumen hukum yang dapat digunakan dalam hal ini seperti hukum administrasi, hukum pidana dan juga hukum perdata. Dalam hal ketiga jenis instrumen hukum tersebut, sebaiknya memang dipertimbangkan kembali sesuai dengan jenis perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,”kata Darmawan.

Darmawan juga mepaparkan, menurutnya, selain sanksi administratif, juga ada tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Tindak Pidana Lingkungan hidup saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab XV, yaitu mulai dari Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 UUPPLH.

Pasal 97 UUPPLH menyatakan bahwa tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pidana UUPPLH, merupakan kejahatan (rechtdelicten), sehingga maknanya bahwa level perbuatan tercelanya di atas pelanggaran.

Secara umum perbuatan yang dilarang dengan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggarnya dalam UUPPLH yaitu perbuatan Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan lingkungan hidup, namun dalam rumusan tindak pidana dalam UUPPLH diatur tidak secara umum tetapi lebih spesifik secara khusus.

Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

Bagaimana caranya untuk mengetahui telah terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup?

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH menyatakan bahwa, Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

Apakah yang dimaksud dengan Baku mutu lingkungan Hidup. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 UUPPLH menyebutkan bahwa, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

“Semua sanksi yang dijalankan, jika terjadi kembali suatu unsur pencemaran meskipun dalam bentuk kasus lain, maka sangsi yang diberikan selanjutnya, kesanksi yang lebih tinggi lagi,” tutup Darmawan.

Sementara Menurut Masrian, warga Desa Peninjauan menjelaskan, Menganalisa dari sanksi yang diberikan pihak DLH Batangh Hari, memang terkesan setengah hati, juga terkesan kurang mengikuti seperti sanksi yang tertuang pada pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja.

“Wajar saja, pihak masyarakat peninjawan terkesan krisis kepercayaan terhadap Dinas LH Batanghari, selain kurang pengawasan terhadap corporat, juga terkesan kurang serius dalam pemberian sanksi.”

Saat pembacaan sanksipun, Masrian menilai pihak DLH terkesan kucing-kucingan terhadap pelapor, sehingga ada dugaan pelanggaran terhadap UU tentang keterbukaan informasi publik, pihak pelapor tidak diberi tau tentang sanksi yang diberikan kepada PT. APL.

“Jadi, wajar saja, Plt Kadis LH beserta Kabidnya, diminta pelajari pasal demi pasal juga undang undang tentang sanksi ini,” ungkap Rian. (Tim)




PT APL Hanya Diberikan Sanksi Administratif, Dermawan Menduga Ada Main Mata

Batang Hari, Jambi – Setelah keluarnya hasil laboratorium yang terbukti ada pencemaran lingkungan dari limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Adimulya Palmo Lestari, Dinas Lingkungan Hidup Batang Hari memberikan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk menutup outlet yang dinilai ada main mata terhadap sanksi yang diberikan, Jumat (18/11/2022).

Hal ini diutarakan Darmawan anggota LSM Gerak yang juga merupakan warga Desa Peninjawan kepada media.

Menurutnya, hasil uji Lab, outlet kolam limbah terakhir PT.APL, baku mutu COD diatas ambang batas. Dengan standar baku mutu kandungan COD menurut  Permen LH no 5 tahun 2014, 350 mg/L, sementara hasil uji Lab, baku mutu COD nya dari  limbah cair PT.APL mencapai 1.230 mg/L.

“Dengan hasil yang demikian, berarti sudah ada dugaan pencemaran yang luar biasa oleh limbah PT.APL, akan tetapi, sangsi yang dijatuhkan oleh DLH terhadap perusahaan ini terkesan kurang maksimal, sehingga terindikasi main mata,”

Darmawan mengatas namakan warga Desa Peninjawan, merasa kecewa terhadap kinerja DLH Kabupaten Batang hari yang terkesan tidak serius dalam memberikan sanksi, sehingga menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat.

“DLH hanya memberi sangsi perbaikan kolam limbah saja, sementara, dugaan kerugian masyarakat nelayan pencari ikan di Sungai Geger, kurang diindahkan, sementara populasi ikan di Sungai Geger ini, sudah lama berkurang.”

Begitu juga dengan pemulihan dan pemeliharaan terhadap Sungai Geger itu sendiri dari resapan dan aliran cairan limbah itu selama ini yang ia duga telah merusak lingkungan alam Jambi ini.

Darmawan juga sempat menyampaikan kecurigaannya terhadap pengelolaan kolam limbah PT.APL selama ini diduga tidak sesuai SOP.

Plt Kadis LH Batang Hari Zamzami melalui Kabid Tata Lingkungan Billy Azkaiman, S.IP., mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PT.APL sudah sesuai.

“PT.APL hanya diberi waktu untuk perbaikan kolam selama 45 hari,” katanya.

Saat ditanya apakah pengelolahan kolam limbah PT.APL selama ini sudah sesuai SOP, Billy tidak bisa menberikan jawaban.

“Nanti pihak APL yang akan menjelaskan,” tutupnya. (Tim)




Tiga Bacalon Ketua Koni yang Siap Bertarung

Batang Hari, Jambi – Penyaringan Calon Ketua Koni Batang Hari Provinsi Jambi melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab), yang akan berlangsung 12 Desember mendatang. Saat ini sudah tiga orang yang sudah mendaftar, Jumat (18/11/2022).

Ketua tim penyaringan Ketua Koni Batang Hari Baidillah mengatakan, sudah tiga bakal calon ketua yang mendaftarkan diri.


“Terhitung hari ini sudah Tiga bakal calon Ketua KONI Batanghari yang sudah mendapatkan diri. Mereka sudah mengambil formulir serta lembaran dokumen syarat-syarat kelengkapan menjadi calon Ketua KONI.”

“Kami tidak membatasi kuota, sepanjang bacalon mampu melobi cabor guna mendapatkan dukungan 10 persen, monggo daftar saja,” ujarnya.

Menurut Baidillah, dukungan empat cabor salah satu syarat utama, karena mengingat ini kan kepengurusan olahraga. Artinya, bacalon harus dapat rekomendasi dari cabor yang ada di bawah naungan KONI.

Ia menjelaskan, ada dua tahapan yang harus dilalui bacalon Ketua KONI Batang Hari sebelum pendaftaran berakhir 20 November. Pertama pengambilan formulir sembari menyetor uang muka pendaftaran sebesar Rp 1 juta.

“Sewaktu penyerahan formulir, bacalon harus menyetor sisa uang pendaftaran sebesar Rp 9 juta. Jadi, total uang pendaftaran sebesar Rp 10 juta,” pungkasnya.

Baidillah berujar pihaknya tak membatasi bacalon dalam hal lobi-lobi pengurus cabor Koni Batang Hari yang berjumlah 37.

“Kami tidak tahu hubungan emosional bacalon dengan cabor-cabor. Silahkan berlomba mendapat dukungan,” ucapnya.

Tiga nama bacalon Ketum KONI Batanghari yang telah mendaftar, kata Baidillah adalah; H. Martius, Tandri Syaputra dan Junaidi Nasaruddin. Gelaran Musorkab KONI Batang Hari akan berlangsung di Gedung Pemuda Muara Bulian. (Red)




Warga Kecewa dengan Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Simpang Sungai Rengas

Batang Hari, Jambi – Pembangunan jalan lingkungan rabat beton di RT 01, RT 016 Desa Simpang Sungai Rengas yang menggunakan Dana APBD tahun 2022 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Batanghari diduga dikerjakan asal jadi, Rabu (16/11/2022).

Pasalnya, pada pembangunan jalan lingkungan yang menghabiskan anggaran ratusan juta tersebut dalam pengerjaannya banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya melakukan pengecoran diatas lumpur yang tidak dilakukan penyekrapan terlebih dahulu.

Salah satu warga Sungai Rengas yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, pada saat pengecoran dirinya melihat langsung.

Menurutnya, pengecoran yang dilakukan CV. Bukit Raya Konstruksi selaku kontraktor pelaksana itu tidak lagi membersihkan terlebih dahulu pada bagian badan jalan sehingga lumpur masih tampak tergenang dan adukan coran di molen ditumpah begitu saja.

“Main tumpah aja corannya dalam lumpur tu, dak Ado di sekrap lagi,” ungkap warga dengan nada kesal.

Disebutkannya, dirinya selaku warga berharap, agar pada pembangunan dapat diawasi sehingga dana yang dipergunakan tidak sia-sia seperti yang terjadi saat ini.

“Kepada pihak berwenang tolonglah diawasi, jangan sampai nanti pembangunan jalan tersebut dibuat asal jadi dan tidak sesuai dengan mutu beton,” tutupnya. (Red)




PT APL Diberikan Sanksi Administratif, Komisi III DPRD Akan Turun ke Lokasi

Batang Hari, Jambi – Hasil laboraturium limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Adimulia Palmo Lestari (APL) Desa Peninjauan Kecamatan Maro Sebo Ulu, satu dari tiga bagian outlet parameter COD melebihi baku mutu yang mengakibatkan pencemaran lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari berikan sanksi administratif, Rabu (16/11/2022).

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Batang Hari Adison di ruang Komisi III mengatakan, DLH mengambil tiga titik spot yang diuji. Dari tiga titik spot limbah yang diambil sampel, ada satu outlet pembuangan limbah akhir yang melebihi baku mutu.

“Dari tiga yang diambil tersebut ada satu titik outlet parameter COD melebihi baku mutu, yang di hulu dan hilir tidak tercemar. Jadi kalau dari keterangan mereka itu belum termasuk pencemaran lingkungan. Karena hanya satu outlet,” katanya.

Ia menuturkan, dari keterangan DLH kalau cuma satu outlet belum termasuk pencemaran lingkungan karena belum ada dampak kepada masyarakat. Jadi diberikan sanksi administratif.

Sanksi yang diberikan berupa administratif atau paksaan pemerintah sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, dan Perda Nomor 5 Tahun 2014. Karena hanya satu parameter yang tercemar tidak tiga paramater.

Adison menjelaskan, PT APL diberikan waktu tiga hari untuk tutup outlet kemudian selama empat puluh lima hari kerja kita cek kembali. Dan saat ini sudah berjalan terhitung lima hari, tinggal empat belas hari lagi akan kita uji kembali.

“Sebelum pengujian mungkin kami komisi III akan turun langsung ke lokasi untuk melihat keadaan di lapangan. Apakah benar dua outlet ini tidak tercemar. Dan sejauh mana dampak pencemaran lingkungannya,” pungkasnya.

Hearing Komisi III tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bersama para Kabid, dan para labor yang menguji sampel limbah PT. APL. (Red)