Curanmor Garap Tiga Unit Motor Dalam Satu Tempat di Kota Jambi

Jambi – Tiga motor yang terparkir di kosannya raib digarap oleh pencuri. Kerugian diperkirakan kurang lebih lima puluh jutaan, Kamis (21/08/2025).

Tempat kejadian perkara di Jl Simpang Rimbo RT 01 RW 01 Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.

Terkait pencurian itu, korban telah melaporkan ke Polsek Kota Baru Kota Jambi dengan nomor : STTP/404/VIII/2025/SPKT II tertanda tangan Bripka Widodo Prastyo.

Kronologi singkat kejadian, Pada hari Rabu Tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Gar Pasal 363 KUHPidana yang dilakukan oleh terlapor terhadap barang milik pelapor berupa 3 (Tiga) Unit Sepeda Motor.

Merek Yamaha N-Max warna buru Nopol: BH 4631 VT milik RDW. Honda Beat warna hitam Nopol: BH 5131 IH, Milik MT. Honda Beat warna biru Nopol : F 3852 FIW milik MDA.

Pada saat pelapor yang memakirkan sepeda motor pelapor di halaman kos-kosan tempat pelapor bersama teman pelapor sekira pukul 22.00 Wib.

Lalu, pelapor masuk kedalam kosan untuk beristirahat dan lalu sekira pukul 02.30 wib pelapor bangun tidur hendak kekamar mandi dan melihat sepeda motor milik pelapor masih ada di halaman kosan.

Sekira pukul 06.00 wib saat pelapor bangun tidur dan mendengar suara ribut kehilangan sepeda motor lalu pelapor melihat sepeda motor milik pelapor juga sudah hilang beserta 2 (dua) Motor milik teman kos pelapor.

Akibat kejadian tersebut Pelapor Kerugian Sebesar Rp 56.000.000.- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) dan selanjutnya pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Baru untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.

RDW salah satu pelapor berharap Polisi segera mengusut tuntas pelaku agar tidak ada lagi korban pencurian.

“Kami menduga ini merupakan komplotan pencuri yang sudah sering beroperasi, karena mampu menggarap tiga unit motor sekaligus,” Ucapnya.

“Semoga kasus pencurian ini menjadi perhatian serius untuk Polresta Kota Jambi agar segera ditindaklanjuti,” harapnya. (Red)




Informasi Pembangunan Islamic Centre Jambi Berujung di Meja KI

Jambi – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menggelar sidang sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara selaku Pemohon dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi selaku Termohon, Selasa (19/08/2025).

Sengketa ini berawal dari Perkumpulan Elang Nusantara mengajukan permintaan informasi terkait pembangunan Islamic Center Provinsi Jambi. Namun, tidak memperoleh jawaban resmi dari termohon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sidang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Jambi dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi (ATH) yang juga menjabat sebagai Ketua KI Provinsi Jambi.

Didampingi oleh Komisioner Almunawar dan Siti Masnidar sebagai anggota majelis, serta Irwan Sandy Putra sebagai Panitera. Persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon.

Dalam sidang perdananya, Ketua Majelis menyatakan bahwa persidangan terbuka untuk umum dan agendanya pemeriksaan awal.

“Ada empat aspek yang menjadi fokus pemeriksaan awal pertama Legal standing para pihak, Kewenangan relatif, ketiga
Kewenangan absolut dan keempat jangka waktu,” ucap ketua Majelis komisioner yang akrab disapa Taufiq.

Setelah itu, Majelis membacakan ringkasan permohonan sengketa sebagaimana tercatat dalam berkas.

Pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan kronologi sejak pengajuan informasi hingga perkara masuk ke KI Jambi.

Dalam keterangannya, pemohon Perkumpulan Elang Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Provinsi Jambi mengenai Pembangunan Islamic Center.

“Namun, baik surat permohonan maupun surat keberatan yang diajukan kepada atasan PPID tidak ditanggapi hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga Pemohon menempuh jalur sengketa ke KI Jambi,” ungkap pemohon Perkumpulan Elang Nusantara.

Menanggapi hal tersebut, Majelis Komisioner menanyakan kepada Termohon mengenai penerimaan surat permintaan informasi serta tindak lanjutnya.

Majelis juga menggali informasi terkait keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik di lingkungan Dinas PUPR, serta status keterbukaan informasi Pembangunan Islamic Center.

“Informasi tersebut pada dasarnya termasuk kategori informasi terbuka, meski ada sebagian yang dikecualikan dan sebagian lainnya tidak dikuasai oleh Dinas PUPR,” ungkap termohon Dinas PUPR.

Menyikapi hal itu, Ketua Majelis Komisioner menawarkan opsi penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk menempuh jalur mediasi. Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk menunda persidangan hingga adanya hasil mediasi antara Pemohon dan Termohon.

Sidang perdana sengketa informasi publik antara Perkumpulan Elang Nusantara dan Dinas PUPR Provinsi Jambi ini menjadi bukti nyata peran KI Jambi dalam menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.

KI Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memastikan hak masyarakat atas informasi publik terlindungi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Red)




Kurniadi Ketua Umum LPKNI Kecam Tindakan PT BPR Universal Santosa

Jambi – Rumah agunan salah satu nasabah PT BPR Universal Santosa dipasangi merek jaminan kredit bermasalah. Atas hal itu, Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh PT. BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya, Kamis (07/08/2025)

Kurniadi memaparkan nasabah tersebut atas nama Dodi Indra beralamat di Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

“Dodi Indra adalah nasabah dari BPR Universal Santosa yang saat ini sedang dalam perekonomian buruk. Akhirnya terjadilah tanggung jawab angsuran di BPR Universal Santosa dalam keadaan macet,” ungkapnya.

Namun menurut Kurniadi, sebagai tanggung jawab dan itikad baik Dodi Indra (nasabah/konsumen) berniat untuk menjual agunannya yang berada di BPR Universal Santosa untuk melunasi hutangnya.

“Setelah itu Dodi memasang plang bertuliskan Rumah ini dijual didepan rumah yang dijadikan agunan. Selang beberapa waktu, Dodi Indra mengaku bahwa pihak BPR Universal Santosa sering mengintimidasi, teror, intervensi bahkan mengancam konsumen,” ungkap Kurniadi.

Bahkan sudah jelas rumah yang dijadikan agunan sudah bertuliskan Rumah ini dijual, pihak BPR Universal Santosa ikutan pasang plang bertuliskan ‘Tanah dan Bangunan Ini Adalah Jaminan Kredit Bermasalah Di PT BPR Universal Santosa’.

“Yang akhirnya menjadikan para calon pembeli rumah ketakutan kalau jadi beli rumah tersebut bermasalah,” sesalnya.

Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI sangat mengecam dan geram akan apa yang di lakukan PT BPR Universal Santosa terhadap nasabahnya.

“Apakah seperti mengintimidasi mengancam dan pasang plang bertuliskan seperti itu menyelesaikan masalah” tegasnya.

“Kecuali nasabah konsumen tidak ada kooperatif dan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab kewajiban sebagai nasabah?” tambahnya.

“Apa yang telah dilakukan oleh PT BPR Universal Santosa sudah sangat tidak manusiawi, karena sudah melanggar HAM dan  membuat nama baik nasabah tidak baik dimasyarakat,” singkatnya. (Red)




Kontroversi Polisi Aktif Bakal Jadi Ketua KONI Jambi

Jambi – Penunjukan AKBP Mat Sanusi sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi telah memicu sorotan tajam dari publik. Pasalnya, jabatan strategis di dunia olahraga ini diemban oleh seorang perwira aktif Kepolisian Republik Indonesia, yang secara hukum diduga melanggar undang-undang, Sabtu (05/07/2025).

Polda Jambi telah mengetahui informasi ini dan akan menyerahkan penanganannya kepada bidang khusus di internal Polri, seperti Divisi Propam dan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda).

“Kalau nanti ini sudah didalami dan memang ada pelanggaran terhadap yang bersangkutan, nanti mereka yang akan melakukan investigasinya,” ujar Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Sementara itu, seorang AKBP yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sebagai perwira Polri aktif, ia akan memberikan sumbangsih terhadap dunia olahraga tanpa harus menjadi ketua.

“Di kepolisian sudah jelas aturannya, di internal kami tidak boleh menduduki jabatan di luar institusi kecuali ada penugasan khusus dari atasan,” ujarnya.

Menurut Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat menduduki jabatan di luar kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Masyarakat mempertanyakan apakah tindakan AKBP Mat Sanusi telah memenuhi ketentuan hukum.

Perlu diketahui juga bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki beberapa konsideran yang mendasari pembentukan undang-undang ini, antara lain:

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur tentang kekuasaan negara dan peran kepolisian.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang pemisahan antara TNI dan Polri.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tentang peran TNI dan Polri.

Dalam hal ini, jika ada peraturan lain yang ingin menganulir Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, maka peraturan tersebut harus memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi dari undang-undang, seperti:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang merupakan hukum tertinggi di Indonesia.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang.

Jika tidak ada peraturan yang lebih tinggi atau setara yang menganulir Pasal 28 ayat (3), maka pasal ini tetap berlaku sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Jambi terkait polemik anggota yang merangkap jabatan tersebut. Publik berharap agar prinsip profesionalisme dan supremasi hukum tetap ditegakkan, bukan dikompromikan atas nama prestasi atau kepentingan individu. (Red)




Pemprov Jambi Tidak Proaktif Terhadap Demonstran Sehingga Terjadi Bentrok

Jambi – Aksi unjuk rasa jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi sempat ricuh, Kamis (26/06/2025).

Massa aksi sempat menerobos barikade pengaman di pintu masuk sehingga terjadi aksi dorong-dorong dengan petugas.

Alhasil, mahasiswa dan polisi mengalami luka. Informasi yang dihimpun, peserta aksi Abel Gaesca Sandya langsung dibawa ke rumah sakit dan mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Jambi.

Jajaran Ditintelkam Polda Jambi dan Polresta Jambi langsung menjenguk mahasiswa yang mengalami luka akibat bentrok dengan petugas.

Diruang rawat inap Edelweis 8 RS Bhayangkara, Wakapolresta Jambi dan Kasubdit Sosbud Ditintelkam Polda Jambi  langsung bertemu dengan orang tua Abel Gaesca. Pertemuan kedua belah pihak penuh dengan suasana keakraban.

“Kami berharap, permasalahan ini diselesaikan dengan baik,” ujar orang tua Gaesca dihadapan Wakapolresta Jambi, Kasubdit Sosbud AKBP Ali Sadikin, dan Kasat Intelkam Polresta Jambi.

Sebagaimana diketahui, Aksi unjuk rasa Jilid II Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Taha Syaifuddin Jambi (UIN STS) di Kantor Gubernur Jambi menyampaikan beberapa tuntutan.

Diantaranya, mendesak Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam pelaksanaan efisiensi anggaran daerah.

Menuntut percepatan penyelesaian Proyek Multiyears yang hingga kini belum terselesaikan secara tuntas dan meminta perhatian khusus terhadap realisasi pembangunan jalur khusus angkutan Batu Bara yang aman berkelanjutan.

Selanjutnya, mendorong penyelesaian persoalan lingkungan hidup yang berdampak luas bagi masyarakat.

Menuntut penanganan serius terhadap permasalahan internal di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher, baik dari sisi manajerial maupun pelayanan publik. (Red)




Anonimos Beberkan Nama-nama Terduga Skandal Korupsi Pengadaan Chromebook

Jambi – Viral di media sosial pemilik akun TikTok Ghost_Root yang menamakan dirinya sebagai Anonimos. Ia membeberkan nama-nama terduga pelaku korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi, Selasa (03/06/2025).

Video tersebut diunggah oleh Ghost_Root beberapa hari yang lalu dan telah ditonton oleh jutaan netizen.

Dalam video tersebut terlihat seseorang mengenakan topeng mengucapkan salam untuk Jambi dan seluruh Indonesia.

“Halo Jambi dan seluruh Indonesia. Kami telah menyusup bukan hanya ke jaringan internal dinas pendidikan Provinsi Jambi, tapi juga ke jaringan pribadi calon-calon tersangka dari server utama di kantor dinas pendidikan hingga email pribadi dan akun cloud,” ucapnya dengan suara samaran.

Ia mengklaim telah menemukan jejak digital dan bukti aliran dana korup yang tidak bisa dibantah.

“Kejanggalan yang kami temukan server dinas pendidikan Provinsi Jambi log aktivitas internal menunjukkan proses tender rekayasa,” tambah Anonimos.

Ia juga memaparkan data-data dari berupa soft file seperti file.zip terenkripsi berjudul smk_dak_final_2022 berisi invoice palsu dan notulen rapat bayangan.

“Jaringan pribadi calon tersangka, backup percakapan WhatsApp milik Sahrul Azzam PPK menunjukkan transaksi gelap,” bebernya.

“Kalau audit BPK datang siapin SPJ palsu, gua beresin rekom di Dinas,” imbuh Anonimos menirukan isi percakapan.

Tidak hanya itu, ia juga membeberkan data lagi berupa file excel pembagian_17%.xls.

“Isinya mencantumkan aliran dana mencurigakan, termasuk 2,4 Miliar rupiah ke Fitria H, 1,7 Miliar rupiah ke aset, 400 Juta untuk biaya tutup mulut. Total kerugian negara Rp. 21.897.960.000,-,” jelas Anonimos.

Anonimos juga mengklaim bahwa angka kerugian negara itu bukan perkiraan, melainkan hasil manipulasi terstruktur sistematis dan masif yang ia bongkar dari balik server dan percakapan pribadi.

“Maka dari itu, kami Anonimos dengan bukti digital hasil peretasan menetapkan dengan tegas nama-nama tersangka utama.”

“Tersangka Sahrul Azzam – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Asep Tarmizi – Broker Proyek pengatur fee vendor, Fitria Handayani – Pemilik Perusahaan Boneka Fiktif, Rifki Syahputra – Oknum Pengawas Proyek pemalsu laporan fisik,” ucapnya lagi.

Ia juga memberikan pesan untuk warga Jambi. Uang pendidikan anak kalian dijarah, guru kalian dibohongi, sementara mereka merayakan hasil curian di ruang dingin dan rapat palsu.

“Kami bukan malaikat, kami bukan kriminal, kami hanyalah rakyat yang marah. Kami adalah Anonimos, kami tidak lupa, kami tidak memaafkan, tunggu kami,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari orang yang namanya dicatut oleh Anonimos. (Red)




Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza

Jambi – Polda Jambi menyambut safari Dakwah Ustad Zacky Mirza, LC., di Masjid Al Ikhlas Kota Jambi. Safari Dakwah ini dalam rangka Program Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Quran, Selasa (27/05/2025).

Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K., para PJU Polda Jambi dan Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi.

Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K. mengucapkan rasa syukur dan bangga dapat hadir dalam kegiatan Safari Dakwah ini. Ia juga berterima kasih kepada Ustad Zacky Mirza dan rombongan yang telah hadir di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.

“Salam hormat dari Bapak Kapolda Jambi kepada Ustadz, kebetulan Bapak Kapolda Jambi sedang ada kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini,” kata Wakapolda Jambi dalam sambutannya.

Brigjen Pol M. Mustaqim berharap ada masukkan dari Ustadz agar personel Polda Jambi bisa lebih baik lagi dalam segi moral guna menjalankan tugas Kepolisian.

Terpisah, Ust. Zacky Mirza, LC dalam tausiahnya mengatakan, perlunya melakukan evaluasi diri sebelum kita dievaluasi di padang masyar.

“Jadilah contoh suri tauladan seperti Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat, kata Ustad Zacky.

Ustad Zacky berpesan, perlunya melanggengkan sholawat nabi dalam kehidupan, karena sangat dahsyat pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.

“Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah SWT yang menentukan,” ujarnya.

Pesan lainnya yang disampaikan, ada tiga hal yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu  Wakaf, Yatim Piatu dan Mengurus Haji & Umroh.

Diakhir tausiahnya, Ust Zacky menjelaskan, Program safari dakwah yang dilaksanakan  bertujuan untuk berwaqaf Al-Qur’an, sehingga tidak tergerus dari kemajuan digital.

Diakhir Safari Dakwahnya, dilanjutkan Penyerahan secara simbolis Waqaf Al’Qur’an dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi kepada Polda Jambi, dengan total keseluruhan Waqaf Al-Qur’an sebanyak 400 exemplar. (Red)




LSM GPKJ Minta Polda Jambi Transparan Proses Pemeriksaan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Jambi – Dugaan Korupsi pengadaan komputer disekolah pada dinas pendidikan kabupaten Batang Hari tahun 2022 kembali menjadi sorotan. Gerakan Pemantau Korupsi Jambi (LSM – GPKJ) meminta Pihak Aparat Kepolisian Polda Jambi Serius.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Supan sopian,SE (Ian) ketua Gerakan pemantau Korupsi Jambi kepada awak media, Minggu (25/05/2025).

Supan Sopian menjelaskan, ada dugaan korupsi pengadaan komputer untuk sekolah melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Batang Hari pada Tahun 2022 dengan anggaran  Rp.14.715.000.000.

“Aparat penegak hukum kepolisian sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan resmi ke publik mengenai ada atau tidaknya kerugian negara yang ditimbulkan,” imbuhnya.

“Rilis resmi dari Polda Jambi terkait penyidikan dugaan korupsi  saat ini masih ditunggu,” Tambah Supan Sopian.

Pengadaan komputer yang dianggarkan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Belanja modal komputer tersebut dianggarkan sebesar Rp.14.715.000.000,- dengan setiap sekolah di alokasikan sebesar Rp.125.000.000,-.di setiap sekolah mendapatkan 15 unit Chromebook.

Ia menilai, chromebook tersebut seharga Rp.8.333.000 /unit nominal harga Chromebook nilainya sangat pantastis.

“Bila benar ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam pengadaan barang  tersebut serta terbukti dalam proses penyidikan yang dilakukan kepolisian Polda Jambi, publik berharap polisi bisa mempublikasikan secara transparan ini ke masyarakat,” tegasnya.

Gerakan pemantau Korupsi Jambi berharap kepada Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar untuk menjawab harapan masyarakat kabupaten batanghari dalam pemberantasan korupsi yang lebih transparan dan efektif yang sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan penindakan dalam misi asta cita.

Sampai saat ini awak media masih menunggu keterangan resmi dari pihak penyidik polda jambi, sudah berapa orang yang dipanggil dan sampai sejauh mana proses tersebut berjalan. (Red)




DPW Tekab Gelar Deklarasi Aksi Damai

Jambi – DPW Tekab Provinsi Jambi menaungi komunitas driver Ojek Online (Ojol) menggelar deklarasi damai di Kota Jambi, Kamis (22/05/2025).

Acara ini merupakan wujud dukungan terhadap pemerintah dan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Rangkaian kegiatan dimulai dari Rumah Kebangsaan Siginjai Polda Jambi, dilanjutkan ke sejumlah titik strategis di kota seperti Tugu Adipura, Tugu Keris, hingga Tugu Pers.

Dalam deklarasinya, para peserta menyuarakan komitmen untuk mendukung upaya Polri dan pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme, dan geng motor, yang kerap meresahkan masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam menjaga lingkungan tetap aman dan damai sebagai dasar pemulihan dan peningkatan ekonomi di Provinsi Jambi.

Sebagai simbol kebersamaan dan solidaritas, para driver ojol membentangkan spanduk deklarasi di Tugu Adipura.

“Kami DPW Tekab Prov. Jambi siap mendukung Polri dan Pemerintah dalam mengantisipasi aksi begal, premanisme dan genk motor guna terwujudnya situasi kamtibmas yang kondusif untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Jambi,” bunyi spanduknya.

Mereka berharap deklarasi tersebut menjadi langkah awal yang kuat dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya peran masyarakat, termasuk para pengemudi ojol, dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan produktif.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda Jambi, AKBP Zaharudin, S.Pd (mewakili Dirintelkam Polda Jambi), Ketua DPW Tekab Provinsi Jambi, Sucipto A.B, para pengurus DPW Tekab, serta sekitar 50 driver ojol dari berbagai komunitas. (Red)




Pertamina EP Angkat Bicara Persoalan Anak Sungai

Jambi – Pertamina EP (PEP) Jambi Field pastikan tidak pernah menutup aliran air anak sungai di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.  Pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa adanya dugaan penimbunan aliran air anak sungai akibat dari kegiatan operasi Pertamina di Desa Kota Karang, Selasa (20/05/2025).

PEP Jambi melakukan pengecekan sesuai dengan lokasi pada google earth yang ditautkan. Benar pada tautan tersebut terdapat lokasi sumur pemboran Pertamina, namun kegiatan pengeboran berada di sisi kolam warga dan tidak berbatasan langsung dengan badan sungai. Lokasi pengeboran berbatasan dengan area pemukiman serta pemakaman.

Selain itu, PEP Jambi juga melakukan penelusuran historis pada lokasi tersebut sebelum dilakukannya pengeboran. Berdasarkan dokumentasi foto udara sebelum pengeboran dilakukan, tidak ditemukan adanya aliran anak sungai di lokasi tersebut. Air berhenti di sekitar jembatan dan tidak mengalir ke area pengeboran.

“Hal ini diperkuat oleh citra Google Earth dan hasil survei topografi, yang menunjukkan bahwa elevasi lokasi pengeboran lebih tinggi dibanding area sekitar, sehingga secara alami air tidak mungkin mengalir ke sana,” ungkap Field Manager PEP Jambi Kurniawan Triyo Widodo.

PEP Jambi yang merupakan bagian dari Pertamina Hulu Rokan Zona 1 senantiasa mengutamakan pelaksanaan operasi yang aman, andal, dan bertanggung jawab, serta selalu memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami juga menghargai dukungan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” imbuh Kurniawan Triyo Widodo. (Red)