Ketua DPRD Angkat Suara Mengenai Angkutan Batu Bara Jalur Sungai dan SK KLHK

Batang Hari, Jambi – Kisruh angkutan batu bara jalur sungai yang kembali menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Membuat publik berasumsi bahwa tidak ada yang mampu menghentikan bisnis pertambangan mutiara hitam di Provinsi Jambi.

Pasalnya, tidak hanya jalur darat, jalur sungai pun juga memberikan dampak yang sangat fatal. Sehingga para pengusaha disinyalir menutup mata dan telinga terhadap aturan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi Jambi.

Selain InGub tahun 2024, para pengusaha tidak peduli terhadap Satwasgakkum dan Pemprov yang telah menghentikan sementara kegiatan angkutan batu bara jalur sungai.

Padahal ketetapan itu berdasarkan keputusan bersama antara Pemprov Jambi, Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), Satgas Gakkum, BPJN, Dishub, Ditpolairud, BPTD, dan unsur forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fattah saat dikonfirmasi mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pengusaha.

“Tentunya ini mencederai perasaan kita bersama karena ini sudah jelas sudah ada kesepakatan bersama dari banyak pihak,” tuturnya, Sabtu (08/01/2025).

“Setelah kegiatan reses ini, kami segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencari tahu pengusaha-pengusaha yang melanggar aturan ini agar kiranya nanti dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi,” tambah Hafiz.

Selain masalah tambang batu bara, beredar berita bahwa ada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tetap beroperasi meskipun izin konsesi kawasan hutannya telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Diketahui, Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dengan nomor: S.K.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 mencabut izin konsesi kawasan hutan sebanyak 192 unit/perusahaan seluas 3.126.439,36 Ha. Diantaranya ada 5 unit/perusahaan berada di Jambi.

Menanggapi SK Menteri LHk tersebut Hafiz mengatakan, hari ini masih menunggu dan baru mendengar kabar itu.

“Sekarang ini kita menunggu pak Gubernur katanya kemarin menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. SK tersebut dikeluarkan sejak 2022 sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” singkatnya.

Dikutip dari betahita.id, Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adiranus Eryan menganggap, bila perusahaan benar dan terbukti melakukan kegiatan pembukaan lahan di atas areal izin yang telah dicabut, maka kegiatan itu masuk dalam kategori pelanggaran pidana. Karena kegiatannya dilakukan tanpa izin–karena izinnya telah dicabut. Adrianus menganggap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) semestinya bisa melakukan tindakan.

“Semestinya bisa langsung ditindak. Dua perusahaan ini bisa langsung dilaporkan tindak pidana. Sebenarnya KLHK bisa langsung gerak dengan menurunkan Polhut dan Gakkumnya,” ujar Adrianus, Senin (31/1/2022).

Menurut Adri, dilihat dari perspektif hukum, ketika perizinannya dicabut maka perusahaan pemegang izin haruslah angkat kaki. Apabila pihak perusahaan masih nekat beroperasi di saat izinnya sudah dicabut maka hal tersebut sudah bisa dianggap tindak pidana.

“Sudah masuk tindak pidana, bisa segera ditindak. Tinggal tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.”

Dalam kasus PT PNM dan PT SRK (perusahaan yang dicabut izin), lanjut Adri, dua perusahaan itu melanggar Pasal 50 ayat 2 terutama huruf a dan c juncto Pasal 78 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu juga melanggar Pasal 12 huruf b dan c juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dua pasal itu setidaknya. Tapi untuk lebih jelasnya harus melihat perbuatannya apa saja di lapangan. Kalau IPKH-nya (Izin Pelepasan Kawasan Hutan sekarang disebut Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan) dicabut, statusnya kembali menjadi kawasan hutan. Kegiatan di atasnya dilakukan tanpa alas hak (karena sudah dicabut),” ujar Adri. (Red)




Gudang Minyak Ilegal Pendi Tidak Tersentuh Hukum

Jambi – Meskipun sudah pernah terjadi kebakaran akibat peninbunnan Bahan Bakar Minyak (BBM), tidak membuat kapok para mafia.

Meskipun sudah pernah dilakukan razia atau penertiban gudang minyak ilegal, namun gudang milik Pendi tidak terusik.

Sepertinya, aparat penegak hukum harus bekerja keras dalam menegakkan hukum untuk menghentikan aktivitas penimbunan dan niaga minyak ilegal.

Informasi yang didapat, masyarakat sekitar sering kali melihat angkutan BBM industri sampai dengan mobil BUMN masuk kedalam diduga gudang minyak ilegal Fendi yang berapa di Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Kota Jambi.

Diketahui, pemilik Ko Fendi dan pengelola seorang yang berdinas di Mapolda jambi yaitu FS yang asing lagi kita dengar, di kalangan mafia.

Terduga Mafia F merupakan bos dari pemilik gudang tersebut. Gudang itu tertutup dengan ruko di sekitar, dan belakangnya tertutup oleh pagar seng tinggi. Dilihat kasat mata pastinya tidak terlihat, dikarnakan ada sebuah bengkel  dan pintu gerbang menutupinya.

Di belakang ruko itu terlihat tengki biru putih sedang terparkir, yang diduga sebagai mobilitas pengangkutan BBM ilegal itu.

Masyarakat berharap, dengan kejadian sebelumnya aparat penegak hukum bisa lebih memeperhatikan gudang gudang yang di duga ilegal, jangan sampai ada kejadian kebakaran kembali, yang akan menjadi pembicaran di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum di duga tutup mata atau melakukan pembiaran.

Didalam aturan nya, Sesuai dengan undang undang nomor 22 tahun 2011 yang diubah undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 55.

Berbunyi, pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60milliar.

Untuk itu, Bedasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi untuk masyarakat, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada yang melakukan kegiatan yang melawan hukum, apalagi mendukung untuk bisnis komersial, industri, gudang penampungan minyak ilegal dan sebagainya akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milliar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  tanggapan dari pihak kelurahan, kecamatan, dandim, serta aparat penegak hukum, kita berharap bersama sama memberantas mafia mafia minyak yang sudah jelas merugikan negara serta kamtibmas sekitar. (Red)




Pemprov Jambi Hanya Fokus Berupaya Agar Angkutan Batu Bara Tetap Melintas di Jalan Nasional

Jambi – Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi peringatkan Pemerintahan Gubernur Al Haris yang tengah mengevaluasi Instruksi Gubernur terkait angkutan batubara direvisi atau tidak.

Dhafi berharap Pemerintah Provinsi Jambi jeli dalam mengambil kebijakan jika InGub yang dikeluarkan awal tahun 2024 itu harus  direvisi.

Ia mengatakan jalan khusus dan jalur sungai bagi angkutan batubara harus dikedepankan, tanpa mengganggu jalur darat yang digunakan oleh masyarakat banyak.

“Jalan khusus dan jalur sungai harus dikedepankan. Jangan fokusnya, bagaimana caranya dengan berbagai macam upaya tetap melintasi jalan nasional atau jalan umum,” kata Dhafi, Jumat (17/01/2025).

Hal ini dikatakan Dhafi agar tidak terjadi penumpukan kendaraan angkutan batubara yang dapat mengakibatkan kemacetan dan kecelakaan seperti yang sudah terjadi selama ini.

Bahkan Dhafi merincikan bahwa situasi jalan umum atau nasional di Provinsi Jambi yang sempit tidak mungkin bisa dipaksakan untuk dilintasi kendaraan angkutan batubara.

“Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi,” terangnya.

Terpisah, seorang petinggi Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang tidak disebutkan namanya saat dihubungi oleh Gemalantang tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan jika InGub terkait angkutan batubara direvisi.

Respon yang sama juga dilontarkan elite PPTB Jambi itu saat Gemalantang meminta tanggapan PPTB tentang masukan yang diberikan Dirlantas Polda Jambi.

“Nanti ada jubirnya, untuk saat ini tidak ada statemen yang bisa saya keluarkan, hingga kepengurusan baru PPTB Jambi terbentuk,” pungkasnya. (Red)




PT Rajawali Fatih Nusantara Tugaskan Anggotanya Eksekusi Kendaraan

Batang Hari, Jambi – Viral vidio aksi keributan di jalan, diduga Debt Collector (DC) bersama komplotannya ingin merampas kendaraan Colt Diesel Canter, Kamis (16/01/2025).

Keributan itu di rekam oleh keluarga supir (korban) saat dikepung oleh komplotan DC. Keributan terjadi di Wilayah Hukum Polsek Batin XXIV Kelurahan Durian Luncuk pada beberapa hari lalu.

Terlihat, warga setempat melihat aksi saling rampas kunci mobil itu dan warga meminta agar tidak ada keributan di tempatnya.

DC tersebut ternyata merupakan karyawan penagihan dari PT Rajawali Fatih Nusantara yang dibekali Surat Kuasa Subtitusi oleh Direkturnya.

Hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum.

PT Rajawali Fatih Nusantara beralamat di Jl Lingkar Timur I No 33 RT 04 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Pall Merah Jambi.

Isi dalam surat kuasa sibtitusi tersebut yakni, Julian Jonson memberikan kuasa kepada Ahmad Izan untuk mewakili perusahaan melakukan hal-hal sebagai berikut:

Menagih atau melakukan eksekusi dari debitur atau pihak pemegang barang jaminan Fidusia terhadap 1 (satu) unit kendarakaan beserta segala perlengkapannya dimanapun kendarakan tesebut berada, untuk kemudian diserahkan Kembali kepada PT Mandiri Utama Finance selaku kreditur sesuai dengan perjanjian pembiayaan konsumen Nomor (060823004340) yang dibuat dan ditandatangani oleh A Rahman.

Membuat dan menyerahkan berita acara serah terima kendaraan (BASTK) kepada debitur atau yang bersangkutan sebagaimana mestinya pada waktu serah terima kendarakan di lakukan.

Melakukan tindakan lain yang diperlukan bagi kepentingan perusahaan tanpa melakukan pelanggaran terhadap peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberi tugas tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan penerima tugas bila mana tindakan tersebut melanggar SOP perusahan dan peraturan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dikutip dari laman media Tirto.id, OJK akan memberikan sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang mengerahkan debt collector dengan cara yang melanggar hukum.

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar. OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot kutipan Tirto.id.

lg.php.gif

Mengenai aturan penagihan utang sendiri sebenarnya sudah tertulis secara rinci dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Pada pasal 48 poin 1-4 tertulis:

lg.php.gif

1. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur.

lg.php.gif

2. Perusahaan Pembiayaan wajib menuangkan kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk perjanjian tertulis bermeterai.

3. Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

lg.php.gif

  1. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum
  2. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang dan
  3. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan

4. Perusahaan Pembiayaan wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Dari aturan tersebut bisa dirumuskan bahwa skema penagihan tidak hanya menggunakan jasa SDM dengan wajah yang garang. Namun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa kreditur harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Hingga berita ini diterbitkan, Pihak Perusahaan tidak dapat dikonfirmasi. (Red)




LPKNI Minta Toko Salemba di Jamtos Disegel

Jambi – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia soroti Produk Israel yang masuk di pusat pembelanjaan Modern di Jambi, Fungsi Pengawasan Dinas perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Lemah.

Kurniadi Hidayat saat dikonfirmasi menyampaikan Sepengetahuan LPKNI Negara Indonesia Belum Ada Hubungan diplomatik untuk kerjasama ekonomi dan pembangunan dengan Israel, Selasa (14/01/2025).

“Tapi di lapangan pengunjung Mall merasa dirugikan dan tertipu bahwa produk mainan yang dibelinya bertuliskan Made In Israel. Produk Mainan dibeli di Toko Salemba Mall Jamtos,” Kata Kurniadi.

Temuan AR warga kota Jambi ini langsung kita respon cepat, Keterangan Ar Menyebutkan Bukan Masalah Nominal harga barangnya yang dipermasalahkan. Namun, Tulisan Made In Israel yang menjadi tanda tanya besar, kenapa bisa produk Israel masuk ke Kota Jambi.

Kata AR, dia mengajarkan anak-anak untuk memboikot produk Israel, karena telah membunuh jutaan warga Palestina di Gaza, malah ia sendiri yang membeli produk Israel.

“Saya benar-benar ditipu, sudah pasti barang ini ilegal, di kemasan buatan China, kok di produk tertulis Made in Israel,” tutur AR.

Dengan membeli produk Israel sama saja kita mendukung Israel untuk menghabiskan saudara saudari kita umat Muslim,yang sekarang lagi di Jajah Israel.

Aksi brutal yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina ini sudah di soroti dunia, Bahkan seruan global pun untuk memboikot Produk produk Israel pun telah dilakukan,” sebutnya.

Lanjutnya Kami Dari  LPKNI juga Mendampingi  AR Untuk membuat Laporan Ke Polresta Jambi.

“Kenapa kami membuat laporan, karena konsumen merasa dirugikan terkait dugaan SNI palsu yang dipakai. Produk yang dibeli tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam kemasan maupun buku petunjuk panduan berbahasa Indonesia pun tidak ada di dalam Produk. Artinya, tidak sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen,” beber Kurniadi.

Selain masalah produk kita juga sangat menyayangkan fungsi pengawasan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diduga tidak menjalankannya tupoksinya.

Disini kita mencegah agar tidak timbul konflik ditengah masyarakat karena beredarnya produk Israel di Kota Jambi Khususnya.

Seperti dikutip dari Media Antara Beberapa waktu lalu, Kementerian Luar Negeri RI menepis isu Indonesia akan menormalisasi hubungan diplomatik dengan Israel agar bisa diterima sebagai anggota Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

“Saya tegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada rencana untuk membuka hubungan diplomatik dengan Israel, terlebih di tengah situasi kekejaman Israel di Gaza saat ini,” jelas juru bicara Kemlu Muhammad Iqbal dilansir dari Antara.com.

Dia menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak berubah dan tetap kokoh mendukung kemerdekaan Palestina dalam kerangka solusi dua negara.

Kurniadi Hidayat meminta kepada pihak kepolisian dan intansi terkait agar produk  mainan di Toko Salemba Mall Jamtos segera ditarik bila perlu menyegel tempat tersebut dan juga memboikot produk Israel di Kota Jambi,” tegasnya. (Red)




LPKNI Kecewa Dengan Kapolda Jambi Terkait Aduan Gudang BBM Ilegal yang Terbakar

Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kurniadi Hidayat kecewa dengan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jambi Irjen Rusdi Hartono, Jumat (20/12/2024).

Pasalnya, belum lama ini Kurniadi Hidayat sempat mengadukan adanya tempat yang diduga sebagai gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan jalan lintas sumatera (Jambi-Bulian) secara langsung ke Kapolda Jambi.

Namun, kekecewaan itu tampak jelas di raut wajah Kurniadi Hidayat, betapa tidak tempat yang diduga sebagai gudang BBM tersebut dilaporkan terbakar pada Kamis (19/12/2024) lalu.

Dia mengatakan, hal ini tidak akan terjadi jika pihak penegak hukum merespon aduan yng dia sampaikan kepada Kapolda Jambi beberapa waktu lalu.

“Ini karena lambat ditindaklanjuti. Punya mata jangan ditutup, agar bisa melihat apa yang terjadi,  punya kuping juga jangan ditutup agar bisa mendengar suara-suara sumbang aduan dari masyarakat” cetus Ketum LPKNI, Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya.  Kurniadi Hidayat menyebut telah berkomunikasi dan melaporkan secara langsung perihal gudang BBM yang diduga illegal tersebut ke Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono melalui pesan singkat WhatsApp.

Ketua Umum LPKNI itu juga menyebut secara rinci lokasi tempat gudang BBM yang diduga illegal tersebut. “Seputaran wilayah Aur Duri” singkatnya.

Sementara itu, Kurniadi juga menjelaskan bahwa telah mengirim titik lokasi tempat gudang itu ke Kapolda Jambi berikut dengan dokumentasi melalui foto udara. (Red)




LPKNI Soroti Pungutan Angkutan Batu Bara di Terminal Dishub Pal 10 Kota Jambi

Batang Hari, Jambi – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat meminta aparat penegak hukum menindak tegas pungutan liar terhadap angkutan batu bara yang membandel.

Dugaan pungutan liar terhadap angkutan batu bara itu, diduga dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan Kota Jambi di Terminal Pall 10 Kota Jambi.

Kejadian ini bermula ketika Tim LPKNI melakukan investigasi terhadap angkutan batu bara yang nekat melintas pada jalan yang telah dilarang untuk dilintasi oleh kendaraan angkutan batu bara.

Berdasarkan video yang ditunjukan Ketum LPKNI kepada awak media ini telihat sopir kendaraan angkutan batu bara yang nekad melintas membayar sejumlah uang kepada petugas retribusi di Terminal Pall 10 Kota Jambi.

Video tersebut diambil pada Selasa (17/12/2024) malam, sekitar pukul 21.46 WIB. Kurniadi Hidayat menyebut bahwa angkutan batu bara yang nekad melintas tersebut menjadi ladang korupsi.

“Pungli yang dilakukan oleh instansi pemerintah sama dengan yang namanya korupsi. Tolong diberantas habis” sebutnya dengan nada geram. Rabu (18/12/2024).

Dia melanjutkan, bahwa LPKNI telah melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan Kota Jambi agar dapat mengklarifikasi perihal tersebut.

“Kita sudah melayangkan surat ke instasi terkait” singkat Ketum LPKNI Kurniadi Hidayat.

Kendati demikian,  Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat dengan tegas juga mengultimatum pihak pengusaha angkutan batu bara yang masih saja nekat melintas di darat.

“Angkutan batu bara inikan jelas dilarang melintas di jalur darat menuju pelabuhan Talang Duku dan Niaso, tapi ini tetap saja ada yang melintas, lebih parahnya lagi di tarik retribusinya tanpa menggunakan karcis” sebutnya. (Red)




Debt Collector di Jambi Kembali Memakan Korban

Batang Hari, Jambi – Efrin anak warga Desa Malapari Kecamatan Muara Bulian resmi melaporkan atas Penarikan Paksa satu unit kendaraan truc canter HDX bernopol B 9288 KDE oleh oknum Debt Collector/matel leasing DIPO, Rabu (18/12/2024).

Laporan pengaduan tersebut bernomor: reg./501/1X11/2024/DITRESKRIMUM Polda Jambi pada Selasa (17/12) lalu.

Yuda selaku sopir mobil tersebut menyebutkan kronologi kejadian diwaktu dirinya sudah membongkar muatan di talang duku.

“Ketika saya putar balik mau menuju arah bulian, di belakang bandara tiba-tiba saya distop oleh oknum Debcollector/matel,” ujarnya.

“Debt Collector meminta STNK, kebetulan saya tidak membawa STNK. Cuma ada fotonya saja di hp. Setelah itu dia merampas kunci mobil seperti orang mau merampok,” tambahnya.

Akhirnya karena merasa takut yuda mengikuti permintaan Debt Collector bersama rombongannya untuk membawa mobil ke gudang JBA belakang bandara.

“Sesampainya di gudang, tak lama kemudian datanglah grab, entah siapa yang memesan, lalu memerintahkan saya untuk naik dan diantarkan ke simpang rimbo,” imbuhnya.

Diketahui, bawah Kapolda telah menghimbau Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah Debt Collector atau mata elang.

Melaksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:

1. Bila ditemukan adanya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan.

2. Lakukan Pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

3 Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Kalo ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebeg dan tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek setempat). Karena mereka tidak Ubah nya seperti para begal terang-terangan. Masyarakat harus tahu ini.

Kita bagikan informasi ini kepada semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh yang namanya Debt Collector.

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30% untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan Fidusia umumnya dimasukan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini.

Jadi, Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia. Alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasus akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan dan mendaraan akan dilelang oleh Pengadilan.

Uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada debitur.

Jika kendaraan anda akan ditarik leasing, mintalah surat perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector/mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4. (Red)




Lukber Liantama Raih Penghargaan Restorative Justice Terbaik Se-Provinsi Jambi

JAMBI – Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari di Muara Tembesi menerima penghargaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice  (04/12/2024).

“Di era saat ini, penegakan hukum tidak selalu melalui tindakan represif, tapi dapat dilakukan dengan cara-cara humanis, salah satunya adalah dengan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif”, ucap Kacabjari Muara Tembesi M Lukber Liantama, SH, MH.

Penghargaan ini diberikan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung oleh Kepala Cabjari Muara Tembesi pada kegiatan Rapat Kerja Daerah yang diselenggarakan di Jambi.

Lukber menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024 ini, Cabjari Muara Tembesi hadir untuk memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan telah berhasil mengharmoniskan kembali hubungan pertemanan dan kekeluargaan melalui restorative justice.

“Capaian ini adalah hasil dari kerjasama dan semangat dari segenap Jaksa dan Pegawai pada Cabjari Muara Tembesi, mulai dari profiling, mediasi, hingga ekspose yang berhasil dilaksanakan”, tambahnya.

Tidak lupa kacabjari Muara Tembesi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam pencapaian ini.

“Terimakasih kepada Penyidik Polri, Kepala Desa, Ketua Lembaga Adat, Tokoh Masyarakat, dan masyarakat umum yang telah membantu dalam menerapkan Restorative Justice,” ucap Lukber.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kajari Batang Hari, Kajati dan Wakajati Jambi, Aspidum Kejati Jambi, dan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum beserta jajaran. (Red)




Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum ASN Provinsi Jambi Akhirnya Tunjuk Pengacara

Jambi – Beberapa minggu lalu viral tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum ASN yang bekerja di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi berinisial RA (39) kepada salah satu siswa SMP berinisial MAQ (13). Pelaku melancarkan aksinya di dalam mobil Honda CRV merah miliknya pada (12/11) lalu.

Kini, keluarga korban menunjuk Yuliyan Kahfi, SH, Advokat YK Law Office sebagai pengacara untuk mendampingi kasus yang dialami oleh MAQ.

Yuliyan mengatakan, atas perkara saat ini yang dialami oleh MAQ akan tetap tegak lurus pada norma-norma hukum yang berlaku.

“Yang pasti kita upayakan akan ada keadilan untuk korban MAQ karena beliau masih di bawah umur,” tuturnya.

Diketahui, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachma menjelaskan kronologi, saat itu oknum PNS tersebut pulang dari kerjanya. Kemudian di perjalanan bertemu dengan korban dan menanyakan tempat bilyard.

“Tersangka ini pulang dari kerja, menanyakan tempat bilyard kepada korban dan korban menjawab dia bisa menunjukkan tempat bilyard yang ditanyakan oleh pelaku,” katanya, pada Jumat (15/11).

Menurut dia, tersangka melakukan aksi pelecehan terhadap korban dengan cara  membuka celana korban dan melakukan pelecehan alat vital korban di dalam mobil.

“Pelaku membuka celana korban dan melakukan pelecehan di mobil tersangka,” jelasnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan aksi kejinya tersangka menyuruh korban untuk menonton video asusila melalui handphone.

“Jadi korban disuruh melihat video asusila. Tersangka ini sedikit menyimpang,” tegasnya.

Selain itu, tersangka juga memberikan uang sebesar Rp 30 ribu kepada korban karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud tersebut.

“Uang itu diberikan sebelum melakukan hal tersebut, karena telah menunjukkan tempat bilyard yang dimaksud oleh pelaku,” tutupnya.

Pelaku disangkakan Pasal 82 Jo 76 Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Red)