Jangning Petani Holtikultura Siap Menyuplai Sayuran Untuk MBG

Batang Hari, Jambi – Hari kedua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batang Hari melanjutkan kegiatan Journalis Touring di Desa Kubu Kandang, Rabu (24/12/2025).

Kunjungan tersebut di sambut hangat oleh petani holtikultura milik Jangning. Para jurnalis berdialog langsung dengan petani, menyerap cerita tentang proses tanam, tantangan, hingga harapan akan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak.

Kunjungan hari kedua ini menjadi rangkaian lanjutan dari agenda sebelumnya. Pada hari pertama, IWO Batang Hari telah meninjau lahan persawahan dan sentra benih padi di Desa Senaning, Kecamatan Pemayung.

Ketua IWO Batang Hari, Rudi Siswanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab pers dalam mengawal isu strategis daerah.

“Pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawal dan menguatkan agenda ketahanan pangan. Apa yang kami lihat hari ini di Kubu Kandang adalah bukti bahwa kemandirian pangan bisa dibangun dari desa, dengan kolaborasi dan dukungan yang tepat,” ujarnya.

Di antara barisan tanaman hijau dan semangat gotong royong petani, Journalist Touring IWO Batang Hari hari kedua menutup agenda dengan optimisme.

Ketahanan pangan bukan sekadar target angka, melainkan cerita tentang manusia, tanah, dan masa depan. Dan, di Batang Hari, cerita itu sedang ditulis dikawal oleh pers, untuk kemandirian daerah dan bangsa.

Jangning memiliki lahan 1,3 Hektar, dengan tiga jenis tanaman berupa timun, kisik, dan pare.

“Dilahan ini ada tiga jenis komoditi tanaman, yaitu pare, kisik dan timun. Dan kita siap suplai ke MBG jika dibutuhkan,” ujar Jangning.

Ia juga menyampaikan mahalnya harga pupuk yang menjadi kendala baginya selama ini.

“Ada sedikit kendala, harga pupuk begitu mahal. Jadi dalam satu tahun itu kadang sedikit mendapatkan untung dari penjualan bahkan kadang rugi. Jadi kami harap pemerintah dapat menyediakan lagi pupuk subsidi,” jelasnya. (Red)




Petani Heran Jurnalis Touring ke Sawah

Batang Hari, Jambi – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Batang Hari mengadakan kegiatan jurnalis touring dengan mengusung tema ‘Dukungan Pers Mengawal Ketahanan Pangan Untuk Kemandirian Daerah dan Bangsa’. Membuat petani heran ada jurnalis touring ke sawah, Selasa (23/12/2026).

Kali ini IWO Batang Hari mendatangi kelompok petani padi Payo Dadap Desa Senaning Kecamatan Pemayung.

Tidak hanya internal organisasi, kegiatan ini juga mendapat pendampingan langsung dari Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (PPP) Kabupaten Batang Hari. Tampak hadir mewakili Kepala Dinas PPP, yakni Kabid Penyuluhan, Kartono Saputro, serta Kabid Tanaman Pangan, Roma Uliana.

Dalam sambutannya, ketua kelompok tani Payo Dadap Amirullah mengucapkan terima kasih atas kunjungan wartawan langsung ke lokasi pertanian.

“Kami berterima kasih sekali atas kedatangan rombongan dari IWO Batang Hari dalam kegiatan jurnalis touring. Biasanya kalau touring itu kan ke tempat wisata tapi ini kok beda, malah ke sawah,” ucapnya dengan rasa heran.

Ia merasa senang karena ada wartawan yang datang langsung ke lokasi pertanian dan bersentuhan langsung dengan petani.

“Kami bisa menyampaikan pencapaian kami dan bisa menyampaikan keluhan ke publik. Sehingga nantinya akan banyak lagi motivasi untuk petani yang lain dan mungkin akan mendapat perhatian lagi dari pemerintah,” tuturnya.

Sementara itu ketua IWO Batang Hari Rudi Siswanto di waktu yang sama mengucapkan rasa terima kasih atas waktu dan penyambutan.

“Kami juga berterima kasih sekali karena sudah disambut oleh kelompok tani. Artinya kegiatan kami ini juga didukung oleh kelompok tani Payo dadap,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan touring ini merupakan kegiatan agenda tahunan dari organisasi yang ia pimpin.

“Pada tahun ini kegiatan kami menuju ke program ketahanan pangan sesuai dengan asta cita Presiden RI. Sesuai dengan bidang kami sebagai jurnalis yang merupakan kontrol sosial dan publikasi terhadap program swasembada pangan tersebut,” paparnya.

Rudi juga menegaskan bahwa organisasi profesi khususnya Ikatan Wartawan Online Batang Hari siap mengawal dan mendukung penuh menuju swasembada pangan khususnya di Kabupaten yang berjuluk bumi serentak bak regam.

“Sesuai dengan tema jurnalis touring kita yakni dukungan pers mengawal ketahanan pangan untuk kemandirian daerah dan bangsa,” Tutup Rudi Siswanto. (Red)




Seharusnya Dari Dulu Pemkab Batang Hari Masuk Kualifikasi Cukup Informatif

Opini Randy Pratama, S.Pd., – Tidak banyak berita beredar bahwa malam anugerah komisi informasi badan publik provinsi jambi memperlihatkan fakta dari keadaan yang sebenarnya khususnya untuk Kabupaten Batang Hari.

Prestasi sebagai Kabupaten yang informatif di tahun 2024 lalu, kini terjun bebas. Mengapa demikian? Karena dalam kualifikasi yang diberikan oleh Komisi Informasi peringkat Pertama ialah Informatif, kedua Menuju Informatif, ketiga Cukup Informatif. Artinya, jauh mengalami penurunan.

Prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Indikator penilaian mengisi Kuisioner pertanyaan menyediakan informasi, mengumumkan informasi, pengembangan website, pengadaan barang & Jasa serta Kelembagaan.

Bisa jadi prestasi itu diberikan karena tidak ada pemohon yang mengajukan informasi publik kepada badan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Sehingga Badan Publik di Batang Hari bisa menjawab kuisioner bahwa menyediakan informasi, mengumumkan informasi. Tetapi, setelah ada permohonan resmi mereka malah tidak memberikan informasi sebagaimana mestinya.

Kuisioner yang dijawab berbeda dengan fakta karena masih banyak yang tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.

Kebobrokannya terlihat ketika sidang sengketa informasi antara saya dengan PPID Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari yang dikuasakan kepada Kabid Cipta Karya. Seperti tidak memahami betul mengenai UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan, tidak memahami juga Perbub Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Dimana, PPID Dinas PUTR saat persidangan menyebutkan surat pertama permohonan masih dalam pembahasan sehingga tidak dijawab sama sekali sesuai dengan waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi. Ketika surat keberatan masuk mereka menilai surat tersebut terlalu cepat, namun masih saja tidak dijawab sama sekali.

Setelah itu, di persidangan selanjutnya menyebutkan kalau ada perbub (Red: perbub 42 tahun 2019) yang mengatur tentang dokumen dan informasi yang dikecualikan karena baru dikirim melalui WA. Langsung memberikan alasan bahwa informasi dokumen lelang merupakan informasi yang dikecualikan.

Artinya, mereka bukan cuma tidak membaca tetapi juga tidak menjalankan Perbub itu.

Karena, di bawah pasal pengecualian itu ada disebutkan bahwa ada tata cara pengecualian informasi publik. Salah satunya, PPID wajib melakukan uji konsekuensi dan wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu menyatakan suatu informasi wajib dirahasiakan.

Selain itu, PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan informasi publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap akses keseluruhan salinan informasi publik.

Perbub 42 Tahun 2019 tersebut masih mengacu dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) tahun 2010, sementara Perki terbaru sudah ada tahun 2021.

Maka dapat nilai bahwa Pemerintah Kabupaten Batang Hari seperti tidak peduli terhadap UU keterbukaan Informasi Publik.

Bupati Batang Hari dalam pidatonya sering kali mengucapkan komitmen bebas korupsi. Sementara, tidak ada transparansi.

Itu artinya menceritakan keindahan alam kepada tuna netra, hanya cerita kosong.

 

Opini Redaksi Suaralugas.com Randy Pratama. S.Pd.




Kabupaten Batang Hari Raih Predikat Cukup Informatif

Batang Hari, Jambi – Di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Jambi tahun 2025, Kabupaten Batang Hari mendapatkan predikat sebagai Kabupaten cukup informatif. Artinya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 lalu, Minggu (21/12/2025)

Di tahun 2024 lalu, Kabupaten Batang Hari meraih anugerah sebagai Kabupaten Informatif yang langsung diterima oleh Bupati.

Berdasarkan rekam jejak digital, di tahun 2024 belum ada pemohon untuk meminta sebuah informasi publik terhadap OPD yang ada di Kabupaten Batang Hari. Kali ini, keterbukaan informasi publik di Kabupaten Batang Hari memunculkan faktanya, di mana masih ada OPD yang tidak menjalankan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008.

Sengketa informasi di tahun 2025 ini muncul pada PPID Dinas PUTR dan PPID Utama Diskominfo Kabupaten Batang Hari.

Penilaian anugerah itu sendiri berdasarkan hasil dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi atas keterbukaan informasi pada badan publik dilakukan dengan mempertimbangkan, keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan dan efisiensi.

Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi cukup informatif mendapatkan nilai 60 sampai dengan 79.

Komisi Informasi Provinsi Jambi secara resmi mengumumkan Daftar Penerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jambi Tahun 2025 dalam acara penganugerahan yang digelar sebagai puncak kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (17/12/2025) malam.

Penghargaan diberikan kepada 77 badan publik, pemerintah desa, instansi vertikal, OPD, serta tokoh dan lembaga yang dinilai konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Penghargaan diserahkan langsung oleh pimpinan Komisi Informasi Provinsi Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, serta para komisioner sesuai kategori penerima.

  1. Kategori BUMD

Predikat Informatif

  • PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
  1. Kategori Pemerintah Desa

Predikat Menuju Informatif

  1. Desa Tegal Rejo
  2. Desa Pasar Singkut

Predikat Informatif

  1. Desa Sumber Agung
  2. Desa Purwo Bakti
  3. Desa Aur Duri
  4. Desa Muarasingoan

III. Kategori Instansi Vertikal Kabupaten/Kota

Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Informatif)

  1. Kemenag Sarolangun
  2. Kemenag Kerinci
  3. Kemenag Bungo
  4. Kemenag Tanjung Jabung Barat
  5. Kemenag Tanjung Jabung Timur

Pengadilan Agama (Informatif)

  1. PA Muaro Bulian
  2. PA Kota Jambi
  3. PA Bungo
  4. PA Sarolangun
  5. PA Muara Sabak

Badan Pusat Statistik (Informatif)

  1. BPS Muaro Jambi
  2. BPS Tebo
  3. BPS Sungai Penuh
  4. BPS Merangin
  5. BPS Kerinci
  6. BPS Sarolangun
  7. BPS Tanjung Jabung Barat
  8. BPS Bungo
  9. BPS Kota Jambi
  10. BPS Tanjung Jabung Timur
  11. BPS Batanghari
  12. Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jambi

Predikat Cukup Informatif

  1. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jambi
  2. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi
  3. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi
  4. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan
  5. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi

Predikat Menuju Informatif

  1. Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Provinsi Jambi
  2. BPSDM Provinsi Jambi
  3. RSUD Raden Mattaher
  4. Badan Kesbangpol Provinsi Jambi
  5. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jambi
  6. BKD Provinsi Jambi
  7. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi
  8. Dinas PUPR Provinsi Jambi
  9. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi
  10. Inspektorat Provinsi Jambi
  11. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
  12. Diskominfo Provinsi Jambi
  13. BPBD Provinsi Jambi
  14. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi
  15. Satpol PP Provinsi Jambi
  16. Dinas ESDM Provinsi Jambi
  17. BPKPD Provinsi Jambi
  18. Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi
  19. Badan Penghubung Daerah Provinsi Jambi
  20. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
  21. Bappeda Provinsi Jambi
  22. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi
  23. Sekretariat Daerah (Biro Administrasi Pimpinan)
  24. Dinas Perkebunan Provinsi Jambi
  25. Kategori Vertikal Provinsi Jambi

Predikat Menuju Informatif

  1. Polda Jambi
  2. Korem 042/Gapu

Predikat Informatif

  1. BPK Perwakilan Jambi
  2. Pengadilan Tinggi Agama Jambi
  3. BPS Provinsi Jambi
  4. Kanwil DJPB Jambi
  5. KPU Provinsi Jambi
  6. Bawaslu Provinsi Jambi
  7. Balai Penerapan Moderasi Pertanian Jambi
  8. BPOM Provinsi Jambi
  9. Kejaksaan Tinggi Jambi
  10. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi
  11. OJK Provinsi Jambi
  12. Balai Bahasa Provinsi Jambi
  13. PTUN Jambi
  14. KPPN Jambi
  15. Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi
  16. BKKBN Provinsi Jambi
  17. BPJS Kesehatan Provinsi Jambi
  18. Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi
  19. Tokoh dan Lembaga Pendukung Keterbukaan Informasi Publik
  20. Dr. H. Sudirman, SH, MH
  21. Jangcik Mohza
  22. Samsul Riduan, ST
  23. Drs. Ariansyah, ME
  24. M. Ali Zaini, SH, MH
  25. LPP TVRI
  26. LPP RRI

VII. PPID Utama Pemerintah Kabupaten/Kota

Predikat Cukup Informatif

  1. Pemerintah Kabupaten Merangin
  2. Pemerintah Kabupaten Batanghari

Predikat Menuju Informatif

  1. Pemerintah Kota Sungai Penuh

Predikat Informatif

  1. Pemerintah Kota Jambi
  2. Pemerintah Kabupaten Sarolangun
  3. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  4. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
  5. Pemerintah Kabupaten Kerinci
  6. Pemerintah Kabupaten Tebo
  7. Pemerintah Kabupaten Bungo
  8. Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Red)



Polsek Muara Tembesi Ringkus Pemuda Geng Motor

Batang Hari, Jambi – Kapolsek Muara Tembesi bersama Kanit Reskrim beserta personil berhasil mengamankan beberapa pemuda yang terindikasi geng motor sedang berkumpul di pasar PU Kelurahan Kampung Baru dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (21/12/2025).

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng, S.H mengatakan, selain lima orang pemuda tersebut juga diamankan dua buah senjata tajam berupa egrek kelapa sawit yang telah di modifikasi dan empat unit kendaraan roda dua tanpa Nopol dan kelengkapan lainnya.

“Saat ini pemuda itu masih diamankan di Mapolsek Muara Tembesi guna untuk melakukan pendalaman oleh Unit Reskrim, terkait apakah ada tindak pidana lainnya,” imbuhnya.

Iptu Sugeng juga menyampaikan pesan dan menghimbau untuk anak-anak beserta orang tua agar melakukan pengawasan yang ketat.

“Ditekankan bahwa kenakalan remaja dan dalam keterlibatan dengan geng motor tidak akan berhasil tanpa peran aktif dan dukungan dari keluarga. Polisi mengingatkan kepada orang tua bahwa keterlibatan anak dengan geng motor dan tindakan kriminal dapat berdampak buruk bagi masa depan anak serta berpotensi menjerat mereka dengan sanksi hukum.” tuturnya.

Tidak hanya itu, Iptu Sugeng juga memberitahukan bahwa Polsek Muara Tembesi saat ini telah memberikan pelatihan bimbel jasmani gratis dan membuat kelengkapan sarana prasarana olah raga.

“Jadi dipersilakan kepada para pemuda untuk ikut serta mengisi kegiatan positif dengan memanfaatkan sarana olahraga yang ada seperti, Badminton, tenis meja, voly dan latihan beladiri,” ungkapnya.

Sementara itu Polisi masih melakukan pendalaman terhadap lima pemuda tersebut ada tidaknya perbuatan pidana lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan dikembalikan ke orang tua masing-masing dan melanjutkan sekolah. (Red)




Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Lelang Merupakan Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Bupati, Tetapi

Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi tidak dengan dasar yang kuat, Jumat (19/12/2025).

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)




Polda Jambi Terima Laporan Wartawan Korban Kekerasan di Batang Hari

Batang Hari, Jambi — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Pada Senin (15/12) lalu, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.

Pelapor diketahui bernama Kartiko seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sempat terjadi percekcokan dengan dua orang supir diduga membawa minyak ilegal. 

Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat diduga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan diduga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batang Hari. 

Namun, secara tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Red)




Tipidter Tangkap Pelansir BBM Solar Subsidi di SPBU Rantau Puri

Batang Hari, Jambi – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari menemukan salah satu pelaku pelansir BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.36672 Desa Rantau Puri Kecamatan Muara Bulian, Minggu (14/12/2025).

Kepala Unit Tipidter Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, Pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 wib di SPBU 24.36672 ditemukan adanya satu unit kendaran roda empat bermerek Mitshubishi Kuda warna biru metalik yang diduga melakukan kegiatan pelansiran BBM jenis solar bersubsidi.

“Unit Tipidter Polres Batanghari Membuntuti Kendaraan tersebut sampai di RT 01 Desa Serasah Kecamatan Pemayung sekira pukul 13.30 wib ditemukan satu orang yang mengaku bernama HARDI SUSANTO Bin NASRI sedang memindahkan/menyalin menggunakan selang BBM jenis Solar bersubsidi,” jelasnya.

Menurut Ipda Ferdinan Ginting, Hardi menyalin dari tangki mobil tersebut ke jerigen menggunakan selang dan satu buah corong.

“Kemudian terduga pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Batang Hari guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Tipidter mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil merek mitshubishi kuda warna biru metalik dengan nomor polisi terpasang berbeda, dua buah jerigen warna putih berikut minyak solar sebanyak lebih kurang 58 liter dan 29 liter, satu buah selang diperkirakan dengan panjang 150 cm, satu buah toples plastik bening.

Pada bagian depan terpasang nomor polisi BH 8370 NK dan bagian belakang terpasang nomor polisi BH 1387 TL, berikut kunci kontak dan STNK nomor polisi BH 1387 TL telah diamankan Tipidter.

Hardi diduga melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal  40 angka 9 UU RI nomor 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti undang undang nomor 02 tahun 2022 tentang  cipta kerja menjadi undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Yang berbunyi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liqiefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (Red)




Stockpile Batu Bara PT Sumber Cahaya Mineral Diduga Tidak Kantongi Izin

Batang Hari, Jambi – Stockpile Batu Bara milik PT Sumber Cahaya Mineral (PT SCM) di Muara Jangga Kecamatan Batin XXIV diduga tidak mengantongi izin, Jumat (12/12/2025).

Terpantau Stockpile berada di pinggir jalinsum, yang belum diketahui bagaimana amdal lalin Stockpile tersebut.

Selain itu, tidak memiliki papan informasi perizinan yang mencantumkan titik koordinat untuk usaha tempat penumpukan Batu Bara. Termasuk bangunan yang berada di dalamnya diduga belum memiliki izin PBG dan SLF.

Bekas tempat penumpukan Batu Bara juga tidak memiliki drainase yang mengarahkan limbah lindi ke settling pond.

Hingga berita ini diterbitkan pihak PT SCM belum bisa dikonfirmasi.

Catatan redaksi: meminta agar Pengawas Lingkungan Hidup Kabupaten Batang Hari untuk turun ke lokasi melakukan pemeriksaan. (Red)




Mobil Agen Gas LPG Subsidi Turunkan Gas ke Dump Truck, Diduga Diselewengkan

Batang Hari, Jambi – Satu unit mobil agen gas LPG subsidi 3KG terpantau sedang menurunkan langsung gas ke dalam mobil dump truck di halaman pangkalan gas, diduga disewelengkan, Rabu (10 Desember 2025)

Kejadian itu terekam dan tersebar di media sosial yang memperlihatkan satu unit mobil agen LPG bernopol BH8290YW sedang memuat gas subsidi ke dalam satu unit mobil dump truck tanpa nopol di pekarangan rumah pangkalan Sinta Dewi. Diperkirakan mencapai puluhan tabung dipindahkan kedalam mobil tersebut.

Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa hal itu sering terjadi.

“Mobil itu sering di situ untuk menunggu kedatangan mobil agen. Jadi sebelum diturunkan atau didistribusikan kepada masyarakat, gas nya langsung dimuat ke dalam mobil dump truck itu,” ungkapnya.

“Bukan cuma itu saja, kami masyarakat sekitar kadang tidak mendapatkan bagian kalau telat sedikit untuk membeli di sana. harga yang mereka jual mencapai Rp. 24.000/ tabung untuk pengecer, sedangkan masyarakat bisa mencapai Rp. 20.000/tabung,” tambahnya.

Ia berpendapat bahwa lokasi pangkalan tersebut sangat tertutup dari pinggir jalan, karena berada di dalam halaman alias belakang rumah.

“Kalau dari pinggir jalan tidak terlihat papan merek pangkalannya, coba masuk ke dalam, baru lah kelihatan itu,” jelasnya.

Ia berharap APH dapat menindaklanjuti oknum pangakalan yang nakal ini, karena sangat merugikan masyarakat banyak.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan tanggapan dari agen dan pangkalan tersebut. (Red)