Hari Jadi LPKNI Beri Bantuan Korban Kebakaran

Jambi – Di hari jadi Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) peduli terhadap korban kebakaran.

LPKNI membagikan bantuan berupa paket sembako kepada warga RT05, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi, Sabtu (22/11/2025).

Apalagi sejumlah rumah warga di RT 05 ini, pada Jumat 31 Oktober 2025 dilanda kebakaran. Lantas, hal tersebut membuat hati Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat bergerak.

Tepat HUT LPKNI ke-9, Kurniadi Hidayat berserta anggotanya langsung menuju ke lokasi untuk memberikan 19 paket sembako kepada penerima manfaat disana.

Dalam sambutannya, Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyampaikan, bahwa setiap hari ulang tahun, LPKNI sendiri selalu membagikan bantuan berupa paket sembako kepada penerima manfaat.

“Alhamdulillah, hari ini HUT LPKNI ke-9. Untuk tahun ini cukup sederhana, cukup memberikan bantuan sembako kepada penerima manfaat,” ujarnya.

Selain itu, LPKNI sendiri ingin terus memberikan yang terbaik untuk konsumen yakni konsumen harus berani menyuarakan atau melaporkan pelaku usaha apabila hak-haknya dirampas.

Menurutnya, hak-hak konsumen ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Indonesia, khususnya Jambi sendiri masih memerlukan edukasi dan pemberdayaan agar mengerti dan memahami kewajiban mereka.

“Ketidak pahaman konsumen terkait dengan hak dan kewajiban menyebabkan keberanian konsumen untuk melapor apabila dirugikan pelaku usaha masih sangat rendah,” katanya.

Oleh karena itu, di HUT LPKNI ke-9 ini ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia khususnya Jambi untuk menjadi konsumen cerdas. Karena, konsumen cerdas ini memiliki peran besar dalam memajukan bangsa.

“Semoga dengan bertambahnya usia LPKNI ini, terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menjadi konsumen cerdas,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Rawasari Repulis turut memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako kepada warga RT05.

“Atas bantuannya ini, kami mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan bantuan paket sembako ini,” ujarnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh LPKNI sendiri dinilai sangat bermanfaat kepada penerima manfaat, khususnya yang menjadi korban kebakaran beberapa waktu lalu.

“Karena ini sangat bermanfaat sekali untuk warga kami yang menjadi korban kebakaran beberapa hari yang lalu. Sekali lagi, kami ucapkan terimakasih banyak,” terangnya.

Terpisah, Ketua RT05 Wiwin juga turut mengucapkan terimakasih banyak kepada LPKNI yang telah memberikan perhatian khusus kepada warganya.

“Terimakasih banyak LPKNI yang telah membantu warga RT05, yang telah terkena musibah kebakaran minggu lalu,” sebutnya.

Ia menyampaikan, bahwa bantuan berupa paket sembako yang diberikan oleh LPKNI kepada warga RT05 ini sangat membantu dan bermanfaat.

“Intinya saya mengucapkan terimakasih banyak, bantuan ini tentunya sangat bermanfaat untuk warga saya,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Babinsa, Lurah Rawasari, ibu Rt. 05 dan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Jambi.

Di HUT LPKNI ke-9 ini juga turut mendapatkan ucapan dari berbagai pihak, seperti Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar, Walikota Jambi Maulana, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly serta yang lainnya. (Red)




Truck Tangki BBM Industri PT Putra Mauli Energi Terbakar Satu Orang Tewas

Jambi – Satu unit mobil tangki milik PT Putra Mauli Energi dengan nomor polisi BH 8219 LA terbakar, menghebohkan warga Bagan Pete, Kota Jambi, Kami (20/11/2025).

Mobil tangki berwarna biru–putih itu terbakar di dalam sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang.

Terpantau, api sempat membesar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran yang datang tak lama setelah laporan masuk.

Pasca pemadaman, lokasi kejadian langsung dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Proses identifikasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) masih berlangsung hingga malam hari.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mobil transportir dengan nama PT Putra Mauli Energi. Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah bangunan tempat mobil itu terbakar adalah gudang atau lokasi operasional perusahaan.

“Dari hasil penyidikan, tim masih melakukan identifikasi. Kita belum bisa pastikan ini gudang atau tempat transportir tersebut beraktivitas. Di area kebakaran juga belum ditemukan adanya BBM,” ujarnya.

AKP Jimi menambahkan, untuk dugaan korban jiwa maupun kondisi lain di sekitar lokasi, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan satu orang ditemukan tewas dengan kondisi terbakar. Identitas korban sedang ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Penyebab kebakaran hingga kini belum diketahui, dan proses penyelidikan terus dilakukan.

Sementara, beredar sebuah video di TikTok milik akun @wartapembaruan Jambi menyebutkan bahwa lokasi yang terbakar tersebut diduga merupakan gudang penyimpangan minyak ilegal milik ritonga.

Screenshot

(Red)




Saiful Roswandi: Tidak ada Ruang Bagi Pejabat Untuk Sok Berkuasa

Batang Hari, Jambi – Prinsip melayani dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan kewajiban dilaksanakan. Atas dasar itupula negara ini dibentuk, Senin (17/11/2025).

Untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahtraan Umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari penegasan aliena ke empat pembukaan UUD45 mengharuskan setiap penyelenggara pemerintah bertanggungjawab untuk mencapai tujuan berbangsa.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi,Saiful Roswandi saat memberikan materi Post Asisment bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jambi.

Menurutnya. Pemerintah negara Indonesia didirikan semata-mata untuk melayani masyarakat, mewujudkan kesejahteraan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Dari tujuan itu. Tiada lain yang mesti dilakukan oleh seluruh jajaran birokrasi pemerintah adalah dengan memberikan pelayanan terbaik.

“Kita digaji untuk melayani. Negeri ini didirikan untuk melayani. Jadi semua yang kita lakukan pada saat melakukan tusi kita adalah melayani masyarakat. Bukan untuk tampil sok berkuasa,” kata Saiful Roswandi. 

Untuk itu, penting bagi seluruh SDM Polda maupun yang ada di lembaga negara dan pemerintah lainnya memahami makna keberadaannya dalam suatu jabatan.

Semua fasilitas dan sarana jabatan harus dijadikan sebagai alat untuk memudahkan, melancarkan, kebutuhan rakyat. Bukan sebaliknya.

“Jangan sampai keberadaan kita sebagai pejabat negara justru mempersulit kebutuhan rakyat. Bukan untuk itu kita difasilitasi, tapi semata-mata untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat,” tegas Saiful Roswandi. 

Apabila tugas itu tidak sudi dilakukan secara baik. Atau enggan melaksanakannya. Ada baiknya kita tidak perlu menduduki suatu jabatan di pemerintah.

“Lebih baik mundur dan berhenti saja menjadi pejabat daripada keberadaan kita justru mempersulit kebutuhan rakyat. Tidak ada yang paksa kita menjadi pegawai. Semata atas kesadaran sendiri oleh karena itupula dengan penuh kesadaran kita wajib melayani rakyat” Tutup Saiful Roswandi. (Red)




Satu Unit Mobil Tangki BBM Industri Diduga Baru Keluar Dari Gudang Ilegal Milik AR

Jambi – Satu unit mobil tangki biru putih pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) industri terpantau sedang keluar dari salah satu gudang penimbunan minyak ilegal di Penyengat Rendah Kota Jambi, Kamis (09/10/2025).

Peredaran minyak industri yang diduga ilegal bukanlah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Provinsi Jambi.

Meskipun sering terjadi kebakaran, dan pihak Polda Jambi sering melakukan razia gudang BBM ilegal, namun masih banyak yang beroperasi seperti di kelurahan Penyengat Rendah.

Satu unit tangki BBM terpantau bernopol BH 8395 XU dengan tangki yang sudah buram sedang keluar dari salah satu lorong yang diduga kuat dari gudang milik AR.

Asumsi masyarakat Jambi pemilik gudang yang diduga ilegal tersebut bukanlah dari masyarakat biasa, melainkan orang kaya yang dilindungi oleh oknum TNI/Polri.

Salah satu masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa sering kali terlihat aktivitas mencurigakan seperti masuknya mobil colt PS mau pun tangki industri.

“Memang sering kali terlihat mobil colt diesel kuning seperti bawa minyak bahan dan keluarnya mobil tangki industri,” ungkapnya.

Tidak sampai di situ, isu beredar bawah gudang tersebut dijaga oleh oknum purnawirawan Denpom.

Hingga berita ini diterbitkan, AR belum bisa dikonfirmasi. (Red/tim)




Komeini Bantah Terlibat Jual Beli Antara Isterinya Dengan RW Dilanjutkan Laporan ke Polisi

Jambi – Dr Muhamad Komeini Umasugi, M. Pdi., salah satu dosen UIN membantah tudingan dirinya terlibat dalam jual beli tanah dan bangunan antara isterinya dengan Ricky Wijaya,  Senin (06/10/2025).

Sebelumnya, sang isteri drg. Fitri Azizah seorang ASN Dokter Gigi dilaporkan oleh Ricky Wijaya (RW) atas dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan bangunan di Muara Bulian.

Didampingi kuasa hukumnya Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, dari Xaverius Pardo Sinaga & Partner Advocates & Legal Consultanc Jambi serta awak media, Kumaini mengaku sangat terpukul atas pemberitaan yang menyebut nama dan identitas dirinya. Karena diakuinya dia sama sekali tidak ikut campur dalam hal ini.

“Jujur saya sangat tertekan atas berita yang beredar, sebagai manusia biasa saya punya hak jawab bahwasanya saya tidak pernah ikut campur dalam proses jual beli warisan itu. Jadi, jangan lagi nama saya dikait-kaitkan karena ini murni urusan keluarga isteri saya, secara fakta hukum tidak ada sama sekali nama saya tercantum didalam perjanjian apapun,” jelas Kumaini.

Ia menambahkan, “Perlu kita ketahui bersama alasan dijualnya warisan itu untuk melunasi Hutang Almarhum mertua saya, biar Almarhum tenang makanya Hutang harus dibayar ya jalannya harta yang ada harus dijual.”

Bantahan tidak ada keterlibatan Dr. Kumaini juga diutarakan isterinya Drg. Fitri Azizah, sebagai ahli waris yang melakukan perjanjian jual beli warisan.

Menurut Dokter ASN Puskesmas Mersam ini tidak ada sengketa warisan karena sebelum dijual sudah mendapat persetujuan dari ketiga saudara kandungnya yakni Hj. Asmeri, Toni Ardiansyah dan Supriyansyah.

Senada diungkapkan pengacara Xaverius Pardo Sinaga, S. H., CMLC dan Sonny Jantri Putra Pardede, S. H, menurut kedua pengacara Dr. Kumaini dalam hal ini kliennya sangat dirugikan karena tidak ada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dilakukan klien mereka. Sehingga, penting diadakan konferensi menyampaikan hak jawab kliennya.

“Jelas -jelas di dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya. Tidak ada nama klien kami. Klien kami bukan bagian dari penjualan ruko senilai Rp 1,4 Miliar itu,” ungkap kuasa hukum Kumaini.

“Bahwa klien kami Kumaini tidak ada tertuang dari  bagian jual beli ataupun yang di tuduhkan, semua tertera di perikatan jual beli dihadapan notaris M Abdilah Surindo Hasibuan, Sarjana Hukum, Magister Kenotaritan, Notaris di Kota Jambi. Klien kami dirugikan karena sejak awal, dalam akta pengikatan jual beli atas nama Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya,” tegasnya lagi.

Penjualan itu diketahui dan di setujui oleh ahli waris 1. Hj. Asmeri (Anak |Kandung), 2. Toni Ardiansyah (Anak Kandung), 3. Dra. Fitri Azizah (Anak Kandung) dan 4. Supriyansyah (Anak Kandung).

“Jika pun ada foto atau bukti lain memperlihatkan klain kami bersama isterinya itu wajar karena kewajiban suami mendampingi isteri dalam segala hal apa lagi urusan uang yang harus dikeluarkan dalam jumlah besar, ” tutur Xaverius Pardo yang diamini rekannya Sonny Jantri.

Lebih lanjut Xaverius menyatakan terkait masalah ini, juga tidak perlu lagi diperdebatkan karena dalam pengikatan jual beli telah menegaskan apapun dalam kesepatan bersama antara Nyonya Fitri Azizah dengan Tuan Ricky Wijaya.

Serta apapun yang membatalkan kesepatan itu di kemudian hari wajib di selesaikan secara musyawarah dan Ketika tidak terdapat kesepakatan musyawarah akan di selesaiakan di Pengadilan Negeri Jambi.

Permasalahan ini berlanjut ke pihak Polisi, Kumaini resmi membuat laporan terhadap Riki Wijaya   Nomor:  STTLP/B/274/VIII/2025/SPKT/POLDA JAMBI, dan  Heriyanto Nomor: Lapduan / 195 / IX / RES .2.5./ 2025 / Ditreskrimsus.

PPJB yg ada adalah Permintaan Ricky Wijaya dan Istri saya dipaksa Ricky untuk buat PPJB dan Ricky sendiri yang membayar PPJB tersebut.

“Terpaksa Istri selaku Perwakilan ahli waris ikuti kemauan Ricky tersebut dan sekarang Ricky bersama kuasa hukumnya diduga yang mengingkari janji. Membuat rekayasa logika hukum ke publik lewat media,” beber Kumaini.

Menurutnya, seolah-olah dia adalah korban penipuan padahal semua itu rekayasa dan konspirasi logika hukum palsu yang diduga dibuat-buat oleh kuasa hukumnya sendiri.

“Dengan motif bisa mendapatkan uangnya Kembali dengan cara cepat dan singkat, dalam bahasa kejiwaan dikenal dengan istilah playing victim,” ungkap Kumaini.

Sementara SY adik drg. Fitri, kata Kumaini yang mendatangi UIN adalah orang yang menyetujui penjualan dan dia sudah ikut menandatangani di hadapan notaris menjual warisan secara bersama-sama ahli waris lainnya juga telah melakukan playing victim.

“Padahal SY sejak awal orang yang sangat Ingin menjual warisan tersebut. Bahkan sebelum ada penjual Syufriansya sudah minta uang Sp ke Fitri utk biaya hidup dia sehari-hari karena dia masih pengangguran dan tersandung kasus Narkotika berapa kali hingga masuk Penjara dan dialah yg menjdi penyebab utama orang tuanya menggadaikan ruko itu ke bank,” jelasnya lagi. (Red)




Desak Polri Berhenti Jual Beras, ARPK: Biar Kami Rugi Asal Polisi Kenyang

Jambi – Membawa misi aksi menolak regulasi kerjasama Bulog dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia terkait penjualan beras SPHP. Aliansi Rumah Pangan Kita (ARPK) Jambi gelar aksi demo di pintu gerbang Mapolda Jambi terkait perbedaan Harga Eceran Tertinggi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan-SPHP, dipasaran.

Kata Kurniadi Hidayat selaku Kordinator Lapangan (Korlap) ARPK, bersama tim dalam aksinya menemukan persaingan tidak sehat terkait peredaran beras SPHP yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu dengan harga Rp. 60.000,- / 5 kg (enam puluh ribu rupiah/5kg).

Sedangkan Rumah Pangan Kita, Kios pangan dan masyarakat pemodal, sesuai petunjuk dari Bulog diharuskan menjual beras SPHP dipasaran dengan kisaran harga Rp. 63.000,- / 5 kg. Selisih Rp. 3.000,-  per 5 kg dengan Rumah Pangan Kita, yang mana pihak kepolisian ternyata lebih murah dalam melakukan penjualan beras SPHP di pasaran.

Apakah lantaran pihak kepolisian menggunakan mobil truk dan mobil patroli milik kepolisian untuk mobilisasi angkutan beras SPHP dari gudang Bulog ke desa-desa atau lokasi pemasaran. 

Sehingga biaya transportasi tidak menjadi kendala bagi pihak kepolisian, yang selanjutnya mereka berani banting harga terhadap penjualan beras SPHP, melemahkan pemodal usaha yang menjadikan beras SPHP penambah ekonomi.

“Se-darurat itukah Indonesia terkait kebutuhan pangan rakyatnya. Sehingga mobil khusus milik polri harus terjun langsung menjual beras murah,” tanya Kurniadi.

“Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait bagaimana prosedur operasional dan biaya perawatan kendaraan tersebut. Mengingat kendaraan dinas tersebut merupakan fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi kepolisian, bukan distribusi kebutuhan pangan,” tambahnya.

Jika memang untuk kejar tayang dalam menghabiskan stok penjualan beras SPHP di Bulog, jangan siberikan kepada pihak kepolisian atau TNI yang menjualnya, karena mereka telah mendapatkan penghasilan atau gaji. 

Sebaiknya penjualan dilakukan oleh masyarakat untuk masyarakat dengan memperbanyak RPK atau Kios Pangan sehingga menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Dengan demikian kesetabilan pangan juga kesetabilan ekonomi masyarakat tetap seimbang. 

Dalam aksinya Aliansi Rumah Pangan Kita di depan gerbang Mapolda Jambi, menggelar aksinya menjual beras SPHP per 5 kg kepada masyarakat, jauh lebih murah dibawah harga pembelian di gudang Bulog hanya dengan menjual seharga Rp. 50.000,- / karung 5 kg, sebagai protes kekecewaan, dengan tulisan dispanduk ” BIAR KAMI RUGI ASAL POLISI KENYANG “ 

Hal sebagai bentuk protes, jika pihak kepolisian mampu menjual murah, masyarakat juga mampu menjual lebih murah dari pihak kepolisian.

Kurniadi menambahkan, Intervensi tidak tepat dalam upaya untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat bisa jadi ada kebijakan atau tindakan yang malah merugikan pedagang lokal, misanya polisi/aparat yang terlibat dalam pendistribusian beras secara langsung ke masyarakat tanpa melibatkan pedagang lokal bisa menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Dirinya mendesak agar pihak kepolisian menghentikan keikutsertaan dalam melakukan penjualan beras SPHP langsung kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar peredaran beras SPHP dari Bulog lebih transparan, tidak berunsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Red)




Tangki Elnusa Petrofin Masuk ke Rumah Warga yang Diduga Gudang Minyak Ilegal

Jambi – Viral satu unit mobil tangki milik PT Elnusa Petrofin Jambi masuk ke rumah warga yang diduga merupakan gudang penampung minyak ilegal, Jumat (26/09/2025).

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @info_provinsijambi bertuliskan terlihat jelas dari pantauan tim awak media sebuah mobil tangki dengan plat B 9350 SFV memasuki salah satu gudang penimbunan over tap BBM subsidi di wilayah sijinjang Jambi Timur.

Ini membuktikan bahwa lemahnya pasal 53 huruf C Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.

Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar tanpa izin usaha dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 Miliar.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Elnusa Petrofin Jambi. (Red)




Nazli: Aktivitas Mencurigakan di Durian Luncuk Potret Buram Tata Kelola SDA

Opini, Suaralugas.com – Aktivitas mencurigakan di Durian Luncuk ini jelas memperlihatkan wajah buram tata kelola sumber daya alam  (SDA) di Jambi.

Bagaimana mungkin di tengah pemukiman warga, tepat di belakang rumah penduduk dan di depan pasar, bisa berdiri Stockpile batu bara lengkap dengan dump truck dan alat berat, tanpa transparansi izin yang jelas?

Lebih parah lagi, akses media justru dihalangi dengan ancaman premanisme: kamera mau dipecahkan, wartawan dan LSM dilarang mendokumentasikan.

Jika sebuah usaha berjalan legal, mengapa harus sembunyi-sembunyi di balik pagar seng dan melarang dokumentasi?

Penolakan semacam ini justru menegaskan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut tidak mengantongi izin lengkap, baik AMDAL, rekomendasi syahbandar, maupun persetujuan Gubernur dan Bupati.

Kita tahu, jetty khusus bukan sekadar tambatan perahu. Ia adalah fasilitas terminal yang wajib memenuhi aturan ketat.

Bila benar fasilitas itu beroperasi tanpa izin, ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga potensi kejahatan lingkungan, penggelapan pajak dan pengabaian keselamatan warga.

Kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Jangan sampai izin tambang dan terminal khusus hanya jadi ladang permainan oknum, sementara masyarakat dibiarkan menghirup debu batu bara, dan hukum kalah oleh praktik kucing-kucingan di lapangan.

Pertanyaan yang harus dijawab sekarang, siapa sebenarnya yang membekingi aktivitas ilegal ini, hingga wartawan saja diancam?

Masyarakat berhak tahu, dan negara wajib hadir. Tanpa itu, Durian Luncuk hanya akan jadi contoh kecil dari bagaimana kekuasaan modal bisa merampas ruang hidup rakyat di depan mata, dengan aparat dan birokrasi seolah memilih bungkam.

By: Nazli 




Jurnalis Datangi Polda Jambi Dengan Mulut Dilakban

Jambi – Para jurnalis di Jambi yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi, menggelar aksi solidaritas damai di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/09/2025).

Aksi ini diikuti oleh jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), serta The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)

Aksi dilakukan bentuk protes atas tindakan dugaan penghalangan liputan yang dialami jurnalis saat meliput kegiatan Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025) lalu.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis mengenakan pakaian serba hitam dan melakukan tutup mulut dengan lakban hitam. Gerakan itu, menggambarkan bentuk perlawanan terhadap praktik pembungkaman kebebasan pers.

Berikut tuntutan dari aksi solidaritas damai yang dilakukan jurnalis :

1. Polisi yang melakukan penghalangan liputan diproses hukum sesuai aturan berlaku

2. Kapolda Jambi meminta maaf kepada korban dan publik secara terbuka

3. Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka ke publik

4. Meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi

Adapun tiga jurnalis yang mendapat perlakuan penghalangan saat liputan tersebut ialah Dimas dari Detik.com, Aryo dari Kompas.com, dan Rudiansyah dari Jambi TV. Mereka sempat dihalangi petugas kepolisian ketika melakukan peliputan rapat kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Jambi. (Red)




Pedang Kecil dan Ritel Beras SPHP Menjerit

Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam upaya menjalankan program pangan murah, apalagi melibatkan institusi penegak hukum. Namun, ia menilai implementasinya masih dianggap bermasalah, Rabu (17/08/2025).

LPKNI turut andil menyoroti proses pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM), dalam upaya penyaluran beras merek Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). 

Yang mana program ini dinilai tidak tepat sasaran dan justru berdampak negatif terhadap pedagang kecil seperti toko kelontong, ritel, hingga masyarakat yang sudah terdaftar sebagai Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, Selasa (16/9/2025).

“Yang sangat disayangkan, penyaluran beras SPHP ini tidak langsung tepat sasaran kepada penerima yang membutuhkan. Selain itu, harga yang dijual di bawah harga pasar membuat pedagang kecil semakin tertekan,” ujarnya.

Berdasarkan survei pasar saat ini, diketahui jika beras SPHP ukuran 5 kilogram dijual melalui program GPM dengan harga Rp.60.000,00.

Sedangkan toko kelontong, ritel, maupun RPK harus menjualnya dengan harga Rp.63.000,00 dengan ukuran 5 kilogram.

Kondisi tersebut membuat pedagang kehilangan pembeli, karena masyarakat lebih memilih membeli dari titik penyaluran murah dari institusi tertentu yang ikut menjual dengan harga lebih rendah. Akibatnya, omset pedagang kecil dan ritel turun drastis.

Selain itu, para RPK yang bermitra dengan Bulog juga mengeluhkan kewajiban untuk mengambil paket gandengan berupa minyak goreng, gula, atau beras premium setiap kali membeli beras SPHP. 

Aturan ini dinilai memberatkan pedagang kecil yang seharusnya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

“Beras SPHP dengan harga Rp.63.000, 00 di RPK sebenarnya ditujukan untuk membantu subsidi operasional pedagang kecil. Tapi kenyataannya, harga justru dipukul jatuh oleh oknum pengencer yang membanting harga murah yang dilakukan di luar RPK,” tegas Kurniadi.

Padahal, tujuan utama Bulog adalah menjaga stabilitas harga, memastikan ketersediaan pasokan, melindungi daya beli masyarakat, sekaligus memperkuat UMKM. Namun kenyataan di lapangan, pelaksanaan program justru menimbulkan keluhan dari pelaku usaha kecil yang merasa tersisih.

Masyarakat memang bebas membeli beras SPHP di berbagai titik dengan aturan sanksi bagi mitra yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Namun, LPKNI menekankan dan berharap agar pemerintah segera melakukan pengawasan ketat dalam mengevaluasi pola penyaluran ke masyarakat agar tidak mematikan para ritel dan pedagang kecil yang sudah resmi bermitra dengan Bulog. (Red)