Pejabat Pembuat Komitmen BPJN Bungkam Soal Dugaan Persekongkolan Tender

Jambi – Tender pekerjaan pembangunan jalan peningkatan di desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1 diduga ada persekongkolan, Selasa (06/01/2026).

Beberapa kejanggalan terungkap ketika Disnakertrans Provinsi Jambi tidak menemukan keberadaan kantor dari PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.

Diduga kuat bahwa PT CSBS tersebut tidak menjalankan aturan sesuai dengan ketentuan mengenai UU Perseroan Terbatas.

Tidak hanya itu, proses tender dimenangkan oleh PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera sebagai pelaksana dengan penawaran Rp. 36.442.072.726.50.

Sementara Pubagot Jaya Konstruksi saat tender menawarkan Rp. 30.704.000.000,00. Selisih harga Rp. 5.738.000.000,00.

Berdasarkan data evaluasi tender, PPK memilih PT CSBS dengan harga tertinggi karena Pubagot Jaya Konstruksi memenuhi kriteria berupa data pengalaman badan usaha di SIMPAN tidak ada.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPJN Sanjaya Perkasa, S.T., saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa proses pemenang tender adalah kewenangan BP2JK.

“Tender di BP2JK,” ungkapnya singkat. Tanpa menjawab beberapa pertanyaan yang wartawan suguhkan.

Beberapa pertanyaannya yaitu:

Apa dasar objektif PPK memilih penawaran tertinggi dibanding penawaran yang lebih rendah?

Apakah ketidakterpenuhan data pengalaman Pubagot Jaya Konstruksi di SIMPAN bersifat administratif atau substantif?

Apakah ada kesempatan klarifikasi atau perbaikan dokumen (klarifikasi pascakualifikasi) kepada Pubagot Jaya Konstruksi?

Apakah sistem SIMPAN mengalami gangguan atau sinkronisasi data pada saat evaluasi tender?

Apakah seluruh tahapan evaluasi telah sesuai dengan Perpres Pengadaan Barang/Jasa?

Apakah ada notulen resmi rapat evaluasi teknis dan harga yang dapat diakses publik?

Apakah selisih harga Rp5,7 miliar telah dianalisis dari sisi efisiensi dan prinsip value for money?

Apakah PPK memiliki hubungan profesional atau non-profesional dengan PT CSBS?

Apakah terdapat pola pemenang tender yang berulang pada proyek-proyek BPJN sebelumnya?

Apakah peserta tender lain memiliki kesamaan dokumen, format penawaran, atau IP address?

Apakah ada indikasi persekongkolan horizontal (antar peserta) atau vertikal (PPK–penyedia)?

Apakah tender ini telah dilaporkan atau akan dilaporkan ke APIP, Inspektorat, atau KPPU?

Apakah publik dapat mengakses dokumen evaluasi tender secara terbuka?

Apa dampak selisih anggaran Rp5,7 miliar terhadap kualitas dan panjang jalan yang dibangun?

Siapa yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran prosedur?

Pentingnya pengalaman badan usaha di SIMPAN?

Apa tanggapan PPK mengenai adanya dugaan pelaksana di lapangan berbeda dengan pemenang lelang?

Tanggapan PPK mengenai dugaan persekongkolan tersebut?

Tanggapan PPK mengenai kantor PT CSBS yang tidak ditemukan oleh Disnakertrans?

Tanggapan PPK mengenai papan proyek informasi yang tersedia tidak dilengkapi dengan nilai kontrak?

Tanggapan PPK mengenai PT CSBS diduga tidak menjalankan SMK konstruksi.

Tanggapan PPK mengenai informasi spesifikasi pekerjaan tidak terjabarkan secara rinci di LPSE?

Apa sanksi yang akan diberikan jika terbukti pelaksana bukan lah PT CSBS?

Apa sanksi pekerjaan tersebut tidak selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan?

Untuk diketahui, Pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) bertindak sebagai unit yang melaksanakan proses pemilihan penyedia, tetapi kewenangan penetapan pemenang ada pada PPK.

Berikut rincian peran keduanya sesuai peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah terbaru (termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021):

BP2JK (atau Pokja Pemilihan/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa – UKPBJ): Pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan proses pemilihan penyedia, mulai dari penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi penawaran, hingga menghasilkan berita acara hasil pemilihan yang merekomendasikan calon pemenang. Mereka bertugas memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen): Pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan pemenang berdasarkan hasil proses pemilihan yang dilaksanakan oleh BP2JK/Pokja Pemilihan. Setelah penetapan, PPK juga yang akan menindaklanjuti dengan penandatanganan kontrak dan manajemen pelaksanaan pekerjaan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Singkatnya, BP2JK/Pokja Pemilihan merekomendasikan, dan PPK yang menetapkan dan menandatangani kontrak. (Red)




Disnakertrans Jambi Tidak Temukan Kantor PT CSBS

Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi tidak menemukan kantor Perusahaan PT Cahaya Selaras Bangun Sejahtera (CSBS) sebagai pelaksana pembangunan peningkatan jalan di Desa Rantau Kapas Mudo – Pasar Terusan Seksi 1, Jumat (19/12/2025).

Guna menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran tidak menerapkan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Jambi memanggil perusahaan PT CSBS.

 

“Bahwa perusahaan sudah dilakukan pemanggilan 1 pada tanggal 8 Desember 2025 dan panggilan 2 tanggal 11 Desember 2025. Namun, perusahaan tidak hadir alamat yang dikunjungi sesuai dengan data tidak ditemukan. Untuk tindak lanjut selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan,” ungkap Imron Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial.

Terhadap permasalahan tersebut tentunya menjadi tanda tanya besar profil perusahaan secara administrasi.

Sementara PPK pada Direktorat Jenderal Bina Marga Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk kepastian PT SCBS tersebut.

Pasal 9 ayat (1) UU PT lebih lanjut mengatur bahwa untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, maka pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada menteri dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya:

 

  1. Nama dan tempat kedudukan PT;
  2. Angka waktu berdirinya PT;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Alamat lengkap PT;

Menurut Ahmad Cecep Komarudin, S.H., M.H., advokat senior dari laman yaplegal.id mengatakan, kepemilikan izin usaha yang sah adalah dasar hukum beroperasinya suatu entitas bisnis di Indonesia. Tanpa izin lengkap, perusahaan dianggap ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Menurut Pasal 2 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin sesuai Pasal 94 dari peraturan pelaksananya.

Kegagalan dalam memperoleh izin usaha juga berdampak pada ketidakabsahan kontrak, pembekuan rekening, serta gugatan hukum oleh pihak ketiga. Selain itu, perusahaan tidak dapat mengikuti tender pemerintah maupun swasta.

Solusi preventif: lakukan audit legal perizinan secara berkala dan pastikan semua dokumen izin sesuai klasifikasi risiko usaha. (Red)




Dinas PUTR Batang Hari Bersikukuh Dokumen Lelang Merupakan Informasi yang Dikecualikan Berdasarkan Peraturan Bupati, Tetapi

Batang Hari, Jambi – Sidang lanjutan ketiga dari sengketa informasi publik antara media online Suaralugas.com dengan Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari berlangsung sengit, Purwanto keluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tetapi tidak dengan dasar yang kuat, Jumat (19/12/2025).

Sidang ketiga ini merupakan penyampaian penguatan alasan termohon Dinas PUTR Batang Hari menganggap bawah permohonan informasi publik yang diajukan pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.

Ketua Komisioner Informasi Publik Provinsi Jambi A Taufiq saat sidang berlangsung menanyakan alasan penguat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan pemohon adalah informasi yang dikecualikan.

“Silakan termohon untuk memberikan alasan kenapa informasi yang diajukan pemohon merupakan informasi publik yang dikecualikan,” imbuh Taufiq.

Purwanto yang diberikan kuasa oleh PPID Dinas PUTR Batang Hari mengatakan, dasar pengecualian ada di Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

“Saya baru saja mendapatkan WA kalau ada Perbub yang mengatur tentang dokumen informasi yang dikecualikan. Berdasarkan Perbub itu pada bab IX informasi yang dikecualikan pada huruf e pasal 28,” tuturnya.

Dalam Bab IX huruf e angka 2 pasal 28 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 mengatakan, informasi yang dikecualikan surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

“Dokumen pendukung termasuk dalam kerangka acuan kerja, spesifikasi pekerjaan, komitmen penyedia dengan penyelenggara dan adendum,” bebernya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub itu yang boleh meminta informasi tersebut ialah aparat penegak hukum, BPK selaku auditor dan penyedia jasa yang ikut dalam tender.

“Selain itu, LSM atau wartawan tidak berhak mendapatkan informasi mengenai dokumen perjanjian kontrak kerja sama antara penyedia dengan penyelenggara kegiatan,” tambahnya.

Ia menambahkan, “Informasi yang boleh diketahui berupa papan informasi kegiatan beserta pagunya dan penyedianya siapa, itu bebas diakses sebagai informasi terbuka.”

“Kalau wartawan maupun LSM meminta dokumen tersebut untuk investigasi juga tetap tidak boleh,” tegas Purwanto.

Sementara di waktu yang sama pemohon media online Suaralugas.com Randy Pratama menyanggah atas pemaparan termohon.

“Karena termohon mengeluarkan Perbub tersebut, maka saya meminta berita acara uji konsekuensi dari PPID Dinas PUTR yang menyatakan informasi yang dimaksud merupakan informasi publik yang dikecualikan,” ungkapnya.

Karena berdasarkan pasal 30 dan pasal 31 Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 itu menyatakan:

(1) PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini, sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

(2) PPID yang melakukan pengujian konsekuensi wajib menyebutkan ketentuan yang secara jelas dan tegas pada undang-undang yang diacu yang menyatakan suatu informs wajib dirahasiakan.

(3) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dinyatakan secara tertulis dan disertakan dalam surat pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik.

(4) Dalam melaksanakan pengujian konsekuensi, PPID dilarang mempertimbangkan alasan pengecualian selain hal-hal yang diatur dalam pasal 28 dan 29 Peraturan Bupati ini.

(5) Dalam melakukan pengujian konsekuensi, PPID dapat mengajukan permohonan pembahasan penetapan informasi publik yang dikecualikan kepada perangkat dareah lain dan/atau pihak- pihak yang dianggap berkompeten yang berkaitan dengan permasalahan informasi yang dikecualikan.

Pasal 31 (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu Salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan Salinan Informasi.

“Saya minta salinan berita acara uji konsekuensi jika alasan termohon mengatakan itu,” tegas Randy.

Selain itu, Anggota Komisioner Komisi Informasi Publik Siti Masnidar dalam persidangan mengatakan, perbub ini tidak relevan karena masih mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Publik nomor 1 Tahun 2010.

“Peraturan Komisi Informasi Publik sudah ada yang terbaru tahun 2021, sedangkan ini masih mengacu dalam peraturan tahun 2010. Jadi harusnya diperbarui,” paparnya.

“Kita juga harus memastikan produk hukum ini masih berlaku atau tidak,” tambahnya.

Diakhir persidangan, Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Jambi di sidang selanjutnya meminta termohon untuk menghadirkan PPID -nya langsung dan PPID utamanya serta membawa bukti uji konsekuensi sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Persidangan dilanjutkan pada 07 Januari 2026 mendatang. (Red)




Polda Jambi Terima Laporan Wartawan Korban Kekerasan di Batang Hari

Batang Hari, Jambi — Sejumlah wartawan menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal di wilayah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Atas kejadian tersebut, korban secara resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Pada Senin (15/12) lalu, Rabu (17/12/2025).

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/429/XII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Desember 2025.

Pelapor diketahui bernama Kartiko seorang wartawan yang berdomisili di Kota Jambi bersama 3 rekannya mengalami insiden pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal.

Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa peristiwa berawal terjadi pada Senin 8 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di wilayah Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Sempat terjadi percekcokan dengan dua orang supir diduga membawa minyak ilegal. 

Pertemuan berlanjut pada hari Jumat, 12 Desember 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, korban bersama teman – teman bertemu lagi dengan pelaku di tempat diduga minyak ilegal milik keluarga pelaku. Status wartawan diduga menjadi penyebab pengeroyokan tersebut.

Menurut keterangan korban kepada penyidik, kejadian bermula saat korban melintas di jalan lintas Desa Bungku di wilayah Kabupaten Batang Hari. 

Namun, secara tiba-tiba korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal yang langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar di bagian dada, luka pada mata sebelah kanan, serta mengalami sesak napas.

Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jambi untuk mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan lebih lanjut.

Dalam laporan polisi tersebut, peristiwa ini disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Polda Jambi melalui SPKT menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti saat ini tengah dilakukan guna mengungkap identitas para pelaku.

Kasus kekerasan terhadap wartawan ini kembali menambah daftar panjang ancaman terhadap kebebasan pers di daerah.

Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. (Red)




Garasi Mobil PT Putra Gadjah Mada Keluarkan Bau Minyak yang Menyengat

Jambi – Sebuah bangunan berpagar seng rapi dan ketat tertutup di sebelah mesjid seberang perumahan Aston Villa Mendalo Darat diduga menjadi gudang penimbunan minyak ilegal. Bau minyak yang tidak sedap tercium, Rabu (10/12/2025).

Bangunan tersebut tertutup oleh tanaman tebu. Jika masuk ke depan gerbang, bertuliskan garasi mobil PT Putra Gadjah Mada Perkasa.

Sejumlah warga mengaku mulai merasa terganggu dan khawatir akan potensi bahaya, mengingat minyak jenis solar industri rawan menimbulkan risiko kebakaran maupun pencemaran lingkungan apabila tidak ditangani secara benar.

Salah satu warga berinisial A mengatakan bahwa masyarakat sudah sejak lama menaruh curiga terhadap aktivitas di dalam gudang tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa gudang itu mendapat backing dari oknum tertentu.

“Kami resah, apalagi jaraknya dekat dengan permukiman. Menurut informasi yang kami dengar, gudang itu diduga dibekingi oknum anggota,” ujar A kepada media.

Informasi yang didapat, setiap mobil PT Putra Gadjah Mada Perkasa sedang membawa muatan minyak, pasti masuk ke gudang itu dulu. Dugaan kuat akan mengoplos dengan minyak masakan ilegal.

Tidak hanya itu, PT Putra Gadjah Mada Perkasa memiliki sejarah yang kelam. Polres Muaro Jambi pernah menggerebek gudang minyak ilegal di RT 21 Desa Mendalo Darat Jaluko pada Rabu 3 November 2021 silam dan mendapati satu unit mobil tangki PT Putra Gadjah Mada Perkasa di dalamnya.

Hingga berita ini diterbitkan pemilik PT Putra Gadjah Mada tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




Indra Aktivis Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Dana BOK ke Kejagung

Jambi – Salah satu aktivis di Jambi Riki Indra akan melaporkan dugaan gratifikasi penegakan hukum terhadap para pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi, Minggu (07/12/2025).

Indra menjelaskan bahwa adanya kutipan dana sebesar kurang lebih Rp. 27.000.000 per salah satu kepala Puskesmas yang ada di Wilayah Kabupaten Muaro Jambi dengan total 23 Kapus.

“Dana itu dikumpulkan dari salah satu pejabat Kapus di Wilayah Muaro Jambi berinisial L. Yang patut diduga dikumpul untuk diberikan kepada APH sebagai uang penutup kasus di Dinas kesehatan Muaro Jambi,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Informasi dari salah satu yang berperan sebagai pengumpul dana mengaku baru terkumpul Rp. 750.000.000,-, dan sedang mengutip yang lainnya untuk digenapkan menjadi Rp. 1.000.000.000,-, dan siap diberikan ke pada APH.”

Terkait permasalahan ini, Riki Indra selaku aktivis akan melaporkan dugaan gratifikasi terhadap APH.

“Masalah ini akan kita laporkan ke Pengawas APH yang dimaksud agar segera ditindak,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban, awak media masih menunggu klarifikasi. (Red)




Angkutan Kayu Bebas Melenggang, Netizen: Punya Bos Irma

Batang Hari, Jambi – Viral mengenai gelondongan kayu yang terdampar pasca banjir di Sumatera, masyarakat menilai bahwa adanya ilegal logging atau perusakan hutan. Baru-baru ini viral beberapa mobil pengangkut kayu bebas melintas di provinsi Jambi, khususnya di jalan Batang Hari – Jambi, Sabtu (06/12/2025).

Kegiatan itu seperti bebas dari pantauan APH maupun Gakkum Kehutanan Provinsi Jambi. Modus operandi yang digunakan pelaku usaha beroperasi pada malam dan dini hari.

Tersebar sebuah video di TikTok yang memperlihatkan satu buah truck tanpa nopol membawa kayu besar mencapai kurang lebih 3 meter.

Beberapa komentar netizen menyebutkan salah satu nama pemain kayu yang tidak pernah tersentuh hukum.

“Itu boos -nya pakam @nyonya irm,” tulis akun TikTok @anakmak05.

“@irma578489,” tulis @bibi312hjq.

“Mobil kito bos @irma578489,” tulis @duniatipu_tipu11.

Maraknya lalu lalang angkutan mobil kayu membuat masyarakat bertanya-tanya akan peran dan fungsi APH maupun Gakkum Kehutanan.

“Melihat kejadian banjir di Sumatera Barat banyak kayu bekas tebangan, sama seperti mobil kayu yang sering lewat ke arah Jambi,” ungkap Agus.

Ia menambahkan, “Coba lah angkutan itu ditindak oleh APH dan Gakkum Kehutanan Jambi, jangan sampai ada bencana baru sadar.”

Hingga berita ini diterbitkan, bos IR yang disebut netizen belum memberikan tanggapan. (Red)




Diduga Angkutan BBM Non Subsidi Samaritan SG Ilegal Bebas Beroperasi

Jambi – Diduga angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi alias industri berwarna biru putih bermerek Samaritan SG ilegal bebas beroperasi di wilayah hukum Provinsi Jambi, Senin (01/12/2025).

Terpantau, mobil tangki biru putih Samaritan SG mengangkut minyak yang diduga ilegal oplosan minyak masakan dan solar murni.

Disinyalir ilegal, karena angkutan tersebut tidak seusai dengan spesifikasi aturan angkutan khusus B3. Diduga kuat tidak memiliki sertifikat BUJP dan SLO. Yakni, mengangkut dengan kendaraan roda enam kapasitas 10.000 Liter.

Maraknya praktik ilegal penjualan minyak di Provinsi Jambi harus menjadi perhatian khusus bagi Polda.

Modus operandi yang pelaku dengan menggunakan angkutan yang seperti resmi agar bisa mengelabui masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih mencari kantor dan menunggu tanggapan resmi dari pihak Samaritan SG. (Red)




Dinas PUTR Batang Hari Mangkir dari Sidang Komisi Informasi

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar tiga sidang sengketa informasi publik dalam satu hari, Kamis (27/11/2025).

Tiga register yang disidangkan tersebut antara lain : Aprizal vs Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Media Suara Lugas vs Dinas PUTR Kabupaten Batang Hari dan SuaraJambi.com vs SMPN 11 Kota Jambi.

Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jambi, Zamharir, menjelaskan bahwa rangkaian persidangan hari ini berlangsung cukup padat, dengan agenda dan substansi sengketa yang berbeda-beda pada tiap perkara.

“Perkara pertama terkait permintaan informasi mengenai IUP, Amdal, dan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat di Sekitar PT Bukit Bintang Sawit. Untuk perkara kedua, yang berkaitan dengan informasi pembangunan Islamic Center Batang Hari, pihak termohon tidak hadir sehingga sidang akan dijadwalkan ulang. Sementara itu, pada perkara ketiga yang terkait penggunaan dana BOS, para pihak sepakat untuk menempuh jalur mediasi,” jelas Zamharir.

Ia menegaskan bahwa KI Jambi tetap berkomitmen menjalankan proses persidangan secara independen, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, guna memastikan hak masyarakat atas keterbukaan informasi publik dapat terjamin sepenuhnya. (Red)




Angkutan B3 PT Surabah Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Jambi – Salah satu mobil tangki milik PT Sugih Rahayu Bahagia (Surabah) terpantau melintas membawa bahan cair mudah terbakar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, Selasa (25/11/2025).

Tangki mobil PT Surabah bertuliskan tanda bahan bakar cair mudah terbakar, namun menggunakan angkutan berjenis truk 6×4 dengan kapasitas tangki seperti melebihi 16.000 liter.

Membawa bahan bakar cair mudah terbakar merupakan pengangkutan khusus Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Angkutan ini sepertinya selalu lolos dari pengawasan Dishub tidak terjaring sebagai angkutan yang tidak sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari PT Surabah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

Sementara, aktivitas pengangkutan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009).

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.725/AJ.302/DRJD/2004 tentang pengangkutan bahan berbahaya dan beracun (B3) di jalan. (Red)