MoU Dewan Pers Dengan Polri, Persoalan Jurnalistik Ditangani oleh Dewan Pers

Jawa Tengah, suaralugas.com – POLRI melakukan pertemuan dengan Dewan Pers (DP) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.

Ini langkah konkret terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers, di mana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik, kemudian dari tulisannya dianggap merugikan para pihak bisa perorangan lembaga, institusi, kemudian diadukan ke kepolisian”, kata, M. Agung Dharmajaya, Plt Ketua Dewan Pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.

M. Agung mengatakan, kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani Bareskrim Polri.

Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers. Ini sudah konkret, Bareskrim menjelaskan, dalam perjanjian kerja sama”, ujar Agung. 

Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers (DP) dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers. Dalam PKS itu”, katanya.

Intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada. 

“MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan”, ungkap Arif.

Arif menuturkan dalam perjanjian, kedua instansi sepakat bila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.

Dia menegaskan polisi tidak boleh menangani kasus tersebut. Dia menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang. 

Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.”Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers”, jelas Arif.

MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik

Dalam agenda ini Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan. (Red)




LSM Kompihtal Menilai Aspal di Jalan Kecamatan Mersam Batang Hari Asal Lengket Tidak Sesuai Spesifikasi

Batang Hari, Jambi – Pembangunan jalan di Kelurahan Kembang Paseban yang menjadi keluhan masyarakat setempat karena bertekstur kasar dan lembut, diduga tidak sesuai spesifikasi dan tidak tahan lama, Senin (10/10/2022).

Proyek pembangunan jalan berasal dari APBD Provinsi Jambi yang diissukan dari salah satu anggota DPRD Provinsi dapil Batang Hari dan Muaro Jambi.

Dari keluhan masyarakat setempat, Ketua Umum LSM Kompihtal Usman Yusuf menilai pembangunan jalan kecamatan mersam kelurahan peseban diduga asal asalan alias asal jadi dan aspalnya asal lengket.

“Mengenai soal pengaspalan jalan, pada proyek jalan sering kali tidak sesuai dengan spesifikasi teknis saat pelaksanaannya di lapangan,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang sering kali disoroti dalam pekerjaan aspal antara lain komposisi campuran aspal, cara pemadatan aspal, dan suhu penghamparan aspal.

“Suhu merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan aspal. Salah satu dampak yang terjadi apabila suhu tidak sesuai dengan spesifikasi saat penghamparan adalah ikatan antar agregat dengan aspal tidak akan maksimal sehingga bisa mengakibatkan aspal cepat sekali rusak,” tambahnya.

Selanjutnya Usman menjelaskan, temperatur atau suhu aspal harus tetap terjaga oleh karena itu posisi AMP (Asphalt Mixing Plant) harus disesuaikan dengan lokasi proyek. Posisi AMP yang baik adalah sebisa mungkin dekat dengan lokasi sehingga bisa menjangkau titik terjauh tanpa mengurangi kualitas.

Tahapan pekerjaan aspal antara lain pencampuran, Menuangkan Aspal ke dump truck, Pemasokan ke alat penghampar (Asphalt finisher), Pemadatan awal, pemadatan kedua, dan pemadatan akhir. Semua tahapan tersebut mempunyai ketentuan temperatur/suhu yang berbeda-beda. Berikut suhu aspal saat pencampuran dan pemadatan.

No Prosedur Pelaksanaan Rentang Temperatur (derajat celcius):

1 Pencampuran Benda Uji Marshall 155 + 1

2 Pemadatan Benda Uji Marshall 145 + 1

3 Pencampuran 145 – 155

4 Menuangkan Aspal Ke truk 135 – 150

5 Pemasokan ke Alat Penghampar 130 – 150

6 Pemadatan Awal (Roda Baja) 125 – 145

7 Pemadatan Antara (Roda Karet) 100 – 125

8 Pemadatan Akhir (Roda Baja) Ø97

Pada penjelasan di atas mempunyai suhu yang berbeda-beda dengan rentang yang berbeda-beda.

Pada saat pelaksanaan pekerjaan di atas harus diukur terlebih dahulu suhunya oleh bagian Quality Control untuk memastikan suhu tidak berubah selama perjalanan dari AMP ke titik lokasi.

“Oleh karena itu nanti saat penghamparan aspal saya akan ajak teman teman media turun lansung ke lokasi kita bawa Thermometer untuk mengukur suhu aspal yang di hampar dan kita akan ambil sampel untuk menguji komponen campuran aspalnya,” tegas Usman Yusuf. (Red)




Tiga Kali Tender Gagal, Pekerjaan Revitalisasi Danau Sipin BWSS VI Dilakukan Secara Penunjukan Langsung

Jambi – Balai Wilayah Sungai Sumatera VI lakukan pekerjaan revitalisasi danau sipin Kota Jambi sejak 2019. Tiga tender yang dibuat gagal dan akhirnya dilakukan Penunjukan Langsung, Sabtu (08/10/2022).

Pada 9 Desember 2019 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan) Tahun Anggaran APBN 2020 dengan Pagu Rp. 19.350.000.000., berstatus batal tender.

Selanjutnya, 29 Oktober 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender (tender ulang).

Lagi, Pada 2 Desember 2020 paket tender Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (lanjutan II) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 9.500.000.000., berstatus batal tender.

Terakhir, 1 Agustus 2022 Paket Revitalisasi Danau Sipin Kota Jambi (penuntasan) Tahun Anggaran APBN 2021 dengan Pagu Rp. 24.400.000.000., dengan metode Penunjukan Langsung.

Berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Red)




Inilah Proyek BWSS 6 Senilai 24 M dengan Metode Penunjukan Langsung

Jambi – Paket proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, pekerjaan revitalisasi danau sipin Kota Jambi yang senilai 24 Miliar tidak ditenderkan, tetapi dengan metode Penunjukan Langsung (PL) sedang berjalan Pengerjaan dilaksanakan oleh PT Air Panas Semurup yang berasal dari Kerinci, Sabtu (08/10/2022).

Dilokasi yang awak media datangi, tidak ada papn pagu anggaran informasi, sehingga tidak tahu berapa luas danau yang dikerjakan.

Tidak hanya itu, saat berada disana belum bisa bertemu dengan penanggungjawab pekerjaan maupun pengawas.

Issue yang awak media dapatkan dari salah satu kontraktor di wilayah Sumatera Barat mengatakan, paket tersebut ditawar-tawarkan kepada kontraktor yang mampu membayar fee 17%.

Padahal, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Hingga berita ini diterbitkan, Receptionis atau salah satu pekerja di Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak mau memberikan nomor handphone kepala satuan kerja, sehingga awak media belum mendapatkan klarifikasi. (Red)




Diduga Paket Pekerjaan BWSS Revitalisasi Danau Sipin ada Fee 17%

Jambi – Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alam danau sebagai tampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan dikawasan daerah aliran sungai.

Dalam paket pekerjaan tersebut, diduga Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Provinsi Jambi minta fee 17 Persen ke pemegang proyek, Sabtu (08/10/2022).

Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun 2022 dengan paket revitalisasi danau sipin kota jambi (penuntasan) dilakukan dengan metode penunjukan langsung (PL) dengan pagu Rp. 24.400.000.000.

Berdasarkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, menyatakan:

Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.

Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Saat ini proyek tersebut sudah dimenangkan oleh salah satu perusahaan dengan tanggal paket selesai 31 Desember 2022.

Salah satu penghubung di salah satu balai provinsi lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, proyek tersebut dilakukan secara penunjukkan langsung untuk yang sanggup memberikan fee sebesar 17%.

“Mereka memberi proyek kepada yang berani memberikan fee sebesar 17%,” ucapnya.

Untuk mengetahui kebenarannya, pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI tidak bersedia dikonfirmasi oleh awak media mereka tidak mau dijumpai dan terkesan tertutup untuk wartawan. (Red)




Setelah Kunker Mendag RI, Nasroel Yasier Ajak Masyarakat Jambi Pantau Kenaikan Harga TBS Minggu Depan

JAMBI – Pernyataan Zulhas atau Zulkifli Hasan di hadapan para petani sawit (01/08), tentang dipastikannya seminggu mendatang harga Tandan Buah Segar (TBS) di pastikan akan melampui harga Rp. 2000,-/ kilogram, dan petani wajib ‘menuntut’ kepada gubernur Jambi, Al- Haris jika harga masih tetap di bawah Rp. 2000,- saat mendampingi Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.

Menyikapi pernyataan Zulkifli Hasan, dihadapan para petani serta di dapingi  Al- Haris terhadap anjloknya harga TBS Sawit hingga ke angka Rp. 1.200. membuat resah para petani sawit di Jambi., mendapat tanggapan dari H. Nasroel Yasier, seorang pengamat sosial.

Nasroel Yasier berpendapat dan menyarankan, pernyataan dari Zulkifli Hasan, yang menyerahkan dan memberi tanggngjawab kepada Gubernur Jambi , Al- Haris untuk memperbaiki harga TBS yang meresahkan petani sawit harus terus dipantau pergerakan harga agar tidak berada dibawah Rp.2.000, melalui Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. serta tidak lupa melibatkan Kadin.

“Intruksi dari Zulkifli Hasan, dihadapan para petani dan memerintahkan Gubernur Jambi untuk menaikan harga TBS hingga di atas Rp. 2000,- bukan hal main main, walau di ucapkan secara ringan, namun tanggunjawab yang besar bagi Al-Haris untuk menggunakan waktu yang singkat ini, hingga seminggu kedepan harus sudah melampui Rp. 2000,- “ Jelas Nasroel yang juga ketua KAD.

Lebih lanjut Nasroel Yasier, menyarankan kepada Al- Haris, sebagai puncak pimpinan daerah Jambi dan berkewajiban mensejahterkan rakyatnya menyarankan.

“Al- Haris untuk memperbaiki harga TBS yang meresahkan petani sawit harus terus dipantau pergerakan harga agar tidak berada dibawah Rp.2.000, melalui Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. serta tidak lupa melibatkan Kadin,” sarannya.

“Selain itu,petani sawit yang telah dijanjikan oleh Zulkifli Hasan, dan diberi tanggunggungjawab kepada gubernur Jambi, juga tetap aktif memantau pergerakan Gubernur Jambi dalam usaha kembali menaikan harga TBS dengan melibatkan Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan. serta tidak lupa melibatkan Kadin” sambungnya.

Seperti kita ketahui, kehadiran Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (2/8) yang paling utama adalah meminta kepada para pengusaha perkebunan kelapa sawit untuk wajib membeli Tandan Buah Segar (TBS) petani maupun mitranya dengan harga di atas Rp2.000 per kilogram.

Hal itu disampaikan Zulkifli Hasan di Jambi, Selasa, usai melakukan kunjungan kerjanya ke Pasar Angso Duo Jambi.

“Saya minta mulai minggu depan, harga TBS harus di atas Rp2.000 per kilogram dan para pengusaha wajib mentaati aturan yang telah disepakati,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Kebijakan itu, lanjutnya, diambil setelah melalukan dialog dengan para petani sawit. 

Saat berdialog dengan petani kelapa sawit dan para pengusaha, Mendag Zulkilfi Hasan menegaskan dalam waktu minggu depan harga TBS sawit sudah harus di atas Rp 2.000 per kilogram.

“Ini Instruksi langsung dari Bapak Presiden, saya selaku Mendag menyampaikan bahwa minggu depan harga TBS sudah di atas Rp 2.000 per kilogram,” ujar Mendag. Kemendag, katanya, sudah menghapus pajak ekspor yang dibebankan kepada pengusaha sawit.

“Jika minggu depan TBS Sawit di bawah Rp2.000 per kilogram, protes dengan gubernur.Jambi” ujarnya, sementara Al-Haris gubernur Jambi, yang berdiri di samping Menteri Perdagangan, tersenyum.

“Baik mitra maupun non-mitra perusahaan, harganya (TBS) harus di atas Rp 2.000 per kilogram. Jika tidak berani, boleh protes, jangan jual TBS-nya,” kata Mendag.

Berita ini telah terbit di existjambi.news




Aset Tetap Peralatan Mesin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Senilai 1,2 Milyar Tidak Ditemukan

Batang Hari, Jambi – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan jambi, menemukan aset tetap peralatan mesin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari senilai 1,2 Milyar tidak ditemukan, Minggu (31/07/2022).

Sebanyak tiga jenis barang, yaitu 120 unit (60,60) Client Clearing House dengan total Rp. 763.952.400, 82 unit client PC Rp. 522.034.140. Dengan total keseluruhan Rp. 1.285.986.540.

Saat melakukan cek fisik pada 13 April 2022 client clearing house yang ditemukan hanya satu buah, sementara client PC tidak ditemukan sama sekali keberadaannya.

Mengenai hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari Zulpadli melalui Sekretaris Rokim, Senin (25/07/2022) mengatakan, sudah menemukan apa yang barang tersebut, sudah siap untuk dipertanggungjawabkan dan sudah disampaikan.

“Ini yang perlu kami klarifikasi, karena ada kesalahan atau ketidak tahuan pada kami, setelah ditelusuri barang itu ada, 80 unit, 120 unit. Yang katanya tidak ditemukan kami sudah bisa menunjukkan dimana barangnya.”

“Karena ada kesalah pahaman tentang namanya, saat ditanya client clearing house yang ditunjukkan vacum cleaner,” katanya.

Ia menambahkan, “Barangnya ada di SMPN 21, SMPN 3, dan SMPN6. Sesuai dengan jumlah tersebut.”

“Cleant clearing house itu berupa komputer yang sudah didesain menyatu dengan satu induk, jadi komputer itu tidak akan bisa dicuri, walaupun dicuri komputer itu tidak akan bisa digunakan,” jelasnya. (Red)